PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 165/PMK.02/2019
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 165/PMK.02/2019 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERUPAUANG KULIAH TUNGGAL YANG BERLAKU PADA POLITEKNIKPEKERJAAN UMUM, KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUMDAN PERUMAHAN RAKYAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERUPA UANG KULIAH TUNGGAL YANG BERLAKU PADA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM, KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT. Pasal 1Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Politeknik Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, meliputi Uang Kuliah Tunggal. Pasal 2 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Uang Kuliah Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per mahasiswa per semester. (2) Besaran Uang Kuliah Tunggal untuk mahasiswa angkatan pertama dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 3 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atasjenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Uang Kuliah Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:mahasiswa berprestasi; dan/ataumahasiswa tidak mampu. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pertimbangan tertentu dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 4Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Uang Kuliah Tunggal yang berlaku pada Politeknik Pekerjaan Umum wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 5Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 November 2019MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 6 November 2019DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1426
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 147/PMK.03/2019
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 147/PMK.03/2019 TENTANG PETUNJUK TEKNISJABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK DAN JABATAN FUNGSIONALASISTEN PENILAI PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENILAI PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIKATEGORI, JENJANG JABATAN, DAN JENJANG PANGKATJABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK DANJABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENILAI PAJAK Pasal 2 (1) Jabatan Fungsional Penilai Pajak merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. (3) Jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:Penilai Pajak Ahli Pertama;Penilai Pajak Ahli Muda; danPenilai Pajak Ahli Madya. (4) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:Asisten Penilai Pajak Terampil;Asisten Penilai Pajak Mahir; danAsisten Penilai Pajak Penyelia. (5) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IIITUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN Bagian KesatuTugas Jabatan Pasal 3Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak merupakan jabatan fungsional yang mempunyai tugas melaksanakan Penilaian dan/atau Pemetaan. Bagian KeduaUnsur dan Sub Unsur Kegiatan Pasal 4Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: Paragraf 1Unsur Utama Pasal 5 (1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas:pendidikan;Penilaian;Pemetaan; danpengembangan profesi. (2) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:a.pendidikan, meliputi:1.pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;2.pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan3.pendidikan dan pelatihan prajabatan.b.Penilaian, meliputi:1.Jabatan Fungsional Penilai Pajak:a)pembentukan dan pemutakhiran bank data pasar;b)Penilaian properti;c)Penilaian bisnis;d)Penilaian aset tak berwujud;e)reviu dalam proses Penilaian;f)kaji ulang laporan Penilaian;g)penyusunan kajian dalam rangka penetapan Standar Investasi Tanaman, angka kapitalisasi, rasio biaya produksi, luas areal penangkapan ikan per kapal, nilai perairan lepas pantai (offshore), nilai tubuh bumi eksplorasi, nilai areal tidak produktif hutan, atau nilai acuan bangunan khusus;h)penyampaian pendapat berupa keterangan tertulis dalam rangka penyelesaian keberatan;i)pemberian keterangan dalam sidang banding; danj)penyusunan kebijakan/kajian di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan.2.Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak:a)pembentukan dan pemutakhiran bank data pasar;b)Penilaian properti;c)Penilaian bisnis;d)Penilaian lapangan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan, dan sektor lainnya;e)Penilaian kantor untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan, dan sektor lainnya;f)penyampaian pendapat berupa keterangan tertulis dalam rangka penyelesaian keberatan; dang)pemberian keterangan dalam sidang banding.c.Pemetaan, meliputi:Pemetaan melalui pengukuran; danPemetaan melalui pengkonversian peta.d.pengembangan profesi, meliputi:pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan;penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan; danpenyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan. (3) Butir Kegiatan sub unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran I huruf A, huruf B, huruf C, huruf D dan huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 2Unsur Penunjang Pasal 6 (1) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:mengajar/melatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan;berperan serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan;menjadi anggota dalam organisasi profesi;menjadi anggota dalam Tim Penilai;memperoleh penghargaan/tanda jasa; danmemperoleh ijazah/gelar kesarjanaan lainnya. (2) Butir kegiatan unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Persyaratan perolehan Angka Kredit dari unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Bagian KetigaKualifikasi Pendidikan Pasal 7 (1) Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur utama atau unsur penunjang dengan ketentuan sebagai berikut:Ijazah pendidikan sekolah sebagai unsur utama, diberikan tambahan Angka Kredit pada sub unsur pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar sehingga besarnya Angka Kredit pada sub unsur berkenaan menjadi:sebesar 60 (enam puluh) untuk Diploma III (DIII);sebesar 100 (seratus) untuk Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV);sebesar 150 (seratus lima puluh) untuk Pascasarjana/Magister (S2); dansebesar 200 (dua ratus) untuk Doktor (S3).Ijazah pendidikan sekolah sebagai unsur penunjang, diberikan tambahan Angka Kredit pada sub unsur perolehan gelar kesarjanaan lainnya sehingga mendapat tambahan Angka Kredit:sebesar 5 (lima) untuk Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV);sebesar 10 (sepuluh) untuk Pascasarjana/Magister (S2); dansebesar 15 (lima belas) untuk Doktor (S3). (2) Ijazah pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur utama Angka Kredit Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak apabila memenuhi kualifikasi pendidikan DIII, S1/DIV, S2, atau S3 dalam bidang sebagai berikut:penilaian;ekonomi;keuangan;teknik;hukum;sains;administrasi; dangeografi. (3) Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur penunjang Angka Kredit Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak memperoleh ijazah selain kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atauPenilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak memperoleh ijazah yang kedua dan seterusnya pada jenjang pendidikan yang sama dengan bidang studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pengakuan ijazah dilakukan sesuai tata cara yang tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian KeempatKriteria Sub Unsur Penilaian Pasal 8 (1) Penilaian properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b angka 1 b) dan 2 b) meliputi:Penilaian properti kriteria 1;danPenilaian properti kriteria 2. (2) Penilaian bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b angka 1 c) dan 2 c) meliputi:Penilaian bisnis kriteria 1; danPenilaian bisnis kriteria 2. (3) Penilaian lapangan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak sektor perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b angka 2 d) meliputi:sektor perkebunan kriteria 1; dansektor perkebunan kriteria 2. (4) Penilaian lapangan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak sektor pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b angka 2 d) meliputi:sektor pertambangan kriteria 1; dansektor pertambangan kriteria 2. Pasal 9 (1) Penilaian properti kriteria 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a meliputi Penilaian:tanah kosong untuk permukiman dengan luas paling banyak 5.000 (lima ribu) meter persegi;tanah kosong untuk pertanian yang dimiliki/dikuasai/dimanfaatkan oleh orang pribadi;1 (satu) unit apartemen, rumah tinggal, rumah toko,
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 153/PMK.010/2019
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 153/PMK.010/2019 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAPIMPOR PRODUK ALUMINIUM FOIL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK ALUMINIUM FOIL. Pasal 1Terhadap barang impor berupa produk aluminium foil (tidak dicetak atau tidak diberi alas kertas, kertas karton, plastik atau alas semacam itu) dengan ketebalan tidak melebihi 0,2 mm, digulung tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut, dengan kandungan aluminium 97,5% atau lebih menurut beratnya, yang termasuk dalam pos tarif ex. 7607.11.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Pasal 2Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 2 (dua) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: No. Periode Besaran Bea Masuk TindakanPengamanan dalam Persentase (%) 1. Tahun Pertama, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. 6 2. Tahun Kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya Tahun Pertama. 4 Pasal 3Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk aluminium foil yang diproduksi dari negara-negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atautambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 5Terhadap impor produk aluminium foil yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). Pasal 6Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Peraturan Menteri ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Oktober 2019MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 24 Oktober 2019DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1322
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 81/PMK.03/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 81/PMK.03/2010 TENTANG SAAT PENGHITUNGAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAKMASUKAN YANG TELAH DIKREDITKAN DAN TELAH DIBERIKAN PENGEMBALIANBAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGALAMI KEADAAN GAGALBERPRODUKSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SAAT PENGHITUNGAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK MASUKAN YANG TELAH DIKREDITKAN DAN TELAH DIBERIKAN PENGEMBALIAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGALAMI KEADAAN GAGAL BERPRODUKSI. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. 2. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak. 3. Barang Modal adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. Pasal 2 (1) Pengusaha Kena Pajak yang mengalami gagal berproduksi wajib membayar kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian. (2) Gagal berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Suatu keadaan dari Pengusaha Kena Pajak dengan kegiatan usaha utama sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:1)penyerahan Barang Kena Pajak;2)penyerahan Jasa Kena Pajak;3)ekspor Barang Kena Pajak; dan/atau4)ekspor Jasa Kena Pajak,yang berasal dari hasil produksinya sendiri. b. Suatu keadaan dari Pengusaha Kena Pajak dengan kegiatan usaha utama Pengusaha Kena Pajak selain produsen sebagaimana dimaksud pada huruf a, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:1)penyerahan Barang Kena Pajak;2)penyerahan Jasa Kena Pajak;3)ekspor Barang Kena Pajak; dan/atau4)ekspor Jasa Kena Pajak, (3) Besarnya Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian. (4) Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetorkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat gagal berproduksi. (5) Saat gagal berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dalam jangka waktu: a. 3 (tiga) tahun untuk suatu keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan b. 1 (satu) tahun untuk keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (6) Pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak dengan mencantumkan keterangan “Pembayaran kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian”. (7) Pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan pada Masa Pajak dilakukan pembayaran. Pasal 3Dalam hal gagal berproduksi disebabkan oleh bencana alam atau sebab lain di luar kekuasaan Pengusaha Kena Pajak (force majeur), Pengusaha Kena Pajak tidak wajib membayar kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Pasal 4Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pembayaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), diterbitkan Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 5 (1) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan kewajiban pembayaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terhadap Pengusaha Kena Pajak diterbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (2) Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g dan Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 6Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 April 2010MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 5 April 2010MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 79/PMK.03/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 79/PMK.03/2010 TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKANBAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKANKEGIATAN USAHA TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA TERTENTU. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, dalam menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan. Pasal 3 Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yaitu sebesar : Pasal 4 (1) Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak. (2) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah peredaran usaha. Pasal 5 Pajak Pertambahan Nilai yang wajib disetor pada setiap Masa Pajak dihitung dengan cara Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yaitu sebesar : Pasal 6 Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini tidak dapat membebankan Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai biaya untuk penghitungan Pajak Penghasilan. Pasal 7 (1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan menurut ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini walaupun Pengusaha Kena Pajak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (7) Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai. (2) Dalam hal pada suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu beralih usaha di luar Kegiatan Usaha Tertentu, berlaku ketentuan sebagai berikut :Pengusaha Kena Pajak dapat menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (7) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atau menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran apabila peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah);Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran apabila peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun buku di atas Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah),terhitung sejak Masa Pajak saat Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan Kegiatan Usaha Tertentu. (3) Bagi Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah tahun kalender. Pasal 8 Dalam hal terjadi retur, Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikembalikan atau diretur oleh pembeli, mengurangi Pajak Pertambahan Nilai yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak penjual dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 April 2010MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 5 April 2010MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 78/PMK.03/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 78/PMK.03/2010 TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGIPENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANGPAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan : sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Pasal 3 Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah : P = PM x Z dengan ketentuan : P adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; Z adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya. Pasal 4 (1) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah mengkreditkan Pajak Masukan dengan menggunakan pedoman penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus menghitung kembali besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. (2) Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan pedoman penghitungan sebagai berikut :a.untuk Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang masa manfaatnya lebih dari 1 (satu) tahun : l l PM P’ l = l —- x Z’ l l Tdengan ketentuan :P’ adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam 1(satu) tahun buku;PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.T adalah masa manfaat Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang ditentukan sebagai berikut :1)untuk Barang Kena Pajak berupa tanah dan bangunan adalah 10 (sepuluh) tahun;2)untuk Barang Kena Pajak selain tanah dan bangunan dan Jasa Kena Pajak adalah 4 (empat) tahun;Z’ adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun buku.b.untuk Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang masa manfaatnya 1 (satu) tahun atau kurang :P’ = PM x Z’dengan ketentuan : P’adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam 1 (satu) tahun buku;PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;Z’adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun buku. Pasal 5 Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak, paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku. Pasal 6 Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 tidak perlu dilakukan dalam hal masa manfaat Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a telah berakhir. Pasal 7 Pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini tidak berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan untuk menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (7a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 8 Tata cara penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 9 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 April 2010MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 5 April 2010MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR