PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 44/PMK.03/2020

TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAKPANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI    KEUANGAN TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIINSENTIF PPh PASAL 21 Pasal 2 (1) Penghasilan yang diterima Pegawai wajib dipotong sesuai ketentuan PPh Pasal 21 oleh Pemberi Kerja. (2) PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung Pemerintah atas penghasilan yang diterima Pegawai dengan kriteria tertentu. (3) Pegawai dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:menerima atau memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja yang:memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atautelah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB;memiliki NPWP; danpada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (4) Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 1 adalah sesuai Klasifikasi Lapangan Usaha yang tercantum dalam:SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 yang telah dilaporkan Pemberi Kerja; ataudata yang terdapat dalam administrasi perpajakan (masterfile) Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar setelah tahun 2018 atau bagi Instansi Pemerintah. (5) PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada Pegawai. (6) Dikecualikan dari PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal penghasilan yang diterima Pegawai berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan PPh Pasal 21 telah ditanggung Pemerintah berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. (7) PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah yang diterima oleh Pegawai dari Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. (8) Dalam hal Pegawai yang menerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi Tahun Pajak 2020 dan menyatakan kelebihan pembayaran, kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah tidak dapat dikembalikan. (9) PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020. (10) Contoh penghitungan PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Pemberi Kerja menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat Pemberi Kerja terdaftar melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pemberi Kerja menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (3) Insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), mulai dimanfaatkan sejak Masa Pajak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sampai dengan Masa Pajak September 2020. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam:Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 2 harus dilampiri dengan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE; atauPasal 2 ayat (3) huruf a angka 3 harus dilampiri dengan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB. (5) Dalam hal Pemberi Kerja yang telah menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, Kepala KPP menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan formulir sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pemberi Kerja harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2020” atas PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (3) Laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pemberi Kerja paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. BAB IIIINSENTIF PPh FINAL BERDASARKANPERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 Pasal 5 (1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, dikenai PPh final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah peredaran bruto. (2) PPh final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilunasi dengan cara:disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; ataudipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak. (3) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyerahkan fotokopi Surat Keterangan pada saat:melakukan transaksi yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan PPh dengan Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pemotong atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1); ataumelakukan impor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 Impor. (4) Pemotong atau Pemungut Pajak sebelum melakukan pemotongan atau pemungutan harus melakukan konfirmasi atas kebenaran Surat Keterangan yang diserahkan oleh Wajib Pajak. (5) Dalam hal hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan:terkonfirmasi, Pemotong atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; atautidak terkonfirmasi, Pemotong atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan umum PPh. (6) PPh final sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditanggung Pemerintah. (7) PPh final ditanggung Pemerintah yang diterima oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 42/PMK.04/2020

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 48/PMK.04/2012 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEANDALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANGKE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKANSEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS MENTERI KEUANGAN PERATURAN NOMOR 48/PMK.04/2012 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan Pabean dalam rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 332), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5(1)Pemberitahuan Pabean untuk pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:Pemberitahuan Pabean untuk pengangkutan barang ke Kawasan Bebas, menggunakan inward manifest dengan kode BC 1.1; danPemberitahuan Pabean untuk pengangkutan barang dari Kawasan Bebas, menggunakan outward manifest dengan kode BC 1.1.(2)Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean;Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat penimbunan berikat;Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari kawasan ekonomi khusus;Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas lainnya; danPemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean.(3)Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean;Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat penimbunan berikat;Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke kawasan ekonomi khusus;Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya;Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean;Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Pabean di Kawasan Bebas untuk diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean lainnya dalam Kawasan Bebas;Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Pabean di Kawasan Bebas untuk diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean dalam Kawasan Bebas lainnya; danPemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Pabean di Kawasan Bebas untuk diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean lainnya di tempat lain dalam Daerah Pabean.     2. Ketentuan ayat (4) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6(1)Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, dan ayat (3) huruf e disampaikan dengan PPFTZ-01.(2)Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, ayat (2) huruf c, ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf b, ayat (3) huruf c, dan ayat (3) huruf d, disampaikan dengan PPFTZ-02.(3)Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e disampaikan dengan PPFTZ-03.(4)Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf f, ayat (3) huruf g, dan ayat (3) huruf h, disampaikan dengan BC 1.2-FTZ.     3. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 6APemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), menggunakan 1 (satu) format Pemberitahuan Pabean.     4. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Pasal 7 diubah, dan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 7 dihapus, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7(1)Bentuk formulir, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian serta penatausahaan Pemberitahuan Pabean untuk pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan pembebasan cukai.(2)Bentuk formulir, isi, dan tata cara pengisian Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(3)Dihapus.(4)Dihapus.(5)Bentuk formulir, isi, dan tata cara pengisian Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.     5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 diubah, dan Pasal 8 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8(1)Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas lembar pemberitahuan dan dapat disertai lembar lanjutan serta lembar lampiran.(2)Lembar lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:lembar lanjutan data barang;lembar lanjutan Dokumen Pelengkap Pabean;lembar lanjutan peti kemas;lembar lanjutan kemasan;lembar lanjutan bank devisa hasil ekspor; dan/ataulembar lanjutan dokumen pemenuhan persyaratan/fasilitas(3)Lembar lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa lembar lampiran konversi atas penggunaan barang atau bahan baku, yang:dilampirkan pada Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e; dandiberitahukan untuk setiap barang hasil produksi.(4)Pemberitahuan Pabean, lembar lanjutan serta lembar lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan ke Kantor Pabean dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik berupa media penyimpan data elektronik, dicetak dengan menggunakan kertas berukuran F4 (210 x 330 mm).     6. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A(1)Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan dalam 4 (empat) rangkap dengan peruntukkan kepada:Kantor Pabean;Direktorat Jenderal Pajak;Badan Pusat Statistik; danBank Indonesia.(2)Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) disampaikan dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan kepada:Kantor Pabean tujuan, yang dikirim bersama dengan barang;Kantor Pabean tujuan, untuk dikembalikan ke Kantor Pabean asal setelah barang diterima; danKantor Pabean asal.(3)Penyampaian Pemberitahuan Pabean dalam rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan untuk Pemberitahuan Pabean yang disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik berupa media penyimpan data elektronik.     7. Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: Pasal 11(1)Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan oleh Orang/pengusaha.(2)Dalam hal penyampaian Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sendiri, Orang/pengusaha yang bersangkutan dapat menguasakannya kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan.(3)Pengusaha pengurusan jasa kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terdaftar pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah mempunyai akses kepabeanan.     8. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12(1)Terhadap Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan penelitian dokumen.(2)Tata cara penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 34/PMK.04/2020

TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAISERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUANPENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19). BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIFASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTAPERPAJAKAN Pasal 2 (1) Atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa:pembebasan bea masuk dan/atau cukai;tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dandibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. (2) Jenis barang impor yang diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Impor barang yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui pusat logistik berikat. (4) Fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diberikan terhadap pengeluaran barang asal impor dan/atau tempat lain dalam daerah pabean dari:kawasan berikat atau gudang berikat;Kawasan Bebas atau kawasan ekonomi khusus; dan/atauPerusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor. (5) Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pengusaha kawasan berikat, pengusaha gudang berikat, pengusaha di Kawasan Bebas, pelaku usaha di kawasan ekonomi khusus, atau Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor:dibebaskan dari kewajiban untuk melunasi bea masuk dan/atau cukai serta dikecualikan dari kewajiban melunasi pajak dalam rangka impor; dan/ataudikecualikan dari kewajiban untuk melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,yang pada saat pemasukannya belum dilunasi. (6) Pengeluaran barang yang dikecualikan dari kewajiban untuk melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, merupakan penyerahan barang kena pajak ke tempat lain dalam daerah pabean yang ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (7) Bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) huruf a, termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan. (8) Tata laksana impor atau pengeluaran barang yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor barang untuk dipakai, impor barang melalui pusat logistik berikat, kawasan berikat, gudang berikat, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, barang kiriman, dan barang bawaan penumpang. BAB IIITATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) huruf a, Orang mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan atau pengeluaran barang. (2) Dikecualikan dari ketentuan mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk impor:barang kiriman dengan nilai pabean tidak melebihi FOB USD 500.00 (lima ratus US Dollar) per penerima barang per kiriman dan diselesaikan dengan menggunakan Consignment Note (CN); ataubarang bawaan penumpang dengan nilai pabean tidak melebihi FOB USD 500.00 (lima ratus US Dollar) per orang untuk setiap kedatangan dan diselesaikan dengan menggunakan Customs Declaration. (3) Fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas barang kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diberikan setelah Penyelenggara Pos atau penerima barang menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Consignment Note (CN). (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilampiri dengan:identitas Orang;fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan beserta perkiraan nilai pabeannya; danuraian mengenai tujuan penggunaan barang yang dimintakan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta hasil pindaian dari dokumen asli lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Sistem Indonesia National Single Window. (6) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Sistem Indonesia National Single Window mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis disertai dengan:lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam bentuk hardcopy; danhasil pindaian dari dokumen asli dalam media penyimpan data elektronik dalam bentuk softcopy. Pasal 4 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. (4) Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama:2 (dua) jam kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar, dalam hal permohonan diajukan secara elektronik; atau2 (dua) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar, dalam hal permohonan diajukan secara tertulis. BAB IVPEMBERITAHUAN PABEAN Pasal 5 (1) Pemasukan barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3), serta pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), dilaksanakan dengan menggunakan dokumen sesuai dengan tatalaksana impor atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8). (2) Impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) dalam hal:impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);impor barang kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dengan nilai pabean melebihi FOB USD500.00 (lima ratus US Dollar) per penerima barang per kiriman; atauimpor barang bawaan penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dengan nilai pabean melebihi FOB USD500.00 (lima ratus US Dollar) per orang untuk setiap kedatangan.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 30/PMK.04/2020

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR57/PMK.04/2017 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUKPENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANGMELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.04/2017 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI. Pasal IKetentuan Pasal 31 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 650), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31 (1) Ketentuan jatuh tempo Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) untuk tahun 2017, tahun 2018, tahun 2019, dan tahun 2020, berlaku ketentuan sebagai berikut:dalam hal pemesanan Pita  Cukai diajukan sebelum tanggal 31 Desember 2017 yang jatuh tempo Penundaan melewati tanggal 31 Desember 2017, jatuh temponya ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2017;dalam hal pemesanan Pita Cukai diajukan sebelum tanggal 16 Desember 2018 yang jatuh tempo Penundaan melewati tanggal 31 Desember 2018, jatuh temponya ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2018;dalam hal pemesanan Pita Cukai diajukan sebelum tanggal 1 Desember 2019 yang jatuh tempo Penundaan melewati tanggal 31 Desember 2019, jatuh tempo Penundaan ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2019; ataudalam hal pemesanan Pita Cukai diajukan sebelum tanggal 16 November 2020 yang jatuh tempo Penundaan melewati tanggal 31 Desember 2020, jatuh tempo Penundaan ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2020. (2) Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, terhadap pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang diajukan pada tanggal 9 April 2020 sampai dengan tanggal 9 Juli 2020, dapat diberikan Penundaan untuk jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 8 April 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 9 April 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 353

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 31/PMK.04/2020

TENTANG INSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN PENERIMA FASILITASKAWASAN BERIKAT DAN/ATAU KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPORUNTUK PENANGANAN DAMPAK BENCANA PENYAKIT VIRUS CORONA(CORONAVIRUS DISEASE 2019/COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG INSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS KAWASAN BERIKAT DAN/ATAU KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR UNTUK PENANGANAN DAMPAK BENCANA PENYAKIT VIRUS CORONA (CORONAVIRUS DISEASE 2019/COVID-19). BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIINSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN PENERIMAFASILITAS KAWASAN BERIKAT Pasal 2Pengeluaran hasil produksi Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean tidak mengurangi kuota penjualan hasil produksi ke tempat lain dalam daerah pabean tahun berjalan. Pasal 3 (1) Pemeriksaan fisik atas pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat dilakukan secara selektif. (2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung atau dengan memanfaatkan teknologi informasi yang sudah tersedia. (3) Dalam hal Tempat Penimbunan Berikat berlokasi di daerah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, maka Tempat Penimbunan Berikat dapat diberikan persetujuan untuk melakukan pelayanan mandiri. Pasal 4 (1) Untuk menunjang produktivitas Kawasan Berikat dan guna mencegah berkembangnya penularan penyakit virus corona (Coronavirus Disease 2019/COVID-19), pengusaha Kawasan Berikat, atau pengusaha di Kawasan Berikat dapat melakukan pemasukan barang ke Kawasan Berikat berupa:disinfektan;masker;alat pelindung diri;alat pengukur suhu tubuh; dan/ataubarang lain untuk keperluan penanganan penyakit virus corona (Coronavirus Disease 2019/COVID-19),yang hanya dipakai di Kawasan Berikat. (2) Pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:luar daerah pabean; dan/atautempat lain dalam daerah pabean. (3) Terhadap pemasukan barang yang berasal dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a:diberikan penangguhan Bea Masuk; dantidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor. (4) Terhadap pemasukan barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. (5) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselesaikan tanggung jawab Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya sesuai dengan ketentuan mengenai Kawasan Berikat, termasuk dapat dimusnahkan dengan berita acara pemusnahan. (6) Terhadap pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari luar daerah pabean belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor. BAB IIIINSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN PENERIMAFASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR Pasal 5 (1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan oleh Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM untuk diolah lebih lanjut atau digabungkan dengan hasil produksi Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (2) Fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan terhadap Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM yang hasil produksinya 100% (seratus persen) diekspor. (3) Terhadap pemasukan barang oleh Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:wajib membuat faktur pajak yang diberikan keterangan “PPN TIDAK DIPUNGUT”; dantidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan. (4) Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM melakukan pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Surat Serah Terima Barang (SSTB). (5) Terhadap pemasukan barang oleh Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penyelesaian dengan cara diolah, dirakit, dan/atau dipasang untuk diekspor. (6) Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM wajib melakukan ekspor atas hasil olah, rakit dan/atau pasang sebagaimana dimaksud ayat (5) paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak dilakukan pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Batas waktu ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan perpanjangan waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dalam hal:terdapat penundaan ekspor dari pembeli;terdapat pembatalan ekspor atau penggantian pembeli; dan/atauterdapat kondisi kahar (force majeure), seperti peperangan, bencana alam, atau kebakaran. (8) Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya batas waktu ekspor atau batas waktu perpanjangan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (9) Terhadap pemasukan barang yang tidak dilakukan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM wajib melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang semula tidak dipungut pada saat pemasukan oleh Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM. (10) Dasar pengenaan pajak pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sebesar harga pemasukan barang atau harga jual dalam hal telah dilakukan penjualan ke tempat lain dalam daerah pabean. (11) Kewajiban pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) terutang pada saat mana yang lebih dahulu:saat terutang atas dilakukannya penyerahan menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan; atauberakhirnya batas waktu ekspor sebagaimana dimaksud ayat (6) atau batas waktu perpanjangan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (12) Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak dengan Kode Akun Pajak yaitu PPN dalam negeri dan Kode Jenis Setoran yaitu setoran untuk pembayaran PPN yang sebelumnya mendapatkan fasilitas. (13) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, pada Masa Pajak dilakukannya pembayaran. (14) Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM dikenai sanksi administrasi atas keterlambatan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam hal pembayaran dilakukan setelah saat terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (11). Pasal 6 (1) Perusahaan KITE Pembebasan dan Perusahaan KITE Pengembalian dapat melakukan penyerahan hasil produksi ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, atau digabungkan dengan hasil produksi Kawasan Berikat. (2) Penyerahan hasil produksi dari Perusahaan KITE Pembebasan dan Perusahaan KITE Pengembalian kepada Kawasan Berikat mendapat penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (3) Penyerahan hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor (BC 2.4). (4) Penyerahan hasil produksi sebagaimana

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 29/PMK.03/2020

TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN ADMINISTRASI PERPAJAKANDALAM KEADAAN KAHAR AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM KEADAAN KAHAR AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IITATA CARA PELAKSANAAN ADMINISTRASI PELAYANANPERPAJAKAN Pasal 2 (1) Dalam Keadaan Kahar, jatuh tempo penyelesaian Pelayanan Administrasi Perpajakan dapat diperpanjang untuk jangka waktu penyelesaian tertentu. (2) Jangka waktu penyelesaian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak. (3)  Penetapan jangka waktu penyelesaian tertentu sebagaimana ayat (2) dapat dibedakan menurut tingkat kedaruratan atau bencana pada masing masing daerah berdasarkan keputusan kepala daerah atau pejabat instansi yang berwenang. (4) Perpanjangan jangka waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika mengakibatkan penyelesaian atas Pelayanan Administrasi Perpajakan melampui jangka waktu penyelesaian yang telah diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, atau peraturan pemerintah. Pasal 3Dalam Keadaan Kahar, ketentuan mengenai keharusan untuk memperpanjang atau mengajukan permohonan kembali produk hukum Pelayanan Administrasi Perpajakan tidak berlaku. Pasal 4Pelayanan Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tidak termasuk Pelayanan Administrasi Perpajakan yang: Pasal 5 (1) Dalam Keadaan Kahar, Wajib Pajak menyampaikan permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan secara elektronik kepada Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, atau Kepala KP2KP di bawah KPP Pratama tempat Wajib Pajak terdaftar dan dilampiri dengan Dokumen Persyaratan. (2) Permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:a. mengisi formulir permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan;b. mengunggah salinan digital (softcopy) formulir permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak beserta Dokumen Persyaratan; danc. mengirimkan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf b ke alamat posel (email) KPP, KP2KP dan/atau Kantor Wilayah DJP yang telah terdaftar atau melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (3)  Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan dengan tanda tangan biasa, tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik. (4) Atas permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, atau Kepala KP2KP di bawah KPP Pratama tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen yang diunggah. (5) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala KPP, atau Kepala KP2KP menerbitkan produk hukum dalam jangka waktu penyelesaian tertentu, dalam hal Dokumen Persyaratan yang diunggah telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (6) Dalam hal Dokumen Persyaratan yang diunggah tidak lengkap, Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala KPP, atau Kepala KP2KP meminta klarifikasi kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Permintaan Klarifikasi/Pemenuhan Kelengkapan Dokumen Persyaratan. (7) Klarifikasi kelengkapan Dokumen Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui:a. cara elektronik yang dikirimkan dari alamat posel (email) KPP, KP2KP dan/atau Kantor Wilayah DJP yang telah terdaftar atau melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;b. pos dengan menyertakan bukti pengiriman surat; dan/atauc. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (8) Wajib Pajak harus menyampaikan klarifikasi kelengkapan Dokumen Persyaratan secara elektronik ke alamat posel (email) Kantor Wilayah DJP, KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, dan/atau KP2KP di bawah KPP Pratama tempat Wajib Pajak terdaftar atau melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kalender setelah menerima permintaan klarifikasi. (9) Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala KPP, atau Kepala KP2KP menerbitkan produk hukum Pelayanan Administrasi Perpajakan dalam jangka waktu penyelesaian tertentu setelah menerima klarifikasi Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak memberikan klarifikasi kelengkapan Dokumen Persyaratan. (10) Dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan klarifikasi atau memberikan klarifikasi tetapi tidak memenuhi ketentuan, Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala KPP, atau Kepala KP2KP menolak permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan. (11) Penerbitan produk hukum Pelayanan Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (9) dapat dilakukan dengan tanda tangan biasa, tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama. (12) Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, atau Kepala KP2KP di bawah KPP Pratama tempat Wajib Pajak terdaftar mengirimkan dokumen berupa produk hukum Pelayanan Administrasi Perpajakan dan/atau Surat Pemberitahuan Penolakan Permohonan kepada Wajib Pajak melalui:a. cara elektronik yang dikirimkan dari alamat posel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;b. pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atauc. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (13) Alamat posel (email) KPP, KP2KP, dan/atau Kantor Wilayah DJP yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (7), ayat (8), dan ayat (12) yaitu alamat posel (email) yang tercantum pada laman https://pajak.go.id/id/unit-kerja. Pasal 6 (1) Jangka waktu penyelesaian tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung sejak tanggal diterima (received date) dalam posel (email) permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan yang disampaikan secara elektronik dan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) namun melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, jangka waktu penyelesaian tertentu dihitung sejak diterbitkan BPS atas permohonan Wajib Pajak yang telah diterima secara lengkap. Pasal 7 (1) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) melalui SPT, penyampaian SPT tersebut harus dilakukan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, jangka waktu penyelesaian tertentu atas Pelayanan Administrasi Perpajakan dihitung sejak diterbitkan BPS atas permohonan Wajib Pajak yang telah diterima secara lengkap sebagaimana ketentuan dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (3)  Tata cara penerimaan dan penelitian atas SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Surat Pemberitahuan (SPT) beserta peraturan pelaksanaannya. Pasal 8 (1) Wajib Pajak tetap mendapatkan hak Pelayanan Administrasi Perpajakan sampai dengan berakhirnya Keadaan Kahar atas produk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Wajib Pajak