PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 115/PMK.010/2019

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 115/PMK.010/2019 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK SPINDRAWN YARN (SDY) DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK SPIN DRAWN YARN (SDY) DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK. Pasal 1Terhadap barang impor berupa benang filamen sintetik (selain benang jahit), tidak disiapkan untuk penjualan eceran, termasuk monofilamen sintetik yang kurang dari 67 desiteks, selain dari benang berkekuatan tinggi dari nilon atau poliamida lainnya atau poliester, selain benang tekstur, benang lainnya, tunggal, tanpa antihan atau dengan antihan tidak melebihi 50 putaran tiap meter, selain elastomer, selain dari poliester yang diorientasi sebagian yang termasuk dalam pos tarif 5402.47.00 yang berasal dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. Pasal 2Negara asal yang memproduksi dan/atau mengekspor barang impor yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut: Negara Asal Barang Nama Eksportir/Eksportir Produsen Besaran Bea Masuk Anti Dumping dalam Persentase (%) RepublikRakyatTiongkok Jiangsu Zhonglu Technology Development Co., Ltd. 9,2 Jiangsu Guowang High-Technique Fiber Co., Ltd. Suzhou Shenghong Fiber Co., Ltd. Zhejiang Hengyi High-Tech Materials Co., Ltd.  9,4 Zhejiang Hengyi Polymer Co., Ltd.  Zhejiang Hengyi Petrochemicals Co., Ltd. Zhejiang ShengYuan Chemical Fibre Co., Ltd. 5,4 Eksportir/Eksportir Produsen Lainnya 15,0 Pasal 3 (1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atautambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 4Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Peraturan Menteri ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 06 Agustus 2019MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 6 Agustus 2019DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 883

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 114/PMK.010/2019

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 114/PMK.010/2019 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUKPOLYESTER STAPLE FIBER (PSF) DARI NEGARA INDIA, REPUBLIK RAKYATTIONGKOK, DAN TAIWAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK POLYESTER STAPLE FIBER (PSF) DARI NEGARA INDIA, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, DAN TAIWAN. Pasal 1Terhadap barang impor yang berasal dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan berupa produk Polyester Staple Fiber (PSF) dengan uraian barang serat staple sintetik, tidak digaruk, disisir atau diproses secara lain untuk dipintal, dari poliester yang termasuk dalam pos tarif 5503.20.00, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. Pasal 2Negara asal dan nama perusahaan yang memproduksi dan/atau mengekspor barang impor yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut: No. NegaraAsal Nama Eksportir/Eksportir Produsen Besaran Bea Masuk AntiDumping dalam Persentase (%) 1. India Reliance Industries Limited 5,82 Ganesh Polytex Limited  16,67 Eksportir/ Eksportir Produsen Lainnya 16,67 2. RepublikRakyatTiongkok Xiamen Xianglu Chemical Fiber Co., Ltd 13,0 Jinjiang Kwan Lee Da Hesne-Bonded Fabric Co., Ltd. Tidak Dikenakan Bea Masuk Anti Dumping Huvis Sichuan Corporation Tidak Dikenakan Bea Masuk Anti Dumping Eksportir/Eksportir Produsen Lainnya 16,10 3. Taiwan Seluruh Eksportir/ Eksportir Produsen 28,47 Pasal 3 (1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atautambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 4Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Peraturan Menteri ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 05 Agustus 2019MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 5 Agustus 2019DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 868

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110/PMK.04/2019

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 110/PMK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR177/PMK.04/2016 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAKDIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHANNILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPORBARANG DAN/ATAU BAHAN, DAN/ATAU MESIN YANG DILAKUKAN OLEHINDUSTRI KECIL DAN MENENGAH DENGAN TUJUAN EKSPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 177/PMK.04/2016 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN/ATAU BAHAN, DAN/ATAU MESIN YANG DILAKUKAN OLEH INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH DENGAN TUJUAN EKSPOR. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:Industri Kecil dan Menengah, yang selanjutnya disingkat IKM adalah badan usaha yang memenuhi kriteria industri kecil atau industri menengah dan telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE IKM.Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut KITE IKM adalah kemudahan berupa pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan Barang dan/atau Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau Penyerahan Produksi IKM.Barang dan/atau Bahan adalah barang dan/atau bahan baku, termasuk bahan penolong dan bahan pengemas, yang diimpor dan/atau dimasukkan dengan fasilitas KITE IKM untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain untuk menjadi Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Barang dan/atau Bahan pada barang lain.Barang dan/atau Bahan Rusak adalah Barang dan/atau Bahan yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan standar mutu dan tidak dapat diproses atau apabila diproses akan menghasilkan Hasil Produksi yang tidak memenuhi kualitas/standar mutu.Hasil Produksi Rusak adalah Hasil Produksi yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan kualitas/standar mutu.Penyerahan Produksi IKM adalah kegiatan menyerahkan Hasil Produksi IKM.Mesin adalah setiap mesin, permesinan, termasuk peralatan, atau perkakas, yang digunakan untuk proses produksi.Barang Contoh adalah barang contoh untuk menunjang kegiatan proses produksi yang Hasil Produksinya untuk tujuan ekspor dan/atau Penyerahan Produksi IKM.Bea Masuk adalah pungutan Negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.Bea Masuk Tambahan adalah tambahan atas Bea Masuk seperti Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Bea Masuk Pembalasan.Diolah adalah kegiatan pengolahan Barang dan/atau Bahan yang bertujuan untuk menghasilkan Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.Dirakit adalah kegiatan berupa merangkai dan/atau menyatukan beberapa Barang dan/atau Bahan sehingga menghasilkan Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.Dipasang adalah kegiatan untuk memasang dan/atau melekatkan komponen Barang dan/atau Bahan pada bagian utama barang lain sehingga menghasilkan Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.Sentra industri kecil dan/atau menengah yang selanjutnya disebut Sentra adalah sekelompok industri kecil dan/atau menengah dalam wilayah yang sama, terdiri dari paling sedikit 5 (lima) unit usaha yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan Barang dan/atau Bahan sejenis, dan/atau melakukan proses produksi yang sama.Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean untuk dipamerkan.Toko Bebas Bea adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu.Tempat Lelang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang.Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai.Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.     2. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 2 diubah, ayat (3) Pasal 2 dihapus, dan diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2(1)Fasilitas KITE IKM dapat diberikan kepada:badan usaha berskala industri kecil atau industri menengah;badan usaha yang dibentuk oleh gabungan IKM;IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dalam 1 (satu) Sentra; ataukoperasi,setelah ditetapkan sebagai IKM atau Konsorsium KITE.(2)IKM atau Konsorsium KITE yang diberikan fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan fasilitas pembebasan Mesin dan/atau Barang Contoh.(3)Dihapus.(4)Fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan Barang dan/atau Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk ekspor dan/atau Penyerahan Produksi IKM.(5)Fasilitas pembebasan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan Mesin dengan ketentuan sebagai berikut:Mesin digunakan dengan tujuan untuk pengembangan industri yang meliputi penambahan, modernisasi, rehabilitasi, dan/atau restrukturisasi

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 109/PMK.04/2019

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 109/PMK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 229/PMK.04/2017 TENTANG TATA CARA PENGENAANTARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIANATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 229/PMK.04/2017 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1980) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.04/2019 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 95), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf j, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2(1)Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).(2)Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam skema:ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA);ASEAN-China Free Trade Area (AC ETA);ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA);Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA);ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA);ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA);Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA);ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP);Memorandum of Understanding between The Government of The Republic of Indonesia, and The Government of The State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories; danIndonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA).(3)Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.(4)Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari TPB, yang pada saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari PLB, yang pada saat pemasukan barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi; ataupengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan Bebas ke TLDDP, sepanjang:bahan baku dan/atau bahan penolong berasal dari luar Daerah Pabean;pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas telah mendapat persetujuan penggunaan Tarif Preferensi; dandilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan Tarif Preferensi.(5)Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:memiliki izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan;melakukan pemasukan bahan baku dan/atau bahan penolong, dan sekaligus melakukan pengeluaran barang hasil produksi ke TLDDP;memiliki dan menerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara online dan realtime dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi;memiliki akses kepabeanan; danmenyampaikan konversi bahan baku menjadi barang jadi dan blueprint proses produksi yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi, pada saat barang akan dikeluarkan ke TLDDP.     2. Ketentuan ayat (3) Pasal 3 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf j, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3(1)Untuk dapat diberikan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang.(2)Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi:kriteria asal barang (origin criteria);kriteria pengiriman (consignment criteria); danketentuan prosedural (procedural provisions).(3)Rincian lebih lanjut mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam skema:ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) tercantum dalam Lampiran I huruf A;ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) tercantum dalam Lampiran I huruf B;ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) tercantum dalam Lampiran I huruf C;Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) tercantum dalam Lampiran I huruf D;ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) tercantum dalam Lampiran I huruf E;ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) tercantum dalam Lampiran I huruf F;Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA) tercantum dalam Lampiran I huruf G;ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP) tercantum dalam Lampiran I huruf H;Memorandum of Understanding between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories tercantum dalam Lampiran I huruf I; danIndonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA) tercantum dalam Lampiran I huruf J,yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.     3. Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah dan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 9 dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9(1)Perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga atau perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA, dapat menerbitkan Third Country Invoicing/Third Party Invoicing.(2)SKA yang menggunakan Third Country Invoicing/Third Party Invoicing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:pencantuman penggunaan Third Country Invoicing/Third Party Invoicing dalam SKA;pencantuman nama perusahaan dan/atau negara pihak ketiga dalam SKA; dan/ataupencantuman nomor invoice pihak ketiga atau nomor invoice asal barang dalam SKA,dilaksanakan sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).(3)Dihapus.(4)Dihapus.     4. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA yang berbunyi sebagai berikut: BAB IVAKETENTUAN PERALIHAN Pasal 25APada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, SKA yang diterbitkan sampai dengan tanggal 14 Agustus 2019 dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B romawi VII dan Lampiran I huruf B romawi VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, masih tetap berlaku.     5. Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.04/2019 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Juli 2019MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 124/PMK.02/2016

TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKDARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Ruang lingkup PNBP Migas dalam Peraturan Menteri ini meliputi:PNBP SDA Migas terdiri atas:Pendapatan Minyak Bumi; danPendapatan Gas Bumi.PNBP Migas Lainnya terdiri atas:Pendapatan Minyak Mentah DMO;Pendapatan Denda, Bunga, dan Penalti terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; danPendapatan Lainnya dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. (2) Petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas dalam Peraturan Menteri ini disusun berdasarkan SAP berbasis akrual dan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. (3) Ruang lingkup petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi proses pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur-unsur Laporan Keuangan. Pasal 3Petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan oleh: Pasal 4 (1) Petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tertuang dalam modul petunjuk teknis yang terdiri atas:Modul Petunjuk Teknis Akuntansi Umum, yang mengatur ketentuan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur-unsur Laporan Keuangan;Modul Petunjuk Teknis Pemindahbukuan Dalam Rangka Proses Pengakuan Dan Pengukuran PNBP Migas, yang mengatur ketentuan mengenai proses pengakuan dan pengukuran pendapatan melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi;danModul Petunjuk Teknis Pengukuran PNBP SDA Migas Per Kontraktor, yang mengatur ketentuan mengenai proses pengukuran PNBP SDA Migas yang akan menjadi DBH SDA Migas. (2) Modul petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangannya. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 8 Agustus 2016MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di JakartaPada tanggal 9 Agustus 2016DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1176

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111/PMK.010/2019

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 111/PMK.010/2019 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK HOTROLLED PLATE (HRP) DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK,SINGAPURA, DAN UKRAINA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK HOT ROLLED PLATE (HRP) DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, SINGAPURA, DAN UKRAINA. Pasal 1Terhadap barang impor berupa: yang berasal dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. Pasal 2Negara asal yang memproduksi dan/atau mengekspor barang impor yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut: No. Negara Asal Barang Besaran Bea Masuk Anti Dumping dalam Persentase(%) 1.  Republik Rakyat Tiongkok 10,47 2.  Singapura 12,50 3.  Ukraina 12,33 Pasal 3 (1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atautambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 4Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 01 Agustus 2019MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 1 Agustus 2019DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 849