Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 57/PMK.03/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 57/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 105/PMK.03/2009TENTANG PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIHYANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan untuk lebih memberikan keseimbangan hak dan kewajiban Wajib Pajak, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4893); 3. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto; MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 105/PMK.03/2009 TENTANG PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 3 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:1.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.2.Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak.3.Penerbitan umum atau khusus adalah penerbitan yang meliputi:a.Penerbitan umum adalah pemuatan pengumuman pada penerbitan surat kabar/majalah atau media massa cetak yang lazim lainnya yang berskala nasional; ataub.Penerbitan khusus adalah pemuatan pengumuman pada: 1)penerbitan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (HIMBARA)/ Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (PERBANAS); 2)penerbitan/pengumuman khusus Bank Indonesia; dan/atau 3)penerbitan yang dikeluarkan oleh asosiasi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan pihak kreditur menjadi anggotanya. 2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3(1)Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:a.telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;b.Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; danc.Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.(1a)Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berbentuk hard copy dan/atau soft copy.(2)Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya.(3)Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah piutang debitur kecil yang jumlahnya tidak melebihi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), yang merupakan gunggungan jumlah piutang dari beberapa kredit yang diberikan oleh suatu institusi bank/lembaga pembiayaan dalam negeri sebagai akibat adanya pemberian:a.Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), yaitu kredit lunak untuk usaha ekonomi produktif yang diberikan kepada Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I yang telah menjadi peserta Takesra dan tergabung dalam kegiatan kelompok Prokesra-OPPKS;b.Kredit Usaha Tani (KUT), yaitu kredit modal kerja yang diberikan oleh bank kepada koperasi primer baik sebagai pelaksana (executing) maupun penyalur (channeling) atau kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai pelaksana pemberian kredit, untuk keperluan petani yang tergabung dalam kelompok tani guna membiayai usaha taninya dalam rangka intensifikasi padi, palawija, dan hortikultura;c.Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS), yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada masyarakat untuk pemilihan rumah sangat sederhana (RSS);d.Kredit Usaha Kecil (KUK), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil;e.Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu kredit yang diberikan untuk keperluan modal usaha kecil lainnya selain KUK; dan/atauf.Kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia dalam mengembangkan usaha kecil dan koperasi.(4)Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah piutang debitur kecil lainnya yang jumlahnya tidak melebihi Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 5AApabila Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayar seluruhnya atau dibayar sebagian oleh debitur, jumlah piutang yang dibayar seluruhnya atau dibayar sebagian tersebut merupakan penghasilan bagi kreditur pada tahun pajak diterimanya pembayaran. Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Maret 2010MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 9 Maret 2010MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 48/PMK.011/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 48/PMK.011/2010 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHANGUNA PEMBUATAN KAWAT BAN (STEEL CORD)UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri pembuatan kawat ban (steel cord) di dalam negeri, perlu memberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan guna pembuatan kawat ban (steel cord); b. bahwa terhadap impor barang dan bahan guna pembuatan kawat ban (steel cord) telah memenuhi kriteria dan ketentuan untuk dapat diberikan bea masuk ditanggung pemerintah sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/ atau Jasa Guna Kepentingan Umum pan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010; c. bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi unit-unit terkait dengan Kementerian Perindustrian selaku pembina sektor industri pembuatan kawat ban (steel cord), terhadap impor barang dan bahan oleh industri pembuatan kawat ban (steel cord) diperlukan pagu anggaran untuk bea masuk ditanggung pemerintah tahun anggaran 2010 sebesar Rp17.250.000.000,00 (tujuh belas miliar dua ratus lima puluh juta rupiah); d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Kawat Ban (Steel Cord) Untuk Tahun Anggaran 2010; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075); 5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009; 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KAWAT BAN (STEEL CORD) UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : 1. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama pembuatan kawat ban (steel cord). 2. Barang dan bahan guna pembuatan kawat ban (steel cord) yang selanjutnya disebut barang dan bahan adalah barang dan bahan tanpa melihat jenis dan komposisinya termasuk suku cadang dan komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, guna pembuatan kawat ban (steel cord) oleh perusahaan. Pasal 2 (1) Atas impor barang dan bahan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan bea masuk ditanggung pemerintah. (2) Bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp17.250.000.000,00 (tujuh belas miliar dua ratus lima puluh juta rupiah). (3) Alokasi anggaran bea masuk ditanggung pemerintah dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk perusahaan, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Industri Logam Mesin, Tekstil dan Aneka, selaku kuasa pengguna anggaran. Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Logam Mesin, Tekstil dan Aneka. (2) Rencana Impor Barang (RIB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut :a.nomor dan tanggal Rencana Impor Barang (RIB);b.nama perusahaan;c.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);d.alamat;e.kantor pabean tempat pemasukan barang;f.uraian, jenis dan spesifikasi teknis barang;g.pos tarif (HS);h.jumlah/satuan barang;i.perkiraan harga impor;j.negara asal;k.perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; danl.pimpinan perusahaan. Pasal 4 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan guna pembuatan kawat ban (steel cord) untuk perusahaan tertentu. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan. Pasal 5 (1) Atas realisasi impor bea masuk ditanggung pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor PelayananUtama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap “BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 48 /PMK.011/2010” pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor. (2) Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan bea masuk ditanggung pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama. Pasal 6Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. Pasal 7 (1) Terhadap barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib digunakan oleh perusahaan yang bersangkutan guna pembuatan kawat ban (steel cord) dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. (2) Penyalahgunaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasa15 ayat (1). Pasal 8Direktur Jenderal Bea dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 47/PMK.011/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 47/PMK.011/2010 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHANGUNA PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTORUNTUK TAHUN ANGGARAN 2010 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri pembuatan komponen kendaraan bermotor di dalam negeri, perlu memberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan guna pembuatan komponen kendaraan bermotor; b. bahwa terhadap impor barang dan bahan guna pembuatan komponen kendaraan bermotor telah memenuhi kriteria dan ketentuan untuk dapat diberikan bea masuk ditanggung pemerintah sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010; c. bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi unit-unit terkait dengan Kementerian Perindustrian selaku pembina sektor industri pembuatan komponen kendaraan bermotor, terhadap impor barang dan bahan oleh industri pembuatan komponen kendaraan bermotor diperlukan pagu anggaran untuk bea masuk ditanggung pemerintah tahun anggaran 2010 sebesar Rp 523.930.000.000,00 (lima ratus dua puluh tiga miliar sembilan ratus tiga puluh juta rupiah); d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor Untuk Tahun Anggaran 2010. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075); 5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009; 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : 1. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama memproduksi komponen kendaraan bermotor. 2. Barang dan bahan guna pembuatan komponen kendaraan bermotor yang selanjutnya disebut barang dan bahan adalah barang dan bahan tanpa melihat jenis dan komposisinya termasuk suku cadang dan komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, guna pembuatan komponen kendaraan bermotor oleh perusahaan. Pasal 2 (1) Atas impor barang dan bahan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan bea masuk ditanggung pemerintah. (2) Bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp 523.930.000.000,00 (lima ratus dua puluh tiga miliar sembilan ratus tiga puluh juta rupiah). (3) Alokasi anggaran bea masuk ditanggung pemerintah dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk perusahaan, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika, selaku kuasa pengguna anggaran. Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika. (2) Rencana Impor Barang (RIB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut :a.nomor dan tanggal Rencana Impor Barang (RIB);b.nama perusahaan;c.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);d.alamat;e.kantor pabean tempat pemasukan barang;f.uraian, jenis dan spesifikasi teknis barang;g.pos tarif (HS);h.jumlah/satuan barang;i.perkiraan harga impor;j.negara asal;k.perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; danl.pimpinan perusahaan. Pasal 4 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan guna pembuatan komponen kendaraan bermotor untuk perusahaan tertentu. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan. Pasal 5 (1) Atas realisasi impor bea masuk ditanggung pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap “BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 47/PMK.011/2010” pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor. (2) Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan bea masuk ditanggung pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama. Pasal 6 Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. Pasal 7 (1) Terhadap barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib digunakan oleh perusahaan yang bersangkutan guna pembuatan komponen kendaraan bermotor dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. (2) Penyalahgunaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). Pasal 8 Direktur Jenderal Bea dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 45/PMK.011/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45/PMK.011/2010 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPORBARANG DAN BAHAN OLEH INDUSTRI PERKAPALAN GUNA PEMBUATANDAN/ATAU PERBAIKAN KAPAL UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN OLEH INDUSTRI PERKAPALAN GUNA PEMBUATAN DAN/ATAU PERBAIKAN KAPAL UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : 1. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama melakukan pembuatan dan/atau perbaikan kapal laut; 2. Barang dan bahan guna pembuatan dan/atau perbaikan kapal yang selanjutnya disebut barang dan bahan adalah barang dan bahan tanpa melihat jenis dan komposisinya termasuk suku cadang dan komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, guna pembuatan dan/atau perbaikan kapal oleh perusahaan. Pasal 2 (1) Atas impor barang dan bahan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan bea masuk ditanggung pemerintah. (2) Bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp 30.410.000.000,00 (tiga puluh miliar empat ratus sepuluh juta rupiah). (3) Alokasi anggaran bea masuk ditanggung pemerintah dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk perusahaan, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika, selaku kuasa pengguna anggaran. Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika. (2) Rencana Impor Barang (RIB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut :a.nomor dan tanggal Rencana Impor Barang (RIB);b.nama perusahaan;c.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);d.alamat;e.kantor pabean tempat pemasukan barang;f.uraian, jenis dan spesifikasi teknis barang;g.pos tarif (HS);h.jumlah/satuan barang;i.perkiraan harga impor;j.negara asal;k.perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; danl.pimpinan perusahaan. Pasal 4 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri perkapalan guna pembuatan dan/atau perbaikan kapal untuk perusahaan tertentu. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan. Pasal 5 (1) Atas realisasi impor bea masuk ditanggung pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap “BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.011/2010” pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor. (2) Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan bea masuk ditanggung pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama. Pasal 6 Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. Pasal 7 (1) Terhadap barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib digunakan oleh perusahaan yang bersangkutan guna pembuatan dan/atau perbaikan kapal dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. (2) Penyalahgunaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). Pasal 8 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 9 Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan. Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 24 Februari 2010MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di JakartaPada tanggal 24 Februari 2010MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.011/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 51/PMK.011/2010 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPORBARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKAUNTUK TAHUN ANGGARAN 2010 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKA UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : 1. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat komponen elektronika. 2. Barang dan bahan untuk industri pembuatan komponen elektronika yang selanjutnya disebut barang dan bahan adalah barang dan bahan tanpa melihat jenis dan komposisinya termasuk suku cadang dan komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, oleh perusahaan. Pasal 2 (1) Atas impor barang dan bahan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan bea masuk ditanggung pemerintah. (2) Bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp 150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah). (3) Alokasi anggaran bea masuk ditanggung pemerintah dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk perusahaan, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika, selaku kuasa pengguna anggaran. Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika. (2) Rencana Impor Barang (RIB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut :a.nomor dan tanggal Rencana Impor Barang (RIB);b.nama perusahaan;c.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);d.alamat;e.kantor pabean tempat pemasukan barang;f.uraian, jenis dan spesifikasi teknis barang;g.pos tarif (HS);h.jumlah/satuan barang;i.perkiraan harga impor;j.negara asal;k.perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; danl.pimpinan perusahaan. Pasal 4 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan komponen elektronika untuk perusahaan tertentu. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan. Pasal 5 (1) Atas realisasi impor bea masuk ditanggung pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap “BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 51 /PMK.011/2010” pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor. (2) Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan bea masuk ditanggung pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama. Pasal 6Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. Pasal 7 (1) Terhadap barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib digunakan oleh perusahaan yang bersangkutan untuk pembuatan komponen elektronika dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. (2) Penyalahgunaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). Pasal 8 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 9 Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan. Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Februari 2010MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 24 Februari 2010MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 49/PMK.011/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 49/PMK.011/2010 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAHATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KABEL SERAT OPTIKUNTUK TAHUN ANGGARAN 2010 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KABEL SERAT OPTIK UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat kabel serat optik. 2. Barang dan bahan untuk industri pembuatan kabel serat optik yang selanjutnya disebut barang dan bahan adalah barang dan bahan tanpa melihat jenis dan komposisinya termasuk suku cadang dan komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, oleh perusahaan. Pasal 2 (1) Atas impor barang dan bahan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan bea masuk ditanggung pemerintah. (2) Bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp 26.154.000.000,00 (dua puluh enam miliar seratus lima puluh empat juta rupiah). (3) Alokasi anggaran bea masuk ditanggung pemerintah dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk perusahaan, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi Dan Telematika, selaku kuasa pengguna anggaran. Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi Dan Telematika. (2) Rencana Impor Barang (RIB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut :a.nomor dan tanggal RIB;b.nama perusahaan;c.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);d.alamat;e.kantor pabean tempat pemasukan barang;f.uraian, jenis dan spesifikasi teknis barang;g.pos tarif (HS);h.jumlah/satuan barang;i.perkiraan harga impor;j.negara asal;k.perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; danl.pimpinan perusahaan. Pasal 4 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan untuk industri pembuatan kabel serat optik untuk perusahaan tertentu. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan. Pasal 5 (1) Atas realisasi impor bea masuk ditanggung pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap “BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 49/PMK.011/2010” pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor. (2) Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan bea masuk ditanggung pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama. Pasal 6 Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. Pasal 7 (1) Terhadap barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib digunakan oleh perusahaan yang bersangkutan guna pembuatan kabel serat optik dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. (2) Penyalahgunaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). Pasal 8 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 9 Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan. Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Februari 2010MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 24 Februari 2010MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR