PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67/PMK.04/2018

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 67/PMK.04/2018 TENTANG PERDAGANGAN BARANG KENA CUKAIYANG PELUNASAN CUKAINYA DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAIATAU PEMBUBUHAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERDAGANGAN BARANG KENA CUKAI YANG PELUNASAN CUKAINYA DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI ATAU PEMBUBUHAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : Pasal 2Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan. Pasal 3 (1) Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tandapelunasan cukai lainnya harus dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran dengan isi tertentu. (2) Isi kemasan untuk masing-masing jenis hasil tembakau buatan dalam negeri untuk pemasarandi dalam negeri ditetapkan sesuai dengan tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Isi kemasan untuk masing-masing jenis hasil tembakau yang diimpor untuk pemasaran di dalam negeriditetapkan sesuai dengan tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Peraturan Menteri ini. (4) Isi kemasan penjualan eceran untuk Minuman Mengandung Etil Alkohol buatan dalam negeri atau yangdiimpor untuk pemasaran di dalam negeri paling sedikit 180 ml (seratus delapan puluh mililiter). (5) Isi kemasan penjualan eceran barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pitacukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya yang ditujukan untuk pemasaran di luar negeri,dapat ditentukan sendiri oleh Pengusaha Pabrik. Pasal 4 (1) Kemasan untuk penjualan eceran barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatanpita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dalam 1 (satu) kemasan utuh yangditujukan untuk penjualan eceran. (2) Kemasan dalam 1 (satu) kemasan utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu kemasan yangbukan terdiri atas 2 (dua) atau lebih kemasan yang direkatkan menjadi 1 (satu). Pasal 5 (1) Pada kemasan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai ataupembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya berupa hasil tembakau selain HPTL, untuk penjualan ecerandi dalam negeri harus dicantumkan secara jelas dan mudah terbaca dengan menggunakan cetakanpermanen:merek hasil tembakau;jenis hasil tembakau, yang dapat disingkat penyebutannya menjadi SKM, SPM, SKT, SPT, SKTF,SPTF, TIS, KLB, KLM, atau CRT.jumlah isi hasil tembakau yang dikemas;nama Pabrik atau Importir;lokasi Pabrik atau tempat usaha Importir; danperingatan dan informasi kesehatan. (2) Pada kemasan Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai ataupembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya berupa Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, untukpenjualan eceran di dalam negeri harus dicantumkan secara jelas dan mudah terbaca denganmenggunakan cetakan permanen:merek dan jenis minuman yang mengandung etil alkohol;volume minuman yang mengandung etil alkohol yang dikemas;kadar etil alkohol yang terkandung dalam minuman yang mengandung etil alkohol;nama Pabrik atau Importir; danlokasi Pabrik atau tempat usaha Importir. (3) Pada kemasan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai ataupembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya berupa HPTL, untuk penjualan eceran di dalam negeri harusdicantumkan secara jelas dan mudah terbaca dengan menggunakan cetakan permanen:merek HPTL;jenis HPTL yang penyebutannya dapat disingkat sebagai berikut:Ekstrak dan Esens Tembakau disingkat menjadi EET.Tembakau Molasses disingkat menjadi TMS.Tembakau Hirup (Snuff Tobacco) disingkat menjadi THP.Tembakau Kunyah (Chewing Tobacco) disingkat menjadi TKH.jumlah isi HPTL yang dikemas;komposisi kandungan HPTL;nama Pabrik atau Importir; danlokasi Pabrik atau tempat usaha Importir. Pasal 6 (1) Pada kemasan barang kena cukai berupa hasil tembakau untuk penjualan eceran di luar negeri palingsedikit harus dicantumkan secara jelas dan mudah terbaca dengan menggunakan cetakan permanen:merek hasil tembakau;jenis hasil tembakau, yang dapat disingkat penyebutannya menjadi SKM, SPM, SKT, SPT, SKTF,SPTF, TIS, KLB, KLM, CRT, atau HPTL;jumlah isi hasil tembakau yang dikemas;nama Pabrik;lokasi Pabrik; dantulisan “FOR EXPORT ONLY” atau kata-kata yang bermakna sama. (2) Pada kemasan Barang Kena Cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol untuk penjualaneceran di luar negeri, harus dicantumkan secara jelas dan mudah terbaca dengan menggunakancetakan permanen:merek dan jenis minuman yang mengandung etil alkohol;volume minuman yang mengandung etil alkohol yang dikemas;kadar etil alkohol yang terkandung dalam minuman yang mengandung etil alkohol;nama pabrik;lokasi pabrik; dandicantumkan tanda pengawasan berbunyi “FOR EXPORT ONLY” atau kata-kata yang bermaknasama. (3) Dikecualikan dari pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam halPengusaha Pabrik mengajukan permintaan secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dantelah