Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 50/PMK.011/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 50/PMK.011/2010 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPORBARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KEMASAN INFUSUNTUK TAHUN ANGGARAN 2010 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri pembuatan kemasan infus di dalam negeri, perlu memberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan kemasan infus; b. bahwa terhadap impor barang dan bahan oleh industri pembuatan kemasan infus telah memenuhi kriteria dan ketentuan untuk dapat diberikan bea masuk ditanggung pemerintah sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010; c. bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi antara unit-unit terkait dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selaku pembina sektor industri pembuatan kemasan infus, terhadap impor barang dan bahan oleh industri pembuatan kemasan infus diperlukan pagu anggaran untuk bea masuk ditanggung pemerintah tahun anggaran 2010 sebesar Rp 15.198.000.000,00 (lima belas miliar seratus sembilan puluh delapan juta rupiah); d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Kemasan Infus Untuk Tahun Anggaran 2010. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075); 5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009; 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KEMASAN INFUS UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : 1. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat kemasan infus. 2. Barang dan bahan untuk industri pembuatan kemasan infus yang selanjutnya disebut barang dan bahan adalah barang dan bahan tanpa melihat jenis dan komposisinya termasuk suku cadang dan komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, oleh perusahaan. Pasal 2 (1) Atas impor barang dan bahan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan bea masuk ditanggung pemerintah. (2) Bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp 15.198.000.000,00 (lima belas miliar seratus sembilan puluh delapan juta rupiah). (3) Alokasi anggaran bea masuk ditanggung pemerintah dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk perusahaan, ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), selaku kuasa pengguna anggaran. Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (2) Rencana Impor Barang (RIB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut :a.nomor dan tanggal Rencana Impor Barang (RIB);b.nama perusahaan;c.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);d.alamat;e.kantor pabean tempat pemasukan barang;f.uraian, jenis dan spesifikasi teknis barang;g.pos tarif (HS);h.jumlah/satuan barang;i.perkiraan harga impor;j.negara asal;k.perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; danl.pimpinan perusahaan. Pasal 4 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan kemasan infus untuk perusahaan tertentu. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan. Pasal 5 (1) Atas realisasi impor bea masuk ditanggung pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap “BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 50/PMK.011/2010” pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor. (2) Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan bea masuk ditanggung pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama. Pasal 6 Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. Pasal 7 (1) Terhadap barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib digunakan oleh perusahaan yang bersangkutan guna pembuatan kemasan infus dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. (2) Penyalahgunaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). Pasal 8 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 9 Pelaksanaan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 152/PMK.010/2015
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 152/PMK.010/2015 TENTANG PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAANDARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAKTETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGANPAJAK PENGHASILAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN. Pasal 1Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, sampai dengan jumlah Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan. Pasal 2Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal: Pasal 3Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi. Pasal 4Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan Pajak Penghasilan bagi pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.011/2012 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Agustus 2015MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di JakartaPada tanggal 6 Agustus 2015MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1163
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 141/PMK.03/2015
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 141/PMK.03/2015 TENTANG JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1)HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAHBEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGANUNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008. Pasal 1 (1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. (2) Dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal imbalan sehubungan dengan jasa lain tersebut telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri. (3) Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1):a.untuk jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, danb.untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/ataupembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan. (4) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang dapat dibuktikan dengan:a.kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1;b.faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2;c.faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 3; dand.faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4. (5) Dalam hal tidak terdapat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. (6) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:Jasa penilai (appraisal);Jasa aktuaris;Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;Jasa hukum;Jasa arsitektur;Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;Jasa perancang (design);Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;Jasa penebangan hutan;Jasa pengolahan limbah;Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);Jasa perantara dan/atau keagenan;Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;Jasa mixing film;Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website;Jasa internet termasuk sambungannya;Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut dan udara;Jasa maklon;Jasa penyelidikan dan keamanan;Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;Jasa pembasmian hama;Jasa kebersihan atau cleaning service;Jasa sedot septic tank;Jasa pemeliharaan kolam;Jasa katering atau tata boga;Jasa freight forwarding;Jasa logistik;Jasa pengurusan dokumen;Jasa pengepakan;Jasa loading dan unloading;Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;Jasa pengelolaan parkir;Jasa penyondiran tanah;Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan;Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit;Jasa pemeliharaan tanaman;Jasa pemanenan;Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan;Jasa dekorasi;Jasa pencetakan/penerbitan;Jasa penerjemahan;Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;Jasa pelayanan kepelabuhanan;Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;Jasa pengelolaan penitipan anak;Jasa pelatihan dan/atau kursus;Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;Jasa sertifikasi;Jasa survey;Jasa tester, danJasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (7) Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (8) Penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan penentuan jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) adalah sesuai contoh penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 (1) Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) huruf i adalah jasa penunjang berupa:a.Jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat di antara pipa selubung dan lubang sumur;b.Jasa
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 112/PMK.04/2018
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 112/PMK.04/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 182/PMK.04/2016 TENTANG KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1819); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 182/PMK.04/2016 TENTANG KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1819), diubah sebagai berikut: 1. Di antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 11 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: Pasal 11(1)Penyelenggara Pos melakukan perincian lebih lanjut atas pos yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1.1 Barang Kiriman, dalam hal Pemberitahuan Pabean BC 1.1 belum memuat rincian Barang Kiriman untuk setiap Consignment Note atau setiap item Barang Kiriman.(2)Perincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan perbaikan terhadap Pemberitahuan Pabean BC 1.1 untuk setiap Consignment Note atau setiap item Barang Kiriman.(3)Pengajuan perbaikan terhadap Pemberitahuan Pabean BC 1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Penyelenggara Pos dengan mengajukan permohonan perbaikan Pemberitahuan Pabean BC 1.1 tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean.(4)Dalam hal perincian lebih lanjut atas pos yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh PJT, perbaikan terhadap Pemberitahuan Pabean BC 1.1 dilakukan dengan menyerahkan data sub pos yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1.1 dengan elemen data sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang mengatur ketentuan mengenai manifes.(5)Dalam hal perincian lebih lanjut atas pos yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk, perbaikan terhadap Pemberitahuan Pabean BC 1.1 dilakukan dengan menyerahkan manifes pos yang paling sedikit harus memuat elemen data:nomor pelayaran/penerbangan;pelabuhan tujuan/bongkar;jumlah Bill of Lading/Air Way Bill, atau diisi dengan jumlah shipment (Barang Kiriman) jika tidak ada jumlah Bill of Lading/Air Way Bill;nomor sub pos, yang diisi nomor urut;nomor dan tanggal Bill of Lading/Air Way Bill, atau diisi dengan nomor identitas Barang Kiriman jika tidak ada nomor dan tanggal Bill of Lading/Air Way Bill;nomor dan merek kemasan/peti kemas, atau diisi dengan nomor dan merek kantong jika ada;nomor segel kemasan/peti kemas, atau diisi dengan nomor segel kantong jika ada;jumlah dan jenis kemasan/peti kemas, atau diisi dengan jumlah dan jenis kantong jika tidak ada jumlah dan jenis kemasan/peti kemas;berat kotor (brutto), yang diisi dengan berat brutto untuk setiap Barang Kiriman; dantanda tangan dan nama jelas Pengangkut, atau diisi dengan tanda tangan dan nama jelas Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk jika tidak ada tanda tangan dan nama jelas Pengangkut.(5a)Penyerahan kelengkapan elemen data pada perincian pos untuk Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan pelaksanaan pertukaran data antar Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk secara internasional.(6)Ketentuan mengenai perincian lebih lanjut atas pos yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1.1 oleh Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku untuk Barang Kiriman berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Kiriman Tertentu.(7)Barang Kiriman berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Kiriman Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dimasukkan dalam sub pos tersendiri untuk setiap pos yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1.1.(8)Atas permohonan perbaikan Pemberitahuan Pabean BC 1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sistem komputer pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani administrasi manifes melakukan perubahan pos yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1.1. 2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 13 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 13(1)Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, dapat dibelikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak FOB USD75.00 (tujuh puluh lima United States Dollar).(1a)Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk:setiap Penerima Barang per 1 (satu) hari; ataulebih dari 1 (satu) kali pengiriman dalam waktu 1 (satu) hari, sepanjang nilai pabean atas keseluruhan Barang Kiriman tidak melebihi FOB USD75.00 (tujuh puluh lima United States Dollar).(2)Dalam hal nilai pabean Barang Kiriman melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (1a), bea masuk dan pajak dalam rangka impor dipungut atas seluruh nilai pabean Barang Kiriman tersebut. 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14(1)Barang Kiriman berupa barang kena cukai dapat diberikan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor untuk setiap Penerima Barang per kiriman dengan jumlah paling banyak:40 (empat puluh) batang sigaret, 10 (sepuluh) batang cerutu, 40 (empat puluh) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya, atau 40 (empat puluh) mililiter hasil tembakau lainnya; dan/atau350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman yang mengandung etil alkohol.(2)Dalam hal hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a lebih dari 1 (satu) jenis, pembebasan bea masuk dan cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tersebut.(3)Dalam hal Barang Kiriman melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan barang kena cukai tersebut dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan Penyelenggara Pos yang bersangkutan. 4. Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Pasal 19(1)Berdasarkan pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), dalam hal Barang Kiriman:a.berupa Kartu Pos, Surat, dan Dokumen, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dan/atau sistem komputer pelayanan memberikan persetujuan pengeluaran barang dan mencatat dalam Buku Catatan Pabean;b.nilai pabeannya sampai dengan FOB USD75.00 (tujuh puluh lima United States Dollar) untuk setiap Penerima Barang per kiriman, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dan/atau sistem komputer pelayanan memberikan persetujuan pengeluaran barang dan mencatat dalam Buku Catatan Pabean;c.nilai pabeannya:melebihi FOB USD75.00 (tujuh puluh lima United States Dollar) untuk setiap Penerima Barang per kiriman, ataumelebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1a) huruf b untuk setiap Penerima Barang per hari,Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dan/atau sistem komputer pelayanan melakukan penetapan tarif dan nilai pabean; ataud.merupakan Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 142/PMK.010/2015
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 142/PMK.010/2015 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR231/KMK.03/2001 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAIDAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANGKENA PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA MASUK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/KMK.03/2001 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA MASUK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:1. Nomor 616/PMK.03/2004;2. Nomor 27/PMK.011/2012;3. Nomor 70/PMK.011/2013,diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) diubah, dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2(1)Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.(2)Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.(3)Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia;barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau barang untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum, serta barang untuk konservasi alam;barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;barang pindahan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang belajar di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia setempat;barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean;barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan Negara;barang impor sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor sementara;barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi hulu minyak dan gas bumi serta eksplorasi dan eksploitasi panas bumi;dihapus;barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat dieksporbarang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian, kemudian diimpor kembali;obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat;bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan bahan penjenisan jaringan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.(3a)Fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat diberikan terhadap Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf o, sepanjang pada saat ekspor Barang Kena Pajak dimaksud dinyatakan akan diimpor kembali.(4)Fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat diberikan terhadap Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf m, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:barang tersebut belum dapat diproduksi dalam negeri;barang tersebut sudah diproduksi dalam negeri, namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; ataubarang tersebut sudah diproduksi dalam negeri, namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.(5)Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi atau Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang tata caranya mengikuti ketentuan perundang-undangan Pabean. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Juli 2015MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di JakartaPada tanggal 27 Juli 2015MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1087
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68/PMK.04/2018
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 68/PMK.04/2018 TENTANG PELUNASAN CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELUNASAN CUKAI. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, dilunasi pada saat pengeluaran barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan. (2) Cukai atas barang kena cukai yang diimpor dilunasi pada saat barang kena cukai diimpor untuk dipakai. Pasal 3 (1) Pelunasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan cara:pembayaran;pelekatan pita cukai; ataupembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. (2) Pelunasan Cukai dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan membayar Cukai sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Penimbunan Sementara, atau Tempat Penimbunan Berikat. (3) Pelunasan Cukai dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan melekatkan pita cukai yang seharusnya dan dilekatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai, sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari Pabrik, Tempat Penimbunan Sementara, Tempat Penimbunan Berikat, atau tempat pembuatan barang kena cukai di luar negeri. (4) Pelunasan Cukai dengan cara pembubuhan tanda pelunasan Cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan membubuhkan tanda pelunasan Cukai lainnya yang seharusnya dan dibubuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai, sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari Pabrik, Tempat Penimbunan Sementara, Tempat Penimbunan Berikat, atau tempat pembuatan barang kena cukai di luar negeri. Pasal 4 (1) Pelunasan Cukai dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan atas barang kena cukai berupa:EA; danMMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar EA sampai dengan 5% (lima persen). (2) Pelunasan Cukai dengan cara pembayaran atas EA yang dibuat di Indonesia dan MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar EA sampai dengan 5% (lima persen), menggunakan dokumen cukai untuk pelunasan dengan cara pembayaran yang paling sedikit memuat identitas perusahaan, jumlah dan jenis barang kena cukai, serta jumlah Cukai yang harus dibayar. (3) Pelunasan Cukai dengan cara pembayaran untuk EA yang berasal dari impor, menggunakan dokumen kepabeanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (4) Dokumen kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dokumen cukai. (5) Pembayaran Cukai atas EA yang dibuat di Indonesia dan MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar EA sampai dengan 5% (lima persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui bank persepsi atau pos persepsi secara tunai pada tanggal yang sama dengan dokumen cukai yang menjadi dasar pembayaran. (6) Dikecualikan dari ketentuan pembayaran Cukai secara tunai atas barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam hal pengusaha pabrik mendapat kemudahan pembayaran secara berkala. (7) Pembayaran Cukai EA yang berasal dari impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan melalui bank devisa persepsi atau pos persepsi. Pasal 5Pelunasan Cukai dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan atas barang kena cukai berupa: Pasal 6 (1) Pelekatan pita cukai pada kemasan penjualan eceran untuk:MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar EA lebih dari 5% (lima persen) dilakukan di dalam pabrik.MMEA yang berasal dari impor, dilakukan di negara asal barang kena cukai, di Tempat Penimbunan Sementara, atau di Tempat Penimbunan Berikat. (2) Terhadap pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:sesuai dengan tarif Cukai dan kadar EA pada isi kemasan;merupakan hak importir barang kena cukai berupa MMEA atau pengusaha pabrik yang bersangkutan dan sesuai dengan peruntukannya;utuh, tidak rusak, dan/atau bukan bekas pakai;tidak lebih dari satu keping;dilekatkan pada kemasan yang tertutup dan menutup tempat pembuka kemasan yang tersedia;menjadi tidak utuh dan/atau rusak pada saat kemasannya dibuka; dan/atausaat dilekatkan tidak melebihi batas waktu pelekatan pita cukai yang ditetapkan. (3) Dalam hal pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Cukai dianggap tidak dilunasi. Pasal 7 (1) Pelekatan pita cukai pada kemasan penjualan eceran untuk:Hasil Tembakau yang dibuat di Indonesia, dilakukan di dalam pabrik; atauHasil Tembakau yang diimpor untuk dipakai, dilakukan di negara asal barang kena cukai, di Tempat Penimbunan Sementara, atau di Tempat Penimbunan Berikat. (2) Terhadap pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:sesuai dengan tarif Cukai dan harga jual eceran hasil tembakau yang ada di dalam kemasan;merupakan hak pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang bersangkutan dan sesuai dengan peruntukannya;utuh, tidak rusak, dan/atau bukan bekas pakai;tidak lebih dari satu keping;dilekatkan pada kemasan yang tertutup dan menutup tempat pembuka kemasan yang tersedia dan khusus untuk hasil tembakau berupa cerutu, pita cukai dapat dilekatkan per batang;menjadi tidak utuh dan/atau rusak pada saat kemasannya dibuka; dan/atausaat dilekatkan tidak melebihi batas waktu pelekatan pita cukai yang ditetapkan. (3) Dalam hal pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Cukai dianggap tidak dilunasi. Pasal 8 (1) Direktur Jenderal atas nama Menteri menyediakan pita cukai MMEA di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan di Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik atau Importir. (2) Untuk memenuhi kebutuhan pita cukai, Pengusaha Pabrik atau Importir MMEA mengajukan permohonan penyediaan pita cukai kepada kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi dengan menggunakan dokumen cukai untuk permohonan penyediaan pita cukai MMEA yang paling sedikit memuat identitas perusahaan, jumlah lembar pita cukai serta tarif Cukai. (3) Dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir MMEA telah mengajukan permohonan penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusaha Pabrik atau Importir MMEA mengajukan pemesanan pita cukai kepada kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi dengan menggunakan dokumen cukai untuk pemesanan pita cukai MMEA yang paling sedikit memuat identitas perusahaan, jumlah lembar pita cukai, tarif Cukai serta nilai Cukai yang seharusnya dibayar. (4) Dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir MMEA tidak merealisasikan seluruh pita cukai yang telah diajukan permohonan penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan akhir tahun, dikenakan biaya pengganti penyediaan pita cukai atas pita cukai yang tidak direalisasikan. (5) Pembayaran biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui bank persepsi atau pos persepsi. Pasal 9 (1) Direktur Jenderal atas nama Menteri menyediakan pita cukai Hasil Tembakau di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan di Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik atau Importir. (2) Untuk memenuhi kebutuhan pita cukai, Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau