Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 238/PMK.03/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 238/PMK.03/2008 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN PEMBERIAN PENURUNAN TARIF BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pengawasan Pemberian Penurunan Tarif bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN PEMBERIAN PENURUNAN TARIF BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Wajib Pajak dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) lebih rendah dari tarif tertinggi Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang. (2) Penurunan Tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak apabila jumlah kepemilikan saham publiknya 40% (empat puluh persen) atau lebih dari keseluruhan saham yang disetor dan saham tersebut dimiliki paling sedikit oleh 300 (tiga ratus) Pihak. (3) Masing-masing Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang disetor. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam waktu paling singkat 6 (enam) bulan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun pajak. (5) Waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender. Pasal 3 (1) Dalam hal Wajib Pajak dalam 1 (satu) tahun pajak tertentu tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), ketentuan penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku. (2) Pajak Penghasilan atas penghasilan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku secara umum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang. Pasal 4 (1) Wajib Pajak harus melampirkan surat keterangan dari Biro Administrasi Efek pada Surat Pemberitahuan Tahunan PPh WP Badan dengan melampirkan formulir X.H.1-6 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor X.H.1 untuk setiap tahun pajak terkait. (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat untuk setiap tahun pajak dengan mencantumkan nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, Tahun Pajak serta menyatakan bahwa dalam waktu paling singkat 6 (enam) bulan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun pajak.Saham Wajib Pajak dimiliki oleh publik paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan saham yang disetor; danSaham Wajib Pajak yang dimiliki oleh publik dimiliki paling sedikit oleh 300 (tiga ratus) pihak dan masing-masing pihak hanya memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang disetor. Pasal 5 (1) Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menyampaikan daftar Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) kepada Direktur Jenderal Pajak, dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Daftar Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama setiap akhir bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyampaian Daftar Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun pajak 2008 dapat dilakukan paling lama pada tanggal 15 Maret 2009. Pasal 6 Dasar perhitungan besarnya angsuran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang untuk satu tahun pajak berikutnya setelah Wajib Pajak mendapatkan fasilitas berupa penurunan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah adalah Surat Pemberitahuan Tahunan PPh WP Badan tahun pajak yang mendapatkan faslitas. Pasal 7 Contoh perhitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan contoh kondisi Wajib Pajak yang memenuhi dan tidak memenuhi kriteria Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2008. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2008 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 125/PMK.010/2015
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 125/PMK.010/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 60/PMK.03/2014 TENTANG TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI(EXCHANGE OF INFORMATION) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi (Exchange of Information); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 60/PMK.03/2014 TENTANG TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI (EXCHANGE OF INFORMATION). Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi (Exchange of Information) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 2, angka 5, angka 6, angka 7, dan angka 8 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : Pasal 11.Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.2.Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement), Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters), Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat Multilateral atau Bilateral (Multilateral or Bilateral Competent Authority Agreement), Persetujuan antar Pemerintah (Intergovernmental Agreement/IGA), atau perjanjian bilateral maupun multilateral lainnya.3.Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.4.Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement) yang selanjutnya disebut TIEA adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra untuk memberikan bantuan administratif perpajakan melalui pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan .5.Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters) yang selanjutnya disebut Konvensi adalah perjanjian multilateral atau konvensi antara Pemerintah Indonesia dengan beberapa pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra untuk memberikan bantuan administratif satu sama lain dalam bidang perpajakan antara lain melalui pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan .6.Otoritas Pajak Negara Mitra atau Otoritas Pajak Yurisdiksi Mitra yang selanjutnya disebut sebagai Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah otoritas perpajakan pada Negara Mitra atau otoritas perpajakan pada Yurisdiksi Mitra yang berwenang melaksanakan ketentuan dalam P3B, TIEA, Konvensi, Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat Multilateral atau Bilateral (Multilateral or Bilateral Competent Authority Agreement), Persetujuan antar Pemerintah (Intergovernmental Agreement/IGA), atau perjanjian bilateral maupun multilateral lainnya.7.Data dan/atau Informasi yang selanjutnya disebut Informasi adalah kumpulan angka, huruf, kata, citra, keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis, yang dapat berbentuk rekaman (audio/visual/audio visual), surat, dokumen, buku, catatan atau bentuk lainnya, baik dalam bentuk cetakan maupun elektronik, yang dapat memberikan petunjuk dan/atau informasi mengenai penghasilan orang pribadi atau badan yang bersumber dari pekerjaan dalam hubungan kerja, pekerjaan bebas, kegiatan usaha, modal dan/atau sumber lainnya, serta informasi mengenai kekayaan/harta termasuk informasi keuangan yang dimiliki dan/atau disimpan oleh orang pribadi atau badan, baik miliknya sendiri maupun milik orang pribadi atau badan lainnya.8.Pertukaran Informasi atau Exchange of Information (EOI) yang selanjutnya disebut Pertukaran Informasi adalah pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan sebagai pelaksanaan P3B, TIEA, Konvensi, Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat Multilateral atau Bilateral (Multilateral or Bilateral Competent Authority Agreement), Persetujuan antar Pemerintah (Intergovernmental Agreement/IGA), atau perjanjian bilateral atau multilateral lainnya, untuk mencegah penghindaran pajak (tax avoidance), pengelakan pajak (tax evasion), dan/atau penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak. 2. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2(1)Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Pertukaran Informasi dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.(2)Pertukaran Informasi dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Peraturan Perpajakan II, yang bertindak sebagai pejabat yang berwenang atau competent authority di Indonesia.(3)Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam :a)P3B;b)TIEA;c)Konvensi;d)Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat Multilateral atau Bilateral (Multilateral or Bilateral Competent Authority Agreement);e)Persetujuan antar Pemerintah (Intergovernmental Agreement/IGA); atauf)perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.(4)Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku terhadap P3B, TIEA, Konvensi, Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat Multilateral atau Bilateral (Multilateral or Bilateral Competent Authority Agreement), Persetujuan antar Pemerintah (Intergovernmental Agreement/IGA), atau perjanjian bilateral maupun multilateral lainnya yang berlaku efektif sebelum, sejak, atau setelah berlakunya Peraturan Menteri ini. 3. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3(1)Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi :a)Pertukaran Informasi berdasarkan permintaan;b)Pertukaran Informasi secara spontan; danc)Pertukaran Informasi secara otomatis.(2)Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat resiprokal dan dilakukan dalam bentuk Pertukaran Informasi ke dalam negeri maupun Pertukaran Informasi ke luar negeri .(3)Dalam rangka pelaksanaan Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan tax examination abroad atau simultaneous tax examinations. 4. Di antara Bab II dan Bab III disisipkan satu Bab, yakni Bab IIA yang berbunyi sebagai berikut: BAB IIAPERMINTAAN INFORMASI KEPADAWAJIB PAJAK ATAU PIHAK LAIN 5. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 3A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A(1)Dalam rangka Pertukaran Informasi dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Undang-Undang dapat meminta Informasi kepada Wajib Pajak atau pihak lain mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan yang dipertukarkan.(2)Wajib Pajak atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain :orang pribadi, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang berada atau bertempat tinggal di Indonesia;badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri yang Informasi atas badan dimaksud dimiliki dan/atau disimpan oleh orang pribadi atau badan di Indonesia;bentuk usaha tetap;nasabah lembaga jasa keuangan di Indonesia;lembaga jasa keuangan, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, instansi pemerintah, lembaga, asosiasi; dan/ataupihak lain yang berada di wilayah Indonesia.(3)Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa lembaga jasa keuangan, dan Informasi keuangan yang bersangkutan pada lembaga jasa keuangan dimaksud menjadi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 52/PMK.011/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 52/PMK.011/2010 TENTANG BEA MASUK DlTANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHANGUNA PEMBUATAN ALAT TULIS BERUPA BALLPOINTUNTUK TAHUN ANGGARAN 2010 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN ALAT TULlS BERUPA BALLPOINT UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Atas impor barang dan bahan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan bea masuk ditanggung pemerintah. (2) Bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp13.420.000.000,00 (tiga belas miliar empat ratus dua puluh juta rupiah). (3) Alokasi anggaran bea masuk ditanggung pemerintah dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk perusahaan, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Industri Logam Mesin, Tekstil dan Aneka, selaku kuasa pengguna anggaran. Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Logam Mesin, Tekstil dan Aneka. (2) Rencana Impor Barang (RIB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:nomor dan tanggal Rencana Impor Barang (RIB);nama perusahaan;Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);alamat;kantor pabean tempat pemasukan barang;uraian, jenis dan spesifikasi teknis barang;pos tarif (HS);jumlah/satuan barang;perkiraan harga impor;negara asal;perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; danpimpinan perusahaan. Pasal 4 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan alat tulis berupa ballpoint untuk perusahaan tertentu. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan. Pasal 5 (1) Atas realisasi impor bea masuk ditanggung pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap “BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 52/PMK.011/2010” pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor. (2) Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan bea masuk ditanggung pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama. Pasal 6Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. Pasal 7 (1) Terhadap barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib digunakan oleh perusahaan yang bersangkutan guna pembuatan alat tulis berupa ballpoint dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. (2) Penyalahgunaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). Pasal 8Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 9Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan. Pasal 10Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Februari 2010MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di JakartaPada tanggal 24 Februari 2010MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21/PMK.011/2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 21/PMK.011/2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 78/PMK.03/2010TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKANBAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANGTERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Keria Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 78/PMK.03/2010 TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengari pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. 2. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 2A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 2A(1)Pengusaha Kena Pajak yang:menghasilkan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya termasuk dalam Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak; danmengolah dan/atau memanfaatkan lebih lanjut Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a, baik melalui unit pengolahan sendiri maupun melalui titip olah dengan menggunakan fasilitas pengolahan Pengusaha Kena Pajak lainnya sehingga menjadi Barang Kena Pajak yang atas seluruh penyerahannya termasuk dalam Penyerahan yang Terutang Pajak,seluruh Pajak Masukan yang sudah dibayar dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan(2)Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak:;(3)Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak, sejak tanggal 1 Januari 2014. 3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8Tata cara penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II       Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Januari 2014MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakartapada tanggal 4 Februari 2014MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 140
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23/PMK.03/2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 23/PMK.03/2014 TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAKPAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Dasar pengenaan PBB adalah NJOP. (2) Dalam penetapan besarnya PBB terutang, setiap Wajib Pajak diberikan NJOPTKP. (3) Besarnya NJOPTKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) (4) Besarnya NJOPTKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya berlaku untuk PBB selain sektor perdesaan dan perkotaan. Pasal 3 Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, penetapan besarnya PBB terutang untuk Tahun Pajak 2013 dan tahun-tahun pajak sebelumnya dilakukan dengan menggunakan NJOPTKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan. Pasal 4 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Februari 2014MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakartapada tanggal 4 Februari 2014MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 159
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 65/PMK.03/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65/PMK.03/2010 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHANNILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS BARANG KENA PAJAK YANGDIKEMBALIKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KENA PAJAK YANGDIBATALKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5A ayat (3) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS BARANG KENA PAJAK YANG DIKEMBALIKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KENA PAJAK YANG DIBATALKAN. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh Pembeli, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual dan mengurangi:Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan telah dikreditkan;biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dalam hal pajak atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; ataubiaya atau harta bagi Pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut. (2) Dalam hal Jasa Kena Pajak yang diserahkan ternyata dibatalkan, baik sebagian maupun seluruhnya oleh Penerima Jasa, Pajak Pertambahan Nilai dari Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut mengurangi Pajak Keluaran yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak dan mengurangi:Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak Penerima Jasa, dalam hal Pajak Masukan atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan telah dikreditkan;biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak Penerima Jasa, dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; ataubiaya atau harta bagi Penerima Jasa yang bukan Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut. (3) Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal Barang Kena Pajak yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya. Pasal 3 (1) Saat Pengembalian Barang Kena Pajak adalah saat Barang Kena Pajak tersebut dikembalikan oleh Pembeli. (2) Saat Pembatalan Jasa Kena Pajak adalah saat dilakukannya pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak Penerima Jasa. Pasal 4 (1) Dalam hal terjadi Pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual. (2) Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus mencantumkan:nomor urut nota retur;nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli;nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Penjual;jenis barang, jumlah harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikembalikan;tanggal pembuatan nota retur; dannama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur. (3) Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat Barang Kena Pajak dikembalikan. (4) Bentuk dan ukuran nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi Pembeli. (5) Contoh bentuk dan ukuran nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (6) Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 (dua) yaitu:lembar ke-1: untuk Pengusaha Kena Pajak Penjual;lembar ke-2: untuk arsip Pembeli. (7) Dalam hal Pembeli bukan Pengusaha Kena Pajak, nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga), dan lembar ke-3 harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pembeli terdaftar. (8) Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal:nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);nota retur tidak dibuat pada saat Barang Kena Pajak tersebut dikembalikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); ataunota retur tidak disampaikan sebagaimana dimaksud ayat (7). Pasal 5 (1) Dalam hal terjadi pembatalan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Penerima Jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak. (2) Nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus mencantumkan:nomor nota pembatalan;nomor, kode seri dan tanggal Faktur Pajak dari Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Penerima Jasa;nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak;jenis jasa dan jumlah penggantian Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;tanggal pembuatan nota pembatalan; dannama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan. (3) Nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat Jasa Kena Pajak dibatalkan. (4) Bentuk dan ukuran nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi Pembeli. (5) Contoh bentuk dan ukuran nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (6) Nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 (dua)