PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMORÂ 198/PMK.010/2019
TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGANNOMOR 231/KMK.03/2001 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANGKENA PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA MASUK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/KMK.03/2001 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA MASUK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan: diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan huruf i dan huruf m ayat (3) Pasal 2 diubah dan Pasal 2 ayat (3) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf u, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2(1)Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.(2)Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.(3)Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia;barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau barang untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum, serta barang untuk konservasi alam;barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;barang pindahan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang belajar di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri paling sedikit 1 (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia setempat;barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan Negara;barang impor sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor sementara;barang yang dipergunakan untuk:kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi meliputi eksplorasi dan eksploitasi; ataukegiatan penyelenggaraan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung yang meliputi Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE), eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan;dihapus;barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor;barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian, kemudian diimpor kembali;obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat;bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan bahan penjenisan jaringan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat;barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang mendapat fasilitas impor untuk tujuan ekspor;barang dan bahan atau mesin yang diimpor oleh industri kecil dan menengah atau konsorsium untuk industri kecil dan menengah dengan menggunakan fasilitas impor untuk tujuan ekspor; danbarang dalam rangka Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang dilakukan oleh Kontraktor Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dengan ketentuan sebagai berikut:kontraknya ditandatangani sebelum tahun 1990;kontraknya mencantumkan ketentuan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;kontraknya tidak mencantumkan ketentuan mengenai jangka waktu pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk; danbarang impornya merupakan Barang Milik Negara.(3a)Fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat diberikan terhadap Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf o, sepanjang pada saat ekspor Barang Kena Pajak dimaksud dinyatakan akan diimpor kembali.(4)Fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat diberikan terhadap Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf m, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:barang tersebut belum dapat diproduksi dalam negeri;barang tersebut sudah diproduksi dalam negeri, namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; ataubarang tersebut sudah diproduksi dalam negeri, namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.(5)Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi atau Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang tata caranya mengikuti ketentuan perundang-undangan Pabean. Pasal II 1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, terhadap:impor barang dalam rangka Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 116/PMK.04/2019 tentang Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk dan/atau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang dalam rangka Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, sepanjang pembebasan Pajak Pertambahan Nilai tercantum dalam kontrak Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai; danimpor barang kiriman yang dilakukan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.010/2018 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, sepanjang memenuhi batas nilai pabean tertentu yang dapat diberikan pembebasan bea masuk sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Desember 2019MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 2019DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 199/PMK.010/2019
TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAKATAS IMPOR BARANG KIRIMAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENYELENGGARAAN IMPOR BARANG KIRIMAN Bagian KesatuRuang Lingkup dan Tanggung Jawab Pasal 2 (1) Impor Barang Kiriman dilakukan melalui Penyelenggara Pos. (2) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk; danPJT. (3) Penyelenggara Pos bertanggung jawab atas kewajiban membayar bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor terkait dengan impor Barang Kiriman. (4) Dalam hal pemberitahuan pabean impor Barang Kiriman berupa PIBK atau PIB, Penerima Barang bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor. Bagian KeduaPenyelenggara Pos Yang Ditunjuk Pasal 3 (1) Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat melakukan kegiatan kepabeanan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:bukti penugasan dari pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union);bukti persetujuan untuk dapat melakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK; danbukti penetapan TPS atas nama Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk atau bukti kerja sama dengan pengusaha TPS dalam hal Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk menggunakan TPS yang diusahakan untuk umum. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan:konfirmasi bukti penugasan dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada instansi terkait;penelitian atas persetujuan untuk dapat melakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b pada data internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; danpenelitian bukti penetapan TPS atau konfirmasi bukti kerja sama kepada pengusaha TPS yang diusahakan untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c. (5) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan untuk melakukan kegiatan kepabeanan bagi Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, terhitung sejak hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a telah diterima. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pemberian persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.  (7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan disertai alasan penolakan. Pasal 4 (1) Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), dapat diberikan penundaan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan Pejabat Bea dan Cukai. (2) Untuk dapat diberikan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk harus menyerahkan jaminan perusahaan (corporate guarantee) secara terpusat kepada Direktur Jenderal setelah mendapatkan izin penggunaan jaminan, perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan. Bagian KetigaPJT Pasal 5 (1) PJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dapat melakukan kegiatan kepabeanan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean. (2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJT mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan:izin penyelenggaraan pos;bukti persetujuan untuk dapat melakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK;bukti penetapan TPS atas nama PJT atau bukti kerja sama dengan pengusaha TPS dalam hal PJT menggunakan TPS yang diusahakan untuk umum;daftar sarana dan prasarana di TPS yang paling sedikit terdiri dari alat pemindai, alat ukur/timbangan, kamera CCTV, dan ruang tempat pemeriksaan pabean;diagram alir yang memuat rencana sistem pergerakan barang di dalam TPS; dandenah (layout) TPS termasuk detail pembagian ruangan di dalam TPS. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean melakukan:penelitian atas dokumen izin penyelenggaraan pos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan melakukan konfirmasi kepada instansi terkait;penelitian atas bukti persetujuan untuk dapat melakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b pada data internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;penelitian atas bukti penetapan TPS atau bukti kerja sama kepada pengusaha TPS yang diusahakan untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c;penelitian atas ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d; danpenelitian atas aspek pengawasan kepabeanan, mengenai:kemudahan pelaksanaan pengawasan terhadap pergerakan barang; danadanya pembagian ruangan di dalam TPS. (5) Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan untuk melakukan kegiatan kepabeanan bagi PJT dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, terhitung sejak hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a telah diterima. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Kepala Kantor Pabean menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Pabean mengenai pemberian persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan disertai alasan penolakan. Pasal 6 (1) PJT yang telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), harus menyerahkan jaminan tunai, jaminan bank, atau customs bond kepada Kepala Kantor Pabean. (2) Jumlah jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean berdasarkan pertimbangan perkiraan jumlah pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor dalam jangka waktu 3 (tiga) hari. (3) Dalam hal jumlah jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mendapatkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PJT melakukan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal penetapan Pejabat Bea dan Cukai. (4) Dalam hal persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan bagi PJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) dicabut, jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikembalikan oleh
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMORÂ 178/PMK.04/2019
TENTANG PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI,BARANG YANG DIKUASAI NEGARA,DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIBARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI Pasal 2 (1) Barang yang dinyatakan tidak dikuasai yaitu:barang yang ditimbun di TPS yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunannya;barang yang tidak dikeluarkan dari TPB yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin; ataubarang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos yang Ditunjuk:yang ditolak oleh alamat atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean; ataudengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada alamat yang dituju, dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan dari Penyelenggara Pos yang Ditunjuk. (2) Barang yang ditimbun di TPS yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan:barang yang sama sekali tidak diajukan pemberitahuan pabean impor;barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean impor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, tetapi belum mendapatkan persetujuan pengeluaran impor; ataubarang yang telah diajukan pemberitahuan pabean ekspor yang tidak dimuat ke sarana pengangkut. (3) Dalam hal terjadi pemindahan lokasi penimbunan ke TPS lain, jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung sejak barang ditimbun di:TPS asal tempat barang tersebut pertama kali dilakukan pembongkaran, untuk pemindahan lokasi penimbunan dari TPS ke TPS lain dalam kawasan pabean yang sama; atauTPS di kawasan pabean lain, untuk pemindahan lokasi penimbunan dari TPS ke TPS di kawasan pabean lain. (4) Awal waktu penimbunan di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditentukan berdasarkan dokumen dan/atau data penimbunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penimbunan barang di TPS. (5) Barang yang ditolak oleh alamat atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1, merupakan barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos yang Ditunjuk yang tidak terkirim kepada penerima barang dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman. (6) Penyelesaian atas barang impor yang ditimbun di TPS yang telah diajukan pemberitahuan pabean impor dan telah mendapatkan penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penagihan bea masuk dan/atau cukai. Pasal 3 (1) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan barang yang dinyatakan tidak dikuasai atas nama Kepala Kantor Pelayanan, menyatakan status barang yang dinyatakan tidak dikuasai terhadap barang impor atau barang ekspor dengan membukukan dalam Buku Catatan Pabean mengenai barang yang dinyatakan tidak dikuasai. (2) Barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang telah dibukukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP dan dipungut sewa gudang. (3) Sewa gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung sejak barang yang dinyatakan tidak dikuasai disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP sampai dengan:penetapan harga terendah lelang, dalam hal barang yang dinyatakan tidak dikuasai akan dilelang; ataupada saat barang dikeluarkan dari TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, dalam hal barang yang dinyatakan tidak dikuasai diselesaikan kewajiban pabeannya. (4) Sewa gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung untuk paling lama 60 (enam puluh) hari. (5) Atas pemindahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai ke TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, biaya penimbunan barang yang dinyatakan tidak dikuasai di TPS dilunasi oleh:pemenang lelang, pada saat barang selesai dilelang;atauimportir, eksportir, pemilik barang, atau kuasanya, pada saat barang diselesaikan kewajiban pabeannya. (6) Atas pemindahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai ke TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, Pengusaha TPS memberikan penangguhan pembayaran biaya penimbunan barang yang dinyatakan tidak dikuasai di TPS. (7) Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya untuk segera menyelesaikan kewajiban pabean yang terkait dengan barang yang dinyatakan tidak dikuasai dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP. (8) Dalam hal barang yang dinyatakan tidak dikuasai berasal dari barang kiriman, pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat disampaikan kepada Penyelenggara Pos yang Ditunjuk atau PJT. (9) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang:a.busuk, segera dimusnahkan;b.karena sifatnya:tidak tahan lama, antara lain barang yang cepat busuk seperti buah segar dan sayur segar;merusak atau mencemari barang lainnya, seperti asam sulfat dan belerang;berbahaya, seperti barang yang mudah meledak; ataupengurusannya memerlukan biaya tinggi, seperti barang yang harus disimpan dalam ruangan pendingin,segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya, sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, melakukan pencacahan terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP. (3) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, dapat melakukan pencacahan terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebelum jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP untuk mengetahui jenis, sifat, dan/atau kondisi barang. (4) Pemberitahuan secara
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 180/PMK.07/2019
TENTANG PERUBAHAN RINCIAN DANA BAGI HASIL DAN PENYALURANDANA BAGI HASIL TRIWULAN IV TAHUN ANGGARAN 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN RINCIAN DANA BAGI HASIL DAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL TRIWULAN IV TAHUN ANGGARAN 2019. Pasal 1Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: Pasal 2 (1) Perubahan rincian Dana Bagi Hasil menurut daerah provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sebesar Rp92.718.180.122.083,00 (sembilan puluh dua triliun tujuh ratus delapan belas miliar seratus delapan puluh juta seratus dua puluh dua ribu delapan puluh tiga rupiah), terdiri atas:Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 16.390.086.309.638,00 (enam belas triliun tiga ratus sembilan puluh miliar delapan puluh enam juta tiga ratus sembilan ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah);Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp30.209.200.217.464,00 (tiga puluh triliun dua ratus sembilan miliar dua ratus juta dua ratus tujuh belas ribu empat ratus enam puluh empat rupiah);Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi sebesar Rp22.161.847.700.000,00 (dua puluh dua triliun seratus enam puluh satu miliar delapan ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah);Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batu Bara sebesar Rp20.419.137.060.699,00 (dua puluh triliun empat ratus sembilan belas milar seratus tiga puluh tujuh juta enam puluh ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah);Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebesar Rp1.713.754.832.833,00 (satu triliun tujuh ratus tiga belas miliar tujuh ratus lima puluh empat juta delapan ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah);Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan sebesar Rp474.088.506.783,00 (empat ratus tujuh puluh empat miliar delapan puluh delapan juta lima ratus enam ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah); danDana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi sebesar Rp1.350.065.494.667,00 (satu triliun tiga ratus lima puluh miliar enam puluh lima juta empat ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah). (2) Perubahan rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas data prognosa realisasi penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam yang dibagihasilkan pada Tahun Anggaran 2019. Pasal 3 (1) Berdasarkan perubahan rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), pagu penyaluran Dana Bagi Hasil triwulan IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b sebesar Rp29.851.825.572.840,00 (dua puluh sembilan triliun delapan ratus lima puluh satu miliar delapan ratus dua puluh lima juta lima ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus empat puluh rupiah). (2) Pagu penyaluran Dana Bagi Hasil triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk:penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi triwulan IV; danpenyelesaian sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2018 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2019 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota pada Tahun 2019. Pasal 4Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi triwulan IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a sebesar Rp426.346.793.971,00 (empat ratus dua puluh enam miliar tiga ratus empat puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah). Pasal 5Penyelesaian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b adalah sebesar Rp27.626.571.227.736,00 (dua puluh tujuh triliun enam ratus dua puluh enam miliar lima ratus tujuh puluh satu juta dua ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah), terdiri dari: Pasal 6Sisa Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas: Pasal 7Sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, terdiri atas: Pasal 8 (1) Penyelesaian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a memperhitungkan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil. (2) Ketentuan mengenai tata cara perhitungan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Pasal 9Ketentuan mengenai: tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 10Berdasarkan Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transfer Dana Perimbangan menyusun revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Dana Bagi Hasil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11 (1) Dalam hal masih terdapat ketersediaan kas negara untuk sisa alokasi Dana Bagi Hasil berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, sisa alokasi tersebut dapat digunakan untuk penyelesaian sisa Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d. (2) Penyelesaian sisa Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk:Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan;Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21;Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil TembakauKurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi;Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batu Bara;Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan; Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan; dan/atauKurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi,secara proporsional. Pasal 12Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Desember 2019MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 4 Desember 2019DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1539
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 186/PMK.03/2019
TENTANG KLASIFIKASI OBJEK PAJAK DAN TATA CARA PENETAPANNILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KLASIFIKASI OBJEK PAJAK DAN TATA CARA PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.  BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIKLASIFIKASI OBJEK PAJAK Pasal 2Objek pajak diklasifikasikan menjadi: Pasal 3 (1) Bumi yang berada dalam kawasan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi permukaan bumi. (2) Kawasan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:areal sebagaimana tercantum dalam Izin Usaha Perkebunan Budidaya, Izin Usaha Perkebunan, Izin Tetap Usaha Budidaya Perkebunan, dan/atau Hak Guna Usaha untuk perkebunan; danareal di luar areal sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan dan secara fisik tidak terpisahkan. (3) Tidak termasuk areal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi areal yang sudah diberikan Izin Usaha Perkebunan-Pengolahan. (4) Areal yang secara fisik tidak terpisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:areal yang memiliki 1 (satu) titik koordinat atau lebih, yang sama dengan titik koordinat areal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dengan atau tanpa pembatas; atauareal yang terhubung dengan areal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melalui sungai, parit, jalan, atau jembatan. (5) Dalam hal terdapat areal pada kawasan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang PBB, areal tersebut tidak dikenakan PBB. (6) Dalam hal terdapat areal pada kawasan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dipunyai haknya dan/atau dimanfaatkan sepenuhnya secara nyata dan sah oleh selain Subjek Pajak atau Wajib Pajak, areal tersebut tidak dikenakan PBB Sektor Perkebunan. Pasal 4 (1) Bumi yang berada dalam kawasan perhutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi permukaan bumi. (2) Kawasan perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:areal sebagaimana tercantum dalam IUPHHK-HA dan/atau IUPHHBK-HA, IUPHHK-RE, IUPHHK-HTI dan/atau IUPHHBK-HT, atau penugasan dari pemerintah kepada Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; danareal di luar areal sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan dan secara fisik tidak terpisahkan. (3) Areal yang secara fisik tidak terpisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:areal yang memiliki 1 (satu) titik koordinat atau lebih, yang sama dengan titik koordinat areal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dengan atau tanpa pembatas; atauareal yang terhubung dengan areal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melalui sungai, parit, jalan, atau jembatan. (4) Dalam hal terdapat areal pada kawasan perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang PBB, areal tersebut tidak dikenakan PBB. (5) Dalam hal terdapat areal pada kawasan perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dipunyai haknya dan/atau dimanfaatkan sepenuhnya secara nyata dan sah oleh selain Subjek Pajak atau Wajib Pajak, areal tersebut tidak dikenakan PBB Sektor Perhutanan. Pasal 5 (1) Bumi yang berada dalam kawasan pertambangan minyak dan/atau gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:Permukaan Bumi Onshore;Permukaan Bumi Offshore; dan/atautubuh bumi. (2) Kawasan pertambangan minyak dan/atau gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Sama; danareal di luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan minyak dan/atau gas bumi dan secara fisik tidak terpisahkan. (3) Areal yang secara fisik tidak terpisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:areal yang memiliki 1 (satu) titik koordinat atau lebih, yang sama dengan titik koordinat Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dengan atau tanpa pembatas; atauareal yang terhubung dengan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melalui sungai, jaringan pipa, jalan, atau jembatan. (4) Permukaan Bumi Onshore dan/atau Permukaan Bumi Offshore sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi areal permukaan bumi di dalam kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang telah dimiliki oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak dengan suatu hak atas tanah dan/atau diperoleh manfaatnya oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak dan digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan minyak dan/atau gas bumi termasuk fasilitas dan penunjangnya. (5) Tubuh bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Sama. (6) Dalam hal terdapat areal pada Permukaan Bumi Onshore dan/atau Permukaan Bumi Offshore sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang- Undang PBB, areal tersebut tidak dikenakan PBB. (7) Dalam hal terdapat areal permukaan bumi di dalam kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak dipunyai haknya dan tidak diperoleh manfaatnya oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak, areal tersebut tidak dikenakan PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. Pasal 6 (1) Bumi yang berada di dalam kawasan pertambangan untuk pengusahaan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d meliputi:Permukaan Bumi Onshore;Permukaan Bumi Offshore; dan/atau tubuh bumi. (2) Kawasan pertambangan untuk pengusahaan panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Wilayah Kerja Panas Bumi sebagaimana tercantum dalam Izin Panas Bumi, Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, Kontrak Operasi Bersama Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, atau penugasan pengusahaan panas bumi; danareal di luar Wilayah Kerja Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk pengusahaan panas bumi dan secara fisik tidak terpisahkan. (3) Areal yang secara fisik tidak terpisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:areal yang memiliki 1 (satu) titik koordinat atau lebih, yang sama dengan titik koordinat Wilayah Kerja Panas
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 184/PMK.01/2019
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 166/PMK.01/2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJAKANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 166/PMK.01/2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1696) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1(1)Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan yang selanjutnya disingkat KPDDP merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak.(2)Pembinaan teknis fungsional dan administratif KPDDP dilaksanakan oleh Direktorat yang membidangi data dan informasi perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak.(3)KPDDP dipimpin oleh Kepala KPDDP. 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: Pasal 16(1)Kepala KPDDP menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur yang membidangi data dan informasi perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak.(2)Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada KPDDP menyampaikan laporan kepada Kepala KPDDP.(3)Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal menampung laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyusun laporan berkala KPDDP.(4)Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada Kepala KPDDP. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Desember 2019MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 6 Desember 2019DIREKTUR JENDERALPERATURANPERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1558