PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26/PMK.04/2020

TENTANG PERLAKUAN KEPABEANAN ATAS SELISIH BERATDAN/ATAU VOLUME BARANG IMPOR DALAM BENTUK CURAHDAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUARDALAM BENTUK CURAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN KEPABEANAN ATAS SELISIH BERAT DAN/ATAU VOLUME BARANG IMPOR DALAM BENTUK CURAH DAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DALAM BENTUK CURAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Barang Impor Curah dan/atau Barang Ekspor Curah dapat mengalami penyusutan atau penambahan berat dan/atau volume. (2) Penyusutan atau penambahan berat dan/atau volume sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:Barang Impor Curah, terjadi pada saat:pembongkaran barang impor;penelitian pemberitahuan pabean impor tanpa dilakukan pemeriksaan fisik; dan/ataupenelitian pemberitahuan pabean impor yang dilakukan pemeriksaan fisik;Barang Ekspor Curah yang dikenakan bea keluar, terjadi pada saat penelitian pemberitahuan pabean ekspor yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan/atauBarang Impor Curah dan/atau Barang Ekspor Curah sebagai hasil dari pelaksanaan audit kepabeanan di gudang dan/atau lokasi importir dan/atau eksportir. (3) Pejabat Bea dan Cukai dapat memberikan perlakuan kepabeanan atas selisih berat dan/atau volume sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Perlakuan kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:a.dalam hal selisih ditemukan pada saat pembongkaran barang impor, selisih berat dan/atau volume merupakan kesalahan yang terjadi di luar kemampuan Pengangkut sebagai akibat dari penyusutan atau penambahan berat dan/atau volume yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau karena perbedaan metode dan/atau alat pengukuran; ataub.dalam hal selisih ditemukan pada saat:pemeriksaan fisik Barang Impor Curah atau Barang Ekspor Curah; atauaudit kepabeanan atas Barang Impor Curah dan/atau Barang Ekspor Curah,selisih berat dan/atau volume bukan merupakan kesalahan pemberitahuan pabean sebagai akibat dari penyusutan atau penambahan berat dan/atau volume yang disebabkan oleh faktor alam, dan/atau karena perbedaan metode dan/atau alat pengukuran. (5) Perlakuan kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diberikan jika selisih berat dan/atau volume Barang Impor Curah atau Barang Ekspor Curah tidak melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus) dari total berat dan/atau volume Barang Impor Curah atau Barang Ekspor Curah. Pasal 3Perlakuan kepabeanan atas selisih berat dan/atau volume atas Barang Impor Curah dan Barang Ekspor Curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yaitu berupa: BAB IISELISIH BERAT DAN/ATAU VOLUMEPADA SAAT PEMBONGKARAN BARANG IMPORDALAM BENTUK CURAH Pasal 4 (1) Pembongkaran terhadap Barang Impor Curah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembongkaran barang impor. (2) Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pengawasan terhadap pembongkaran Barang Impor Curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengawasi penghitungan jumlah Barang Impor Curah yang dibongkar. (4) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menyatakan:jumlah barang yang dibongkar sesuai dengan pemberitahuan pabean pengangkutan yang diajukan; atauterdapat selisih berat dan/atau volume antara jumlah barang yang dibongkar dengan pemberitahuan pabean pengangkutan yang diajukan. (5) Dalam hal terdapat selisih berat dan/atau volume sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian lebih lanjut. (6) Dalam hal penghitungan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan alat ukur yang disediakan oleh Pengangkut atau pihak lain yang berkepentingan, berlaku ketentuan sebagai berikut:alat ukur telah dikalibrasi oleh instansi yang berwenang;alat ukur mempunyai sertifikat kalibrasi yang masih berlaku; dandalam hal alat ukur dalam keadaan disegel, segel tersebut harus dalam keadaan baik. Pasal 5 (1) Jika hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) menunjukkan bahwa selisih kurang atau selisih lebih berat dan/atau volume barang yang dibongkar tidak melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus), selisih berat dan/atau volume barang tersebut termasuk dalam kriteria kesalahan yang terjadi di luar kemampuan Pengangkut. (2) Atas kesalahan yang terjadi di luar kemampuan Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengangkut diberikan perlakuan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 6 (1) Jika hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) menunjukkan bahwa selisih kurang atau selisih lebih atas berat dan/atau volume barang yang dibongkar melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus), Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian lebih lanjut. (2) Penelitian lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk membuktikan adanya kesalahan yang terjadi:di dalam ruang lingkup kemampuan dari Pengangkut; ataudi luar kemampuan Pengangkut. (3) Dalam hal hasil penelitian lebih lanjut menunjukkan adanya kesalahan yang terjadi di dalam ruang lingkup kemampuan Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pengangkut:wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas Barang Impor Curah yang kurang pada saat dibongkar, jika terdapat selisih kurang; dandikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan. (4) Kesalahan yang terjadi di luar kemampuan Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:selisih kurang atas berat dan/atau volume yang disebabkan penyusutan berat dan/atau volume oleh faktor alam;selisih lebih atas berat dan/atau volume yang disebabkan penambahan berat dan/atau volume oleh faktor alam; dan/ataukeadaan kahar (force majeure). (5) Dalam hal hasil penelitian lebih lanjut menunjukkan adanya kesalahan yang terjadi di luar kemampuan Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pengangkut diberikan perlakuan kepabeanan berupa:tidak wajib membayar bea masuk atas Barang Impor Curah yang kurang dibongkar, jika terdapat selisih kurang; dan/atautidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan, jika terdapat selisih kurang atau selisih lebih. BAB IIISELISIH BERAT DAN/ATAU VOLUMEPADA SAAT PENELITIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPORTANPA PEMERIKSAAN FISIK Pasal 7 (1) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan terhadap pembongkaran dan/atau sistem komputer pelayanan, menyampaikan laporan mengenai pembongkaran atau laporan mengenai hasil pengawasan pembongkaran atas selisih berat dan/atau volume sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian terhadap pemberitahuan pabean impor. (2) Dalam hal terhadap Barang Impor Curah yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor tidak dilakukan pemeriksaan fisik, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian terhadap pemberitahuan pabean impor sebagai pertimbangan dalam melakukan penetapan tarif dan nilai pabean. (3) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian terhadap pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melakukan penetapan tarif dan nilai pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan tarif dan nilai pabean. (4) Dalam hal penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait dengan selisih lebih berat dan/atau volume yang tidak melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus), Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian dokumen:melakukan pemungutan bea masuk dan pajak dalam

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28/PMK.03/2020

TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANGDIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANANPANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIFASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI Pasal 2 (1) Insentif PPN diberikan kepada Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020. (2) Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Badan/Instansi Pemerintah;Rumah Sakit; atauPihak Lain. (3) Barang Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:obat-obatan;vaksin;peralatan laboratorium;peralatan pendeteksi;peralatan pelindung diri;peralatan untuk perawatan pasien; dan/atauperalatan pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (4) Jasa Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:jasa konstruksi;jasa konsultasi, teknik, dan manajemen;jasa persewaan; dan/ataujasa pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (5) PPN yang terutang atas:impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditanggung pemerintah; danpemanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean oleh Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditanggung pemerintah. (6) Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, termasuk juga penyerahan berupa pemberian cuma-cuma. (7) Dalam hal Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan impor Barang Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, impor Barang Kena Pajak tersebut tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sepanjang Pihak Tertentu dimaksud memiliki SKJLN sebelum melakukan impor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 (1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2020”. (3) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b:harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2020”; danharus membuat Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pihak Tertentu yang melakukan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf c:harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2020”; danharus membuat Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b dibuat untuk periode:Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni 2020; danMasa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020. (6) Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah dan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), disampaikan ke KPP tempat Pengusaha Kena Pajak paling lama:tanggal 20 Juli 2020, untuk periode Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni 2020; dantanggal 20 Oktober 2020, untuk periode Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020. Pasal 4Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b dan huruf c dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah. BAB IIIFASILITAS PAJAK PENGHASILAN Pasal 5 (1) PPh Pasal 22 Impor dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang. (2) PPh Pasal 22 dipungut oleh:Instansi Pemerintah berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;badan usaha tertentu berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya; ataubadan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri farmasi atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Besarnya tarif PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. (4) Pihak Tertentu yang melakukan impor dan/atau pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dan/atau PPh Pasal 22 dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020. (5) Pihak Ketiga yang melakukan penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada Pihak Tertentu diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020. (6) Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) meliputi:Badan/Instansi Pemerintah;Rumah Sakit; atauPihak Lain. (7) Barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), meliputi:obat-obatan;vaksin;peralatan laboratorium;peralatan pendeteksi;peralatan pelindung diri;peralatan untuk perawatan pasien; dan/atauperalatan pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (8) Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tanpa Surat Keterangan Bebas Pemungutan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 21/PMK.04/2020

TENTANG KAWASAN INDUSTRI HASIL TEMBAKAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KAWASAN INDUSTRI HASIL TEMBAKAU. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai serta perekonomian daerah, dapat dibentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau yang diperuntukan bagi Pengusaha Pabrik dengan skala industri kecil dan menengah . (2) Pengertian industri kecil dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan oleh menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian . (3) Pengusaha Pabrik di dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau diberikan kemudahan berupa:perizinan berusaha;kegiatan berusaha; danpenundaan pembayaran cukai. Pasal 3 (1) Kemudahan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas paling sedikit 200 (dua ratus) meter persegi untuk lokasi, bangunan, atau tempat usaha, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai NPPBKC . (2) Kemudahan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, berupa kerja sama yang dilakukan untuk menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam bentuk batangan . (3) Kerja sama untuk menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam bentuk batangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut:dilakukan oleh Pengusaha Pabrik yang berada di dalam 1 (satu) Kawasan Industri Hasil Tembakau yang sama; dandilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama. (4) Kemudahan berupa penundaan pembayaran cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c, diberikan dengan ketentuan:menggunakan jaminan bank; danjangka waktu penundaan 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai. (5) Pengusaha Pabrik di Kawasan Industri Hasil Tembakau dilarang melakukan kerja sama:pengemasan barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan pita cukai; dan/ataudengan Pengusaha Pabrik di luar Kawasan Industri Hasil Tembakau. Pasal 4 (1) Di dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau dilakukan kegiatan:mengelola dan mengembangkan Kawasan Industri Hasil Tembakau;menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam bentuk batangan;mengemas barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan pita cukai; danmenghasilkan barang selain barang kena cukai dan/atau jasa penunjang Industri Hasil Tembakau. (2) Kegiatan mengelola dan mengembangkan Kawasan Industri Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh Pengusaha Kawasan yang berkedudukan di Indonesia. (3) Kegiatan menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam bentuk batangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau mengemas barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,dilakukan oleh Pengusaha Pabrik. (4) Kegiatan menghasilkan barang selain barang kena cukai dan/atau jasa penunjang Industri Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan oleh pengusaha penunjang industri hasil tembakau. Pasal 5Pengusaha Pabrik yang menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam bentuk batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, dapat melakukan kegiatan: sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, sepanjang dilakukan pada lokasi yang terpisah, di dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau yang sama. Pasal 6 (1) Pengusaha Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) , dapat merangkap sebagai Pengusaha Pabrik dan/atau pengusaha penunjang industri hasil tembakau. (2) Dalam hal Pengusaha Kawasan merangkap sebagai Pengusaha Pabrik di Kawasan Industri Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan wajib memenuhi semua kewajiban sebagai Pengusaha Pabrik di Kawasan Industri Hasil Tembakau . Pasal 7 (1) Pengusaha yang akan menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Kawasan harus mendapatkan izin dari kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama. (2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha yang akan menjadi Pengusaha Kawasan harus mengajukan:permohonan untuk mendapatkan izin; dansurat pemyataan bermeterai yang menyatakan kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban sebagai Pengusaha Kawasan,kepada kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama. (3) Pengusaha yang akan menjadi Pengusaha Kawasan harus:memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya;memiliki nomor induk berusaha;memiliki izin yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan; danmemiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan, tempat, atau kawasan, yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Kawasan Industri Hasil Tembakau. Pasal 8Bangunan, tempat, dan/atau kawasan yang akan dijadikan sebagai Kawasan Industri Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e , harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Pasal 9 (1) Permohonan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud alam Pasal 7 ayat (2), disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi di bidang cukai. (2) Dalam hal permohonan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan secara elektronik, permohonan, surat pernyataan, dan kelengkapan dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada:kepala Kantor Wilayah melalui kepala Kantor Pelayanan; ataukepala Kantor Pelayanan Utama. (3) Dalam hal permohonan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) telah diterima secara lengkap, kepala Kantor Pelayanan atau kepala Kantor Pelayanan Utama:melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi; danmenerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi. (4) Pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi, dan penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi sebagaimana disampaikan dalam permohonan. (5) Pengusaha yang akan menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Kawasan harus melakukan pemaparan proses bisnis kepada:kepala Kantor Wilayah bersama kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi; ataukepala Kantor Pelayanan Utama. (6) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan oleh direksi perusahaan atau dikuasakan. (7) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi. (8) Kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama memberikan:persetujuan dengan menerbitkan keputusan mengenai izin Pengusaha Kawasan Industri Hasil Tembakau; ataupenolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan. (9 ) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberikan paling lambat 1 (satu) jam setelah pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selesai dilakukan. (10) Dalam hal pemaparan tidak dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 20/PMK.07/2020

TENTANG PENYALURAN KURANG BAYAR DANA BAGI HASILPADA TAHUN ANGGARAN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (10) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2020; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYALURAN KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PADA TAHUN ANGGARAN 2020. Pasal 1 (1) Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 10.316.654.476.421,00 (sepuluh triliun tiga ratus enam belas miliar enam ratus lima puluh empat juta empat ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus dua puluh satu rupiah) terdiri atas:Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp 3.646.538.972.533,00 (tiga triliun enam ratus empat puluh enam miliar lima ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah); danKurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebesar Rp 6.670.115.503.888,00 (enam triliun enam ratus tujuh puluh miliar seratus lima belas juta lima ratus tiga ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah). (2) Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk penyelesaian sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2019 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota pada Tahun 2019. (3) Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, terdiri atas: Pasal 3Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, terdiri atas: Pasal 4Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.07/2019 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1431), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Maret 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 17 Maret 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 258

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 22/PMK.03/2020

TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KESEPAKATAN HARGA TRANSFER(ADVANCE PRICING AGREEMENT) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KESEPAKATAN HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT).   BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disingkat P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak. 2. Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang selanjutnya disebut Mitra P3B adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam P3B. 3. Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) yang selanjutnya disebut MAP adalah prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B. 4. Pejabat Berwenang (Competent Authority) terkait pelaksanaan MAP yang selanjutnya disebut Pejabat Berwenang adalah pejabat di Indonesia atau pejabat di Mitra P3B yang berwenang untuk melaksanakan MAP sebagaimana diatur dalam P3B. 5. Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang selanjutnya disebut APA adalah perjanjian tertulis antara:Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atauDirektur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak pemerintah Mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan untuk menyepakati kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka. 6. Harga Transfer adalah harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. 7. Naskah APA adalah dokumen yang berisi kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dalam negeri mengenai kriteria-kriteria dalam penentuan Harga Transfer dan penentuan Harga Transfer dimuka sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha selama Periode APA serta Roll-back. 8. Persetujuan Bersama yang selanjutnya disebut Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalam penerapan P3B oleh Pejabat Berwenang dari Pemerintah Indonesia dan Pejabat Berwenang dari pemerintah Mitra P3B sehubungan dengan MAP yang telah dilaksanakan. 9. APA Unilateral adalah APA antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dalam negeri. 10. APA Bilateral adalah APA antara Pejabat Berwenang Indonesia dan Pejabat Berwenang Mitra P3B yang dilaksanakan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dalam negeri. 11. Periode APA adalah tahun pajak yang dicakup di dalam APA sesuai permohonan Wajib Pajak dalam negeri atau sesuai Persetujuan Bersama paling lama 5 (lima) tahun pajak setelah tahun pajak diajukannya permohonan APA. 12. Roll-back adalah pemberlakuan hasil kesepakatan dalam APA untuk tahun-tahun pajak sebelum Periode APA. 13. Pihak Afiliasi adalah pihak yang mempunyai hubungan istimewa satu sama lain. 14. Transaksi Afiliasi adalah transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan Pihak Afiliasi. 15. Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa adalah transaksi yang meliputi:Transaksi Afiliasi; dan/atautransaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi Pihak Afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi. 16. Transaksi Independen adalah transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa dan tidak dipengaruhi hubungan istimewa. 17. Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing yang selanjutnya disebut Penentuan Harga Transfer adalah penentuan harga dalam Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. 18. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa (arm’s length principle/ALP) yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang dilakukan sebagaimana Transaksi Independen. 19. Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Pasal 2 (1) Wajib Pajak dalam negeri dapat mengajukan permohonan APA kepada Direktur Jenderal Pajak atas Transaksi Afiliasi berdasarkan:inisiatif Wajib Pajak, berupa permohonan APA Unilateral atau APA Bilateral; ataupemberitahuan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak sehubungan dengan permohonan APA Bilateral yang diajukan wajib pajak luar negeri kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B. (2) APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencakup seluruh atau sebagian Transaksi Afiliasi selama Periode APA dan Roll-back dalam hal Wajib Pajak meminta Roll-back dalam Permohonan APA. (3) Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa Transaksi Afiliasi antara Wajib Pajak dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya dan/atau dengan Wajib Pajak luar negeri. (4) Roll-back sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sepanjang atas tahun pajak tersebut:fakta dan kondisi Transaksi Afiliasi tidak berbeda secara material dengan fakta dan kondisi Transaksi Afiliasi yang telah disepakati dalam APA;belum daluwarsa penetapan;belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Badan; dantidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana atau sedang menjalani pidana di bidang perpajakan. (5) APA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa kesepakatan:kriteria-kriteria dalam Penentuan Harga Transfer; danPenentuan Harga Transfer dimuka,untuk Periode APA dan Roll-back dalam hal Wajib Pajak meminta Roll-back dalam Permohonan APA. (6) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a paling sedikit memuat:identitas Pihak Afiliasi yang dicakup dalam APA;Transaksi Afiliasi yang dicakup dalam APA;metode Penentuan Harga Transfer yang digunakan;cara penerapan metode Penentuan Harga Transfer yang disepakati; danasumsi kritis (critical assumptions) yang mempengaruhi Penentuan Harga Transfer. (7) Asumsi kritis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e paling sedikit memuat:ketentuan kontraktual tertulis dan tidak tertulis terkait Transaksi Afiliasi;fungsi yang dilakukan masing-masing pihak yang bertransaksi, aktiva yang digunakan dan risiko yang diasumsikan terjadi dan ditanggung oleh para pihak tersebut;karakteristik transaksi dan karakteristik para pihak yang melakukan Transaksi Afiliasi; dankondisi ekonomi yang mempengaruhi Penentuan Harga Transfer. (8) Penentuan Harga Transfer dimuka sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan dengan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai kondisi yang telah terjadi dan yang diperkirakan akan terjadi selama Periode APA. Pasal 3 (1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak berwenang membuat kesepakatan dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan Pejabat Berwenang Mitra P3B untuk menentukan harga transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yang berlaku selama suatu periode tertentu. (2) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk mengawasi kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir. (3) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan dan Undang-Undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 4 (1) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:kepemilikan atau penyertaan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 23/PMK.03/2020

TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAKWABAH VIRUS CORONA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK WABAH VIRUS CORONA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIINSENTIF PPh PASAL 21 Pasal 2  (1) Penghasilan yang diterima Pegawai dengan kriteria sebagai berikut:menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang:memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan/atautelah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE;memiliki NPWP; danpada masa pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),wajib dipotong PPh Pasal 21 setiap bulan oleh pemberi kerja dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh. (2) Pajak Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditanggung Pemerintah. (3) Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 adalah sesuai Klasifikasi Lapangan Usaha yang tercantum dan telah dilaporkan pemberi kerja dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak 2018. (4) PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada Pegawai. (5) PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah yang diterima oleh Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari pemberi kerja tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. (6) PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020. (7) Contoh penghitungan PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis oleh pemberi kerja kepada Kepala KPP tempat pemberi kerja terdaftar secara langsung menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), berlaku sejak Masa Pajak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sampai dengan Masa Pajak September 2020. (3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan oleh pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2 harus dilampiri dengan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE. (4) Dalam hal pemberi kerja yang telah menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, Kepala KPP dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima pemberitahuan, menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Pemberi kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah kepada Kepala KPP tempat pemberi kerja terdaftar dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Atas PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib dibuatkan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR … /PMK.03/2020” oleh pemberi kerja. (3) Laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dengan formulir dan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat:tanggal 20 Juli 2020, untuk Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni 2020; dantanggal 20 Oktober 2020, untuk Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020. Pasal 5Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah. BAB IIIINSENTIF PPh PASAL 22 IMPOR Pasal 6  (1) PPh Pasal 22 Impor dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang. (2) Besarnya tarif PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. (3) PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari pemungutan kepada Wajib Pajak yang:memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan/atautelah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE. (4) Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah sesuai Klasifikasi Lapangan Usaha yang tercantum dan telah dilaporkan Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak 2018. (5) Pembebasan dari pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor. (6) Permohonan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan oleh Wajib Pajak secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b pengajuan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilampiri dengan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE. (8) Kepala KPP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima menerbitkan:Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor, apabila Wajib Pajak memenuhi; atauSurat Penolakan, apabila Wajib Pajak tidak memenuhi;kriteria Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan/atau Perusahaan KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dengan menggunakan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf H dan huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2020. (10) Wajib Pajak