PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 67/PMK.03/2020

TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAKPERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,SERTA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAKDAN GAS BUMI DENGAN KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Bumi dan Bangunan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku untuk: BAB IITATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN Pasal 3Pemberian fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Bumi dan Bangunan pada tahap Eksplorasi dan Eksploitasi sampai dengan saat dimulainya Produksi Komersial dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah untuk dan atas nama Menteri. Pasal 4 (1) Pada tahap Eksplorasi dan Eksploitasi sampai dengan saat dimulainya Produksi Komersial, Kontraktor diberikan fasilitas perpajakan meliputi:a.Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut atas:perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan/ataupemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang digunakan dalam rangka Operasi Perminyakan; dan/ataub.Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan Minyak dan Gas Bumi terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. (2) Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk satu Wilayah Kerja dan diberikan kepada Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 5 (1) Untuk mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Operator harus mengajukan permohonan secara langsung kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Operator terdaftar dengan dilampiri:surat keterangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; danfotokopi Kontrak Bagi Hasil. (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan surat yang berisi penjelasan bahwa Kontraktor sedang berada pada tahap Eksplorasi dan Eksploitasi sampai dengan saat dimulainya Produksi Komersial dan paling sedikit memuat:nama Wilayah Kerja;daftar nama Kontraktor pemegang participating interest yang berada dalam suatu Wilayah Kerja;nama Operator dalam suatu Wilayah Kerja; dantanggal efektif berlakunya Kontrak Bagi Hasil Gross Split atau tanggal disetujuinya penyesuaian Kontrak Kerja Sama menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split. (3) Tanggal disetujuinya penyesuaian Kontrak Kerja Sama menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, merupakan tanggal penyesuaian Kontrak Kerja Sama menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang tercantum dalam Kontrak Bagi Hasil Gross Split. (4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan SKFP Gross Split paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. (5) SKFP Gross Split sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sejak tanggal efektif berlakunya Kontrak Bagi Hasil Gross Split. (6) Dalam hal terdapat penyesuaian Kontrak Kerja Sama, SKFP Gross Split sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sejak tanggal disetujuinya penyesuaian Kontrak Kerja Sama menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split. (7) Dalam hal Kontrak Bagi Hasil Gross Split memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, SKFP Gross Split sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. (8) Format surat permohonan penerbitan SKFP Gross Split sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Format SKFP Gross Split sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 (1) Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri dapat menerbitkan SKFP Gross Split pengganti berdasarkan permohonan Operator atau secara jabatan, dalam hal:terdapat kesalahan tulis dalam penerbitannya; atauterdapat perubahan Operator dalam suatu Wilayah Kerja. (2) Permohonan SKFP Gross Split pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus disertai dengan alasan tertulis dilakukannya penggantian dan dilampiri asli SKFP Gross Split yang terdapat kesalahan tulis. (3) Permohonan SKFP Gross Split pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disertai dengan:surat keterangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang berisi penjelasan bahwa telah terjadi perubahan Operator dalam suatu Wilayah Kerja dimaksud; danasli SKFP Gross Split. (4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan SKFP Gross Split pengganti paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. (5) Saat berlakunya SKFP Gross Split pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:SKFP Gross Split pengganti sebagai akibat kesalahan tulis mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya SKFP yang digantikan; danSKFP Gross Split pengganti sebagai akibat adanya perubahan Operator mulai berlaku sejak tanggal terjadinya perubahan Operator sesuai yang tercantum dalam surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (6) Format SKFP Gross Split pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Operator harus menunjukkan asli SKFP Gross Split atau SKFP Gross Split pengganti dan menyerahkan fotokopi SKFP Gross Split atau SKFP Gross Split pengganti kepada Pengusaha Kena Pajak sebelum transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. (2) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan keterangan bertuliskan: “PPN ATAU PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT SESUAI DENGAN PP NOMOR 53 TAHUN 2017“. (4) Operator yang telah mendapatkan SKFP Gross Split atau SKFP Gross Split pengganti dan memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3,

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68/PMK.03/2020

TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BEASISWA YANG MEMENUHIPERSYARATAN TERTENTU DAN SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAUDIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAKDALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAUBIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BEASISWA YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU DAN SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIBEASISWA YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU Pasal 2 (1) Biaya Beasiswa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Penghasilan berupa Beasiswa dari subjek pajak dan/atau bukan subjek pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan. (3) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Beasiswa yang diterima:oleh penerima Beasiswa yang merupakan Warga Negara Indonesia; danuntuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri. (4) Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. (5) Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. (6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila:Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan;Pemilik, Komisaris, Direksi, atau Pengurus dari Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat; atauWajib Pajak orang pribadi pemberi Beasiswa memiliki hubungan usaha,dengan penerima Beasiswa. (7) Hubungan usaha, kepemilikan, atau penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a merupakan hubungan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 3Komponen Beasiswa untuk pendidikan formal dan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, lembaga pendidikan atau pelatihan, biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya buku, biaya transportasi, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar. BAB IIISISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADANATAU LEMBAGA Pasal 4 (1) Sisa lebih yang diterima atau diperoleh Badan atau Lembaga, dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan apabila sebesar jumlah sisa lebih digunakan untuk:pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan; dandilakukan paling lama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak sisa lebih diterima atau diperoleh. (2) Sisa lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selain penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan/atau bukan objek Pajak Penghasilan, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut. (3) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk:bantuan, sumbangan, atau harta hibahan;biaya operasional penyelenggaraan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan;biaya pengadaan barang dan/atau jasa yang digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan; dan/ataubiaya untuk meningkatkan kapasitas mutu dan layanan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi. (4) Bantuan, sumbangan, atau harta hibahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, sepanjang tidak ada hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dengan pihak penerima. (5) Tidak termasuk hubungan istimewa berupa hubungan kepemilikan dan penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) apabila pemberi dan penerima bantuan, sumbangan, atau harta hibahan merupakan Badan atau Lembaga. Pasal 5 (1) Sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:pengadaan sarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan termasuk peralatan kelas, barang/peralatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, peralatan olahraga, komputer, kendaraan bus, minibus, atau kendaraan sejenis yang dipergunakan untuk antar jemput mahasiswa, kendaraan yang dimiliki atau dipergunakan Badan atau Lembaga untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya; dan/ataupembangunan dan pengadaan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan termasuk, gedung, tanah, laboratorium, perpustakaan, ruang komputer, kantor, asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan, yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) Termasuk dalam pembangunan dan pengadaan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penggunaan sisa lebih yang dialokasikan dalam bentuk Dana Abadi. (3) Penggunaan sisa lebih dapat dialokasikan dalam bentuk Dana Abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan syarat:a.Badan atau Lembaga telah ditetapkan dengan peringkat akreditasi tertinggi oleh instansi yang berwenang menetapkan akreditasi;b.disetujui oleh:1)pimpinan perguruan tinggi, majelis wali amanat, dan pejabat instansi pemerintah terkait di tingkat pusat bagi perguruan tinggi negeri badan hukum;2)pimpinan perguruan tinggi, badan penyelenggara, dan pejabat instansi pemerintah terkait di tingkat pusat bagi perguruan tinggi swasta; atau3)pimpinan badan atau lembaga pendidikan, badan penyelenggara, dan pejabat instansi pemerintah terkait di tingkat provinsi atau kabupaten/kota bagi badan atau lembaga pendidikan selain perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2);c.disetujui oleh pimpinan badan atau lembaga penelitian dan pengembangan, dan pejabat instansi pemerintah terkait di tingkat pusat bagi badan atau lembaga penelitian dan pengembangan; dand.telah terdapat pengaturan terkait Dana Abadi di Badan atau Lembaga dalam bentuk Peraturan Presiden dan/atau Peraturan Menteri yang membidangi pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan. (4) Penggunaan sisa lebih dalam bentuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain yang dialokasikan dalam bentuk Dana Abadi dapat diberikan kepada Badan atau Lembaga lain sepanjang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (5) Penggunaan sisa lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto bagi Badan atau Lembaga pemberi. Pasal 6 (1) Badan atau Lembaga harus membuat laporan jumlah sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) Laporan jumlah sisa lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar setiap tahun sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. (3) Pelaporan jumlah sisa lebih sebagaimana dimaksud pada

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31/PMK.010/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 31/PMK.010/2021 TENTANG PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANGKENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTORTERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2021. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu ditanggung oleh Pemerintah untuk tahun anggaran 2021 meliputi: Pasal 3 (1) Kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal atau yang dikenal dengan sebutan local purchase. (2) Persyaratan jumlah pembelian lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor tertentu paling sedikit 60% (enam puluh persen). Pasal 4Kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada ayat (2) mengacu pada keputusan menteri yang menangani urusan pemerintah di bidang perindustrian. Pasal 5 (1) PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diberikan sebesar:100% (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Mei 2021;50% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021. (2) PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sebesar:50% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021. (3) PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sebesar:25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan12,5% (dua belas koma lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021. Pasal 6 (1) Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat:Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; danlaporan realisasi PPnBM Ditanggung Pemerintah. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dengan mencantumkan:kode transaksi 01;keterangan mengenai jenis barang yang memuat paling sedikit informasi berupa tipe, kapasitas isi silinder, nomor rangka, nomor mesin, dan kode Harmonized System; danketerangan “PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH …% EKS PMK NOMOR …/PMK.010/2021 SENILAI Rp…”. Pasal 7 (1) Laporan realisasi PPnBM Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b berupa:Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu; dandaftar rincian kendaraan bermotor tertentu yang disampaikan sebanyak 2 (dua) kali untuk setiap Masa Pajak. (2) Daftar rincian kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penyampaian daftar rincian kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk periode penyerahan tanggal 1 sampai dengan tanggal 15 dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal 15 dan untuk periode penyerahan tanggal 16 sampai dengan akhir Masa Pajak dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Masa Pajak berakhir. (4) Penyampaian laporan realisasi PPnBM Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. (5) Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum tersedia atau tidak dapat diakses, Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat menyampaikan daftar rincian penyerahan kendaraan bermotor tertentu dalam bentuk dokumen elektronik secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar. Pasal 8 (1) PPnBM terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas penyerahannya:tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); dan/atautidak melaporkan Faktur Pajaknya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf a. (2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPnBM yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jika diperoleh data/informasi yang menunjukkan: a. Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diserahkan:1)tidak termasuk kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;2)tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan/atau3)tidak termasuk kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b. PPnBM yang ditanggung oleh Pemerintah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan/atau c. Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a. Pasal 10Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah atas PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah untuk Masa Pajak Maret 2021 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang DitanggungPemerintah Tahun Anggaran 2021, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61/PMK.02/2020

TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSIPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Ruang lingkup PNBP Migas dalam Peraturan Menteri ini meliputi:PNBP SDA Migas terdiri atas:pendapatan minyak bumi; danpendapatan gas bumi.PNBP Migas Lainnya terdiri atas:pendapatan minyak mentah DMO;pendapatan denda, bunga, dan penalti terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; danpendapatan lainnya dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. (2) Petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas dalam Peraturan Menteri ini disusun berdasarkan SAP berbasis akrual dan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. (3) Ruang lingkup petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi proses pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur-unsur Laporan Keuangan yang terdiri atas:aset;kewajiban;ekuitas;pendapatan; danbeban. Pasal 3Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan bagi: Pasal 4 (1) Petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tertuang dalam modul petunjuk teknis yang terdiri atas:modul petunjuk teknis akuntansi umum, yang mengatur ketentuan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur-unsur Laporan Keuangan;modul petunjuk teknis pemindahbukuan dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran PNBP Migas, yang mengatur ketentuan mengenai proses pengakuan dan pengukuran pendapatan melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi; danModul petunjuk teknis pengukuran PNBP SDA Migas per kontraktor, yang mengatur ketentuan mengenai proses pengukuran PNBP SDA Migas yang akan menjadi DBH SDA Migas. (2) Modul petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangannya. Pasal 6Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Mei 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 2 Juni 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 552

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 52/PMK.04/2020

TENTANG BENTUK FISIK, SPESIFIKASI, DAN DESAIN PITA CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK FISIK, SPESIFIKASI, DAN DESAIN PITA CUKAI. Pasal 1Pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai. Pasal 2 (1) Pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu. (2) Bentuk fisik pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti. (3) Spesifikasi pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti. (4) Desain pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:lambang Negara Republik Indonesia;lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;tarif cukai;angka tahun anggaran; danharga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan. Pasal 3 (1) Pita cukai disediakan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2) Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 4Ketentuan teknis mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 5Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2009 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 453), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Mei 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 20 Mei 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 502

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 51/PMK.02/2020

TENTANG PENETAPAN TARIF NOL RUPIAH ATAS LAYANAN BIAYA BEBANPASPOR HILANG ATAU RUSAK KARENA KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 13, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah atas Layanan Biaya Beban Paspor Hilang atau Rusak karena Keadaan Kahar (force majeure) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF NOL RUPIAH ATAS LAYANAN BIAYA BEBAN PASPOR HILANG ATAU RUSAK KARENA KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE) YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA. Pasal 1Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Jasa Pelayanan Keimigrasian berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak Keimigrasian Lainnya meliputi Biaya Beban Paspor Hilang dan Biaya Beban Paspor Rusak. Pasal 2 (1) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure), tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Biaya Beban Paspor Hilang dan Biaya Beban Paspor Rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan Rp0,00 (nol Rupiah). (2) Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keadaan:banjir;gempa bumi;kebakaran;huru hara; danbencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang. Pasal 3Warga Negara Indonesia yang mengalami keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat diberikan tarif Rp0,00 (nol Rupiah) berdasarkan permohonan dari wajib bayar. Pasal 4 (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan kepada:Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk bagi yang berada di wilayah Republik Indonesia; atauPejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri bagi yang berada di luar wilayah Republik Indonesia. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:nama;tempat/tanggal lahir;alamat domisili;pekerjaan; danalasan permohonan. (3) Selain permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib bayar juga harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili yang bersangkutan, sehingga dapat diperoleh keyakinan bahwa wajib bayar tersebut mengalami keadaan kahar (force majeure). Pasal 5 (1) Terhadap permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang paspor dan surat perjalanan laksana paspor. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia menerbitkan persetujuan pengenaan tarif Rp0,00 (nol Rupiah) kepada wajib bayar. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, wajib bayar membayar Biaya Beban Paspor Hilang atau Biaya Beban Paspor Rusak sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan di Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pasal 6Format persetujuan atau penolakan pengenaan tarif Rp0,00 (nol Rupiah) untuk Biaya Beban Paspor Hilang atau Biaya Beban Paspor Rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Mei 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 20 Mei 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 501