PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55/PMK.010/2020
TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANANTERHADAP IMPOR PRODUK KAIN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KAIN. Pasal 1Terhadap barang impor berupa produk kain dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dengan ketentuan sebagai berikut: No Pos Tarif Besaran Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Rupiah/Meter) Periode I(27 Mei 2020 – 8 November 2020) Periode II (9 November 2020 – 8 November 2021) Periode III (9 November 2021 – 8 November 2022) 1. 5208.12.00 1.846 1.781 1.718 2. 5208.32.00 5.713 5.512 5.318 3. 5208.49.00 5.713 5.512 5.318 4. 5208.51.90 3.571 3.445 3.324 5. 5208.52.90 5.713 5.512 5.318 6. 5209.12.00 3.691 3.561 3.436 7. 5209.22.00 3.691 3.561 3.436 8. 5209.29.00 3.691 3.561 3.436 9. 5209.32.00 11.426 11.023 10.635 10. 5209.39.00 11.426 11.023 10.635 11. 5209.42.00 11.426 11.023 10.635 12. 5209.51.90 11.426 11.023 10.635 13. 5209.59.90 11.426 11.023 10.635 14. 5210.29.00 2.051 1.978 1.909 15. 5210.39.00 6.348 6.124 5.909 16. 5210.41.90 6.348 6.124 5.909 17. 5210.51.90 6.348 6.124 5.909 18. 5211.11.00 3.691 3.561 3.436 19. 5211.19.00 3.691 3.561 3.436 20. 5211.20.00 3.691 3.561 3.436 21. 5211.42.00 11.426 11.023 10.635 22. 5211.43.00 11.426 11.023 10.635 23. 5211.49.00 11.426 11.023 10.635 24. 5212.11.00 1.846 1.781 1.718 25. 5212.24.00 11.426 11.023 10.635 26. 5212.25.90 11.426 11.023 10.635 27. 5407.10.29 1.678 1.619 1.562 28. 5407.10.91 1.678 1.619 1.562 29. 5407.20.00 1.678 1.619 1.562 30. 5407.30.00 1.678 1.619 1.562 31. 5407.44.00 5.193 5.011 4.834 32. 5407.51.00 1.538 1.484 1.432 33. 5407.52.00 5.713 5.512 5.318 34. 5407.53.00 5.713 5.512 5.318 35. 5407.54.00 5.713 5.512 5.318 36. 5407.61.90 5.713 5.512 5.318 37. 5407.74.00 5.713 5.512 5.318 38. 5407.81.00 1.678 1.619 1.562 39. 5407.82.00 5.713 5.512 5.318 40. 5407.83.00 5.713 5.512 5.318 41. 5407.84.00 5.713 5.512 5.318 42. 5407.91.00 1.678 1.619 1.562 43. 5407.92.00 5.713 5.512 5.318 44. 5407.93.00 5.713 5.512 5.318 45. 5407.94.00 5.713 5.512 5.318 46. 5408.22.00 5.713 5.512 5.318 47. 5408.24.00 5.713 5.512 5.318 48. 5408.32.00 5.713 5.512 5.318 49. 5408.34.00 5.713 5.512 5.318 50. 5512.29.00 5.713 5.512 5.318 51. 5513.11.00 1.538 1.484 1.432 52. 5513.12.00 1.538 1.484 1.432 53. 5513.21.00 5.713 5.512 5.318 54. 5513.23.00 5.713 5.512 5.318 55. 5513.39.00 5.713 5.512 5.318 56. 5513.49.00 5.713 5.512 5.318 57. 5514.12.00 1.846 1.781 1.718 58. 5514.21.00 5.713 5.512 5.318 59. 5514.22.00 5.713 5.512 5.318 60. 5514.29.00 7.141 6.890 6.647 61. 5514.42.00 7.141 6.890 6.647 62. 5514.43.00 6.348 6.124 5.909 63. 5514.49.00 6.348 6.124 5.909 64. 5515.11.00 5.713 5.512 5.318 65. 5515.12.00 5.713 5.512 5.318 66. 5515.91.00 5.713 5.512 5.318 67. 5515.99.90 5.713 5.512 5.318 68. 5516.11.00 1.846 1.781 1.718 69. 5516.13.00 5.713 5.512 5.318 70. 5516.14.00 5.713 5.512 5.318 71. 5516.22.00 5.713 5.512 5.318 72. 5516.24.00 5.713 5.512 5.318 73. 5516.92.00 5.713 5.512 5.318 74. 5804.10.11 4.761 4.593 4.431 75. 5804.10.19 4.761 4.593 4.431 76. 5804.10.29 6.348 6.125 5.909 77. 5804.10.99 6.348 6.125 5.909 78. 5804.21.90 6.348 6.125 5.909 79. 5804.29.10 5.713 5.512 5.318 80. 5804.29.90 5.713 5.512 5.318 81. 5804.30.00 5.713 5.512 5.318 82. 5810.92.00 7.142 6.891 6.648 83. 6001.21.00 5.713 5.512 5.318 84. 6001.92.20 5.713 5.512 5.318 85. 6001.92.90 5.713 5.512 5.318 86. 6004.10.90 5.713 5.512 5.318 87. 6004.90.00 5.713 5.512 5.318 88. 6005.21.00 5.713 5.512 5.318 89. 6005.36.90 1.846 1.781 1.718 90. 6005.37.90 5.713 5.512 5.318 91. 6005.90.90 5.713 5.512 5.318 92. 6006.10.00 5.713 5.512 5.318 93. 6006.21.00 1.846 1.781 1.718 94. 6006.22.00 5.713 5.512 5.318 95. 6006.23.00 5.713 5.512 5.318 96. 6006.24.00 5.713 5.512 5.318 97. 6006.31.90 1.846 1.781 1.718 98. 6006.32.10 5.713 5.512 5.318 99. 6006.32.20 5.713 5.512 5.318 100. 6006.32.90 5.713 5.512 5.318 101. 6006.33.10 5.713 5.512 5.318 102. 6006.34.10 5.713 5.512 5.318 103. 6006.42.10 5.713 5.512 5.318 104. 6006.42.90 5.713 5.512 5.318 105. 6006.43.90 5.713 5.512 5.318 106. 6006.44.10 5.713 5.512 5.318 107. 6006.44.90 5.713 5.512 5.318 Pasal 2Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk kain yang diproduksi dari negara tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atautambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 4 (1) Terhadap impor produk kain yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). (2) Penelitian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Penelitian Surat Keterangan Asal dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. (3) Penelitian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari negara yang tidak memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dilakukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan. Pasal 5Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020 sampai dengan tanggal 8 November 2022. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Mei 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 27 Mei 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 526
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56/PMK.010/2020
TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAPIMPOR PRODUK BENANG (SELAIN BENANG JAHIT)DARI SERAT STAPEL SINTETIK DAN ARTIFISIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK BENANG (SELAIN BENANG JAHIT) DARI SERAT STAPEL SINTETIK DAN ARTIFISIAL. Pasal 1Terhadap barang impor berupa produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang termasuk dalam pos tarif 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Pasal 2Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan sebesar: Periode Pengenaan Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan Periode I(27 Mei 2020 – 8 November 2020) Rp 1.405/Kg Periode II(9 November 2020 – 8 November 2021) Rp 1.192/Kg Periode III(9 November 2021 – 8 November 2022) Rp 979/Kg Pasal 3Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang diproduksi dari negara tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atautambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 5 (1) Terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). (2) Penelitian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Penelitian Surat Keterangan Asal dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Intemasional. (3) Penelitian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari negara yang tidak memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dilakukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan. Pasal 6Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020 sampai dengan tanggal 8 November 2022. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Mei 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 27 Mei 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 531
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54/PMK.010/2020
TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAPIMPOR PRODUK TIRAI (TERMASUK GORDEN),KERAI DALAM, KELAMBU TEMPAT TIDUR,DAN BARANG PERABOT LAINNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK TIRAI (TERMASUK GORDEN), KERAI DALAM, KELAMBU TEMPAT TIDUR, DAN BARANG PERABOT LAINNYA. Pasal 1Terhadap barang impor berupa produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang termasuk dalam pos tarif 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Pasal 2Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan sebesar: Periode Pengenaan Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan Periode I(27 Mei 2020 – 8 November 2020) Rp 41.083/Kg Periode II(9 November 2020 – 8 November 2021) Rp 34.961/Kg Periode III(9 November 2021 – 8 November 2022) Rp 28.839/Kg Pasal 3Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang diproduksi dari negara tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atautambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 5 (1) Terhadap impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). (2) Penelitian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Penelitian Surat Keterangan Asal dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. (3) Penelitian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari negara yang tidak memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dilakukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan. Pasal 6Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020 sampai dengan tanggal 8 November 2022. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Mei 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 27 Mei 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 525
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48/PMK.03/2020
TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN PEMUNGUT, PEMUNGUTAN, DANPENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATASPEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAUJASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAMDAERAH PABEAN MELALUI PERDAGANGANMELALUI SISTEM ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (13) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN PEMUNGUT, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN MELALUI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) PPN dikenakan atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE. (2) PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pelaku Usaha PMSE yang ditunjuk oleh Menteri. (3) PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang berasal dari transaksi antara Pedagang Luar Negeri atau Penyedia Jasa Luar Negeri dengan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa secara langsung, dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pedagang Luar Negeri atau Penyedia Jasa Luar Negeri tersebut yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE. (4) Dalam hal Pedagang Luar Negeri atau Penyedia Jasa Luar Negeri melakukan transaksi dengan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa melalui PPMSE Luar Negeri atau PPMSE Dalam Negeri, maka PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean tersebut, dapat dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri, PPMSE Luar Negeri, atau PPMSE Dalam Negeri yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE. (5) Atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean selain yang dipungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), tetap terutang PPN dan PPN tersebut dipungut, disetorkan, dan dilaporkan sendiri oleh Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3A Undang-Undang PPN. Pasal 3 (1) Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;penggunaan pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;penggunaan bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada huruf a, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada huruf b, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada huruf c, berupa:penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa; danpenggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; danperolehan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas. (2) Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) termasuk juga pemanfaatan Barang Digital. (3) Pemanfaatan JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) termasuk juga pemanfaatan Jasa Digital. Pasal 4 (1) Pelaku Usaha PMSE yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan Pelaku Usaha PMSE yang telah memenuhi kriteria tertentu. (2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:nilai transaksi dengan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan; dan/ataujumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan. (3) Nilai transaksi dan jumlah traffic atau pengakses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (4) Penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilimpahkan kewenangannya kepada Direktur Jenderal Pajak. (5) Penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (6) Penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mulai berlaku awal bulan berikutnya setelah tanggal ditetapkan keputusan penunjukannya. (7) Pemungut PPN PMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan nomor identitas sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Pemungut PPN PMSE dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. (8) Pelaku Usaha PMSE yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi belum ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE, dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE. Pasal 5 (1) Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) merupakan orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria:bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di Indonesia;melakukan pembayaran menggunakan fasilitas debit, kredit, dan/atau fasilitas pembayaran lainnya yang disediakan oleh institusi di Indonesia; dan/ataubertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia. (2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terpenuhi dalam hal:alamat korespondensi atau penagihan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa terletak/berlokasi/berada di Indonesia; dan/ataupemilihan negara saat registrasi di laman dan/atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Pemungut PPN PMSE adalah Indonesia. Pasal 6 (1) Jumlah PPN yang harus dipungut oleh Pemungut PPN PMSE adalah 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. (2) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar nilai berupa uang yang dibayar oleh Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa, tidak termasuk PPN yang dipungut. (3) Pemungutan PPN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 41/PMK.03/2020
TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA IMPOR DAN PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU SERTA PENYERAHAN DAN PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Persyaratan dan Tata Cara Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA IMPOR DAN PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU SERTA PENYERAHAN DAN PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIPERSYARATAN Pasal 2Alat angkutan tertentu yang atas impornya tidak dipungut PPN meliputi: a. alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya, dan alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, yang diimpor oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya, dan alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, yang diimpor oleh pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusam pemerintahan di bidang pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan impor tersebut; c. kapal angkutan laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, serta suku cadangnya, alat perlengkapan kapal, alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya; d. pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan, yang diimpor dan digunakan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional; e. suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara, yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional, yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional; f. kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian, yang diimpor dan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum; dan g. komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, yang digunakan untuk pembuatan:1)kereta api;2)suku cadang kereta api;3)peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan kereta api; dan/atau4)prasarana perkeretaapian,yang akan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum. Pasal 3Alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN meliputi: a. alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya, dan alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, yang diserahkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. kapal angkutan laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, serta suku cadangnya, alat perlengkapan kapal, alat keselamatan pelayaran, dan alat keselamatan manusia, yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya; c. pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan, yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional; d. suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara, yang diperoleh oleh pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional, yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan perbaikan Pesawat Udara kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional; e. kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian, yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum; dan f. komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, yang digunakan untuk pembuatan:1)kereta api;2)suku cadang kereta api;3)peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan kereta api; dan/atau4)prasarana perkeretaapian,yang akan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum. Pasal 4Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean tidak dipungut PPN meliputi: a. jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional yang meliputi:1)jasa persewaan kapal;2)jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; dan3)jasa perawatan dan perbaikan kapal; b. jasa yang diterima oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi:1)jasa persewaan pesawat udara; dan2)jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara;dan c. jasa perawatan dan perbaikan kereta api yang diterima oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum. Pasal 5Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean terkait alat angkutan tertentu yang atas pemanfaatannya tidak dipungut PPN meliputi jasa persewaan pesawat udara yang dimanfaatkan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional. Pasal 6 (1) Fasilitas tidak dipungut PPN atas:impor alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf g; ataupenyerahan alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf f,diberikan dengan menggunakan SKTD. (2) SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan SKTD yang berlaku untuk setiap impor atau
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45/PMK.04/2020
TENTANG TATA CARA PENYERAHAN SURAT KETERANGAN ASALATAU INVOICE DECLARATION BESERTA DOKUMEN PELENGKAP PABEANPENELITIAN SURAT KETERANGAN ASAL DALAM RANGKA PENGENAANTARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIANATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL SELAMA PANDEMICORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYERAHAN SURAT KETERANGAN ASAL ATAU INVOICE DECLARATION BESERTA DOKUMEN PELENGKAP PABEAN PENELITIAN SURAT KETERANGAN ASAL DALAM RANGKA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL SELAMA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;tanda tangan eksportir; danOverleaf Notes. (2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form). Pasal 3 (1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:surat elektronik (e-mail); ataumedia elektronik lainnya,dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait. (2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran. (3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atauhasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration. (4) Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan hasil pindaian berwarna Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA. (5) Terhadap SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:SKA memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA yang dibubuhkan secara manual atau elektronik; danSKA dapat tidak memuat tanda tangan eksportir dan/atau Overleaf Notes jika:perjanjian atau kesepakatan internasional tidak mewajibkan adanya tanda tangan eksportir dan/atau Overleaf Notes; dan/atauNegara Anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan terhadap validitas SKA. Pasal 4Penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA Negara Anggota pengekspor secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a berlaku dalam hal: Pasal 5 (1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean. (2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; danpaling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai. Pasal 6SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika: a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:kriteria asal barang (origin criteria);kriteria pengiriman (consignment criteria); danketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Pasal 7Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 8Tata cara penelitian SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan ketentuan mengenai pengenaan sanksi, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap pemberitahuan pabean impor dan PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak ditetapkannya status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh World Health Organization (WHO) dan belum menyerahkan lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 10Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 April 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 April 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 431