PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94/PMK.07/2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 94/PMK.07/2012 TENTANG PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNANSEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS PENERIMAANPADA AKHIR TAHUN ANGGARAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan :     PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS PENERIMAAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Penerimaan PBB pada akhir tahun anggaran yang belum dibagihasilkan pada tahun anggaran berjalan, disalurkan kepada provinsi/ kabupaten/kota pada awal tahun anggaran berikutnya. (2) Penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan oleh Bank Persepsi/Pos Persepsi kepada Bank Operasional III untuk disimpan sampai dengan dilaksanakannya pembagian pada awal tahun anggaran berikutnya. (3) Penyaluran DBH PBB bagian daerah atas penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan membebani DIPA tahun anggaran berikutnya. Pasal 3 (1) Berdasarkan pelimpahan penerimaan PBB pada Bank Operasional III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menghitung dan menyampaikan data DBH PBB Bagian Daerah kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya tahun anggaran bersangkutan. (2) Data DBH PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci per sektor dan per provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4   (1) Berdasarkan data DBH PBB Bagian Daerah atas realisasi penerimaan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan revisi DIPA DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah pada awal tahun anggaran berikutnya. (2) Revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk provinsi/kabupaten/kota yang pada tahun anggaran berikutnya tidak mendapat alokasi DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah dari sektor Perdesaan dan Perkotaan. (3) Revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penambahan kabupaten/kota yang berhak mendapat DBH PBB atas penerimaan PBB pada akhir tahun anggaran sebelumnya yang belum dibagihasilkan. (4) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan revisi DIPA paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya data dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan diberi tanggal sesuai dengan tanggal penetapannya. Pasal 5 (1) Berdasarkan revisi DIPA DBH PBB Bagian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara melaksanakan pembagian dan penyaluran DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah dari sektor Perdesaan dan Perkotaan. (2) Pembagian dan penyaluran DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah dari sektor Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah. Pasal 6 (1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan SPM Pengesahan DBH PBB Bagian Daerah dan SPM Pengesahan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah berdasarkan data realisasi penyaluran dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam rangka tertib administrasi penyusunan Laporan Keuangan Transfer ke Daerah. (2) Data realisasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data DBH PBB akhir Tahun Anggaran 2010 yang disalurkan oleh Bank Operasional III pada Tahun Anggaran 2011. Pasal 7 (1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan SPM Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk mendapat pengesahan. (2) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyampaikan kembali SPM Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktorat Dana Perimbangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya SPM Pengesahan. (3) Penyampaian kembali SPM Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pengiriman hardcopy SPM Pengesahan dan softcopy hasil scanning SPM Pengesahan. Pasal 8Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis bagi DBH Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Daerah pada akhir Tahun Anggaran 2010. Pasal 9Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Juni 2012MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 12 Juni 2012MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 605

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 223/PMK.011/2014

TENTANG KRITERIA JASA PENDIDIKAN YANG TIDAK DIKENAIPAJAK PERTAMBAHAN NILAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai; Mengingat : Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KRITERIA JASA PENDIDIKAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Jasa tertentu dalam kelompok jasa Pendidikan termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (2) Kelompok jasa Pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:jasa Penyelenggaraan Pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; danjasa Penyelenggaraan Pendidikan luar sekolah. Pasal 3 (1) Jasa Penyelenggaraan Pendidikan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a adalah jasa Penyelenggaraan Pendidikan Formal. (2) Jasa Penyelenggaraan Pendidikan luar sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah jasa Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dan jasa Penyelenggaraan Pendidikan Informal. Pasal 4Rincian jasa Penyelenggaraan Pendidikan, baik Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagai berikut: Pasal 5 (1) Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan jasa Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b wajib diserahkan oleh satuan pendidikan yang memperoleh izin pendidikan dari instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berwenang. (2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Pasal 6Tidak termasuk jasa pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yaitu sebagai berikut: Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Desember 2014MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakartapada tanggal 10 Desember 2014MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1899

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 07/PMK.011/2010

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 07/PMK.011/2010 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHANUNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ ATAU JASA GUNA KEPENTINGANUMUM DAN PENINGKATAN DAYA SAING INDUSTRISEKTOR TERTENTU UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA GUNA KEPENTINGAN UMUM DAN PENINGKATAN DAYA SAING INDUTRI SEKTOR TERTENTU UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Bea masuk ditanggung pemerintah dapat diberikan kepada industri sektor tertentu atas impor barang dan bahan yang dipergunakan untuk memproduksi barang dan/atau jasa dengan kriteria penilaian:   a. memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi oleh masyarakat luas, dan/atau melindungi kepentingan konsumen;   b. meningkatkan daya saing;   c. meningkatkan penyerapan tenaga kerja; dan   d. meningkatkan pendapatan negara. (2) Barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut;   a. belum diproduksi di dalam negeri;   b. sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau   c. sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri. (3) Penentuan bobot masing-masing kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 (1) Permohonan untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk industri sektor tertentu, diajukan Menteri/Kepala Lembaga selaku pembina sektor industri sektor kepada Menteri Keuangan dengan dilampiri:   a. analisis dan alasan perlunya diberikan bea masuk ditanggung pemerintah dengan memperhatikan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);   b. daftar barang dan bahan dengan uraian spesifikasi teknis, sesuai dengan ketentuan barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); dan   c. usulan pagu anggaran bea masuk ditanggung pemerintah untuk Tahun Anggaran 2010. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan untuk industri sektor tertentu. Pasal 4 Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan. Pasal 5Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 6Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Januari 2010MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 18 Januari 2010MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,  ttd. PATRIALIS AKBAR 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 11/PMK.07/2010

