PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1/PMK.03/2015
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 196/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAANPEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATAUANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURATPEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILANWAJIB PAJAK BADAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.011/2012; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.011/2012, diubah sebagai berikut: 1. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 15A dan Pasal 15B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 15A(1)Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh keputusan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, namun keputusan dimaksud diketahui rusak, tidak terbaca, hilang atau tidak dapat ditemukan lagi, dan Wajib Pajak tersebut bermaksud tetap menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan kembali atas keputusan dimaksud kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.(2)Atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan setelah melakukan penelitian, dapat menerbitkan kembali keputusan sebagai pengganti keputusan yang rusak, tidak terbaca, hilang atau tidak dapat ditemukan lagi tersebut.(3)Keputusan yang diterbitkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan keputusan yang telah diterbitkan sebelumnya. Pasal 15B(1)Dalam hal terdapat Wajib Pajak yang terikat perjanjian dengan Pemerintah, yang dalam perjanjian tersebut mewajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, dan perjanjian tersebut telah berakhir, dapat melanjutkan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, sepanjang Wajib Pajak dimaksud termasuk cakupan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.(2)Untuk dapat melanjutkan penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengajukan permohonan izin dimaksud kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini atau 1 (satu) tahun sejak berakhirnya perjanjian dimaksud.(3)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelumnya telah memperoleh keputusan mengenai izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, atas keputusan mengenai izin yang diterbitkan berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggantikan keputusan mengenai izin yang telah diterbitkan sebelumnya. 2. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, pemberitahuan, pemberian, pembatalan serta permohonan dan penerbitan kembali izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Januari 2015MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakartapada tanggal 7 Januari 2015MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 17
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 218/PMK.02/2014
TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI (REIMBURSEMENT) PAJAK PERTAMBAHANNILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATASBARANG MEWAH ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAUJASA KENA PAJAK KEPADA KONTRAKTOR DALAM KEGIATANUSAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Kontraktor yang mengoperasikan Wilayah Kerja memiliki hak memperoleh Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak. (2) Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah Bagian Negara diterima di rekening kas negara. (3) Nilai Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar Bagian Negara, tidak termasuk FTP yang telah diterima oleh Pemerintah. Pasal 3 (1) Kontraktor dapat mengajukan permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM kepada SKK Migas atas jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi/pos persepsi. (2) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikembalikan bagi pengeluaran untuk:PPN atau PPN dan PPnBM yang dibebaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak;PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas biaya operasional kilang Liquified Natural Gas (LNG) sebagai kegiatan pemrosesan lebih lanjut gas sampai dengan penjualannya;PPN atau PPN dan PPnBM atas pengadaan barang dan/atau jasa yang tidak dapat dibebankan dalam biaya operasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal PPN atau PPN dan PPnBM dipungut oleh Kontraktor, paling kurang dilengkapi dengan dokumen:asli atau fotokopi Surat Setoran Pajak yang telah mendapatkan NTPN, NTB/NTP, atau fotokopi Surat Setoran Pajak yang diberi cap dan tandatangan bank persepsi/pos persepsi untuk Surat Setoran Pajak elektronik; danSurat konfirmasi penerimaan negara yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat, dalam hal Kontraktor menyetorkan PPN atau PPN dan PPnBM tidak menggunakan billing system; danasli surat keterangan fiskal. (4) Permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal PPN atau PPN dan PPnBM pemungutannya tidak dilakukan oleh Kontraktor, paling kurang dilengkapi dengan dokumen asli Faktur Pajak dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang sudah dibubuhi cap “disetor tanggal …” dan ditandasahkan oleh Kontraktor, serta asli surat keterangan fiskal. (5) Surat keterangan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan ayat (4) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi keterangan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak/Kontraktor untuk masa pajak dan tahun pajak tertentu. (6) Terhadap permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dilakukan verifikasi oleh SKK Migas. (7) Dalam rangka melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), SKK Migas:melakukan penelitian untuk memastikan adanya penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM berdasarkan Surat Setoran Pajak yang telah disahkan oleh bank persepsi/pos persepsi;meminta konfirmasi atas pelaporan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan, dan/atau Kantor Pelayanan Pajak tempat rekanan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;melakukan penelitian untuk memastikan adanya asli surat keterangan fiskal. (8) Permintaan konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, dilakukan oleh SKK Migas secara tertulis dengan dilampiri data yang dimintakan konfirmasi dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Pasal 4 (1) Berdasarkan surat permintaan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf b, Direktorat Jenderal Pajak memberikan jawaban konfirmasi kepada SKK Migas dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima surat permintaan konfirmasi. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jawaban konfirmasi pelaporan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak belum diterima seluruhnya oleh SKK Migas, Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM hanya diproses berdasarkan jawaban konfirmasi atas Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak Kontraktor dari Direktorat Jenderal Pajak. (3) Dalam hal permintaan konfirmasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dijawab sebagian atau seluruhnya, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan penjelasan tertulis kepada SKK Migas paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui. (4) Dalam rangka pelaksanaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKK Migas dengan Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan koordinasi bersama. (5) Hasil koordinasi bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibuat dalam berita acara. Pasal 5 (1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Kepala SKK Migas melakukan permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM secara tertulis kepada Direktur Jenderal Anggaran. (2) Permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi data dengan informasi paling kurang:jumlah permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM untuk masing-masing Kontraktor;nama dan nomor rekening bank penerima masing-masing Kontraktor;jumlah Bagian Negara yang telah diterima untuk masing-masing Wilayah Kerja; dandaftar NTPN sesuai Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang dimintakan pembayaran kembali. Pasal 6Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemrosesan permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM dari Kontraktor melalui Kepala SKK Migas kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ditetapkan oleh Kepala SKK Migas. Pasal 7 (1) Atas permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), SKK Migas dapat memperhitungkan pembayaran dimaksud dengan:kelebihan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM periode sebelumnya; dan/ataunilai Over Lifting Kontraktor yang telah jatuh tempo. (2) Nilai tukar yang digunakan dalam penyelesaian Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM yang diperhitungkan dengan nilai Over Lifting Kontraktor yang telah jatuh tempo, menggunakan nilai tukar sesuai Peraturan Bank Indonesia. Pasal 8 (1) Atas Permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 267/PMK.011/2014
TENTANG PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUKPERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMIPADA TAHAP EKSPLORASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI PADA TAHAP EKSPLORASI. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2Wajib Pajak PBB Migas yang masih dalam tahap Eksplorasi dapat diberikan Pengurangan PBB atas Tubuh Bumi. Pasal 3 (1) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Wajib Pajak atas PBB Migas yang terutang yang tercantum dalam SPPT untuk Tubuh Bumi. (2) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PBB Migas yang terutang. Pasal 4Wajib Pajak yang dapat diberikan Pengurangan PBB Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yaitu Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: Pasal 5 (1) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan setiap tahun untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya kontrak kerja sama antara kontraktor kontrak kerja sama di bidang pertambangan minyak bumi dan gas bumi dengan badan atau instansi yang bidang tugas dan kewenangannya menyelenggarakan kegiatan usaha pertambangan minyak bumi dan gas bumi. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama untuk jangka waktu 4 (empat) tahun. (3) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan sepanjang telah terdapat surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang menyatakan bahwa objek PBB Migas masih pada tahap eksplorasi. Pasal 6 (1) Berdasarkan SPOP dan surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan SPPT dengan mencantumkan besarnya Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pencantuman besarnya Pengurangan PBB dalam SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti telah dilakukannya Pengurangan PBB. Pasal 7Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan untuk SPPT mulai tahun pajak 2015. Pasal 8Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 2014MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 2014MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 2051
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 240/PMK.03/2014
TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA(MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE). BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang. 2. Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. 3. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak. 4. Otoritas Pajak Negara Mitra atau Otoritas Pajak Yurisdiksi Mitra yang selanjutnya disebut Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah otoritas perpajakan pada negara mitra atau otoritas perpajakan pada yurisdiksi mitra yang berwenang melaksanakan ketentuan dalam P3B. 5. Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) yang selanjutnya disebut MAP adalah prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B. 6. Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalam penerapan P3B oleh pejabat yang berwenang dari Pemerintah Indonesia dan pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra P3B sehubungan dengan MAP yang telah dilaksanakan. 7. Warga Negara Indonesia, yang selanjutnya disingkat WNI adalah Warga Negara Indonesia berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kewarganegaraan. 8. Hubungan Istimewa adalah hubungan antara Wajib Pajak dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. 9. Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing yang selanjutnya disebut Transfer Pricing adalah penentuan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa. 10. Penyesuaian Lanjutan (Corresponding Adjustment) yang selanjutnya disebut Penyesuaian Lanjutan adalah penyesuaian penghasilan kena pajak Wajib Pajak suatu negara atau yurisdiksi oleh otoritas pajak negara atau yurisdiksi tersebut sebagai akibat koreksi Transfer Pricing yang dilakukan oleh otoritas pajak negara atau yurisdiksi lainnya (primary adjustment) sehingga alokasi penghasilan pada kedua negara atau yurisdiksi tersebut konsisten, dengan tujuan untuk menghilangkan pengenaan pajak berganda. 11. Permintaan Penyesuaian Lanjutan oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah permintaan Penyesuaian Lanjutan dari Direktorat Jenderal Pajak kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. 12. Permintaan Penyesuaian Lanjutan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah permintaan Penyesuaian Lanjutan dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra kepada Direktorat Jenderal Pajak. 13. Dual Residence adalah kondisi subjek pajak yang pada saat bersamaan dianggap menjadi subjek pajak dalam negeri di dua negara atau yurisdiksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di masing-masing negara atau yurisdiksi dimaksud. 14. Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang selanjutnya disebut APA adalah perjanjian tertulis antara:Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atauDirektur Jenderal Pajak dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang melibatkan Wajib Pajak,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka. BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 (1) MAP dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. (2) MAP yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Peraturan Perpajakan II, yang bertindak sebagai pejabat yang berwenang atau competent authority di Indonesia. (3) MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam P3B yang berlaku efektif sebelum, sejak, atau setelah berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Permintaan pelaksanaan MAP dapat diajukan oleh:Wajib Pajak melalui Direktur Jenderal Pajak;Direktur Jenderal Pajak; atauOtoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra,dalam batas waktu pelaksanaan MAP sebagaimana ditetapkan dalam P3B. (2) Wajib Pajak yang dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yaitu subjek pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dan dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Pasal 4 (1) Permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diajukan dalam batas waktu terhitung sejak saat pemberitahuan pertama mengenai tindakan yang menimbulkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan P3B sampai dengan berakhirnya batas waktu dimaksud sesuai ketentuan dalam P3B. (2) Untuk permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b atau permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, saat pemberitahuan pertama mengenai tindakan yang menimbulkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan P3B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:tanggal surat ketetapan pajak;tanggal bukti pemotongan/pemungutan pajak penghasilan; atausaat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 (1) Permintaan pelaksanaan MAP oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diajukan bersamaan dengan permohonan Wajib Pajak untuk mengajukan:keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang;permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Undang-Undang; ataupengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang. (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat mengajukan secara bersamaan dengan permintaan pelaksanaan MAP oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yaitu:Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP melalui Direktur Jenderal Pajak;Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP oleh Direktur Jenderal Pajak; atauWajib Pajak dalam negeri Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. (3) Permintaan pelaksanaan MAP tidak dapat diajukan dalam hal sidang telah dicukupkan oleh Pengadilan Pajak atas surat ketetapan pajak yang diajukan permintaan pelaksanaan MAP. Pasal 6Pengajuan permintaan pelaksanaan MAP dan pelaksanaan MAP: BAB IIIPERMINTAAN PELAKSANAAN MAP YANG DIAJUKAN OLEHWAJIB PAJAK MELALUI DIREKTUR JENDERAL PAJAK Pasal 7 (1) Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Direktur
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 256/PMK.03/2014
TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIANPAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IITUJUAN PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PBB Pasal 2Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan PBB. Pasal 3Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Penelitian PBB berdasarkan keterangan lain yang diperoleh dan/atau dimiliki Direktur Jenderal Pajak atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak dengan tujuan menguji pemenuhan kewajiban PBB. BAB IIIPEMERIKSAAN Bagian KesatuRuang Lingkup dan Kriteria Pemeriksaan Pasal 4 (1) Ruang lingkup Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB dapat meliputi 1 (satu) atau beberapa Tahun Pajak untuk Tahun Pajak berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya. (2) Ruang lingkup Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan PBB dapat meliputi penilaian, penentuan, pencocokan, dan/atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan. Pasal 5 (1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB dapat dilakukan, dalam hal:terdapat indikasi jumlah PBB yang terutang berdasarkan Analisis Risiko lebih besar dari pada jumlah PBB yang terutang berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b Undang-Undang PBB;Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak menyampaikan SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a Undang-Undang PBB;Penelitian PBB dihentikan dan diusulkan menjadi Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko; atauterdapat data baru yang belum dan/atau tidak diungkap Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam Pemeriksaan atau Penelitian PBB sebelumnya. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, dalam hal SPPT atau SKP PBB sedang diajukan keberatan atau dilakukan upaya hukum. (3) Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan PBB antara lain dapat dilakukan dalam hal:Wajib Pajak mengajukan keberatan PBB; ataupenagihan PBB. Bagian KeduaStandar Pemeriksaan Pasal 6 (1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB dan Pemeriksaan untuk tujuan lain harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan. (2) Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai ukuran mutu Pemeriksaan yang merupakan capaian minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan Pemeriksaan. (3) Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar umum Pemeriksaan, standar pelaksanaan Pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil Pemeriksaan. Pasal 7 (1) Standar umum Pemeriksaan merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pemeriksa. (2) Pemeriksaan dilaksanakan oleh Pemeriksa yang memenuhi syarat sebagai berikut:telah mendapat pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa;menggunakan keterampilannya secara cermat dan saksama;jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara; dantaat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Dalam hal diperlukan, Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh tenaga ahli dari luar Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 8Pelaksanaan Pemeriksaan harus dilakukan sesuai dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: Pasal 9Kegiatan Pemeriksaan harus didokumentasikan dalam bentuk KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. KKP wajib disusun oleh Pemeriksa dan berfungsi sebagai:1)bukti bahwa Pemeriksa telah melaksanakan Pemeriksaan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan;2)bahan dalam melakukan PAHP dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengenai temuan hasil Pemeriksaan dalam hal Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB;3)dasar pembuatan LHP;4)sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan PBB atau banding yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB; dan5)referensi untuk Pemeriksaan berikutnya. b. KKP harus memberikan gambaran antara lain mengenai:1)prosedur Pemeriksaan yang dilaksanakan;2)data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh, termasuk hasil peninjauan;3)pengujian dan/atau penilaian yang telah dilakukan; dan4)simpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan Pemeriksaan. Pasal 10Kegiatan Pemeriksaan harus dilaporkan dalam bentuk LHP yang disusun sesuai standar pelaporan hasil Pemeriksaan, yaitu: a. LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan PBB, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan; b. LHP untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB paling kurang memuat:1)penugasan Pemeriksaan;2)identitas Subjek Pajak atau Wajib Pajak;3)identitas Objek Pajak;4)pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak;5)pemenuhan kewajiban PBB;6)data/informasi yang tersedia;7)buku dan dokumen yang dipinjam;8)materi yang diperiksa;9)uraian hasil Pemeriksaan;10)ikhtisar hasil Pemeriksaan;11)penghitungan PBB yang terutang; dan12)simpulan dan usul Pemeriksa. c. LHP untuk tujuan lain paling kurang memuat:1)penugasan Pemeriksaan;2)identitas Subjek Pajak atau Wajib Pajak;3)identitas Objek Pajak;4)tujuan Pemeriksaan;5)data/informasi yang tersedia;6)buku, catatan dan/atau dokumen yang dipinjam;7)materi yang diperiksa;8)uraian hasil Pemeriksaan; dan9)simpulan dan usul Pemeriksa. Bagian KetigaKewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Pasal 11Dalam melakukan Pemeriksaan, Pemeriksa wajib: a. menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak; b. memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan SP2 kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak pada saat Pemeriksaan; c. memperlihatkan SP2 Perubahan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak apabila susunan tim Pemeriksa mengalami perubahan; d. melakukan pertemuan dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai:1)alasan dan tujuan Pemeriksaan;2)hak dan kewajiban Subjek Pajak atau Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan;3)hak Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak pada saat PAHP; dan4)kewajiban dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya, yang dipinjam dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak; e. menuangkan hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada huruf d dalam berita acara hasil pertemuan dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak; f. menyampaikan SPHP kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak; g. memberikan hak untuk hadir kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam rangka PAHP pada waktu dan tempat yang telah ditentukan; h. menyampaikan Kuesioner Pemeriksaan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak; i. melakukan pembinaan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dengan menyampaikan saran secara tertulis; j. mengembalikan buku, catatan, dan dokumen pendukung lainnya, yang dipinjam dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak; dan k. merahasiakan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 253/PMK.03/2014
TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATANPAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Pasal 3Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya diajukan terhadap materi dalam penetapan besarnya PBB yang terutang pada SPPT atau SKP PBB. BAB IIIPENGAJUAN KEBERATAN Pasal 4 (1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan dengan menyampaikan Surat Keberatan. (2) Surat Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:satu Surat Keberatan untuk satu SPPT atau SKP PBB;diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan melalui KPP;dilampiri dengan SPPT atau SKP PBB asli yang diajukan keberatan;dikemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak dan disertai dengan alasan pengajuan keberatan;diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP PBB, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya dengan disertai bukti pendukung; danditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Dalam hal Surat Keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf g, Wajib Pajak dapat melakukan perbaikan atas Surat Keberatan tersebut dan menyampaikan kembali sebelum jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f terlampaui. (4) Untuk mendukung alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, Surat Keberatan dapat dilampiri dengan:fotokopi identitas Wajib Pajak dan fotokopi identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;fotokopi izin pemanfaatan atas bumi atau kepemilikan hak atas bumi;fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan/ataufotokopi bukti pendukung lainnya. (5) Surat Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f meliputi:bencana alam;kebakaran;huru-hara/kerusuhan massal;diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan yang mengakibatkan jumlah pajak yang terutang sebagaimana tercantum dalam SPPT atau SKP PBB berubah; ataukeadaan lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak. (2) Dalam hal terdapat penerbitan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan Wajib Pajak belum mengajukan keberatan atas SPPT atau SKP PBB, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT atau SKP PBB tersebut dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP PBB hasil pembetulan secara jabatan. Pasal 6 (1) Surat Keberatan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, dapat dilakukan:secara langsung;melalui pos; ataumelalui jasa pengiriman. (2) Tanggal Surat Keberatan diterima yaitu:tanggal tanda terima sebagaimana tercantum pada bukti penerimaan surat, dalam hal Surat Keberatan disampaikan secara langsung; atautanggal pengiriman sebagaimana tercantum pada bukti pengiriman surat, dalam hal Surat Keberatan disampaikan melalui pos atau jasa pengiriman. (3) Dalam hal Wajib Pajak melakukan perbaikan Surat Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), tanggal Surat Keberatan diterima yaitu:tanggal tanda diterima sebagaimana tercantum pada bukti penerimaan surat, dalam hal Surat Keberatan yang telah diperbaiki disampaikan secara langsung; atautanggal pengiriman Surat Keberatan yang telah diperbaiki sebagaimana tercantum pada bukti pengiriman surat, dalam hal Surat Keberatan yang telah diperbaiki disampaikan melalui pos atau jasa pengiriman. (4) Bukti penerimaan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a, dan bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b, merupakan tanda bukti penerimaan Surat Keberatan. Pasal 7 (1) Surat Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan. (2) Surat Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak melalui penyampaian surat pemberitahuan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan Surat Keputusan Keberatan. Pasal 8 (1) Sebelum mengajukan keberatan, Wajib Pajak dapat meminta keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan PBB kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP. (2) Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan yang diminta oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemberian keterangan oleh Direktur Jenderal Pajak atas permintaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menambah jangka waktu pengajuan keberatan yang harus dipatuhi oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f. Pasal 9Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar PBB yang terutang. BAB IVPENCABUTAN SURAT KEBERATAN Pasal 10 (1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan Surat Keberatan sebelum tanggal diterimanya SPUH oleh Wajib Pajak. (2) Permohonan pencabutan Surat Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan mencantumkan alasan pencabutan;ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan melalui KPP; danditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal ditandatangani oleh bukan oleh Wajib Pajak harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Permohonan pencabutan Surat Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Surat jawaban atas permohonan pencabutan Surat Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan atau penolakan permohonan pencabutan Surat Keberatan. (5) Surat jawaban atas permohonan pencabutan Surat Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB VPENYELESAIAN KEBERATAN Pasal 11 (1) Proses penyelesaian keberatan dilakukan melalui penelitian keberatan. (2) Dalam proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:meminjam buku, catatan, data, dan/atau informasi dalam