PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113/PMK.03/2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 113/PMK.03/2014 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR36/PMK.03/2007 TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGATSEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWADAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG ATAS PENYERAHANNYADIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.011/2012; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/PMK.03/2007 TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasal IKetentuan Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan: diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah rumah yang memenuhi ketentuan, sebagai berikut:luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);harga jual tidak melebihi batasan harga jual dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki;luas tanah tidak kurang dari 60 m2 (enam puluh meter persegi); danperolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. (2) Dihapus. (3) Pengaturan harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:untuk tahun 2014, ketentuan tersebut mulai diberlakukan pada saat Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan akhir tahun 2014;untuk tahun 2015 sampai dengan tahun 2017, ketentuan tersebut mulai diberlakukan sejak awal tahun sampai dengan akhir tahun yang bersangkutan; danuntuk tahun 2018, ketentuan tersebut mulai diberlakukan sejak awal tahun 2018 dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (4) Ketentuan teknis atas pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai kewenangannya masing-masing. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Juni 2014MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakartapada tanggal 10 Juni 2014MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 766
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111/PMK.03/2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 111/PMK.03/2014 TENTANG KONSULTAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KONSULTAN PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIPERSYARATAN KONSULTAN PAJAK Pasal 2 (1) Setiap orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:Warga Negara Indonesia;bertempat tinggal di Indonesia;tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; danmemiliki Sertifikat Konsultan Pajak. (2) Dalam hal orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dan mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil sebelum mencapai batas usia pensiun, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri; dantelah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. (3) Dalam hal orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 (dua puluh) tahun di Direktorat Jenderal Pajak;selama mengabdikan diri di Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil; dantelah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun. BAB IIIIZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK Pasal 3 (1) Untuk dapat berpraktik sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus mempunyai Izin Praktik yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk. (2) Untuk memperoleh Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan harus dilampiri dengan:daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2×3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak; dansurat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dalam hal Konsultan Pajak adalah orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan harus dilampiri dengan:daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2×3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f yang telah dilegaliaasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak;fotokopi surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun; dansurat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV. Pasal 4 (1) Izin Praktik yang diberikan kepada Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri dari:Izin Praktik tingkat A;Izin Praktik tingkat B; danIzin Praktik tingkat C. (2) Izin Praktik tingkat A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Konsultan Pajak yang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A. (3) Izin Praktik tingkat B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Konsultan Pajak yang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B. (4) Izin Praktik tingkat C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada Konsultan Pajak yang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C. (5) Izin Praktik berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. (6) Izin Praktik hanya dapat dipergunakan oleh orang yang namanya tercantum dalam keputusan tentang Izin Praktik dan tidak dapat dipindahtangankan atau diwariskan, termasuk diwaralabakan atau yang sejenisnya. Pasal 5 (1) Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan mulai dari Izin Praktik tingkat A, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Izin Praktik diberikan sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak. (2) Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditingkatkan ke tingkat yang lebih tinggi secara berjenjang. (3) Untuk mendapatkan peningkatan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:telah berpraktik sebagai Konsultan Pajak paling singkat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan tentang Izin
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69/PMK.06/2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 69/PMK.06/2014 TENTANG PENENTUAN KUALITAS PIUTANG DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANGTIDAK TERTAGIH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DANBENDAHARA UMUM NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENENTUAN KUALITAS PIUTANG DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN BENDAHARA UMUM NEGARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Piutang diklasifikasikan menjadi:a.Piutang Perpajakan yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, meliputi:1)Piutang Pajak PPh Migas;2)Piutang Pajak PPh Non Migas;3)Piutang Pajak PPN;4)Piutang Pajak PPnBM;5)Piutang Pajak PBB dan BPHTB;6)Piutang Pajak Cukai dan Bea Meterai;7)Piutang Pajak Lainnya; dan8)Piutang Pajak Perdagangan Internasional.b.Piutang yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga, meliputi:1)Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Non Migas;2)Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya:3)Piutang Tagihan Penjualan Angsuran;4)Piutang Tagihan Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi;5)Piutang dari kegiatan Operasional Badan Layanan Umum; dan6)Belanja Dibayar di Muka/Uang Muka Belanja.c.Piutang yang dikelola oleh BUN, meliputi:1)Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak, meliputi:a)Sumber Daya Alam Migas; danb)Bagian Laba Badan Usaha Milik Negara.2)Piutang PT Perusahaan Pengelola Aset;3)Piutang transfer ke Daerah;4)Piutang Kredit Investasi Pemerintah;5)Piutang Penerusan Pinjaman;6)Piutang dari Kas Umum Negara;7)Piutang Kelebihan Pembayaran Subsidi; dan8)Piutang Lain-Lain, meliputi:a)Piutang eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional; danb)Piutang eks Bank Dalam Likuidasi. (2) Pengelolaan piutang oleh BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh PPA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IIIKUALITAS PIUTANG Pasal 3 (1) Kementerian/Lembaga dan PPA BUN wajib melakukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih berdasarkan prinsip kehati-hatian. (2) Dalam rangka melaksanakan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/Lembaga wajib:menilai dan menentukan Kualitas Piutang yang dikelola Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya; danmemantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar hasil penagihan Piutang yang telah disisihkan senantiasa dapat direalisasikan. (3) Dalam rangka melaksanakan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN wajib:menilai dan menentukan Kualitas Piutang yang dikelolanya; danmemantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar hasil penagihan Piutang yang telah disisihkan senantiasa dapat direalisasikan. (4) Penilaian Kualitas Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan sekurang-kurangnya:jatuh tempo Piutang; danupaya penagihan. (5) Kementerian/Lembaga dan PPA BUN yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri Keuangan. Pasal 4Penentuan Kualitas Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan terhadap Piutang yang tercatat dalam aset lancar, Piutang jangka panjang, dan Piutang yang tercatat pada aset lainnya di neraca. Pasal 5 (1) Kualitas Piutang ditetapkan dalam 4 (empat) golongan, yaitu kualitas lancar, kualitas kurang lancar, kualitas diragukan, dan kualitas macet. (2) Penentuan Kualitas Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:kondisi Piutang pada tanggal laporan keuangan; atauumur Piutang pada tanggal laporan keuangan. Pasal 6 (1) Penentuan Kualitas Piutang yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan ketentuan:a.kualitas lancar apabila belum dilakukan pelunasan sampai dengan tanggal jatuh tempo yang ditetapkan;b.kualitas kurang lancar apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama tidak dilakukan pelunasan;c.kualitas diragukan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua tidak dilakukan pelunasan; dand.kualitas macet apabila:1)dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga tidak dilakukan pelunasan; atau2)Piutang telah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (2) Penentuan Kualitas Piutang yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan dengan ketentuan:kualitas lancar apabila piutang belum jatuh tempo;kualitas kurang lancar apabila piutang tidak dilunasi pada saat jatuh tempo sampai dengan 1 (satu) tahun sejak jatuh tempo;kualitas diragukan apabila piutang tidak dilunasi lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak jatuh tempo; dankualitas macet apabila piutang tidak dilunasi lebih dari 3 (tiga) tahun sejak jatuh tempo. (3) Penentuan Kualitas Piutang tidak dilakukan terhadap Belanja Dibayar di Muka/Uang Muka Belanja, Piutang transfer ke Daerah dan Piutang kelebihan pembayaran subsidi dalam hal Belanja Dibayar di Muka/Uang Muka Belanja, pembayaran transfer ke Daerah dan kelebihan pembayaran subsidi dimaksud dikompensasikan di tahun anggaran berikutnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan Kualitas Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), terhadap:Piutang pajak di bidang perpajakan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;Piutang pajak di bidang kepabeanan dan cukai diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai; danPiutang Penerusan Pinjaman diatur dengan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. BAB IVPENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH Pasal 7 (1) Menteri/Pimpinan Lembaga wajib membentuk Penyisihan Piutang Tidak Tertagih yang umum dan yang khusus terhadap Piutang yang dikelola Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya. (2) PPA BUN wajib membentuk Penyisihan Piutang Tidak Tertagih yang umum dan yang khusus terhadap Piutang yang dikelolanya. (3) Dalam hal piutang BUN tidak ditentukan kualitasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Penyisihan Piutang Tidak Tertagih tidak dilakukan. (4) Penyisihan Piutang Tidak Tertagih yang umum pada Kementerian/Lembaga dan PPA BUN ditetapkan paling sedikit sebesar 5‰ (lima permil) dari Piutang yang memiliki kualitas lancar. (5) Penyisihan Piutang Tidak Tertagih yang khusus pada Kementerian/Lembaga dan PPA BUN ditetapkan sebesar:10% (sepuluh persen) dari Piutang dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan;50% (lima puluh persen) dari Piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan; dan100% (seratus persen) dari Piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan. (6) Besaran penyisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku juga untuk penyisihan:Piutang di bidang perpajakan;Piutang di bidang kepabeanan dan cukai; danPiutang yang berasal dari penerusan pinjaman. (7) Agunan atau barang sitaan yang mempunyai nilai di atas Piutangnya diperhitungkan sama dengan sisa Piutang. (8) Penyisihan Piutang Tidak Tertagih yang dibentuk berdasarkan Piutang yang kualitasnya menurun, dilakukan dengan mengabaikan persentase Penyisihan Piutang Tidak Tertagih pada Kualitas Piutang sebelumnya. (9) Kementerian/Lembaga dan PPA BUN yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri Keuangan. Pasal 8 (1) Nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) ditetapkan sebesar:100% (seratus persen) dari agunan berupa surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, surat berharga negara, garansi bank, tabungan dan deposito yang diblokir pada bank, emas dan logam mulia;80% (delapan puluh persen) dari nilai hak tanggungan atas tanah bersertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (SHGB) berikut bangunan di atasnya;60% (enam puluh
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77/PMK.07/2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 77/PMK.07/2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 202/PMK.07/2013 TENTANG PERKIRAAN ALOKASIDANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2014 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2014; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 202/PMK.07/2013 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2014. Pasal IKetentuan Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2014 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Perkiraan alokasi DBH PBB Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp14.401.535.304.056,00 (empat belas triliun empat ratus satu miliar lima ratus tiga puluh lima juta tiga ratus empat ribu lima puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota sebesar Rp1.036.900.061.398,00 (satu triliun tiga puluh enam miliar sembilan ratus juta enam puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah);Bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp12.921.370.000.696,00 (dua belas triliun sembilan ratus dua puluh satu miliar tiga ratus tujuh puluh juta enam ratus sembilan puluh enam rupiah);Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp443.265.241.962,00 (empat ratus empat puluh tiga miliar dua ratus enam puluh lima juta dua ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah). (2) Rincian perkiraan alokasi DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian perkiraan alokasi DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rincian perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Perkiraan alokasi DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota dan perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dirinci menurut sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak bumi dan gas bumi, pertambangan panas bumi, dan pertambangan non minyak bumi dan gas bumi lainnya. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 April 2014MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakartapada tanggal 29 April 2014MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 577
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70/PMK.03/2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 70/PMK.03/2014 TENTANG TATA CARA PEMETERAIAN KEMUDIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMETERAIAN KEMUDIAN. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Pemeteraian Kemudian dilakukan atas: Pasal 3 (1) Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh pemegang Dokumen. (2) Pemegang Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:pihak yang akan menggunakan dokumen sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, untuk Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;Pemilik Dokumen, untuk Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b; ataupihak yang akan menggunakan Dokumen di Indonesia, untuk Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c. (3) Pemeteraian Kemudian harus disahkan oleh Pejabat Pos. (4) Pengesahan oleh Pejabat Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah pemegang Dokumen melunasi Bea Meterai dengan menggunakan meterai tempel atau Surat Setoran Pajak (SSP). (5) Pelunasan Bea Meterai dengan Pemeteraian Kemudian dilakukan dengan menggunakan meterai tempel atau Surat Setoran Pajak (SSP), sedangkan pelunasan denda administrasi dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Pasal 4Bea Meterai yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) adalah sebesar: Pasal 5 (1) Pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan menggunakan meterai tempel beserta pelunasan dendanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dilakukan dengan ketentuan:pemegang Dokumen melunasi Bea Meterai yang terutang dengan cara menempelkan meterai tempel sebesar Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi pada Dokumen yang akan dilakukan Pemeteraian Kemudian;pemegang Dokumen harus menyerahkan Dokumen yang Bea Meterainya akan dilunasi dengan cara Pemeteraian Kemudian kepada Pejabat Pos di kantorpos;pemegang Dokumen membayar denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran 512, dalam hal terdapat denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf d;Pejabat Pos membubuhkan cap “TELAH DILAKUKAN PEMETERAIAN KEMUDIAN SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR /PMK.03/2014” disertai dengan nama, NIPPOS, dan tanda tangan Pejabat Pos yang bersangkutan, pada Dokumen yang telah ditempeli meterai tempel dan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah ditera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). (2) Pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) beserta pelunasan dendanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dilakukan dengan ketentuan:pemegang Dokumen membuat dan menyerahkan daftar Dokumen yang akan dilakukan Pemeteraian Kemudian kepada Pejabat Pos di kantorpos;pemegang Dokumen melunasi Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi berdasarkan daftar Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran 100;pemegang Dokumen membayar denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran 512, dalam hal terdapat denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf d;Pejabat Pos membubuhkan cap “TELAH DILAKUKAN PEMETERAIAN KEMUDIAN SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR /PMK.03/2014” disertai dengan nama, NIPPOS, dan tanda tangan Pejabat Pos yang bersangkutan, pada daftar Dokumen dan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah ditera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Pasal 6Pemilik Dokumen bertanggung jawab atas pembayaran Bea Meterai yang terutang. Pasal 7 (1) KPP Pemilik Dokumen dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP kepada Pemilik Dokumen untuk menagih Bea Meterai yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf b dan huruf d, dalam hal Pemilik Dokumen tidak melakukan Pemeteraian Kemudian atas Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar. (2) Jumlah Bea Meterai yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi ditambah denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar. (3) Pemilik Dokumen menyetor Bea Meterai sebagaimana ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran 310. (4) KPP Pemilik Dokumen dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP, dalam hal pemilik Dokumen telah melunasi Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi namun belum melunasi denda administrasi sebagaimana mestinya. (5) Denda administrasi yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar. (6) Pemilik Dokumen membayar denda administrasi yang ditagih dalam Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran 300. Pasal 8 (1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dalam hal Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar adalah Dokumen yang diterbitkan oleh penerbit Dokumen, yang bertanggung jawab atas pelunasan Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar tersebut adalah Penerbit Dokumen. (2) Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak menemukan Dokumen yang diterbitkan oleh penerbit Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP Penerbit Dokumen untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 9 (1) KPP Penerbit Dokumen dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP dalam hal:Penerbit Dokumen tidak melaksanakan tanggung jawab atas pelunasan Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan/atauPenerbit Dokumen melakukan pemeteraian dengan cara lain berdasarkan Keputusan Menteri yang mengatur mengenai pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain atas sejumlah dokumen yang melebihi pembayaran Bea Meterai di muka (deposit). (2) Jumlah Bea Meterai yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi ditambah denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar. (3) KPP Penerbit Dokumen dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP, dalam hal penerbit Dokumen telah melunasi Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi namun belum melunasi denda administrasi sebagaimana mestinya. (4) Denda administrasi yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar. (5) Penerbit Dokumen menyetor jumlah Bea
