PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 255/PMK.03/2014

TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DANBANGUNAN DAN SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARANPAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat berakhirnya Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKP PBB berdasarkan hasil Pemeriksaan atau Penelitian PBB. (2) SKP PBB diterbitkan dalam hal terdapat PBB yang seharusnya terutang berdasarkan:a.hasil Penelitian PBB terhadap keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang PBB yang mencakup sebagian atau seluruh data, keterangan, dan/atau bukti, mengenai Objek Pajak dan/atau Wajib Pajak yang diperoleh dan/atau dimiliki Direktorat Jenderal Pajak berupa:1)data, keterangan, dan/atau bukti, terkait dengan Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PBB dan setelah ditegur secara tertulis Wajib Pajak tidak menyampaikan SPOP sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;2)data, keterangan, dan/atau bukti, dalam Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara;3)data, keterangan, dan/atau bukti lainnya,yang dapat digunakan untuk menghitung jumlah PBB yang terutang; ataub.hasil Pemeriksaan terhadap:1)SPOP yang terindikasi diisi dengan tidak benar oleh Wajib Pajak berdasarkan Analisis Risiko;2)kewajiban perpajakan Wajib Pajak karena tidak menyampaikan SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PBB dan setelah ditegur secara tertulis Wajib Pajak tidak menyampaikan SPOP sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;3)data, keterangan, dan/atau bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang dilakukan Penelitian PBB tetapi dihentikan dan diusulkan untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko; atau4)data baru yang belum dan/atau tidak terungkap dalam Pemeriksaan atau Penelitian PBB sebelumnya yang mengakibatkan penambahan jumlah PBB yang terutang. (3) Apabila jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, Direktur Jenderal Pajak tetap dapat menerbitkan SKP PBB dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pasal 3 (1) Jumlah PBB yang terutang dalam SKP PBB harus dilunasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya SKP PBB oleh Wajib Pajak. (2) Tanggal diterimanya SKP PBB oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:tanggal tanda terima, dalam hal SKP PBB disampaikan secara langsung; atautanggal bukti pengiriman, dalam hal SKP PBB dikirim melalui pos atau jasa pengiriman lainnya. Pasal 4Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKKP PBB dalam hal berdasarkan hasil Penelitian PBB terhadap kebenaran pembayaran PBB terdapat kelebihan pembayaran PBB yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Pasal 5 (1) SKP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan SKKP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diterbitkan berdasarkan nota penghitungan. (2) Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai laporan hasil Pemeriksaan atau laporan hasil Penelitian PBB. Pasal 6Ketentuan lebih lanjut mengenai: diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 7Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap penerbitan SKP PBB dan SKKP PBB yang masih dalam proses, diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 8Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2014MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di JakartaPada tanggal 30 Desember 2014MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 2010

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 243/PMK.03/2014

TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN (SPT). BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIKEWAJIBAN WAJIB PAJAK Pasal 2 (1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) Wajib Pajak badan yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan SPT PPh Wajib Pajak badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan, dan menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat. BAB IIIJENIS, BENTUK, DAN ISI SPT Bagian KesatuJenis dan Bentuk SPT Pasal 3 (1) SPT meliputi:a.SPT Tahunan PPh; danb.SPT Masa yang terdiri dari:SPT Masa PPh;SPT Masa PPN; danSPT Masa PPN bagi Pemungut PPN. (2) SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:formulir kertas (hardcopy); ataudokumen elektronik. Bagian KeduaIsi SPT Pasal 4 (1) SPT paling sedikit memuat:jenis pajak;nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan; dantanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak. (2) SPT Tahunan PPh, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat data mengenai:jumlah peredaran usaha;jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak;jumlah Penghasilan Kena Pajak;jumlah pajak yang terutang;jumlah kredit pajak;jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;jumlah harta dan kewajiban;tanggal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; dandata lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak. (3) SPT Masa PPh, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat data mengenai:jumlah objek pajak, jumlah pajak yang terutang, dan/atau jumlah pajak dibayar;tanggal pembayaran atau penyetoran; dandata lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak. (4) SPT Masa PPN, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat data mengenai:jumlah penyerahan;jumlah Dasar Pengenaan Pajak;jumlah Pajak Keluaran;jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;tanggal penyetoran; dandata lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak. (5) SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat data mengenai:jumlah Dasar Pengenaan Pajak;jumlah pajak yang dipungut;jumlah pajak yang disetor;tanggal pemungutan;tanggal penyetoran; dandata lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak. Pasal 5 (1) SPT terdiri dari SPT induk dan lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. (2) Ketentuan mengenai lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SPT bagi Wajib Pajak tertentu. (3) SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan keterangan dan/atau dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. BAB IVTEMPAT DAN CARA PENGAMBILAN SPT Pasal 6 (1) SPT berbentuk formulir kertas (hardcopy) dapat diambil secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak dan tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) SPT berbentuk dokumen elektronik dapat diambil secara langsung oleh Wajib Pajak atau dengan cara lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. BAB VPENYAMPAIAN SPT Bagian KesatuPenandatanganan SPT Pasal 7 (1) SPT yang disampaikan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak. (2) Dalam hal SPT ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak, SPT harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Penandatanganan SPT dilakukan dengan cara:tanda tangan biasa;tanda tangan stempel; atautanda tangan elektronik atau digital. (4) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c mempunyai kekuatan hukum yang sama. Bagian KeduaTempat dan Cara Penyampaian Pasal 8 (1) Penyampaian SPT oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dapat dilakukan:secara langsung;melalui pos dengan bukti pengiriman surat; ataudengan cara lain. (2) Cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui:perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atausaluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. (3) Atas penyampaian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b diberikan bukti penerimaan. (4) Bukti pengiriman surat untuk penyampaian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a dianggap sebagai bukti penerimaan sepanjang SPT tersebut lengkap. (5) Tanggal pengiriman surat yang tercantum dalam bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dianggap sebagai tanggal penerimaan sepanjang SPT tersebut lengkap. Bagian KetigaBatas Waktu Penyampaian Pasal 9 (1) Wajib Pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. (2) Wajib Pajak badan wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Pasal 10 (1) Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh, wajib melaporkan:PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong;PPh Pasal 4 ayat (2) yang dibayar sendiri;PPh Pasal 15 yang dipotong;PPh Pasal 15 yang dibayar sendiri;PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong;PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong; dan/atauPPh Pasal 25 dibayar,dengan menyampaikan SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. (2) Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tetap berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil. (3) Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 dan telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal validasi. (4) Wajib Pajak dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau angsuran PPh Pasal 25 dalam bentuk satuan mata uang selain rupiah atau yang melakukan pembayaran tidak secara on-line dan tidak mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, tetap harus menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (5) Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak wajib melaporkan PPh Pasal 22 yang dipungut dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 22 paling lama 20 (dua puluh)

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 229/PMK.03/2014

TENTANG PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak harus dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak. (3) Dalam hal pelaksanaan kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak atau tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak dianggap telah melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sendiri. (4) Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:konsultan pajak; dankaryawan Wajib Pajak. Pasal 3 (1) Konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak orang pribadi dan/atau Wajib Pajak badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Karyawan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan sepanjang merupakan karyawan tetap dan masih aktif yang menerima penghasilan dari Wajib Pajak yang dibuktikan dengan daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan. Pasal 4Seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Pasal 5 (1) Konsultan pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, apabila memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk, dan harus menyerahkan Surat Pernyataan sebagai konsultan pajak. (2) Karyawan Wajib Pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, apabila memiliki:sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak;ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A; atausertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak. Pasal 6 (1) Pada saat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak, seorang kuasa harus menyerahkan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang dilampiri dengan dokumen kelengkapan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan. (2) Dalam hal seorang kuasa merupakan konsultan pajak, dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak;surat pernyataan sebagai konsultan pajak;fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; danfotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. (3) Dalam hal seorang kuasa merupakan karyawan Wajib Pajak, dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:fotokopi sertifikat brevet di bidang perpajakan, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau sertifikat konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; danfotokopi daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan Wajib Pajak. Pasal 7 (1) Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit memuat:nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa;nama, alamat, dan tanda tangan serta Nomor Pokok Wajib Pajak penerima kuasa; danhak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan yang mencakup keperluan perpajakan, jenis pajak, dan Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak. (2) 1 (satu) surat kuasa khusus hanya untuk seorang kuasa dan untuk 1 (satu) pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu. Pasal 8Seseorang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dianggap bukan sebagai seorang kuasa dan tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang memberikan kuasa. Pasal 9 (1) Seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain. (2) Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan, seorang kuasa hanya dapat meminta orang lain atau karyawannya untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan surat penunjukan. (3) Orang lain atau karyawan yang ditunjuk oleh seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus menyerahkan surat penunjukan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan pada saat melaksanakan tugasnya. Pasal 10 (1) Seorang kuasa hanya mempunyai hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan Wajib Pajak sesuai dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b. (2) Seorang kuasa dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Seorang kuasa tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban Wajib Pajak yang dikuasakan kepadanya apabila dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakannya:melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; ataudipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya. Pasal 11 (1) Pemberian kuasa dari Wajib Pajak kepada seorang kuasa berakhir dalam hal:seorang kuasa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a atau huruf b, atau dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c;berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus; atauadanya pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak. (2) Pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus diberitahukan secara tertulis dan disampaikan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 236/PMK.07/2014

TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR202/PMK.07/2013 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAKTAHUN ANGGARAN 2014 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 202/PMK.07/2013 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2014. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2014, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4(1)Perkiraan alokasi DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp21.003.576.057.532,00 (dua puluh satu triliun tiga miliar lima ratus tujuh puluh enam juta lima puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut:DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN sebesar Rp886.371.059.275,00 (delapan ratus delapan puluh enam miliar tiga ratus tujuh puluh satu juta lima puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah); danDBH PPh Pasal 21 sebesar Rp20.117.204.998.257,00 (dua puluh triliun seratus tujuh belas miliar dua ratus empat juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah).(2)Alokasi lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp50.367.504.219,00 (lima puluh miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta lima ratus empat ribu dua ratus sembilan belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut:DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN sebesar Rp48.026.832.534,00 (empat puluh delapan miliar dua puluh enam juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah); danDBH PPh Pasal 21 sebesar Rp12.340.671.685,00 (dua belas miliar tiga ratus empat puluh juta enam ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah).(3)Alokasi lebih salur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan selisih lebih antara perkiraan alokasi DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2014 dibandingkan dengan penyaluran Triwulan I, Triwulan II, dan Triwulan III Tahun Anggaran 2014 dan akan diperhitungkan dengan penyaluran dana perimbangan tahun anggaran berikutnya.(4)Rincian perkiraan alokasi DBH PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 WPOPDN Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan alokasi lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 4A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4APerkiraan alokasi DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 dan alokasi lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2014 merupakan dasar penyusunan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan penyaluran triwulan IV DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2014. 3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5(1)Perkiraan alokasi DBH PBB untuk Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp20.387.090.921.212,00 (dua puluh triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar sembilan puluh juta sembilan ratus dua puluh satu ribu dua ratus dua belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut:a.Perkiraan alokasi DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota sebesar Rp2.174.290.899.680,00 (dua triliun seratus tujuh puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:1)DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten/kota sebesar Rp1.413.289.084.680,00 (satu triliun empat ratus tiga belas miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta delapan puluh empat ribu enam ratus delapan puluh rupiah); dan2)DBH PBB Pemerintah Pusat yang dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten/kota sebesar Rp761.001.815.000,00 (tujuh ratus enam puluh satu miliar satu juta delapan ratus lima belas ribu rupiah).b.Perkiraan alokasi DBH PBB bagian daerah provinsi/ kabupaten/kota sebesar Rp17.611.756.289.482,00 (tujuh belas triliun enam ratus sebelas miliar tujuh ratus lima puluh enam juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah); danc.Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian daerah provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp601.043.732.050,00 (enam ratus satu miliar empat puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu lima puluh rupiah).(2)Rincian perkiraan alokasi DBH PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(3)Rincian perkiraan alokasi DBH PBB bagian daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(4)Rincian perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 5A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A(1)Dalam rangka pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, penyaluran DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN, DBH PPh Pasal 21 dan DBH PBB Triwulan IV disalurkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 setelah dikurangi realisasi penyaluran Triwulan I, Triwulan II, dan Triwulan III.(2)DBH yang belum disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperhitungkan sebagai Kurang Bayar DBH untuk dianggarkan dan disalurkan pada Tahun Anggaran 2015. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Desember 2014MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakartapada tanggal 22 Desember 2014MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1945

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 1998

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993TENTANGPENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA. Pasal IMengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 22 ayat (1) menjadi berbunyi sebagai berikut: Pasal 22(1)Jaminan Kematian dibayar sekaligus kepada Janda atau Duda atau Anak, dan meliputi:Santunan Kematian sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah); danBiaya pemakaman sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).” 2. Ketentuan pada Lampiran II huruf A angka 3 butir c diubah, sehingga butir c menjadi berbunyi sebagai berikut:“c.     Biaya pemakaman sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).” 3. Ketentuan pada Lampiran II huruf B diubah, sehingga huruf B seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:“B.Pengobatan dan perawatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan untuk:Dokter;Obat;Operasi;Rontgen, Laboratorium;Perawatan Puskesmas, Rumah Sakit Umum Kelas I;Gigi;Mata;Jasa tabib/sinshe/tradisional yang telah mendapat izin resmi dari instansi yang berwenang.Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk 1 (satu) peristiwa kecelakaan tersebut pada B.1 sampai dengan B.8 dibayarkan maksimum Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).” Pasal IIPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Nopember 1998PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakartapada tanggal 10 Nopember 1998MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARAREPUBLIK INDONESIA ttd. AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 184 PENJELASANATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 79 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGAKERJA UMUM Perubahan situasi ekonomi nasional yang berdampak meningkatnya harga-harga di berbagai sektor kegiatan ekonomi, baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi efektivitas penyelenggaraan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.Oleh karena karena itu, kenaikan biaya yang berkaitan dengan kematian dan pemakaman akibat kecelakaan kerja, serta seluruh biaya yang harus dikeluarkan untuk 1 (satu) peristiwa kecelakaan kerja merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan lagi.Dengan demikian, besarnya jumlah santunan yang telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, perlu ditinjau ulang karena dirasakan sudah tidak memadai.Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, dengan Peraturan Pemerintah ini. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 22 Cukup jelas Angka 2 Cukup jelas Angka 3 Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3792

