PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99/PMK.06/2015
TENTANG PENYELESAIAN PIUTANGINSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSANPIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Ruang lingkup penyelesaian piutang dalam Peraturan Menteri ini mencakup Piutang Instansi Pemerintah:dengan Penanggung Hutang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); dan/atauberupa Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), yang pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (PUPN/DJKN) (2) Piutang terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak; ataupiutang yang berasal dari penerimaan pembiayaan APBN. (3) Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk piutang yang merupakan aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi yang diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (PUPN/DJKN). BAB IIIPENYELESAIAN PIUTANG Bagian KesatuUmum Pasal 3 (1) Penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan kepada:Penanggung Hutang perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha dengan skala mikro, kecil, atau menengah dengan pagu kredit paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).Penanggung Hutang yang menerima Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah). (2) Dalam hal piutang berasal dari eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:piutang tidak didukung dengan barang jaminan;nilai barang jaminan tidak menutup hutang;barang jaminan habis; ataubarang jaminan tidak memiliki nilai ekonomis. Pasal 4 (1) Dalam hal piutang didukung dengan barang jaminan, jumlah hutang yang wajib dilunasi Penanggung Hutang setelah diberi keringanan paling sedikit sama dengan nilai barang jaminan. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah hutang yang wajib dilunasi setelah diberi keringanan dapat lebih rendah dari nilai barang jaminan dalam hal barang jaminan telah dilelang sebanyak 2 (dua) kali atau lebih, namun tidak terjual. Bagian KeduaPemberian Keringanan Pasal 5 (1) Penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), meliputi pemberian:a.keringanan seluruh sisa hutang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya yang wajib diselesaikan Penanggung hutang.b.keringanan untuk hutang pokok sebesar persentase yang sama dengan persentase pembayaran yang telah dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2015 terhadap hutang pokok;c.tambahan keringanan apabila dilakukan pelunasan dalam waktu sebagai berikut:1.sampai dengan Juni 2015, sebesar 50% (lima puluh persen) dari sisa hutang pokok setelah diberikan keringanan;2.pada Juli sampai dengan September 2015, sebesar 30% (tiga puluh persen) dari sisa hutang pokok setelah diberikan keringanan;3.pada Oktober sampai dengan tanggal 20 Desember 2015, sebesar 20% (dua puluh persen) dari sisa hutang pokok setelah diberikan keringanan. (2) Jumlah keringanan yang diberikan untuk penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak melebihi Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per Penanggung Hutang. (3) Penanggung Hutang yang belum melakukan pembayaran sebelum tanggal 1 Januari 2015 hanya diberikan keringanan seluruh bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya. (4) Contoh perhitungan penyelesaian piutang dimuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6Keringanan sisa hutang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, tidak diberikan atas biaya-biaya yang telah dibayar terlebih dahulu oleh Penyerah Piutang dan telah menjadi penambah jumlah hutang Penanggung Hutang, antara lain biaya polis asuransi, pembebanan hak tanggungan/fidusia, biaya perpanjangan hak atas tanah, biaya pengukuhan hak atas tanah, dan biaya-biaya lainnya sesuai yang diperjanjikan. Pasal 7 (1) Penyelesaian piutang yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diberikan kepada Penanggung Hutang yang mengajukan permohonan paling lambat tanggal 1 Desember 2015 kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. (2) Penanggung Hutang yang telah diberikan persetujuan pemberian keringanan harus melunasi kewajibannya paling lambat 1 (satu) bulan sejak surat persetujuan ditetapkan, kecuali dalam hal:permohonan yang disampaikan pada tanggal 1 Desember 2015, pelunasan dilakukan paling lambat tanggal 20 Desember 2015; ataubarang jaminan telah diumumkan untuk dilelang, pelunasan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan lelang. (3) Dalam hal terjadi pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (PUPN/DJKN) membatalkan rencana lelang dan mengumumkan pembatalan lelang dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali. Pasal 9 (1) Penanggung Hutang yang telah diberikan persetujuan keringanan hutang sebelum Peraturan Menteri ini berlaku namun wanprestasi, dapat diberikan keringanan penyelesaian hutang berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Pemberian keringanan penyelesaian hutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sisa jumlah hutang pada saat permohonan diajukan. (3) Dalam hal permohonan keringanan disetujui, pelunasan kewajiban dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). Pasal 10Dalam hal Penanggung Hutang tidak melunasi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), persetujuan penyelesaian keringanan hutang yang sudah diberikan batal dan pembayaran yang sudah pernah dilakukan Penanggung Hutang diperhitungkan sebagai pengurang jumlah hutang pokok. Pasal 11Penanggung Hutang yang telah melakukan pembayaran sebesar atau melebihi hutang pokok sampai dengan 1 Januari 2015 diberikan keringanan seluruh sisa hutang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya. Bagian KetigaBiaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara Pasal 12Pengenaan biaya administrasi Pengurusan Piutang Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IVKETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 13 (1) Analisis untuk memberikan keringanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dikecualikan dari ketentuan Pasal 70 sampai dengan Pasal 75 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.06/2014. (2) Wewenang untuk memberikan persetujuan/penolakan atas permohonan keringanan jumlah hutang, dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 62 sampai dengan Pasal 65 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.06/2014. (3) Pemberian persetujuan keringanan hutang yang dilaksanakan dengan Peraturan Menteri ini, dikecualikan dari ketentuan Pasal 80 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120/PMK.03/2019
