PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 17/PMK.010/2020

TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 6/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASIBARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 6/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 176) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan: diubah sebagai berikut: Pasal II Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Maret 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 11 Maret 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 238

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 19/PMK.07/2020

TENTANG PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL, DANA ALOKASI UMUM,DAN DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 DALAM RANGKAPENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL, DANA ALOKASI UMUM, DAN DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 DALAM RANGKA PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini, meliputi penyaluran dan penggunaan DBH, DAU, dan DID Tahun Anggaran 2020. (2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:DBH CHT;DBH SDA selain DBH SDA Kehutanan; danDBH SDA Migas dalam rangka otonomi khusus. Pasal 3 (1) Pemerintah Daerah wajib menganggarkan belanja wajib bidang kesehatan yang besarannya telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dalam APBD dan/atau Perubahan APBD. (2) Belanja wajib bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19. BAB IIPENYALURAN Pasal 4 (1) Penyaluran DBH SDA triwulan II dan triwulan III dan penyaluran DAU bulan Mei 2020 sampai dengan September 2020 Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Pemerintah Daerah telah menyampaikan Laporan Kinerja Bidang Kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Covid-19; danLaporan Kinerja Bidang Kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 menunjukkan realisasi pelaksanaan kegiatan. (2) Penyaluran DID Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2020 untuk Kelompok Kategori Pelayanan Dasar Publik Bidang Kesehatan dilaksanakan secara bersamaan paling cepat bulan Maret 2020 dan paling lambat bulan Juni 2020. BAB IIIPENGGUNAAN Pasal 5 (1) DBH CHT yang dialokasikan untuk bidang kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19. (2) DBH SDA Migas dalam rangka otonomi khusus yang dialokasikan untuk bidang kesehatan dan untuk perbaikan gizi sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai otonomi khusus Provinsi Papua dan Papua Barat, dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19. (3) DID diprioritaskan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19. BAB IVPENGENDALIAN Pasal 6 (1) Dalam rangka pengendalian pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020, terhadap penyaluran sebagian DAU Tahun Anggaran 2020 dapat dilakukan pemotongan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. (2) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) selama dua bulan berturut-turut. (3) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan perkiraan kebutuhan belanja daerah tiga bulan ke depan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. BAB VKETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 7 (1) Sepanjang tidak diatur khusus dalam Peraturan Menteri ini, pengelolaan DBH CHT, DBH SDA selain DBH SDA Kehutanan, DBH SDA Migas dalam rangka otonomi khusus, dan DID dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, dan PMK 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah. (2) Ketentuan mengenai format Laporan Kinerja Bidang Kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan bulan September Tahun Anggaran 2020. BAB VIKETENTUAN PERALIHAN Pasal 8Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap permohonan penyaluran DID tahap I Tahun Anggaran 2020 yang telah disampaikan oleh gubernur/bupati/wali kota kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, penyalurannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini. BAB VIIKETENTUAN PENUTUPPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Maret 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 16 Maret 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 250

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 18/PMK.01/2020

TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 54/PMK.09/2008 TENTANG KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 54/PMK.09/2008 TENTANG KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.09/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 636) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2(1)Komite Pengawas Perpajakan dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap Anggota.(2)Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komite Pengawas Perpajakan ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.(3)Komite Pengawas Perpajakan terdiri atas Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan sebagai anggota tetap, ditambah 5 (lima) orang anggota lain yang sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang bukan berasal dari pegawai negeri.(4)Sekurang-kurangnya 2 (dua) dari 5 (lima) orang anggota yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki keahlian dan pengalaman di bidang perpajakan atau kepabeanan dan cukai.(5)Susunan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komite Pengawas Perpajakan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.(6)Anggota Komite Pengawas Perpajakan selain Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditunjuk untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat ditunjuk kembali oleh Menteri Keuangan untuk jangka waktu satu periode.     2. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 2A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 2AKetentuan Pasal 2 ayat (3) mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2019. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 Maret 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 11 Maret 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 239

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 16/PMK.010/2020

TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PENGHASILAN NETO ATASPENANAMAN MODAL BARU ATAU PERLUASAN USAHA PADA BIDANG USAHATERTENTU YANG MERUPAKAN INDUSTRI PADAT KARYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PENGHASILAN NETO ATAS PENANAMAN MODAL BARU ATAU PERLUASAN USAHA PADA BIDANG USAHA TERTENTU YANG MERUPAKAN INDUSTRI PADAT KARYA. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal pada industri padat karya dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah Penanaman Modal dalam jangka waktu tertentu. (2) Pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 (enam) tahun sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial masing-masing sebesar 10% (sepuluh persen) pertahun. (3) Industri padat karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri;melakukan Kegiatan Usaha Utama sesuai bidang usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2017, memiliki cakupan produk tertentu, pada daerah tertentu, dengan persyaratan tertentu, sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; danmempekerjakan tenaga kerja Indonesia atas Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan paling sedikit 300 (tiga ratus) orang. (4) Jumlah tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c adalah jumlah rata-rata tenaga kerja Indonesia dalam suatu tahun pajak, dengan contoh perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan atas aktiva tetap berwujud termasuk tanah, dengan ketentuan sebagai berikut:diperoleh Wajib Pajak dalam keadaan baru, kecuali merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket Penanaman Modal dari negara lain;tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal, yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota atau izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yang menjadi dasar pemberian fasilitas Pajak Penghasilan; dandimiliki dan digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama. (2) Untuk aktiva tetap berwujud selain tanah, harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan diperoleh setelah:izin prinsip;izin investasi;pendaftaran Penanaman Modal; dan/atauizin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS,diterbitkan. Pasal 4 (1) Penentuan kesesuaian pemenuhan:bidang usaha sesuai dengan Lampiran A Peraturan Menteri ini; danpersyaratan rencana mempekerjakan tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c,dilakukan secara daring melalui sistem OSS. (2) Dalam hal Penanaman Modal Wajib Pajak:memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sistem OSS menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa Penanaman Modal memenuhi ketentuan untuk memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan; atautidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sistem OSS menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa Penanaman Modal tidak memenuhi ketentuan untuk memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan. (3) Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap telah mengajukan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan apabila telah menyampaikan persyaratan kelengkapan berupa:salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai Penanaman Modal; dansalinan digital surat keterangan fiskal para pemegang saham,secara daring melalui sistem OSS. (4) Permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diajukan sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial. (5) Permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan:bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan nomor induk berusaha bagi Wajib Pajak baru; ataupaling lambat 1 (satu) tahun setelah penerbitan izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk Penanaman Modal. (6) Permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diterima secara lengkap, disampaikan oleh sistem OSS kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, dan sistem OSS mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa permohonan fasilitas Pajak Penghasilan diteruskan kepada Menteri Keuangan. (7) Dalam hal sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, penentuan kesesuaian pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara luring. (8) Pengajuan permohonan secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5). (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan kesesuaian pemenuhan dan pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pasal 5 (1) Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) atau pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan secara luring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7). (2) Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kewenangannya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dan atas nama Menteri Keuangan. (3) Pemberitahuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) atau pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan secara luring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) diterima secara lengkap dan benar. Pasal 6 (1) Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dimulai sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial sampai dengan tahun keenam sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui pemeriksaan lapangan. (2) Permohonan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Wajib Pajak secara daring melalui sistem OSS dengan menyampaikan persyaratan kelengkapan berupa:realisasi aktiva tetap beserta gambar tata letak;surat keterangan fiskal Wajib Pajak; dandokumen-dokumen yang berkaitan dengan:transaksi penjualan hasil produksi ke pasaran pertama kali antara lain berupa faktur pajak atau bukti tagihan; ataupertama kali hasil produksi digunakan sendiri untuk

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 13/PMK.07/2020

TENTANG RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAUMENURUT DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTATAHUN ANGGARAN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU MENURUT DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2020. Pasal 1 (1) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2020 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp3.462.912.000.000,00 (tiga triliun empat ratus enam puluh dua miliar sembilan ratus dua belas juta rupiah). (2) Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2Tata cara penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Februari 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 28 Februari 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 192

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 12/PMK.010/2020

TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH SEKTOR INDUSTRI TERTENTUTAHUN ANGGARAN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2020; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH SEKTOR INDUSTRI TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2020. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan kepada sektor industri tertentu dengan KPA BM DTP dan alokasi pagu anggaran tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor Barang dan Bahan oleh perusahaan pada sektor industri tertentu tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan:Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen);Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen) berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;Barang dan Bahan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping/Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan/Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara, Bea Masuk Imbalan, atau Bea Masuk Tindakan Pembalasan; atauBarang dan Bahan yang ditujukan untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat. Pasal 3Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Februari 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 20 Februari 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 152