PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 109/PMK.05/2016

TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA NEGARAYANG BERSUMBER DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANANDAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA NEGARA YANG BERSUMBER DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIMEKANISME PENYETORAN, PENGGUNAAN, PEMBAYARAN,DAN PENCAIRAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK Bagian KesatuUmum Pasal 2 (1) PNBP pada Satker di lingkungan Kemhan dan TNI wajib disetor langsung ke Kas Negara. (2) PNBP di lingkungan Kemhan dan TNI dikelola dalam sistem APBN. Bagian KeduaMekanisme Penyetoran dan KonfirmasiPenerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 3 (1) Satker menyetorkan PNBP ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi. (2) Dalam hal Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari beberapa Subsatker, Subsatker dapat menyetorkan PNBP ke Kas Negara atas nama Satker. Pasal 4 (1) PNBP atas pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit di lingkungan Kemhan dan TNI dari masyarakat yang menggunakan haknya sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional, disetor langsung oleh BPJS Kesehatan ke Kas Negara atas nama Satker. (2) Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Satker/Subsatker. (3) Penyetoran PNBP ke Kas Negara oleh BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat terpisah untuk masing-masing Rumah Sakit. (4) BPJS Kesehatan menyampaikan fotokopi Bukti Penerimaan Negara atas setoran PNBP kepada Rumah Sakit dilampiri dengan informasi rincian penyetoran PNBP. (5) Fotokopi Bukti Penerimaan Negara atas setoran PNBP dan informasi rincian penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Rumah Sakit paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya sejak PNBP disetor ke Kas Negara. Pasal 5Rumah Sakit yang merupakan Subsatker menyampaikan fotokopi Bukti Penerimaan Negara atas setoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) kepada Satker. Pasal 6 (1) Penyetoran PNBP ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dilakukan dengan pengisian surat setoran yang paling sedikit memuat:Kementerian Negara/Lembaga;Unit Organisasi;Satker;Akun Penerimaan;Jumlah Penerimaan; danInformasi mengenai identitas Subsatker atau Rumah Sakit. (2) Tata cara penyetoran PNBP ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara. Pasal 7 (1) Dalam rangka memastikan setoran PNBP telah diterima di Kas Negara, KPPN memberikan konfirmasi setoran berdasarkan permintaan konfirmasi dari Satker. (2) Konfirmasi setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KPPN mitra kerja Satker. (3) Tata cara konfirmasi setoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai prosedur konfirmasi setoran penerimaan negara.     Bagian KetigaMekanisme Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 8Satker di lingkungan Kemhan dan TNI dapat menggunakan dana PNBP untuk membiayai belanja Negara setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan. Pasal 9 (1) Satker menggunakan dana PNBP sesuai dengan jenis PNBP dan pagu PNBP dalam DIPA. (2) Pagu PNBP dalam DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas tertinggi yang dapat digunakan. (3) Dalam hal realisasi PNBP melampaui target, Satker dapat menambah pagu PNBP dalam DIPA. (4) Penambahan pagu PNBP dalam DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran. Pasal 10 (1) Besarnya dana PNBP untuk membiayai belanja Negara ditetapkan berdasarkan Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP pada Satker. (2) Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP pada masing-masing Satker ditetapkan berdasarkan jumlah setoran PNBP pada masing-masing Satker ke Kas Negara. (3) Setoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan Bukti Penerimaan Negara atas setoran PNBP yang telah dikonfirmasi dengan KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). Pasal 11 (1) Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP pada Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), diperoleh dari formula sebagai berikut:MP=(PPP x JS) – JPSMP:Maksimum PencairanPPP:Proporsi Pagu Pengeluaran terhadap pendapatanJS:Jumlah SetoranJPS:Jumlah Pencairan dana Sebelumnya sampai dengan SPM terakhir yang diterbitkan. (2) Besaran Proporsi Pagu Pengeluaran (PPP) ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 12 (1) Sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya dari Satker, dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan tahun anggaran berjalan setelah DIPA disahkan dan berlaku efektif. (2) Sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari PNBP satu tahun anggaran sebelumnya. (3) Sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:Sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP pada tahun anggaran sebelumnya yang belum dibelanjakan; dan/atauPNBP tahun anggaran sebelumnya yang telah disetor ke Kas Negara yang belum diajukan dalam perhitungan Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP. (4) Penggunaan sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan dengan PNBP tahun anggaran berjalan. (5) Penggunaan sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Surat Pernyataan dari KPA dan disampaikan kepada Kepala KPPN. Pasal 13 (1) Dalam hal penggunaan sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP pada tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) mengakibatkan pagu PNBP dalam DIPA tidak mencukupi, Satker melakukan revisi anggaran. (2) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4). Bagian KeempatMekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Paragraf 1Pembayaran Langsung Pasal 14 (1) Belanja yang bersumber dari penggunaan dana PNBP dilaksanakan melalui mekanisme Pembayaran LS. (2) Dalam hal mekanisme Pembayaran LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan, pembayaran dilaksanakan dengan mekanisme UP. Pasal 15 (1) Pembayaran  dengan mekanisme Pembayaran LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilaksanakan untuk pembayaran tagihan dengan ketentuan:nilainya di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada satu penerima/penyedia barang/jasa; dan/atausudah pasti penerima/penyedia barang/jasa, nilai pembayarannya, dan waktu pembayarannya. (2) Pembayaran dengan mekanisme Pembayaran LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada:Pihak ketiga atas dasar perjanjian/kontrak; atauBendahara Pengeluaran/pihak lainnya untuk keperluan belanja pembayaran honorarium dan perjalanan dinas atas dasar Surat Keputusan/Surat Perintah. Paragraf 2Uang Persediaan Pasal 16Dalam rangka pembayaran dengan mekanisme UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Satker dapat diberikan UP dengan ketentuan sebagai berikut: a. 1/12 (satu per dua belas) dari pagu DIPA PNBP maksimal Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pagu sampai dengan Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah); b. 1/18 (satu per delapan belas) dari pagu DIPA PNBP maksimal Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk pagu di

