PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 218/PMK.04/2019

TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU TIDAK DIPUNGUT PAJAKDALAM RANGKA IMPOR ATAS IMPOR BARANGUNTUK KEGIATAN PENYELENGGARAAN PANAS BUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN PENYELENGGARAAN PANAS BUMI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPERLAKUAN KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN Bagian KesatuPemberian Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak DipungutPajak Dalam Rangka Impor Pasal 2 (1) Atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi dapat diberikan pembebasan bea masuk. (2) Kegiatan penyelenggaraan panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemanfaatan tidak langsung, yang meliputi:PSPE;Eksplorasi;Eksploitasi; dan/ataupemanfaatan. (3) Bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:bea masuk anti dumping;bea masuk imbalan;bea masuk tindakan pengamanan; dan/ataubea masuk pembalasan. (4) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri;barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; ataubarang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri. (5) Terhadap barang impor yang telah diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan perlakuan perpajakan berupa:tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan/ataudikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor Barang Kena Pajak tertentu yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan panas bumi,sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 3 (1) Pembebasan bea masuk untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dapat diberikan kepada:KKOB; atauBadan Usaha. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi;pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi;pemegang izin panas bumi; ataupelaku PSPE. (3) Pelaksanaan impor barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan oleh:KKOB;Badan Usaha; atauPenyedia Barang (Vendor). Bagian KeduaTata Cara Pengajuan PermohonanUntuk Mendapatkan Pembebasan Bea Masuk Pasal 4 (1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), KKOB atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Sistem INSW. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);kontrak operasi bersama atau kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, izin pengusahaan sumber daya panas bumi, izin panas bumi, atau surat ketetapan penugasan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang panas bumi; danrencana impor barang (RIB). (4) Dalam hal permohonan melalui Sistem INSW belum dapat dilaksanakan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan:dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b;contoh atau spesimen tandatangan pimpinan/manajer atau para pejabat KKOB atau Badan Usaha yang diberikan wewenang untuk menandatangani Rencana Impor Barang (RIB); danasli Rencana Impor Barang (RIB) yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk. (5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, serta ayat (4) huruf b dapat dalam bentuk softcopy berupa hasil pindaian dari dokumen asli dalam media penyimpan data elektronik. (6) rencana impor barang (RIB) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf c, merupakan dokumen yang telah disetujui oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang panas bumi dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4). (7) Dalam hal Sistem INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dioperasikan atau mengalami gangguan operasional, pengajuan permohonan dilakukan secara manual dan lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) huruf b dan huruf c disampaikan dalam bentuk salinan cetak (hardcopy) atau salinan digital (softcopy). (8) Dalam hal wilayah kerja panas bumi dari KKOB atau Badan Usaha terdiri atas lebih dari 1 (satu) wilayah kerja panas bumi, permohonan disampaikan kepada masing-masing Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang wilayah kerjanya meliputi wilayah kerja panas bumi sebagaimana tercantum dalam masing-masing rencana impor barang (RIB). (9) Dalam hal proses impor akan dilakukan oleh Penyedia Barang (Vendor), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan nama Penyedia Barang (Vendor) yang akan melakukan impor dan melampirkan bukti kontrak pengadaan barang antara KKOB atau Badan Usaha dengan Penyedia Barang (Vendor). (10) Dalam hal dokumen lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (9) telah tersedia dalam Sistem INSW atau Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KKOB atau Badan Usaha tidak perlu menyampaikan kembali dokumen lampiran tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi. (11) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) paling lama 5 (lima) jam kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan sesuai. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala Bidang pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan atas nama Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi menerbitkan surat pengembalian dokumen dengan menyebutkan alasan pengembalian. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. (5) Dalam hal

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5/PMK.010/2020

TENTANG BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU PELAJARAN AGAMAYANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKANDARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU PELAJARAN AGAMA YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasal 1Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala. Pasal 2 (1) Atas impor dan/atau penyerahan Buku pelajaran umum, kitab suci, dan Buku pelajaran agama, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. (2) Orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan/atau yang melakukan penyerahan Buku pelajaran umum, kitab suci, dan Buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 3 (1) Buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan:Buku pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan; atauBuku umum yang mengandung unsur pendidikan. (2) Buku umum yang mengandung unsur pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam hal memenuhi ketentuan sebagai berikut:tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila;tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan;tidak mengandung unsur pornografi;tidak mengandung unsur kekerasan; dan/atautidak mengandung ujaran kebencian. Pasal 4 (1) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak dipenuhi, penerbit dan/atau importir Buku umum wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai. (2) Persyaratan yang tidak dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada putusan pengadilan. Pasal 5Kitab suci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: Pasal 6Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.011/2013 tentang Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku-Buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1063), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Januari 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 10 Januari 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 9

