PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 78/PMK.03/2016

TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAKPAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Direktur Jenderal Pajak menerbitkan STP PBB dalam hal terdapat PBB terutang dalam SPPT atau SKP PBB yang tidak atau kurang dibayar setelah tanggal jatuh tempo pembayaran. Pasal 3 (1) STP PBB memuat PBB yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar. (2) Denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Pasal 4STP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diterbitkan dengan ketentuan: a. STP PBB diterbitkan:setelah saat jatuh tempo SPPT atau SKP PBB terlewati; dan/atausetelah terjadi pelunasan pembayaran atas pokok PBB terutang. b. STP PBB sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) memuat PBB terutang yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari saat jatuh tempo SPPT atau SKP PBB sampai dengan tanggal diterbitkannya STP PBB. c. STP PBB sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2) memuat denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan dari PBB terutang yang tidak atau kurang dibayaryang dihitung dari:saat jatuh tempo SPPT atau SKP PBB sampai dengan tanggal pelunasan pembayaran atas pokok PBB terutang, dalam hal belum pernah diterbitkan STP PBB sebagaimana dimaksud pada huruf b; atausaat jatuh tempo STP PBB sebagaimana dimaksud pada huruf b sampai dengan tanggal pelunasan pembayaran atas pokok PBB terutang, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. Pasal 5Berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan SPPT atau SKP PBB, Surat Keputusan Pengurangan PBB, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan PBB Yang Tidak Benar, Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi PBB, Surat Keputusan Keberatan PBB, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali diketahui terdapat PBB yang masih harus dibayar, STP PBB diterbitkan dengan ketentuan: a. Dalam hal STP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b belum diterbitkan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan STP PBB yang mencakup PBB yang masih harus dibayar berdasarkan:Surat Keputusan Pembetulan SPPT atau SKP PBB;Surat Keputusan Pengurangan PBB;Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan PBB Yang Tidak Benar;Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi PBB;Surat Keputusan Keberatan PBB;Putusan Banding; atauPutusan Peninjauan Kembali,ditambah dengan denda administrasi yang dihitung dari saat jatuh tempo SPPT atau SKP PBB sampai dengan tanggal penerbitan STP PBB; b. Dalam hal STP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b sudah diterbitkan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pembetulan STP PBB secara jabatan; c. Pembetulan STP PBB secara jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf b yaitu pembetulan atas pokok PBB terutang berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan SPPT atau SKP PBB, Surat Keputusan Pengurangan PBB, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan PBB Yang Tidak Benar, Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi PBB, Surat Keputusan Keberatan PBB, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; d. STP PBB yang telah dilakukan pembetulan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf c menjadi dasar penagihan. Pasal 6STP PBB diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah saat berakhirnya tahun pajak. Pasal 7 (1) Jumlah PBB yang terutang dalam STP PBB harus dilunasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya STP PBB oleh Wajib Pajak. (2) Tanggal diterimanya STP PBB oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) a,dalah:tanggal tanda terima, dalam hal STP PBB disampaikan secara langsung; atautanggal bukti pengiriman, dalam hal STP PBB dikirim melalui pos atau jasa pengiriman lainnya. Pasal 8Jumlah pajak yang terhutang berdasarkan STP PBB yang tidak dibayar pada waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat ditagih dengan Surat Paksa. Pasal 9Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Diundangkan di Jakartapada tanggal 11 Mei 2016MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Mei 2016DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 747

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 75/PMK.06/2016

TENTANG PENYELESAIAN PIUTANGINSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSANPIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Ruang lingkup penyelesaian piutang dalam Peraturan Menteri ini mencakup Piutang Instansi Pemerintah:dengan Penanggung Utang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); dan/atauberupa Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Sangat Sederhana (KPR RS/RSS),yang pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (PUPN /DJKN). (2) Piutang terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak; ataupiutang yang berasal dari penerimaan pembiayaan APBN. (3) Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk piutang yang merupakan aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi yang diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (PUPN/DJKN). BAB IIIPENYELESAIAN PIUTANG Bagian KesatuUmum Pasal 3 (1) Penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan kepada:Penanggung Utang perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha dengan skala mikro, kecil, atau menengah dengan pagu kredit paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).Penanggung Utang yang menerima Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (2) Dalam hal piutang berasal dari eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:piutang tidak didukung dengan barang jaminan;nilai barang jaminan tidak menutup utang;barang jaminan habis; ataubarang jaminan tidak memiliki nilai ekonomis. Pasal 4 (1) Dalam hal piutang didukung dengan barang jaminan, jumlah utang yang wajib dilunasi Penanggung Utang setelah diberi keringanan paling sedikit sama dengan nilai barang jaminan. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah utang yang wajib dilunasi setelah diberi keringanan dapat lebih rendah dari nilai barang jaminan dalam hal barang jaminan telah dilelang sebanyak 2 (dua) kali atau lebih, namun tidak terjual.  Bagian KeduaPemberian Keringanan Pasal 5 (1) Penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), meliputi pemberian:a.keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya yang wajib diselesaikan Penanggung Utang;b.keringanan untuk utang pokok sebesar persentase yang sama dengan persentase pembayaran yang telan dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2016 terhadap utang pokok; dan/atauc.tambahan keringanan apabila dilakukan pelunasan dalam waktu sebagai berikut:sampai dengan Juni 2016, sebesar 50% (lima puluh persen) dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan;pada Juli sampai dengan September 2016, sebesar 30% (tiga puluh persen) dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan; ataupada Oktober sampai dengan tanggal 20 Desember 2016, sebesar 20% (dua puluh persen) dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan. (2) Jumlah keringanan yang diberikan untuk penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak melebihi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per Penanggung Utang. (3) Penanggung Utang yang belum melakukan pembayaran sebelum tanggal 1 Januari 2016 hanya diberikan keringanan seluruh bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya. (4) Contoh perhitungan penyelesaian piutang dimuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.  Pasal 6Keringanan sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, tidak diberikan atas biaya-biaya yang telah dibayar terlebih dahulu oleh Penyerah Piutang dan telah menjadi penambah jumlah utang Penanggung Utang, antara lain biaya polis asuransi, pembebanan hak tanggungan/fidusia, biaya perpanjangan hak atas tanah, biaya pengukuhan hak atas tanah, dan biaya-biaya lainnya sesuai yang diperjanjikan. Pasal 7 (1) Penyelesaian piutang yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diberikan kepada Penanggung Utang yang mengajukan permohonan paling lambat tanggal 1 Desember 2016 kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. (2) Penanggung Utang yang telah diberikan persetujuan pemberian keringanan harus melunasi kewajibannya paling lambat 1 (satu) bulan sejak surat persetujuan ditetapkan, kecuali dalam hal:permohonan yang disampaikan pada tanggal 1 Desember 2016, pelunasan dilakukan paling lambat tanggal 20 Desember 2016; danbarang jaminan telah diumumkan untuk dilelang, pelunasan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan lelang. (3) Dalam hal terjadi pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (PUPN/DJKN) membatalkan rencana lelang dan mengumumkan pembatalan lelang dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali. Pasal 9 (1) Penanggung Utang yang telah diberikan persetujuan keringanan utang sebelum Peraturan Menteri ini berlaku namun wanprestasi, dapat diberikan keringanan penyelesaian utang berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Pemberian keringanan penyelesaian utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sisa jumlah utang pada saat permohonan diajukan. (3) Dalam hal permohonan keringanan disetujui, pelunasan kewajiban dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). Pasal 10Dalam hal Penanggung Utang tidak melunasi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), persetujuan penyelesaian keringanan utang yang sudah diberikan batal dan pembayaran yang sudah pernah dilakukan Penanggung Utang diperhitungkan sebagai pengurang jumlah utang pokok. Pasal 11Penanggung Utang yang telah melakukan pembayaran sebesar atau melebihi utang pokok sampai dengan 1 Januari 2016 diberikan keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya. Bagian KetigaBiaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara Pasal 12Pengenaan biaya administrasi Pengurusan Piutang Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IVKETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 13 (1) Analisis untuk memberikan keringanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dikecualikai dari ketentuan Pasal 70 sampai dengan Pasal 75 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2016. (2) Wewenang untuk memberikan persetujuan/penolakan atas permohonan keringanan jumlah utang, dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 62 sampai dengan Pasal 65 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2016. (3) Pemberian persetujuan keringanan utang yang dilaksanakan dengan Peraturan Menteri ini, dikecualikan dari ketentuan Pasal 80 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2016. (4) Pengurusan piutang instansi Pemerintah yang

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52/PMK.04/2019

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 52/PMK.04/2019 TENTANG IMPOR SEMENTARA ATAU EKSPOR SEMENTARA KENDARAAN BERMOTORMELALUI POS PENGAWAS LINTAS BATAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG IMPOR SEMENTARA ATAU EKSPOR SEMENTARA KENDARAAN BERMOTOR MELALUI POS PENGAWAS LINTAS BATAS. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kawasan Perbatasan adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan. 2. Pos Pengawas Lintas Batas yang selanjutnya disebut Pos Pengawas Lintas Batas adalah tempat yang ditunjuk pada perbatasan wilayah negara untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean terhadap barang yang dibawa melalui lintas batas negara. 3. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. 4. Impor Sementara Kendaraan Bermotor adalah pemasukan Kendaraan Bermotor ke dalam daerah pabean melalui Pos Pengawas Lintas Batas yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu. 5. Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor adalah ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu atas kendaraan bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas. 6. Kendaraan Bermotor untuk Penggunaan Pribadi adalah Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan oleh orang yang bersangkutan yang tidak termasuk Kendaraan Bermotor untuk penggunaan komersial. 7. Kendaraan Bermotor untuk Penggunaan Komersial adalah Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk pengangkutan orang dengan memungut bayaran atau pengangkutan barang komersial dan industri, baik dengan memungut bayaran atau tidak. 8. Pemberitahuan Kendaraan Bermotor (Vehicle Declaration) yang Melalui Pos Pengawas Lintas Batas yang selanjutnya disebut dengan Vehicle Declaration adalah pemberitahuan pabean yang digunakan saat:impor sementara dan sekaligus digunakan saat diekspor kembali; atauekspor dan sekaligus digunakan saat impor kembali,sekaligus sebagai jaminan tertulis atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang atas Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas. 9. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. 10. Hari adalah hari kalender. 11. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 13. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. 14. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan. BAB IIIMPOR SEMENTARA KENDARAAN BERMOTOR MELALUI POSPENGAWAS LINTAS BATAS Bagian KesatuImpor Sementara Kendaraan Bermotor Pasal 2 (1) Importir dapat mengeluarkan Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas ke dalam daerah pabean dengan menggunakan mekanisme Impor Sementara Kendaraan Bermotor dengan ketentuan:Kendaraan Bermotor terdaftar atau teregistrasi di negara asing;Kendaraan Bermotor dimiliki atas nama warga negara asing;Kendaraan Bermotor diimpor dan dikendarai oleh pemilik Kendaraan Bermotor atau kuasanya;Kendaraan Bermotor mendapatkan persetujuan ekspor atau sejenisnya dari otoritas yang berwenang di negara asing;Kendaraan Bermotor memiliki jumlah minimal bahan bakar saat impor sebanyak 3/4 (tiga per empat) kapasitas tangki normal bahan bakar; danimportir dan/atau Kendaraan Bermotor tidak memiliki Vehicle Declaration yang belum diselesaikan. (2) Dalam hal Kendaraan Bermotor diimpor oleh warga negara Indonesia yang mendapat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, warga negara Indonesia tersebut merupakan:permanent resident (penduduk tetap) di negara asing;tenaga kerja di negara asing; ataupelajar di negara asing. (3) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab sepenuhnya atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang atas Impor Sementara Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas. (4) Negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu:Malaysia dan Brunei Darussalam, dalam hal Kawasan Perbatasan berada di provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara;Republik Demokratik Timor Leste, dalam hal Kawasan Perbatasan berada di provinsi Nusa Tenggara Timur; atauPapua Nugini, dalam hal Kawasan Perbatasan berada di provinsi Papua. (5) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:Kendaraan Bermotor untuk penggunaan pribadi;atauKendaraan Bermotor untuk penggunaan komersial. (6) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di provinsi yang di dalamnya terdapat Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan Kendaraan Bermotor. (7) Untuk Kendaraan Bermotor terdaftar di Republik Demokratik Timor Leste, daerah yang di dalamnya terdapat Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yaitu Pulau Timor. (8) Impor Sementara Kendaraan Bermotor dapat diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan tidak diwajibkan memenuhi ketentuan pembatasan impor, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 (1) Untuk dapat mengeluarkan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), importir wajib menyampaikan pemberitahuan pabean impor atas Kendaraan Bermotor kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan. (2) Pengeluaran Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan dengan Vehicle Declaration. (3) Bentuk dan isi Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Penyampaian Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui SKP. (5) Dalam hal SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, penyampaian Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara manual. Pasal 4 (1) Formulir Memandu Pemasukan/Impor Sementara Kendaraan Bermotor dan Pengeluaran/Reekspor Kereta Bermotor Wisatawan/Pribadi yang didaftarkan di Malaysia dan Brunai Darussalam kendaraan bermotor ke dan dari Kalimantan Barat Republik Indonesia melalui Pos Pengawasan Lintas Batas/Pos Sempadan Entikong-Tebedu, tetap berlaku dan dinyatakan sebagai Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Terhadap Kendaraan Bermotor untuk penggunaan komersial:yang memiliki izin trayek khusus dari instansi terkait sebagai kendaraan atau sarana pengangkut antar negara; dan/atauuntuk mengangkut barang,dikecualikan dari ketentuan untuk menyampaikan Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (3) Kewajiban penyampaian pemberitahuan pabean terhadap Kendaraan Bermotor untuk Penggunaan Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan peraturan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 63/PMK.09/2016

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 54/PMK.09/2008 TENTANG KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan; MEMUTUSKAN :PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 54/PMK.09/2008 TENTANG KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 (1)Komite Pengawas Perpajakan adalah komite non struktural dan bersifat mandiri yang bertugas membantu Menteri Keuangan dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan perpajakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan.(2)Lingkup tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi instansi yang melakukan perumusan kebijakan perpajakan dan instansi yang berwenang menyelenggarakan administrasi perpajakan baik di bidang pajak, kepabeanan, dan cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan.(3)Komite Pengawas Perpajakan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.     2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1)Komite Pengawas Perpajakan dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap Anggota.(2)Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komite Pengawas Perpajakan ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.(3)Komite Pengawas Perpajakan terdiri dari Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan sebagai anggota tetap, ditambah 5 (lima) orang anggota lain yang sekurang-kurangnya 4 (empat) orang bukan berasal dari pegawai negeri.(4)Sekurang-kurangnya 2 (dua) dari 5 (lima) orang anggota yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki keahlian dan pengalaman di bidang perpajakan atau kepabeanan dan cukai.(5)Susunan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komite Pengawas Perpajakan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.(6)Anggota Komite Pengawas Perpajakan selain Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditunjuk untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat ditunjuk kembali oleh Menteri Keuangan untuk jangka waktu satu periode.     3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3(1)Dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Komite Pengawas Perpajakan berwenang:a.meminta keterangan, data dan/atau informasi kepada instansi yang melakukan perumusan kebijakan perpajakan dan instansi yang berwenang menyelenggarakan administrasi perpajakan;b.meminta data dan/atau informasi kepada pihak-pihak terkait lainnya;c.melakukan pengamatan;d.menerima pengaduan dan/atau masukan masyarakat;e.melakukan mediasi;f.melakukan kajian;g.memberikan edukasi kepada masyarakat;h.memberikan saran dan/atau rekomendasi yang terkait dengan kebijakan perpajakan dan penyelenggaraan administrasi perpajakan;i.melakukan monitoring dan evaluasi kepada instansi yang melakukan perumusan kebijakan perpajakan dan instansi yang berwenang menyelenggarakan administrasi perpajakan atas tindak lanjut pengaduan dan saran dan/atau rekomendasi.(2)Ketentuan mengenai kewenangan untuk meminta keterangan, data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.     4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1)Komite Pengawas Perpajakan dibantu oleh suatu Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris, yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.(2)Komite Pengawas Perpajakan dapat membentuk tim kerja sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Komite Pengawas Perpajakan.(3)Dalam rangka menjalankan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Ketua Komite Pengawas Perpajakan menyusun pedoman tata kerja.(4)Anggaran dalam rangka pembentukan tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.     5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Kementerian Keuangan. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 April 2016MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakartapada tanggal 27 April 2016DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 636

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49/PMK.03/2019

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 49/PMK.03/2019 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENGAJUAN PERMINTAAN PELAKSANAAN MAP Pasal 2 (1) Wajib Pajak dalam negeri dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak sebagai Pejabat Berwenang Indonesia dalam hal terjadi perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B. (2) Perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a.pengenaan pajak oleh Otoritas Pajak Mitra P3B yang mengakibatkan terjadinya pengenaan pajak berganda yang disebabkan oleh:1)koreksi Penentuan Harga Transfer;2)koreksi terkait keberadaan dan/atau laba bentuk usaha tetap; dan/atau3)koreksi obyek pajak penghasilan lainnya;b.pengenaan pajak termasuk pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan di Mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B;c.penentuan status sebagai subjek pajak dalam negeri oleh Otoritas Pajak Mitra P3B;d.diskriminasi perlakuan perpajakan di Mitra P3B; dan/ataue.penafsiran ketentuan P3B. (3) Selain permintaan pelaksanaan MAP oleh Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permintaan pelaksanaan MAP dapat juga diajukan oleh:a.WNI melalui Direktur Jenderal Pajak;b.Direktur Jenderal Pajak; atauc.Otoritas Pajak Mitra P3B melalui Pejabat Berwenang Mitra P3B sesuai dengan ketentuan dalam P3B. (4) Permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diajukan atas segala bentuk perlakuan diskriminatif di Mitra P3B yang bertentangan dengan ketentuan mengenai nondiskriminasi sebagaimana diatur dalam P3B. (5) Permintaan pelaksanaan MAP oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat diajukan dalam rangka:a.menghindari pengenaan pajak berganda sebagai akibat koreksi Penentuan Harga Transfer yang telah dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan mengusulkan penyesuaian besarnya penghasilan kena pajak (corresponding adjustment) wajib pajak dalam negeri Mitra P3B;b.menindaklanjuti permohonan kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement/APA) yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam negeri termasuk pemberlakuannya untuk tahun pajak sebelum periode kesepakatan harga transfer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembentukan dan pelaksanaan kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement/APA); dan/atauc.menafsirkan ketentuan P3B. (6) Permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diajukan bersamaan dengan permohonan Wajib Pajak dalam negeri untuk mengajukan:a.keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP;b .permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP; atauc.pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP. (7) Dalam hal permintaan pelaksanaan MAP diajukan bersamaan dengan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), materi yang diajukan permintaan pelaksanaan MAP harus tercakup dalam materi sengketa yang diajukan permohonan dimaksud. (8) Permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tidak menunda:a.kewajiban membayar pajak yang terutang; danb.pelaksanaan penagihan pajak,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 3 (1) Permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Pemohon, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;b.mengemukakan ketidaksesuaian penerapan ketentuan P3B menurut Pemohon;c.diajukan dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam P3B atau paling lambat 3 (tiga) tahun apabila tidak diatur dalam P3B, terhitung sejak:1)tanggal surat ketetapan pajak;2)tanggal bukti pembayaran, pemotongan, atau pemungutan pajak penghasilan; atau3)saat terjadinya perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B.d.ditandatangani oleh Pemohon atau wakil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang KUP; dane.dilampiri dengan:1)surat keterangan domisili atau dokumen lain yang berisi identitas wajib pajak dalam negeri Mitra P3B yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b;2)daftar informasi dan/atau bukti atau keterangan yang dimiliki oleh Pemohon yang menunjukkan bahwa perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra P3B tidak sesuai dengan ketentuan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4); dan3)surat pernyataan yang menyatakan kesediaan Pemohon untuk menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada angka 2) secara lengkap dan tepat waktu. (2) Permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dan huruf c diajukan dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam P3B. (3) Permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 2 ayat (3) huruf c disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui:a.Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak dalam negeri terdaftar; ataub.Direktur Perpajakan Internasional, dalam hal permintaan pelaksanaan MAP diajukan oleh:1)WNI; atau2)Pejabat Berwenang Mitra P3B. (4) Permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:a.secara langsung;b.melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atauc.dengan cara lain melalui:1)perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau2)saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. (5) Permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam:a.Lampiran huruf A.1., untuk Pemohon Wajib Pajak dalam negeri; ataub.Lampiran huruf A.2., untuk Pemohon WNI,yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 3) dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf A.3. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IIIPENANGANAN PERMINTAAN PELAKSANAAN MAP Pasal 4 (1) Atas permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dilakukan penelitian terhadap:a.kelengkapan pemenuhan persyaratan permintaan pelaksanaan MAP berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau ayat (2); danb.kesesuaian materi yang diajukan permintaan pelaksanaan MAP dengan perlakuan perpajakan yang dapat diajukan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3) huruf c, atau ayat (4),untuk menentukan dapat atau tidaknya permintaan pelaksanaan MAP ditindaklanjuti. (2) Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Pemohon dengan menerbitkan:a.pemberitahuan tertulis kepada Pemohon bahwa permintaan pelaksanaan MAP dapat ditindaklanjuti dan permintaan pelaksanaan MAP secara tertulis kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B, dalam hal permintaan pelaksanaan MAP memenuhi persyaratan dan kesesuaian materi; ataub.surat penolakan permintaan pelaksanaan MAP kepada Pemohon yang mencantumkan hal-hal yang menjadi dasar penolakan, dalam hal permintaan pelaksanaan MAP tidak memenuhi persyaratan dan/atau tidak memenuhi kesesuaian materi,dalam batas waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permintaan pelaksanaan MAP. (3) Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait permintaan pelaksanaan

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 05 TAHUN 2019

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 05 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGANNOMOR 77/M-DAG/PER/11/2016 TENTANG KETENTUAN IMPOR BAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 77/M-DAG/PER/11/2016 TENTANG KETENTUAN IMPOR BAN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 tentang Ketentuan Impor Ban (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1704) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 tentang Ketentuan Impor Ban (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1917) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A(1)Impor Ban yang dilakukan oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P dapat dilakukan dari negara asal atau melalui PLB.(2)Impor Ban yang dilakukan oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U hanya dapat dilakukan melalui PLB.     2. Di antara Pasal 3A dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3B(1)Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3A Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi Impor Ban yang tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 1 Maret 2019.(2)Impor Ban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen pabean berupa Manifest (B.C 1.1).     3. Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8(1)Masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari.(2)Untuk memperoleh perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum masa berlaku Persetujuan Impor habis, dengan melampirkan hasil scan dokumen asli:Persetujuan Impor; danBill of Lading (B/L).(3)Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Hak Akses.(4)Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah serta mencantumkan kode QR (Quick Response Code) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.(5)Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan benar, akan dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.     4. Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 13(1)Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan terhadap Impor Ban, yang meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai:data atau keterangan di Persetujuan Impor; dankesesuaian Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) Ban dengan dokumen asal barang.(2)Hasil Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.(3)LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau penelusuran teknis dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor.(4)Atas pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa dari importir yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.     5. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16(1)Perusahaan yang telah mendapatkan Persetujuan Impor yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Persetujuan Impor.(2)Persetujuan Impor yang telah dibekukan dapat diaktifkan kembali apabila perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan pelaksanaan Impor Ban dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pembekuan.     6. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18Sanksi administratif berupa pembekuan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan sanksi administratif berupa pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.     7. Ketentuan Pasal 18A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18APerusahaan yang telah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Impor berikutnya paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan.     8. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 tentang Ketentuan Impor Ban (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1704) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Januari 2019MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ENGGARTIASTO LUKITA Diundangkan di Jakartapada tanggal 1 Februari 2019DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 74