PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68/PMK. 03/2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 68/PMK. 03/2012 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPANBESARNYA PENGHAPUSAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan :     PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN. Pasal 1 (1) Piutang pajak yang dapat dihapuskan adalah piutang pajak yang tercantum dalam:Surat Tagihan Pajak (STP);Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT);Surat Ketetapan Pajak (SKP);Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT);Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. (2) Piutang pajak yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena:Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan;Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan;hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa;dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; atauhak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (3) Piutang pajak yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Pajak badan adalah piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena:Wajib Pajak bubar, likuidasi, atau pailit dan Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan;hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa;dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; atauhak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 2 (1) Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak atau piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib dilakukan penelitian setempat atau penelitian administrasi oleh Kantor Pelayanan Pajak. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Jurusita Pajak dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian. (3) Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menguraikan keadaan Wajib Pajak dan piutang pajak yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapuskan. Pasal 3 (1) Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyusun daftar usulan penghapusan piutang pajak. (2) Daftar usulan penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya. (3) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan daftar usulan penghapusan piutang pajak yang telah dilakukan penelitian kepada Direktur Jenderal Pajak. (4) Direktur Jenderal Pajak mengusulkan penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Keuangan. Pasal 4 (1) Berdasarkan usulan penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penghapusan piutang pajak. (2) Keputusan Menteri Keuangan mengenai penghapusan piutang pajak untuk menghapuskan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d serta Pasal 1 ayat (3) huruf a, huruf b dan huruf c, dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Jenderal Pajak melakukan: Pasal 6 Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan atas penugasan dari Menteri Keuangan melakukan reviu atas usulan penghapusan piutang pajak yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 7 Ketentuan mengenai tata cara pengusulan dan tindak lanjut penghapusan piutang pajak serta penetapan bentuk lampiran Keputusan Menteri Keuangan mengenai penghapusan piutang pajak, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 8 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Mei 2012MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO                                Diundangkan di Jakartapada tanggal 2 Mei 2012MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 480

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61/PMK.01/2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 61/PMK.01/2012 TENTANG PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPERSYARATAN DAN PROSEDURPERMOHONAN SURAT KUASA KUHUM Pasal 2Setiap orang perseorangan yang akan menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, harus memiliki izin kuasa hukum dari Ketua. Pasal 3 (1) Untuk memperoleh izin kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, orang perseorangan harus memenuhi persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak dan menyampaikan permohonan kepada Ketua melalui Sekretariat Pengadilan Pajak. (2) Persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);memiliki asli Surat Kuasa Khusus dari pihak yang bersengketa untuk mendampingi atau yang mewakilinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak dalam berperkara pada Pengadilan Pajak;mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;memiliki ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi oleh instansi yang berwenang;mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau instansi yang berwenang.dalam hal orang perseorangan yang akan menjadi Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah mantan Hakim Pengadilan Pajak, yang bersangkutan harus telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun setelah berhenti/pensiun sebagai Hakim Pengadilan Pajak. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan harus dilampiri dengan:Daftar riwayat hidup dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang;Fotokopi ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi oleh instansi yang berwenang yang telah dilegalisir;Fotokopi tanda bukti pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang;Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang;Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);Pas photo terakhir pemohon berukuran 2×3 cm sebanyak 2 (dua) lembar;Surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan cara sebaik-baiknya dan sebenarbenarnya sesuai format surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Tanda bukti pengetahuan yang luas dan keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf d dibuktikan dengan:Fotokopi ijazah/sertifikat brevet pajak atau keahlian di bidang kepabeanan/cukai dari instansi/lembaga yang terakreditasi dan telah dilegalisir;Fotokopi ijazah Sarjana di Bidang Administrasi Fiskal atau Diploma III Pajak/Kepabeanan dan Cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi dalam menyelenggarakan pendidikan dan telah dilegalisir; atauFotokopi Surat Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku dan telah dilegalisir bagi pemohon yang berprofesi sebagai Konsultan Pajak. (5) Tanda bukti orang perorangan yang akan menjadi Kuasa Hukum berasal dari mantan Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuktikan dengan:Fotokopi Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak; atauSurat Keterangan telah berhenti sebagai Hakim Pengadilan Pajak dari Ketua. BAB IIIIZIN KUASA HUKUM Pasal 4 (1) Terhadap permohonan untuk mendapatkan izin kuasa hukum, Sekretaris Pengadilan Pajak melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Pengadilan Pajak berhak meminta kepada pemohon untuk dapat menunjukkan asli dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Dalam hal pemohon tidak dapat membuktikan dan tidak dapat menunjukkan asli dokumen yang diminta oleh Sekretariat Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikarenakan sebab-sebab tertentu, pemohon dapat menyampaikan asli surat keterangan dari POLRI dan/atau instansi yang berwenang sebagai surat keterangan pengganti asli dokumen tersebut kepada Sekretariat Pengadilan Pajak. Pasal 5 (1) Terhadap permohonan yang telah dilakukan penelitian oleh Sekretaris Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, disampaikan kepada Ketua untuk diberikan keputusan. (2) Dalam hal permohonan disetujui, Ketua menerbitkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (3) Dalam hal permohonan tidak disetujui, Ketua menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon mengenai penolakan permohonan dimaksud dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (4) Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tersebut. (5) Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk semua persidangan pada Pengadilan Pajak. Pasal 6 (1) Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Sekretariat Pengadilan Pajak menindaklanjuti dengan memproses pembuatan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum untuk ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak. (2) Jangka waktu masa berlaku Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak sama dengan jangka waktu masa berlakunya Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimasud dalam Pasal 5 ayat (4). (3) Bentuk, format, isi, dan ukuran Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dalam hal kartu izin kuasa hukum rusak/cacat atau hilang sehingga tidak dapat digunakan, dapat diajukan surat permohonan penggantian kartu izin kuasa hukum dengan melampirkan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum yang cacat/rusak atau Surat Keterangan Kepolisian untuk yang hilang, sepanjang Kartu Tanda Pengenal masih berlaku. BAB IVPERPANJANGAN IZIN KUASA HUKUM Pasal 7 (1) Terhadap Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum dapat diajukan permohonan untuk dilakukan perpanjangan. (2) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis sebelum jangka waktu masa berlakunya Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) berakhir, dengan menggunakan formulir permohonan perpanjangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pengajuan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Ketua dengan melampirkan:Daftar riwayat hidup dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup yang formulirnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai Izin Kuasa Hukum yang masih berlaku;Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum yang terakhir yang berdasarkan pada Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b;Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang;Pas photo terakhir

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62/PMK.03/2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 62/PMK.03/2012 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN, SERTAPELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALANATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHANBARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBASKE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ATAUPENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAKDARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (7), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 33 ayat (12) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN, SERTA PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Barang Kena Pajak yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean terutang Pajak Pertambahan Nilai. (2) Dalam hal Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, atas pengeluaran Barang Kena Pajak dimaksud terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (3) Tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, dan Kawasan Ekonomi Khusus. (4) Saat terutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pada saat Barang Kena Pajak dikeluarkan dari Kawasan Bebas. (5) Dasar Pengenaan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:Harga Jual; atauHarga Pasar Wajar dalam hal pengeluaran barang tersebut bukan dalam rangka transaksi jual beli. (6) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terutang harus dipungut dan disetor ke kas negara oleh Orang yang mengeluarkan Barang Kena Pajak melalui kantor pos atau bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. (7) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diisi dengan cara:pada kolom nama dan kolom Nomor Pokok Wajib Pajak diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Orang yang menerima Barang Kena Pajak;pada kolom Wajib Pajak/penyetor dicantumkan juga nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Orang yang mengeluarkan Barang Kena Pajak. (8) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama pada saat Barang Kena Pajak tersebut dikeluarkan dari Kawasan Bebas. (9) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang dilampiri dengan invoice dan Pemberitahuan Pabean merupakan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak. (10) Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang dilampiri dengan invoice dan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (9), merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menerima Barang Kena Pajak sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 3 (1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) untuk transaksi tertentu, yaitu:a.Pengeluaran dari Kawasan Bebas oleh pengusaha atas Barang Kena Pajak yang berhubungan dengan kegiatan usahanya ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang dalam jangka waktu tertentu akan dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas berupa mesin dan/atau peralatan untuk:kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur;keperluan perbaikan, pengerjaan, pengujian, atau kalibrasi; dan/ataukeperluan peragaan atau demonstrasi;b.Pengeluaran kembali dari Kawasan Bebas oleh pengusaha atas Barang Kena Pajak asal tempat lain dalam Daerah Pabean yang berhubungan dengan kegiatan usahanya berupa mesin dan/atau peralatan untuk:kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur;keperluan perbaikan, pengerjaan pengujian, atau kalibrasi; dan/ataukeperluan peragaan atau demonstrasi;c.Pengeluaran Barang Kena Pajak untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi yang atas impornya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak dipungut, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang pengeluaran Barang Kena Pajak tersebut tidak untuk tujuan pengalihan hak;d.Pengeluaran Barang Kena Pajak, yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan atas impor dan/atau penyerahannya tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;e.Pengeluaran Barang Kena Pajak yang telah dilunasi Pajak Pertambahan Nilainya dengan menggunakan stiker lunas Pajak Pertambahan Nilai; danf.Pengeluaran Barang Kena Pajak berupa pengemas yang dipakai berulang-ulang (returnable package). (2) Batas waktu pemasukan kembali Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Pemberitahuan Pabean. (3) Batas waktu pengeluaran kembali Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Pemberitahuan Pabean. (4) Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas, Pajak Pertambahan Nilai terutang wajib dilunasi oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean yang mengeluarkan Barang Kena Pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan. (5) Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dikeluarkan kembali dari Kawasan Bebas, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang wajib dilunasi pada saat pengeluaran Barang Kena Pajak tersebut dari Kawasan Bebas oleh Orang yang mengeluarkan Barang Kena Pajak tersebut dari Kawasan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12/PMK.02/2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 12/PMK.02/2014 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN, PENDANAAN DAN PELAPORAN RENCANA KERJATAHUNAN DAN RENCANA ANGGARAN BELANJASATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATANUSAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : TATA CARA PENYUSUNAN, PENDANAAN DAN PELAPORAN RENCANA KERJA TAHUNAN DAN RENCANA ANGGARAN BELANJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 Dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, Kepala SKK Migas menyusun RKT-RAB setiap Tahun Anggaran. Pasal 3 (1) RKT-RAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun dengan menggunakan pendekatan Penganggaran Berbasis Kinerja. (2) Pendekatan Penganggaran berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan metode penganggaran yang mengaitkan setiap pendanaan dengan keluaran (output) dan hasil yang diharapkan (outcome) termasuk efisiensi dalam pencapaian output dan outcome tersebut. (3) Penyusunan RKT-RAB SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan instrumen:Indikator kinerja;Standar Biaya Masukan; danrealisasi penyerapan dana dan tingkat kemajuan kegiatan tahun berjalan. Pasal 4 (1) Unit pengawas internal SKK Migas melakukan reviu dan penelitian atas RKT-RAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Reviu dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka memastikan kebenaran RKT-RAB dan kelengkapan dokumen pendukungnya. Pasal 5 (1) Kepala SKK Migas mengusulkan RKT-RAB yang telah direviu dan diteliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk memperoleh persetujuan. (2) Usulan RKT-RAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen dan data pendukung paling sedikit meliputi:Daftar Kegiatan dan Sub Kegiatan;Kerangka Acuan Kerja (Term of Reference/TOR); danRincian Anggaran Biaya (RAB). (3) Usulan RKT-RAB yang dilengkapi dengan dokumen dan data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral kepada Menteri untuk mendapat persetujuan. (4) Usulan RKT-RAB yang dilengkapi dengan dokumen dan data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum Tahun Anggaran dimulai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran. (5) Menteri menugaskan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk memberikan pertimbangan atas usulan RKT-RAB sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 6 (1) Kerangka Acuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b berisikan informasi paling sedikit memuat:latar belakang kegiatan;deskripsi kegiatan;cara pelaksanaan kegiatan;tempat pelaksanaan kegiatan;penanggung jawab pelaksanaan kegiatan; danestimasi biaya kegiatan. (2) Format Kerangka Acuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Rincian Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c berisikan informasi paling sedikit memuat:uraian kebutuhan;spesifikasi;jumlah (kuantitas);volume;harga satuan; dantotal biaya. (2) Format Rincian Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 8 (1) Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian dan pembahasan terhadap RKT-RAB SKK Migas. (2) Hasil penelitian dan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan Direktur Jenderal Anggaran kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan atas usulan kegiatan dan/atau kebutuhan dana yang dimuat dalam RKT-RAB SKK Migas. (3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam bentuk surat Menteri yang dilampiri dengan Daftar Kegiatan, Sub Kegiatan dan biaya operasional SKK Migas. (4) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lambat akhir bulan Desember sebelum Tahun Anggaran dimulai. Pasal 9 (1) Penelitian dan pembahasan RKT-RAB SKK Migas yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)  bertujuan:menilai validitas kegiatan yang diusulkan berdasarkan keterkaitan antara pendanaan dengan output dan outcome;menguji konsistensi kegiatan dengan Indikator Kinerja Utama SKK Migas; danmenilai kelayakan satuan biaya berdasarkan prinsip efektif, efisien, dan ekonomis. (2) Dalam menilai kelayakan satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Direktorat Jenderal Anggaran menggunakan Standar Biaya Masukan sebagai pedoman. (3) Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:Standar Biaya Masukan yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri; atauStandar Biaya Masukan yang diusulkan oleh Kepala SKK Migas dan disetujui oleh Menteri Keuangan. (4) Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat digunakan sebagai pedoman apabila:Satuan biaya tidak terdapat dalam Standar Biaya Masukan pada ayat (3) huruf a; atauAdanya kekhususan satuan biaya yang dimiliki oleh SKK Migas dalam penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Pasal 10 (1) Daftar Kegiatan, Sub Kegiatan dan biaya operasional SKK Migas yang disetujui Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundangan-undangan dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan anggaran biaya operasional oleh SKK Migas. (2) Pelaksanaan anggaran biaya operasional SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab sepenuhnya Kepala SKK Migas. (3) Daftar Kegiatan, Sub Kegiatan dan biaya operasional SKK Migas yang disetujui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman pemeriksa yang berwenang dalam pemeriksaan atas pelaksanaan anggaran biaya operasional SKK Migas. Pasal  11 (1) SKK Migas dapat melakukan pergeseran atau realokasi anggaran terhadap Daftar Kegiatan, Sub Kegiatan dan biaya operasional SKK Migas yang disetujui Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). (2) Pergeseran atau realokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKK Migas setelah mendapat persetujuan Menteri. (3) Usulan pergeseran atau realokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri, paling lambat 2 (dua) bulan sebelum Tahun Anggaran berakhir. (4) Dalam hal usulan pergeseran atau realokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), usulan pergeseran atau realokasi dimaksud tidak dapat diproses lebih lanjut. (5) Dikecualikan dari ketentuan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila pergeseran atau realokasi anggaran dilaksanakan antar Sub Kegiatan dalam Daftar Kegiatan mengenai kegiatan pengkajian dan pengembangan bisnis. (6) Pergeseran atau realokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:terkait langsung dengan tugas pokok dan fungsi serta pencapaian Indikator Kinerja Utama SKK Migas;bersifat sangat prioritas; dandilaksanakan pada tahun anggaran yang sama. (7) Pergeseran atau realokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tetap harus diberitahukan oleh Kepala SKK Migas

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 88/PMK.01/2013

TENTANG PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANANDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :      Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan; MEMUTUSKAN :Menetapkan :      PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN. Pasal 1Penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan di lingkungan Kementerian Keuangan dilaksanakan mengacu pada Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, Dan Penerapan Standar Pelayanan Di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 (1) Seluruh unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan harus menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan pada masing-masing unit eselon I Kementerian Keuangan dalam bentuk Keputusan Pimpinan Unit Eselon. (2) Penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan pada masing-masing unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mengacu pada Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, Dan Penerapan Standar Pelayanan Di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan pada masing-masing unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini. Pasal 3Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Mei 2013MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 Mei 2013MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd.AMIR SYAMSUDIN   BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 771

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 87/PMK.03/2013

TENTANG TATA CARA PERMINTAAN KETERANGAN ATAU BUKTI DARI PIHAK-PIHAKYANG TERIKAT OLEH KEWAJIBAN MERAHASIAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan  :      PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PERMINTAAN KETERANGAN ATAU BUKTI DARI PIHAK-PIHAK YANG TERIKAT OLEH KEWAJIBAN MERAHASIAKAN. Pasal 1 (1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, penagihan pajak, atau proses keberatan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan atau bukti kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak. (2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, konsultan hukum, konsultan keuangan, pelanggan, pemasok, kantor administrasi, atau pihak ketiga lainnya yang memiliki keterangan atau bukti yang ada hubungannya dengan tindakan Wajib Pajak, pekerjaan, kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas Wajib Pajak. (3) Dalam hal pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terikat oleh kewajiban merahasiakan, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan berdasarkan surat permintaan dari:Direktur Jenderal Pajak untuk keperluan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, penagihan pajak, dan proses keberatan; atauMenteri Keuangan kepada Gubernur Bank Indonesia dalam hal keterangan atau bukti yang diminta terikat kerahasiaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di bidang perbankan untuk keperluan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, penagihan pajak, dan proses keberatan. (4) Surat permintaan keterangan atau bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 (1) Surat permintaan keterangan atau bukti oleh Direktur Jenderal Pajak atau Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat:identitas Wajib Pajak;keterangan atau bukti yang diminta; danmaksud dilakukannya permintaan keterangan atau bukti. (2) Pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) wajib memberikan keterangan atau bukti paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya surat permintaan keterangan atau bukti. (3) Dalam hal pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) memerlukan izin dari pihak yang berwenang, jangka waktu pemberian keterangan atau bukti paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya surat izin dari pihak yang berwenang. (4) Apabila permintaan keterangan atau bukti tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Direktur Jenderal Pajak dapat menyampaikan surat peringatan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) wajib memberikan keterangan atau bukti paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya surat peringatan. (6) Apabila permintaan dalam surat peringatan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) diancam pidana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.           Pasal 3          Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak-Pihak yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 April 2013MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 18 April 2013MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 624