PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 150/PMK.08/2016
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR119/PMK.08/2016 TENTANG TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAKKE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DANPENEMPATAN PADA INSTRUMEN INVESTASI DI PASAR KEUANGANDALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1046) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1162); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 119/PMK.08/2016 TENTANG TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENEMPATAN PADA INSTRUMEN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1046) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1162), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1), ayat (1a), ayat (2), ayat (3), ayat (3a) dan ayat (4) Pasal 3 diubah, di antara ayat (1a) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1b) dan (1c), dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3(1)Dalam hal Harta yang diungkapkan berada di luar wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak dapat mengalihkan Harta dimaksud ke dalam wilayah NKRI.(1a)Harta yang dialihkan oleh Wajib Pajak ke dalam wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada:dana; dan/atauinvestasi dalam bentuk Efek bersifat utang/sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah atau emiten Indonesia dalam valuta asing di pasar perdana internasional dan/atau yang diperdagangkan di pasar sekunder.(1b)Pengalihan Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf a harus dialihkan ke dalam Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway yang sama, dan dapat dilakukan secara bertahap oleh Wajib Pajak sesuai dengan batas waktu pengalihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.(1c)Pengalihan Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf b, dilakukan dengan mengalihkan penatausahaannya dari kustodian di luar wilayah NKRI ke kustodian Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway.(2)Dalam hal Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf a dialihkan ke dalam wilayah NKRI, Harta tersebut harus diinvestasikan oleh Wajib Pajak di wilayah NKRI.(3)Dalam hal Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf a telah ditempatkan oleh Wajib Pajak di dalam wilayah NKRI:setelah tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, terhadap Harta dimaksud dapat diperlakukan sebagai Harta yang berada di dalam wilayah NKRI;sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sampai dengan sebelum Surat Keterangan diterbitkan, terhadap Harta dimaksud diperlakukan sebagai Harta yang berada di luar wilayah NKRI yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan wajib diinvestasikan dalam rangka Pengampunan Pajak.(3a)Pengalihan Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan oleh:bank yang menerima pengalihan dana Wajib Pajak dari luar wilayah NKRI; danotoritas yang berwenang dalam hal diperlukan.(4)Jangka waktu investasi di wilayah NKRI untuk:dana yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) huruf b; dandana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dalam hal dana dimaksud diperlakukan sebagai Harta yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI,dilakukan paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway dalam rangka Pengampunan Pajak.(5)Jangka waktu investasi di wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf b dilakukan paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Wajib Pajak mengalihkan penatausahaan Harta ke kustodian Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway.(6)Dalam hal pengalihan Harta berupa dana dilakukan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1b), perhitungan jangka waktu investasi paling singkat 3 (tiga) tahun dihitung sejak nominal dana yang tercantum dalam Surat Keterangan telah disetorkan seluruhnya oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway dalam rangka pengalihan Harta Wajib Pajak. 2. Di antara Pasal 3A dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 3B dan Pasal 3C yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 3B(1)Wajib Pajak yang telah menerima Surat Keterangan yang memuat Harta berupa dana sebagai Harta yang berada di luar wilayah NKRI dan telah ditempatkan di dalam wilayah NKRI setelah tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, dapat memilih untuk menentukan Harta tersebut sebagai harta yang berada:di luar wilayah NKRI; ataudi dalam wilayah NKRI.(2)Wajib Pajak yang memilih untuk menentukan Harta sebagai Harta yang berada di dalam wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus menyampaikan surat permohonan pembetulan atas Surat Keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak.(3)Ketentuan mengenai tata cara pembetulan dan jangka waktu penyelesaian surat pembetulan atas Surat Keterangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3C(1)Dalam hal dana yang dialihkan secara bertahap ke dalam wilayah NKRI telah disetorkan seluruhnya oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway tempat Wajib Pajak mengalihkan dana harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak dimaksud yang menyatakan bahwa dana yang dialihkan tersebut telah disetorkan seluruhnya oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus.(2)Dalam hal Wajib Pajak memindahkan investasi ke Gateway lain, Wajib Pajak menyampaikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gateway tersebut. 3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 4 diubah,
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 151/PMK.08/2016
