PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 249/PMK.03/2016
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 253/PMK.03/2014 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DANPENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2008); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253/PMK.03/2014 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2008), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4(1)Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan dengan menyampaikan Surat Keberatan.(2)Surat Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.satu Surat Keberatan untuk satu SPPT atau SKP PBB;b.diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;c.ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan melalui KPP;d.dilampiri dengan fotokopi SPPT atau SKP PBB yang diajukan keberatan;e.dikemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak dan disertai dengan alasan pengajuan keberatan;f.diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP PBB, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya dengan disertai bukti pendukung;g.ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; danh.Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan:1)pengurangan atau pembatalan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar;2)pengurangan PBB; atau3)pengurangan denda administrasi PBB.(3)Dalam hal Surat Keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf g, Wajib Pajak dapat melakukan perbaikan atas Surat Keberatan tersebut dan menyampaikan kembali sebelum jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f terlampaui.(4)Dihapus.(5)Surat Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Ketentuan ayat (4) Pasal 14 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), di antara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6a), dan ayat (6) dan ayat (7) dihapus, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14(1)Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal Surat Keberatan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 6 ayat (3).(2)Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan.(3)Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah PBB terutang yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan.(3a)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2), jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh, terhitung sejak tanggal dikirim surat dari Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada Wajib Pajak sampai dengan Putusan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.(4)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dalam hal gugatan Wajib Pajak dikabulkan, telah terlampaui dan keputusan atas keberatan belum diterbitkan, keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap diterima dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan yang menerima keberatan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu 12 (dua belas) bulan tersebut berakhir.(5)Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Wajib Pajak:secara langsung dengan bukti tanda terima; ataumelalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat.(6)Dihapus.(6a)Dalam hal Surat Keputusan Keberatan PBB menyebabkan perubahan besarnya PBB yang terutang dalam SPPT atau SKP PBB:Kepala KPP melakukan pembetulan atas SPPT atau SKP PBB secara jabatan, dalam hal SPPT atau SKP PBB belum melewati jatuh tempo pembayaran dan Wajib Pajak belum melakukan pembayaran.Kepala KPP melakukan penerbitan STP PBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam hal SPPT atau SKP PBB sudah melewati jatuh tempo pembayaran dan Wajib Pajak belum melakukan pembayaran.Kepala KPP melakukan pembetulan STP PBB secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam hal sudah diterbitkan STP PBB dan Wajib Pajak belum melakukan pembayaran.(7)Dihapus.(8)Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 3. Mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2008) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2016MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 04 Januari 2017DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 22
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 261/PMK.03/2016
TENTANG TATA CARA PENYETORAN, PELAPORAN, DAN PENGECUALIANPENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARIPENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIANPENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNANBESERTA PERUBAHANNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya; Mengingat : Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5916); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYETORAN, PELAPORAN, DAN PENGECUALIAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA. Pasal 1 (1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari:pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atauperjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya,terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final. (2) Hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah semua hak atas tanah dan/atau bangunan antara lain dapat berupa:hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai peraturan dasar pokok-pokok agraria;hak milik atas satuan rumah susun dan kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai rumah susun. (3) Perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kesepakatan jual beli antara para pihak yang dapat berupa surat perjanjian pengikatan jual beli, surat pemesanan unit, kuitansi pembayaran uang muka, atau bentuk kesepakatan lainnya antara pihak yang menjual atau bermaksud menjual tanah dan/atau bangunan dan pihak yang membeli atau bermaksud membeli tanah dan/atau bangunan. (4) Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak. (5) Penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh:pihak penjual yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli pada saat perjanjian dimaksud pertama kali ditandatangani; ataupihak pembeli yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebelum terjadinya perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli, dalam hal terjadi perubahan pihak pembeli dalam perjanjian pengikatan jual beli tersebut. Pasal 2 (1) Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah sebesar:0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b. (2) Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:nilai berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah;nilai menurut risalah lelang, dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Vendu Reglement Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 beserta perubahannya);nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; ataunilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak. (3) Besarnya Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jumlah bruto, yaitu:nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui pengalihan yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa;ataunilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui pengalihan yang dipengaruhi hubungan istimewa. (4) Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan kriteria Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai batasan Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. (5) Termasuk sebagai Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Wajib Pajak yang dalam kegiatan usahanya mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai barang dagangan. Pasal 3 (1) Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c ke Kas Negara, sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (2) Dalam hal penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dikenai tarif
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 85/PMK.03/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 85/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 24/PMK.03/2008TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN DENGAN SURAT PAKSA DANPELAKSANAAN PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 24/PMK.03/2008 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN DENGAN SURAT PAKSA DAN PELAKSANAAN PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Dalam rangka pelaksanaan Penagihan Pajak, Menteri Keuangan menunjuk:a.Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya, termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, sebagai Pejabat untuk melaksanakan Penagihan Pajak yang meliputi Pajak Penghasilan serta Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;b.Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagai Pejabat untuk melaksanakan Penagihan Pajak yang meliputi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;c.Dihapus;d.Dihapus; 2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1)Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a melaksanakan Penagihan Pajak dalam hal utang pajak sebagaimana tercantum dalam: a.Surat Tagihan Pajak (STP); b.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB); c.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT); dan d.Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, untuk Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dilunasi sampai dengan tanggal jatuh tempo.(2)Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b melaksanakan Penagihan Pajak dalam hal utang pajak sebagaimana tercantum dalam: a.Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, untuk Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; b.Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (STPPBB), untuk Pajak Bumi dan Bangunan; c.Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB), Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT), serta Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (STB), dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, tidak dilunasi sampai dengan tanggal jatuh tempo.(2a)Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b juga melaksanakan Penagihan Pajak terhadap utang pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), yang diterbitkan kembali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.(3)Dihapus.(4)Dihapus. 3. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A (1)Tanggal jatuh tempo pelunasan: a.Surat Tagihan Pajak (STP), b.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), dan c.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), yang diterbitkan kembali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sama dengan tanggal jatuh tempo pelunasan asli Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.(2)Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) yang diterbitkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan asli dari Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 April 2010MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATIDiundangkan di Jakartapada tanggal 13 April 2010MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 84/PMK.03/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 84/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 189/PMK.03/2007TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 189/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 1 Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak dalam hal :Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;berdasarkan hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu;pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, selain:identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; atauidentitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atauPengusaha Kena Pajak yang mengalami gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. 2. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 5A dan Pasal 5B sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 5ATerhadap Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, yang dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Pasal 5B(1)Dalam hal Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diketahui rusak, tidak terbaca, hilang, atau tidak diketemukan lagi, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya, dapat menerbitkan kembali Surat Tagihan Pajak sebagai pengganti asli Surat Tagihan Pajak.(2)Surat Tagihan Pajak hasil penerbitan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan asli Surat Tagihan Pajak. 3. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara penerbitan Surat Tagihan Pajak dan penerbitan kembali Surat Tagihan Pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. 4. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 6A Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, untuk Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dapat dilakukan penerbitan kembali Surat Tagihan Pajak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 April 2010MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 13 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR BERITA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 238/PMK.03/2016
TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DAN PERATURANMENTERI KEUANGAN DI BIDANG PERPAJAKANDALAM RANGKA SIMPLIFIKASI REGULASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN DI BIDANG PERPAJAKAN DALAM RANGKA SIMPLIFIKASI REGULASI. Pasal 1 a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:1.Nomor 86/PMK.03/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 98);2.Nomor 33/PMK.03/2008 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 29); dan3.Nomor 14/PMK.03/2009 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 15); b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 517/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.03/2007 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 517/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 11); c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; d. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.04/2004 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:1.Nomor 104/PMK.03/2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.04/2004 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 16); dan2.Nomor 91/PMK.03/2006 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.04/2004 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92); e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2006 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sehubungan dengan Bencana Alam Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sebagian Provinsi Jawa Tengah serta Gempa Bumi dan Tsunami di Pesisir Pantai Selatan Pulau Jawa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92); f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2008 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sehubungan dengan Luapan Lumpur Sidoarjo (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92); g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 24); dan h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Verifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 903), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2016MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2016DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 2166
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 199/PMK.010/2016
TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN DARIPENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN YANG DITERIMAATAU DIPEROLEH MASYARAKAT YANG TERKENA LUAPANLUMPUR SIDOARJO UNTUK TAHUN ANGGARAN 2016 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH MASYARAKAT YANG TERKENA LUAPAN LUMPUR SIDOARJO UNTUK TAHUN ANGGARAN 2016. Pasal 1 (1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada PT Minarak Lapindo Jaya atau Pemerintah, terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang pribadi dan/atau badan yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dan mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan yang termasuk dalam peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007 kepada PT Minarak Lapindo Jaya atau Pemerintah. (3) Peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan peta area sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2012. (4) Pajak Penghasilan terutang atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung Pemerintah. Pasal 2 (1) Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) merupakan belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah. (2) Subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. Pasal 3 (1) Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo harus menyampaikan laporan tiap bulan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan mengenai data orang pribadi dan/atau badan yang menerima pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada orang pribadi dan/atau badan yang terkena luapan lumpur Sidoarjo. (4) Terhadap pembayaran yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan diundangkannya Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah. (2) Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sesuai tugasnya masing-masing untuk:membuat Surat Permintaan Pembayaran atas realisasi belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah;membuat Surat Perintah Membayar; danmenyampaikan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, untuk mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah. Pasal 5Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diterima atau diperoleh masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo untuk tahun anggaran 2016 dilaksanakan oleh Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak 1 Januari 2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Desember 2016MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 27 Desember 2016DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 2002