Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 16/PMK.03/2010

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 16/PMK.03/2010 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPAUANG PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA,DAN JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus; Mengingat: MEMUTUSKAN:     Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA, DAN JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final. (2) Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender. (3) Penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun yang dibayarkan secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:   a. Pembayaran sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh persen) dari manfaat pensiun yang dibayarkan secara sekaligus pada saat Pegawai sebagai peserta pensiun atau meninggal dunia;   b. Pembayaran manfaat pensiun bulanan yang lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Menteri Keuangan yang dibayarkan secara sekaligus;   c. pengalihan Uang Manfaat Pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa dengan cara Dana Pensiun membeli anuitas seumur hidup. (4) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terutang pada saat dilakukan pembayaran Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus. Pasal 3 (1) Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:   a. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);   b. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);   c. sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);   d. sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan atas jumlah kumulatif Uang Pesangon yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender. Pasal 4 (1) Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:   a. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);   b. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan atas jumlah kumulatif Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender. Pasal 5 (1) Dalam hal terdapat bagian penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah bruto seluruh penghasilan yang terutang atau dibayarkan kepada Pegawai pada masing-masing tahun kalender yang bersangkutan. (2) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak pendahuluan atau kredit pajak. (3) Dalam hal Pegawai tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Pegawai yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak. Pasal 6 (1) Dalam hal pemberi kerja mengalihkan Uang Pesangon secara sekaligus kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Pegawai dianggap telah menerima hak atas Uang Pesangon. (2) Atas pengalihan Uang Pesangon kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja melalui pembayaran secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terutang Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (3) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipotong oleh pemberi kerja. (4) Pada saat Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membayar Uang Pesangon kepada Pegawai, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Pasal 7 (1) Dalam hal pemberi kerja mengalihkan Uang Pesangon secara bertahap atau berkala kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Pegawai dianggap belum menerima hak atas Uang Pesangon. (2) Atas pengalihan Uang Pesangon kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja melalui pembayaran secara bertahap atau berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (3) Pada saat Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membayar Uang Pesangon kepada Pegawai, dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final oleh Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja. Pasal 8 (1) Dalam hal terjadi pengalihan Uang Manfaat Pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa dengan cara Dana Pensiun membeli anuitas seumur hidup, Pegawai sebagai peserta dianggap telah menerima hak atas Uang Manfaat Pensiun yang dibayarkan secara sekaligus. (2) Atas pengalihan Uang Manfaat Pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa dengan cara Dana Pensiun membeli anuitas seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (3) Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan pada saat pembelian anuitas seumur hidup. (4) Pada saat perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membayar Uang Manfaat Pensiun kepada Pegawai,

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 09/PMK.07/2010

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 09/PMK.07/2010   TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 212/PMK.07/2009 TENTANGALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DANPASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAKPENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2009 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat: MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 212/PMK.07/2009 TENTANG ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2009. Pasal IMengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2009 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2009 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 Januari 2010         MENTERI KEUANGAN,             ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 25 Januari 2010MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 10/PMK.07/2010

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 10/PMK.07/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR203/PMK.07/2009 TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASILPAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADIDALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2010 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat: MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 203/PMK.07/2009 TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2010. Pasal IMengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.07/2009 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2010 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 Januari 2010MENTERI KEUANGAN,           ttd.           SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 25 Januari 2010  MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 241/PMK.04/2009

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 241/PMK.04/2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 46/PMK.04/2009TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUKSEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 46/PMK.04/2009 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.04/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) diubah dengan menambah 1 (satu) huruf yakni huruf e, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :   Pasal 5   (1)Pemberitahuan Pabean pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:a.Pemberitahuan Pabean pengangkutan barang ke Kawasan Bebas, menggunakan inward manifest dengan kode BC 1.1;b.Pemberitahuan Pabean pengangkutan barang dari Kawasan Bebas, menggunakan outward manifest dengan kode BC 1.1.(2)Pemberitahuan Pabean pemasukan barang ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:a.Pemberitahuan Pabean pemasukan barang dari Luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas;b.Pemberitahuan Pabean pemasukan barang dari Tempat Penimbunan Berikat Ke Kawasan Bebas;c.Pemberitahuan Pabean pemasukan barang dari Kawasan Bebas lainnya Ke Kawasan Bebas;d.Pemberitahuan Pabean pemasukan barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas.(3)Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:a.Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Ke Luar Daerah Pabean;b.Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat;c.Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas Lainnya;d.Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean;e.Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang asal luar Daerah Pabean dari Kawasan Bebas untuk diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara dalam Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk oleh Badan Pengusahaan Kawasan atau Tempat Penimbunan Sementara lainnya di Kawasan Bebas. 2. Ketentuan Pasal 6 diubah dengan menambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :   Pasal 6   (1)Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a serta ayat (3) huruf a dan huruf d disampaikan dalam 1 (satu) format PPFTZ dengan kode PPFTZ-01.(2)Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dan huruf c, serta ayat (3) huruf b dan huruf c disampaikan dalam 1 (satu) format PPFTZ dengan kode PPFTZ-02.(3)Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d disampaikan dalam format PPFTZ dengan kode PPFTZ-03.(4)Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e disampaikan dalam format PPFTZ dengan kode PPFTZ-04. 3. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7 A yang berbunyi sebagai berikut :   Pasal 7ABentuk formulir, isi, dan tata cara pengisian PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV. 4. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (la), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut :   Pasal 13   (1)Pengusaha atau kuasanya dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pada PPFTZ yang diajukannya.(1a)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila:a.barang telah dikeluarkan dari Kawasan Pabean;b.kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atauc.elah mendapatkan penetapan pejabat bea dan cukai.(2)Tata cara perubahan data PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean. 5. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah dengan menambah 2 (dua) huruf yakni huruf m dan huruf n, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut :   Pasal 15   (1)Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan untuk pemenuhan Kewajiban Pabean di Kawasan Bebas berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas antara lain: a.Invoice; b.Packing List; c.Bill of Lading/Airway Bill; d.Polis Asuransi dalam atau luar negeri; e.Bukti Pembayaran Bea Masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 serta Cukai: f.Bukti Penyerahan Jaminan (BPJ) atau Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ); g.Kontrak Kerja; h.Faktur; i.Surat Izin sebagai pengusaha di Kawasan Bebas dari Badan Pengusahaan Kawasan; j.Surat Kuasa pengurusan kepabeanan dari Pengusaha kepada PPJK dalam hal pemberitahu adalah PPJK; k.Keputusan pembebasan atau keringanan bea masuk; l.Surat rekomendasi atau surat izin/surat persetujuan dari instansi terkait; m.Pemberitahuan Pemasukan/Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu (PPBTT); n.Dokumen cukai.(2)Tata cara penelitian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tatacara pemeriksaan pabean di Kawasan Bebas. 6. Ketentuan Pasal 16 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:   Pasal 16   (1)Pengusaha atau kuasanya wajib menyerahkan asli dokumen sebagai Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).(2)Terhadap pengusaha atau kuasanya yang menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean hasil cetak dari mesin fotocopy, mesin faksimili, media elektronik seperti e-mail atau teleprinter dapat diterima sebagai Dokumen Pelengkap Pabean dengan ketentuan :a.pengusaha atau kuasanya membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pabean untuk seluruh pemasukan atau pengeluaran yang dilakukannya di Kawasan Bebas;b.dalam surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pengusaha atau kuasanya menyatakan bahwa: 1)semua hardcopy Dokumen Pelengkap Pabean hasil cetak dari mesin fotocopy, me sin faksimili, media elektronik seperti e-mail atau teleprinter diakui sebagai dokumen asli apabila telah ditandai/dibubuhi cap” ASLI” dan cap perusahaan; dan 2)semua hardcopy Dokumen Pelengkap Pabean hasil cetak dari mesin fotocopy, mesin faksimili, media elektronik seperti e-mail atau teleprinter merupakan alat bukti yang sah di seluruh wilayah Indonesia dalam hal terjadi proses peradilan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Pengusaha.(3)Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diterima sebagai dokumen resmi setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.(4)Dihapus. 7. Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 18A yang berbunyi sebagai berikut :   Pasal 18A   Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan belum dapat digunakan dengan pemberitahuan pabean sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, pelayanan kepabeanan dilakukan dengan menggunakan Sistem Komputer Pelayanan yang tersedia di Kantor Pabean. 8. Lampiran IV sebagaimana dimaksud

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 177/PMK.04/2009

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 177/PMK.04/2009 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGANNOMOR 144/KMK.05/1997 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUKDAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH UNTUKKEPERLUAN IBADAH UMUM, AMAL, SOSIAL, DAN KEBUDAYAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 144/KMK.05/1997 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UMUM, AMAL, SOSIAL DAN KEBUDAYAAN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.04/2007 diubah sebagai berikut : 1. Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah, dan di antara Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :   Pasal 3   (1) Badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan yang mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.   (1a) Untuk mendapatkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :a.merupakan badan atau lembaga non profit dan 2009,  pendirian badan atau lembaga tersebut dibuktikan dengan akta notaris;b.mendapatkan rekomendasi dari departemen teknis terkait yang menyatakan bahwa badan atau lembaga tersebut bergerak di bidang ibadah umum, amal, sosial dan/atau kebudayaan; danc.paling sedikit telah mendapatkan 3 (tiga) kali persetujuan pembebasan bea masuk atas importasi barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan serta harus menyampaikan laporan atas peruntukan barang yang diberikan pembebasan bea masuk tersebut kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.   (2) Untuk impor barang oleh badan atau lembaga yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah mendapatkan keputusan pembebasan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan yang pengajuan permohonannya disertai lampiran :a.rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya;b.surat keterangan dari pemberi hadiah di luar negeri (gift certificate) yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah kiriman hadiah dan dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa Indonesia; danc.rekomendasi dari departemen teknis terkait.   (3) Untuk impor barang oleh badan atau lembaga yang belum ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah mendapatkan keputusan pembebasan dari Menteri Keuangan yang pengajuan permohonannya melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai disertai lampiran :a.rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya;b.surat keterangan dari pemberi hadiah di luar negeri (gift certificate) yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah kiriman hadiah dan dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa Indonesia; danc.rekomendasi dari departemen teknis terkait. 2. Mengubah Lampiran dengan menambah 6 (enam) angka yaitu angka 57, angka 58, angka 59, angka 60, angka 61, dan angka 62, yang berbunyi sebagai berikut: No.NAMA BADAN ATAU LEMBAGAALAMAT57.Yayasan Kasih Peduli Masyarakat IndonesiaMenara Batavia Lt. 14Jl. KH Mas Mansyur Kav. 126 Jakarta58.Saksi-Saksi Yehuwa IndonesiaJl. Danau Maninjau A-31 Jakarta Pusat59.Yayasan Bulan Sabit Merah IndonesiaJl. Dewi Sartika No. 19 Cililitan,Jakarta Timur60.Yayasan Dana Sosial al-FalahJl. Gerbang Kertajaya VIII C/17 Surabaya,Jawa Timur61.Yayasan Bhakti LuhurJl. Seruni No. 4-8 MalangJawa Timur62.Yayasan Pos Keadilan Peduli UmmatJl. Raya Condet No. 27GJakarta Timur Pasal II   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 November 2009MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 16 November 2009MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 211/PMK.07/2009

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 211/PMK.07/2009 TENTANG ALOKASI DEFINITIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSATYANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTATAHUN ANGGARAN 2009 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat Yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten Dan Kota Tahun Anggaran 2009. Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI DEFINITIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2009. Pasal 1 (1) Penerimaan negara dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) bagian Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) bagian daerah. (2) Alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut :6,5% (enam koma lima persen) dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota; dan3,5% (tiga koma lima persen) dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan/atau kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan. Pasal 2 (1) Alokasi Definitif PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan PBB Tahun Anggaran 2009. (2) Alokasi Definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) huruf (a) merupakan revisi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160.3/PMK.07/2008 tentang Perkiraan Alokasi Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2009. (3) Alokasi Definitif PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :Alokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat sebesar 6,5% (enam koma lima persen) yang dibagikan secara merata kepada seluruh Kabupaten dan Kota adalah sebesar Rp 1.566.304.341.740,00 (satu triliun lima ratus enam puluh enam miliar tiga ratus empat juta tiga ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh rupiah); danAlokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) yang dibagikan sebagai insentif kepada Kabupaten dan/atau Kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan adalah sebesar Rp 843.394.645.660,00 (delapan ratus empat puluh tiga miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta enam ratus empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh rupiah). (4) Alokasi Definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2009 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 (1) Penyaluran alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu tahap I pada bulan April, tahap II pada bulan Agustus, dan tahap III pada bulan November tahun anggaran berjalan. (2) Penyaluran alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota tahap III didasarkan pada selisih antara alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah dicairkan di tahap I dan II. (3) Penyaluran alokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara insentif kepada kabupaten dan/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan, dilaksanakan pada tahap III di bulan November tahun anggaran berjalan. (4) Penyaluran alokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 Desember 2009MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 11 Desember 2009MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR