PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 106/PMK.04/2019

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 106/PMK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 178/PMK.04/2017 TENTANG IMPOR SEMENTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 178/PMK.04/2017 TENTANG IMPOR SEMENTARA. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1703), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan huruf a, huruf c, huruf f, huruf i, huruf m, huruf o, huruf u, dan huruf v ayat (1) Pasal 4 diubah, dan huruf b, huruf d, huruf e, huruf h, huruf j, huruf k, dan huruf t ayat (1) Pasal 4 dihapus, ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4(1)Barang Impor Sementara yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhadap:barang untuk keperluan pameran, seminar, konferensi, atau kegiatan semacam itu;dihapus;barang untuk keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan, profesional/tenaga ahli, barang contoh, dan/atau peragaan;dihapus;dihapus;barang untuk keperluan pertunjukan umum, olah raga, dan/atau perlombaan;kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak;dihapus;kapal wisata (yacht) asing yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara;dihapus;dihapus;barang untuk Diperbaiki, Direkondisi, Diuji, dan/atau Dikalibrasi;binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga, perlombaan, pelatihan, pejantan, dan/atau penanggulangan gangguan keamanan;barang untuk keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, atau gangguan keamanan dan untuk tujuan kemanusiaan atau sosial;barang keperluan kegiatan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam rangka pertahanan dan keamanan;kapal yang diimpor oleh perusahaan pelayaran niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional yang mempunyai fungsi utama berlayar untuk mengangkut penumpang dan/atau barang yang melakukan kegiatan angkutan laut atau penangkapan ikan di dalam wilayah perairan Indonesia;pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional yang melakukan kegiatan angkutan udara di dalam wilayah Indonesia, termasuk helikopter;barang pribadi penumpang dan barang pribadi awak sarana pengangkut;barang pendukung untuk proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah dari luar negeri;dihapus;sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean; dan/ataupetikemas dan perlengkapannya yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean.(2)Barang Impor Sementara selain yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan keringanan bea masuk.(3)Terhadap barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, huruf l, huruf m, huruf n, huruf p, huruf q, huruf r, huruf u, dan huruf v, berupa:mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur;barang yang digunakan untuk melakukan perbaikan; ataubarang yang digunakan untuk melakukan pengetesan atau pengujian,diberikan keringanan bea masuk.     2. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5(1)Impor Sementara diberikan sesuai dengan tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sehingga menjadi paling lama 3 (tiga) tahun, dimulai sejak Pemberitahuan Pabean impor mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.(2)Pejabat Bea dan Cukai memberikan jangka waktu Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan bukti pendukung yang menyebutkan tentang jangka waktu Impor Sementara.(3)Dalam hal barang Impor Sementara yang diimpor lebih dari 1 (satu) kali pengiriman, jangka waktu Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung mulai dari tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor yang pertama.     3. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A(1)Terhadap barang Impor Sementara untuk keperluan pameran, seminar, konferensi, atau kegiatan semacam itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, jangka waktu Impor Sementara diberikan dengan mempertimbangkan bukti pendukung yang menyebutkan tentang jangka waktu Impor Sementara, dan diberikan paling lama 1 (satu) tahun serta tidak dapat diperpanjang.(2)Dalam hal barang Impor Sementara untuk keperluan pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a berupa:kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas mesin minimal 3000 cc, tidak termasuk bus dan truk; ataukendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin minimal 500 cc,jangka waktu Impor Sementara diberikan paling lama 2 (dua) bulan dan tidak dapat diperpanjang.(3)Dalam hal pameran atas barang Impor Sementara dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam jeda waktu antar pameran, barang Impor Sementara harus disimpan di tempat khusus dan dalam pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang disampaikan dalam permohonan izin Impor Sementara.     4. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 ditambah 1 (satu) huruf c.1, dan ayat (11) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6(1)Untuk mendapatkan izin Impor Sementara, importir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean di tempat pemasukan barang Impor Sementara.(2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat:a.rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai barang Impor Sementara;b.pelabuhan tempat pemasukan barang Impor Sementara;c.lokasi penggunaan barang Impor Sementara;c.1lokasi tempat khusus, dalam hal barang Impor Sementara digunakan untuk tujuan pameran, seminar, konferensi, atau kegiatan semacam itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (3);d.tujuan penggunaan barang Impor Sementara; dane.jangka waktu Impor Sementara.(3)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus dilampiri dengan dokumen pendukung berupa:dokumen yang menjelaskan tentang perkiraan nilai barang, spesifikasi dan/atau identitas barang, tujuan penggunaan barang, dan jangka waktu Impor Sementara;dokumen yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor benar-benar akan diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu, yang dapat berupa kontrak kerja atau perjanjian sewa (leasing agreement) atau dokumen sejenis lainnya;dokumen yang menjelaskan tentang identitas pemohon izin Impor Sementara; dansurat keterangan yang menyatakan bahwa atas transaksi tersebut merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal Impor Sementara merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).(4)Dalam hal permohonan Impor Sementara berupa kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, permohonan diajukan sebelum importasi pertama dilakukan.(5)Ketentuan mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap:barang pribadi penumpang dan barang pribadi awak sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf r;sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf u; ataupetikemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf v.(6)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui Sistem Komputer Pelayanan.(7)Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan belum diterapkan atau mengalami gangguan, permohonan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat disampaikan secara manual dengan menyampaikan tulisan di atas formulir, melalui media penyimpanan data elektronik, atau melalui surat elektronik.(8)Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105/PMK.010/2019

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 105/PMK.010/2019 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN KEMITRAANEKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIADAN PEMERINTAH REPUBLIK CHILE DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK CHILE. Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Republik Chile dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile, yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Klasifikasi barang atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan klasifikasi barang pada saat diberitahukan untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur ketentuan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. (3) Penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (5) Lampiran, mulai berlaku pada saat Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (6) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (7) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (8) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (9) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (10) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (11) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (12) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (13) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2027 sampai dengan tanggal 31 Desember 2027.tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (14) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2028 sampai dengan tanggal 31 Desember 2028.tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (15) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2029 sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (16) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2030 sampai dengan tanggal 31 Desember 2030.tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (17) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2031 sampai dengan seterusnya. Pasal 2 (1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. (2) Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile yang tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku merupakan tarif bea masuk yang berlaku secara umum. Pasal 3Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 4Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2019. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Juli 2019MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 Juli 2019DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 795

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 102/PMK.04/2019

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 102/PMK.04/2019 TENTANG EKSPOR KEMBALI BARANG IMPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG EKSPOR KEMBALI BARANG IMPOR. BAB IKETENTUAN UMUM                        Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Barang impor dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, untuk Ekspor Kembali. (2) Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam hal barang impor tersebut:tidak sesuai dengan yang dipesan;salah kirim;rusak; dan/atausesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat diimpor. Pasal 3Ekspor Kembali atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean. Pasal 4Ekspor Kembali atas barang Impor Sementara yang telah selesai digunakan sesuai dengan jangka waktu yang diizinkan, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Impor Sementara dan tata laksana ekspor. Pasal 5Ekspor Kembali atas barang impor dengan tujuan tempat penimbunan berikat atau telah ditimbun di tempat penimbunan berikat, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Tempat Penimbunan Berikat dan tata laksana ekspor. BAB IIKETENTUAN LARANGAN UNTUK EKSPOR KEMBALIBARANG IMPOR Pasal 6 (1) Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dapat dilakukan dalam hal barang impor belum diajukan pemberitahuan pabean impor dan telah dilakukan penindakan. (2) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan hasil pemeriksaan fisik sebagai berikut:jumlah peti kemas atau jumlah kemasan dalam hal tidak menggunakan peti kemas, kedapatan tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean pengangkutan barang;tidak ditemukan barang sebagaimana diberitahukan dalam pemberitahuan pabean pengangkutan barang;ditemukan barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean pengangkutan barang yang seharusnya diberitahukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang manifes; dan/atauterdapat barang yang merupakan barang larangan dan/atau pembatasan impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean pengangkutan barang dan importir tidak memiliki perizinan yang diperlukan. (3) Pemberitahuan pabean pengangkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pernyataan yang dibuat oleh pengangkut dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan yang meliputi:Pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP);Pemberitahuan manifes kedatangan sarana pengangkut;Pemberitahuan pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean lainnya; dan/atauPemberitahuan pengangkutan barang asal Daerah Pabean dari satu tempat ke tempat lain melalui luar Daerah Pabean. (4) Kewajiban memberitahukan dalam pemberitahuan pabean pengangkutan barang yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang manifes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, yakni kewajiban untuk mencantumkan uraian barang paling sedikit 5 (lima) jenis barang yang paling besar nilai, berat bruto, atau volume barangnya, dalam hal barang impor lebih dari 5 (lima) jenis barang. Pasal 7 (1) Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dapat dilakukan dalam hal barang impor telah diajukan pemberitahuan pabean impor dan telah dilakukan pemeriksaan fisik dengan hasil jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan dalam hal pemberitahuan pabean impor disampaikan oleh:Importir yang mendapatkan pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau Importir yang ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan; atauImportir Produsen yang tergolong sebagai Importir berisiko rendah. (3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean. Pasal 8 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1) dikecualikan terhadap barang impor yang merupakan barang:berpotensi mengganggu atau merusak kesehatan manusia, kesehatan hewan, kesehatan tumbuhan, dan/atau lingkungan; dan/atauyang sesuai dengan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk Ekspor Kembali. (2) Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib Ekspor Kembali sesuai dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean. BAB IIIPENELITIAN PERMOHONAN EKSPOR KEMBALI Pasal 9 (1) Untuk mendapatkan persetujuan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 7 ayat (3), dan Pasal 8, Importir atau Pengangkut harus mengajukan permohonan Ekspor Kembali kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan dan melampirkan bukti pendukung. (2) Permohonan Ekspor Kembali dan/atau bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disampaikan secara elektronik dan/atau melalui formulir. (3) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap permohonan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan permohonan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap dan benar. (5) Dalam hal Kantor Pabean berupa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pabean dapat menunjuk Pejabat untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Pasal 10 (1) Dalam hal terdapat indikasi pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai atas barang impor, Kepala Kantor Pabean melakukan penundaan untuk melakukan penelitian permohonan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan melakukan pengamanan terhadap barang impor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. (2) Penundaan untuk melakukan penelitian permohonan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pemberitahuan penundaan. (3) Jangka waktu penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diperpanjang paling banyak dua kali untuk jangka waktu masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penundaan sebelumnya berakhir. (4) Kepala Kantor atau Pejabat yang ditunjuk menyampaikan penundaan penelitian permohonan Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perpanjangan jangka waktu penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui surat kepada Importir atau pengangkut yang mengajukan permohonan. (5) Indikasi pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan mekanisme penerbitan Nota Hasil Intelijen, Nota Informasi Penindakan, dan/atau dokumen sejenis oleh unit pengawasan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. (6) Penundaan penelitian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan dan penelitian permohonan Ekspor Kembali dapat dilanjutkan dalam hal:Kepala Kantor Pabean menetapkan tidak terdapat bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan penyidikan atas pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai atau telah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3); danImportir atau pihak lain telah menyelesaian kewajiban kepabeanan yang timbul dalam penelitian atas indikasi pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk. (7) Ekspor Kembali tidak dapat dilakukan dalam hal Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan penyidikan atas indikasi pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 11 (1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan persetujuan Ekspor Kembali berdasarkan hasil

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 123/PMK.08/2016

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR119/PMK.08/2016 TENTANG TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIBPAJAK KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIADAN PENEMPATAN PADA INSTRUMEN INVESTASI DI PASAR KEUANGANDALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 119/PMK.08/2016 TENTANG TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENEMPATAN PADA INSTRUMEN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1046), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta.Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan Harta, utang, nilai harta bersih, penghitungan dan pembayaran uang tebusan.Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak.Rekening Khusus adalah rekening Wajib Pajak yang khusus dibuka pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway oleh Menteri untuk menampung pengalihan dana Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak.Efek adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan Undang-Undang Pengampunan Pajak ditunjuk untuk menerima setoran Uang Tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.Pengelola Harta Wajib Pajak yang berperan sebagai pintu masuk pengalihan dan/atau pengelolaan dana Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Gateway adalah Bank, Manajer Investasi, atau Perantara Pedagang Efek yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima pengalihan Harta Wajib Pajak dan/atau melakukan pengelolaan dan penempatan dana Wajib Pajak pada instrumen investasi dalam rangka Pengampunan Pajak.Perjanjian Persyaratan Pembukaan Rekening adalah kontrak antara Wajib Pajak dan Bank yang ditunjuk Menteri sebagai Gateway untuk penempatan dana dalam rangka Pengampunan Pajak.Perjanjian Pengelolaan Portofolio Efek untuk kepentingan nasabah secara individual, yang selanjutnya disebut Kontrak Pengelolaan Dana adalah kontrak jasa pengelolaan dana yang dilakukan Manajer Investasi yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway kepada satu nasabah tertentu dimana berdasarkan perjanjian tentang pengelolaan portofolio Efek, Manajer Investasi diberi wewenang penuh oleh nasabah untuk melakukan pengelolaan portofolio Efek berdasarkan perjanjian dimaksud.Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.Perjanjian Pembukaan Rekening Efek Nasabah adalah kontrak antara Wajib Pajak dan Perantara Pedagang Efek yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway untuk penempatan dana dalam rangka Pengampunan Pajak.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat NKRI adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.     2. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan satu ayat yakni ayat (1a), diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan satu ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3(1)Dalam hal Harta yang diungkapkan berada di luar wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak dapat mengalihkan Harta berupa dana ke dalam wilayah NKRI.(1a)Pengalihan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan ke dalam Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway yang sama.(2)Dalam hal Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan ke wilayah NKRI, Harta tersebut harus diinvestasikan oleh Wajib Pajak di dalam wilayah NKRI.(3)Dalam hal Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditempatkan oleh Wajib Pajak di dalam wilayah NKRI:setelah tanggal 31 Desember 2015;dansebelum Surat Keterangan diterbitkan,terhadap Harta dimaksud diperlakukan sebagai Harta yang berada di luar wilayah NKRI yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan wajib diinvestasikan dalam rangka Pengampunan Pajak.(3a)Pengalihan Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan oleh otoritas yang berwenang.(4)Investasi di dalam wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway dalam rangka Pengampunan Pajak.     3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A(1)Dalam hal dana sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (3) telah diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI dalam bentuk investasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, investasi dimaksud wajib dialihkan pengelolaannya melalui Gateway.(2)Dalam hal investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan, investasi dimaksud wajib dialihkan ke rekening yang khusus dibuat Gateway untuk keperluan investasi.(3)Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak investasi dimaksud dialihkan ke Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2).(4)Dalam hal investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 122/PMK.08/2016

TENTANG TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAKKE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIADAN PENEMPATAN PADA INVESTASI DI LUAR PASAR KEUANGANDALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENEMPATAN PADA INVESTASI DI LUAR PASAR KEUANGAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan. (2) Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Harta yang berada:di dalam wilayah NKRI;dan/ataudi luar wilayah NKRI. Pasal 3 (1) Dalam hal Harta yang diungkapkan berada di luar wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak dapat mengalihkan Harta berupa dana ke dalam wilayah NKRI. (2) Pengalihan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan ke dalam Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway yang sama. (3) Dalam hal Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan ke wilayah NKRI, Harta tersebut harus diinvestasikan oleh Wajib Pajak di dalam wilayah NKRI. (4) Dalam hal Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditempatkan oleh Wajib Pajak di dalam wilayah NKRI:setelah tanggal 31 Desember 2015; dansebelum Surat Keterangan diterbitkan,terhadap Harta dimaksud diperlakukan sebagai Harta yang berada di luar wilayah NKRI yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan wajib diinvestasikan dalam rangka Pengampunan Pajak, yang pengalihannya dibuktikan oleh otoritas yang berwenang. (5) Investasi di dalam wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dalam rangka Pengampunan Pajak. (6) Bank Persepsi yang bertindak sebagai gateway untuk investasi di luar pasar keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan bank yang telah ditunjuk sebagai gateway oleh Menteri untuk investasi di pasar keuangan. Pasal 4 (1) Dalam hal dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) telah diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI dalam bentuk investasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, investasi dimaksud wajib dialihkan pengelolaannya melalui Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. (2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak dana dialihkan ke Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway atau sejak pengalihan pengelolaan ke Bank Persepsi lain yang ditunjuk sebagai gateway. Pasal 5 (1) Untuk menampung dana yang dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Wajib Pajak harus membuka Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Dalam hal Wajib Pajak telah membuka Rekening Khusus untuk pengalihan dana dari luar wilayah NKRI berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengalihan harta Wajib Pajak ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan penempatan pada instrumen investasi di pasar keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak beserta perubahannya, Wajib Pajak harus menggunakan Rekening Khusus tersebut untuk menerima pengalihan dana dari luar wilayah NKRI. (3) Pembukaan Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Wajib Pajak menerima Surat Keterangan dan dilakukan sesuai dengan peraturan dan/atau ketentuan otoritas terkait. (4) Pengalihan dana oleh Wajib Pajak dilakukan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) yang berada di dalam wilayah NKRI dan/atau cabang dari Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dimaksud berada di luar wilayah NKRI. (5) Cabang dari Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway yang berada di luar wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memindahkan dana Wajib Pajak ke Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway yang berada di wilayah NKRI dalam jangka waktu paling lambat pada hari kerja berikutnya. (6) Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway harus menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak atas pembukaan Rekening Khusus dan pengalihan dana oleh Wajib Pajak ke Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. Pasal 6 (1) Dana yang telah dialihkan dan ditempatkan pada Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diinvestasikan dalam bentuk:investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah;investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya;investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI;investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan/lantakan; dan/ataubentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengalihan harta Wajib Pajak ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan penempatan pada instrumen investasi di pasar keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak. (3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan ke luar negeri sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) berakhir. (4) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dialihkan di dalam wilayah NKRI melalui transaksi jual beli atau kegiatan komersial. (5) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dapat memfasilitasi investasi tersebut. (6) Tata cara penyelesaian transaksi dan monitoring atas investasi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku di masing-masing Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. Pasal 7 (1) Perpindahan dana antar Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sebelum berakhirnya jangka waktu investasi selama 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5). (2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan perpindahan dana antar Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penempatan dana tetap dilakukan melalui Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. (3) Dalam hal Wajib Pajak melakukan perpindahan dana antar Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway, Wajib Pajak harus menyampaikan informasi kepada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway yang baru dengan menyertakan surat keterangan mengenai riwayat investasi yang diterbitkan oleh Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104/PMK.010/2016

TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI PADAKAWASAN EKONOMI KHUSUS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. 2. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana teah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. 3. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 4. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. 5. Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK. 6. Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK. 7. Administrator KEK adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK. 8. Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, dan usaha patungan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha KEK. 9. Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK. 10. Pembangunan adalah pendirian perusahaan atau pabrik baru untuk menghasilkan barang dan/atau jasa. 11. Pengembangan adalah pengembangan perusahaan atau pabrik yang telah ada meliputi penambahan, modernisasi, rehabilitasi, dan/atau restrukturisasi dari alat-alat produksi termasuk mesin untuk tujuan peningkatan jumlah, jenis, dan/atau kualitas hasil produksi barang dan/atau jasa. 12. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. 13. Kegiatan Utama adalah bidang usaha beserta rantai produksinya yang menjadi fokus kegiatan KEK dan ditetapkan oleh Dewan Nasional. 14. Kegiatan Lainnya adalah bidang usaha di luar Kegiatan Utama di KEK. 15. Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Badan Usaha dan Pelaku Usaha berupa:peralatan dan perkakas untuk Pembangunan, perluasan, atau konstruksi;mesin;peralatan pabrik; dancetakan (moulding);termasuk bahan untuk Pembangunan, perluasan, atau konstruksi, serta suku cadang yang dimasukkan tidak bersamaan dengan Barang Modal yang bersangkutan. 16. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang tentang Kepabeanan. 17. Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. 18. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan Tempat Penimbunan Berikat. 19. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. 20. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu. BAB IIFASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,KEPABEANAN, DAN CUKAI Bagian KesatuJenis Fasilitas Dan Syarat Umum Penerima Fasilitas Pasal 2 (1) Terhadap Badan Usaha serta Pelaku Usaha di KEK dapat diberikan fasilitas:Pajak Penghasilan;Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;kepabeanan; dan/ataucukai. (2) Bidang usaha yang memperoleh fasilitas dan kemudahan di KEK meliputi:bidang usaha yang merupakan Kegiatan Utama KEK; danbidang usaha yang merupakan Kegiatan Lainnya di luar Kegiatan Utama KEK. (3) Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Usaha harus memenuhi syarat sebagai berikut:memiliki penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota atau Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya;memiliki perjanjian Pembangunan dan/atau pengelolaan KEK antara Badan Usaha dengan Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota, atau Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya; danmembuat batas tertentu areal kegiatan KEK. (4) Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelaku Usaha harus memenuhi syarat sebagai berikut:merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri;telah mendapatkan izin prinsip penanaman modal dari Administrator KEK; danmendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT inventory) yang tersambung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak. (5) Pendayagunaan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT inventory) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dibuktikan dengan penetapan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (6) Tata cara penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Bagian KeduaPajak Penghasilan Pasal 3 (1) Kepada Wajib Pajak badan baru yang melakukan penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal baru lebih dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan bidang usahanya merupakan Kegiatan Utama di KEK, diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk jangka waktu paling kurang 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 25 (dua puluh lima) tahun sejak produksi/operasi komersial dan telah merealisasikan nilai penanaman modal. (2) Kepada Wajib Pajak badan baru yang melakukan penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan bidang usahanya merupakan Kegiatan Utama di KEK diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun sejak produksi/operasi komersial dan telah merealisasikan nilai penanaman modal. (3) Kepada Wajib Pajak badan baru yang melakukan penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal baru kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) dan bidang usahanya merupakan Kegiatan Utama di KEK dan berlokasi pada KEK yang ditentukan oleh Dewan Nasional, dapat diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun sejak produksi/operasi komersial dan telah merealisasikan nilai penanaman modal. (4) Besaran fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diberikan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang. (5) Besarnya pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan dengan persentase yang sama setiap tahun selama jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). (6) Penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mencakup juga perluasan atas penanaman modal baru sebagaimana dimaksud