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 11/PMK.07/2010 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KETENTUANDI BIDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan:PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN DI BIDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI  DAERAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENYAMPAIAN, EVALUASI DAN KOORDINASI RAPERDA Pasal 2 (1) Raperda provinsi yang telah disetujui bersama antara gubernur dan DPRD provinsi, sebelum ditetapkan menjadi Perda provinsi, terlebih dahulu disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan bersama antara gubernur dan DPRD provinsi. (2) Penyampaian Raperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan dokumen persetujuan bersama antara gubernur dan DPRD provinsi. Pasal 3 (1) Raperda kabupaten/kota yang telah disetujui bersama antara bupati/walikota dan DPRD kabupaten/kota, sebelum ditetapkan menjadi Perda kabupaten/kota, terlebih dahulu disampaikan kepada gubernur dan Menteri Keuangan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan bersama antara bupati/walikota dan DPRD kabupaten/kota. (2) Penyampaian Raperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan dokumen persetujuan bersama antara bupati/walikota dan DPRD kabupaten/kota. Pasal 4 (1) Raperda provinsi sebelum ditetapkan menjadi Perda provinsi, terlebih dahulu harus dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri. (2) Menteri Dalam Negeri dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. (3) Hasil evaluasi dan koordinasi Raperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri kepada daerah yang bersangkutan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya Raperda dimaksud. Pasal 5 (1) Raperda kabupaten/kota sebelum ditetapkan menjadi Perda kabupaten/kota, terlebih dahulu harus dievaluasi oleh Gubernur. (2) Gubernur dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. (3) Hasil evaluasi dan koordinasi Raperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh gubernur kepada daerah yang bersangkutan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya Raperda dimaksud. Pasal 6 Evaluasi dan koordinasi Raperda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilakukan untuk menjamin agar Raperda tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. BAB IIIPENETAPAN RAPERDA DAN PENYAMPAIAN PERDAPasal 7 (1) Dalam hal hasil evaluasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berupa persetujuan, Gubernur menetapkan Raperda provinsi menjadi Perda provinsi. (2) Dalam hal hasil evaluasi dan koordinasi Raperda provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berupa penolakan, gubernur bersama DPRD provinsi memperbaiki Raperda provinsi tersebut. (3) Raperda provinsi yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kembali oleh gubernur kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sebagai laporan. (4) Raperda provinsi yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Gubernur menetapkan Raperda provinsi menjadi Perda provinsi. (5) Raperda provinsi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4), disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penetapan Perda provinsi. Pasal 8 (1) Dalam hal hasil evaluasi dan koordinasi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berupa persetujuan, bupati/walikota menetapkan Raperda kabupaten/kota menjadi Perda kabupaten/kota. (2) Dalam hal hasil evaluasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berupa penolakan, bupati/walikota bersama DPRD kabupaten/kota memperbaiki Raperda kabupaten/kota. (3) Raperda kabupaten/kota yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kembali oleh bupati/walikota kepada gubernur dan Menteri Keuangan sebagai laporan. (4) Raperda kabupaten/kota yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, bupati/ walikota menetapkan Raperda kabupaten/kota menjadi Perda kabupaten/kota. (5) Raperda kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) disampaikan oleh bupati/walikota kepada gubernur dan Menteri Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penetapan Perda kabupaten/kota. BAB IVPEMBATALAN PERDA Pasal 9 (1) Terhadap Perda yang ditetapkan tetapi tidak mengikuti hasil evaluasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 sehingga bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Menteri Keuangan merekomendasikan pembatalan Perda dimaksud kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. (2) Terhadap Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang diakibatkan oleh adanya perubahan kebijakan nasional, Menteri Keuangan merekomendasikan pembatalan Perda dimaksud kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. (3) Berdasarkan rekomendasi pembatalan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri Dalam Negeri mengajukan Rancangan Peraturan Presiden mengenai pembatalan Perda kepada Presiden paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya rekomendasi pembatalan Perda dimaksud. (4) Kepala Daerah harus memberhentikan pelaksanaan Perda paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkannya Rancangan Peraturan Presiden mengenai pembatalan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3). BAB VBENTUK PELANGGARAN Pasal 10 (1) Bentuk pelanggaran ketentuan di bidang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah terbagi dalam dua kelompok, yaitu:   a. Pelanggaran terhadap prosedur penetapan Raperda menjadi Perda; dan   b. Pelanggaran terhadap larangan pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah berdasarkan Perda yang telah dibatalkan. (2) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut:   a. Daerah menetapkan Raperda dengan tidak melalui proses evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1);   b. Daerah menetapkan Raperda tetapi tidak mengikuti hasil evaluasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (3);   c. Daerah tidak menyampaikan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 8 ayat (5). (3) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Daerah tetap melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan Perda yang telah dibatalkan oleh Peraturan Presiden mengenai pembatalan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4). BAB VISANKSI Bagian KesatuBentuk Sanksi Pasal 11 (1) Sanksi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a adalah berupa penundaan DAU atau DBH Pajak Penghasilan bagi Daerah yang tidak memperoleh DAU.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 21/PMK.011/2010

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 21/PMK.011/2010 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUKKEGIATAN PEMANFAATAN SUMBER ENERGI TERBARUKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KEGIATAN PEMANFAATAN SUMBER ENERGI TERBARUKAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : BAB IIFASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABENAN Pasal 2 Untuk kegiatan pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dapat diberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan berupa : BAB IIIFASILITAS PAJAK PENGHASILAN Pasal 3 (1) Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah :pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahun;penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut  :Kelompok Aktiva Tetap BerwujudMasa Manfaat MenjadiTarif Penyusutan dan Amortisasi Berdasarkan Metode  Garis LurusSaldo MenurunBukan Bangunan :             Kelompok I2 tahun50%100 % (dibebankan sekaligus)          Kelompok II4 tahun25%50%          Kelompok III8 tahun12,5%25%          Kelompok IV10 tahun10%20%    Bangunan :             Permanen10 tahun10%-          Tidak Permanen5 tahun20%-Pengenaan Pajak Penghasilan atas deviden yang dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku; danKompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun dengan ketentuan sebagai berikut :1)tambahan 1 tahun:apabila penanaman modal baru dilakukan pada bidang-bidang usaha tertentu di kawasan industri dan kawasan berikat;2)tambahan 1 tahun:apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;3)tambahan 1 tahun:apabila penanaman modal baru memerlukan investasi/pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);4)tambahan 1 tahun:apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari investasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; dan/atau5)tambahan 1 tahun:apabila menggunakan bahan baku dan atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke-4 (empat). (2) Tata cara pemberian fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu dan peraturan pelaksanaannya, beserta perubahannya. Pasal 4 (1) Atas impor barang berupa mesin dan peralatan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang diperlukan oleh pengusaha di bidang pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor. (2) Pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara otomatis tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB). BAB IVFASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI Pasal 5 (1) Fasilitas PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah pembebasan dari pengenaan PPN atas impor Barang Kena Pajak yang bersifat strategis berupa mesin dan peralatan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang diperlukan oleh pengusaha di bidang pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak. (2) Tata cara pembebasan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan peraturan pelaksanaannya, beserta perubahannya. BAB VFASILITAS BEA MASUK Pasal 6 Fasilitas Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c adalah fasilitas pembebasan Bea masuk sebagaimana diatur dalam : BAB VIFASILITAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH Pasal 7 Fasilitas pajak ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d adalah fasilitas pajak ditanggung Pemerintah yang diatur dengan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan peraturan pelaksanaannya. BAB VIIPENUTUP Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Januari 2010 ttd MENTERI KEUANGANSRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 28 Januari 2010MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd PATRIALIS AKBAR

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 17/PMK.03/2010

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 17/PMK.03/2010 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI PASCA BENCANAALAM DI WILAYAH PROVINSI SUMATERA BARAT DAN SEBAGIAN PROVINSI JAMBI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI PASCABENCANA ALAM DI WILAYAH PROVINSI SUMATERA BARAT DAN SEBAGIAN PROVINSI JAMBI. Pasal 1 (1) Atas kegiatan membangun sendiri tempat tinggal dan tempat usaha yang terkena bencana alam dengan luas bangunan 200m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dikali dengan Dasar Pengenaan Pajak. (2) Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bencana gempa bumi yang terjadi di sebagian wilayah Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 30 September 2009 dan wilayah Provinsi Jambi pada tanggal 1 Oktober 2009. (3) Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 0% (nol persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun bangunan tersebut, tidak termasuk harga perolehan tanah. (4) Dalam hal kegiatan membangun sendiri dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas impor dan/atau perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri, tidak dapat dikreditkan. Pasal 2Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terbatas hanya untuk wilayah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor ke Kas Negara atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan pada atau setelah terjadinya bencana alam sampai dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dapat dimintakan pengembalian. Pasal 4Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 Januari 2010MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggalMENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,  ttd. PATRIALIS AKBAR