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 239/PMK.03/2014

TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAANTINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIDASAR, RUANG LINGKUP, JENIS, DAN JANGKA WAKTUPEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Bagian KesatuDasar Pemeriksaan Bukti Permulaan Pasal 2 (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan berdasarkan Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan. (2) Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dikembangkan dan dianalisis melalui kegiatan intelijen atau pengamatan. (3) Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan dengan indikasi kuat adanya Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang ditemukan dari hasil pengembangan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan dapat langsung ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan. (4) Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang berkaitan dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak baik yang belum maupun telah diterbitkan surat ketetapan pajak ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan sepanjang terdapat indikasi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Bagian KeduaRuang Lingkup Pemeriksaan Bukti Permulaan Pasal 3Ruang lingkup Pemeriksaan Bukti Permulaan yaitu dugaan suatu Peristiwa Pidana yang ditentukan dalam Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan. Bagian KetigaJenis Pemeriksaan Bukti Permulaan Pasal 4 (1) Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat dilakukan:secara terbuka; atausecara tertutup. (2) Dalam hal:Pemeriksaan Bukti Permulaan terkait dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP; atauPemeriksaan Bukti Permulaan merupakan tindak lanjut dari Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan,Pemeriksaan Bukti Permulaan hanya dapat dilakukan secara terbuka. (3) Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis perihal Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan. (4) Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup dilakukan tanpa pemberitahuan tentang adanya Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Bagian KeempatJangka Waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan Pasal 5 (1) Pemeriksa Bukti Permulaan melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penyampaian surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan sampai dengan tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan. (2) Pemeriksa Bukti Permulaan melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan diterima oleh Pemeriksa Bukti Permulaan sampai dengan tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan. (3) Apabila pemeriksa Bukti Permulaan tidak dapat melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), pemeriksa Bukti Permulaan dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu kepada kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan. (4) Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat memberikan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2). (5) Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan mempertimbangkan permohonan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan memperhatikan:daluwarsa penetapan pajak;daluwarsa penuntutan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; ataupertimbangan lain. BAB IIISTANDAR PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Pasal 6Pemeriksaan Bukti Permulaan harus dilaksanakan sesuai dengan: Pasal 7Standar umum Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berkaitan dengan pemeriksa Bukti Permulaan, yaitu Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang: Pasal 8Standar pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 9Standar pelaporan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c diatur dengan ketentuan sebagai berikut: BAB IVKEWAJIBAN, HAK, DAN KEWENANGANDALAM PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Bagian KesatuKewajiban dan Hak dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan Pasal 10 (1) Pemeriksa Bukti Permulaan wajib:menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, jika Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan secara terbuka;memperlihatkan kartu tanda pengenal pemeriksa Bukti Permulaan, jika diminta oleh orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan;memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan, jika diminta oleh orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan;mengembalikan Bahan Bukti yang telah diperoleh melalui peminjaman dan tidak diperlukan dalam proses Penyidikan;merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan; danmengamankan Bahan Bukti yang ditemukan dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan. (2) Orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, wajib:memberikan kesempatan kepada pemeriksa Bukti Permulaan untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan Bahan Bukti;memberikan kesempatan kepada pemeriksa Bukti Permulaan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;memperlihatkan dan/atau meminjamkan Bahan Bukti kepada pemeriksa Bukti Permulaan;memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis kepada pemeriksa Bukti Permulaan; danmemberikan bantuan kepada pemeriksa Bukti Permulaan guna kelancaran Pemeriksaan Bukti Permulaan. (3) Pihak yang berkaitan atau pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan wajib memberikan keterangan dan/atau bukti yang diminta oleh pemeriksa Bukti Permulaan. Pasal 11Orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka mempunyai hak meminta kepada pemeriksa Bukti Permulaan untuk: Bagian KeduaKewenangan Pemeriksa Bukti Permulaan Pasal 12Pemeriksa Bukti Permulaan berwenang: BAB VSURAT PERINTAH PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Pasal 13 (1) Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan menjadi dasar pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan oleh tim pemeriksa Bukti Permulaan. (2) Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan diterbitkan terhadap dugaan suatu Peristiwa Pidana. (3) Untuk membantu tugas tim pemeriksa Bukti Permulaan, pejabat yang berwenang dapat menunjuk:satu atau lebih pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki keahlian tertentu disertai dengan surat tugas; dan/atausatu atau lebih ahli yang memiliki keahlian tertentu, seperti penerjemah bahasa atau ahli di bidang teknologi informasi, yang berasal dari luar Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 14 (1) Direktur Jenderal Pajak dapat mengganti Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan berdasarkan pertimbangan efektivitas, efisiensi, atau perubahan struktur organisasi. (2) Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat melakukan perubahan tim pemeriksa Bukti Permulaan. (3) Dalam hal dilakukan penggantian Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau perubahan tim pemeriksa Bukti Permulaan