Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 67/PMK.011/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 67/PMK.011/2010 TENTANGPENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUARDAN TARIF BEA KELUAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2Terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar. Pasal 3 (1) Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah rotan, kulit, kayu, kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, serta biji kakao. (2) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini dengan perincian sebagai berikut:Untuk rotan, kulit, dan kayu adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I.Untuk kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II.Untuk biji kakao, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III. Pasal 4 (1) Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa Kelapa Sawit, CPO, dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut:Untuk Harga Referensi sampai dengan USD 700 (tujuh ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 1 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.Untuk Harga Referensi lebih dari USD 700 (tujuh ratus dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 750 (tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 2 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.Untuk Harga Referensi lebih dari USD 750 (tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 800 (delapan ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 3 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.Untuk Harga Referensi lebih dari USD 800 (delapan ratus dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 850 (delapan ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 4 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.Untuk Harga Referensi lebih dari USD 850 (delapan ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 900 (sembilan ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 5 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.Untuk Harga Referensi lebih dari USD 900 (sembilan ratus dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 950 (sembilan ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 6 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.Untuk Harga Referensi lebih dari USD 950 (sembilan ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,000 (seribu dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 7 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,000 (seribu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,050 (seribu lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 8 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,050 (seribu lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,100 (seribu seratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 9 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,100 (seribu seratus dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,150 (seribu seratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 10 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,150 (seribu seratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,200 (seribu dua ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 11 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,200 (seribu dua ratus dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,250 (seribu dua ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 12 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,250 (seribu dua ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 13 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa Biji Kakao sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, berlaku ketentuan sebagai berikut:Untuk Harga Referensi sampai dengan USD 2,000 (dua ribu dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 1 pada Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.Untuk Harga Referensi lebih dari USD 2,000 (dua ribu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 2,750 (dua ribu tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 2 pada Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.Untuk Harga Referensi lebih dari USD 2,750 (dua ribu tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 3,500 (tiga ribu lima ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 3 pada Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.Untuk Harga Referensi lebih dari USD 3,500 (tiga ribu lima ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 4 pada Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dengan berpedoman pada :Untuk Kelapa Sawit, CPO, dan produk turunannya adalah harga rata-rata internasional yang berpedoman pada harga rata-rata CPO CIF Rotterdam.Untuk Biji Kakao adalah harga rata-rata internasional yang berpedoman pada harga rata-rata CIF New York Board of Trade (NYBOT), NewYork. Pasal 5 (1) Perhitungan Bea Keluar adalah sebagai berikut:Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum), Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik, Bea
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 53/PMK.011/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 53/PMK.011/2010 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHANGUNA PEMBUATAN BAGIAN TERTENTU ALAT BESAR DAN/ATAU PERAKITANALAT BESAR OLEH INDUSTRI ALAT BESAR UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN BAGIAN TERTENTU ALAT BESAR DAN/ATAU PERAKITAN ALAT BESAR OLEH INDUSTRI ALAT BESAR UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Atas impor barang dan bahan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan bea masuk ditanggung pemerintah. (2) Bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp210.000.000.000,00 (dua ratus sepuluh miliar rupiah). (3) Alokasi anggaran bea masuk ditanggung pemerintah dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk perusahaan, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Industri Logam Mesin, Tekstil dan Aneka, selaku kuasa pengguna anggaran. Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Logam Mesin, Tekstil dan Aneka. (2) Rencana Impor Barang (RIB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:nomor dan tanggal Rencana Impor Barang (RIB);nama perusahaan;Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);alamat;kantor pabean tempat pemasukan barang;uraian, jenis dan spesifikasi teknis barang;pos tarif (HS);jumlah/satuan barang;perkiraan harga impor;negara asal;perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; danpimpinan perusahaan. Pasal 4 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri alat besar guna pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar oleh industri alat besar untuk perusahaan tertentu. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan. Pasal 5 (1) Atas realisasi impor bea masuk ditanggung pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap “BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 53/PMK.011/2010” pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor. (2) Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan bea masuk ditanggung pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama. Pasal 6Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. Pasal 7 (1) Terhadap barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib digunakan oleh perusahaan yang bersangkutan guna pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. (2) Penyalahgunaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). Pasal 8Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 9Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan. Pasal 10Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Februari 2010MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 24 Februari 2010MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd PATRIALIS AKBAR
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 202/PMK.04/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 202/PMK.04/2008 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK, PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN, IMPORTIR, DAN PENGUSAHA TEMPAT PENJUALAN ECERAN ETIL ALKOHOL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK, PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN, IMPORTIR, DAN PENGUSAHA TEMPAT PENJUALAN ECERAN ETIL ALKOHOL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, atau pengusaha TPE, wajib memiliki NPPBKC. (2) Dikecualikan dari kewajiban memiliki NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: orang yang mengimpor EA yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Cukai; atau pengusaha TPE yang jumlah penjualannya paling banyak 30 (tiga puluh) liter setiap hari. BAB II PEMBERIAN NPPBKC Pasal 3 (1) Sebelum mengajukan permohonan memiliki NPPBKC, pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, atau pengusaha TPE terlebih dahulu harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepada kantor yang mengawasi untuk dilakukan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha. (2) Permohonan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha, paling sedikit harus dilampiri dengan: salinan/fotokopi izin usaha industri atau tanda daftar industri, kecuali untuk pengusaha TPE; gambar denah lokasi, bangunan, atau tempat usaha; salinan/fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan salinan/fotokopi izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat berdasarkan undang-undang mengenai gangguan. (3) Lokasi, bangunan, atau tempat usaha harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: untuk pabrik: tidak berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian pabrik yang dimintakan izin; tidak berhubungan langsung dengan rumah tinggal; berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum, kecuali yang lokasinya dalam kawasan industri; memiliki luas bangunan paling sedikit 5.000 (lima ribu) meter persegi; memiliki ruang laboratorium dan peralatannya; memiliki bangunan, ruangan, dan tempat yang dipakai untuk membuat EA; memiliki bangunan, ruangan, tempat, dan bak atau tangki atau wadah lainnya yang digunakan untuk menampung EA yang selesai dibuat; memiliki bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan tangki atau wadah lainnya untuk menyimpan bahan baku atau bahan penolong; memiliki bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan tangki atau wadah lainnya untuk menyimpan hasil akhir yang bukan barang kena cukai dalam hal pabrik dengan proses produksi terpadu; memiliki bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan tangki atau wadah lainnya untuk menampung EA yang telah dirusak sehingga tidak baik untuk diminum (spiritus bakar); memiliki bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan tangki atau wadah lainnya untuk menampung produk sampingan; memiliki peralatan pemadam kebakaran yang memadai; memiliki ruangan yang memadai bagi pejabat bea dan cukai dalam melakukan pekerjaan atau pengawasan; dan . memiliki pagar dan/atau dinding keliling dari tembok, dengan ketinggian paling rendah 2 (dua) meter yang merupakan batas pemisah yang jelas, kecuali sisi bagian depan disesuaikan dengan aturan pemerintah daerah setempat. untuk tempat penyimpanan: tidak berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian tempat penyimpanan yang dimintakan izin; dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal; berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum, kecuali yang lokasinya dalam kawasan industri; memiliki tempat penimbunan permanen berupa tangki dengan kapasitas keseluruhan paling sedikit 200.000 (dua ratus ribu) liter EA dilengkapi dengan fasilitas penunjang berupa pompa, alai ukur volume dan suhu, dan tabel volume yang disahkan oleh dings metrologi;. memiliki luas lokasi paling sedikit 5.000 (lima ribu) meter persegi; memiliki pagar dan/atau dinding keliling dari tembok, .dengan ketinggian paling rendah 2 (dua) meter yang merupakan batas pemisah yang jelas, kecuali diatur lain oleh pemerintah daerah; memiliki ruang laboratorium dan peralatannya; memiliki aset milik sendiri untuk menjalankan usaha tempat penyimpanan yang meliputi gudang dan tangki tempat penimbunan permanen EA yang masih terutang cukai; memiliki bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan tangki atau wadah lainnya untuk menampung EA yang telah dicampur; memiliki peralatan pemadam kebakaran yang memadai; memiliki ruangan yang memadai bagi pejabat bea dan cukai dalam melakukan pekerjaan atau pengawasan; dan memiliki gudang permanen untuk menyimpan EA. untuk tempat usaha importir yang berfungsi sebagai tempat menimbun EA: tidak menggunakan tempat penimbunan EA yang berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian tempat usaha importir yang dimintakan izin; memiliki jarak lebih dari 100 (seratus) meter dengan tempat ibadah umum, sekolah, atau rumah sakit; berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum, kecuali yang berada di kawasan perdagangan; memiliki persil, bangunan, ruangan, tempat, dan pekarangan yang termasuk bagian dari tempat usaha importir; memiliki bangunan, ruangan, dan tempat yang digunakan untuk menimbun EA yang diimpor; dan memiliki pagar dan/atau dinding keliling dari tembok, dengan ketinggian paling rendah 2 (dua) meter yang merupakan batas pemisah yang jelas, kecuali sisi bagian depan disesuaikan dengan aturan pemerintah daerah setempat. untuk TPE: dilarang berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian dari TPE yang dimintakan izin, kecuali yang berada di kawasan industri atau kawasan perdagangan; berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum, kecuali yang berada di kawasan industri atau kawasan perdagangan; dan memiliki bangunan, ruangan, dan tempat yang digunakan untuk menimbun EA. (4) Atas permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan wawancara terhadap pemohon dalam rangka memeriksa kebenaran: data pemohon sebagai penanggung jawab; dan data dalam lampiran permohonan. (5) Atas wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuatkan Berita Acara Wawancara oleh pejabat bea dan cukai. (6) Setelah dilakukan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pejabat bea dan cukai melakukan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha. (7) Atas hasil pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pejabat bea dan cukai membuat Berita Acara Pemeriksaan yang disertai gambar denah lokasi, bangunan, atau tempat usaha dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat permohonan diterima. (8) Berita Acara Pemeriksaan dan gambar denah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus memuat secara rinci: persil, bangunan, ruangan, tempat, dan pekarangan yang termasuk bagian dari pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, dan TPE; batas-batas pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, dan TPE; dan luas pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, dan TPE. (9)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 211/PMK.04/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 211/PMK.04/2008 TENTANG TATA LAKSANA IMPOR BARANG DARI NORTHERN TERRITORY AUSTRALIA KE DAERAH PABEAN INDONESIA SELAIN PULAU JAWA DAN SUMATERA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : MENETAPKAN : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA LAKSANA IMPOR BARANG DARI NORTHERN TERRITORY AUSTRALIA KE DAERAH PABEAN INDONESIA SELAIN PULAU JAWA DAN SUMATERA. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 Terhadap barang impor dari Northern Territory, Australia yang akan dimasukkan ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa dan Sumatera dapat dilakukan Pemeriksaan Pendahuluan. Pasal 3 (1) Untuk dapat dilakukan Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pemilik barang atau kuasanya mengajukan permohonan kepada Pejabat Bea Dan Cukai di Darwin dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemuatan ke atas sarana pengangkut. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat : uraian jenis barang; jumlah barang; dan lokasi tempat pemeriksaan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilampiri dengan : copy invoice, copy packing list, dan dokumen pendukung lainnya. Pasal 4 (1) Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan oleh Pejabat Bea Dan Cukai di Darwin dengan melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan mengenai permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea Dan Cukai di Darwin dapat melakukan pemeriksaan fisik. (3) Pemeriksaan fisik dilakukan di lokasi tempat pemeriksaan yang tercantum dalam permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). Pasal 5 Berdasarkan hasil Pemeriksaan Pendahuluan, Pejabat Bea Dan Cukai di Darwin menerbitkan Customs Pre-Inspection Report. Pasal 6 (1) Untuk pengeluaran barang impor yang berasal dari Northern Territory Australia di kawasan pabean selain Pulau Jawa dan Sumatera dengan tujuan diimpor untuk dipakai atau diimpor sementara, Importir atau kuasanya mengajukan pemberitahuan pabean impor dengan dilampiri Customs Pre-Inspection Report beserta dokumen pelengkap pabean dan dokumen lainnya yang diperlukan. (2) Atas pemberitahuan pabean impor yang diajukan oleh Importir atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea Dan Cukai di tempat pemenuhan kewajiban pabean hanya melakukan penelitian dokumen. (3) Dalam hal terdapat petunjuk/indikasi yang kuat mengenai telah dan/atau akan terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan terhadap barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk kemudian dilakukan pemeriksaan fisik. Pasal 7 (1) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini hanya berlaku terhadap barang-barang yang dimuat di pelabuhan laut dan bandar udara di Darwin yang diangkut langsung dengan tujuan akhir ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa dan Sumatera. (2) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini tidak berlaku terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dipindahkapalkan di luar daerah pabean Indonesia. Pasal 8 Pejabat Bea Dan Cukai di Darwin wajib, membuat laporan secara periodik mengenai kegiatan pemeriksaan pendahuluan dan memberikan informasi tentang peraturan kepabeanan dan cukai kepada pihak terkait. Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pemeriksaan pendahuluan, tatacara pengajuan permohonan, bentuk formulir isian dan dokumen laporan yang digunakan, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 10 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.01/2007 tentang Tata Laksana Impor Barang Dari Northern Territory Australia Ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa Dan Sumatera, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2008 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 212/PMK.07/2008
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 214/PMK.04/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 214/PMK.04/2008 TENTANG PEMUNGUTAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (5), Pasal 14, dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemungutan Bea Keluar; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMUNGUTAN BEA KELUAR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : BAB II PENGENAAN DAN PERHITUNGAN BEA KELUAR Pasal 2 (1) Terhadap Barang Ekspor dapat dikenakan Bea Keluar. (2) Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan untuk dikenakan Bea Keluar dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor tersebut merupakan :barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam;barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;barang pindahan;barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas Nilai Pabean Ekspor dan/atau jumlah tertentu;barang asal impor yang kemudian diekspor kembali; ataubarang ekspor yang akan diimpor kembali. Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan pengecualian atas pengenaan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, Eksportir harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala KantorPabean. (2) Untuk mendapatkan pengecualian atas pengenaan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g dan huruf h, Eksportir harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan bukti-buktipendukung. (3) Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar apabila Nilai Pabean Ekspor tidak melebihi Rp 2.500.000,00 (dua juta limaratus ribu rupiah). (4) Batas Nilai Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberlakukan bagi :Barang Pribadi Penumpang dan awak sarana pengangkut untuk tiap orang per keberangkatan;Barang Kiriman untuk tiap orang per pengiriman; danBarang Pelintas Batas untuk tiap orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan. (5) Barang Pribadi Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman dengan Nilai Pabean Ekspor melebihi batas pengecualian pengenaan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atas kelebihan NilaiPabean Ekspor tersebut dipungut Bea Keluar. Pasal 4 (1) Tarif Bea Keluar dapat ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum) atau secara spesifik. (2) Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum), Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut :Bea Keluar (advalorum) = Tarif Bea Keluar x Harga Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang. (3) Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik, Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut :Bea Keluar (spesifik) = Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang. Pasal 5 (1) Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar adalah Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspordidaftarkan ke Kantor Pabean. (2) Dalam hal Harga Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk periode berikutnya belum ditetapkan, berlaku ketentuan Harga Ekspor periode sebelumnya. (3) Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan untuk penghitungan dan pembayaran Bea Keluar adalah Nilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada saat pembayaran. (4) Dalam hal Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar adalah Barang Ekspor Dengan Karakteristik Tertentu, Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan untuk penghitungan dan pembayaran Bea Keluar adalah Nilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean. BAB III PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR, PEMBETULAN, PEMBATALAN, DAN PEMERIKSAAN FISIK Pasal 6 (1) Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan pemberitahuan pabean ekspor. (2) Pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan terhadap :Barang Pribadi Penumpang;Barang Awak Sarana Pengangkut;Barang Pelintas Batas; atauBarang Kiriman melalui PT. Pos Indonesia dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram. (3) Dalam hal Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan Bea Keluar, Eksportir menyampaikan pemberitahuan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuanganini. Pasal 7 (1) Dalam hal terjadi kesalahan data pemberitahuan pabean ekspor yang telah didaftarkan, Eksportir dapat melakukan pembetulan terhadap kesalahan data tersebut setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atauPejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. (2) Pembetulan data pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai Tanggal Perkiraan Ekspor untuk Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar, hanya dapat dilakukan dalam hal Barang Ekspor tersebut telah dimasukkan ke kawasan pabean. (3) Pemasukan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar ke kawasan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan paling lambat pada Tanggal Perkiraan Ekspor. (4) Pengajuan pembetulan terhadap Tanggal Perkiraan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilayani dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean. (5) Pembetulan terhadap Tanggal Perkiraan Ekspor untuk Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar yang ditimbun atau dimuat di tempat lain selain di kawasan pabean, hanya dapat dilakukan dalam hal Tanggal Perkiraan Ekspor yang diajukan pembetulan tidak melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor yang dibetulkan. Pasal 8 (1) Eksportir wajib mengajukan pembatalan pemberitahuan pabean ekspor dalam hal :pemasukan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar ke kawasan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan setelah Tanggal Perkiraan Ekspor;pengajuan pembetulan Tanggal Perkiraan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean; atauTanggal Perkiraan Ekspor yang diajukan pembetulan untuk Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor yang dibetulkan. (2) Dalam hal Eksportir tidak mengajukan pembatalan pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Eksportir tersebut tidak diberikanpelayanan ekspor. Pasal 9 (1) Terhadap Barang Ekspor yang dikenai Bea Keluar dilakukan pemeriksaan fisik. (2) Dikecualikan dari pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal ekspornya dilakukan oleh eksportir tertentu. (3) Eksportir tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah sesuai dengan ketentuan