PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100/PMK.03/2013

TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR76/PMK.03/2010 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIANPERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAIBARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANGPASPOR LUAR NEGERI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan :      PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.03/2010 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2011 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1.Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Orang Pribadi, adalah orang pribadi yang memiliki paspor yang diterbitkan oleh negara lain dan memenuhi syarat sebagai berikut:bukan Warga Negara Indonesia atau bukan permanent resident of Indonesia, yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 2 (dua) bulan sejak tanggal kedatangannya; dan/ataubukan kru dari maskapai penerbangan.2.Barang Bawaan adalah Barang Kena Pajak yang dibeli oleh Orang Pribadi dari Toko Retail dan dibawa keluar Daerah Pabean oleh yang bersangkutan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara, melalui bandar udara.3.Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang selanjutnya disebut sebagai PKP Toko Retail adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak melalui Toko Retail, dan telah mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak yang berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi, serta telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak mengenai Penunjukan Pengusaha Kena Pajak Toko Retail.4.Toko Retail adalah toko yang menjual Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan didaftarkan oleh PKP Toko Retail untuk berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi.5.Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara adalah unit khusus dari Kantor Pelayanan Pajak yang terdiri dari Konter Pemeriksaan Barang Bawaan dan Konter Pembayaran, yang lokasi kerjanya meliputi suatu tempat sebelum check in counter dan suatu tempat setelah konter pemeriksaan imigrasi, dan bertugas memproses permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Orang Pribadi.6.Konter Pemeriksaan Barang Bawaan adalah bagian dari Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara yang bertugas memeriksa Barang Bawaan.7.Konter Pembayaran adalah bagian dari Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara yang bertugas mengembalikan Pajak Pertambahan Nilai untuk jumlah paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang telah dibayar oleh Orang Pribadi.8.Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya membawahi bandar udara.9.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN adalah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja KPP.10.Faktur Pajak Khusus adalah Faktur Pajak yang dilampiri dengan cash register/struk pembayaran/invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yang diterbitkan oleh PKP Toko Retail atas pembelian Barang Bawaan yang Pajak Pertambahan Nilainya akan diminta kembali oleh Orang Pribadi.11.Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai adalah dokumen yang menyatakan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dapat dikembalikan kepada Orang Pribadi.12.Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.13.Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.14.Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai adalah UP untuk membayar pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Orang Pribadi.15.Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara pada kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga.16.Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat BPP adalah orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.17.Pemegang Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai adalah BPP yang ditempatkan pada Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara yang melakukan pembayaran restitusi Pajak Pertambahan Nilai.18.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.19.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.20.Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.21.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.22.Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan UP.23.SPM UP Pengembalian adalah SPM UP yang diterbitkan untuk membayar Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai.24.Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disebut SKPKPP adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.25.Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disebut SPMKP adalah surat perintah kepada Bendahara Umum Negara atau kuasanya untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerja KPPN, sebagai dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Orang Pribadi.26.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.     2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4(1)Permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian Barang Bawaan dilakukan oleh Orang Pribadi dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Toko Retail dan menunjukkan paspor luar negeri yang dipegangnya.(2)PKP Toko Retail yang menyerahkan Barang Bawaan harus menerbitkan Faktur Pajak Khusus untuk Orang Pribadi yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:lembar kesatu, untuk Orang Pribadi;lembar kedua, untuk Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara melalui Orang Pribadi;lembar ketiga, untuk arsip PKP Toko Retail melalui Toko Retail.(3)Faktur Pajak Khusus atas pembelian Barang Bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan perubahannya, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:pada kolom “Nomor Pokok Wajib Pajak” diisi dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 247/PMK. 011/2009

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 247/PMK. 011/2009 TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN TARIF BEA MASUKATAS BARANG IMPOR PRODUK-PRODUK TERTENTUDALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR PRODUK-PRODUK TERTENTU DALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT). Pasal 1Mengubah klasifikasi beberapa barang impor sebagaimana ditetapkan dalam:  sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 2Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor produk-produk tertentu dari Negara-negara ASEAN, yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Phillipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam dalam rangka skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) sebagaimana ditetapkan dalam: sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor-nya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan. Pasal 4Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 5Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini:  sepanjang mengenai produk-produk sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 7Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2009 MENTERI KEUANGAN,           ttd.           SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta   pada tanggal 31 Desember 2009   MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,   ttd.   PATRIALIS AKBAR  

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 102/PMK.07/2013

TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 205/PMK.07/2012 TENTANG ALOKASI SEMENTARADANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNANTAHUN ANGGARAN 2013 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2012 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2013; MEMUTUSKAN :Menetapkan :      PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 205/PMK.07/2012 TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2013. Pasal IKetentuan Pasal 3 ayat (1) dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2013 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Alokasi sementara DBH PBB untuk Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp 23.413.795.583.070,00 (dua puluh tiga triliun empat ratus tiga belas miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tujuh puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:a.Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota sebesar Rp 2.564.609.540.032,00 (dua triliun lima ratus enam puluh empat miliar enam ratus sembilan juta lima ratus empat puluh ribu tiga puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut:sebesar Rp 1.607.576.209.481,00 (satu triliun enam ratus tujuh miliar lima ratus tujuh puluh enam juta dua ratus sembilan ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah) dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten/kota; dansebesar Rp 957.033.330.551,00 (sembilan ratus lima puluh tujuh miliar tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh ribu lima ratus lima puluh satu rupiah) dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada Tahun Anggaran 2012 mencapai/melampaui rencana  penerimaan yang ditetapkan.b.Bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp 20.032.872.768.977,00 (dua puluh triliun tiga puluh dua miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah); danc.Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp 816.313.274.061,00 (delapan ratus enam belas miliar tiga ratus tiga belas juta dua ratus tujuh puluh empat ribu enam puluh satu rupiah). (2) Rincian alokasi sementara DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian alokasi sementara DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rincian alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Alokasi sementara DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota dan alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dirinci menurut sektor pedesaan, sektor perkotaan, sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi, sektor pertambangan panas bumi, dan sektor pertambangan non minyak bumi dan gas bumi lainnya. (6) Besaran rencana penerimaan PBB Migas Tahun Anggaran 2013 didasarkan atas prognosa penerimaan PBB Migas Tahun Anggaran 2012. (7) Alokasi sementara DBH PBB Bagian daerah provinsi dan bagian daerah kabupaten/kota dan Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota untuk sektor pertambangan Migas dihitung berdasarkan ketentuan sebagai berikut:Besaran rencana penerimaan PBB minyak bumi dan gas bumi onshore didasarkan atas rencana penerimaan PBB minyak bumi dan gas bumi onshore Tahun Anggaran 2013;Besaran rencana penerimaan PBB minyak bumi dan gas bumi offshore dan tubuh bumi didasarkan atas selisih antara prognosa penerimaan PBB Migas Tahun Anggaran 2012 dengan rencana penerimaan PBB minyak bumi dan gas bumi onshore Tahun Anggaran 2013;Besaran rencana penerimaan PBB minyak bumi dan gas bumi offshore dan tubuh bumi sebagaimana dimaksud pada huruf b, 10% (sepuluh persen) dihitung dengan menggunakan formula dan 90% (Sembilan puluh persen) diproporsionalkan dengan realisasi penerimaan PBB minyak bumi dan gas bumi Tahun Anggaran 2012. (8) Besaran insentif PBB Tahun Anggaran 2013 didasarkan atas rencana penerimaan PBB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Juli 2013MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakartapada tanggal 9 Juli 2013MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 919

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 207/PMK.07/2009

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 207/PMK.07/2009 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNANBAGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2010; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010. Pasal 1Penerimaan negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah. Pasal 2Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) sebesar 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah, dibagi dengan rincian sebagai berikut:  a. 16,2% (enam belas dua persepuluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan;  b. 64,8% (enam puluh empat delapan persepuluh persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan;  c. 9% (sembilan persen) untuk biaya pemungutan. Pasal 3 (1) Alokasi DBH PBB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2010 merupakan perkiraan. (2) Perkiraan alokasi DBH PBB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. (3) Perkiraan alokasi DBH PBB bagian daerah secara keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp21.470.183.999.798,00 (dua puluh satu triliun empat ratus tujuh puluh miliar seratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah). (4) Perkiraan alokasi DBH PBB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2010 adalah ditetapkan sebagaimana dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (5) Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c yang merupakan bagian dari perkiraan alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. Pasal 4 (1) Penyaluran DBH PBB dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan tahun anggaran berjalan. (2) Penyaluran DBH PBB dilaksanakan secara mingguan. (3) Penyaluran DBH PBB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 5Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Desember 2009MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWTI Diundangkan di Jakartapada tanggal 4 Desember 2009MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 202/PMK.07/2009

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 202/PMK.07/2009 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNANBAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUHKABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat Yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2010; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010. Pasal 1Penerimaan negara dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk daerah. Pasal 2Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan untuk Pemerintah Pusat sebesar 20% (dua puluh persen) dialokasikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota. Pasal 3 (1) Alokasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota untuk Tahun Anggaran 2010 merupakan perkiraan. (2) Perkiraan alokasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. (3) Perkiraan alokasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat secara keseluruhan yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebesar Rp1.478.579.999.744,00 (satu triliun empat ratus tujuh puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah). Pasal 4Perkiraan alokasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota untuk Tahun Anggaran 2010 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 (1) Penyaluran alokasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu tahap I pada bulan April, tahap II pada bulan Agustus, dan tahap III pada bulan November tahun anggaran berjalan. (2) Penyaluran Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Desember 2009MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 4 Desember 2009MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 208/PMK.03/2009

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 208/PMK.03/2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 255/PMK.03/2008TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAMTAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAKBARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIKNEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSADAN WAJIB PAJAK LAINNYA YANG BERDASARKAN KETENTUANDIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN BERKALA TERMASUKWAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 255/PMK.03/2008 TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA DAN WAJIB PAJAK LAINNYA YANG BERDASARKAN KETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN BERKALA TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU. Pasal IMengubah ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan yang harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Desember 2009MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 10 Desember 2009MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. PATRIALIS AIKBAR