PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 107/PMK.011/2013

TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAKPENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAUDIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. (2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; danmenerima, penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. (3) Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;    olahragawan;penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;pengarang, peneliti, dan penerjemah;.agen iklan;pengawas atau pengelola proyek;perantara;petugas penjaja barang dagangan;agen asuransi; dandistributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya. (4) Tidak termasuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya:    menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang baik yang menetap maupun tidak menetap; danmenggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan. (5) Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; atauWajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Pasal 3 (1) Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan. (2) Peredaran bruto yang tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan peredaran bruto dari usaha seluruhnya termasuk dari usaha cabang, tidak termasuk peredaran bruto dari:jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3);penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri;usaha yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; danpenghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak. (3) Dalam hal peredaran bruto dari usaha pada Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak meliputi jangka waktu 12 (dua belas) bulan, pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah peredaran bruto Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan yang disetahunkan. (4) Dalam hal Wajib Pajak baru terdaftar pada tahun pajak 2013 sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada jumlah peredaran bruto dari bulan saat Wajib Pajak terdaftar sampai dengan bulan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang disetahunkan. (5) Dalam hal Wajib Pajak baru terdaftar sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan. Pasal 4 (1) Besarnya tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah 1% (satu persen). (2) Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan, untuk setiap tempat kegiatan usaha. (3) Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 5 (1) Dalam hal peredaran bruto kumulatif Wajib Pajak pada suatu bulan telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam suatu Tahun Pajak, Wajib Pajak tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sampai dengan akhir Tahun Pajak yang bersangkutan. (2) Dalam hal peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada suatu Tahun Pajak, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada Tahun Pajak berikutnya dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pasal 6 (1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya wajib dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final, dapat dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain. (2) Pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui Surat Keterangan Bebas. (3) Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak. Pasal 7 (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan sampai dengan jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial. (2) Dalam hal Jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melewati Tahun Pajak yang bersangkutan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak berikutnya. Pasal 8 (1) Wajib Pajak yang dikenai Pajak penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian dengan penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. (2) Ketentuan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 238/PMK.04/2009

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 238/PMK.04/2009 TENTANG TATA CARA PENGHENTIAN, PEMERIKSAAN, PENEGAHAN, PENYEGELAN,TINDAKAN BERUPA TIDAK MELAYANI PEMESANAN PITA CUKAIATAU TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA, DANBENTUK SURAT PERINTAH PENINDAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penindakan di Bidang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghentian, Pemeriksaan, Penegahan, Penyegelan, Tindakan Berupa Tidak Melayani Pemesanan Pita Cukai atau Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, dan Bentuk Surat Perintah Penindakan; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHENTIAN, PEMERIKSAAN, PENEGAHAN, PENYEGELAN, TINDAKAN BERUPA TIDAK MELAYANI PEMESANAN PITA CUKAI ATAU TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA, DAN BENTUK SURAT PERINTAH PENINDAKAN. BAB I KETENTUAN UMUM DAN RUANG LINGKUP PENINDAKAN Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penindakan di bidang cukai yang meliputi tindakan berupa:penghentian;pemeriksaan;penegahan;Penyegelan; dantidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya. (2) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam lingkup kewenangan administratif. BAB II SURAT PERINTAH PENINDAKAN Pasal 3 (1) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penindakan di bidang cukai harus berdasarkan surat perintah penindakan dari Direktur Jenderal, Kepala Kantor atau pejabat yang menangani pengawasan.  (2) Bentuk surat perintah penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 Surat perintah penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak diperlukan dalam hal Pejabat Bea dan Cukai: yang berdasarkan informasi dan/atau fakta yang ditemukan, diduga melanggar peraturan perundang-undangan di bidang cukai. BAB IIIPENGHENTIAN Pasal 5 (1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan sarana pengangkut serta barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai yang berada di sarana pengangkut. (2) Penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara selektif berdasarkan informasi adanya dugaan pelanggaran peraturan perundangan-undangan di bidang cukai. (3) Sarana pengangkut sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:alat yang digunakan untuk mengangkut barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai di darat, di air, atau di udara; danorang pribadi yang mengangkut barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai tanpa menggunakan alat angkut. (4) Penghentian terhadap sarana pengangkut oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan dengan cara memberikan isyarat kepada Pengangkut. (5) Isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa isyarat tangan, isyarat bunyi, isyarat lampu, radio dan sebagainya yang lazim digunakan sebagai isyarat untuk menghentikan sarana pengangkut. (6) Dalam melakukan penghentian, Pejabat Bea dan Cukai harus menunjukkan surat perintah penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, kepada Pengangkut atau orang pribadi yang dihentikan. (7) Atas perintah atau permintaan dari Pejabat Bea dan Cukai sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud pasa ayat (1), Pengangkut wajib :menghentikan sarana pengangkut atau kegiatan mengangkutnya; danmenunjukkan dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai yang diwajibkan menurut Undang-Undang Cukai. Pasal 6 Penghentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 segera dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai. BAB IVPEMERIKSAAN Bagian PertamaPemeriksaan terhadap Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau TempatLain dan Bangunan Pasal 7 (1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap :pabrik, tempat penyimpanan atau tempat lain yang digunakan untuk menyimpan barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai, yang belum dilunasi cukainya atau memperoleh pembebasan cukai;bangunan atau tempat lain yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan pabrik, tempat penyimpanan, atau tempat lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a;barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai yang berada di tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan informasi adanya dugaan pelanggaran di bidang cukai atau dalam rangka pelaksanaan tugas rutin berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (3) Dalam melakukan pemeriksaan, Pejabat Bea dan Cukai harus menunjukkan surat perintah penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan atau orang yang menguasai tempat lain yang digunakan untuk menyimpan barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan (4) Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:meminta catatan sediaan barang, dokumen cukai, dan/atau dokumen pelengkap cukai yang wajib diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai; danmeminta keterangan yang diperlukan baik kepada pengusaha maupun pengusaha maupun karyawan, atau orang yang menguasai pabrik, tempat penyimpanan, bangunan atau tempat lain, dan barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Pengusaha atau orang yang menguasai tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menunjukkan:tempat-tempat yang menjadi bagian dari bangunan yang diperiksa; danbarang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. (6) Atas setiap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pengusaha atau orang yang menguasai pabrik, tempat penyimpanan, bangunan atau tempat lain, dan barang kena cukai, dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai yang diperiksa, diberikan berita acara pemeriksaan. (7) Pengusaha atau orang yang menguasai pabrik, tempat penyimpanan, bangunan atau tempat lain, dan barang kena cukai, dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai yang diperiksa, harus membubuhkan nama dan tanda tangannya sebagai bukti penerimaan berita acara pemeriksaan. (8) Dalam hal pengusaha atau orang yang menguasai pabrik, tempat penyimpanan, bangunan atau tempat lain tidak bersedia atau menghalangi dilaksanakannya pemeriksaan atas suatu bangunan atau tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai berwenang membuka dan melakukan pemeriksaan sendiri atas pabrik, tempat penyimpanan, bangunan atau tempat lain dimaksud. (9) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disaksikan oleh pengusaha atau orang yang menguasai, atau ketua Rukun Tetangga/Rukun Warga, atau aparatur di lingkungan sekitar pabrik, tempat penyimpanan, bangunan atau tempat lain yang dilakukan pemeriksaan. Pasal 8 Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdapat pelanggaran di bidang cukai atau tidak dimungkinkan untuk dilakukan pengawasan secara terus menerus, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan Penyegelan terhadap barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai, bangunan, atau bagian-bagian yang diperiksa. Bagian Kedua Pemeriksaan Sarana Pengangkut, Barang