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103/PMK.010/2016

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR159/PMK.010/2015 TENTANG PEMBERIAN FASILITASPENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 159/PMK.010/2015 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN. Pasal IKetentuan Pasal 4 ayat (4) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Wajib Pajak yang dapat diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Wajib Pajak badan yang memenuhi kriteria:a.merupakan Wajib Pajak baru;b.merupakan Industri Pionir;c.mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang, paling sedikit sebesar Rp l.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);d.memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan;e.menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal sebagaimana dimaksud pada huruf c, dan dana tersebut tidak ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal; danf.harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2011. (2) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri dan/atau Wajib Pajak luar negeri berupa bentuk usaha tetap, selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dalam negeri dan/atau Wajib Pajak luar negeri berupa bentuk usaha tetap tersebut harus memiliki surat keterangan fiskal yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian surat keterangan fiskal. (3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal Wajib Pajak badan:a.dimiliki langsung oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;b.kepemilikannya terdiri atas saham-saham yang terdaftar pada bursa efek di Indonesia. (4)  Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup:a.Industri logam hulu;b.Industri pengilangan minyak bumi atau industri dan infrastruktur pengilangan minyak bumi, termasuk yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU);c.Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam;d.Industri permesinan yang menghasilkan mesin industri;e.Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan;f.Industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi;g.Industri transportasi kelautan; dan/atauh. dihapus;i.Infrastruktur ekonomi yang menggunakan skema selain Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). (5) Batasan nilai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat diturunkan menjadi paling sedikit sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) untuk Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f, dan memenuhi persyaratan memperkenalkan teknologi tinggi (high tech). (6) Besaran pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) untuk Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan nilai rencana penanaman modal baru kurang dari Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan paling sedikit sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah). (7)  Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang memenuhi persyaratan:a.telah berproduksi secara komersial;b.pada saat mulai berproduksi secara komersial, Wajib Pajak telah merealisasikan nilai penanaman modal paling sedikit sebesar rencana penanaman modalnya; danc.bidang usaha penanaman modal sesuai dengan rencana bidang usaha penanaman modal dan termasuk dalam cakupan Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (8) Direktur Jenderal Pajak menetapkan Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dan penetapan dimaksud paling sedikit berisi mengenai:a.Tanggal saat mulai berproduksi secara komersial sebagai dasar penetapan Tahun Pajak dimulainya pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan;b.Penetapan jumlah realisasi penanaman modal pada saat mulai berproduksi secara komersial; danc.Kesesuaian bidang usaha penanaman modal dengan rencana bidang usaha penanaman modal dan masuk dalam cakupan Industri Pionir. (9) Tata cara penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. (10) Saat mulai berproduksi secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah saat pertama kali hasil produksi dijual ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut dari kegiatan utama usaha yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Pasal IIDengan berlakunya Peraturan Menteri ini: Pasal IIIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 Juni 2016MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 Juni 2016DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,  ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 967

