PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81/PMK.010/2019

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 81/PMK.010/2019 TENTANG BATASAN RUMAH UMUM, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DANPELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG ATAS PENYERAHANNYADIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 262, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4064) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4302); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATASAN RUMAH UMUM, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasal 1 (1) Atas penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. (2) Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pasal 2 (1) Rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah rumah yang memenuhi ketentuan, sebagai berikut:luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);harga jual tidak melebihi batasan harga jual, dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak dimiliki;luas tanah tidak kurang dari 60 m2 (enam puluh meter persegi); danperolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. (2) Pengaturan harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:untuk tahun 2019, ketentuan tersebut diberlakukan pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019;untuk tahun 2020, ketentuan tersebut diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;pengaturan harga jual tahun 2020 berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Pasal 3Pondok boro yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan, yang diperuntukkan bagi para buruh tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh. Pasal 4Asrama mahasiswa dan pelajar yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan dan/atau Pemerintah Daerah, yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh. Pasal 5Perumahan lainnya yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi: a. Rumah pekerja, yaitu tempat hunian, berupa bangunan tidak bertingkat atau bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil, yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:untuk bangunan tidak bertingkat, sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf d; atauuntuk bangunan bertingkat, sesuai dengan ketentuan mengenai rumah susun sederhana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri,yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh. b. Bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam yang dibiayai oleh pemerintah, swasta, dan/atau lembaga swadaya masyarakat. Pasal 6 (1) Atas penyerahan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana, yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana, dimaksud dalam Pasal 2, dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (2) Dalam hal pengembang atau pengusaha lainnya yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai, terhadapnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. (3) Dalam hal pembeli rumah sederhana dan rumah sangat sederhana tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, Pajak Pertambahan Nilai yang semula dibebaskan wajib dibayar kembali oleh pembeli penerima fasilitas paling lama 1 (satu) bulan sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 7Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Mei 2019MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 22 Mei 2019DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 588

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80/PMK.04/2019

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 80/PMK.04/2019 TENTANG IMPOR DAN EKSPOR BARANGYANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS DAN PEMBERIAN PEMBEBASANBEA MASUK BARANG YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG IMPOR DAN EKSPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS DAN PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK BARANG YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Impor dan ekspor barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dilakukan melalui PPLB. (2) Barang yang dibawa oleh Pelintas Batas yang diimpor melalui PPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:barang yang diperoleh dari dalam daerah pabean yang dibawa ke luar daerah pabean dan untuk dibawa kembali ke dalam daerah pabean; danbarang yang diperoleh dari luar daerah pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar daerah pabean. (3) Terhadap barang impor yang dibawa oleh Pelintas Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberlakukan ketentuan mengenai barang yang dibatasi untuk diimpor, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. BAB IIIIMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS Bagian KesatuPemberitahuan Pabean Pasal 3 (1) Pelintas Batas yang tiba dari luar daerah pabean wajib memberitahukan barang impor yang dibawanya kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di PPLB. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara lisan. (3) Pelintas Batas dapat mengeluarkan barang impor dari Kawasan Pabean di PPLB setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. Bagian KeduaPembebasan Bea Masuk Pasal 4 (1) Terhadap barang yang dibawa oleh Pelintas Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dapat diberikan pembebasan bea masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor kembali barang yang telah diekspor. (2) Terhadap barang yang dibawa oleh Pelintas Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dibebaskan dari pemungutan bea masuk sampai dengan batas nilai pabean tertentu. (3) Batas nilai pabean atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Batas nilai pabean barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang digunakan sebagai dasar pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian KetigaPenerbitan KILB Pasal 5 (1) Setiap Pelintas Batas yang membawa barang impor melalui PPLB harus memiliki KILB. (2) Untuk dapat memiliki KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelintas Batas mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean yang membawahi PPLB dengan dilampiri dokumen berupa:fotokopi Kartu Tanda Penduduk; danfotokopi Pas Lintas Batas,yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang. (3) Permohonan untuk mendapatkan KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui SKP. Pasal 6 (1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui wawancara dengan Pelintas Batas dan/atau meminta Pelintas Batas memperlihatkan dokumen pendukung. (3) Dalam hal permohonan untuk dapat memiliki KILB:disetujui, Kepala Kantor Pabean memberikan Virtual Account KILB paling lama 1 (satu) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap; atauditolak, Kepala Kantor Pabean memberikan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap. (4) Dalam hal Virtual Account KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a belum diterapkan atau mengalami gangguan, Kepala Kantor Pabean memberikan hard copy KILB kepada Pelintas Batas. (5) Virtual Account KILB atau hard copy KILB berlaku untuk jangka waktu:sesuai dengan masa berlaku Pas Lintas Batas, dalam hal masa berlaku Pas Lintas Batas kurang dari 1 (satu) tahun; atau1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan, dalam hal masa berlaku Pas Lintas Batas lebih dari 1 (satu) tahun. (6) Perpanjangan Virtual Account KILB dan hard copy KILB dapat diberikan dengan mempertimbangkan masa berlaku Pas Lintas Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Format hard copy KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Dalam hal SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, penyampaian permohonan untuk mendapatkan KILB dan lampiran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dapat disampaikan secara manual dengan menyampaikan tulisan di atas formulir, melalui media penyimpanan data elektronik, atau melalui surat elektronik. Bagian KeempatPemeriksaan Pabean Pasal 7 (1) Pelintas Batas yang tiba dari luar daerah pabean harus menyampaikan Virtual Account KILB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a atau hard copy KILB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4). (2) Setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Virtual Account KILB atau hard copy KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di PPLB:melakukan pemeriksaan pabean; danmenetapkan tarif dan nilai pabean,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik. (4) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui wawancara dengan Pelintas Batas dan/atau meminta Pelintas Batas memperlihatkan dokumen pendukung. (5) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. (6) Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam SKP. (7) Dalam hal SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencatatan terhadap hasil pemeriksaan fisik dalam nota pemeriksaan. (8) Contoh format nota pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian KelimaPengeluaran Pasal 8 (1) Dalam hal hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a menunjukkan bahwa nilai pabean tidak melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4),

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11/PMK.04/2019

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 11/PMK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 229/PMK.04/2017 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIFBEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN ATAUKESEPAKATAN INTERNASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 229/PMK.04/2017 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1980), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 22 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan, yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan TPB.Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha kawasan berikat;pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat;penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha gudang berikat; ataupengusaha di gudang berikat merangkap penyelenggara di gudang berikat.Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:penyelenggara PLB;penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; ataupengusaha di PLB merangkap sebagai penyelenggara di PLB.Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA adalah dokumen pelengkap pabean yang digunakan sebagai dokumen pendukung dalam penelitian SKA, yaitu invoice, packing list, Bill of Lading/Airway Bill, dan dokumen lain yang dipersyaratkan untuk pemenuhan ketentuan asal barang dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi.PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ-01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP.Harmonized Commodity Description and Coding System yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO).Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean impor dan penelitian kembali atas tarif, harga, jenis, dan/atau jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi dan dokumen lain terkait.Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang diterapkan oleh suatu negara untuk menentukan negara asal barang.Aturan Khusus Produk (Product Specific Rules) yang selanjutnya disebut PSR adalah aturan yang merinci mengenai:proses produksi suatu barang yang menggunakan bahan non-originating, di mana bahan non-originating tersebut telah mengalami perubahan klasifikasi;barang yang proses produksinya menggunakan bahan non-originating yang memenuhi kriteria kandungan regional atau bilateral sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase;barang yang mengalami suatu proses operasional tertentu; ataukombinasi dari setiap kriteria tersebut.Negara Anggota adalah negara yang menandatangani perjanjian atau kesepakatan internasional dalam rangka perdagangan barang.Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi Ketentuan Asal Barang sesuai dengan masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional yang disepakati.Barang Originating adalah barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang sesuai dengan masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional yang disepakati.Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dari luar Negara Anggota atau bahan yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang sesuai dengan masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional yang disepakati.Barang Non-Originating adalah barang yang berasal dari luar Negara Anggota atau barang yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang sesuai masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional yang disepakati.Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disebut SKA adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang menyatakan bahwa barang yang akan memasuki Daerah Pabean dapat diberikan Tarif Preferensi.Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara Anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA atas barang yang akan diekspor.Overleaf Notes adalah halaman sebalik SKA yang berisi ketentuan mengenai pengisian SKA dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SKA.Eksportir Bersertifikat (Certified Exporter) yang selanjutnya disebut Eksportir Bersertifikat adalah eksportir produsen yang berhak untuk menerbitkan invoice declaration, di mana eksportir tersebut telah disertifikasi oleh Instansi Penerbit SKA yang juga memiliki kewenangan untuk menerbitkan sertifikasi mandiri.Sertifikasi Mandiri (Self Certification) yang selanjutnya disebut Sertifikasi Mandiri adalah skema pernyataan asal barang dalam bentuk invoice yang dibuat oleh Eksportir Bersertifikat, yang di dalamnya terdapat pernyataan bahwa barang yang akan memasuki Daerah Pabean dapat diberikan Tarif Preferensi.Invoice Declaration adalah pernyataan dari Eksportir Bersertifikat yang menyatakan bahwa barang di dalam invoice dapat diberikan Tarif Preferensi.ASEAN Single Window yang selanjutnya disingkat ASW adalah suatu lingkungan (environment) di mana sistem National Single Window

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21/PMK.04/2019

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 21/PMK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 145/PMK.04/2007 TENTANG KETENTUAN KEPABEANANDI BIDANG EKSPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 965); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 145/PMK.04/2007 TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah dengan: diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2(1)Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor.(1a)Kewajiban untuk memberitahukan ke Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku juga terhadap ekspor:barang yang pada saat impornya telah diberitahukan sebagai barang impor sementara:barang yang akan diimpor kembali sehingga pada saat impornya dapat diperlakukan sebagai barang impor kembali; ataubarang yang dikenakan Bea Keluar melebihi batas pengecualian pengenaan Bea Keluar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(2)Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Eksportir atau kuasanya ke Kantor Pabean pemuatan paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean di tempat pemuatan.(3)Atas ekspor barang curah dan kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (Completely Built Up) tanpa peti kemas, Pemberitahuan Pabean Ekspor dapat disampaikan paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut.(4)Dihapus.(4a)Dihapus.(5)Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.     2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8(1)Terhadap Barang Ekspor dapat dilakukan pemeriksaan fisik.(2)Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap:Barang Ekspor yang akan diimpor kembali;Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali;Barang Ekspor yang mendapat fasilitas:Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pembebasan;KITE pengembalian; dan/atauKITE industri kecil dan menengah;Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar;Barang Ekspor yang berdasarkan rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait dengan pertimbangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Barang Ekspor yang berdasarkan rekomendasi unit internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan;Barang Ekspor yang berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; atauBarang Ekspor yang berdasarkan hasil analisis atas informasi yang diperoleh dari sumber-sumber lainnya menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.(2a)Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang menerima pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e:wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan;bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan kewenangan yang diberikan kepada yang bersangkutan; dantidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan kewenangan yang diterima kepada pejabat lain.(3)Pemeriksaan fisik atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf e dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.(4)Pemeriksaan fisik atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pemungutan Bea Keluar.     4. Ketentuan ayat (3) Pasal 13 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 13(1)Terhadap Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan rekonsiliasi dengan pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut.(2)Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mencocokkan beberapa elemen data dalam dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor yang didaftarkan dengan pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut.(3)Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Sistem Komputer Pelayanan.(4)Dalam hal rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan oleh Sistem Komputer Pelayanan, rekonsiliasi dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai dan Sistem Komputer Pelayanan.     5. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14(1)Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapatkan nomor pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dapat dibatalkan ekspornya, kecuali terbukti telah terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.(2)Terhadap pembatalan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:Eksportir wajib melaporkan pembatalan ekspor kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan; danpelaporan pembatalan ekspor sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak:keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam pemberitahuan pabean; atautanggal perkiraan ekspor dalam hal sarana pengangkut batal berangkat.(3)Terhadap barang yang dibatalkan ekspornya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan pemeriksaan fisik, kecuali barang ekspor yang berdasarkan hasil analisis informasi terdapat indikasi yang kuat akan atau telah terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.(4)Dalam hal hasil pemeriksaan fisik berdasarkan hasil analisis informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang:sesuai, pembatalan ekspor disetujui;tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Pejabat Bea dan Cukai. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 Maret 2019MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 1 Maret 2019DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 242

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31/PMK.010/2019

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 31/PMK.010/2019 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR210/PMK.010/2018 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSIPERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 210/PMK.010/2018 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE). Pasal 1Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1855), ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Maret 2019MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 29 Maret 2019DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 353

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56/PMK.03/2019

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 56/PMK.03/2019 TENTANG PENGADAAN SISTEM INFORMASI UNTUK PEMBARUAN SISTEMADMINISTRASI PERPAJAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan dan ketentuan Pasal 21 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.03/2018 tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengadaan Sistem Informasi untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGADAAN SISTEM INFORMASI UNTUK PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPERENCANAAN DAN PERSIAPAN PENGADAANSISTEM INFORMASI Pasal 2 (1) Perencanaan dan persiapan Pengadaan Sistem Informasi meliputi kegiatan sebagai berikut:melakukan analisis kebutuhan;menyusun Spesifkasi Teknis/KAK;menyusun dan menetapkan pelaku pengadaan;menyusun dan menetapkan RUP;menyusun dan menetapkan DPP; danmenyusun dan menetapkan Dokumen Pemilihan Penyedia. (2) Perencanaan Pengadaan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Pasal 3 (1) Dokumen yang digunakan untuk Pengadaan Sistem Informasi paling sedikit berupa:Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan; danRancangan Kontrak. (2) Dokumen Pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan dalam Pengadaan Sistem Informasi yang menggunakan metode tender dua tahap dengan prakualifikasi. (3) Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan dalam Pengadaan Sistem Informasi yang menggunakan metode penunjukan langsung. (4) Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Rancangan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:ditulis dalam 2 (dua) bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris; danmenggunakan mata uang Rupiah. Pasal 4Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan dan/atau Rancangan Kontrak berbahasa Inggris dengan Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan dan/atau Rancangan Kontrak berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a, dokumen yang dijadikan acuan merupakan Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan dan/atau Rancangan Kontrak berbahasa Inggris. Pasal 5 (1) Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disusun berdasarkan Standar Dokumen Pengadaan. (2) Standar Dokumen Pengadaan untuk penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a.standar dokumen kualifikasi yang paling sedikit memuat:pengumuman prakualifikasi;syarat-syarat kualifikasi; dantata cara evaluasi prakualifikasi;b.standar dokumen pemilihan yang paling sedikit memuat:standar surat undangan;instruksi kepada peserta tender;standar surat penawaran;standar lembar isian dokumen penawaran teknis;standar lembar isian dokumen penawaran biaya; danspesifikasi teknis. (3) Instruksi kepada peserta tender sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 berisi seluruh informasi dan petunjuk yang dibutuhkan oleh peserta tender untuk menyiapkan dan menyampaikan dokumen penawaran. (4) Standar Dokumen Pengadaan untuk penyusunan Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:standar surat undangan;instruksi kepada calon Penyedia terpilih;standar surat penawaran;standar lembar isian dokumen penawaran teknis;standar lembar isian dokumen penawaran biaya;kelayakan calon Penyedia terpilih; danspesifikasi teknis. (5) Instruksi kepada calon Penyedia terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berisi seluruh informasi dan petunjuk yang dibutuhkan oleh calon Penyedia terpilih untuk menyiapkan dan menyampaikan dokumen penawaran. Pasal 6 (1) Rancangan Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b disusun berdasarkan Standar Dokumen Kontrak. (2) Standar Dokumen Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:lembar isian kontrak;syarat-syarat umum kontrak;syarat-syarat khusus kontrak; danlampiran yang dibutuhkan. Pasal 7 (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Dokumen Pengadaan untuk metode tender dua tahap dengan prakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Standar Dokumen Pengadaan untuk metode penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), dan Standar Dokumen Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri. (2) Direktur Jenderal Pajak yang menerima pelimpahan kewenangan dalam bentuk mandat dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1):wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan;bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan mandat yang diberikan kepada yang bersangkutan; dantidak dapat melimpahkan kembali mandat yang diterima kepada pejabat lain. BAB IIIPEMILIHAN PENYEDIA SISTEM INFORMASI Bagian KesatuMetode Pemilihan Penyedia Sistem informasi Pasal 8 (1) Pemilihan Penyedia Sistem Informasi dilaksanakan melalui:metode tender internasional menggunakan metode tender dua tahap dengan prakualifikasi; ataumetode penunjukan langsung, dalam hal:metode tender dua tahap dengan prakualifikasi dinyatakan gagal dengan kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender ulang; atauPengadaan Sistem Informasi yang bersifat mendesak dan dianggap perlu, yang tidak dapat dilaksanakan melalui proses metode tender dua tahap dengan prakualifikasi. (2) Metode penunjukan langsung dengan kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 diusulkan dalam RUP berdasarkan evaluasi Direktur Jenderal Pajak. (3) Kriteria keadaan mendesak dan dianggap perlu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 meliputi:penanganan keadaan mendesak yang tidak direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaan yang sifatnya segera atau tidak dapat ditunda; ataupekerjaan lanjutan sebagai konsekuensi dari kebutuhan atas layanan technical support dan/atau perpanjangan lisensi,untuk keberlangsungan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. (4) Keadaan mendesak dan dianggap perlu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak yang paling sedikit memuat:latar belakang;barang dan/atau jasa yang akan diadakan beserta usulan Spesifikasi Teknis/KAK;analisis keadaan mendesak dan dianggap perlu;analisis risiko dan dampak yang terjadi apabila tidak dilakukan; danrancangan keputusan Menteri mengenai penetapan keadaan mendesak dan dianggap perlu. (5) Tender internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemilihan Penyedia Sistem Informasi dengan peserta pemilihan dapat berasal dari dalam dan luar negeri. Bagian KeduaTender Dua Tahap Dengan Prakualifikasi Paragraf 1Tahapan Pemilihan Penyedia Sistem Informasi MenggunakanMetode Tender Dua Tahap Dengan Prakualifikasi Pasal 9Tahapan pemilihan Penyedia Sistem Informasi menggunakan metode tender dua tahap dengan prakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a meliputi: Paragraf 2Pengumuman Prakualifikasi Pasal 10 (1) Pengumuman prakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan oleh Pelaksana Pengadaan dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, paling singkat 30 (tiga puluh) hari kalender dan paling lama 60 (enam puluh) hari kalender. (2) Pengumuman prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:nama dan alamat Pelaksana Pengadaan yang akan mengadakan tender;nama paket pengadaan;uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;Perkiraan Nilai Pekerjaan;sumber pendanaan;syarat kualifikasi;nomor dan