PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 162/PMK.010/2019

TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN SEMENTARATERHADAP IMPOR PRODUK KAIN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN SEMENTARA TERHADAP IMPOR PRODUK KAIN. Pasal 1Terhadap barang impor berupa produk kain dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara dengan ketentuan sebagai berikut: Nomor Pos Tarif Besaran Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (Rupiah/Meter) 1. 5208.12.00 1.318 2. 5208.32.00 4.081 3. 5208.49.00 4.081 4. 5208.51.90 2.856 5. 5208.52.90 4.081 6. 5209.12.00 3.076 7. 5209.22.00 3.076 8. 5209.29.00 3.076 9. 5209.32.00 9.521 10. 5209.39.00 9.521 11. 5209.42.00 9.521 12. 5209.51.90 9.521 13. 5209.59.90 9.521 14. 5210.29.00 1.846 15. 5210.39.00 5.713 16. 5210.41.90 5.713 17. 5210.51.90 5.713 18. 5211.11.00 3.076 19. 5211.19.00 3.076 20. 5211.20.00 3.076 21. 5211.42.00 9.521 22. 5211.43.00 9.521 23. 5211.49.00 9.521 24. 5212.11.00 1.846 25. 5212.24.00 9.521 26. 5212.25.90 9.521 27. 5407.10.29 1.538 28. 5407.10.91 4.761 29. 5407.20.00 4.761 30. 5407.30.00 1.538 31. 5407.44.00 4.761 32. 5407.51.00 1.538 33. 5407.52.00 1.538 34. 5407.53.00 4.761 35. 5407.54.00 4.761 36. 5407.61.90 4.761 37. 5407.74.00 4.761 38. 5407.81.00 1.538 39. 5407.82.00 4.761 40. 5407.83.00 4.761 41. 5407.84.00 4.761 42. 5407.91.00 1.538 43. 5407.92.00 4.761 44. 5407.93.00 4.761 45. 5407.94.00 4.761 46. 5408.22.00* 39,40% 47. 5408.24.00 4.761 48. 5408.32.00* 67,70% 49. 5408.34.00* 36,30% 50. 5512.29.00 1.538 51. 5513.11.00 1.538 52. 5513.12.00 1.538 53. 5513.21.00 4.761 54. 5513.23.00 4.761 55. 5513.39.00 4.761 56. 5513.49.00 4.761 57. 5514.12.00 1.846 58. 5514.21.00 5.713 59. 5514.22.00 5.713 60. 5514.29.00 5.713 61. 5514.42.00 5.713 62. 5514.43.00 5.713 63. 5514.49.00 5.713 64. 5515.11.00 1.538 65. 5515.12.00 1.538 66. 5515.91.00 4.761 67. 5515.99.90 4.761 68. 5516.11.00 1.538 69. 5516.13.00 4.761 70. 5516.14.00 4.761 71. 5516.22.00 4.761 72. 5516.24.00 4.761 73. 5516.92.00 4.761 74. 5804.10.11 4.081 75. 5804.10.19 4.081 76. 5804.10.29 4.081 77. 5804.10.99 4.081 78. 5804.21.90 4.081 79. 5804.29.10 4.081 80. 5804.29.90 4.081 81. 5804.30.00 4.081 82. 5810.92.00 4.081 83. 6001.21.00 5.713 84. 6001.92.20 5.713 85. 6001.92.90 5.713 86. 6004.10.90 5.713 87. 6004.90.00 5.713 88. 6005.21.00 5.713 89. 6005.36.90 1.846 90. 6005.37.90 5.713 91. 6005.90.90 5.713 92. 6006.10.00 5.713 93. 6006.21.00 1.846 94. 6006.22.00 5.713 95. 6006.23.00 5.713 96. 6006.24.00 5.713 97. 6006.31.90 1.846 98. 6006.32.10 5.713 99. 6006.32.20 5.713 100. 6006.32.90 5.713 101. 6006.33.10 5.713 102. 6006.34.10 5.713 103. 6006.42.10 5.713 104. 6006.42.90 5.713 105. 6006.43.90 5.713 106. 6006.44.10 5.713 107. 6006.44.90 5.713 Keterangan : *) besaran tarif dihitung berdasarkan ad valorem Pasal 2Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk kain yang diproduksi dari negara yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atautambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 4Terhadap impor produk kain yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). Pasal 5Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor kain yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 6 (1) Peraturan Menteri ini berlaku selama 200 (dua ratus) hari terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 November 2019MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 6 November 2019DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1423

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 161/PMK.010/2019

TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN SEMENTARATERHADAP IMPOR PRODUK BENANG (SELAIN BENANG JAHIT)DARI SERAT STAPEL SINTETIK DAN ARTIFISIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN SEMENTARA TERHADAP IMPOR PRODUK BENANG (SELAIN BENANG JAHIT) DARI SERAT STAPEL SINTETIK DAN ARTIFISIAL. Pasal 1Terhadap barang impor berupa produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang termasuk dalam pos tarif 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara. Pasal 2Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan sebesar Rp.1.405,00/kg (seribu empat ratus lima rupiah per kilogram). Pasal 3Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang diproduksi dari negara yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atautambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 5Terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). Pasal 6Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Peraturan Menteri ini berlaku selama 200 (dua ratus) hari terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 November 2019MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 6 November 2019DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1422

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 163/PMK.010/2019

TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN SEMENTARATERHADAP IMPOR PRODUK TIRAI (TERMASUK GORDEN),KERAI DALAM, KELAMBU TEMPAT TIDUR, DANBARANG PERABOT LAINNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN SEMENTARA TERHADAP IMPOR PRODUK TIRAI (TERMASUK GORDEN), KERAI DALAM, KELAMBU TEMPAT TIDUR, DAN BARANG PERABOT LAINNYA. Pasal 1Terhadap barang impor berupa produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang termasuk dalam pos tarif 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara. Pasal 2Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan sebesar Rp.41.083,00/kg (empat puluh satu ribu delapan puluh tiga rupiah per kilogram). Pasal 3Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang diproduksi dari negara yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atautambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 5Terhadap impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). Pasal 6Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Peraturan Menteri ini berlaku selama 200 (dua ratus) hari terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 November 2019MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta  pada tanggal 6 November 2019DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1424

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 158/PMK.02/2019

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 205/PMK.02/2013 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN,DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATANPENERIMA PENGHASILAN DARI PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 205/PMK.02/2013 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA PENGHASILAN DARI PEMERINTAH. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1609), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4(1)Besaran kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan:perkiraan penghasilan yang terdiri dari gaji/pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja;perkiraan jumlah PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara; dantarif iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(2)Besaran kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan:perkiraan penghasilan yang dihitung sebesar 45% (empat puluh lima per seratus) dari gaji pokok PNS Golongan IIIA dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun;perkiraan jumlah Veteran dan Perintis Kemerdekaan; dantarif iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(3)Besaran kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dihitung berdasarkan:perkiraan penghasilan setelah dikurangi pajak penghasilan dengan memperhatikan batas atas pembayaran iuran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai jaminan kesehatan;perkiraan jumlah PPNPN; dantarif iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.      2. Lampiran I diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 November 2019MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 6 November 2019DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1419

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 165/PMK.02/2019

TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERUPAUANG KULIAH TUNGGAL YANG BERLAKU PADA POLITEKNIKPEKERJAAN UMUM, KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUMDAN PERUMAHAN RAKYAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERUPA UANG KULIAH TUNGGAL YANG BERLAKU PADA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM, KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT. Pasal 1Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Politeknik Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, meliputi Uang Kuliah Tunggal. Pasal 2 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Uang Kuliah Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per mahasiswa per semester. (2) Besaran Uang Kuliah Tunggal untuk mahasiswa angkatan pertama dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 3 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atasjenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Uang Kuliah Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:mahasiswa berprestasi; dan/ataumahasiswa tidak mampu. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pertimbangan tertentu dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 4Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Uang Kuliah Tunggal yang berlaku pada Politeknik Pekerjaan Umum wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 5Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 November 2019MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 6 November 2019DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1426

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 147/PMK.03/2019

TENTANG PETUNJUK TEKNISJABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK DAN JABATAN FUNGSIONALASISTEN PENILAI PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENILAI PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIKATEGORI, JENJANG JABATAN, DAN JENJANG PANGKATJABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK DANJABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENILAI PAJAK Pasal 2 (1) Jabatan Fungsional Penilai Pajak merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. (3) Jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:Penilai Pajak Ahli Pertama;Penilai Pajak Ahli Muda; danPenilai Pajak Ahli Madya. (4) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:Asisten Penilai Pajak Terampil;Asisten Penilai Pajak Mahir; danAsisten Penilai Pajak Penyelia. (5) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IIITUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN Bagian KesatuTugas Jabatan Pasal 3Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak merupakan jabatan fungsional yang mempunyai tugas melaksanakan Penilaian dan/atau Pemetaan. Bagian KeduaUnsur dan Sub Unsur Kegiatan Pasal 4Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: Paragraf 1Unsur Utama Pasal 5 (1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas:pendidikan;Penilaian;Pemetaan; danpengembangan profesi. (2) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:a.pendidikan, meliputi:1.pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;2.pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan3.pendidikan dan pelatihan prajabatan.b.Penilaian, meliputi:1.Jabatan Fungsional Penilai Pajak:a)pembentukan dan pemutakhiran bank data pasar;b)Penilaian properti;c)Penilaian bisnis;d)Penilaian aset tak berwujud;e)reviu dalam proses Penilaian;f)kaji ulang laporan Penilaian;g)penyusunan kajian dalam rangka penetapan Standar Investasi Tanaman, angka kapitalisasi, rasio biaya produksi, luas areal penangkapan ikan per kapal, nilai perairan lepas pantai (offshore), nilai tubuh bumi eksplorasi, nilai areal tidak produktif hutan, atau nilai acuan bangunan khusus;h)penyampaian pendapat berupa keterangan tertulis dalam rangka penyelesaian keberatan;i)pemberian keterangan dalam sidang banding; danj)penyusunan kebijakan/kajian di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan.2.Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak:a)pembentukan dan pemutakhiran bank data pasar;b)Penilaian properti;c)Penilaian bisnis;d)Penilaian lapangan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan, dan sektor lainnya;e)Penilaian kantor untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan, dan sektor lainnya;f)penyampaian pendapat berupa keterangan tertulis dalam rangka penyelesaian keberatan; dang)pemberian keterangan dalam sidang banding.c.Pemetaan, meliputi:Pemetaan melalui pengukuran; danPemetaan melalui pengkonversian peta.d.pengembangan profesi, meliputi:pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan;penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan; danpenyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan. (3) Butir Kegiatan sub unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran I huruf A, huruf B, huruf C, huruf D dan huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 2Unsur Penunjang Pasal 6 (1) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:mengajar/melatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan;berperan serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan;menjadi anggota dalam organisasi profesi;menjadi anggota dalam Tim Penilai;memperoleh penghargaan/tanda jasa; danmemperoleh ijazah/gelar kesarjanaan lainnya. (2) Butir kegiatan unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Persyaratan perolehan Angka Kredit dari unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Bagian KetigaKualifikasi Pendidikan Pasal 7 (1) Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur utama atau unsur penunjang dengan ketentuan sebagai berikut:Ijazah pendidikan sekolah sebagai unsur utama, diberikan tambahan Angka Kredit pada sub unsur pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar sehingga besarnya Angka Kredit pada sub unsur berkenaan menjadi:sebesar 60 (enam puluh) untuk Diploma III (DIII);sebesar 100 (seratus) untuk Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV);sebesar 150 (seratus lima puluh) untuk Pascasarjana/Magister (S2); dansebesar 200 (dua ratus) untuk Doktor (S3).Ijazah pendidikan sekolah sebagai unsur penunjang, diberikan tambahan Angka Kredit pada sub unsur perolehan gelar kesarjanaan lainnya sehingga mendapat tambahan Angka Kredit:sebesar 5 (lima) untuk Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV);sebesar 10 (sepuluh) untuk Pascasarjana/Magister (S2); dansebesar 15 (lima belas) untuk Doktor (S3). (2) Ijazah pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur utama Angka Kredit Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak apabila memenuhi kualifikasi pendidikan DIII, S1/DIV, S2, atau S3 dalam bidang sebagai berikut:penilaian;ekonomi;keuangan;teknik;hukum;sains;administrasi; dangeografi. (3) Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur penunjang Angka Kredit Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:Penilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak memperoleh ijazah selain kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atauPenilai Pajak atau Asisten Penilai Pajak memperoleh ijazah yang kedua dan seterusnya pada jenjang pendidikan yang sama dengan bidang studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pengakuan ijazah dilakukan sesuai tata cara yang tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian KeempatKriteria Sub Unsur Penilaian Pasal 8 (1) Penilaian properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b angka 1 b) dan 2 b) meliputi:Penilaian properti kriteria 1;danPenilaian properti kriteria 2. (2) Penilaian bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b angka 1 c) dan 2 c) meliputi:Penilaian bisnis kriteria 1; danPenilaian bisnis kriteria 2. (3) Penilaian lapangan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak sektor perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b angka 2 d) meliputi:sektor perkebunan kriteria 1; dansektor perkebunan kriteria 2. (4) Penilaian lapangan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak sektor pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b angka 2 d) meliputi:sektor pertambangan kriteria 1; dansektor pertambangan kriteria 2. Pasal 9 (1) Penilaian properti kriteria 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a meliputi Penilaian:tanah kosong untuk permukiman dengan luas paling banyak 5.000 (lima ribu) meter persegi;tanah kosong untuk pertanian yang dimiliki/dikuasai/dimanfaatkan oleh orang pribadi;1 (satu) unit apartemen, rumah tinggal, rumah toko, rumah kantor, atau kios;1 (satu) unit