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65/PMK.03/2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 65/PMK.03/2014 TENTANG BENTUK, UKURAN, DAN WARNA BENDA METERAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK, UKURAN, DAN WARNA BENDA METERAI. Pasal 1 Bentuk, ukuran, dan warna benda meterai berupa Meterai Tempel Tahun 2014 dengan nilai nominal Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah sebagai berikut: a. bentuk meterai tempel nominal Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm; b. cetakan dasar menggunakan raster image dengan teks “DJP”, angka “3000”, dan logo Kementerian Keuangan yang berwarna dominan biru; c. cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna ungu dan color shifting green to blue (hijau-biru) yang terdiri dari:gambar Garuda lambang Negara Republik Indonesia di pojok kanan atas dengan warna ungu;teks “METERAI”, “TEMPEL” di sebelah kiri Garuda dengan warna ungu;mikroteks “DITJEN PAJAK”, di bawah teks “TEMPEL”;teks “TGL” dan angka “20” di bawah mikroteks “DITJEN PAJAK”;teks nominal “3000” di pojok kiri bawah dengan warna ungu;teks “TIGA RIBU RUPIAH” di bawah teks nominal “3000” dengan warna ungu;motif roset blok dengan color shifting green to blue (hijau-biru) di pojok kanan bawah; d. memiliki 17 (tujuh belas) digit nomor seri berwarna hitam; e. jenis kertas yang digunakan adalah kertas sekuriti UV dull berhologram, warna putih, berlapis pada satu sisi (one sided coated), dengan spesifikasi sebagai berikut:berat dasar kertas dan lem sekitar 96gr/m2 (sembilan puluh enam gram per meter persegi);terdapat lem kering (dry glue) pada sisi belakang;memiliki serat-serat tampak (visible fibres) berwarna biru dan fluorescent orange yang memendar oranye di bawah sinar UV;memiliki hologram stripe dengan gambar Garuda Pancasila, Logo Kementerian Keuangan, dan teks “PAJAK” berulang membentuk garis diagonal di sebelah kiri; f. memiliki perforasi bentuk bintang pada bagian tengah di sisi kiri, bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di semua sisi meterai tempel; g. meterai tempel dicetak melalui proses cetak offset, intaglio, dan digital; h. unsur pengaman terdiri dari:kertas sekuriti UV dull berlapis pada satu sisi dengan serat tampak berwarna biru dan fluorescent orange;hologram berwarna perak;special pattern image motif batik;raster image;mikroteks;tactile effect;visible fluorescent ink berwarna hijau;color shifting ink with taggant;perforasi bentuk bintang, oval, dan bulat. Pasal 2 Bentuk, ukuran, dan warna benda meterai berupa Meterai Tempel Tahun 2014 dengan nilai nominal Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah sebagai berikut: a. bentuk meterai tempel nominal Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm; b. cetakan dasar menggunakan raster image dengan teks “DJP”, angka “6000”, dan logo Kementerian Keuangan yang berwarna dominan hijau; c. cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna ungu dan color shifting magenta to green (magenta-hijau) yang terdiri dari:gambar Garuda lambang Negara Republik Indonesia di pojok kanan atas dengan warna ungu;teks “METERAI”, “TEMPEL” di sebelah kiri Garuda dengan warna ungu;mikroteks “DITJEN PAJAK”, di bawah teks “TEMPEL”;teks “TGL” dan angka “20” di bawah mikroteks “DITJEN PAJAK”;teks nominal “6000” di pojok kiri bawah dengan warna ungu;teks “ENAM RIBU RUPIAH” di bawah teks nominal “6000” dengan warna ungu;motif roset blok dengan color shifting magenta to green di pojok kanan bawah; d. memiliki 17 (tujuh belas) digit nomor seri berwarna hitam; e. jenis kertas yang digunakan adalah kertas sekuriti UV dull berhologram, warna putih, berlapis pada satu sisi (one sided coated), dengan spesifikasi sebagai berikut:berat dasar kertas dan lem sekitar 96gr/m2 (sembilan puluh enam gram per meter persegi);terdapat lem kering (dry glue) pada sisi belakang;memiliki serat-serat tampak (visible fibres) berwarna biru dan fluorescent orange yang memendar oranye di bawah sinar UV;memiliki hologram stripe dengan gambar Garuda Pancasila, Logo Kementerian Keuangan, dan teks “PAJAK” berulang membentuk garis diagonal di sebelah kiri; f. memiliki perforasi bentuk bintang pada bagian tengah di sisi kiri, bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di semua sisi meterai tempel; g. meterai tempel dicetak melalui proses cetak offset, intaglio, dan digital; h. unsur pengaman terdiri dari:kertas sekuriti UV dull berlapis pada satu sisi dengan serat tampak berwarna biru dan fluorescent orange;hologram berwarna perak;special pattern image motif batik;raster image;mikroteks;tactile effect;visible fluorescent ink berwarna hijau;color shifting ink with taggant;perforasi bentuk bintang, oval, dan bulat. Pasal 3 Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, meterai tempel yang telah dicetak dengan desain berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai, tetap berlaku dan masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2015. Pasal 4 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 2014. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 April 2014MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di JakartaPada tanggal 22 April 2014MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 530