PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 121/PMK.03/2019
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 121/PMK.03/2019 TENTANG PENGADAAN JASA KONSULTANSI BADAN USAHA UNTUK PEMBARUANSISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan dan ketentuan Pasal 22 ayat (8) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.03/2018 tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGADAAN JASA KONSULTANSI BADAN USAHA UNTUK PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPERENCANAAN DAN PERSIAPAN PENGADAANJASA KONSULTANSI BADAN USAHA Pasal 2 (1) Perencanaan dan persiapan pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha meliputi kegiatan sebagai berikut:melakukan analisis kebutuhan;menyusun Spesifikasi Teknis/KAK;menyusun dan menetapkan pelaku pengadaan;menyusun dan menetapkan RUP;menyusun dan menetapkan DPP; danmenyusun dan menetapkan Dokumen Pemilihan Penyedia. (2) Perencanaan Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Pasal 3 (1) Dokumen yang digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha paling sedikit berupa:Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan; danRancangan Kontrak. (2) Dokumen Pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan dalam Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha yang menggunakan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul. (3) Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan dalam Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha yang menggunakan metode penunjukan langsung. (4) Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Rancangan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:ditulis dalam 2 (dua) bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris; danmenggunakan mata uang Rupiah. Pasal 4Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan dan/atau Rancangan Kontrak berbahasa Inggris dengan Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan dan/atau Rancangan Kontrak berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a, dokumen yang dijadikan acuan adalah Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan dan/atau Rancangan Kontrak berbahasa Inggris. Pasal 5 (1) Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disusun berdasarkan Standar Dokumen Pengadaan. (2) Standar Dokumen Pengadaan untuk penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:standar dokumen permintaan pernyataan minat yang paling sedikit memuat:pengumuman;syarat-syarat kualifikasi; dantata cara evaluasi Dokumen Kualifikasi.standar Dokumen Seleksi yang paling sedikit memuat:surat undangan;instruksi kepada Peserta Seleksi;surat penawaran;lembar isian Dokumen Penawaran teknis;lembar isian Dokumen Penawaran biaya; danSpesifikasi Teknis /KAK. (3) Instruksi kepada Peserta Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 berisi seluruh informasi dan petunjuk yang dibutuhkan oleh Peserta Seleksi untuk menyiapkan dan menyampaikan Dokumen Penawaran. (4) Standar Dokumen Pengadaan untuk penyusunan Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:surat undangan;instruksi kepada calon Penyedia terpilih;surat penawaran;lembar isian Dokumen Penawaran teknis;lembar isian Dokumen Penawaran biaya;kelayakan calon Penyedia terpilih; danSpesifikasi Teknis /KAK. (5) Instruksi kepada calon Penyedia terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berisi seluruh informasi dan petunjuk yang dibutuhkan oleh calon Penyedia terpilih untuk menyiapkan dan menyampaikan Dokumen Penawaran. Pasal 6 (1) Rancangan Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b disusun berdasarkan Standar Dokumen Kontrak. (2) Standar Dokumen Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:lembar isian Kontrak;syarat-syarat umum Kontrak;syarat-syarat khusus Kontrak; danlampiran yang dibutuhkan Pasal 7 (1) Standar Dokumen Pengadaan untuk metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Standar Dokumen Pengadaan untuk metode penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), dan Standar Dokumen Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri. (2) Direktur Jenderal Pajak yang menerima pelimpahan kewenangan dalam bentuk mandat dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1):wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan;bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan mandat yang diberikan kepada yang bersangkutan; dantidak dapat melimpahkan kembali mandat yang diterima kepada pejabat lain. BAB IIIPEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BADAN USAHA Bagian KesatuMetode Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha Pasal 8 (1) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha dilaksanakan melalui:metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul; ataumetode penunjukan langsung. (2) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui seleksi internasional. (3) Seleksi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diikuti peserta yang berasal dari dalam dan luar negeri. (4) Metode penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul dinyatakan gagal dengan kriteria:kebutuhan yang tidak dapat ditunda; dantidak cukup waktu untuk melaksanakan seleksi ulang. (5) Metode penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dalam keadaan mendesak dan dianggap perlu. (6) Keadaan mendesak dan dianggap perlu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:kebutuhan tidak direncanakan sebelumnya, waktu penyelesaian pekerjaan yang sifatnya segera, dan pekerjaan yang tidak dapat ditunda; ataupekerjaan lanjutan sebagai konsekuensi dari kebutuhan atas layanan dukungan teknis (technical support) dan/atau perpanjangan lisensi,untuk keberlangsungan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. (7) Keadaan mendesak dan dianggap perlu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak yang paling sedikit memuat:latar belakang;barang dan/atau jasa yang akan diadakan beserta usulan Spesifikasi Teknis/ KAK;analisis keadaan mendesak dan dianggap perlu;analisis risiko dan dampak yang terjadi apabila tidak dilakukan; danRancangan Keputusan Menteri mengenai penetapan keadaan mendesak dan dianggap perlu. Bagian KeduaMetode Seleksi Berdasarkan Kualitas Dua Sampul Paragraf 1Tahapan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan UsahaMenggunakan Metode Seleksi Berdasarkan Kualitas DuaSampul Pasal 9Tahapan pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha menggunakan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a meliputi: Paragraf 2Pengumuman Pasal 10 (1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan oleh Pelaksana Pengadaan dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, dalam jangka waktu paling singkat 30 (tiga puluh) hari kalender dan paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak diumumkan. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:nama dan alamat Pelaksana Pengadaan yang akan mengadakan seleksi;nama paket pengadaan;uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;Perkiraan Nilai Pekerjaan;sumber pendanaan;syarat kualifikasi;nomor dan tanggal penetapan RUP; danDPPM. (3) Syarat kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 124/PMK.04/2019
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 124/PMK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 229/PMK.04/2017 TENTANG TATA CARA PENGENAANTARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIANATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 229/PMK.04/2017 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL. Pasal IKetentuan Pasal 25A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1980) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan: diubah sebagai berikut: Pasal 25APada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, SKA yang diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Agustus 2019 dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf Bromawi VII dan Lampiran I huruf B romawi VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, masih tetap berlaku. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Agustus 2019MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 Agustus 2019DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 985
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 123/PMK.03/2019
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 123/PMK.03/2019 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 196/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAANPEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUANMATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURATPEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.03/2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN. Pasal IPeraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan: a. Nomor 24/PMK.011/2012 (Berita Negara Tahun 2012 Nomor 157); b. Nomor 1/PMK.03/2015 (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 17); diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3(1)Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penanaman Modal Asing;Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak/perjanjian dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara;Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan minyak dan gas bumi;Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang PPh atau sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait;Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri;Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Lembaga independen yang melakukan pengaturan dan pengawasan jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Otoritas Jasa Keuangan;Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b Undang-Undang PPh; atauWajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.(2)Termasuk dalam pengertian Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah:Wajib Pajak dalam rangka Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara; danWajib Pajak pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi yang merupakan perubahan dari Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang dalam kontrak atau perjanjiannya telah mengatur kewajiban penyelenggaraan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat. 2. Di antara Pasal 15B dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15C yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 15C(1)Wajib Pajak pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi tetap dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara sampai dengan berakhirnya tahun buku berikutnya setelah tahun buku diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi.(2)Untuk dapat melanjutkan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat setelah berakhirnya tahun buku berikutnya setelah tahun buku diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun buku yang diperkenankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(3)Dalam hal Wajib Pajak pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi wajib menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah mulai tahun buku berikutnya setelah tahun pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Agustus 2019MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 27 Agustus 2019DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 975
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMORÂ 122/PMK.03/2019
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 122/PMK.03/2019 TENTANG FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAKPERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATASBARANG MEWAH, PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SERTAPERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBEBANAN BIAYAOPERASI FASILITAS BERSAMA DAN PENGELUARANALOKASI BIAYA TIDAK LANGSUNG KANTOR PUSAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk memberikan kepastian hukum serta perlakuan perpajakan yang sama bagi Kontraktor Kontrak Bagi Hasil minyak dan gas bumi atas pembebanan biaya operasi fasilitas bersama dan pengeluaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26E Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, serta Perlakuan Perpajakan atas Pembebanan Biaya Operasi Fasilitas Bersama dan Pengeluaran Alokasi Biaya Tidak Langsung Kantor Pusat; Mengingat :Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5173) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6066); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SERTA PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBEBANAN BIAYA OPERASI FASILITAS BERSAMA DAN PENGELUARAN ALOKASI BIAYA TIDAK LANGSUNG KANTOR PUSAT. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku untuk: a. Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang kontraknya ditandatangani:sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; atausetelah berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi,dan memilih melakukan penyesuaian Kontrak Kerja Sama secara keseluruhan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; b. Kontraktor Kontrak Kerja Sama dengan pengembalian biaya operasi yang kontraknya ditandatangani setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan melakukan penyesuaian Kontrak Kerja Sama sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;atau c. Kontraktor Kontrak Kerja Sama dengan pengembalian biaya operasi yang kontraknya ditandatangani setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. BAB IIPEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAUPAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATASBARANG MEWAH, SERTA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Bagian PertamaKewenangan Pemberian Fasilitas Perpajakan BerupaPajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai danPajak Penjualan atas Barang Mewah,serta Pajak Bumi dan Bangunan Pasal 3 (1) Pemberian fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Bumi dan Bangunan pada tahap Eksplorasi dan tahap Eksploitasi dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah untuk dan atas nama Menteri. (2) Kepala Kantor Wilayah yang menerima pelimpahan kewenangan dalam bentuk mandat dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1):wajib memperhatikan ketentuan perundang-undangan; danbertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pemberian kewenangan yang diberikan kepada yang bersangkutan. Bagian KeduaPemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau PajakPertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Bumi danBangunan pada Tahap Eksplorasi Pasal 4 (1) Pada tahap Eksplorasi dalam rangka Operasi Perminyakan, Kontraktor diberikan fasilitas perpajakan meliputi:a. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut atas:1.perolehan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu;2.pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan3.pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;dan/ataub.Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan Migas terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. (2) Barang Kena Pajak tertentu, Jasa Kena Pajak tertentu, dan/atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, dan/atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang digunakan atau dimanfaatkan dalam rangka Operasi Perminyakan. (3) Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 5 (1) Untuk mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Operator harus mengajukan permohonan secara langsung kepada Kepala Kantor Wilayah melalui kantor pelayanan pajak tempat Operator terdaftar dengan dilampiri:surat keterangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi; danfotokopi Kontrak Bagi Hasil. (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan surat yang berisi penjelasan bahwa Kontraktor sedang berada pada tahap Eksplorasi, dan paling sedikit memuat:nama Wilayah Kerja untuk pelaksanaan tahap Eksplorasi;daftar nama Kontraktor pemegang participating interest yang berada dalam suatu Wilayah Kerja;nama Operator dalam suatu Wilayah Kerja;tanggal efektif berlakunya Kontrak Bagi Hasil dan/atau tanggal disetujuinya penyesuaian Kontrak Kerja Sama; dantanggal berakhirnya tahap Eksplorasi. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atas nama
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 162/PMK.07/2016
TENTANG RINCIAN KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASILMENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA YANG DIALOKASIKAN DALAMPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARATAHUN ANGGARAN 2016 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RINCIAN KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA YANG DIALOKASIKAN DALAM PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016. Pasal 1Kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil yang dialokasikan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, meliputi: Pasal 2Kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, dengan rincian sebagai berikut: a. kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011, Tahun Anggaran 2014, dan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 6.672.917.949.667,00 (enam triliun enam ratus tujuh puluh dua miliar sembilan ratus tujuh belas juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah); b. kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tahun Anggaran 2013, Tahun Anggaran 2014, dan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp9.576.643.753.000,00 (sembilan triliun lima ratus tujuh puluh enam miliar enam ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah), yang terdiri atas:kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 8.560.750.980.000,00 (delapan triliun lima ratus enam puluh miliar tujuh ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah); dankurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sebesar Rp 1.015.892.773.000,00 (satu triliun lima belas miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah); c. kurang bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013, Tahun Anggaran 2014 dan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp37.097.114.000,00 (tiga puluh tujuh miliar sembilan puluh tujuh juta seratus empat belas ribu rupiah). Pasal 3Kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, dengan rincian sebagai berikut: a. kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012, Tahun Anggaran 2013, dan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 645.119.361.584,00 (enam ratus empat puluh lima miliar seratus sembilan belas juta tiga ratus enam puluh satu ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah), yang terdiri atas:Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebesar Rp 42.949.828.241,00 (empat puluh dua miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh delapan ribu dua ratus empat puluh satu rupiah);Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp 330.747.636.384,00 (tiga ratus tiga puluh miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah); danDana Reboisasi (DR) sebesar Rp 271.421.896.959,00 (dua ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus dua puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah). b. kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2012, Tahun Anggaran 2013, dan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 888.207.082.607,00 (delapan ratus delapan puluh delapan miliar dua ratus tujuh juta delapan puluh dua ribu enam ratus tujuh rupiah), yang terdiri atas:Iuran Tetap sebesar Rp 6.620.516.539,00 (enam miliar enam ratus dua puluh juta lima ratus enam belas ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah); danRoyalti sebesar Rp 881.586.566.068,00 (delapan ratus delapan puluh satu miliar lima ratus delapan puluh enam juta lima ratus enam puluh enam ribu enam puluh delapan rupiah). c. kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 3.180.917.763.213,00 (tiga triliun seratus delapan puluh miliar sembilan ratus tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu dua ratus tiga belas rupiah), yang terdiri atas:Minyak Bumi sebesar Rp 1.568.523.651.213,00 (satu triliun lima ratus enam puluh delapan miliar lima ratus dua puluh tiga juta enam ratus lima puluh satu ribu dua ratus tiga belas rupiah); danGas Bumi sebesar Rp 1.612.394.112.000,00 (satu triliun enam ratus dua belas miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta seratus dua belas ribu rupiah). d. kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 139.437.444.969,00 (seratus tiga puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah), yang terdiri atas:Iuran Tetap sebesar Rp 3.006.860.118,00 (tiga miliar enam juta delapan ratus enam puluh ribu seratus delapan belas rupiah); danSetoran Bagian Pemerintah sebesar Rp 136.430.584.851,00 (seratus tiga puluh enam miliar empat ratus tiga puluh juta lima ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah). Pasal 4Lebih bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, dengan rincian sebagai berikut: a. lebih bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2014 dan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 145.166.843.295,00 (seratus empat puluh lima miliar seratus enam puluh enam juta delapan ratus empat puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah); b. lebih bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tahun Anggaran 2013, Tahun Anggaran 2014, dan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 536.780.251.029,00 (lima ratus tiga puluh enam miliar tujuh ratus delapan puluh juta dua ratus lima puluh satu ribu dua puluh sembilan rupiah), yang terdiri atas:Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 458.824.210.285,00 (empat ratus lima puluh delapan miliar delapan ratus dua puluh empat juta dua ratus sepuluh ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah); danPajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sebesar Rp 77.956.040.744,00 (tujuh puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh enam juta empat puluh ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah); c. lebih bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 21.848.895.963,00 (dua puluh satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah). Pasal 5Lebih bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d, dengan rincian sebagai berikut: a. lebih bayar Dana Bagi
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 158/PMK.02/2016
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR218/PMK.02/2014 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI(REIMBURSEMENT) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAKPERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANGMEWAH ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAUJASA KENA PAJAK KEPADA KONTRAKTOR DALAMKEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Kepada Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1878); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 218/PMK.02/2014 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI (REIMBURSEMENT) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK KEPADA KONTRAKTOR DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Kepada Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1878), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 5 dihapus, angka 7 dan angka 8 diubah, dan ditambahkan satu angka, yakni angka 15, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang selanjutnya disebut SKK Migas, adalah satuan yang dibentuk sesuai Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk Kontrak Kerja Sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara Republik Indonesia dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.Dihapus.First Tranche Petroleum yang selanjutnya disingkat FTP adalah sejumlah tertentu minyak mentah dan/atau gas bumi yang diproduksi dari suatu wilayah kerja dalam satu tahun kalender, yang dapat diambil dan diterima oleh SKK Migas dan/atau Kontraktor dalam tiap tahun kalender, sebelum dikurangi pengembalian biaya operasi dan penanganan produksi (own use).Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang selanjutnya disebut PPN atau PPN dan PPnBM, adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM adalah pengembalian PPN atau PPN dan PPnBM atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak kepada Kontraktor atas PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetor ke kas negara sesuai dengan kontrak kerja sama yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.Rekening Depkeu k/Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing Nomor 600.000411980 pada Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi, adalah Rekening dalam valuta USD untuk menampung seluruh penerimaan, dan membayar pengeluaran terkait usaha hulu minyak dan gas bumi.Over Lifting Kontraktor adalah kelebihan pengambilan minyak dan gas bumi oleh Kontraktor dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu.Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke kas negara yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan oleh sistem settlement.Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh bank sebagai bank persepsi.Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh kantor pos sebagai pos persepsi.Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh bank/pos persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.Equity To Be Split yang selanjutnya disebut Equity adalah hasil produksi setelah dikurangi FTP dan pengembalian biaya operasi untuk kemudian dibagihasilkan kepada Kontraktor dan SKK Migas berdasarkan Kontrak Kerja Sama. 2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2(1)Kontraktor yang mengoperasikan Wilayah Kerja memiliki hak memperoleh Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak.(2)Hak memperoleh Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Kontraktor setelah setoran Bagian Negara diterima di rekening kas negara.(3)Bagian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa setoran FTP dan/atau Equity dari Kontraktor sebagaimana diatur dalam Kontrak Kerja Sama.(4)Jumlah pengajuan permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM tidak melampaui jumlah Bagian Negara yang telah disetorkan oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).(5)Dalam hal Kontrak Kerja Sama mengatur Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM menggunakan Bagian Negara tidak termasuk FTP, Nilai Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM kepada Kontraktor paling tinggi hanya sebesar Equity. 3. Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3(1)Kontraktor dapat mengajukan permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM kepada SKK Migas atas jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi/pos persepsi.(2)PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikembalikan bagi pengeluaran untuk:PPN atau PPN dan PPnBM yang dibebaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak;PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas biaya operasional kilang Liquified Natural Gas (LNG) sebagai kegiatan pemrosesan lebih lanjut gas sampai dengan penjualannya, kecuali diatur berbeda dalam Kontrak Kerja Sama dan/atau ketentuan peraturan perundang-undanganan; dan/atauPPN atau PPN dan PPnBM atas pengadaan barang dan/atau jasa yang tidak dapat