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 120/PMK.03/2019 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAKPERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANGPASPOR LUAR NEGERI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENGAJUAN PERMINTAAN PENGEMBALIAN PAJAKPERTAMBAHAN NILAIBARANG BAWAAN TURIS ASING Pasal 2 (1) PPN yang sudah dibayar atas Barang Bawaan dapat diminta kembali oleh Turis Asing. (2) PPN yang dapat diminta kembali oleh Turis Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:nilai PPN paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); danpembelian Barang Bawaan dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean. (3) Permintaan pengembalian PPN atas pembelian Barang Bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Turis Asing bersangkutan. (4) Permintaan pengembalian PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat Turis Asing meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara. (5) Turis Asing yang dapat meminta kembali PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan Warga Negara Indonesia atau bukan permanent resident of Indonesia, yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kedatangannya. Pasal 3Turis Asing yang menghendaki pengembalian PPN atas pembelian Barang Bawaan harus memberitahukan dan menunjukkan Paspor Luar Negeri kepada PKP Toko Retail. Pasal 4Bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) merupakan bandar udara tempat keberangkatan Turis Asing ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 5 (1) PKP Toko Retail yang menyerahkan Barang Bawaan kepada Turis Asing harus membuat Faktur Pajak Khusus dengan nilai PPN paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). (2) PKP Toko Retail sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada Turis Asing dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (3) Faktur Pajak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut:lembar kesatu, untuk Turis Asing dalam rangka pengajuan pengembalian PPN;lembar kedua, untuk UPRPPN Bandara melalui Turis Asing; danlembar ketiga, untuk arsip PKP Toko Retail. (4) Faktur Pajak Khusus atas pembelian Barang Bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan perubahannya, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:pada kolom Nomor Pokok Wajib Pajak diisi dengan nomor Paspor Turis Asing sesuai yang tercantum dalam paspornya; danpada kolom alamat pembeli diisi dengan alamat lengkap sesuai yang tercantum dalam paspornya. (5) Contoh format, tata cara penomoran, penggantian, pembatalan Faktur Pajak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan pembuatan Faktur Pajak Khusus secara manual, sesuai dengan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Tata cara pelaporan Faktur Pajak Khusus yang diganti atau yang dibatalkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 6PKP Toko Retail menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN atas seluruh penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukannya, termasuk penyerahan Barang Bawaan kepada Turis Asing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 7 (1) Turis Asing mengajukan permintaan pengembalian PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Direktur Jenderal Pajak melalui UPRPPN Bandara dengan membawa Barang Bawaan dan menunjukkan dokumen:paspor;pas naik (boarding pass) untuk keberangkatan Turis Asing ke luar Daerah Pabean; danFaktur Pajak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (2) Petugas Konter Pemeriksaan melakukan penelitian pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (5). (3) Petugas Konter Pemeriksaan dapat:menyetujui permintaan pengembalian PPN, dalam hal permintaan pengembalian memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (5); ataumenolak permintaan pengembalian PPN, dalam hal permintaan pengembalian tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan/atau ayat (5), dengan mengembalikan Faktur Pajak Khusus dan menerbitkan Formulir Permintaan Pengembalian PPN kepada Turis Asing yang diberi tanda penolakan. (4) Dalam hal permintaan pengembalian disetujui, petugas Konter Pemeriksaan melakukan pencocokan jenis dan jumlah Barang Bawaan dengan Faktur Pajak Khusus. (5) Berdasarkan hasil pencocokan jenis dan jumlah Barang Bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), petugas Konter Pemeriksaan menerbitkan Formulir Permintaan Pengembalian PPN untuk dibubuhi tanda tangan oleh Turis Asing sebagai tanda permintaan pengembalian PPN yang dapat diminta kembali. (6) Formulir Permintaan Pengembalian PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:kesesuaian seluruhnya;kesesuaian sebagian; atauketidaksesuaian seluruhnya. (7) Formulir Permintaan Pengembalian PPN dibuat dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut:lembar kesatu, untuk KPP;lembar kedua, untuk Turis Asing; danlembar ketiga, untuk arsip UPRPPN Bandara. (8) Contoh format, tata cara penomoran Formulir Permintaan Pengembalian PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan penerbitan Formulir Permintaan Pengembalian PPN secara manual, sesuai dengan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IIIPENYELESAIAN PERMINTAAN PENGEMBALIANPAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN TURISASING Pasal 8 (1) Nilai PPN yang dikembalikan kepada Turis Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5):dikembalikan secara tunai dengan mata uang Rupiah, dalam hal PPN yang disetujui untuk dikembalikan bernilai kurang dari atau sama dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); ataudikembalikan melalui penerbitan SPMKP dalam mata uang Rupiah ke rekening Turis Asing, dalam hal PPN yang disetujui untuk dikembalikan bernilai lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). (2) Untuk keperluan penerbitan SPMKP ke rekening Turis Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Petugas Konter Pemeriksaan meminta nomor rekening dan nama bank tujuan transfer kepada Turis Asing untuk dicantumkan pada Formulir Permintaan Pengembalian PPN.  (3) Segala biaya terkait transfer uang pengembalian PPN ke rekening Turis Asing dibebankan kepada Turis Asing dengan mengurangi jumlah pengembalian PPN bersangkutan. (4) Dalam hal Turis Asing:tidak menyampaikan nomor rekening dan nama bank tujuan transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan/ataumenghendaki pengembalian secara tunai dalam mata uang Rupiah,pengembalian PPN dilakukan secara tunai paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan atas selisihnya tidak dikembalikan kepada Turis Asing. (5) Dalam hal pengembalian PPN melalui penerbitan SPMKP ke rekening Turis Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terjadi
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 119/PMK.02/2019
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 119/PMK.02/2019 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI (REIMBURSEMENT) PAJAKPERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAKPENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEROLEHAN BARANG KENAPAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK KEPADA KONTRAKTOR DALAMKEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI (REIMBURSEMENT) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK KEPADA KONTRAKTOR DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Kontraktor yang mengoperasikan Wilayah Kerja memiliki hak memperoleh Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak. (2) Hak memperoleh Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Kontraktor setelah setoran Bagian Negara diterima di rekening kas negara. (3) Bagian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa setoran FTP dan/atau Equity dari Kontraktor sebagaimana diatur dalam Kontrak Kerja Sama. (4) Jumlah pengajuan permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM tidak melampaui jumlah Bagian Negara yang telah disetorkan oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal Kontrak Kerja Sama mengatur Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM menggunakan Bagian Negara tidak termasuk FTP, Nilai Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM kepada Kontraktor paling tinggi hanya sebesar Equity. Pasal 3Dalam hal pengaturan rnengenai hak Kontraktor memperoleh Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur berbeda oleh Kontrak Kerja Sama, maka pelaksanaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM disesuaikan dengan Kontrak Kerja Sama. Pasal 4 (1) Kontraktor dapat mengajukan permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM kepada SKK Migas atau BPMA, atas jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi/pos persepsi. (2) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikembalikan bagi pengeluaran untuk:PPN atau PPN dan PPnBM yang dibebaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak;PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas biaya operasional kilang Liquified Natural Gas (LNG) sebagai kegiatan pernrosesan lebih lanjut gas sampai dengan penjualannya, kecuali diatur berbeda dalam Kontrak Kerja Sama dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;dan/atauPPN atau PPN dan PPnBM atas pengadaan barang dan/atau jasa yang tidak dapat dibebankan dalam biaya operasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dirnaksud pada ayat (1), dalam hal PPN atau PPN dan PPnBM dipungut oleh Kontraktor, paling kurang dilengkapi dengan dokumen:asli atau fotokopi Surat Setoran Pajak yang telah mendapatkan NTPN, NTB/NTP, atau fotokopi Surat Setoran Pajak yang diberi cap dan tandatangan bank persepsi/pos persepsi untuk Surat Setoran Pajak elektronik;Surat konfirmasi penerimaan negara yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat, dalam hal Kontraktor menyetorkan PPN atau PPN dan PPnBM tidak menggunakan billing system; dansurat keterangan fiskal. (4) Permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal PPN atau PPN dan PPnBM pemungutannya tidak dilakukan oleh Kontraktor, paling kurang dilengkapi dengan dokumen asli Faktur Pajak dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang sudah dibubuhi cap “disetor tanggal … ” dan ditandasahkan oleh Kontraktor, serta surat keterangan fiskal. (5) Surat keterangan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan ayat (4) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi keterangan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak/Kontraktor untuk masa pajak dan tahun pajak tertentu. (6) Terhadap permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dilakukan verifikasi oleh SKK Migas atau BPMA. (7) Dalam rangka melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), SKK Migas atau BPMA:melakukan penelitian untuk memastikan adanya penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM berdasarkan Surat Setoran Pajak yang telah disahkan oleh bank persepsi/pos persepsi;meminta konfirmasi atas pelaporan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan, dan/atau Kantor Pelayanan Pajak tempat rekanan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; danmemastikan adanya surat keterangan fiskal dari Direktorat Jenderal Pajak. (8) Permintaan konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan, dan/atau Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, disampaikan secara tertulis dengan dilampiri data yang dimintakan konfirmasi dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Pasal 5 (1) Berdasarkan surat permintaan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf b, Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan, dan/atau Kantor Pelayanan Pajak memberikan jawaban konfirmasi kepada SKK Migas atau BPMA dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima surat permintaan konfirmasi. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jawaban konfirmasi pelaporan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak belum diterima seluruhnya oleh SKK Migas atau BPMA, Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM hanya diproses berdasarkan jawaban konfirmasi atas Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak Kontraktor dari Direktorat Jenderal Pajak. (3) Dalam hal permintaan konfirmasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dijawab sebagian atau seluruhnya, Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan, dan/atau Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan penjelasan tertulis kepada SKK Migas atau BPMA paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui. (4) Dalam rangka pelaksanaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKK Migas atau BPMA dengan Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan koordinasi bersama. (5) Hasil koordinasi bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibuat dalam berita acara. Pasal 6 (1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA atau
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 102/PMK.07/2015
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMORÂ 115/PMK.07/2013Â TENTANG TATA CARA PEMUNGUTANDAN PENYETORAN PAJAK ROKOK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 115/PMK.07/2013 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 24, angka 26, dan angka 27 diubah, dan angka 33 Pasal 1 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.Rokok adalah hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun.Cukai Rokok adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap rokok.Surat Pemberitahuan Pajak Rokok yang selanjutnya disingkat SPPR adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak Rokok untuk melaporkan penghitungan dan/atau dasar pembayaran Pajak Rokok.Permohonan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut dengan CK-1 adalah dokumen cukai yang digunakan Wajib Pajak Rokok untuk mengajukan permohonan pemesanan pita cukai hasil tembakau.Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki ijin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.Pemungutan Pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak, penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan Pajak kepada Wajib Pajak Rokok serta pengawasan penyetorannya.Surat Setoran Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat SSBP adalah dokumen yang digunakan untuk melakukan pembayaran Pajak Rokok ke rekening kas negara.Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan pajak dalam rangka impor dan ekspor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan Negara bukan pajak.Pos Persepsi adalah Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan Negara.Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara.Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh Bank.Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh Pos.Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.Rekening Kas Umum Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut RKUD Provinsi adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yarig disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA, adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/Kuasa PA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas penerimaan Pajak Rokok.Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.Surat Ketetapan Penyetoran Pajak Rokok yang selanjutnya disingkat SKP-PR adalah dokumen sebagai dasar penyetoran Pajak Rokok yang memuat rincian jumlah pajak rokok per provinsi dalam periode tertentu.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah suatu dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan penyetoran Pajak Rokok atau pembayaran pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM dalam rangka penyetoran Pajak Rokok ke RKUD Provinsi berdasarkan SKP-PR atau pembayaran pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Rekening Kas Umum Negara berdasarkan SPM.Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan.Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital.Surat Keterangan Telah Dibukukan yang selanjutnya disingkat SKTB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh KPPN atas penerimaan Pajak Rokok yang telah dibukukan KPPN.Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok yang selanjutnya disingkat SKP-KP2R adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan SPM Pengembalian Penerimaan.Dihapus. 2. Ketentuan ayat (3) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5(1)Wajib Pajak Rokok melakukan pembayaran Pajak Rokok bersamaan dengan pembayaran Cukai Rokok ke kas negara.(2)Pembayaran Pajak Rokok dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan formulir SSBP.(3)Pembayaran Pajak Rokok menggunakan kode Bagian Anggaran 999.99 dengan akun Penerimaan Non Anggaran.(4)Wajib Pajak Rokok membuat SSBP sebanyak 4 (empat) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut:Lembar ke-1 untuk Wajib Pajak Rokok;Lembar ke-2 untuk KPPN;Lembar ke-3 untuk Kantor Bea dan Cukai; danLembar ke-4 untuk Bank/Pas Persepsi.(5)Dalam hal Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayarkan, pelayanan atas CK-1 tidak dilaksanakan.(6)Format SSBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(7)Tata cara pembayaran Pajak Rokok oleh Wajib Pajak Rokok ke Bank/Pos Persepsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai tata cara penyetoran penerimaan negara. 3. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16(1)Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menetapkan keputusan proporsi dan estimasi penerimaan Pajak Rokok untuk masing-masing Provinsi sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk masing-masing provinsi.(2)Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun paling lambat bulan November.(3)Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan rasio jumlah penduduk provinsi terhadap jumlah penduduk nasional dan target penerimaan cukai rokok pada Undang-Undang mengenai APBN.(4)Rasio jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan data jumlah penduduk yang digunakan untuk penghitungan Dana Alokasi Umum untuk tahun anggaran
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 117/PMK.03/2019
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 117/PMK.03/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 39/PMK.03/2018 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIANPENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 514); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.03/2018 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK.   Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 514) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 13(1)Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu dan ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada setiap Masa Pajak.(2)Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a.perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;b.Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;c.Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mitra Utama Kepabeanan;d.Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator);e.pabrikan atau produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi;f.Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d;g.Pedagang Besar Farmasi yang memiliki:Sertifikat Distribusi Farmasi atau Izin Pedagang Besar Farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedagang besar farmasi; danSertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai cara distribusi obat yang baik;h.Distributor Alat Kesehatan yang memiliki:Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyalur alat kesehatan; danSertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai cara distribusi alat kesehatan yang baik; ataui.perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara dengan kepemilikan saham lebih dari 50% (lima puluh persen) yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Badan Usaha Milik Negara induk sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.(3)Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan/atauekspor Jasa Kena Pajak.(4)Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:Pengusaha Kena Pajak merupakan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f;Pengusaha Kena Pajak telah menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 12 (dua belas) bulan terakhir;Pengusaha Kena Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; danPengusaha Kena Pajak tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14(1)Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), Pengusaha Kena Pajak mengajukan permohonan ke KPP tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.(2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:untuk Pengusaha Kena Pajak Mitra Utama Kepabeanan, dilampiri surat penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan;untuk Pengusaha Kena Pajak Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator), dilampiri surat penetapan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator);untuk pabrikan atau produsen, dilampiri surat pernyataan mengenai keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan produksi;untuk Pedagang Besar Farmasi, dilampiri Sertifikat Distribusi Farmasi atau Izin Pedagang Besar Farmasi, dan Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik;untuk Distributor Alat Kesehatan, dilampiri Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan, dan Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik;untuk perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, dilampiri Laporan Keuangan Konsolidasi Badan Usaha Milik Negara induk yang telah diaudit oleh auditor independen untuk tahun pajak terakhir sebelum permohonan diajukan.(3)Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4).(4)Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan berupa:menerima permohonan Pengusaha Kena Pajak dengan menerbitkan keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4); ataumenolak permohonan Pengusaha Kena Pajak dengan menerbitkan pemberitahuan penolakan dimaksud, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4).(5)Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.(6)Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir, Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, berlaku ketentuan sebagai berikut:permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan; danDirektur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.(7)Berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak menetapkan Pengusaha Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah secara jabatan dengan menerbitkan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.(8)Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi ketentuan Wajib Pajak Persyaratan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f diperlakukan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko rendah, sepanjang memenuhi persyaratan dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c dan huruf d, dengan ketentuan sebagai berikut:Pengusaha Kena Pajak dimaksud tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); danDirektur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Agustus 2019MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 19 Agustus 2019DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 116/PMK.04/2019