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 219/PMK.04/2019

TENTANG PENYEDERHANAAN REGISTRASI KEPABEANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEDERHANAAN REGISTRASI KEPABEANAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Pengguna Jasa yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean harus melakukan Registrasi Kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan Akses Kepabeanan dan untuk keperluan pendataan. (3) Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Registrasi Kepabeanan dengan jenis Akses Kepabeanan sebagai berikut:Importir;Eksportir;PPJK;Pengangkut;Pengusaha dalam FTZ;PJT;Pengusaha TPS;Penyelenggara/Pengusaha TPB; dan/atauPerusahaan Penerima Fasilitas KITE. (4) Pengguna Jasa melakukan Registrasi Kepabeanan sesuai dengan tujuan penggunaan Akses Kepabeanan dan dapat mengajukan lebih dari 1 (satu) jenis Akses Kepabeanan. Pasal 3 (1) Registrasi Kepabeanan dikecualikan terhadap Pengguna Jasa yang melakukan pemenuhan kewajiban pabean impor yang berkaitan dengan:barang perwakilan negara asing beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman;barang pindahan;hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;barang untuk keperluan pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;barang impor sementara;barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;barang untuk keperluan promosi;obat-obatan dan peralatan kesehatan yang menggunakan anggaran pemerintah;barang ekspor yang diimpor kembali untuk keperluan perbaikan, pameran, atau yang ditolak oleh pembeli di luar daerah pabean dalam jumlah paling banyak sama dengan jumlah pada saat ekspor sesuai dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor;barang contoh yang tidak diperdagangkan;barang debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah; dan/ataubarang yang mendapatkan persetujuan impor tanpa Angka Pengenal Importir (API). (2) Registrasi Kepabeanan dikecualikan terhadap Pengguna Jasa yang melakukan pemenuhan kewajiban pabean ekspor yang berkaitan dengan:barang perwakilan negara asing beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman;barang pindahan;barang untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, pendidikan, kebudayaan, olahraga atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;barang contoh yang tidak diperdagangkan;barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;barang untuk keperluan pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;barang ekspor yang dilakukan oleh orang perseorangan yang tidak untuk diperdagangkan;barang ekspor untuk keperluan perbaikan atau pameran yang akan diimpor kembali;barang impor yang diekspor kembali;barang debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;barang untuk keperluan promosi; dan/ataupeti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah. (3) Registrasi Kepabeanan sebagai Pengangkut dikecualikan terhadap:Pengangkut luar negeri yang tidak memiliki izin pengangkutan berjadwal;Pengangkut dalam negeri yang berangkat keluar daerah pabean dan tidak memiliki izin pengangkutan berjadwal;Pengangkut darat;Pengguna Jasa yang mengimpor atau mengekspor sendiri sarana pengangkutnya; dan/atauPengangkut militer. BAB IIPERSYARATAN REGISTRASI KEPABEANAN Pasal 4 (1) Untuk dapat melakukan Registrasi Kepabeanan, Pengguna Jasa harus memiliki:NIB;NPWP; danketerangan status Wajib Pajak dengan status valid. (2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Jasa juga harus memiliki:Angka Pengenal Importir (API), bagi pemohon Registrasi Kepabeanan sebagai Importir;Tanda Daftar Perusahaan (TDP), bagi pemohon Registrasi Kepabeanan sebagai Eksportir;pegawai yang berkualifikasi Ahli Kepabeanan, bagi pemohon Registrasi Kepabeanan sebagai PPJK;surat izin terkait kegiatan usaha pengangkutan atau jasa pengangkutan laut atau udara, bagi pemohon Registrasi Kepabeanan sebagai Pengangkut;izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan, bagi pemohon Registrasi Kepabeanan sebagai Pengusaha dalam FTZ;persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan sebagai PJT yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bagi pemohon Registrasi Kepabeanan sebagai PJT;penetapan sebagai TPS yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bagi pemohon Registrasi Kepabeanan sebagai Pengusaha TPS;izin penyelenggara/pengusaha TPB yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bagi pemohon Registrasi Kepabeanan sebagai Penyelenggara/Pengusaha TPB; ataupenetapan sebagai Perusahaan Penerima Fasilitas KITE yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bagi pemohon Registrasi Kepabeanan sebagai Perusahaan Penerima Fasilitas KITE. Pasal 5 (1) Pengguna Jasa yang telah memiliki NIB yang berlaku sebagai TDP, API, dan Akses Kepabeanan, diperlakukan sebagai Pengguna Jasa yang telah:melakukan Registrasi Kepabeanan; danmemenuhi persyaratan Registrasi Kepabeanan. (2) Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Registrasi Kepabeanan sebagai Importir dan/atau Eksportir. Pasal 6Pengguna Jasa yang telah memiliki persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f sampai dengan huruf i diperlakukan sebagai Pengguna Jasa yang telah: BAB IIIPERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN Pasal 7 (1) Registrasi Kepabeanan dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal. (2) Permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 8 (1) Permohonan Registrasi Kepabeanan sebagai Importir dan/atau Eksportir, diajukan oleh Pengguna Jasa dengan melakukan pendaftaran perizinan berusaha pada sistem OSS untuk mendapatkan NIB. (2) Permohonan Registrasi Kepabeanan selain sebagai Importir dan/atau Eksportir, dilakukan oleh Pengguna Jasa melalui sistem OSS yang termasuk dalam kategori Izin Komersial atau Operasional. Pasal 9 (1) Registrasi Kepabeanan dilakukan dengan mengisi data paling sedikit memuat:NIB;NPWP;identitas dan alamat badan usaha;identitas dan alamat penanggung jawab;Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI);legalitas badan usaha;jumlah modal; danjumlah tenaga kerja Indonesia atau asing. (2) Pengisian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara otomasi ke dalam sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 10 (1) Pengguna Jasa yang telah mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Komitmen kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan disampaikan melalui sistem OSS. (3) Dalam hal sistem OSS belum dapat dioperasikan, pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (4) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengalami gangguan operasional, pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk tertulis. BAB IVKOMITMEN REGISTRASI KEPABEANAN Pasal 11 (1) Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi mengenai Registrasi Kepabeanan melakukan penelitian terhadap kesesuaian data persyaratan atas pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi mengenai Registrasi Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan paling lama 3 (tiga) jam kerja terhitung sejak penyampaian pemenuhan Komitmen Registrasi

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 200/PMK.04/2019

TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANGUNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGANILMU PENGETAHUAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Atas impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan diberikan pembebasan bea masuk dan cukai. (2) Pembebasan bea masuk dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diberikan atas:impor barang melalui tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau Kawasan Bebas; ataupemindahtanganan barang impor yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk dari penerima pembebasan bea masuk. (3) Impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:Perguruan Tinggi;Kementerian/Lembaga; atauBadan Usaha. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika impor barang yang dilakukan oleh Badan Usaha berupa peralatan dan/atau bahan untuk digunakan dalam proses produksi Badan Usaha. Pasal 3Impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilakukan oleh Badan Usaha, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: sesuai dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga teknis terkait. Pasal 4 (1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Perguruan Tinggi, Kementerian/Lembaga, atau Badan Usaha, mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:pejabat paling rendah setingkat Dekan, dalam hal permohonan diajukan oleh Perguruan Tinggi;pejabat paling rendah setingkat eselon II atau pimpinan tinggi pratama, dalam hal permohonan diajukan oleh Kementerian/Lembaga; ataupimpinan Badan Usaha, dalam hal permohonan diajukan oleh Badan Usaha. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilampiri dengan:rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai dari:pimpinan Perguruan Tinggi atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan Perguruan Tinggi, dalam hal permohonan diajukan oleh Perguruan Tinggi negeri;Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dalam hal permohonan diajukan oleh Perguruan Tinggi swasta;pejabat paling rendah setingkat eselon II atau pimpinan tinggi pratama dari kementerian/lembaga yang membina Perguruan Tinggi kedinasan, dalam hal permohonan diajukan oleh Perguruan Tinggi kedinasan; ataupejabat paling rendah setingkat eselon II atau pimpinan tinggi pratama dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian atau kementerian/lembaga yang membina Badan Usaha terkait, dalam hal permohonan diajukan oleh Badan Usaha;dokumen perolehan Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan berupa:fotokopi surat keterangan dari pemberi hibah/bantuan (gift certificate) atau surat perjanjian kerjasama, dalam hal Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan berasal dari hibah/bantuan atau kerjasama; ataufotokopi dokumen pembelian, dalam hal Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan berasal dari pembelian. (4) Dokumen pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2 yang diajukan oleh Perguruan Tinggi negeri atau Kementerian/Lembaga harus dilengkapi dengan:fotokopi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen yang dipersamakan dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, dalam hal pembelian menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; danfotokopi surat perjanjian atau kontrak pengadaan barang yang menyebutkan bahwa harga dalam perjanjian atau kontrak pengadaan barang tidak meliputi pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor, dalam hal pembelian dan/atau importasi Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dilaksanakan oleh pihak ketiga. (5) Contoh format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, paling sedikit memuat:identitas Perguruan Tinggi atau Badan Usaha;rincian jumlah dan jenis barang yang direkomendasikan untuk mendapat pembebasan bea masuk dan cukai;uraian mengenai kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang dilakukan; danuraian mengenai manfaat kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf c dalam memajukan ilmu pengetahuan. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperuntukkan bagi Badan Usaha harus memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 6 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan. (3) Jangka waktu pengimporan atas impor barang yang diberikan pembebasan bea masuk dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. (5) Contoh format Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat dilakukan perubahan dalam hal:terjadi kesalahan tulis atau kesalahan ketik; dan/atauterdapat perubahan data dari yang bersangkutan. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan sepanjang:pemberitahuan pabean atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) belum mendapat nomor pendaftaran pada kantor pabean tempat pemasukan; danmasih dalam jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). (3) Untuk dapat melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Perguruan Tinggi, Kementerian/Lembaga, atau Badan Usaha mengajukan permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dengan menyebutkan alasan dilakukan perubahan dan melampirkan dokumen yang mendukung alasan perubahan. (4) Atas permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk dapat melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (5) Dalam hal permohonan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 202/PMK.04/2019

TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI BERUPA KENDARAANBERMOTOR DALAM BENTUK JADI (COMPLETELY BUILT UP) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI BERUPA KENDARAAN BERMOTOR DALAM BENTUK JADI (COMPLETELY BUILT UP). BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIIMPOR KENDARAAN BERMOTOR DALAM BENTUK JADI(COMPLETELY BUILT UP) Bagian KesatuPemberitahuan Pabean Impor Pasal 2 (1) Pengeluaran barang impor yang diimpor untuk dipakai berupa Kendaraan Bermotor dalam bentuk jadi (completely built up) dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang dipersamakan sebagai Kawasan Pabean dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean impor. (2) Jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:tractor head atau Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Sub Pos 8701.20 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia;mobil bus atau Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih untuk penumpang 10 (sepuluh) orang atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pos. 87.02 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia;mobil penumpang atau Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih untuk penumpang kurang dari 10 (sepuluh) orang sebagaimana dimaksud dalam Pos. 87.03 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia;mobil barang atau Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih untuk pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pos. 87.04 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia;Kendaraan Bermotor khusus atau Kendaraan Bermotor selain yang terutama dirancang untuk pengangkutan orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pos. 87.05 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia; dansepeda motor atau Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pos. 87.11 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia. (3) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk Kendaraan Bermotor yang:wajib membayar bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang; atau     mendapat pembebasan, keringanan, atau penangguhan bea masuk dan/atau mendapat pembebasan pajak dalam rangka impor. (4) Pengisian kolom uraian barang dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:jenis;tipe;merek;tahun pembuatan;nomor rangka;nomor mesin; dankapasitas silinder. (5) Tata cara pengisian uraian barang impor Kendaraan Bermotor dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke dalam aplikasi pemberitahuan pabean impor tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian KeduaData A    Pasal 3 (1) Untuk kepentingan registrasi dan identifikasi terhadap importasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Data A kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang meliputi:nomor urut;jenis;merek;tipe;tahun pembuatan;nomor rangka;nomor mesin;kapasitas silinder;nama importir;alamat importir;kantor pabean pengimporan;tempat pengimporan;nomor pendaftaran pemberitahuan pabean impor/dokumen sumber; dantanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor/dokumen sumber. (2) Penyampaian Data A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). (3) Dalam hal Data A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pencetakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam bentuk formulir, disebut menjadi Formulir A. (4) Formulir A sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan sebagai surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor. (5) Bentuk Formulir A sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara dan telah disetujui peruntukannya sebagai:penjualan secara lelang;hibah; ataupenetapan status penggunaan,diterbitkan Data A yang direkam dalam SKP pada Kantor Pabean. (2) Data A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Bagian KetigaData B Pasal 5 (1) Untuk kepentingan registrasi dan identifikasi terhadap importasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Data B  kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang meliputi:nomor urut;jenis;merek;tipe;tahun pembuatan;nomor rangka:nomor mesin;kapasitas silinder;nama importir;alamat importir;kantor pabean pengimporan;tempat pengimporan;nomor pendaftaran pemberitahuan pabean impor/dokumen sumber;tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor/dokumen sumber; dannomor dan tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan, keringanan, atau penangguhan bea masuk. (2) Penyampaian Data B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). (3) Dalam hal Data B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pencetakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam bentuk formulir, disebut  menjadi Formulir B. (4) Formulir B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor. (5) Bentuk Formulir B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian KeempatData C Pasal 6 (1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Data C kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang meliputi:nama pemilik Kendaraan Bermotor;alamat;jenis Kendaraan Bermotor;merek dan tipe;tahun pembuatan;nomor rangka;nomor mesin;kapasitas silinder;nomor dan tanggal Formulir B;tanda nomor Kendaraan Bermotor;nomor dan tanggal Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP) pada saat pelunasan bea masuk;nomor dan tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai pelunasan bea masuk dan/atau  pajak dalam rangka impor; dannomor dan tanggal bukti penerimaan negara. (2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Data C yang telah direkam dalam SKP pada Kantor Pabean kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Dalam hal Data C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pencetakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam bentuk formulir, disebut  menjadi Formulir C. (4) Formulir C sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai surat keterangan pengimporan kendaraan Bermotor yang telah dipindahtangankan dan sebelumnya memperoleh fasilitas kepabeanan. (5) Bentuk Formulir C sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Data Impor Kendaraan Bermotor yang merupakan:impor sementara Kendaraan Bermotor melalui pos lintas batas negara; atauimpor sementara Kendaraan Bermotor dengan menggunakan dokumen carnet atau ekspor yang digunakan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan dokumen carnet.,dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 6 ayat (1). (2) Ketentuan mengenai Impor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai impor sementara Kendaraan Bermotor melalui pos lintas batas negara. (3) Ketentuan mengenai Impor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan menggunakan dokumen

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 201/PMK.04/2019

TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 155/PMK.04/2008 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.04/2008 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan: diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9A diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9A disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 9A berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A(1)Importir dan eksportir wajib memberitahukan jumlah barang impor dan ekspor yang digunakan dalam pemberitahuan pabean dengan menggunakan jenis satuan barang.(1a)Importir dan eksportir wajib memberitahukan jumlah barang impor dan ekspor komoditas tertentu yang digunakan dalam pemberitahuan pabean dengan menggunakan jenis satuan barang.(2)Jenis satuan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan.     2. Ketentuan Pasal 9B dihapus.     3. Di antara Pasal 9B dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9 C yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 9C(1)Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (2):wajib memperhatikan ketentuan perundang-undangan;bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan; dantidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan kewenangan yang diterima kepada pihak lainnya.(2)Dalam hal Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sementara atau tetap, wewenang yang diterima dapat dilakukan oleh pejabat pelaksana harian (Plh.) atau pejabat pelaksana tugas (Plt.) yang ditunjuk.(3)Pejabat pelaksana harian (Plh.) atau pejabat pelaksana tugas (Plt.) yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertanggung jawab secara substansi atas pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan.     4. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean dihapus. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Desember 2019MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 27 Desember 2019DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1671