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR122/PMK.08/2016 TENTANG TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAKKE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DANPENEMPATAN PADA INVESTASI DI LUAR PASAR KEUANGANDALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1161); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 122/PMK.08/2016 TENTANG TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENEMPATAN PADA INVESTASI DI LUAR PASAR KEUANGAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1161), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 3 diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (la), diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5a) dan ayat (5b), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3(1)Dalam hal Harta yang diungkapkan berada di luar wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak dapat mengalihkan Harta dimaksud ke dalam wilayah NKRI.(1a)Harta yang dialihkan oleh Wajib Pajak ke dalam wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada:dana; dan/atauinvestasi dalam bentuk Efek bersifat utang/sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah atau emiten Indonesia dalam valuta asing di pasar perdana internasional dan/atau yang diperdagangkan di pasar sekunder.(2)Pengalihan Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf a harus dialihkan ke dalam Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway yang sama, dan dapat dilakukan secara bertahap oleh Wajib Pajak sesuai dengan batas waktu pengalihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.(2a)Pengalihan Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf b, dilakukan dengan mengalihkan penatausahaannya dari kustodian di luar wilayah NKRI ke kustodian Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway.(3)Dalam hal Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf a dialihkan ke dalam wilayah NKRI, Harta tersebut harus diinvestasikan oleh Wajib Pajak di wilayah NKRI.(4)Dalam hal Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf a telah ditempatkan oleh Wajib Pajak di dalam wilayah NKRI:setelah tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, terhadap Harta dimaksud dapat diperlakukan sebagai Harta yang berada di dalam wilayah NKRI;sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sampai dengan sebelum Surat Keterangan diterbitkan, terhadap Harta dimaksud diperlakukan sebagai Harta yang berada di luar wilayah NKRI yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan wajib diinvestasikan dalam rangka Pengampunan Pajak.(4a)Pengalihan Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuktikan oleh:bank yang menerima pengalihan dana Wajib Pajak dari luar wilayah NKRI; danotoritas yang berwenang dalam hal diperlukan.(5)Jangka waktu investasi di wilayah NKRI untuk:dana yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) huruf b; dandana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dalam hal dana dimaksud diperlakukan sebagai Harta yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI,dilakukan paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dalam rangka Pengampunan Pajak.(5a)Jangka waktu investasi di wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf b dilakukan paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Wajib Pajak mengalihkan penatausahaan Harta ke kustodian Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway.(5b)Dalam hal pengalihan Harta berupa dana dilakukan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perhitungan jangka waktu investasi paling singkat 3 (tiga) tahun dihitung sejak nominal dana yang tercantum dalam Surat Keterangan telah disetorkan seluruhnya oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dalam rangka pengalihan Harta Wajib Pajak.(6)Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway untuk investasi di luar pasar keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan bank yang telah ditunjuk sebagai gateway oleh Menteri untuk investasi di pasar keuangan. 2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 3A dan Pasal 3B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A(1)Wajib Pajak yang telah menerima Surat Keterangan yang memuat Harta berupa dana sebagai Harta yang berada di luar wilayah NKRI dan telah ditempatkan di dalam wilayah NKRI setelah tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a, dapat memilih untuk menentukan Harta tersebut sebagai harta yang berada:di luar wilayah NKRI; ataudi dalam wilayah NKRI.(2)Wajib Pajak yang memilih untuk menentukan Harta sebagai Harta yang berada di dalam wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus menyampaikan surat permohonan pembetulan atas Surat Keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak.(3)Ketentuan mengenai tata cara pembetulan dan jangka waktu penyelesaian surat pembetulan atas Surat Keterangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3B(1)Dalam hal dana yang dialihkan secara bertahap ke dalam wilayah NKRI telah disetor seluruhnya oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5b), Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway tempat Wajib Pajak mengalihkan dana harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak dimaksud yang menyatakan bahwa dana yang dialihkan tersebut telah disetorkan seluruhnya oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus.(2)Dalam hal Wajib Pajak memindahkan investasi ke gateway lain, Wajib Pajak menyampaikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gateway tersebut. 3. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 5 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5(1)Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan Harta berupa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1a) huruf a, pengalihan Harta
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 14/PJ/2016
TENTANG TATA CARA PENERIMAAN SURAT PERNYATAAN DALAM HALTERJADI GANGGUAN PADA JARINGAN DAN/ATAU KEADAAN LUAR BIASAPADA AKHIR PERIODE PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan pada saat terjadi gangguan pada jaringan dan/atau keadaan luar biasa serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14A ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Dalam Hal Terjadi Gangguan pada Jaringan dan/atau Keadaan Luar Biasa pada Akhir Periode Penyampaian Surat Pernyataan; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERIMAAN SURAT PERNYATAAN DALAM HAL TERJADI GANGGUAN PADA JARINGAN DAN/ATAU KEADAAN LUAR BIASA PADA AKHIR PERIODE PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN. Pasal 1 (1) Dalam hal terjadi keadaan yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya prosedur penerimaan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) dan ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016, berupa:gangguan pada jaringan termasuk gangguan pada server atau pemadaman listrik, dan/ataukeadaan luar biasa yang terjadi pada akhir periode penyampaian Surat Pernyataan,Direktur Jenderal Pajak melaksanakan prosedur penerimaan Surat Pernyataan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini. (2) Termasuk keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu terjadinya antrian yang tidak dapat ditangani dengan menggunakan prosedur standar penerimaan Surat Pernyataan di setiap akhir periode penyampaian Surat Pernyataan. (3) Gangguan pada jaringan termasuk gangguan pada server atau pemadaman listrik dan/atau keadaan luar biasa yang terjadi pada akhir periode penyampaian Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan atas nama Direktur Jenderal Pajak oleh:Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dalam rangka penerimaan Surat Pernyataan di Tempat Tertentu di Kanwil DJP;Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat dalam rangka penerimaan Surat Pernyataan di Tempat Tertentu Kanwil DJP Jakarta yang berlokasi di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;Kepala Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka penerimaan Surat Pernyataan di Kantor Pelayanan Pajak; atauDirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dalam rangka penerimaan Surat Pernyataan di Tempat Tertentu selain di Kanwil DJP,dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 2Prosedur penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi: Pasal 3Penerbitan tanda terima sementara Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Surat Pernyataan harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016; b. Surat Pernyataan paling sedikit dilampiri:1.bukti pembayaran Uang Tebusan berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara;2.bukti pelunasan Tunggakan Pajak, dalam hal Wajib Pajak melampirkan bukti pelunasan Tunggakan Pajak tersebut;3.bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara, disertai informasi tertulis dari kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau kepala unit pelaksana penyidikan dalam hal Wajib Pajak melampirkan bukti pelunasan pajak tersebut;4.daftar rincian Harta tambahan, yang paling sedikit memuat informasi kepemilikan Harta berupa:a)kode Harta (kolom 2);b)nama Harta (kolom 3);c)tahun perolehan (kolom 4); dand)nilai nominal/nilai wajar Harta (kolom 5.B); dan5.daftar Utang tambahan, yang paling sedikit memuat informasi Utang berupa:a)kode Utang (kolom 15);b)jenis Utang (kolom 15);c)tahun peminjaman (kolom 17); dand)nilai yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang (kolom 5.C). Pasal 4 (1) Dalam hal Surat Pernyataan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diterbitkan tanda terima sementara Surat Pernyataan. (2) Tanda terima sementara Surat Pernyataan tidak menggantikan tanda terima Surat Pernyataan. (3) Pelaksanaan penerbitan tanda terima sementara Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara dan berlangsung sampai gangguan pada jaringan dan/atau keadaan luar biasa yang terjadi pada akhir periode penyampaian Surat Pernyataan telah selesai. (4) Tanda terima sementara Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. (5) Berdasarkan tanda terima sementara Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat Berita Acara Penerimaan Surat Pernyataan yang berisi rekapitulasi tanda terima sementara Surat Pernyataan yang telah diterbitkan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 5 (1) Terhadap Surat Pernyataan yang telah diterbitkan tanda terima sementara Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan penelitian kesesuaian antara Surat Pernyataan dengan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanda terima sementara diterbitkan. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan untuk:a.memastikan Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak termasuk dalam Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak; danb.memastikan kesesuaian Surat Pernyataan dengan:bukti pembayaran Uang Tebusan berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara;bukti pelunasan Tunggakan Pajak, bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak;bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara, dalam hal Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dengan disertai informasi tertulis dari Direktur Jenderal Pajak melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau kepala unit pelaksana penyidikan;daftar rincian Harta tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 4; dandaftar Utang tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 5. (4) Kegiatan untuk memastikan kesesuaian Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan meminta kelengkapan Surat Pernyataan kepada Wajib Pajak. (5) Dalam hal Surat Pernyataan beserta lampirannya telah sesuai berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diterbitkan tanda terima Surat Pernyataan. (6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Pajak yang menerima tanda terima sementara Surat Pernyataan:termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak,tidak dapat dapat menunjukkan bukti pelunasan Tunggakan Pajak, bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak, dan/atautidak dapat menunjukkan bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara, disertai informasi tertulis
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 142/PMK.010/2016
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR127/PMK.010/2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK BERDASARKANUNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNANPAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI HARTA TIDAK LANGSUNGMELALUI SPECIAL PURPOSE VEHICLE DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1238); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 127/PMK.010/2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI HARTA TIDAK LANGSUNG MELALUI SPECIAL PURPOSE VEHICLE. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle, diubah sebagai berikut: 1. Pasal 4 dihapus. 2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5(1)Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dengan mengungkapkan seluruh Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dapat membubarkan atau melepaskan seluruh hak kepemilikan atas special purpose vehicle dengan melakukan pengalihan hak atas Harta tersebut dari semula atas nama:special purpose vehicle menjadi atas nama Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan; atauspecial purpose vehicle menjadi atas nama badan hukum di Indonesia melalui proses pengalihan Harta menggunakan nilai buku.(2)Badan hukum di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki oleh Wajib Pajak yang sama dengan Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dengan mengungkapkan seluruh Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).(3)Dalam hal Wajib Pajak membubarkan atau melepaskan seluruh hak kepemilikan atas special purpose vehicle sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan penerapan tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam:a.Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pengampunan Pajak, untuk:Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a; dan/atauHarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan;b.Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pengampunan Pajak, untuk Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b yang tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.(4)Dalam hal Wajib Pajak tidak membubarkan atau tidak melepaskan seluruh hak kepemilikan atas special purpose vehicle sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan penerapan tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pengampunan Pajak.(5)Keterangan atau penjelasan terkait proses pengalihan hak atas Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diungkapkan dalam lampiran Surat Pernyataan. 3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6(1)Terhadap pengalihan hak atas Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan sepanjang:memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak beserta perubahannya, untuk Harta berupa tanah dan/atau bangunan yang berada di Indonesia; danmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak beserta perubahannya, untuk Harta berupa saham.(2)Dalam hal pengalihan hak atas Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pengalihan hak dimaksud dikenai pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 September 2016MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 23 September 2016DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1439
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/PMK.03/2016
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 118/PMK.03/2016 TENTANG PELAKSANAANUNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1043); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118/PMK.03/2016 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5Informasi mengenai identitas Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yaitu:a.untuk Wajib Pajak orang pribadi, memuat:nama;alamat;Nomor Pokok Wajib Pajak;Nomor Induk Kependudukan atau nomor paspor; dannomor surat izin usaha, bagi yang memiliki;b.untuk Wajib Pajak badan, memuat:nama;alamat;Nomor Pokok Wajib Pajak; dannomor surat izin usaha. 2. Ketentuan ayat (5) dan ayat (10) Pasal 13 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (11), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 13(1)Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;b.membayar Uang Tebusan;c.melunasi seluruh Tunggakan Pajak;d.melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;e.menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; danf.mencabut permohonan dan/atau pengajuan:1.pengembalian kelebihan pembayaran pajak;2.pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak;3.pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;4.pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;5.keberatan;6.pembetulan atas Surat Tagihan Pajak, surat ketetapan pajak dan/atau surat keputusan;7.banding;8.gugatan; dan/atau9.peninjauan kembali,dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan/atau pengajuan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.(2)Bagi Wajib Pajak yang bermaksud mengalihkan Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus:a.mengalihkan Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Bank Persepsi dan menginvestasikan Harta tambahan dimaksud di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun:sebelum tanggal 31 Desember 2016, bagi Wajib Pajak yang memilih menggunakan tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2; dan/atausebelum tanggal 31 Maret 2017, bagi Wajib Pajak yang memilih menggunakan tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b angka 3;danb.melampirkan surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan Harta tambahan sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B Peraturan Menteri ini.(3)Dalam hal Wajib Pajak yang bermaksud mengalihkan Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengalihkan Harta tambahan dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui cabang Bank Persepsi yang berada di luar negeri, jangka waktu 3 (tiga) tahun dihitung sejak Wajib Pajak menempatkan Harta tambahannya di cabang Bank Persepsi yang berada di luar negeri dimaksud.(4)Cabang Bank Persepsi yang berada di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mengalihkan Harta tambahan dimaksud ke Bank Persepsi di dalam negeri paling lama pada hari kerja berikutnya sejak Harta tambahan tersebut ditempatkan di cabang Bank Persepsi yang berada di luar negeri.(5)Bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan Harta tambahan yang berada dan/atau ditempatkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak:tidak dibolehkan mengalihkan dan menginvestasikan Harta tambahan ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan; danharus melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan dan menginvestasikan Harta tambahan yang telah berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C Peraturan Menteri ini.(6)Surat Pernyataan yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:a.bukti pembayaran Uang Tebusan berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara;b.bukti pelunasan Tunggakan Pajak berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara dan/atau surat setoran bukan pajak beserta daftar rincian Tunggakan Pajak, bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak;c.daftar rincian Harta dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri ini beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan;d.daftar rincian Utang dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri ini serta dokumen pendukung;e.bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan berupa:surat setoran pajak; ataubukti penerimaan negara,bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dengan disertai informasi tertulis dari Direktur Jenderal Pajak melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau kepala unit pelaksana penyidikan;f.fotokopi SPT PPh Terakhir atau salinan berupa cetakan SPT PPh Terakhir yang disampaikan secara elektronik, bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dang.surat pernyataan mencabut permohonan dan/atau pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E Peraturan Menteri ini.(7)Bagi Wajib Pajak yang menggunakan tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), selain harus melampiri dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan ayat (6), Wajib Pajak dimaksud harus menyampaikan surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F Peraturan Menteri ini.(8)Bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan sudah menyampaikan SPT PPh Terakhir, SPT PPh Terakhir tersebut sebagai pengganti surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7).(9)Dalam hal Wajib Pajak memiliki Harta tidak langsung melalui special purpose vehicle (SPV), Wajib Pajak harus mengungkapkan kepemilikan Harta beserta Utang yang berkaitan secara langsung dengan Harta dimaksud dalam daftar rincian Harta dan Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dan huruf d.(10)Daftar rincian Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dan daftar rincian Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d, harus disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) dan salinan digital (softcopy).(11)Ketentuan mengenai penyampaian salinan digital (softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tidak berlaku bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. 3. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14, disisipkan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 127/PMK.010/2016
TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANGNOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAKBAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI HARTA TIDAK LANGSUNGMELALUI SPECIAL PURPOSE VEHICLE DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI HARTA TIDAK LANGSUNG MELALUI SPECIAL PURPOSE VEHICLE. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak. (2) Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan. (3) Termasuk dalam pengertian Harta yang diungkapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:Harta yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle;Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle; (4) Special purpose vehicle sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perusahaan antara yang:didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya, seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi; dantidak melakukan kegiatan usaha aktif. Pasal 3 (1) Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan yang berisi pengungkapan Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) harus mengungkapkan kepemilikan Harta tersebut beserta Utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan Harta, yang diungkapkan dalam lampiran Surat Pernyataan yang disampaikan. (2) Dalam rangka pengungkapan kepemilikan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1):Wajib Pajak yang belum melaporkan Harta berupa kepemilikan saham pada special purpose vehicle yang didirikannya pada SPT PPh Terakhir, nilai Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle adalah sebesar nilai Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle tersebut;dalam hal Wajib Pajak telah melaporkan Harta berupa kepemilikan saham pada special purpose vehicle yang didirikannya pada SPT PPh Terakhir, nilai Harta tambahan yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle adalah sebesar nilai Harta tidak langsung melalui special purpose vehicle dikurangi nilai kepemilikan saham pada special purpose vehicle yang telah dilaporkan pada SPT PPh Terakhir dikalikan dengan proporsi nilai masing-masing Harta tidak langsung melalui SPV. (3) Dalam hal Harta tidak langsung melalui special purpose vehicle dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) Wajib Pajak, besarnya nilai Harta untuk masing-masing Wajib Pajak beserta Utang yang terkaitan langsung dengan Harta yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dimaksud dihitung secara proporsional sesuai porsi kepemilikan pada special purpose vehicle dari masing-masing Wajib Pajak. (4) Dalam hal Wajib Pajak memberikan pinjaman kepada special purpose vehicle yang didirikannya, Harta yang dicatat Wajib Pajak dan kewajiban yang dicatat special purpose vehicle ditiadakan. (5) Dalam hal:Wajib Pajak secara langsung atau tidak langsung melalui special purpose vehicle memiliki Harta berupa dana yang ditempatkan pada pihak ketiga; danpihak ketiga dimaksud memberikan Utang secara langsung atau tidak langsung kepada Wajib Pajak melalui special purpose vehicle,nilai Utang sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat dikurangkan dari nilai Harta sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk menentukan nilai Harta bersih sebagai dasar penghitungan Uang Tebusan. Pasal 4 (1) Tarif Uang Tebusan atas Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah sebesar tarif sebagaimana dimaksud dalam:a.Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pengampunan Pajak, untuk:Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a; dan/atauHarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan; ataub.Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pengampunan Pajak, untuk Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b yang tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) Besarnya Uang Tebusan atas Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dihitung dengan mengalikan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dasar pengenaan Uang Tebusan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Undang-Undang Pengampunan Pajak. Pasal 5 (1) Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dengan mengungkapkan seluruh Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) harus membubarkan atau melepaskan hak kepemilikan atas special purpose vehicle dengan melakukan pengalihan hak atas Harta tersebut:dari semula atas nama special purpose vehicle menjadi atas nama Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan; ataudari semula atas nama special purpose vehicle menjadi atas nama badan hukum di Indonesia melalui proses pengalihan harta menggunakan nilai buku. (2) Badan hukum di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh Wajib Pajak yang sama dengan Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dengan mengungkapkan seluruh Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (3) Terhadap pengalihan hak atas Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diungkapkan dalam lampiran Surat Pernyataan dengan memberikan keterangan atau penjelasan terkait proses pengalihan harta dimaksud. Pasal 6 (1) Pengalihan hak atas Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berupa:Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan di Indonesia; dan/atausaham,dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan, apabila perjanjian pengalihan hak atas Harta dimaksud ditandatangani dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2017. (2) Apabila perjanjian pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani setelah tanggal 31 Desember 2017, atas pengalihan hak dimaksud dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan. Pasal 7Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Harta tidak langsung melalui special purpose vehicle yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak beserta perubahannya. Pasal 8Tata cara pemberian Pengampunan Pajak, kewajiban investasi atas Harta yang diungkapkan, pelaporan, upaya hukum, serta manajemen data dan informasi, bagi Wajib Pajak yang memiliki Harta tidak langsung melalui special purpose vehicle sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak beserta perubahannya. Pasal 9Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.