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 116/PMK.04/2019 TENTANG PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN/ATAUPEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANGDALAM RANGKA KONTRAK KARYA ATAU PERJANJIAN KARYAPENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN/ATAU PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA KONTRAK KARYA ATAU PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN/ATAUPEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPORBARANG DALAM RANGKA KK ATAU PKP2B Pasal 2 (1) Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka KK atau PKP2B dapat diberikan kepada:Kontraktor yang kontraknya mencantumkan ketentuan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka KK atau PKP2B; danKontraktor yang kontraknya mencantumkan ketentuan mengenai jangka waktu pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka KK atau PKP2B. (2) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak dalam rangka KK atau PKP2B dapat diberikan kepada:Kontraktor yang kontraknya mencantumkan ketentuan mengenai pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak dalam rangka KK atau PKP2B; danKontraktor yang kontraknya mencantumkan ketentuan mengenai jangka waktu pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak dalam rangka KK atau PKP2B. (3) Pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam kontrak. Pasal 3 (1) Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka KK atau PKP2B dapat diberikan kepada:Kontraktor yang kontraknya mencantumkan ketentuan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka KK atau PKP2B; danKontraktor yang kontraknya tidak mencantumkan ketentuan mengenai jangka waktu pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka KK atau PKP2B. (2) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak dalam rangka KK atau PKP2B dapat diberikan kepada:Kontraktor yang kontraknya mencantumkan ketentuanmengenai pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak dalam rangka KK atau PKP2B; danKontraktor yang kontraknya tidak mencantumkan ketentuan mengenai jangka waktu pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak dalam rangka KK atau PKP2B. (3) Pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan sejak tanggal ditandatanganinya kontrak sampai dengan tahun kesepuluh dari periode Operasi Produksi. Pasal 4Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan sampai dengan berakhirnya masa kontrak kepada: Pasal 5 (1) Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka KK atau PKP2B dapat diberikan kepada Kontraktor yang kontraknya mencantumkan ketentuan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor Barang dalam rangka KK atau PKP2B sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak dalam rangka KK atau PKP2B dapat diberikan kepada:Kontraktor yang kontraknya tidak mencantumkan ketentuan mengenai pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak dalam rangka KK atau PKP2B; atauKontraktor yang kontraknya mencantumkan ketentuan mengenai pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak dalam rangka KK atau PKP2B sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur ketentuan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan bea masuk. (3) Pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan sejak tanggal ditandatanganinya kontrak sampai dengan tahun kesepuluh dari periode Operasi Produksi. Pasal 6Dalam hal Kontraktor mengoperasikan lebih dari 1 (satu) wilayah pertambangan, tahun kesepuluh periode Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau Pasal 5 ayat (3) dihitung dari tanggal dimulainya operasi pada wilayah pertambangan yang pertama. Pasal 7 (1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5. (2) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:nomor dan tanggal Keputusan Menteri Keuangan;nama perusahaan Kontraktor;Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);alamat Kontraktor;dasar kontrak;Kantor Pabean tempat pemasukan barang;pelabuhan pemasukan barang;jenis, jumlah, dan satuan barang;spesifikasi barang;perkiraan harga/nilai impor;negara asal; danjenis fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai. (3) Dalam hal elemen data jenis barang dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h memuat data secara terperinci atau terurai, importasi barang dapat dilakukan dalam keadaan terurai. (4) Dalam menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri harus memperhatikan KK atau PKP2B yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Keuangan. (5) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat paling sedikit dalam 4 (empat) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut:Rangkap 1 (satu)Rangkap 2 (dua)Rangkap 3 (tiga)Rangkap 4 (empat)::::Kontraktor KK atau PKP2B;Direktur Jenderal Pajak;Direktur Jenderal Bea dan Cukai;Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pasal 8Pemenuhan kewajiban kepabeanan atas impor barang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5, dilaksanakan di Kantor Pabean tempat pemasukan barang yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 9 (1) Impor barang yang tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), wajib membayar bea masuk dan/atau dipungut Pajak Pertambahan Nilai. (2) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure):dokumen invoice yang telah disetujui oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau pejabat yang ditunjuk; dansurat keterangan dari instansi berwenang yang dilampiri dengan bukti yang mendukung keadaan kahar (force majeure),dapat dipergunakan sebagai pengganti Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). BAB IIIPEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG IMPOR YANGMENDAPATKAN FASILITAS PEMBEBASAN ATAUKERINGANAN BEA MASUK DAN/ATAU PEMBEBASAN PAJAKPERTAMBAHAN NILAI DALAM RANGKA KK ATAU PKP2B Bagian KesatuJangka Waktu Pemindahtanganan Pasal 10 (1) Atas barang impor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea