PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64/PMK.011/2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 64/PMK.011/2014 TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATASBARANG MEWAH DAN TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN DARIPENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) PPnBM dikenakan atas:Impor Kendaraan CBU berupa Kendaraan Pengangkutan Orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, kendaraan kabin ganda (double cabin), kendaraan khusus, trailer dan semi-trailer dari jenis tipe caravan untuk perumahan atau kemah dan kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc.Penyerahan kendaraan hasil perakitan/produksi di dalam daerah pabean berupa Kendaraan Pengangkutan Orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, kendaraan kabin ganda (double cabin), kendaraan khusus, trailer dan semi-trailer dari jenis tipe caravan untuk perumahan atau kemah dan kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc.Penyerahan kendaraan bermotor berupa Kendaraan Pengangkutan Orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi dan kendaraan kabin ganda (double cabin) hasil pengubahan dari Kendaraan Sasis atau Kendaraan Pengangkutan Barang. (2) Kendaraan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b adalah kendaraan bermotor yang dibuat untuk digunakan secara khusus seperti untuk golf, perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu. (3) Pengenaan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdasarkan Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014. Pasal 3 (1) Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan PPnBM dengan tarif 10% (sepuluh persen) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan PPnBM dengan tarif 20% (dua puluh persen) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan PPnBM dengan tarif 30% (tiga puluh persen) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam, Pasal 2 yang dikenakan PPnBM dengan tarif 40% (empat puluh persen) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan PPnBM dengan tarif 50% (lima puluh persen) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan PPnBM dengan tarif 60% (enam puluh persen) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan PPnBM dengan tarif 125% (seratus dua puluh lima persen) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Dalam hal penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan di dalam daerah pabean, Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya PPnBM yang terutang adalah harga jual. (2) Dalam hal impor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya PPnBM yang terutang adalah nilai impor. Pasal 5 (1) PPnBM atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang termasuk dalam kelompok kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (7) dihitung dengan dasar pengenaan pajak sebesar:a.75% (tujuh puluh lima persen) dari harga jual untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi advance diesel/petrol engine, dual petrol gas engine, (converter kit CNG/LGV), biofuel engine, hybrid engine, CNG/LGV dedicated engine, dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 20 (dua puluh) kilometer per liter sampai dengan 28 (dua puluh delapan) kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu;b.50% (lima puluh persen) dari harga jual untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi advance diesel/petrol engine, dual petrol gas engine, (converter kit CNG/LGV), biofuel engine, hybrid engine, CNG/LGV dedicated engine, dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 28 (dua puluh delapan) kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu; danc.0% (nol persen) dari harga jual untuk kendaraan bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau, selain sedan atau station wagon, dengan persyaratan sebagai berikut:motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 (dua puluh) kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu; ataumotor nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 (dua puluh) kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu. (2) Pengukuran atau penentuan konsumsi Bahan Bakar Minyak atau bahan bakar lain yang setara dengan itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Balai Termodinamika Motor dan Propulsi, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. (3) Dalam hal ketentuan mengenai teknologi dan/atau konsumsi bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, PPnBM untuk kendaraan bermotor dihitung dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 100% (seratus persen) dari harga jual dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 6 (1) Perhitungan PPnBM dengan menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b berlaku bagi Pengusaha yang memiliki:Surat penetapan peserta pengembangan kendaraan bermotor roda empat yang hemat energi; danSurat penetapan kendaraan bermotor roda empat hemat energi penerima fasilitas perpajakan,yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri. (2) Perhitungan PPnBM dengan menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c berlaku bagi Pengusaha yang memiliki:Surat penetapan peserta pengembangan kendaraan bermotor roda empat yang hemat energi dan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 108/PMK.04/2020
TENTANG PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN BARANG IMPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN BARANG IMPOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IISARANA PENGANGKUT Pasal 2Pengangkut merupakan Orang atau kuasanya yang: sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tatalaksana penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut dan manifes keberangkatan sarana pengangkut. BAB IIIPEMBONGKARAN Bagian KesatuPembongkaran Barang Impor Pasal 3 (1) Pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut wajib dilakukan:di Kawasan Pabean; ataudi tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat lain tersebut. (2) Pembongkaran barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a menyerahkan Inward Manifest dan telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran. (3) Dalam hal barang impor berupa sarana pengangkut, pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dinyatakan telah melakukan Pembongkaran yakni pada saat Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran. Pasal 4 (1) Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pengawasan terhadap Pembongkaran barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), secara selektif berdasarkan manajemen risiko. (2) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan terhadap Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat laporan pengawasan Pembongkaran. Bagian KeduaPembongkaran Dilakukan di Tempat LainSelain Kawasan Pabean Pasal 5 (1) Pembongkaran barang impor di tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:barang impor tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat dibongkar di Kawasan Pabean;barang impor diangkut lanjut;adanya kendala teknis di Kawasan Pabean, seperti tidak tersedianya alat untuk melakukan Pembongkaran atau kerusakan pada alat yang digunakan untuk melakukan Pembongkaran;terdapat kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh penyelenggara pelabuhan; dan/atautidak tersedianya Kawasan Pabean. (2) Untuk dapat melakukan Pembongkaran di tempat lain, pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan dokumen pendukung berupa:dokumen pengangkutan, dalam hal alasan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b dan pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a belum menyerahkan Inward Manifest, dandenah lokasi Pembongkaran dan tata letak (layout) tempat Pembongkaran di tempat lain. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui SKP. (5) Untuk kepentingan penelitian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean dapat melakukan penelitian lapangan terhadap:Kawasan Pabean, jika alasan permohonan Pembongkaran di tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf c;pelabuhan, jika alasan permohonan Pembongkaran di tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d; dan/ataulokasi dan tata letak (layout) tempat Pembongkaran. (6) Kepala Kantor Pabean memberikan surat persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah:permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap dan tidak dilakukan penelitian lapangan; ataudilakukan penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Pasal 6 (1) Persetujuan Pembongkaran barang impor di tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) dapat diberikan secara periodik dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. (2) Persetujuan Pembongkaran secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam hal:keseluruhan barang yang diangkut oleh sarana pengangkut merupakan barang yang diimpor oleh Importir yang mendapatkan pengakuan sebagai AEO atau Importir yang ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan; dan/ataufrekuensi importasi yang tinggi, dan:barang impor bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat dibongkar di Kawasan Pabean; atautidak tersedianya Kawasan Pabean. (3) Untuk dapat memperoleh persetujuan Pembongkaran secara periodik, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilampiri dengan:dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); dandaftar rencana Pembongkaran barang dalam periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal terdapat perubahan rencana Pembongkaran barang, pembahan daftar rencana Pembongkaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan ke Kantor Pabean sebelum Pembongkaran berikutnya. (5) Persetujuan Pembongkaran secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan evaluasi oleh Kepala Kantor Pabean. Bagian KetigaPembongkaran Barang Impor dari Sarana Pengangkut Lautke Sarana Pengangkut Laut Lainnyayang Dilakukan di Luar Pelabuhan Pasal 7 (1) Pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut laut ke sarana pengangkut laut lainnya dapat dilakukan di luar pelabuhan. (2) Barang impor yang dibongkar dari sarana pengangkut laut ke sarana pengangkut laut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibawa ke:Kawasan Pabean melalui jalur yang ditetapkan; atautempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat lain tersebut. (3) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal sarana pengangkut awal tidak dapat sandar langsung ke dermaga. (4) Untuk melakukan Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean melalui SKP. (5) Kepala Kantor Pabean memberikan surat persetujuan atau penolakan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima secara lengkap. Pasal 8 (1) Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat mengajukan 1 (satu) permohonan yang di dalamnya memuat permohonan mengenai:Pembongkaran di tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); danPembongkaran ke sarana pengangkut laut lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean melalui SKP. Bagian KeempatPembongkaran Barang Impor Langsungke Sarana Pengangkut LainTanpa Dilakukan Penimbunan di TPS Pasal 9 (1) Pembongkaran barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat dilakukan langsung ke sarana pengangkut lain tanpa terlebih dahulu dilakukan Penimbunan di TPS yang berada di dalam area pelabuhan. (2) Pembongkaran barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal barang impor:telah mendapatkan persetujuan pengeluaran barang; dan/ataumempunyai bentuk, sifat, dan karakteristik tertentu yang secara teknis tidak memungkinkan untuk ditimbun di TPS di dalam area pelabuhan. Pasal 10Pembongkaran barang impor yang berbentuk barang cair, gas, atau barang curah lainnya, dapat dilakukan melalui: yang dihubungkan dari sarana pengangkut laut ke sarana pengangkut darat atau tempat penimbunan. Pasal 11 (1) Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat membongkar barang impor terlebih dahulu. (2) Atas Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengangkut harus:melaporkan hal tersebut dengan segera ke Kantor Pabean terdekat dan Kantor Pabean tujuan dengan menggunakan alat
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 110/PMK.03/2020
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 86/PMK.03/2020 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUKWAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 86/PMK.03/2020 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 781) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut PPh adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh.Pemberi Kerja adalah orang pribadi atau badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan, atau unit, termasuk Instansi Pemerintah, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau pembayaran lain dengan nama atau dalam bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh Pegawai.Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada Pemberi Kerja, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain vang ditetapkan Pemberi Kerja.Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang selanjutnya disebut KITE adalah Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian, dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.Perusahaan KITE adalah badan usaha yang telah memenuhi ketentuan dan ditetapkan melalui keputusan Menteri Keuangan untuk mendapatkan fasilitas KITE sesuai perundang-undangan di bidang kepabeanan.Kawasan Berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan.Penyelenggara Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat.Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus Pengusaha Kawasan Berikat yang selanjutnya disebut Pengusaha Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan penyelenggaraan sekaligus pengusahaan Kawasan Berikat.Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat yang selanjutnya disebut PDKB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan kawasan berikat yang berada di dalam Kawasan Berikat milik Penyelenggara Kawasan Berikat yang berstatus sebagai badan hukum yang berbeda.Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak.Wajib Pajak Berstatus Pusat adalah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP dan memiliki NPWP dengan kode 3 (tiga) digit terakhir 000.Wajib Pajak Berstatus Cabang adalah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP dan memiliki NPWP dengan kode 3 (tiga) digit terakhir selain 000.Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang KUP.Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.Surat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.Pemotong atau Pemungut Pajak adalah Wajib Pajak yang dikenai kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh.Surat Keterangan PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak yang menerangkan bahwa Wajib Pajak dikenai PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi yang selanjutnya disebut P3-TGAI adalah program perbaikan, rehabilitasi, atau peningkatan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air, Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air, atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air.Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut P3A adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut GP3A adalah kelembagaan sejumlah P3A yang bersepakat bekerja sama memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi.Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut IP3A adalah kelembagaan sejumlah GP3A yang bersepakat bekerja sama untuk memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah irigasi.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah Pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam rangka pelaksanaan P3-TGAI di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.Wajib Pajak Penerima P3-TGAI adalah P3A, GP3A, dan/atau IP3A yang melaksanakan P3-TGAI sebagaimana telah ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh Kepala Satuan Kerja Balai Besar Wilayah Sungai atau Balai Wilayah Sungai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.Pengusaha Kena Pajak
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 101/PMK.07/2020
TENTANG PENYALURAN DAN PENGGUNAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESATAHUN ANGGARAN 2020 UNTUK MENDUKUNG PENANGANANPANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYALURAN DAN PENGGUNAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2020 UNTUK MENDUKUNG PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIDANA TRANSFER UMUM Bagian KesatuDBH Pasal 2 (1) Penyaluran DBH triwulan III dan triwulan IV Tahun Anggaran 2020 serta penyaluran kembali DBH triwulan I dan/atau triwulan II Tahun Anggaran 2020 yang ditunda tidak mempersyaratkan dokumen:laporan pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19):berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat; danlaporan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sanitasi lingkungan,pada Tahun 2020. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dari Pemerintah Daerah paling lambat minggu kedua bulan Januari 2021. (3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyaluran DBH Pajak Bumi dan Bangunan dan DBH Pajak Penghasilan Tahun Anggaran 2021 dilakukan penundaan. (4) Penyaluran kembali DBH Pajak Bumi dan Bangunan dan DBH Pajak Penghasilan Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah diterimanya dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dikecualikan untuk DBH Cukai Hasil Tembakau dan DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi. Bagian KeduaDAU Pasal 3 (1) Penyaluran DAU Tahun Anggaran 2020 bulan Februari sampai dengan Desember tidak mempersyaratkan dokumen:laporan belanja pegawai;laporan belanja infrastruktur Daerah tahun anggaran berjalan;laporan pemenuhan indikator layanan pendidikan semester II tahun anggaran sebelumnya;laporan pemenuhan indikator layanan kesehatan semester II tahun anggaran sebelumnya;laporan pemenuhan indikator layanan pendidikan semester I tahun anggaran berjalan;laporan pemenuhan indikator layanan kesehatan semester I tahun anggaran berjalan; danlaporan pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (2) Penyaluran DAU Tahun Anggaran 2020 bulan Februari sampai dengan Agustus yang belum disalurkan karena tidak memenuhi persyaratan penyaluran, disalurkan ke RKUD pada periode penyaluran berikutnya setelah Peraturan Menteri ini diundangkan dengan tidak mempersyaratkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penundaan penyaluran DAU bagi Daerah yang tidak memenuhi laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional. Bagian KetigaDana Otonomi Khusus Pasal 4 (1) Penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI Tahap II Tahun Anggaran 2020 tidak mempersyaratkan laporan realisasi penyerapan Tahap I Tahun Anggaran 2020. (2) Penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI Tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima permintaan penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI tahap II dari gubernur dan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri tentang rekomendasi penyaluran tahap II. BAB IIIDANA TRANSFER KHUSUS Bagian KesatuDAK Fisik Paragraf 1Penyaluran DAK Fisik Pasal 5 (1) Penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan per jenis per bidang/subbidang sebesar nilai pada daftar kontrak yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah. (2) Dalam hal DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 telah disalurkan per bidang/subbidang, penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebesar selisih nilai pada daftar kontrak yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah dengan besaran DAK Fisik yang telah disalurkan. Pasal 6 (1) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Kepala KPPN menerima dokumen persyaratan penyaluran dengan lengkap dan benar dari Kepala Daerah, berupa:Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan;laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang tahun anggaran sebelumnya;foto realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang tahun anggaran sebelumnya;rencana kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang yang telah disetujui oleh kementerian negara/lembaga dan tercantum dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi; dandaftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang yang meliputi data kontrak kegiatan, data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis, data pelaksanaan kegiatan swakelola, dan/atau data kegiatan dana penunjang. (2) Penerimaan dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Aplikasi OMSPAN paling lambat tanggal 31 Agustus 2020. (3) Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disertai dengan rekapitulasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas penggunaan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang dan disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy). (4) Daftar kontrak kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e untuk DAK Fisik Bidang Pendidikan dan Bidang Kesehatan dapat disampaikan secara bertahap paling lambat tanggal 31 Agustus 2020. (5) Batas waktu paling lambat tanggal 31 Agustus 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan untuk Subbidang Gedung Olah Raga dan Subbidang Perpustakaan Daerah. (6) Pemerintah Daerah mengajukan permintaan penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Kepala KPPN melalui Aplikasi OMSPAN paling lambat tanggal 31 Agustus 2020. Paragraf 2Penyaluran Cadangan DAK Fisik Pasal 7 (1) Penyaluran Cadangan DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan per jenis per bidang/subbidang sebesar nilai pada daftar kontrak yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah. (2) Dalam hal Cadangan DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 telah disalurkan per bidang/subbidang, penyaluran Cadangan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebesar selisih nilai pada daftar kontrak yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah dengan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 99/PMK.010/2020
TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN BARANG KEBUTUHAN POKOKYANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN BARANG KEBUTUHAN POKOK YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimakud dengan jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Pasal 2 (1) Jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat. (2) Jenis barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:beras dan gabah;jagung;sagu;kedelai;garam konsumsi;daging;telur;susu;buah-buahan;sayur-sayuran;ubi-ubian;bumbu-bumbuan;gula konsumsi; danikan. (3) Kriteria dan/ atau rincian barang terhadap jenis barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3Kriteria dan/atau rincian barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat dilakukan penyesuaian kembali setelah mendapat usulan dari kementerian pembina sektor terkait. Pasal 4Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Agustus 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 5 Agustus 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 864
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 107/PMK.05/2020
TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABANATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH DALAM RANGKA PENANGANANPANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetpkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2Ruang lingkup Pajak DTP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: Pasal 3Objek pajak yang mendapat insentif berupa Pajak DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan objek pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pasal 4Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui pengesahan Belanja Subsidi oleh KPA BUN Subsidi Pajak DTP dengan dibebankan pada DIPA BUN BA 999.07. BAB IIIPEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARADAN PENGANGGARAN Pasal 5 (1) Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan sebagai KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP. (2) KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk menetapkan pejabat perbendaharaan lainnya meliputi PPK dan PPSPM. Pasal 6Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan sebagai KPA pendapatan Pajak DTP. Pasal 7 (1) Anggaran Belanja Subsidi Pajak DTP dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bersumber dari APBN yang diatur dalam Undang-Undang mengenai APBN, APBN Perubahan, dan/atau peraturan perundang-undangan mengenai perubahan postur APBN. (2) Dalam hal berdasarkan Undang-Undang mengenai APBN, APBN Perubahan dan/atau peraturan perundang-undangan mengenai perubahan postur APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kebutuhan untuk melakukan pergeseran anggaran dalam rangka penyediaan alokasi anggaran Belanja Subsidi Pajak DTP, pergeseran anggaran dimaksud mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penggunaan dan pergeseran anggaran pada bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan belanja lainnya (BA 999.08) dan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. (3) Berdasarkan penetapan pergeseran alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA Subsidi Pajak DTP menyampaikan usulan revisi anggaran dan/atau penerbitan DIPA BUN kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.07 dengan dilampiri dokumen pendukung antara lain sebagai berikut:kerangka acuan kerja (Term of Reference/TOR) untuk tiap pengeluaran (output) kegiatan;rincian anggaran biaya (RAB);hasil reviu aparat pengawas internal Pemerintah pada kementerian teknis; dandata dukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungj awabkan. (4) Revisi anggaran dan/atau penerbitan DIPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai tata cara revisi anggaran tahun anggaran 2020 dan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara serta pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara. BAB IVPENGESAHAN TAGIHAN BELANJA SUBSIDI PAJAK DTP Pasal 8 (1) KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menatausahakan data dan informasi realisasi Pajak DTP sehubungan insentif Pajak DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Berdasarkan data dan informasi realisasi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP menyusun rekapitulasi laporan realisasi Pajak DTP yang disertai berita acara. (3) Rekapitulasi laporan realisasi Pajak DTP yang disertai berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan data dari Direktorat terkait pada Direktorat Jenderal Pajak. (4) Berdasarkan rekapitulasi laporan realisasi Pajak DTP yang disertai berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP memproses pengesahan pendapatan Pajak DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP. Pasal 9 (1) Berdasarkan rekapitulasi laporan realisasi Pajak DTP dan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), PPK Belanja Subsidi Pajak DTP melakukan pengujian secara formal dan material terhadap kelengkapan dan kebenaran administrasi tagihan Belanja Subsidi Pajak DTP dalam DIPA BUN. (2) Dalam hal tagihan sudah dinyatakan lengkap dan benar, PPK Belanja Subsidi Pajak DTP:a.menerbitkan surat setoran Pajak DTP atau dokumen yang dipersamakan berdasarkan rekapitulasi laporan realisasi Pajak DTP dan berita acara yang menyertai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);b.menyusun SPTJM untuk ditandatangani oleh KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;c.menerbitkan SPP Belanja Subsidi Pajak DTP yang bersifat permintaan pengesahan pendapatan Pajak DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP, yang disusun dengan mencatat:1)pendapatan Pajak DTP sesuai dengan jenis Pajak DTP dengan nilai masing-masing sebesar nilai yang tercantum dalam surat setoran Pajak DTP sebagaimana dimaksud dalam huruf a;2)Belanja Subsidi Pajak DTP sesuai dengan jenis Belanja Subsidi Pajak DTP dengan nilai yang sama dengan nilai surat setoran Pajak DTP sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan3)jumlah total nilai pengesahan pendapatan Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan jumlah total nilai pengesahan Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang bernilai sama besar. (3) PPK Belanja Subsidi Pajak DTP menyampaikan SPP Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilampiri surat setoran Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b kepada PPSPM. Pasal 10 (1) Berdasarkan SPP Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), PPSPM Belanja Subsidi Pajak DTP melakukan pengujian secara formal terhadap kelengkapan dan kebenaran administrasi tagihan dan ketersediaan alokasi anggaran Belanja Subsidi Pajak DTP dalam DIPA BUN. (2) Dalam hal SPP Belanja Subsidi Pajak DTP dinyatakan lengkap dan benar, PPSPM Belanja Subsidi Pajak DTP menerbitkan dan menyampaikan SPM Belanja Subsidi Pajak DTP kepada KPPN dengan dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) beserta arsip data komputer SPM. (3) Dalam hal SPP Belanja Subsidi Pajak DTP dinyatakan tidak lengkap dan tidak benar, PPSPM mengembalikan SPP Belanja Subsidi Pajak DTP secara tertulis disertai alasan penolakan atau pengembalian SPP Belanja Subsidi Pajak DTP tersebut paling lama 1 (satu) hari kerja setelah SPP dimaksud diterima. (4) SPM Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat perintah pengesahan pendapatan Pajak DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP. Pasal 11 (1) KPPN menerima dan melakukan penelitian dan pengujian atas SPM Belanja Subsidi Pajak DTP yang disampaikan oleh PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). (2) Penelitian dan pengujian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada