PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 11/PMK.010/2020

TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2019 TENTANGFASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (5), Pasal 5 ayat (4), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2019 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IISUBJEK DAN JENIS FASILITAS Pasal 2Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Usaha Utama, baik Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada, di: dan memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan. Pasal 3 (1) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa:a.pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) pertahun;b.penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut:1.untuk penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud:a)bukan bangunan Kelompok I, masa manfaat menjadi 2 (dua) tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 50% (lima puluh persen) atau tarif penyusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar 100% (seratus persen) yang dibebankan sekaligus;b)bukan bangunan Kelompok II, masa manfaat menjadi 4 (empat) tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau tarif penyusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar 50% (lima puluh persen);c)bukan bangunan Kelompok III, masa manfaat menjadi 8 (delapan) tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) atau tarif penyusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar 25% (dua puluh lima persen);d)bukan bangunan Kelompok IV, masa manfaat menjadi 10 (sepuluh) tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 10% (sepuluh persen) atau tarif penyusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar 20% (dua puluh persen);e)bangunan permanen, masa manfaat menjadi 10 (sepuluh) tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 10% (sepuluh persen);f)bangunan tidak permanen, masa manfaat menjadi 5 (lima) tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 20% (dua puluh persen).2.untuk amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud:a)Kelompok I, masa manfaat menjadi 2 (dua) tahun, dengan tarif amortisasi berdasarkan metode garis lurus sebesar 50% (lima puluh persen) atau tarif amortisasi berdasarkan metode saldo menurun sebesar 100% (seratus persen) yang dibebankan sekaligus;b)Kelompok II, masa manfaat menjadi 4 (empat) tahun, dengan tarif amortisasi berdasarkan metode garis lurus sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau tarif amortisasi berdasarkan metode saldo menurun sebesar 50% (lima puluh persen);c)Kelompok III, masa manfaat menjadi 8 (delapan) tahun, dengan tarif amortisasi berdasarkan metode garis lurus sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) atau tarif amortisasi berdasarkan metode saldo menurun sebesar 25% (dua puluh lima persen);d)Kelompok IV, masa manfaat menjadi 10 (sepuluh) tahun, dengan tarif amortisasi berdasarkan metode garis lurus sebesar 10% (sepuluh persen) atau tarif amortisasi berdasarkan metode saldo menurun sebesar 20% (dua puluh persen).c.pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku; dand.kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:1.tambahan 1 (satu) tahun untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilakukan Wajib Pajak;2.tambahan 1 (satu) tahun apabila Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan di kawasan industri dan/atau kawasan berikat;3.tambahan 1 (satu) tahun apabila Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan pada bidang energi baru dan terbarukan;4.tambahan 1 (satu) tahun apabila mengeluarkan biaya untuk infrastruktur ekonomi dan/atau sosial di lokasi usaha paling sedikit Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);5.tambahan 1 (satu) tahun apabila menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) paling lambat tahun pajak ke-2 (kedua);6.tambahan 1 (satu) tahun atau 2 (dua) tahun:a)tambahan 1 (satu) tahun apabila menambah paling sedikit 300 (tiga ratus) orang tenaga kerja Indonesia dan mempertahankan jumlah tersebut selama 4 (empat) tahun berturut-turut; ataub)tambahan 2 (dua) tahun apabila menambah paling sedikit 600 (enam ratus) orang tenaga kerja Indonesia dan mempertahankan jumlah tersebut selama 4 (empat) tahun berturut-turut;7.tambahan 2 (dua) tahun apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah Penanaman Modal dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; dan/atau8.tambahan 2 (dua) tahun apabila melakukan ekspor paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari nilai total penjualan dalam suatu tahun pajak, untuk Penanaman Modal pada bidang usaha yang diatur dalam Pasal 2 huruf a yang dilakukan di luar kawasan berikat. (2) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada aktiva tetap berwujud, dan/atau aktiva tak berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama. (3) Dalam hal Wajib Pajak memenuhi sebagian atau seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Wajib Pajak dimaksud dapat memperoleh tambahan jangka waktu kompensasi kerugian paling lama untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. BAB IIIPERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN NILAIAKTIVA TETAP BERWUJUD Pasal 4 (1) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan atas aktiva tetap berwujud termasuk tanah, dengan ketentuan sebagai berikut:diperoleh Wajib Pajak dalam keadaan baru, kecuali merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket Penanaman Modal dari negara lain;tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal, yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota atau izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yang menjadi dasar pemberian fasilitas Pajak Penghasilan; dandimiliki dan digunakan untuk Kegiatan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 7/PMK.07/2020

TENTANG PENGGUNAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASIDANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGGUNAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU.  BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENGGUNAAN DBH CHT Bagian KesatuPrinsip Penggunaan Pasal 2 (1) DBH CHT digunakan untuk mendanai program:peningkatan kualitas bahan baku;pembinaan industri;pembinaan lingkungan sosial;sosialisasi ketentuan di bidang cukai; dan/ataupemberantasan barang kena cukai ilegal. (2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari DBH CHT yang diterima setiap Daerah pada tahun berkenaan ditambah Sisa DBH CHT tahun sebelumnya. (3) Penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menanggulangi dampak negatif rokok, dampak kebijakan Cukai Hasil Tembakau, dan/atau dampak kebijakan pertembakauan nasional dengan sasaran prioritas petani tembakau dan/atau tenaga kerja pabrik rokok. (4) DBH CHT yang diterima setiap daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan formula dan alokasi kinerja sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Dana Bagi Hasil. (5) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disinkronisasikan dengan program/kegiatan yang didanai dari APBD. Pasal 3 (1) Kepala Daerah bertanggung jawab atas penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan memperhatikan karakteristik Daerah penerima DBH CHT. (2) Karakteristik Daerah penerima DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:provinsi penghasil cukai dan penghasil tembakau;provinsi penghasil cukai;provinsi penghasil tembakau;kabupaten/kota penghasil cukai dan penghasil tembakau;kabupaten/kota penghasil cukai;kabupaten/kota penghasil tembakau; dan/ataukabupaten/kota nonpenghasil. Pasal 4Dalam pelaksanaan penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kepala Daerah membentuk sekretariat atau menunjuk koordinator pengelola penggunaan DBH CHT dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan DBH CHT di wilayahnya. Bagian KeduaProgram yang Didanai DBH CHT Paragraf 1Peningkatan Kualitas Bahan Baku Pasal 5 (1) Program peningkatan kualitas bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:penerapan budidaya tembakau yang baik;penanganan panen dan pasca panen;dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau;penumbuhan dan penguatan kelembagaan pekebun tembakau;penerapan inovasi teknis; dan/ataupengembangan bahan baku tembakau untuk substitusi impor dan promosi ekspor. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Daerah penerima DBH CHT dengan karakteristik:provinsi penghasil cukai dan penghasil tembakau;provinsi penghasil tembakau;kabupaten/kota penghasil cukai dan penghasil tembakau; dankabupaten/kota penghasil tembakau. (3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada rincian kegiatan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Paragraf 2Pembinaan Industri Pasal 6 (1) Program pembinaan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:pendataan dan pengawasan kepemilikan atau penggunaan mesin pelinting rokok dan pemberian sertifikat/kode registrasi mesin pelinting rokok;fasilitasi kepemilikan hak atas kekayaan intelektual bagi industri kecil dan menengah;pembentukan kawasan industri hasil tembakau;pemetaan industri hasil tembakau;fasilitasi pelaksanaan kemitraan usaha kecil menengah dan usaha besar dalam pengadaan bahan baku dan produksi industri hasil tembakau;pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada usaha industri hasil tembakau skala kecil;pengembangan industri hasil tembakau dengan kadar tar dan nikotin rendah melalui fasilitasi pengujian tar dan nikotin bagi industri kecil dan menengah, serta pelatihan dan penerapan Good Manufacturing Practices bagi industri hasil tembakau;pengembangan dan fasilitasi untuk pabrik yang berorientasi ekspor; dan/ataupenyediaan tempat uji kompetensi bagi industri hasil tembakau kecil. (2) Pendataan dan pengawasan kepemilikan atau penggunaan mesin pelinting rokok dan pemberian sertifikat/kode registrasi mesin pelinting rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup data sebagai berikut:jumlah mesin pelinting rokok di setiap pabrik atau tempat lainnya;identitas mesin pelinting rokok meliputi merek, tipe, kapasitas, asal negara pembuat;identitas kepemilikan mesin pelinting rokok meliputi lokasi keberadaan dan asal mesin; danperpindahan kepemilikan mesin pelinting rokok. (3) Pemetaan industri hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa kegiatan pengumpulan data yang berkaitan dengan industri hasil tembakau di suatu Daerah. (4) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit meliputi:nama perusahaan;lokasi/alamat kantor dan pabrik (nomor telepon, jalan/desa, kota/kabupaten, dan provinsi);nomor izin usaha industri atau tanda daftar industri;kapasitas terpasang (sigaret kretek mesin, sigaret kretek tangan, sigaret putih mesin dan lain-lain);realisasi produksi selama 2 (dua) tahun terakhir;jumlah tenaga kerja linting/giling, tenaga kerja pengemasan, dan tenaga kerja lainnya;nomor pokok pengusaha barang kena cukai;realisasi pembelian pita cukai;wilayah pemasaran (dalam negeri dan/atau luar negeri);jumlah, merek, tipe, kapasitas mesin pelinting rokok, dan sertifikat registrasi mesin pelinting rokok;jumlah alat linting;asal daerah bahan baku dan bahan baku penolong (dalam negeri/luar negeri) dan jumlah yang dibutuhkan; danhasil pengujian tar dan nikotin dari laboratorium penguji yang terakreditasi. (5) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Daerah penerima DBH CHT dengan memiliki karakteristik:provinsi penghasil cukai dan penghasil tembakau;provinsi penghasil cukai;kabupaten/kota penghasil cukai dan penghasil tembakau; dankabupaten/kota penghasil cukai. Paragraf 3Pembinaan Lingkungan Sosial Pasal 7 (1) Program pembinaan lingkungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi kegiatan di bidang:kesehatan;ketenagakerjaan;infrastruktur;pemberdayaan ekonomi masyarakat; dan/ataulingkungan hidup. (2) Kegiatan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk mendukung program Jaminan Kesehatan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang meliputi:kegiatan pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif/preventif maupun kuratif/rehabilitatif;penyediaan/peningkatan/pemeliharaan sarana/prasarana fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;pelatihan tenaga kesehatan dan/atau tenaga administratif pada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;pembayaran iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dan/atau pembayaran iuran Jaminan Kesehatan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja; danpembayaran tindakan pelayanan kesehatan bagi fakir miskin dan/atau orang tidak mampu. (3) Kegiatan pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif/preventif maupun kuratif/rehabilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diutamakan untuk menurunkan angka prevalensi stunting, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan mengenai upaya penurunan angka prevalensi stunting. (4) Penyediaan/peningkatan/pemeliharaan sarana/prasarana fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:pengadaan;pembangunan baru;penambahan ruangan;rehabilitasi bangunan;pemeliharaan bangunan/peralatan;kalibrasi/sertifikasi/akreditasi; dan/ataupembelian suku cadang. (5) Sarana/prasarana fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa alat dan/atau tempat yang digunakan untuk mendukung upaya pelayanan kesehatan, meliputi:bangunan/gedung/ruang;alat kesehatan;obat-obatan, bahan habis pakai, bahan kimia atau reagen;sarana transportasi rujukan; dan/atauperalatan operasional yang dapat dipindahkan untuk pelayanan kesehatan baik yang promotif, preventif, maupun kuratif/rehabilitatif. (6) Pelatihan tenaga kesehatan dan/atau tenaga administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa keikutsertaan tenaga kesehatan dan/atau

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 216/PMK.04/2019

TENTANG ANGKUT TERUS ATAU ANGKUT LANJUTBARANG IMPOR ATAU BARANG EKSPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ANGKUT TERUS ATAU ANGKUT LANJUT BARANG IMPOR ATAU BARANG EKSPOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENGANGKUTAN BARANG IMPOR ATAU BARANG EKSPORUNTUK DIANGKUT TERUS ATAU DIANGKUT LANJUT Bagian KesatuPemasukan Barang Impor atau Barang Eksporke Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terusatau Diangkut Lanjut Pasal 2 (1) Barang impor atau barang ekspor dapat dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanjut. (2) Pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kawasan Pabean, wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean berupa Inward Manifest. (3) Pemberitahuan Pabean berupa Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah. (4) Pengelompokkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:barang impor yang diangkut lanjut;barang impor yang diangkut terus;barang ekspor yang diangkut lanjut; dan/ataubarang ekspor yang diangkut terus. (5) Pos-pos sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat berdasarkan Bill of Lading, Airway Bill, atau dokumen pengangkutan barang lainnya. (6) Tata cara penyerahan Pemberitahuan Pabean berupa Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai manifes. Bagian KeduaPenimbunan Barang Impor Untuk Diangkut LanjutKe Luar Daerah Pabean Pasal 3 (1) Sementara menunggu pengeluaran untuk diangkut lanjut ke luar Daerah Pabean, barang impor dapat ditimbun di TPS Pusat Distribusi. (2) Penetapan TPS sebagai TPS Pusat Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara. Bagian KetigaPengeluaran Barang Impor atau Barang EksporDari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terusatau Diangkut Lanjut Pasal 4 (1) Barang impor atau barang ekspor dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanjut. (2) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari Kawasan Pabean, wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean berupa Outward Manifest. (3) Pemberitahuan Pabean berupa Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah. (4) Pengelompokkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:barang impor yang diangkut lanjut;barang impor yang diangkut terus;barang ekspor yang diangkut lanjut; dan/ataubarang ekspor yang diangkut terus. (5) Pos-pos sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat berdasarkan Bill of Lading, Airway Bill, atau dokumen pengangkutan barang lainnya. (6) Pos-pos sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus memuat elemen data yang dapat memberikan informasi pemasukan barang impor atau barang ekspor ke Kawasan Pabean yang paling sedikit meliputi nomor dan tanggal pendaftaran serta nomor pos dan subpos Inward Manifest. (7) Tata cara penyerahan Pemberitahuan Pabean berupa Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai manifes. Pasal 5 (1) Outward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) disampaikan ke Kantor Pabean sebelum keberangkatan Sarana Pengangkut. (2) SKP memberikan nomor dan tanggal pendaftaran Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional, Pejabat Bea dan Cukai dapat memberikan nomor dan tanggal pendaftaran Outward Manifest. (4) Outward Manifest yang telah mendapatkan nomor dan tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan persetujuan pengeluaran barang impor atau barang ekspor untuk diangkut terus atau angkut lanjut. Bagian KeempatPembongkaran dan/atau Pemuatan Barang Imporatau Barang Ekspor Dari dan Ke Sarana PengangkutUntuk Diangkut Lanjut Pasal 6 (1) Pembongkaran dan/atau pemuatan barang impor atau barang ekspor dari dan ke Sarana Pengangkut untuk diangkut lanjut wajib dilakukan di Kawasan Pabean. (2) Pembongkaran barang impor di luar Kawasan Pabean untuk diangkut lanjut, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembongkaran barang impor. (3) Pembongkaran barang ekspor di luar Kawasan Pabean untuk diangkut lanjut dapat dilakukan jika barang ekspor diangkut lanjut dari dalam Daerah Pabean menggunakan Sarana Pengangkut dengan, trayek antar wilayah dalam Daerah Pabean. (4) Pemuatan barang impor atau barang ekspor ke Sarana Pengangkut untuk diangkut lanjut, dapat dilakukan di luar Kawasan Pabean jika:barang impor atau barang ekspor diangkut lanjut ke dalam Daerah Pabean atau diangkut lanjut dari dalam Daerah Pabean menggunakan Sarana Pengangkut dengan trayek antar wilayah dalam Daerah Pabean; ataubarang impor atau barang ekspor yang diangkut lanjut dilakukan pembongkaran dan pemuatan dari dan ke Sarana Pengangkut tanpa dilakukan penimbunan (Ship to Ship). (5) Pembongkaran barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemuatan barang impor atau barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah mendapat izin dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat pembongkaran (6) Terhadap pembongkaran dan/atau pemuatan barang impor atau barang ekspor dari atau ke Sarana Pengangkut untuk diangkut lanjut, dilakukan pengawasan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Pasal 7 (1) Untuk dapat melakukan pembongkaran dan/atau pemuatan barang impor atau barang ekspor di luar Kawasan Pabean untuk diangkut lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 6 ayat (5), pengangkut mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir. (3) Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. (4) Dalam hal Kantor Pabean merupakan Kantor Pelayanan Utama, persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala Bidang yang menyelenggarakan fungsi pengawasan pembongkaran atau pemuatan atas nama Kepala Kantor Pabean. (5) Dalam keadaan tertentu yang memerlukan penelitian lapangan, persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberikan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah penelitian lapangan dan permohonan diterima secara lengkap. (6) Persetujuan pembongkaran dan/atau pemuatan barang impor atau barang ekspor di luar Kawasan Pabean untuk diangkut lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), berlaku sebagai dokumen pengeluaran atau pemasukan dari atau ke Kawasan Pabean. Bagian KelimaPengangkutan Barang Impor atau Barang EksporUntuk Diangkut Lanjut Dengan Multimoda Pasal 8 (1) Pengangkutan barang impor atau barang ekspor dengan tujuan untuk diangkut lanjut, dapat dilakukan dengan menggunakan lebih dari 1 (satu) jenis moda transportasi yang dibuktikan dengan kontrak pengangkutan multimoda. (2) Kontrak pengangkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Bill of Lading, Airway Bill, atau dokumen pengangkutan barang lainnya. (3) Kontrak pengangkutan multimoda

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1/PMK.010/2020

TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAPIMPOR PRODUK EVAPORATOR TIPE ROLL BOND DAN TIPE FIN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK EVAPORATOR TIPE ROLL BOND DAN TIPE FIN.  Pasal 1Terhadap barang impor berupa evaporator: yang merupakan bagian dari lemari pendingin, lemari pembeku, dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, yang termasuk dalam pos tarif ex. 8418.99.10, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Pasal 2Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: No. Periode Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan dalam Persentase(%) 1. Tahun Pertama, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. 17 2. Tahun Kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya Tahun Pertama. 15,5 3. Tahun Ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya Tahun Kedua. 14 Pasal 3Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang diproduksi dari negara yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atautambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 5Terhadap impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). Pasal 6Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pemasukan atau Kantor Pabean yang mengawasi sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Peraturan Menteri ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Januari 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 6 Januari 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 3

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 217/PMK.04/2019

TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAKDALAM RANGKA IMPOR ATAS IMPOR BARANG UNTUKKEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUTPAJAK DALAM RANGKA IMPOR Bagian KesatuPemberian Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut PajakDalam Rangka Impor Pasal 2 (1) Atas impor barang untuk keperluan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dalam rangka Operasi Perminyakan berdasarkan:Kontrak Kerja Sama berupa Kontrak Bagi Hasil yang ditandatangani sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktornya telah memilih untuk melakukan penyesuaian kontrak secara keseluruhan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;Kontrak Kerja Sama berupa Kontrak Bagi Hasil yang ditandatangani setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktornya telah memilih untuk melakukan penyesuaian kontrak secara keseluruhan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;Kontrak Kerja Sama berupa Kontrak Bagi Hasil yang ditandatangani setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan kontraknya telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;Kontrak Kerja Sama berupa Kontrak Bagi Hasil yang ditandatangani setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;Kontrak Kerja Sama berupa Kontrak Bagi Hasil Gross Split sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split; danKontrak Kerja Sama yang tidak dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split,dapat diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. (2) Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dalam rangka Operasi Perminyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:tahap Eksplorasi; dantahap Eksploitasi, termasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. (3) Kegiatan pengangkutan pada tahap Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi kegiatan pembangunan sarana pengangkutan minyak dan gas bumi dari sumur sampai dengan titik serah. (4) Bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:bea masuk anti dumping;bea masuk imbalan;bea masuk tindakan pengamanan; dan/ataubea masuk pembalasan. (5) Pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan/atauPajak Penghasilan Pasal 22. (6) Pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor pada tahap Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d, pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor diberikan berdasarkan pertimbangan keekonomian proyek dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor diberikan sampai dengan saat dimulainya produksi komersial; danuntuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor diberikan sesuai dengan kontrak sampai dengan berakhirnya masa kontrak dimaksud. (7) Pertimbangan keekonomian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a hanya diberikan kepada Kontraktor yang tidak dapat mencapai Internal Rate of Return (IRR) berdasarkan hasil penghitungan keekonomian dalam suatu periode Kontrak Bagi Hasil dan memiliki Wilayah Kerja sebagai berikut:berlokasi di laut dalam;memiliki potensi hidrokarbon yang berada pada kedalaman reservoir yang berkarakteristik High Pressure/High Temperature/High Impurities;berada di suatu wilayah yang keberadaan infrastruktur penunjang minyak dan gas buminya masih terbatas;merupakan pengembangan lapangan secondary dan lapangan tertiary; dan/ataumerupakan pengembangan lapangan unconventional. (8) Dalam hal terdapat pengembangan lapangan baru dalam satu Wilayah Kerja, pertimbangan keekonomian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a telah memperhitungkan Internal Rate of Return (IRR) secara keseluruhan dalam satu Wilayah Kerja. (9) Pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada Kontraktor berupa badan usaha atau bentuk usaha tetap yang mengikat Kontrak Kerja Sama dengan:satuan kerja yang bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; atauperusahaan milik negara yang bergerak di bidang energi minyak dan gas bumi. (10) Pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri;barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; ataubarang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri. (11) Pelaksanaan impor barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh:Kontraktor; atauPenyedia Barang (Vendor). Bagian KeduaTata Cara Pengajuan Permohonan untuk MendapatkanPembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak DalamRangka Impor Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 231/PMK.03/2019

TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIBPAJAK, PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENAPAJAK, SERTA PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN,DAN PELAPORAN PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IITATA CARA PENDAFTARAN UNTUK MEMPEROLEH NPWPDAN PENGHAPUSAN NPWP SERTA PENGUKUHANDAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP Pasal 2 (1) Setiap Instansi Pemerintah wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat;kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; ataukepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa. (3) Terhadap Instansi Pemerintah yang telah mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan NPWP di tempat kedudukan dan tidak terdapat NPWP cabang bagi Instansi Pemerintah. (4) NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, pejabat penandatangan surat perintah membayar, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, dan/atau kepala urusan keuangan pemerintah desa dalam pelaksanaan hak dan kewajiban Instansi Pemerintah sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak. (5) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan terhadap Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 3 (1) Instansi Pemerintah yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kecuali pengusaha kecil sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai batasan pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. (2) Instansi Pemerintah yang belum melewati batasan pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai batasan pengusaha kecil, dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. (3) Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Instansi Pemerintah dengan menyampaikan permohonan kepada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Instansi Pemerintah. (4) Dalam hal tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berada di wilayah kerja KPP yang sama, maka Instansi Pemerintah wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah. (5) Direktur Jenderal Pajak dapat mengukuhkan Instansi Pemerintah sebagai PKP secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, apabila Instansi Pemerintah tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 4 (1) Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan Sertifikat Elektronik kepada Instansi Pemerintah yang berfungsi sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (2) Ketentuan mengenai Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Pasal 5 (1) Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Instansi Pemerintah atau secara jabatan dapat:melakukan perubahan data;melakukan pemindahan tempat Instansi Pemerintah terdaftar; danmenetapkan Instansi Pemerintah sebagai Wajib Pajak Non-Efektif. (2) Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak melakukan perubahan data Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dalam hal:data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya; danperubahan data dimaksud tidak mengakibatkan pemindahan tempat Instansi Pemerintah terdaftar. (3) Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak melakukan pemindahan tempat Instansi Pemerintah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dalam hal tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain. (4) Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak menetapkan Instansi Pemerintah sebagai Wajib Pajak Non-Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dalam hal Instansi Pemerintah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP. Pasal 6 (1) Kepala KPP atas permohonan Instansi Pemerintah atau secara jabatan dapat melakukan penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP terhadap Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Berdasarkan pertimbangan kemudahan administratif, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat melakukan penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP terhadap Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap Instansi Pemerintah yang dilikuidasi karena mengalami kondisi sebagai berikut:tidak lagi beroperasi sebagai Instansi Pemerintah;pembubaran Instansi Pemerintah yang disebabkan karena penggabungan Instansi Pemerintah;tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya; atautidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab lain. (4) Pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap Instansi Pemerintah yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai PKP. (5) Penghapusan NPWP bagi PKP Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diikuti dengan pencabutan pengukuhan PKP. (6) Permohonan penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh penanggung jawab proses likuidasi Instansi Pemerintah dan dilampiri dengan laporan keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan akuntansi pelaporan pada kementerian negara/lembaga. Pasal 7Pedoman teknis mengenai: sebagaimana tercantum dalam Lampiran Angka I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IIITATA CARA PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAKATAS BELANJA DAN PENDAPATAN PEMERINTAH Bagian KesatuPemotongan dan/atau Pemungutan PPh yang Terutangatas Belanja Pemerintah Pasal 8 (1) Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut PPh yang terutang sehubungan dengan belanja pemerintah. (2) Instansi Pemerintah wajib memotong atau memungut, menyetor, dan melaporkan PPh yang terutang atas setiap pembayaran yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh. (3) PPh yang wajib dipotong dan/atau dipungut oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:PPh Pasal 4 ayat (2);PPh Pasal 15;PPh Pasal 21;PPh Pasal 22;PPh Pasal 23; danPPh Pasal 26. (4) Pemotongan dan/atau pemungutan