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 239/PMK.011/2009

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 239/PMK.011/2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 150/PMK.011/2009TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR GULA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 150/PMK.011/2009 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK  ATAS IMPOR GULA. Pasal IKetentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Gula diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2009 sampai dengan 30 April 2010. Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2009MENTERI KEUANGAN,     ttd.  SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2009MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd.   PATRIALIS AKBAR  

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 206/PMK.07/2009

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 206 /PMK.07/2009 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANBAGIAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2010 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :     bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Provinsi dan Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2010; Mengingat :     MEMUTUSKAN:Menetapkan :     PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2010. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: (1)  Dana Bagi Hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. (2)  Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disebut PBB, adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan. Pasal 2 (1)  Penerimaan negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah. (2)  DBH PBB sebesar 90% (sembilan puluh persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:16,2% (enam belas dua persepuluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan;64,8% (enam puluh empat delapan persepuluh persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan;9% (sembilan persen) untuk biaya pemungutan. Pasal 3 (1)  Alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c untuk Tahun Anggaran 2010 merupakan perkiraan (2)  Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota untuk Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana, penerimaan PBB sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. (3)  Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota untuk Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp1.115.326.349.738,00 (satu triliun seratus lima belas miliar tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah). (4) Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota untuk Tahun Anggaran 2010 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 (1)  Penyaluran Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan. (2)  Penyaluran Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengunangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Desember 2009MENTERI KEUANGAN,                            ttd.        SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta    pada tanggal 4 Desember 2009    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,     ttd. PATRIALIS AKBAR    

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 203/PMK.07/2009

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 203/PMK.07/2009 TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DANPASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DANPAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2010 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  Menimbang :     bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2010; Mengingat :   MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2010. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: (1)  Dana Bagi Hasil, yang selanjutnya disebut DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. (2)  Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, selanjutnya disebut PPh WPOPDN, adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan kecuali pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (8) Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan. (3)  Pajak Penghasilan Pasal 21, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan. Pasal 2 (1)  Penerimaan Negara dari PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20% (dua puluh persen). (2)  DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan  12% (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan. (3)  DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut:8,4% (delapan empat persepuluh persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar; dan3,6% (tiga enam persepuluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar. Pasal 3  (1)  Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2010 merupakan perkiraan.   (2)  Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2010 didasarkan atas rencana penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. (3)  Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah Tahun Anggaran 2010 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 4Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp13.173.844.199.998,00 (tiga belas triliun seratus tujuh puluh tiga miliar delapan ratus empat puluh empat juta seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Pasal 5 (1)  Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dilaksanakan secara triwulanan.   (2)  Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah alokasi sementara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (3)  Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk triwulan keempat adalah sebesar selisih antara Alokasi Definitif dengan jumlah dana yang telah dicairkan selama triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga yang didasarkan atas pembagian sementara. (4) Dalam hal terjadi penyaluran triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga lebih besar daripada pembagian definitif maka kelebihan dimaksud diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya. (5) Tata cara penyesuaian perkiraan alokasi dengan realisasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. (6) Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6Penetapan alokasi definitif DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2010 ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Desember 2009MENTERI KEUANGAN,                              ttd.                             SRI MULYANI INDRAWATI   Diundangkan di Jakarta    pada tanggal 4 Desember 2009    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,      ttd. PATRIALIS AKBAR     

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 246/PMK.011/2009

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 246/PMK.011/2009 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/PMK.011/2008 TENTANGPAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHANMINYAK GORENG SAWIT DI DALAM NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dengan berakhirnya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2009 pada tanggal 31 Desember 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.011/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Sawit di Dalam Negeri Untuk Tahun Anggaran 2009; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/PMK.011/2008 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG SAWIT DI DALAM NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009. Pasal 1Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.011/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Sawit di Dalam Negeri untuk Tahun Anggaran 2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 2009MENTERI KEUANGAN, ttd.         SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 2009MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd.   PATRIALIS AKBAR