PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 164/PMK.04/2019

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 164/PMK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 191/PMK.04/2016 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUKATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITERDAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHANYANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANGDIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 191/PMK.04/2016 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1894), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3(1)Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan barang yang digunakan oleh:Lembaga Kepresidenan;Kementerian Pertahanan;Markas Besar Tentara Nasional Indonesia;Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;Badan Intelijen Negara;Badan Siber dan Sandi Negara;Badan Narkotika Nasional; atauBadan Nasional Penanggulangan Terorisme.(2)Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.     2. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (8) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6(1)Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, kementerian/lembaga/badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), harus mengajukan surat permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang.(2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mencantumkan uraian barang dan nomor daftar barang yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(3)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:dalam hal barang impor berasal dari pembelian:dokumen pembelian atau dokumen pelengkap pabean yang dipersyaratkan; danperjanjian pengadaan barang dan/atau jasa yang menyebutkan secara tegas bahwa harga dalam perjanjian tersebut tidak meliputi pembayaran bea masuk, jika diimpor oleh pihak ketiga; ataudalam hal barang impor berasal dari hibah, berupa dokumen hibah.(4)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Menteri Sekretaris Negara, dalam hal barang diimpor oleh Lembaga Kepresidenan;Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan, dalam hal barang diimpor oleh Kementerian Pertahanan;Asisten Logistik atau Wakil Asisten Logistik Panglima Tentara Nasional Indonesia atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia, dalam hal barang diimpor oleh Tentara Nasional Indonesia;Deputi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Bidang Logistik atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam hal barang diimpor oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;Sekretaris Utama atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Kepala Badan Intelijen Negara, dalam hal barang diimpor oleh Badan Intelijen Negara;Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, dalam hal barang diimpor oleh Badan Siber dan Sandi Negara;Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Kepala Badan Narkotika Nasional, dalam hal barang diimpor oleh Badan Narkotika Nasional; atauSekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dalam hal barang diimpor oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.(5)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran III huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(6)Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk disetujui, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran III huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(7)Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6), memuat rincian jumlah, jenis, dan nilai pabean dari barang yang diberikan pembebasan bea masuk, serta penunjukan pelabuhan tempat pembongkaran.(8)Dalam hal atas impor barang yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) juga diberikan fasilitas pajak dalam rangka impor sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, berlaku ketentuan sebagai berikut:fasilitas pajak dalam rangka impor dicantumkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6), sepanjang tidak diatur lain berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; danjika barang impor berasal dari pembelian, perjanjian pengadaan barang dan/atau jasa harus menyebutkan secara tegas bahwa harga dalam perjanjian tersebut tidak meliputi pembayaran pajak dalam rangka impor.(9)Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk ditolak, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri membuat surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.     3. Ketentuan Pasal 8 dihapus.     4. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9(1)Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang.(2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilampiri dengan dokumen berupa:perjanjian pengadaan barang dan/atau jasa yang menyebutkan secara tegas bahwa harga dalam perjanjian pengadaan barang dan/atau jasa tidak meliputi pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor;fotokopi keputusan mengenai penetapan sebagai industri tertentu yang memproduksi barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; danRencana Impor Barang (RIB).(3)Rencana Impor Barang (RIB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, disetujui dan ditandasahkan oleh:Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan;Asisten Logistik Panglima Tentara Nasional Indonesia;Deputi Logistik Kepala Kepolisian Republik Indonesia; ataupejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh Menteri

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32/PMK.05/2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 32/PMK.05/2014 TENTANG SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Penerimaan Negara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi seluruh Penerimaan Negara yang disetorkan yang diterima melalui Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan Kode Billing. (2) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam mata uang rupiah dan mata uang asing. BAB IIIPENUNJUKAN BANK/POS PERSEPSI Pasal 3 (1) Dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Negara secara elektronik, Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor melaksanakan penyetoran Penerimaan Negara melalui sarana layanan Penerimaan Negara dalam bentuk:layanan pada loket/teller (over the counter); dan/ataulayanan dengan menggunakan Sistem Elektronik lainnya. (2) Sarana layanan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Bank/Pos Persepsi. Pasal 4 (1) Bank umum/Kantor Pos yang dapat ditunjuk sebagai Bank/Pos Persepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:didirikan/beroperasi di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia;memiliki peringkat komposit minimum 3 (tiga) selama 12 (dua belas) bulan terakhir, khusus untuk bank umum;sanggup mematuhi ketentuan perundang-undangan Republik Indonesia;bersedia diperiksa oleh BUN/Kuasa BUN atas pelaksanaan pengelolaan setoran Penerimaan Negara yang diterima;memiliki sistem informasi yang terhubung secara online dengan sistem Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia;lulus UAT yang dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat; danbersedia menandatangani perjanjian sebagai Bank/Pos Persepsi dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat. (2) Direktur Utama bank umum/Kantor Pos yang berminat untuk ditunjuk sebagai Bank/Pos Persepsi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:a.Salinan akte pendirian/izin beroperasi sebagai bank umum/Kantor Pos;b.Salinan surat keterangan mengenai peringkat komposit, khusus untuk bank umum;c.Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Direktur Utama bank umum/Kantor Pos mengenai:pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan Republik Indonesia;pernyataan kesediaan untuk diperiksa oleh BUN/Kuasa BUN atas pelaksanaan pengelolaan setoran Penerimaan Negara yang diterima;pernyataan bahwa bank umum/Kantor Pos memiliki sistem informasi yang terhubung secara online dengan sistem Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia; (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana  dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dapat menerima atau menolak permohonan tersebut dengan mempertimbangkan beberapa aspek antara lain:kecukupan jumlah Bank/Pos Persepi yang dibutuhkan;cakupan layanan bank pemohon; dankredibilitas bank pemohon. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat melaksanakan UAT atas sistem Penerimaan Negara pada bank umum/Kantor Pos. (6) Berdasarkan hasil UAT sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dapat menerima atau menolak permohonan bank umum/Kantor Pos sebagai Bank/Pos Persepsi. (7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat menyampaikan penolakan dimaksud secara tertulis kepada Direktur Utama bank umum/Kantor Pos. Pasal 5 (1) Dalam hal berdasarkan hasil UAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dinyatakan bahwa sistem Penerimaan Negara pada bank umum/Kantor Pos telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, Direktur Utama bank umum/Kantor Pos menandatangani perjanjian kerja sama sebagai Bank/Pos Persepsi dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat. (2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:hak dan kewajiban;jangka waktu perjanjian;pemberian imbalan atas jasa pelayanan;keadaan kahar;sanksi berupa denda dan/atau pengenaan bunga yang harus dibayar karena pelayanan yang tidak sesuai dengan perjanjian; dantata cara penyelesaian perselisihan. (3) Dalam hal berdasarkan hasil UAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dinyatakan bahwa sistem penerimaan negara pada bank umum/Kantor Pos tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat menyampaikan permintaan tertulis kepada Direktur Utama bank umum/Kantor Pos untuk memperbaiki sistem Penerimaan Negara sesuai ketentuan yang dipersyaratkan. (4) Perbaikan sistem Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat. Pasal 6 Bank/Pos Persepsi dapat melaksanakan layanan Penerimaan Negara secara elektronik pada seluruh kantor cabang/kantor cabang pembantu/unit layanan lainnya dengan ketentuan sebagai berikut: BAB IVPELAKSANAAN USER ACCEPTANCE TEST (UAT) Pasal 7 (1) Dalam rangka memastikan bank umum/Kantor Pos dan/atau Bank/Pos Persepsi telah memenuhi persyaratan sistem Penerimaan Negara yang digunakan dalam penatausahaan Penerimaan Negara secara elektronik, Kuasa BUN Pusat melakukan UAT. (2) UAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal:bank umum/Kantor Pos mengajukan permohonan untuk menjadi Bank/Pos Persepsi;Bank/Pos Persepsi mengembangkan/menggunakan sistem baru; dan/atauterdapat perubahan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan perubahan pada sistem Penerimaan Negara. (3) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dapat melaksanakan UAT ulang/terbatas/tujuan khusus untuk menjaga kepatuhan Bank/Pos Persepsi dalam penatausahaan Penerimaan Negara secara elektronik. Pasal 8 UAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi: Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan UAT termasuk persyaratan atas pengembangan sistem Penerimaan Negara Bank/Pos Persepsi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan (Collecting Agent Requirement). BAB VREKENING PENERIMAAN NEGARA Pasal 10 (1) Dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Negara secara elektronik, KPPN Khusus Penerimaan membuka rekening penerimaan pada Bank/Pos Persepsi berkenaan. (2) Rekening penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menampung Penerimaan Negara setiap hari pada Bank/Pos Persepsi. (3) Rekening penerimaan pada Bank/Pos Persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:rekening penerimaan dalam mata uang Rupiah; danrekening penerimaan dalam mata uang asing. (4) Saldo rekening penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilimpahkan seluruhnya ke sub Rekening KUN penerimaan setiap akhir hari kerja. Pasal 11 (1) Untuk menerima pelimpahan Penerimaan Negara dari rekening penerimaan sebagaimana dalam Pasal 10 ayat (4), KPPN Khusus Penerimaan membuka rekening sub Rekening KUN penerimaan di Bank Indonesia. (2) Rekening sub Rekening KUN penerimaan di Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :Sub Rekening KUN penerimaan dalam mata uang Rupiah; danSub Rekening KUN penerimaan dalam mata uang asing. (3) Saldo rekening sub Rekening KUN penerimaan setiap akhir hari kerja dipindahbukukan ke Rekening KUN. BAB VIPENYETORAN PENERIMAAN NEGARA Pasal 12 Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor menyetorkan Penerimaan Negara ke Bank/Pos Persepsi menggunakan Kode Billing. Pasal 13 (1) Kode

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31/PMK.03/2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 31/PMK.03/2014 TENTANG SAAT PENGHITUNGAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAKMASUKAN YANG TELAH DIKREDITKAN DAN TELAH DIBERIKANPENGEMBALIAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANGMENGALAMI KEADAAN GAGAL BERPRODUKSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SAAT PENGHITUNGAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK MASUKAN YANG TELAH DIKREDITKAN DAN TELAH DIBERIKAN PENGEMBALIAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGALAMI KEADAAN GAGAL BERPRODUKSI. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan barang dan/atau jasa yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor Barang Modal dapat dikreditkan. (2) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak selain Barang Modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi. (3) Ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor Barang Modal bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi, berlaku untuk seluruh kegiatan usaha, yang meliputi kegiatan industri atau manufaktur, kegiatan usaha perdagangan, kegiatan usaha jasa, dan kegiatan usaha lainnya. Pasal 3 Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan Pajak Masukan pada setiap masa pajak. Pasal 4 Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak, dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu tertentu sejak masa pajak pengkreditan Pajak Masukan dimulai. Pasal 5 Keadaan gagal berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah: a. Suatu keadaan bagi Pengusaha Kena Pajak yang kegiatan usaha utamanya sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:penyerahan Barang Kena Pajak;penyerahan Jasa Kena Pajak;ekspor Barang Kena Pajak; atauekspor Jasa Kena Pajak,yang berasal dari hasil produksinya sendiri. b. Suatu keadaan bagi Pengusaha Kena Pajak yang kegiatan usaha utamanya selain sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:penyerahan Barang Kena Pajak;penyerahan Jasa Kena Pajak;ekspor Barang Kena Pajak; atauekspor Jasa Kena Pajak. Pasal 6 (1) Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalami keadaan gagal berproduksi sebesar Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian. (2) Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah keadaan gagal berproduksi. Pasal 7 (1) Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor Barang Modal setelah batas waktu keadaan gagal berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terlewati, dapat dikreditkan. (2) Pajak Masukan yang dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan pengembalian. (3) Apabila batas waktu keadaan gagal berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terlewati, atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan belum dimintakan pengembalian, dapat dikompensasikan atau dimintakan pengembalian pada masa pajak berikutnya. (4) Kompensasi atau permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) hanya dapat dilakukan sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah masa pajak keadaan gagal produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a telah terlewati. (5) Kelebihan Pajak Masukan yang telah diberikan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), wajib dibayar kembali apabila sampai dengan batas waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berasal dari hasil produksinya sendiri. (6) Kelebihan Pajak Masukan tidak dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan pengembalian dalam hal:setelah berakhirnya jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih terdapat kelebihan Pajak Masukan; danPengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berasal dari hasil produksinya sendiri sampai batas waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir. (7) Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebesar Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian. (8) Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah keadaan gagal berproduksi. Pasal 8 (1) Pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (8), dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalami keadaan gagal berproduksi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak dengan mencantumkan keterangan “Pembayaran kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian”. (2) Pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan pada masa pajak dilakukan pembayaran. Pasal 9 (1) Dalam hal gagal berproduksi disebabkan oleh bencana alam atau sebab lain di luar kekuasaan Pengusaha Kena Pajak (keadaan kahar atau force majeure), Pengusaha Kena Pajak tidak wajib membayar kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 7 ayat (5). (2) Bencana alam atau sebab lain di luar kekuasaan Pengusaha Kena Pajak (keadaan kahar atau force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari peperangan, kerusuhan, revolusi, pemogokan, kebakaran, dan bencana lainnya, yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang. Pasal 10 Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pembayaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (8) dan Pasal 8 ayat (1), diterbitkan Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 11 (1) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan kewajiban pembayaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (7), terhadap Pengusaha Kena Pajak diterbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (2) Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 259/PMK.04/2016

TENTANG PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN/ATAU PEMBEBASANPAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKAKONTRAK KARYA ATAU PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAANPERTAMBANGAN BATUBARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN/ATAU PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA KONTRAK KARYA ATAU PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPERLAKUAN KEPABEANAN DAN/ATAU PAJAKPERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG DALAMRANGKA KONTRAK KARYA ATAU PERJANJIAN KARYAPENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA Pasal 2 (1) Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka KK dan PKP2B hanya dapat diberikan kepada Kontraktor yang kontraknya mencantumkan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka KK dan PKP2B. (2) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang dalam rangka KK dan PKP2B hanya dapat diberikan kepada Kontraktor yang kontraknya mencantumkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang dalam rangka KK dan PKP2B. Pasal 3 (1) Pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan melalui masterlist yang ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri. (2) Masterlist sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:Nomor dan tanggal masterlist;Nama perusahaan Kontraktor;Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);Alamat;Dasar kontrak;Kantor Pabean tempat pemasukan barang;Pelabuhan pemasukan barang;Jenis, jumlah, dan satuan barang;Spesifikasi barang;Perkiraan harga/nilai impor;Negara asal; danJenis fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai. (3) Importasi barang dapat dilakukan dalam keadaan terurai, dalam hal elemen data jenis barang dalam masterlist sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h memuat data secara terperinci atau terurai. (4) Dalam menerbitkan masterlist atas impor barang dalam rangka KK dan PKP2B, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal harus memperhatikan KK dan PKP2B yang menjadi dasar penerbitan masterlist. (5) Masterlist sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat paling sedikit dalam 4 (empat) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut:Rangkap 1 (satu)Rangkap 2 (dua)Rangkap 3 (tiga)Rangkap 4 (empat) ::::Kontraktor KK atau PKP2B;Direktur Jenderal Pajak;Direktur Jenderal;Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pasal 4Penyelesaian kewajiban pabean atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan di Kantor Pabean pelabuhan pemasukan yang tercantum dalam masterlist. Pasal 5 (1) Impor barang yang tidak mendasarkan pada masterlist sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib membayar bea masuk dan/atau dipungut Pajak Pertambahan Nilai. (2) Dalam hal terjadi force majeure, dokumen invoice yang telah disetujui oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau pejabat yang ditunjuk, dapat dipergunakan sebagai pengganti masterlist sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Pembayaran bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dimintakan pengembalian. BAB IIIPEMINDAHTANGANAN ATAS BARANGDALAM RANGKA KK ATAU PKP2B Bagian KesatuJangka Waktu Pemindahtanganan Pasal 6Atas barang impor yang mendapat fasilitas: dalam rangka KK dan PKP2B dapat dilakukan Pemindahtanganan. Pasal 7 (1) Barang yang mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat dilakukan Pemindahtanganan setelah digunakan paling singkat selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor. (2) Ketentuan mengenai jangka waktu Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal:terjadi keadaan kahar (force majeure);di Ekspor Kembali;perusahaan bangkrut atau tutup; ataudipindahtangankan kepada pihak lain yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai. Bagian KeduaPermohonan Izin Pemindahtanganan Pasal 8 (1) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean tempat barang yang akan dipindahtangankan. (2) Untuk mendapatkan izin Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean tempat barang yang akan dipindahtangankan dengan menyebutkan alasan Pemindahtanganan. (3) Dalam hal Kantor Pabean tempat barang yang akan dipindahtangankan bukan merupakan Kantor Pabean tempat pemasukan barang, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan tembusan kepada Direktur yang tugas dan fungsinya di bidang pemberian fasilitas kepabeanan dan Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit dilampiri dengan dokumen berupa:surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;surat rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal, dalam hal Pemindahtanganan dilakukan setelah 2 (dua) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor;fotokopi KK dan PKP2B yang mencantumkan ketentuan mengenai pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan;fotokopi Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas barang yang dipindahtangankan beserta Lampiran Keputusan Menteri Keuangan dimaksud yang mencantumkan barang yang akan dipindahtangankan;fotokopi pemberitahuan impor barang yang telah mendapatkan nomor pendaftaran;daftar barang yang akan dipindahtangankan;asli surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh pimpinan Kontraktor yang menyatakan bahwa barang yang akan dipindahtangankan:tidak diagunkan/dijaminkan kepada pihak lain;tidak dalam sengketa dengan pihak lain; dan/ataumasih dalam penguasaan perusahaan;surat keterangan dari instansi terkait dan dilampiri dengan bukti-bukti yang mendukung keadaan kahar (force majeure), dalam hal Pemindahtanganan dilakukan karena keadaan kahar (force majeure);Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas nama pihak yang menerima Pemindahtanganan, dalam hal dipindahtangankan kepada sesama penerima fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai; danfoto barang yang akan dipindahtangankan. (5) Daftar barang yang akan dipindahtangankan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f, paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:uraian barang;spesifikasi teknis barang;jumlah dan satuan barang;nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas barang yang dipindahtangankan dan nomor urut barang yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan dimaksud;Kantor Pabean tempat pemasukan barang;nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan impor barang; dantanda tangan pimpinan Kontraktor. Pasal 9 (1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Kantor Pabean tempat barang yang akan dipindahtangankan, melakukan penelitian terhadap pemenuhan seluruh persyaratan untuk mendapatkan izin Pemindahtanganan dalam permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan pemeriksaan fisik barang yang akan dipindahtangankan. (2) Dalam hal hasil penelitian dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan:sesuai, Kepala Kantor Pabean tempat barang yang akan dipindahtangankan atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Pemindahtanganan barang impor untuk dipakai yang mendapat

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 82/PMK.011/2010

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82/PMK.011/2010 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR PRODUK-PRODUK MINUMANYANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR PRODUK-PRODUK MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL TERTENTU.    Pasal 1 Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor produk-produk tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen Pemberitahuan Paben Impor-nya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan. Pasal 3 Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, ketentuan mengenai besaran tarif bea masuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.011/2008, sepanjang mengenai produk-produk sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 April 2010MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 7 April 2010MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30/PMK.03/2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 30/PMK.03/2014 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan terutang Pajak Pertambahan Nilai. (2) Pengusaha Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pabrikan Emas Perhiasan dan pedagang Emas Perhiasan. (3) Pabrikan Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Pengusaha yang Menghasilkan Emas Perhiasan dan melakukan kegiatan antara lain jual beli, jasa perbaikan/modifikasi, dan/atau jasa lain yang berkaitan dengan Emas Perhiasan. (4) Pedagang Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Pengusaha yang semata-mata melakukan kegiatan jual beli Emas Perhiasan. Pasal 3 Penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. Pasal 4 (1) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah Nilai Lain yang ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga jual Emas Perhiasan atau nilai penggantian. (2) Dalam hal penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan dilakukan dengan cara mengganti atau menukar Emas Perhiasan dengan emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat sebagai pengganti seluruh bahan baku pembuatan Emas Perhiasan, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari selisih antara Harga Jual Emas Perhiasan dikurangi dengan harga emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat yang terkandung dalam emas perhiasan tersebut. Pasal 5 Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan tidak dapat dikreditkan. Pasal 6 (1) Pengusaha Emas Perhiasan diwajibkan melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (2) Kewajiban Pengusaha Emas Perhiasan untuk melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku bagi Pengusaha Emas Perhiasan yang memenuhi kriteria sebagai Pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. (3) Pengusaha Emas Perhiasan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan. Pasal 7 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: Pasal 8Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2014. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Februari 2014MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakartapada tanggal 10 Februari 2014MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 198