Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 199/PMK.011/2009

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 199/PMK.011/2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 223/PMK.011/2008TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DANTARIF BEA KELUAR  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 223/PMK.011/2008 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR DAN TARIF BEA KELUAR. Pasal IMengubah Lampiran I Angka I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2008 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sehingga menjadi sebagai berikut: NO URAIAN TERMASUKDALAMPOS TARIF TARIFBEAKELUAR    I. ROTAN       Rotan Washed and Sulphurized (W/S) dari jenis rotan Taman/Sega (Calamus caesius) dan Irit (Calamus trachycoleus) dengan diameter 4 mm sampai dengan 16 mm. ex. 1401.20.00.00 20%   Rotan Setengah Jadi dari segala jenis rotan dalam bentuk poles halus yaitu rotan yang telah dipoles sepanjang batang tanpa kulit ari. ex. 1401.20.00.00 15%   Rotan Setengah Jadi dari segala jenis rotan dalam bentuk hati rotan yaitu hasil proses pembelahan rotan, berbentuk bulat atau persegi, tanpa kulit sepanjang batang. ex. 1401.20.00.00 15%   Rotan Setengah Jadi dari segala jenis rotan dalam bentuk kulit rotan yaitu lembaran kulit rotan yang diperoleh dari pengulitan rotan bulat. ex. 1401.20.00.00 15% Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Desember 2009MENTERI KEUANGAN,                         ttd.                         SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 4 Desember 2009MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,  ttd.       PATRIALlS AKBAR      

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96/PMK.03/2013

TENTANG SENSUS PAJAK NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SENSUS PAJAK NASIONAL. Pasal 1 (1) Sensus pajak nasional diselenggarakan melalui kegiatan pendataan objek pajak dalam rangka pengumpulan data perpajakan. (2) Sensus pajak nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu program penggalian potensi perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak, pencapaian target penerimaan perpajakan dan pengamanan penerimaan negara. (3) Penyelenggaraan sensus pajak nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan dapat bekerja sama dengan pihak lain. Pasal 2 (1) Penyelenggaraan sensus pajak nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan dengan cara mendatangi subjek pajak di lokasi subjek pajak. (2) Subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang pribadi dan badan. (3) Lokasi subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah domisili, tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukan dari subjek pajak. (4) Penyelenggaraan sensus pajak nasional dilakukan di seluruh wilayah Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Pasal 3 (1) Dalam rangka penyelenggaraan sensus pajak nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Keuangan membentuk tim sensus pajak nasional yang terdiri dari:tim pada tingkat pusat;tim pada tingkat kantor wilayah; dantim pada tingkat kantor pelayanan pajak. (2) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat menggunakan tenaga non Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak untuk jangka waktu tertentu. Pasal 4Data perpajakan yang diperoleh dari hasil penyelenggaraan sensus pajak nasional, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 5Ketentuan mengenai pedoman teknis dalam rangka penyelenggaraan sensus pajak nasional diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6Penyelenggaraan sensus pajak nasional dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2013. Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Juli 2013MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakartapada tanggal 5 Juli 2013MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 894

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 95/PMK.03/2013

TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.03/2013 TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.03/2013 TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN. Pasal IMenambah 9 (sembilan) angka pada kolom 1 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2013, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Juni 2013MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakartapada tanggal 28 Juni 2013MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 879 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 32/KM.11/2013

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 JULI 2013 SAMPAI DENGAN 16 JULI 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 JULI 2013 SAMPAI DENGAN 16 JULI 2013. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 10 Juli 2013 sampai dengan 16 Juli 2013, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.962,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.069,60   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.447,85   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 1.725,40   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.284,71   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.125,82   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 7.731,71   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.615,98   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 15.000,58   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 7.804,52   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.477,96   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 10.416,80   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 9.897,67   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,18   Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp 165,86   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 34.844,35   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 99,64   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 229,27   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 2.656,20   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 76,25   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 319,73   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 7.808,80   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 12.871,90   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.624,60   Untuk Yuan China (CNY) 1- 25. Rp 8,72   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 10 Juli 2013 sampai dengan 16 Juli 2013; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 09 Juli 2013An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd BAMBANG PS BRODJONEGORO

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 90/PMK.01/2013

TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYAPERIZINAN, BIAYA PERSETUJUAN, DAN DENDA ADMINISTRATIF YANG BERASALDARI AKUNTAN PUBLIK, KANTOR AKUNTAN PUBLIK, CABANG KANTOR AKUNTANPUBLIK, KANTOR AKUNTAN PUBLIK ASING, DAN ORGANISASI AUDIT ASING DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan  :      PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA PERIZINAN, BIAYA PERSETUJUAN, DAN DENDA ADMINISTRATIF YANG BERASAL DARI AKUNTAN PUBLIK, KANTOR AKUNTAN PUBLIK, CABANG KANTOR AKUNTAN PUBLIK, KANTOR AKUNTAN PUBLIK ASING, DAN ORGANISASI AUDIT ASING. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIBIAYA PERIZINAN DAN PERSETUJUAN Pasal 2 (1) Untuk memperoleh perizinan dan/atau persetujuan bagi Akuntan Publik, KAP, Cabang KAP, KAPA, atau OAA dikenakan biaya yang merupakan PNBP. (2) Jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada jenis dan tarif PNBP dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan. BAB IIITATA CARA PEMBAYARANBIAYA PERIZINAN DAN BIAYA PERSETUJUAN Pasal 3 (1) Pembayaran biaya perizinan dan/atau biaya persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan Wajib Bayar melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi. (2) Biaya perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas biaya:izin Akuntan Publik;perpanjangan izin Akuntan Publik;izin usaha KAP; danpendirian cabang KAP. (3) Biaya persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas biaya:persetujuan pendaftaran KAPA atau OAA; danpersetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA bersama-sama dengan nama KAP. Pasal 4 (1) Pembayaran atas biaya perizinan dan/atau persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP). (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Wajib Bayar sebelum mengajukan permohonan izin dan/atau persetujuan. (3) SSBP dilampirkan sebagai kelengkapan persyaratan perizinan dan/atau persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3). (4) SSBP yang dilampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu SSBP asli lembar ke 3 (tiga) dan ke 5 (lima) yang dilengkapi dengan fotokopi bukti penerimaan negara yang dikeluarkan oleh Bank Persepsi atau Pos Persepsi. BAB IVDENDA ADMINISTRATIF Pasal 5 (1) Denda administratif merupakan salah satu sanksi administratif yang dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan administratif atas keterlambatan perpanjangan izin Akuntan Publik, penyampaian laporan kegiatan usaha KAP, penyampaian laporan keuangan KAP, dan penyampaian laporan Pendidikan Profesional Berkelanjutan Akuntan Publik. (2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PNBP. (3) Jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengacu pada jenis dan tarif PNBP dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan. BAB VTATA CARA PEMBAYARAN DENDA ADMINISTRATIF Pasal 6  (1) Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan Wajib Bayar di Bank Persepsi atau Pos Persepsi. (2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah denda atas keterlambatan:perpanjangan izin Akuntan Publik;penyampaian laporan kegiatan usaha KAP;penyampaian laporan keuangan KAP; danpenyampaian laporan Pendidikan Profesional Berkelanjutan Akuntan Publik. (3) Keterlambatan penyampaian permohonan perpanjangan izin Akuntan Publik atau penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan:tanggal cap pos atau cap ekspedisi dari perusahaan jasa pengiriman dalam hal permohonan perpanjangan izin Akuntan Publik atau laporan disampaikan melalui perusahaan jasa pengiriman; atautanggal penerimaan di PPAJP dalam hal permohonan perpanjangan izin Akuntan Publik atau laporan disampaikan secara langsung. Pasal 7 (1) Kepala PPAJP atas nama Menteri menetapkan sanksi administratif berupa denda administratif atas keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (2) Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan SSBP. (3) Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal sanksi administratif ditetapkan. (4) Dalam hal Wajib Bayar tidak membayar denda administratif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. (5) SSBP digunakan sebagai bukti bahwa Wajib Bayar telah menyelesaikan pembayaran atas denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (6) SSBP yang digunakan sebagai bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu SSBP asli lembar ke 3 (tiga) dan ke 5 (lima) yang dilengkapi dengan fotokopi bukti penerimaan negara yang dikeluarkan oleh Bank Persepsi atau Pos Persepsi. BAB VIPENAGIHANPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERUTANG Pasal 8 (1) Penetapan sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) merupakan Surat Tagihan Pertama atas PNBP yang Terutang. (2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama atas PNBP yang Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan, Wajib Bayar belum atau tidak melunasi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Kepala PPAJP atas nama Menteri menerbitkan Surat Tagihan Kedua atas PNBP yang Terutang. (3) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan, Wajib Bayar belum atau tidak melunasi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala PPAJP atas nama Menteri menerbitkan Surat Tagihan Ketiga atas PNBP yang Terutang. (4) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan, Wajib Bayar belum atau tidak melunasi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala PPAJP atas nama Menteri menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan atas PNBP yang Terutang kepada, instansi yang berwenang mengurus Piutang Negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 9Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 Juni 2013MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakartapada tanggal 17 Juni 2013MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 843

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63/PMK.011/2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 63/PMK.011/2012 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALANATAS BARANG MEWAH ATAS PROYEK PEMERINTAH PADA TAHUN 2010DALAM RANGKA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPANMASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIASPROVINSI SUMATERA UTARA PASCA BENCANA ALAM GEMPA BUMI DANTSUNAMI YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH LUAR NEGERI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PROYEK PEMERINTAH PADA TAHUN 2010 DALAM RANGKA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA PASCABENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH LUAR NEGERI. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) PPN yang terutang atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP, dan/atau penyerahan JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan proyek Pemerintah, tidak dipungut. (2) PPN yang terutang atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan proyek Pemerintah, tidak dipungut. (3) Proyek Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah proyek rekonstruksi dan rehabilitasi jalan dan jembatan Banda Aceh sampai dengan Calang Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang dibiayai dengan hibah luar negeri yang pelaksanaannya dilakukan pada tahun 2010. Pasal 3 (1) PPN yang terutang tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang sudah terlanjur dipungut harus disetorkan ke kas negara. (2) PPN yang terlanjur dipungut dan telah disetorkan ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimintakan kembali oleh pihak yang terpungut sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 4Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 April 2012MENTERI KEUANGAN,                                     ttd.                                AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 April 2012MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 474