PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 235/PMK.03/2016
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 87/PMK.03/2013 TENTANG TATA CARA PERMINTAANKETERANGAN ATAU BUKTI DARI PIHAK-PIHAK YANG TERIKATOLEH KEWAJIBAN MERAHASIAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak-Pihak yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 624); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 87/PMK.03/2013 TENTANG TATA CARA PERMINTAAN KETERANGAN ATAU BUKTI DARI PIHAK-PIHAK YANG TERIKAT OLEH KEWAJIBAN MERAHASIAKAN. Pasal IKetentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak-Pihak yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 624) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 (1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, penagihan pajak, atau proses keberatan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan atau bukti kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak. (2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, konsultan hukum, konsultan keuangan, pelanggan, pemasok, kantor administrasi, dan pihak ketiga lainnya yang memiliki keterangan atau bukti yang ada hubungannya dengan tindakan Wajib Pajak, pekerjaan, kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas Wajib Pajak. (3) Dalam hal pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terikat oleh kewajiban merahasiakan, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan berdasarkan:permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak untuk keperluan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, penagihan pajak, dan proses keberatan; ataupermintaan tertulis dari Menteri Keuangan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam hal keterangan atau bukti yang diminta terikat kerahasiaan sebagaimana diatur dalam undang-undang di bidang perbankan, untuk keperluan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, penagihan pajak, dan proses keberatan. (4) Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Permintaan tertulis dari Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dibuat berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak. (6) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan melalui aplikasi secara elektronik. (7) Penetapan aplikasi, prosedur pengajuan usulan melalui aplikasi secara elektronik, tata naskah dinas elektronik, dan kode khusus naskah dinas usulan pembukaan rahasia bank secara elektronik ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2016MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2016DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 2161
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 207/PMK.010/2016
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR174/PMK.03/2015 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DANPEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATASPENYERAHAN HASIL TEMBAKAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1470); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.03/2015 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU. Pasal IKetentuan ayat (2) Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1470) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung dengan menerapkan tarif efektif dikalikan dengan Nilai Lain. (2) Besarnya tarif efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 9,1% (sembilan koma satu persen). Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Desember 2016MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 28 Desember 2016DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 2056
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 162/PMK.010/2019
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 162/PMK.010/2019 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN SEMENTARATERHADAP IMPOR PRODUK KAIN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN SEMENTARA TERHADAP IMPOR PRODUK KAIN. Pasal 1Terhadap barang impor berupa produk kain dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara dengan ketentuan sebagai berikut: Nomor Pos Tarif Besaran Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (Rupiah/Meter) 1. 5208.12.00 1.318 2. 5208.32.00 4.081 3. 5208.49.00 4.081 4. 5208.51.90 2.856 5. 5208.52.90 4.081 6. 5209.12.00 3.076 7. 5209.22.00 3.076 8. 5209.29.00 3.076 9. 5209.32.00 9.521 10. 5209.39.00 9.521 11. 5209.42.00 9.521 12. 5209.51.90 9.521 13. 5209.59.90 9.521 14. 5210.29.00 1.846 15. 5210.39.00 5.713 16. 5210.41.90 5.713 17. 5210.51.90 5.713 18. 5211.11.00 3.076 19. 5211.19.00 3.076 20. 5211.20.00 3.076 21. 5211.42.00 9.521 22. 5211.43.00 9.521 23. 5211.49.00 9.521 24. 5212.11.00 1.846 25. 5212.24.00 9.521 26. 5212.25.90 9.521 27. 5407.10.29 1.538 28. 5407.10.91 4.761 29. 5407.20.00 4.761 30. 5407.30.00 1.538 31. 5407.44.00 4.761 32. 5407.51.00 1.538 33. 5407.52.00 1.538 34. 5407.53.00 4.761 35. 5407.54.00 4.761 36. 5407.61.90 4.761 37. 5407.74.00 4.761 38. 5407.81.00 1.538 39. 5407.82.00 4.761 40. 5407.83.00 4.761 41. 5407.84.00 4.761 42. 5407.91.00 1.538 43. 5407.92.00 4.761 44. 5407.93.00 4.761 45. 5407.94.00 4.761 46. 5408.22.00* 39,40% 47. 5408.24.00 4.761 48. 5408.32.00* 67,70% 49. 5408.34.00* 36,30% 50. 5512.29.00 1.538 51. 5513.11.00 1.538 52. 5513.12.00 1.538 53. 5513.21.00 4.761 54. 5513.23.00 4.761 55. 5513.39.00 4.761 56. 5513.49.00 4.761 57. 5514.12.00 1.846 58. 5514.21.00 5.713 59. 5514.22.00 5.713 60. 5514.29.00 5.713 61. 5514.42.00 5.713 62. 5514.43.00 5.713 63. 5514.49.00 5.713 64. 5515.11.00 1.538 65. 5515.12.00 1.538 66. 5515.91.00 4.761 67. 5515.99.90 4.761 68. 5516.11.00 1.538 69. 5516.13.00 4.761 70. 5516.14.00 4.761 71. 5516.22.00 4.761 72. 5516.24.00 4.761 73. 5516.92.00 4.761 74. 5804.10.11 4.081 75. 5804.10.19 4.081 76. 5804.10.29 4.081 77. 5804.10.99 4.081 78. 5804.21.90 4.081 79. 5804.29.10 4.081 80. 5804.29.90 4.081 81. 5804.30.00 4.081 82. 5810.92.00 4.081 83. 6001.21.00 5.713 84. 6001.92.20 5.713 85. 6001.92.90 5.713 86. 6004.10.90 5.713 87. 6004.90.00 5.713 88. 6005.21.00 5.713 89. 6005.36.90 1.846 90. 6005.37.90 5.713 91. 6005.90.90 5.713 92. 6006.10.00 5.713 93. 6006.21.00 1.846 94. 6006.22.00 5.713 95. 6006.23.00 5.713 96. 6006.24.00 5.713 97. 6006.31.90 1.846 98. 6006.32.10 5.713 99. 6006.32.20 5.713 100. 6006.32.90 5.713 101. 6006.33.10 5.713 102. 6006.34.10 5.713 103. 6006.42.10 5.713 104. 6006.42.90 5.713 105. 6006.43.90 5.713 106. 6006.44.10 5.713 107. 6006.44.90 5.713 Keterangan : *) besaran tarif dihitung berdasarkan ad valorem Pasal 2Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk kain yang diproduksi dari negara yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atautambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 4Terhadap impor produk kain yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). Pasal 5Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor kain yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 6 (1) Peraturan Menteri ini berlaku selama 200 (dua ratus) hari terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 November 2019MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 6 November 2019DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1423
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 161/PMK.010/2019
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 161/PMK.010/2019 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN SEMENTARATERHADAP IMPOR PRODUK BENANG (SELAIN BENANG JAHIT)DARI SERAT STAPEL SINTETIK DAN ARTIFISIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN SEMENTARA TERHADAP IMPOR PRODUK BENANG (SELAIN BENANG JAHIT) DARI SERAT STAPEL SINTETIK DAN ARTIFISIAL. Pasal 1Terhadap barang impor berupa produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang termasuk dalam pos tarif 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara. Pasal 2Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan sebesar Rp.1.405,00/kg (seribu empat ratus lima rupiah per kilogram). Pasal 3Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang diproduksi dari negara yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atautambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 5Terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). Pasal 6Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Peraturan Menteri ini berlaku selama 200 (dua ratus) hari terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 November 2019MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 6 November 2019DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1422
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 163/PMK.010/2019
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 163/PMK.010/2019 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN SEMENTARATERHADAP IMPOR PRODUK TIRAI (TERMASUK GORDEN),KERAI DALAM, KELAMBU TEMPAT TIDUR, DANBARANG PERABOT LAINNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN SEMENTARA TERHADAP IMPOR PRODUK TIRAI (TERMASUK GORDEN), KERAI DALAM, KELAMBU TEMPAT TIDUR, DAN BARANG PERABOT LAINNYA. Pasal 1Terhadap barang impor berupa produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang termasuk dalam pos tarif 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara. Pasal 2Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan sebesar Rp.41.083,00/kg (empat puluh satu ribu delapan puluh tiga rupiah per kilogram). Pasal 3Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang diproduksi dari negara yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atautambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 5Terhadap impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). Pasal 6Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Peraturan Menteri ini berlaku selama 200 (dua ratus) hari terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 November 2019MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2019DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1424
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 158/PMK.02/2019
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 158/PMK.02/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 205/PMK.02/2013 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN,DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATANPENERIMA PENGHASILAN DARI PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 205/PMK.02/2013 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA PENGHASILAN DARI PEMERINTAH. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1609), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4(1)Besaran kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan:perkiraan penghasilan yang terdiri dari gaji/pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja;perkiraan jumlah PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara; dantarif iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(2)Besaran kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan:perkiraan penghasilan yang dihitung sebesar 45% (empat puluh lima per seratus) dari gaji pokok PNS Golongan IIIA dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun;perkiraan jumlah Veteran dan Perintis Kemerdekaan; dantarif iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(3)Besaran kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dihitung berdasarkan:perkiraan penghasilan setelah dikurangi pajak penghasilan dengan memperhatikan batas atas pembayaran iuran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai jaminan kesehatan;perkiraan jumlah PPNPN; dantarif iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.  2. Lampiran I diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 November 2019MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 6 November 2019DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1419