PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 213/PMK.03/2018

TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DAN PERATURANMENTERI KEUANGAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN. Pasal 1 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri dan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 3Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 2018MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 2018DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1858

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 212/PMK.03/2018

TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DANTABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IITATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN Pasal 2 (1) Terhadap Penghasilan berupa bunga yang diterima atau diperoleh dari Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final. (2) Termasuk bunga yang dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bunga yang diterima atau diperoleh dari Deposito dan Tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap orang pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 (satu) Tahun Pajak, termasuk bunga dan diskonto, tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. (4) Orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang atas pajak yang telah dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 3 (1) Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga deposito dikenakan atas:Deposito berjangka;Sertifikat Deposito; danDeposito on call. (2) Selain Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deposito dengan nama dan bentuk apapun juga dikenai pemotongan PPh atas bunga. Pasal 4Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dari Tabungan juga meliputi pemotongan bunga dari Giro. Pasal 5 (1) Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dari Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagai berikut:Bunga dari Deposito DHE dalam mata uang dolar Amerika Serikat yang, ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan;tarif  2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 6 (enam) bulan; dantarif  0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan.Bunga dari Deposito DHE dalam mata uang rupiah yang ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:tarif  7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;tarif 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan; dantarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih dari 6 (enam) bulan.Bunga dari Tabungan dan Diskonto SBI, serta bunga dari Deposito dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dantarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri. (2) Deposito yang bunganya dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b bersumber dari dana DHE yang diperoleh setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, yang ditempatkan pada:bank yang sama dengan bank tempat diterimanya DHE, dengan ketentuan:berasal dari pemindahbukuan dana DHE yang ditempatkan pada rekening milik Eksportir pada bank tempat diterimanya DHE dari luar negeri dan rekening milik Eksportir dimaksud hanya digunakan untuk menampung dana DHE; dandibuktikan dengan dokumen laporan penerimaan DHE melalui bank devisa sesuai ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai penerimaan DHE; ataubank yang tidak sama dengan bank tempat diterimanya DHE, dengan melampirkan surat pernyataan Eksportir bahwa dana tersebut berasal dari DHE yang dilegalisasi oleh bank tempat diterimanya DHE dari luar negeri atau dilegalisasi oleh bank terakhir yang menjadi tempat disimpannya DHE. (3) Pengenaan Pajak Penghasilan final dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berlaku untuk Deposito DHE yang ditempatkan kembali pada saat jatuh tempo baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang dolar Amerika Serikat. Pasal 6 (1) Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dikenakan dalam hal:Deposito DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b dicairkan sebelum jangka waktu Deposito bersangkutan jatuh tempo; dan/atausumber dana Deposito sebagian atau seluruhnya bukan berasal dari dana DHE. (2) Kekurangan pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemotongan pada saat:bunga Deposito bulan berikutnya dibayarkan; atauDeposito dicairkan, dalam hal seluruh bunga Deposito telah dipotong Pajak Penghasilan dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b. Pasal 7Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dilakukan terhadap: Pasal 8 (1) Bank yang membayarkan bunga tabungan dan/atau Deposito serta Bank Indonesia yang menerbitkan SBI wajib memotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Dalam hal bank melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga Deposito sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b, bank bersangkutan melaporkan rincian penempatan Deposito DHE kepada Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan. (3) Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan atau yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan bank wajib memotong Pajak Penghasilan atas diskonto apabila menjual kembali SBI kepada:lembaga bukan bank; atauDana Pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh Menteri Keuangan atau belum mendapat pengesahan dari Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 9Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan dan kelengkapan dokumen, jangka waktu penyelesaian, pelaporan, dan bentuk formulir, dalam rangka pengecualian pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. BAB IIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 10Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 210/PMK.01/2017

TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJAINSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.  BAB IKANTOR WILAYAHDIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bagian KesatuKedudukan Kantor Wilayah Pasal 1 (1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala. Bagian KeduaJenis, Tugas, Fungsi, dan Susunan OrganisasiKantor Wilayah Pasal 2Kantor Wilayah terdiri atas: Pasal 3Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus dan Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan analisis, penjabaran, koordinasi, bimbingan, evaluasi, dan pengendalian kebijakan serta pelaksanaan tugas di bidang pajak dalam wilayah kerjanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Paragraf 1Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar danKantor Wilayah Jakarta Khusus Pasal 4 (1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus menyelenggarakan fungsi:analisis dan pelaksanaan penjabaran kebijakan dan penyusunan rencana strategis di bidang perpajakan;koordinasi dan pemberian bimbingan di bidang perpajakan;koordinasi, pemberian bimbingan, analisis, dan penjabaran kebijakan pencapaian target penerimaan pajak;pelaksanaan penyuluhan dan pelayanan perpajakan yang menjadi tanggung jawab Kantor Wilayah;pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan, pelayanan, pengawasan, penilaian, pemeriksaan, dan penagihan di bidang perpajakan;pengelolaan administrasi dan pelaksanaan penilaian, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, forensik, dan intelijen di bidang perpajakan;penyelesaian pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak, dan pembatalan hasil pemeriksaan pajak;pelaksanaan urusan gugatan dan banding;pengelolaan data, arsip perpajakan dan nonperpajakan;pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama; danpemberian bimbingan dan pelaksanaan urusan di bidang kepegawaian, keuangan, tata usaha, sarana dan prasarana, dukungan teknis, advokasi, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan internal. (2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Wilayah Jakarta Khusus juga menyelenggarakan fungsi pemberian bimbingan pendataan, pemetaan Wajib Pajak dan Objek Pajak, penilaian, pengenaan, dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh bumi serta Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya. Pasal 5Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus terdiri atas: Pasal 6Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, advokasi, penyusunan rencana strategis wilayah, pengelolaan kinerja, kepatuhan internal, rumah tangga, dan tata usaha. Pasal 7Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: Pasal 8Bagian Umum terdiri atas: Pasal 9 (1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan dan pelaksanaan urusan kepegawaian, melakukan pengelolaan kinerja pegawai, melakukan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia, serta melaksanakan administrasi Jabatan Fungsional. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan. (3) Subbagian Advokasi, Pelaporan, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan administrasi penanganan advokasi, melakukan penyusunan laporan pelaksanaan tugas, melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis wilayah, laporan akuntabilitas, dan pengelolaan kinerja organisasi, melakukan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, dan melakukan penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis. (4) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara Kantor Wilayah, melakukan pelaksanaan bimbingan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kantor Wilayah, dan melakukan pelaksanaan urusan protokoler di lingkungan Kantor Wilayah. Pasal 10 (1) Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perpajakan, melaksanakan bimbingan pengawasan dan penggalian potensi perpajakan, analisis dan rekomendasi penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak di atau dari Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Jakarta Khusus, melaksanakan bimbingan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak, melaksanakan pemberian dukungan teknis komputer, dan melaksanakan pengelolaan risiko Kantor Wilayah. (2) Selain mempunyai tugas sebagaimana diatur pada ayat (1), Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan pada Kantor Wilayah Jakarta Khusus juga mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan pendataan, pemetaan Wajib Pajak dan Objek Pajak, penilaian, dan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh bumi serta Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya, serta melaksanakan pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis ektensifikasi perpajakan. Pasal 11 (1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi:pemberian bimbingan pengawasan;pemberian bimbingan penggalian potensi perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi Wajib Pajak;pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan;pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perpajakan serta pembentukan dan pemutakhiran basis data pajak;pengawasan terhadap pemanfaatan data dan informasi perpajakan;pemantauan, penelaahan, dan penatausahaan, serta rekonsiliasi penerimaan perpajakan;pemberian dukungan teknis komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer, serta pembuatan back-up data;pemantauan dan pemeliharaan aplikasi perpajakan;analisis dan rekomendasi penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak di atau dari Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus;pengelolaan risiko Kantor Wilayah; danbimbingan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak. (2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana diatur pada ayat (1), Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan pada Kantor Wilayah Jakarta Khusus juga menyelenggarakan fungsi pemberian bimbingan pendataan, pemetaan Wajib Pajak dan Objek Pajak, pemutakhiran basis data pajak, penilaian dan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh bumi serta Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya, serta pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis ekstensifikasi Wajib Pajak. Pasal 12Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan terdiri atas: Pasal 13 (1) Seksi Data dan Potensi mempunyai tugas melakukan pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perpajakan, serta pembentukan dan pemutakhiran basis data pajak, melakukan analisis dan rekomendasi penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak di atau dari Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus, melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan data dan informasi perpajakan, melakukan pemantauan, penelaahan, penatausahaan, dan rekonsiliasi penerimaan perpajakan, serta melakukan pengelolaan risiko Kantor Wilayah. (2) Seksi Bimbingan Pengawasan mempunyai tugas melakukan bimbingan pengawasan dan penggalian potensi perpajakan, melakukan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 207/PMK.07/2018

TENTANG PEDOMAN PENAGIHAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENAGIHAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan. BAB IIPENAGIHAN Bagian KesatuPejabat dan Jurusita Pajak Pasal 2 (1) Dalam rangka melaksanakan Penagihan, Kepala Daerah berwenang menunjuk Pejabat untuk melaksanakan Penagihan. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak; danmenerbitkan:Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejems;Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;Surat Paksa;Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;Surat Perintah Penyanderaan;Surat Pencabutan Sita;Pengumuman Lelang;Surat penentuan harga limit;Pembatalan Lelang; danSurat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan Penagihan pajak. Pasal 3Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi Jurusita Pajak adalah paling sedikit meliputi: Pasal 4Sebelum memangku jabatannya, Jurusita Pajak diambil sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya oleh Pejabat sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 5Jurusita Pajak diberhentikan apabila : Bagian KeduaTata Cara Penagihan Pasal 6 (1) Kepala Daerah menetapkan jangka waktu pembayaran atau penyetoran Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah paling lama:1 (satu) bulan sejak tanggal dikirimnya SKPD; dan6 (enam) bulan sejak diterimanya SPPT. (2) SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. (3) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN, jangka waktu pelunasan Pajak untuk jumlah Pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan sebesar Pajak yang tidak disetujui, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. (4) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan sehubungan dengan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN, jangka waktu pelunasan Pajak tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. Pasal 7 (1) Pajak yang terutang berdasarkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa. (2) Pejabat melaksanakan Penagihan dalam hal Utang Pajak sebagaimana tercantum dalam SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, tidak dilunasi sampai dengan tanggal jatuh tempo. Pasal 8 (1) Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dilakukan dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran oleh Pejabat. (2) Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterbitkan terhadap Wajib Pajak yang telah disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak. Pasal 9Penyampaian Surat Teguran dapat dilakukan: Pasal 10 (1) Jurusita Pajak melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus berdasarkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus yang diterbitkan oleh Pejabat apabilaPenanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;Penanggung Pajak memindahtangankan Barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya;badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atauterjadi penyitaan atas Barang Penanggung Pajak oleh Pihak Ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan. (2) Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus paling sedikit memuatnama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;besarnya Utang Pajak;perintah untuk membayar; dansaat pelunasan pajak. (3) Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan sebelum penerbitan Surat Paksa. Bagian KetigaSurat Paksa Pasal 11 (1) Surat Paksa diterbitkan atas Utang Pajak yang tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak setelah lewat batas waktu yang ditetapkan sejak tanggal disampaikannya Surat Teguran. (2) Batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah. (3) Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara langsung oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak. (4) Selain kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Surat Paksa juga dapat diterbitkan dalam hal:terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; atauPenanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak. Pasal 12 (1) Surat Paksa berkepala kata-kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Surat Paksa sekurang-kurangnya harus memuat:nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;dasar Penagihan;besarnya Utang Pajak; danperintah untuk membayar. Pasal 13 (1) Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan pernyataan dan penyerahan salinan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak. (2) Pemberitahuan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan membacakan isi Surat Paksa oleh Jurusita Pajak dan dituangkan dalam berita acara sebagai pernyataan bahwa Surat Paksa telah diberitahukan. (3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berisi:hari dan tanggal pemberitahuan Surat Paksa;nama Jurusita Pajak;nama penerima;tempat pemberitahuan Surat Paksa; danditandatangani oleh Jurusita dan Penanggung Pajak. Pasal 14 (1) Surat Paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada:Penanggung Pajak di tempat tinggal, tempat usaha atau di tempat lain yang memungkinkan;orang dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun yang bekerja di tempat usaha Penanggung Pajak, apabila Penanggung Pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai;salah seorang ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi; ataupara ahli waris, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi. (2) Surat Paksa terhadap Badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada:pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik ditempat kedudukan Badan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun ditempat lain yang memungkinkan; ataupegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha Badan yang bersangkutan apabila Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah seorang sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (3) Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada Kurator, Hakim Pengawas atau Balai Harta Peninggalan, dan dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau Badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator. Pasal 15 (1) Dalam hal Penanggung Pajak atau pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, menolak untuk menerima Surat Paksa, Jurusita Pajak meninggalkan Surat Paksa dimaksud dan mencatatnya dalam Berita Acara bahwa Penanggung Pajak atau pihak-pihak dimaksud tidak mau

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 227/PMK.04/2015

TENTANG NILAI TUKAR MATA UANG YANG DIGUNAKAN UNTUK PENGHITUNGANDAN PEMBAYARAN BEA MASUK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI TUKAR MATA UANG YANG DIGUNAKAN UNTUK PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN BEA MASUK. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor harus dibayar dalam mata uang Rupiah. (2) Bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan nilai dasar penghitungan bea masuk. (3) Nilai dasar penghitungan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan Nilai Tukar yang ditetapkan secara berkala dengan Keputusan Menteri. (4) Nilai Tukar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipergunakan juga sebagai dasar penghitungan cukai dan/atau pajak dalam rangka impor. Pasal 3Nilai Tukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang berlaku: a. untuk Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem penerimaan negara secara elektronik, adalah Nilai Tukar yang berlaku pada saat:1.pemberitahuan pabean impor diserahkan ke Kantor Pabean, dalam hal:a)pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean atau tempat lain dilakukan dengan penyerahan pemberitahuan pabean impor; ataub)impor barang berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas melalui transmisi atau saluran pipa;2.diserahkan dokumen pelengkap pabean ke Kantor Pabean, dalam hal pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean atau tempat lain dilakukan dengan penyerahan dokumen pelengkap pabean; atau3.dilakukan penetapan tarif dan nilai pabean secara official assessment. b. untuk Kantor Pabean yang belum menerapkan sistem penerimaan negara secara elektronik, adalah Nilai Tukar yang berlaku pada saat:1.pembayaran dilakukan, jika:a)terdapat pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor, dan tidak terdapat penyerahan jaminan; ataub)terdapat pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor, dan terdapat penyerahan jaminan yang berlaku terus-menerus;2.pendaftaran pemberitahuan pabean impor, jika:a)tidak terdapat pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor, dan tidak terdapat penyerahan jaminan;b)tidak terdapat pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor, dan terdapat penyerahan jaminan yang berlaku terus-menerus; atauc)mendapatkan kemudahan pembayaran berkala;3.tanggal jaminan diserahkan, jika dalam penyelesaian kewajiban pabeannya terdapat penyerahan jaminan yang berlaku 1 (satu) kali. Pasal 4Dalam hal mata uang asing yang digunakan lebih dari satu, Nilai Tukar yang digunakan sebagai nilai dasar penghitungan bea masuk merupakan hasil konversi dari 2 (dua) atau lebih mata uang asing ke salah satu mata uang asing yang diberitahukan. Pasal 5 (1) Dalam hal Nilai Tukar dari mata uang asing tidak tercantum dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Nilai Tukar yang digunakan sebagai nilai dasar penghitungan bea masuk adalah Nilai Tukar spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap Dollar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya. (2) Untuk melakukan penghitungan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang, Nilai Tukar dari mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikalikan Nilai Tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). Pasal 6Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.04/2007 tentang Nilai Tukar Mata Uang Yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Desember 2015MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di JakartaPada tanggal 17 Desember 2015DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1897

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 210/PMK.010/2018

TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGANMELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE). BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud, dengan: Pasal 2Ruang lingkup pengaturan perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) dalam Peraturan Menteri ini meliputi: BAB IIPERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAKPENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAKPENGHASILAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN DALAMNEGERI MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE) Bagian KesatuPerlakuan untuk memberitahukan NPWP bagi Pedagang atauPenyedia Jasa dan Pengukuhan PKP bagi Penyedia PlatformMarketplace Pasal 3 (1) Perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) atas barang dan/atau jasa di dalam Daerah Pabean dapat dilakukan melalui:Platform Marketplace; atauPlatform selain Marketplace yang dapat berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial. (2) Perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) atas barang dan/atau jasa di dalam Daerah Pabean melalui Platform Marketplace sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara sebagai berikut:Penyedia Platform Marketplace menyediakan layanan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) atas barang dan/atau jasa;Pedagang atau Penyedia Jasa menggunakan fasilitas Platform yang disediakan oleh Penyedia Platform Marketplace untuk melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce);Pembeli barang atau penerima Jasa melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa melalui Penyedia Platform Marketplace; danPembayaran atas perdagangan barang dan jasa melalui sistem elektronik (e-commerce) oleh pembeli kepada Pedagang atau Penyedia Jasa dilakukan melalui Penyedia Platform Marketplace. (3) Penyedia Platform Marketplace sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib memiliki NPWP dan wajib dikukuhkan sebagai PKP. (4) Penyedia Platform Marketplace sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. (5) Kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga diberlakukan kepada Penyedia Platform Marketplace, meskipun memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai. (6) Pedagang atau Penyedia Jasa wajib memberitahukan NPWP kepada Penyedia Platform Marketplace. (7) Dalam hal Pedagang atau Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum memiliki NPWP:Pedagang atau Penyedia Jasa dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP melalui aplikasi registrasi NPWP yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau yang disediakan oleh Penyedia Platform Marketplace; atauPedagang atau Penyedia Jasa wajib memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada Penyedia Platform Marketplace. (8) Pedagang atau Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:Pedagang atau Penyedia Jasa yang telah dikukuhkan sebagai PKP; danPedagang atau Penyedia Jasa yang belum dikukuhkan sebagai PKP. (9) Pedagang atau Penyedia Jasa yang belum dikukuhkan sebagai PKP, namun telah melewati batasan pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. (10) Pedagang atau Penyedia Jasa yang belum melewati batasan pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. (11)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP melalui aplikasi registrasi NPWP yang disediakan oleh Penyedia Platform Marketplace diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Bagian KeduaPerlakuan Perpajakan bagi Pedagang dan Penyedia Jasa Pasal 4Pedagang atau Penyedia Jasa yang melakukan penyerahan barang dan/atau jasa secara elektronik (e-commerce) melalui Penyedia Platform Marketplace sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. Pasal 5 (1) PKP Pedagang atau PKP Penyedia Jasa yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP secara elektronik (e-commerce) melalui Penyedia Platform Marketplace sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memungut, menyetor, dan melaporkan:Pajak Pertambahan Nilai yang terutang; atauPajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar 10% (sepuluh persen) dari Nilai Transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP. (3) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengikuti tarif dan tata cara penyetoran dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) PKP Pedagang atau PKP Penyedia Jasa wajib membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 6PKP Pedagang dan PKP Penyedia Jasa wajib melaporkan dalam SPT Masa PPN setiap Masa Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang melalui Penyedia Platform Marketplace. Bagian KetigaPerlakuan Perpajakan bagi Penyedia Platform Marketplace Pasal 7 (1) Pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh PKP Pedagang atau PKP Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang diterima oleh Penyedia Platform Marketplace dari Pembeli meliputi Nilai Transaksi dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (2) Penyedia Platform Marketplace wajib melaporkan rekapitulasi transaksi perdagangan yang dilakukan oleh Pedagang dan/atau Penyedia Jasa melalui Penyedia Platform Marketplace ke Direktorat Jenderal Pajak. (3) Rekapitulasi transaksi perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Masa PPN Penyedia Platform Marketplace. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk laporan dan tata cara pelaporan rekapitulasi transaksi perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 8 (1) PKP Penyedia Platform Marketplace yang melakukan kegiatan:penyediaan layanan Platform Marketplace bagi Pedagang atau Penyedia Jasa;penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan melalui Platform Marketplace; dan/ataupenyerahan BKP dan/atau JKP selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyediaan layanan dan penyerahan BKP dan/atau JKP. (2) Penyedia Platform Marketplace yang melakukan penyediaan layanan dan penyerahan BKP dan/atau JKP  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak. (3) Pelaporan atas penyerahan BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam SPT Masa PPN. Pasal 9 (1) Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas perdagangan barang dan jasa melalui sistem elektronik (e-commerce) berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Penyedia Platform Marketplace dapat memberikan data dan informasi ke Direktorat Jenderal Pajak tentang transaksi e-commerce sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b. (3) Berdasarkan:informasi keuangan yang diperoleh dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK Lainnya, dan/atau