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 91/PMK.010/2016

TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAUIMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASARINTERNASIONAL DAN PENGHASILAN PIHAK KETIGA ATAS JASA YANGDIBERIKAN KEPADA PEMERINTAH DALAM PENERBITAN DAN/ATAUPEMBELIAN KEMBALI/PENUKARAN SURAT BERHARGA NEGARADI PASAR INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2016 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL DAN  PENGHASILAN PIHAK KETIGA ATAS JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PEMERINTAH DALAM PENERBITAN DAN/ATAU PEMBELIAN KEMBALI/PENUKARAN SURAT BERHARGA NEGARA DI PASAR INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2016. Pasal 1 (1) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional ditanggung Pemerintah. (2) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional ditanggung Pemerintah. (3) Penerbitan di pasar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah kegiatan penawaran dan penjualan surat berharga negara dalam valuta asing di luar wilayah Indonesia. (4) Pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kegiatan pembelian kembali/penukaran surat berharga negara dalam valuta asing di pasar internasional oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai (cash buyback) dan/atau dengan cara penukaran (exchange offer). (5) Surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas :Surat utang negara, yaitu surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara; danSurat berharga syariah negara atau sukuk negara, yaitu surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset surat berharga syariah negara, dalam valuta asing, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. (6) Penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk diskonto surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional. (7)  Penghasilan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fee atas jasa pihak ketiga tersebut dan pembayaran atas biaya-biaya yang timbul dalam pelaksanaan penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional. (8) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah pihak ketiga yang memberikan jasa kepada pemerintah dalam rangka penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional antara lain agen penjual, agen pembeli/penukar, bursa efek di luar negeri, agen fiskal, agen pembayar, lembaga rating, dan konsultan hukum internasional tidak termasuk konsultan hukum lokal. Pasal 2 (1) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) merupakan belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah. (2) Subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 dan perubahannya. Pasal 3 (1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah. (2) Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sesuai tugasnya masing-masing untuk:membuat Surat Permintaan Pembayaran atas realisasi belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah;membuat Surat Perintah Membayar; danmenyampaikan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, untuk mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah. Pasal 4Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional Tahun Anggaran 2016 dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah. Pasal 5Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Juni 2016MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakartapada tanggal 17 Juni 2016DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 895

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 102/PMK.010/2016

TENTANG PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAANDARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAPLAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGANPAJAK PENGHASILAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN. Pasal 1Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sampai dengan jumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan. Pasal 2Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal: Pasal 3Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi. Pasal 4Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan Pajak Penghasilan bagi pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2015 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Juni 2016MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakartapada tanggal 27 Juni 2016DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 951

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101/PMK.010/2016

TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK. Pasal 1Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut: Pasal 2Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3Ketentuan mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2016. Pasal 4Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Juni 2016MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakartapada tanggal 27 Juni 2016DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 950

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 88/PMK.02/2016

TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKDARI DANA KAPITASI PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMAPEMERINTAH PUSAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI DANA KAPITASI PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA PEMERINTAH PUSAT. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Dana Kapitasi wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara dan dikelola dalam sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 3Dana Kapitasi yang telah disetor ke Kas Negara dapat digunakan oleh Satker Pengelola Dana Kapitasi sesuai dengan kebutuhan. BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 4Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi hal-hal sebagai berikut: BAB IIIPERENCANAAN DANA KAPITASI Pasal 5 (1) Satker Pengelola Dana Kapitasi menyusun rencana PNBP dari Dana Kapitasi. (2) Rencana PNBP dari Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari rencana PNBP tingkat Satker. (3) Rencana PNBP dari Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:target PNBP dari Dana Kapitasi; danpagu penggunaan PNBP dari Dana Kapitasi. Pasal 6 (1) Pagu penggunaan PNBP dari Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b merupakan penggunaan PNBP dari Dana Kapitasi sesuai dengan kebutuhan Satker Pengelola Dana Kapitasi. (2) Penggunaan PNBP dari Dana Kapitasi menjadi bagian dari belanja keseluruhan Satker Pengelola Dana Kapitasi dalam rangka penyediaan dan peningkatan layanan kesehatan yang berkualitas dan terukur, yang meliputi belanja:jasa pelayanan kesehatan;biaya operasional, meliputi obat, alat dan bahan medis habis pakai, dan kegiatan operasional kesehatan lainnya termasuk upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif lainnya; danpengadaan sarana dan prasarana kesehatan. Pasal 7 (1) PNBP dari Dana Kapitasi tidak termasuk PNBP yang berasal dari sanksi administrasi berupa denda atas kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran Dana Kapitasi.  (2) PNBP yang berasal dari sanksi administrasi berupa denda atas kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan. Pasal 8 (1) Satker Pengelola Dana Kapitasi menyampaikan rencana PNBP secara berjenjang sesuai struktur organisasi dalam rangka penyusunan rencana PNBP tingkat kementerian negara/lembaga. (2) Pejabat kementerian negara/lembaga menyampaikan rencana PNBP tingkat kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran. Pasal 9Tata cara penyusunan dan penyampaian rencana PNBP kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan rencana penerimaan negara bukan pajak kementerian negara/lembaga. Pasal 10Berdasarkan pagu penggunaan PNBP dari Dana Kapitasi dalam rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), kementerian negara/lembaga menyusun Rencana Kerja dan Anggaran dari Dana Kapitasi. Pasal 11 (1) Rencana Kerja dan Anggaran dari Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. (2) Tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran. BAB IVPEMBAYARAN DANA KAPITASI Pasal 12 (1) BPJS Kesehatan melakukan pembayaran Dana Kapitasi untuk masing-masing Satker Pengelola Dana Kapitasi ke Kas Negara paling lambat tanggal 15 setiap bulannya. (2) Dalam hal tanggal 15 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur, pembayaran Dana Kapitasi dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. (3) Pembayaran Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan besaran kapitasi dikalikan dengan jumlah peserta yang terdaftar pada masing-masing FKTP Pemerintah Pusat pada Satker Pengelola Dana Kapitasi sesuai database kepesertaan BPJS Kesehatan. (4) BPJS Kesehatan menyampaikan Bukti Penerimaan Negara atas Pembayaran Dana Kapitasi kepada masing-masing Satker Pengelola Dana Kapitasi disertai dengan informasi jumlah Dana Kapitasi yang dibayarkan kepada setiap FKTP Pemerintah Pusat. (5) Bukti Penerimaan Negara atas Pembayaran Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat tanggal 20 setiap bulannya. (6) Dalam hal tanggal 20 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertepatan dengan hari libur, penyampaian Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran Dana Kapitasi dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Pasal 13 (1) BPJS Kesehatan melakukan pemutakhiran data dalam database kepesertaan BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) setiap bulannya. (2) Dalam rangka memastikan jumlah peserta yang terdaftar pada masing-masing FKTP Pemerintah Pusat pada Satker Pengelola Dana Kapitasi, BPJS Kesehatan dan Satker Pengelola Dana Kapitasi melakukan pemutakhiran data. (3) Pemutakhiran data jumlah peserta yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai kesepakatan antara kementerian/lembaga dengan BPJS Kesehatan. (4) Hasil pemutakhiran data jumlah peserta yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan Kepala Satker Pengelola Dana Kapitasi. (5) Kewenangan penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat didelegasikan. Pasal 14Pembayaran Dana Kapitasi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik. Pasal 15 (1) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Dana Kapitasi, jumlah kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah pembayaran Dana Kapitasi pada periode pembayaran berikutnya. (2) Kelebihan pembayaran Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi dalam hal pembayaran Dana Kapitasi menggunakan besaran kapitasi lebih tinggi dari besaran kapitasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan/atau jumlah peserta lebih tinggi dari jumlah peserta berdasarkan database kepesertaan BPJS Kesehatan. Pasal 16 (1) Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Dana Kapitasi, BPJS Kesehatan wajib segera melunasi kekurangan pembayaran tersebut disertai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (2) Kekurangan pembayaran Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi dalam hal pembayaran Dana Kapitasi menggunakan besaran kapitasi lebih rendah dari besaran kapitasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan/atau jumlah peserta lebih rendah dari jumlah peserta berdasarkan database kepesertaan BPJS Kesehatan. (3) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. Pasal 17 (1) Atas keterlambatan pembayaran Dana Kapitasi, BPJS Kesehatan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (2) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. Pasal 18Mekanisme pembayaran atas kelebihan pembayaran Dana Kapitasi,