PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 153/PMK.010/2019

TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAPIMPOR PRODUK ALUMINIUM FOIL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK ALUMINIUM FOIL. Pasal 1Terhadap barang impor berupa produk aluminium foil (tidak dicetak atau tidak diberi alas kertas, kertas karton, plastik atau alas semacam itu) dengan ketebalan tidak melebihi 0,2 mm, digulung tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut, dengan kandungan aluminium 97,5% atau lebih menurut beratnya, yang termasuk dalam pos tarif ex. 7607.11.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Pasal 2Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 2 (dua) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: No. Periode Besaran Bea Masuk TindakanPengamanan dalam Persentase (%) 1. Tahun Pertama, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.  6 2. Tahun Kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya Tahun Pertama. 4 Pasal 3Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk aluminium foil yang diproduksi dari negara-negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atautambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 5Terhadap impor produk aluminium foil yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). Pasal 6Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Peraturan Menteri ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Oktober 2019MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 24 Oktober 2019DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1322

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 152/PMK.010/2019

TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR146/PMK.010/2017 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang  : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 146/PMK.010/2017 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU. Pasal IMengubah Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1485) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1637), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II 1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:a.Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai dengan ketentuan sebagai berikut:tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku, dan/atauHarga Jual Eceran tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang berlaku,sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.b.Dalam rangka kegiatan pelayanan pita cukai berlaku ketentuan sebagai berikut: penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat digunakan untuk kegiatan penyediaan pita cukai yang dilaksanakan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai penyediaan dan pemesanan pita cukai yang berlaku;batas waktu pelekatan pita cukai yang telah dipesan dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau masih dapat dilekatkan paling lambat tanggal 1 Februari 2020; 2. Ketentuan mengenai:Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; danBatasan Harga Jual Eceran terendah per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020. 3. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Oktober 2019MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 21 Oktober 2019DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1251

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 140/PMK.07/2019

TENTANG PENETAPAN KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASILMENURUT DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA PADA TAHUN 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1341); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL MENURUT DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA PADA TAHUN 2019. Pasal 1Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2019 dalam Peraturan Menteri ini meliputi: Pasal 2Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sebesar Rp19.212.110.891.576,00 (sembilan belas triliun dua ratus dua belas miliar seratus sepuluh juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah), terdiri atas:  Pasal 3Lebih Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b sebesar Rp11.455.980.579.883,00 (sebelas triliun empat ratus lima puluh lima miliar sembilan ratus delapan puluh juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah), terdiri atas: Pasal 4 (1) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c sebesar Rp36.551.267.565,00 (tiga puluh enam miliar lima ratus lima puluh satu juta dua ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh lima rupiah), terdiri atas:Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp32.804.091.554,00 (tiga puluh dua miliar delapan ratus empat juta sembilan puluh satu ribu lima ratus lima puluh empat rupiah), terdiri atas: Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp1.894.872.062,00 (satu miliar delapan ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu enam puluh dua rupiah); danRoyalti sebesar Rp30.909.219.492,00 (tiga puluh miliar sembilan ratus sembilan juta dua ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh dua rupiah); danKurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp3.747.176.011,00 (tiga miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta seratus tujuh puluh enam ribu sebelas rupiah), terdiri atas:Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp1.186.092.232,00 (satu miliar seratus delapan puluh enam juta sembilan puluh dua ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah); danRoyalti sebesar Rp2.561.083.779,00 (dua miliar lima ratus enam puluh satu juta delapan puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah). (2) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp79.987.227,00 (tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah) merupakan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang tidak dapat ditelusuri daerah penghasilnya, terdiri atas:Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp21.677.429,00 (dua puluh satu juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah); danRoyalti sebesar Rp58.309.798,00 (lima puluh delapan juta tiga ratus sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah).  Pasal 5Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d sebesar Rp9.232.584.951,00 (sembilan miliar dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah), terdiri atas: Pasal 6 (1) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e sebesar Rp23.694.563.545.016,00 (dua puluh tiga triliun enam ratus sembilan puluh empat miliar lima ratus enam puluh tiga juta lima ratus empat puluh lima ribu enam belas rupiah), terdiri atas:Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan sebesar Rp404.440.342.854,00 (empat ratus empat miliar empat ratus empat puluh juta tiga ratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah), terdiri atas:Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp356.769.829.310,00 (tiga ratus lima puluh enam miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus sepuluh rupiah); danDana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sebesar Rp47.670.513.544,00 (empat puluh tujuh miliar enam ratus tujuh puluh juta lima ratus tiga belas ribu lima ratus empat puluh empat rupiah);Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp3.186.786.897.272,00 (tiga triliun seratus delapan puluh enam miliar tujuh ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah), terdiri atas:Bagi Rata sebesar Rp298.260.936.352,00 (dua ratus sembilan puluh delapan miliar dua ratus enam puluh juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah);Bagian Daerah sebesar Rp2.791.513.757.678,00 (dua triliun tujuh ratus sembilan puluh satu miliar lima ratus tiga belas juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah); danBiaya Pemungutan sebesar Rp97.012.203.242,00 (sembilan puluh tujuh miliar dua belas juta dua ratus tiga ribu dua ratus empat puluh dua rupiah);Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp92.429.101.299,00 (sembilan puluh dua miliar empat ratus dua puluh sembilan juta seratus satu ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah); Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebesar Rp338.653.377.889,00 (tiga ratus tiga puluh delapan miliar enam ratus lima puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah), terdiri atas:Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebesar Rp46.444.475.424,00 (empat puluh enam miliar empat ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus dua puluh empat rupiah);Provisi Sumber Daya Hutan sebesar Rp217.417.678.187,00 (dua ratus tujuh belas miliar empat ratus tujuh belas juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah); danDana Reboisasi sebesar Rp74.791.224.278,00 (tujuh puluh empat miliar tujuh ratus sembilan puluh satu juta dua ratus dua puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah);Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sebesar Rp7.171.534.896.350,00 (tujuh triliun seratus tujuh puluh satu miliar lima ratus tiga puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus lima puluh rupiah), terdiri atas:Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp46.820.509.329,00 (empat puluh

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25/PMK.07/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 25/PMK.07/2021 TENTANG PENETAPAN KURANG BAYAR, LEBIH BAYAR, DAN ALOKASI SEMENTARAKURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PADA TAHUN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN KURANG BAYAR, LEBIH BAYAR, DAN ALOKASI SEMENTARA KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PADA TAHUN 2021. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Penetapan Kurang Bayar, Lebih Bayar, dan alokasi sementara Kurang Bayar DBH dalam Peraturan Menteri ini meliputi: Pasal 3Kurang Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebesar Rp3.438.757.281.416,00 (tiga triliun empat ratus tiga puluh delapan miliar tujuh ratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam belas rupiah), terdiri atas: Pasal 4Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sebesar Rp6.613.096.183.770,00 (enam triliun enam ratus tiga belas miliar sembilan puluh enam juta seratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah), terdiri atas: Pasal 5Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c sebesar Rp1.039.768.178.079,00 (satu triliun tiga puluh sembilan miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta seratus tujuh puluh delapan ribu tujuh puluh sembilan rupiah), terdiri atas: Pasal 6Alokasi sementara Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d ditetapkan sebesar Rp9.907.810.566.250,00 (sembilan triliun sembilan ratus tujuh miliar delapan ratus sepuluh juta lima ratus enam puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah), terdiri atas: Pasal 7 (1) Alokasi sementara Kurang Bayar DBH Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sebesar Rp7.897.248.455.500,00 (tujuh triliun delapan ratus sembilan puluh tujuh miliar dua ratus empat puluh delapan juta empat ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah), terdiri atas:Kurang Bayar DBH Pajak Penghasilan sebesar Rp5.945.890.311.800,00 (lima triliun sembilan ratus empat puluh lima miliar delapan ratus sembilan puluh juta tiga ratus sebelas ribu delapan ratus rupiah);Kurang Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp1.688.133.367.500,00 (satu triliun enam ratus delapan puluh delapan miliar seratus tiga puluh tiga juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); danKurang Bayar DBH Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp263.224.776.200,00 (dua ratus enam puluh tiga miliar dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah). (2) Alokasi sementara Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b sebesar Rp2.010.562.110.750,00 (dua triliun sepuluh miliar lima ratus enam puluh dua juta seratus sepuluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), terdiri atas:Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi sebesar Rp244.474.285.125,00 (dua ratus empat puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu seratus dua puluh lima rupiah);Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sebesar Rp1.194.506.055.700,00 (satu triliun seratus sembilan puluh empat miliar lima ratus enam juta lima puluh lima ribu tujuh ratus rupiah);Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Panas Bumi sebesar Rp114.740.580.525,00 (seratus empat belas miliar tujuh ratus empat puluh juta lima ratus delapan puluh ribu lima ratus dua puluh lima rupiah);Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Kehutanan sebesar Rp295.920.147.575,00 (dua ratus sembilan puluh lima miliar sembilan ratus dua puluh juta seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah); danKurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Perikanan sebesar Rp160.921.041.825,00 (seratus enam puluh miliar sembilan ratus dua puluh satu juta empat puluh satu ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah). Pasal 8Penyaluran Kurang Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2019 dan alokasi sementara Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 kepada daerah provinsi/kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. Pasal 9 (1) Penyelesaian Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diperhitungkan dalam penyaluran Kurang Bayar DBH dengan mempertimbangkan peta kapasitas fiskal daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. Pasal 10Ketentuan mengenai: menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 11Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 12Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Maret 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 22 Maret 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 227

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107/PMK.07/2018

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 107/PMK.07/2018 TENTANG PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah dan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPETA KAPASITAS FISKAL DAERAH Pasal 2 (1) Peta Kapasitas Fiskal Daerah dapat digunakan untuk:pertimbangan dalam penetapan daerah penerima hibah;penilaian atas usulan pinjaman daerah;penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah, jika dipersyaratkan; dan/ataupenggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Peta Kapasitas Fiskal Daerah terdiri atas:Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi;danPeta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota. BAB IIIPENYUSUNAN PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH Pasal 3 (1) Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu:tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dantahap II, penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi. (2) Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu:tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota;dantahap II, penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota. Pasal 4 (1) Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a didasarkan pada formula sebagai berikut:KFDprovinsi-i = pendapatan – [pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu] (2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pendapatan pada realisasi APBD provinsi Tahun Anggaran 2016. (3) Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Pajak Rokok;Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi;Dana Alokasi Khusus Fisik;Dana Alokasi Khusus Nonfisik;Dana Otonomi Khusus;Dana Tambahan Infrastruktur; danDana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. (4) Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e tidak termasuk Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. (5) Belanja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Belanja Pegawai;Belanja Bunga;Belanja Hibah untuk Daerah Otonom Baru; danBelanja Bagi Hasil. Pasal 5 (1) Indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dihitung dengan cara membagi Kapasitas Fiskal Daerah provinsi tersebut dengan rata-rata Kapasitas Fiskal Daerah seluruh daerah provinsi. (2) Berdasarkan indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah provinsi dikelompokkan dalam 5 (lima) kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:Rentang Indeks Kapasitas Fiskal Daerah (IKFD) Kategori Kapasitas Fiskal DaerahIKFD < 0,351sangat rendah0,351 < IKFD < 0,530rendah0,530 < IKFD < 0,823sedang0,823 < IKFD < 1,531tinggiIKFD > 1,531sangat tinggi Pasal 6 (1) Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a didasarkan pada formula sebagai berikut:KFD kabupaten/kota-i = pendapatan – [pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu] (2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pendapatan pada realisasi APBD kabupaten/kota Tahun Anggaran 2016. (3) Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Pendapatan Bagi Hasil Pajak Rokok;Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi;Dana Alokasi Khusus Fisik;Dana Alokasi Khusus Nonfisik;Dana Otonomi Khusus; danDana Desa. (4) Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e tidak termasuk Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. (5) Belanja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Belanja Pegawai;Belanja Bunga;Belanja Hibah untuk Daerah Otonom Baru;Belanja Bagi Hasil; danAlokasi Dana Desa. Pasal 7 (1) Indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dihitung dengan cara membagi Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota tersebut dengan rata-rata Kapasitas Fiskal Daerah seluruh kabupaten/kota. (2) Berdasarkan indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah kabupaten/kota dikelompokkan dalam 5 (lima) kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:Rentang Indeks Kapasitas Fiskal Daerah (IKFD) Kategori Kapasitas Fiskal DaerahIKFD < 0,548sangat rendah0,548 < IKFD < 0,770rendah0,770 < IKFD < 1,137sedang1,137 < IKFD < 2,021tinggiIKFD >2,021sangat tinggi Pasal 8Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 menggunakan data realisasi APBD Tahun Anggaran 2016 dan Laporan Keuangan Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2016. BAB IVKETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 9Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB VKETENTUAN PENUTUP Pasal 10Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2017 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1202) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 11Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Agustus 2018MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 3 September 2018DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1210

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104/PMK.04/2018

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 104/PMK.04/2018 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 155/PMK.04/2008 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.04/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 1600); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.04/2008 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah, dengan Peraturan Menteri Keuangan: a. Nomor 226/PMK.04/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 1896); dan b. Nomor 159/PMK.04/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 1600), diubah sebagai berikut; 1. Ketentuan Pasal 9A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A(1)Importir wajib memberitahukan jumlah barang impor yang tercantum dalam kolom 2 Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dalam pemberitahuan pabean, dengan menggunakan jenis satuan barang yang tercantum dalam kolom 6 Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(2)Eksportir wajib memberitahukan jumlah barang ekspor yang tercantum dalam kolom 2 Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dalam pemberitahuan pabean, dengan menggunakan jenis satuan barang yang tercantum dalam kolom 6 Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.     2. Diantara Pasal 9A dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 9BSetiap Orang yang melakukan pembawaan uang tunai berupa uang kertas asing ke dalam atau ke luar Daerah Pabean, wajib memberitahukan jumlah uang kertas asing yang dibawa dengan menggunakan jenis satuan uang kertas asing tercantum dalam kolom 6 Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam pemberitahuan pabean.     3. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.04/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, diubah sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 September 2018. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Agustus 2018MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 3 September 2018DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1207