mendapatkan persetujuan. Pasal 7 (1) Dalam hal nama lengkap Pabrik atau Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d,Pasal 5 ayat (2) huruf d, Pasal 5 ayat (3) huruf e, Pasal 6 ayat (1) huruf d, dan Pasal 6 ayat (2) huruf dterdiri dari 3 (tiga) kata atau lebih, penulisan nama lengkap Pabrik atau Importir dapat menggunakansingkatan nama Pabrik atau Importir. (2) Lokasi Pabrik atau tempat usaha Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e,Pasal 5 ayat (2) huruf e, Pasal 5 ayat (3) huruf f, Pasal 6 ayat (1) huruf e, dan Pasal 6 ayat (2) huruf e,harus menyebutkan nama kabupaten/kota lokasi Pabrik atau tempat usaha Importir. (3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) lokasi Pabrik atau tempat usaha Importir sebagaimana dimaksuddalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 5 ayat (2) huruf e, Pasal 5 ayat (3) huruf f, Pasal 6 ayat (1)huruf e, dan Pasal 6 ayat (2) huruf e, dan berada dalam pengawasan lebih dari 1 (satu) Kantor Bea danCukai, pencantuman lokasi Pabrik atau tempat usaha Importir pada kemasan dapat mencantumkan1 (satu) lokasi Pabrik atau tempat usaha Importir tertentu. Pasal 8 (1) Pada kemasan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai ataupembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya yang ditujukan untuk penjualan eceran di dalam negeri,wajib dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan di bidang cukai. (2) Kemasan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62/PMK.04/2018

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 62/PMK.04/2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 160/PMK.04/2010 TENTANG NILAI PABEANUNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 433) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 364); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 160/PMK.04/2010 TENTANG NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 433) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 364), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: Pasal 18(1)Metode pengulangan (fallback) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9 sampai dengan Pasal 17.(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan secara fleksibel dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.(3)Penggunaan metode pengulangan (fallback) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.     2. Ketentuan ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b) Pasal 22 diubah, dan di antara ayat (3b) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3c), sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut: Pasal 22(1)Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.(2)Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi;meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; danmenguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor.(3)Penelitian nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan terhadap pemberitahuan pabean impor yang diajukan oleh:Importir Mitra Utama (MITA) Kepabeanan;Importir Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator);Importir produsen dengan kategori risiko rendah;Importir yang mendapatkan fasilitas dari Badan Koordinasi Penanaman Modal;Importir yang mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan;Importir yang mendapatkan fasilitas pembebasan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atauInstansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang mengimpor secara langsung.(3a)Penelitian nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan terhadap pemberitahuan pabean impor yang diajukan oleh Importir dan Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila terdapat informasi dan petunjuk yang dapat dipertanggungjawabkan dari unit pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.(3b)Dalam hal pada pemberitahuan pabean impor beserta dokumen yang menjadi lampirannya yang disampaikan oleh Importir dan Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur yang mengakibatkan perbedaan pembayaran bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dan penetapan nilai pabean.(3c)Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian nilai pabean melalui penelitian ulang atau audit kepabeanan dengan mempertimbangkan manajemen risiko terhadap pemberitahuan pabean impor yang disampaikan oleh Importir dan Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).(4)Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian nilai pabean terhadap importasi yang dilakukan oleh Importir, dan Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal:barang ekspor yang diimpor kembali (barang re-impor);barang impor terkena pemeriksaan acak; ataubarang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah.(5)Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak dapat digunakan untuk melakukan penelitian nilai pabean, maka Pejabat Bea dan Cukai dapat mengembalikan hasil pemeriksaan fisik tersebut kepada pemeriksa barang untuk dilengkapi sehingga dapat menunjukkan jenis, spesifikasi, satuan, dan jumlah barang dengan jelas.     3. Ketentuan ayat (1) Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut: Pasal 24(1)Dalam rangka penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf e, Pejabat Bea dan Cukai menggunakan Database Nilai Pabean.(2)Database Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:Database Nilai Pabean I; danDatabase Nilai Pabean II.(3)Sumber data untuk Database Nilai Pabean I adalah:Database Nilai Pabean II;pemberitahuan pabean impor yang telah ditentukan nilai pabeannya berdasarkan nilai transaksi;data pada laporan hasil audit yang nilai pabeannya ditentukan berdasarkan nilai transaksi;data pada surat keputusan keberatan yang nilai pabeannya ditentukan berdasarkan nilai transaksi; dan/ataukatalog, brosur, atau informasi lainnya yang berasal dari dalam dan luar Daerah Pabean yang telah dilakukan proses penghitungan kembali.(4)Sumber data untuk Database Nilai Pabean II adalah pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya ditentukan berdasarkan nilai transaksi dengan tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (AWB)-nya paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum penyusunan Database Nilai Pabean II.     4. Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut: Pasal 26(1)Pengujian kewajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf e dilakukan dengan cara membandingkan nilai barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor dengan nilai Barang Identik pada Database Nilai Pabean I.(2)Nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dikategorikan:a.wajar, apabila hasil Pengujian Kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan:lebih rendah dibawah 5% (lima persen);lebih rendah sebesar 5% (lima persen);sama; ataulebih besar,dari nilai Barang Identik pada Database Nilai Pabean I.b.tidak wajar, apabila hasil Pengujian Kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan kedapatan lebih rendah diatas 5% (lima persen) dari nilai Barang Identik pada Database Nilai Pabean I.(3)Dalam hal berdasarkan hasil uji kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat:a.nilai pabean wajar dan memenuhi ketentuan mengenai hasil

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40/PMK.04/2018

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 40/PMK.04/2018 TENTANG PEREKAMAN, PENEGAHAN, JAMINAN, PENANGGUHAN SEMENTARA,MONITORING DAN EVALUASI DALAM RANGKA PENGENDALIAN IMPORATAU EKSPOR BARANG YANG DIDUGA MERUPAKAN ATAU BERASAL DARIHASIL PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (7) dan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Kekayaan Intelektual, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi dalam rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual; Mengingat : Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaaan Intelektual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6059); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEREKAMAN, PENEGAHAN, JAMINAN, PENANGGUHAN SEMENTARA, MONITORING DAN EVALUASI DALAM RANGKA PENGENDALIAN IMPOR ATAU EKSPOR BARANG YANG DIDUGA MERUPAKAN ATAU BERASAL DARI HASIL PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Pengendalian Impor atau Ekspor atas kewenangan jabatan oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan terhadap barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI berupa merek dan hak cipta yang telah disetujui dan direkam pada sistem Perekaman (Recordation) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. BAB IIPEREKAMAN (RECORDATION) HKI Bagian KesatuPermohonan Pasal 3 (1) Pemilik atau Pemegang Hak atas merek dan/atau hak cipta dapat mengajukan permohonan Perekaman (Recordation) data HKI berupa merek dan hak cipta secara tertulis kepada Direktur. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir permohcnan Perekaman (Recordation) merek atau hak cipta, dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pemilik atau Pemegang Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjuk Examiner yang memahami mengenai merek dan hak cipta barang yang akan dilakukan Perekaman (Recordation) pada sistem Perekaman (Recordation) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (4) Examiner yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memahami data mengenai:ciri keaslian produk seperti merek, barang, nama dagang, tampilan produk, kemasan, rute distribusi, dan pemasaran, serta jumlah produk yang dipasarkan dalam suatu wilayah dalam hal HKI berupa merek; dan/atauciri atau spesifikasi karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, atau hak terkait yang diciptakan dalam hal HKI berupa hak cipta yang dimohonkan. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Pemilik atau Pemegang Hak yang merupakan badan usaha yang berkedudukan di Indonesia dan dilampiri:fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir;fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP);fotokopi surat domisili; dandalam hal pengajuan permohonan Perekaman (Recordation) dilakukan terhadap data HKI berupa merek, permohonan harus dilampiri:fotokopi sertifikat merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;data mengenai ciri keaslian produk seperti merek, barang, nama dagang, tampilan produk, kemasan, rute distribusi, dan pemasaran, serta jumlah produk yang dipasarkan dalam suatu wilayah;surat pernyataan dari Pemilik atau Pemegang Hak bahwa merek yang dimintakan Perekaman (Recordation) merupakan miliknya dan bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari Perekaman (Recordation);bukti pengalihan hak apabila hak atas merek telah dialihkan;data Orang yang diberikan hak untuk melakukan Impor atau Ekspor barang dengan merek yang didaftarkan pada sistem Perekaman (Recordation) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dandata lain yang dibutuhkan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk keperluan Perekaman (Recordation); ataudalam hal pengajuan permohonan Perekaman (Recordation) dilakukan terhadap data HKI berupa hak cipta, permohonan harus dilampiri:fotokopi surat pendaftaran/pencatatan ciptaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;surat pernyataan dari Pemilik atau Pemegang Hak bahwa hak cipta yang dimintakan Perekaman (Recordation) merupakan miliknya dan bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari Perekaman (Recordation);bukti pengalihan hak apabila hak cipta telah dialihkan;data Orang yang diberikan hak untuk untuk melakukan Impor Ekspor dan/atau memperbanyak barang berupa hak cipta yang didaftarkan pada sistem Perekaman (Recordation) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dandata lain yang dibutuhkan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk keperluan Perekaman (Recordation). (6) Surat pernyataan pertanggungjawaban dari Pemilik atau Pemegang Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e angka 3 dan huruf f angka 2, dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf  B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian KeduaPenelitian Pasal 4 (1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian secara formal dan materiil. (2) Penelitian formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneliti:kelengkapan pengisian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dankelengkapan lampiran permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5). (3) Penelitian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneliti:kesesuaian antara data permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan data pendukung yang dilampirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5);kesesuaian data permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan data merek dan hak cipta yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; danhasil presentasi dan wawancara Pemilik atau Pemegang Hak dan/atau Examiner. Pasal 5 (1) Untuk penelitian permohonan Perekaman (Recordation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai dapat berkoordinasi dengan Instansi dan/atau pihak lain yang terkait untuk melakukan validasi data HKI. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan data elektronik dan/atau manual. Bagian KetigaPersetujuan atau Penolakan Pasal 6 (1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Direktur memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam hal hasil penelitian formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak terpenuhi, permohonan Perekaman (Recordation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikembalikan kepada Pemilik atau Pemegang Hak atas merek atau hak cipta untuk diperbaiki dan/atau dilengkapi. (3) Dalam hal hasil penelitian materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) tidak terpenuhi, Direktur menyampaikan penolakan kepada Pemilik atau Pemegang Hak atas merek atau hak cipta dengan disertai alasan penolakan. (4) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur menerbitkan persetujuan Perekaman (Recordation) data HKI berupa merek dan hak cipta dan Pejabat Bea dan Cukai melakukan Perekaman (Recordation) ke dalam sistem Perekaman (Recordation) HKI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29/PMK.04/2018

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 29/PMK.04/2018 TENTANG PERCEPATAN PERIZINAN KEPABEANAN DAN CUKAIDALAM RANGKA KEMUDAHAN BERUSAHA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERCEPATAN PERIZINAN KEPABEANAN DAN CUKAI DALAM RANGKA KEMUDAHAN BERUSAHA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIREGISTRASI KEPABEANAN Pasal 2 (1) Pengguna Jasa yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean harus melakukan Registrasi Kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk diberikan Akses Kepabeanan dan guna keperluan pendataan. (2) Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengguna Jasa yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), secara mandiri dan dengan mengungkapkan secara sukarela (voluntary disclosure). (3) Registrasi Kepabeanan dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada direktur yang tugas dan fungsinya di bidang evaluasi dan pelaksanaan Registrasi Kepabeanan. (4) Permohonan Registrasi Kepabeanan disampaikan secara elektronik melalui Portal Indonesia National Single Window dalam kerangka Online Single Submission. Pasal 3 (1) Permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), dilampiri dengan salinan dokumen yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai Registrasi Kepabeanan. (2) Pengguna Jasa yang mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus mengisi formulir isian dan melampirkan salinan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui media elektronik sesuai dengan jenis Registrasi Kepabeanan yang diajukan. Pasal 4 (1) Sistem aplikasi Registrasi Kepabeanan melakukan penelitian administrasi terhadap permohonan Registrasi Kepabeanan. (2) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk memastikan pengisian formulir isian dan lampiran salinan dokumen. (3) Dalam hal sistem aplikasi Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, penelitian administrasi dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi yang telah tersedia. (4) Dalam hal sistem aplikasi Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) mengalami gangguan, penelitian administrasi dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Pasal 5Sistem aplikasi Registrasi Kepabeanan memberikan persetujuan Akses Kepabeanan paling lambat 3 (tiga) jam, apabila hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menunjukkan bahwa formulir isian telah terpenuhi dan salinan dokumen telah dilampirkan. Pasal 6 (1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan verifikasi terhadap data dan/atau dokumen Registrasi Kepabeanan yang telah mendapatkan Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk meneliti kesesuaian data dan/atau dokumen yang berkaitan dengan:eksistensi Pengguna Jasa;penanggung jawab;keuangan perusahaan; danjenis kegiatan Pengguna Jasa. Pasal 7 (1) Hasil dari verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) berupa:kesesuaian data dan/atau dokumen; atauketidaksesuaian data dan/atau dokumen. (2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menunjukkan adanya ketidaksesuaian data dan/atau dokumen, direktur yang tugas dan fungsinya di bidang evaluasi dan pelaksanaan Registrasi Kepabeanan atau Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan kepada Pengguna Jasa Kepabeanan untuk melakukan perbaikan data. (3) Pengguna Jasa Kepabeanan harus melakukan perbaikan data dan/atau dokumen paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Akses Kepabeanan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak dapat dipergunakan, dalam hal:Pengguna Jasa Kepabeanan tidak atau belum melakukan perbaikan data dan/atau dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan/atauhasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menunjukkan adanya ketidaksesuaian data dan/atau dokumen Angka Pengenal Importir (API) dan/atau Sertifikat Ahli Kepabeanan. Pasal 8 (1) Direktur Jenderal dapat melakukan pertukaran data terkait data Registrasi Kepabeanan dengan Direktorat Jenderal Pajak. (2) Direktur Jenderal dapat menggunakan data yang diterima dari kementerian/lembaga lainnya untuk proses pemberian perizinan dan pelayanan. Pasal 9Ketentuan mengenai Registrasi Kepabeanan yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini, mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang Registrasi Kepabeanan. BAB IIIIZIN TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT Pasal 10TPB terdiri atas: Pasal 11 (1) Untuk mendapatkan izin Penyelenggara/Pengusaha TPB, perusahaan yang akan menjadi Penyelenggara/Pengusaha TPB mengajukan permohonan kepada Menteri c.q. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Portal Indonesia National Single Window dalam kerangka Online Single Submission. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan secara elektronik, permohonan disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. (4) Perusahaan yang akan menjadi Penyelenggara/Pengusaha TPB harus:sudah melakukan registrasi kepabeanan dan memiliki izin usaha; danmemenuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundangan mengenai kawasan berikat, gudang berikat, toko bebas bea, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan daur ulang berikat, atau pusat logistik berikat. (5) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berupa:izin usaha perdagangan, izin usaha pergudangan, izin usaha pengelolaan kawasan, izin usaha industri, atau izin lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan kawasan, untuk permohonan menjadi Penyelenggara TPB;izin usaha industri, untuk permohonan menjadi pengusaha kawasan berikat atau pengusaha di kawasan berikat;izin usaha perdagangan atau izin usaha industri, untuk permohonan menjadi pengusaha gudang berikat atau pengusaha di gudang berikat;izin usaha perdagangan, untuk permohonan menjadi penyelenggara toko bebas bea sekaligus pengusaha toko bebas bea;izin usaha perdagangan, izin usaha pergudangan, izin usaha pengelolaan kawasan, izin usaha industri, atau izin lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan kawasan, untuk permohonan menjadi pengusaha pusat logistik berikat atau pengusaha di pusat logistik berikat; dan/atauizin usaha sesuai dengan peraturan perundang-perundangan mengenai tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, atau kawasan daur ulang berikat, untuk permohonan menjadi tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, atau kawasan daur ulang berikat. (6) Dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SKP memberikan respon kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha untuk:melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi; danmenerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi. (7) Dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha:melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi; danmenerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi. (8) Pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi, dan penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7), dilakukan paling

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 24/PMK.01/2018

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 24/PMK.01/2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJAPANGKALAN SARANA OPERASI BEA DAN CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PANGKALAN SARANA OPERASI BEA DAN CUKAI. BAB IKEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN TIPOLOGI Bagian KesatuKedudukan, Tugas, dan Fungsi Pasal 1 (1) Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai secara teknis fungsional dibina oleh Direktur yang membidangi penindakan dan penyidikan pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai secara administratif dibina oleh Kepala Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan  dari Peraturan Menteri ini. (4) Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai dipimpin oleh seorang Kepala. Pasal 2Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengoperasian sarana operasi bea dan cukai dalam menunjang patroli dan operasi pencegahan dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 3Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi: Bagian KeduaTipologi Pasal 4Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai terdiri atas: BAB IISUSUNAN ORGANISASI Bagian KesatuPangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A Pasal 5Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A terdiri atas: Pasal 6 (1) Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, perbekalan, perlengkapan dan rumah tangga, pemeliharaan dan perawatan sarana operasi dan senjata api, dan melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, penyusunan laporan, program, dan evaluasi, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, tindak lanjut hasil pengawasan, serta merumuskan rekomendasi perbaikan proses bisnis. (2) Seksi Nautika mempunyai tugas melakukan pemeriksaan peralatan kelengkapan kapal, pemasangan dan perawatan boya-boya pengepil dan rambu-rambu, penilikan kelaikan laut kapal, pengelolaan gerakan kapal, urusan penyiapan dokumen, surat perintah berlayar, kebutuhan pelayaran, awak kapal dan petugas jaga, dan melakukan pengaturan penempatan kapal labuh dan sandar. (3) Seksi Teknik dan Pemeliharaan Kapal mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, pemeliharaan dan perbaikan alat-alat penggerak dan badan kapal, listrik, urusan dok, dan pertukangan kayu. (4) Seksi Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, pemeliharaan, perbaikan peralatan radio dan elektronika kapal, dan pemantauan hubungan radio. (5) Seksi Penginderaan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaikan teknis peralatan radar pantai dan alat penginderaan lain serta penunjangnya. Pasal 7Bagan Organisasi Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian KeduaPangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B Pasal 8Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B terdiri atas: Pasal 9 (1) Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, perbekalan, perlengkapan dan rumah tangga, pemeliharaan dan perawatan sarana operasi dan senjata api, dan melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, penyusunan laporan, program, dan evaluasi pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta merumuskan rekomendasi perbaikan proses bisnis. (2) Seksi Nautika mempunyai tugas melakukan pemeriksaan peralatan kelengkapan kapal, pemasangan dan perawatan boya-boya pengepil dan rambu-rambu, penilikan kelaikan laut kapal, pengelolaan gerakan kapal, urusan penyiapan dokumen, surat perintah berlayar, kebutuhan pelayaran, awak kapal, dan petugas jaga, dan melakukan pengaturan penempatan kapal labuh dan sandar. (3) Seksi Teknik dan Pemeliharaan Kapal mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaikan alat-alat penggerak dan badan kapal, listrik, urusan dok, dan pertukangan kayu. (4) Seksi Telekomunikasi dan Elektronika mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaikan peralatan radio dan elektronika kapal serta pemantauan hubungan radio. Pasal 10Bagan Organisasi Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IIIKELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 11 (1) Pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan. (2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 12 (1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahliannya. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IVTATA KERJA Pasal 13Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai. Pasal 14Setiap pimpinan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada Direktur yang membidangi penindakan dan penyidikan pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai hasil pelaksanaan tugas secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. Pasal 15Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai wajib menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai. Pasal 16Setiap unsur di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Keuangan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Pasal 17Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi. Pasal 18Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan. Pasal 19Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 20Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya. Pasal 21Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. Pasal 22Pejabat yang

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 66/PMK.07/2010

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 66/PMK.07/2010 TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAUTAHUN ANGGARAN 2010 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :     Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2010. Pasal 1 (1) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT merupakan bagian dari Anggaran Transfer ke Daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2010. (2) DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau dan/atau provinsi penghasil tembakau. Pasal 2 (1) DBH CHT untuk Tahun Anggaran 2010 dialokasikan sebesar Rp1.118.500.000.000,00 (satu triliun seratus delapan belas miliar lima ratus juta rupiah). (2) DBH CHT untuk Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 2% (dua persen) dari penerimaan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. (3) DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alokasi sementara untuk provinsi, dan kabupaten/kota yang pembagiannya di masing-masing daerah diatur oleh gubernur di daerah yang bersangkutan. (4) Alokasi sementara DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibagikan dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya. (5) Pembagian alokasi sementara DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Tahun Anggaran 2010 per-provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 (1) Dalam hal gubernur telah menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) kepada Menteri Keuangan maka rincian alokasi DBH CHT per-provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Gubernur yang telah menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Sulawesi Selatan. (3) Dalam hal gubernur belum menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) kepada Menteri Keuangan maka total alokasi provinsi yang bersangkutan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Gubernur yang belum menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Lampung, Provinsi Banten, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Kalimantan Timur. (5) Dalam hal gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT provinsi, dan kabupaten/kota, sepanjang tidak melampaui Tahun Anggaran 2010, maka akan dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan ini dengan menambahkan rincian alokasi untuk provinsi dan kabupaten/kota bersangkutan. Pasal 4Penggunaan DBH CHT untuk provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 (1) Penyaluran DBH CHT Tahun Anggaran 2010 dilaksanakan secara triwulanan. (2) Penyaluran DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Triwulan Pertama sebesar 20% (dua puluh persen), Triwulan Kedua sebesar 30% (tiga puluh persen) dan Triwulan Ketiga sebesar 30% (tiga puluh persen) dari penetapan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (3) Penyaluran DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Triwulan Keempat adalah sebesar selisih antara penetapan alokasi definitif DBH CHT dengan jumlah dana yang telah disalurkan selama Triwulan Pertama sampai dengan Triwulan Ketiga berdasarkan penetapan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (4) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan kepada provinsi dan kabupaten/kota di wilayah provinsi  bersangkutan sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 3 ayat (2). Pasal 6     Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Maret 2010MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 19 Maret 2010MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR