PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 89/PMK.010/2020

TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK ATAS PENYERAHANBARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK ATAS PENYERAHAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa barang hasil pertanian tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (2) Rincian barang hasil pertanian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat menggunakan Nilai Lain. (2) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak memilih untuk menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nilai Lain atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu tersebut ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual. Pasal 4Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). Pasal 5 (1) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak dapat dikreditkan. (2) Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib menerbitkan Faktur Pajak atau dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang pengaturannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 6 (1) Atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada badan usaha industri yang melakukan pengolahan barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai. (2) Badan usaha industri yang melakukan pengolahan barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang memperoleh barang hasil pertanian tertentu dari Pengusaha Kena Pajak yang dalam penyerahannya menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 7 (1) Pengusaha Kena Pajak yang memilih untuk menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama pada saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak pertama dalam Tahun Pajak dimulainya penggunaan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Pasal 8 (1) Pengusaha Kena Pajak yang memilih untuk menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat menggunakan Harga Jual sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. (2) Penggunaan Harga Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan pada awal Masa Pajak setelah Tahun Pajak penggunaan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak berakhir dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan atas penggunaan Harga Jual sebagai Dasar Pengenaan Pajak tersebut. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama pada saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak pertama setelah Tahun Pajak penggunaan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak berakhir. (4) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menggunakan Harga Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak tidak dapat menggunakan kembali Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk Masa-Masa Pajak dan Tahun-Tahun Pajak berikutnya. Pasal 9 (1) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 harus dilakukan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau terdapat gangguan terhadap saluran tertentu tersebut, pemberitahuan dibuat secara tertulis menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B untuk pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C untuk pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar dengan cara:langsung;secara elektronik ke alamat posel (email) KPP yang telah terdaftarmelalui pos dengan bukti pengiriman surat; atauperusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh:Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan, dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan pemberitahuan merupakan Wajib Pajak orang pribadi; atauPimpinan tertinggi atau pengurus yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan dengan perpajakan, yang dibuktikan dengan fotokopi dokumen pendirian badan usaha berupa akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan pemberitahuan merupakan Wajib Pajak badan. Pasal 10Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 Juli 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 27 Juli 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 838

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96/PMK.010/2020

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR11/PMK.010/2020 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAHNOMOR 78 TAHUN 2019 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUKPENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTUDAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 11/PMK.010/2020 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2019 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 114) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5Nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri Keuangan.     2. Ketentuan ayat (6) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6(1)Penentuan kesesuaian pemenuhan:Bidang-bidang Usaha Tertentu sesuai dengan Lampiran I atau Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu sesuai dengan Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu; dankriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu,dilakukan melalui sistem OSS.(2)Dalam hal Penanaman Modal Wajib Pajak:memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sistem OSS menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa Penanaman Modal memenuhi ketentuan untuk memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan; atautidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sistem OSS menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa Penanaman Modal tidak memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan.(3)Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap telah mengajukan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan apabila telah menyampaikan persyaratan kelengkapan berupa:salinan digital surat keterangan fiskal para pemegang saham; dansalinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai Penanaman Modal,secara daring melalui sistem OSS.(4)Pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakukan sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial.(5)Permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan:bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan nomor induk berusaha bagi Wajib Pajak baru; ataupaling lambat 1 (satu) tahun setelah penerbitan izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk Penanaman Modal dan/atau perluasan.(6)Permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diterima secara lengkap, disampaikan oleh sistem OSS kepada Menteri Keuangan sebagai usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, dan sistem OSS mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sedang dalam proses.     3. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7(1)Dalam hal sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak tersedia, penentuan kesesuaian pemenuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dapat dilakukan secara luring.(2)Pengajuan permohonan secara luring disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5).(3)Pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal.     4. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8(1)Keputusan atas pemberian fasilitas Pajak Penghasilan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.(2)Penetapan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) atau pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan secara luring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.     5. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A (1)Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.(2)Keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) yang dilaksanakan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) atau pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan secara luring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diterima secara lengkap dan benar.(3)Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat rincian informasi Penanaman Modal yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagai berikut:nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan alamat Wajib Pajak;rincian jenis fasilitas Pajak Penghasilan;nomor induk berusaha, izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal, atau izin usaha, dan lokasi usaha atau proyek yang diajukan fasilitas;saat mulai berlakunya fasilitas Pajak Penghasilan;kewajiban bagi Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;larangan bagi Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; danbidang usaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), cakupan produk, dan nilai rencana Penanaman Modal.(4)Pelaksanaan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri Keuangan per triwulan.     6. Ketentuan ayat (1), ayat (8), dan ayat (9) Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10(1)Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.(2)Permohonan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Wajib Pajak secara daring melalui sistem OSS dengan menyampaikan persyaratan kelengkapan berupa:realisasi aktiva tetap beserta gambar tata letak;surat keterangan fiskal Wajib Pajak; dandokumen-dokumen yang berkaitan dengan:transaksi penjualan hasil produksi ke pasaran pertama kali antara lain berupa faktur pajak atau bukti tagihan; ataupertama kali hasil produksi digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut antara lain berupa laporan pemakaian sendiri.(3)Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Direktur Jenderal Pajak menerima permohonan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan melalui sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2).(4)Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib(5)Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:penentuan mengenai Saat Mulai Berproduksi Komersial;pengujian kesesuaian kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 58/PMK.06/2020

TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASANLEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA. BAB IKETENTUAN UMUM Bagian KesatuDefinisi Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Bagian KeduaRuang Lingkup Pasal 2 (1) Menteri melakukan Pembinaan dan Pengawasan LPEI. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi namun tidak terbatas pada:a.aspek tata kelola:1.pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Direktur; dan2.pedoman penyusunan RJP dan RKAT.b.aspek operasional:1.pemberian arahan dan pedoman untuk:a)pelaksanaan Pembiayaan, Penjaminan, Asuransi Ekspor atau kegiatan lain dalam rangka mendukung Ekspor;b)pengelolaan pendanaan dan penempatan dana; danc)kegiatan operasional;2.pengaturan mengenai kewajiban menerapkan prinsip kehati-hatian. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi namun tidak terbatas pada:kinerja LPEI;penyelenggaraan tata kelola LPEI; dankesesuaian kegiatan LPEI dengan RKAT dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pemberian perintah dan/atau arahan kepada LPEI untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan tertentu. Pasal 3Selain mematuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, LPEI wajib mematuhi ketentuan pengawasan LPEI yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. BAB IIPEMBINAAN Bagian KesatuPengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Direktur Pasal 4 (1) Dewan Direktur merupakan organ tunggal LPEI dengan komposisi, pengangkatan, dan pemberhentian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai LPEI. (2) Calon anggota Dewan Direktur yang berasal dari dalam LPEI adalah:anggota Dewan Direktur; danpegawai LPEI. (3) Calon anggota Dewan Direktur yang berasal dari instansi atau lembaga dan calon anggota Dewan Direktur yang berasal dari luar maupun dalam LPEI harus patut dan layak (fit and proper) sesuai pertimbangan Menteri. (4) Calon anggota Dewan Direktur harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai LPEI, dan tidak sedang menjadi pengurus partai politik. (5) Calon anggota Dewan Direktur wajib memiliki paling sedikit keahlian dan pengalaman di salah satu bidang yang diperlukan oleh LPEI, yaitu keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, penjaminan, asuransi, perdagangan internasional, dan/atau hukum. (6) Pengangkatan anggota Dewan Direktur dilakukan dengan mempertimbangkan:hasil penilaian atas kemampuan dan kepatutan; danpendapat tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan mengenai pemenuhan persyaratan keahlian dan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kecuali untuk pengangkatan anggota Dewan Direktur yang berasal dari instansi/lembaga. (7) Dalam melaksanakan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, Menteri dapat menugaskan Wakil Menteri, Direktur Jenderal, dan/atau pejabat lain. (8) Tata cara penugasan oleh Menteri dan penilaian oleh Wakil Menteri, Direktur Jenderal, dan/atau pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Tata cara pemberhentian anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5Dalam hal Ketua Dewan Direktur diberhentikan berdasarkan Undang-Undang mengenai LPEI, Menteri menunjuk salah satu anggota Dewan Direktur sebagai pelaksana tugas Ketua Dewan Direktur sampai dengan ditetapkannya Ketua Dewan Direktur definitif. Pasal 6 (1) Dalam hal anggota Dewan Direktur menjalani pemeriksaan dalam perkara tindak pidana, Menteri dapat memutuskan status non aktif kepada yang bersangkutan. (2) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi anggota Dewan Direktur non aktif sebagaimana dimaksud ayat (1):Menteri menunjuk anggota Dewan Direktur yang masih aktif sebagai pelaksana tugas Ketua Dewan Direktur, dalam hal anggota Dewan Direktur non aktif merupakan Ketua Dewan Direktur;Dewan Direktur menunjuk anggota Dewan Direktur lainnya sebagai pelaksana tugas, dalam hal anggota Dewan Direktur non aktif bukan Ketua Dewan Direktur. (3) Perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tindak pidana di bidang jasa keuangan dan perekonomian, kejahatan korporasi, tindak pidana korupsi, atau tindak pidana lain yang memiliki ancaman pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih. (4) Anggota Dewan Direktur non aktif masih berhak mendapatkan gaji dan fasilitas bantuan hukum. (5) Anggota Dewan Direktur yang berstatus non aktif dapat diaktifkan kembali oleh Menteri dalam hal proses pemeriksaan sudah selesai dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas. (6) Menteri memberhentikan anggota Dewan Direktur non aktif apabila dinyatakan bersalah berdasar Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Bagian KeduaPedoman Penyusunan RJP dan RKAT Pasal 7 (1) Menteri memberikan arahan kepada LPEI sebagai pedoman penyusunan RJP dan RKAT. (2) RJP dan RKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana pengelolaan pengembangan kegiatan usaha LPEI dalam jangka waktu tertentu, serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut sesuai target dan waktu yang ditetapkan. (3) RKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan Pernyataan Selera Risiko yang merupakan salah satu bentuk mitigasi risiko pelaksanaan RKAT. (4) Pernyataan Selera Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan memperhatikan arahan Menteri, keberlangsungan usaha, strategi bisnis, target usaha, dan faktor risiko. (5) Penyusunan RJP dan RKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai RJP dan RKAT LPEI. Bagian KetigaArah dan Pedoman Paragraf 1Pelaksanaan Pembiayaan, Penjaminan, Asuransi Ekspor, atauKegiatan Lain dalam rangka Mendukung Ekspor Pasal 8 (1) Dalam melaksanakan kegiatannya, LPEI wajib menerapkan prinsip:Tata Kelola yang baik;Manajemen Risiko yang efektif; danmengenal nasabah termasuk penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. (2) LPEI melaksanakan langkah-langkah pengelolaan risiko guna mencapai target dengan portofolio yang optimal dan mitigasi risiko yang seimbang. (3) Penerapan prinsip Tata Kelola yang baik, prinsip Manajemen Risiko, prinsip mengenal nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai Tata Kelola yang baik, Manajemen Risiko, dan prinsip mengenal nasabah. (4) Penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Pasal 9 (1) Dalam rangka melaksanakan kegiatan Pembiayaan, Dewan Direktur wajib menetapkan kebijakan Pembiayaan. (2) Kebijakan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat aspek-aspek sebagai berikut:prinsip kehati-hatian dalam penyediaan fasilitas Pembiayaan;organisasi dan manajemen Pembiayaan;kebijakan persetujuan Pembiayaan;dokumentasi dan administrasi Pembiayaan;pengawasan Pembiayaan; danpenyelesaian Pembiayaan bermasalah. Pasal 10 (1) Dalam rangka melaksanakan kegiatan Penjaminan, Dewan Direktur wajib menetapkan kebijakan Penjaminan. (2) Kebijakan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat aspek-aspek sebagai berikut:prinsip kehati-hatian dalam penyediaan fasilitas Penjaminan;organisasi dan manajemen Penjaminan;persetujuan dan mekanisme Penjaminan;penetapan Retensi Sendiri, termasuk untuk skema penjaminan balik;kebijakan perhitungan cadangan teknis;kebijakan klaim, pembayaran klaim dan peralihan hak tagih;dokumentasi dan administrasi Penjaminan;Pengawasan Penjaminan; danpenyelesaian peralihan hak tagih Penjaminan. Pasal 11 (1) Dalam rangka melaksanakan kegiatan Asuransi, Dewan Direktur wajib menetapkan kebijakan Asuransi. (2) Kebijakan Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat aspek-aspek sebagai berikut:prinsip kehati-hatian dalam penyediaan fasilitas Asuransi;organisasi dan manajemen Asuransi;kebijakan persetujuan dan mekanisme Asuransi;penetapan Retensi Sendiri;kebijakan perhitungan cadangan teknis Asuransi;kebijakan klaim, pembayaran

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 90/PMK.03/2020

TENTANG BANTUAN ATAU SUMBANGAN, SERTA HARTA HIBAHAN YANGDIKECUALIKAN SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BANTUAN ATAU SUMBANGAN, SERTA HARTA HIBAHAN YANG DIKECUALIKAN SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIKETENTUAN BAGI PIHAK PEMBERI Pasal 2 (1) Hibah, bantuan, atau sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi Pihak pemberi. (3) Dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang:hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada:keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;badan keagamaan;badan pendidikan;badan sosial termasuk yayasan;koperasi; atauorang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, dantidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan. (4) Keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakah selisih antara harga pasar dengan:nilai sisa buku fiskal apabila Pihak pemberi wajib menyelenggarakan pembukuan; ataunilai perolehan apabila Pihak pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan. (5) Pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan dalam bentuk tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya. (6) Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan bagi Pihak pemberi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1 merupakan orang tua kandung dan anak kandung. (2) Badan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 2 merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan termasuk lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai Bantuan atau Sumbangan termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan. (3) Badan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 3 merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan pendidikan. (4) Badan sosial termasuk yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 4 merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan:pemeliharaan kesehatan;pemeliharaan orang lanjut usia atau panti jompo;pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat;santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya;pemberian beasiswa; dan/ataupelestarian lingkungan hidup. (5) Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 5 merupakan badan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan-undangan di bidang perkoperasian. (6) Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 6 merupakan orang pribadi yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria:memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; ataumemiliki peredaran usaha setahun sampai dengan Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Pasal 4 (1) Hubungan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan berkenaan dengan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat transaksi yang bersifat rutin antara Pihak pemberi dan Pihak penerima. (2) Hubungan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan berkenaan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat hubungan berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara Pihak pemberi dan Pihak penerima. (3) Hubungan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan berkenaan dengan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung antara Pihak pemberi dan Pihak penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. (4) Hubungan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan berkenaan dengan penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat penguasaan secara langsung atau tidak langsung antara Pihak pemberi dan Pihak penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pasal 5Dalam hal terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan tetap dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang Pihak pemberi dan Pihak penerima merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. BAB IIIKETENTUAN BAGI PIHAK PENERIMA Bagian KesatuBantuan atau Sumbangan Pasal 6 (1) Bantuan atau sumbangan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai Bantuan atau Sumbangan termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Bantuan atau sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk uang atau barang. (3) Bantuan atau sumbangan bagi Pihak penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7Dalam hal terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), bantuan atau sumbangan yang diterima tetap dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang Pihak penerima merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 8 (1) Bantuan atau sumbangan berupa harta yang berbentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dibukukan oleh Pihak penerima dengan nilai perolehan sebesar:nilai sisa buku fiskal apabila Pihak pemberi wajib menyelenggarakan pembukuan; ataunilai lain apabila Pihak pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan. (2) Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:untuk harta berupa tanah dan/atau bangunan sebesar:Nilai Jual Objek Pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 92/PMK.03/2020

TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA KEAGAMAANYANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA KEAGAMAAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2Jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 3Jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: Pasal 4 (1) Jasa lainnya di bidang keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi:jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah; danjasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata. (2) Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler; danjasa Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah,ke Kota Makkah dan Kota Madinah. (3) Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan/atau Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah ke Kota Makkah dan Kota Madinah;jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Yerusalem dan/atau Kota Sinai kepada peserta perjalanan yang beragama Kristen;jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Vatikan dan/atau Kota Lourdes kepada peserta perjalanan yang beragama Katolik;jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh dan/atau Kota Haryana kepada peserta perjalanan yang beragama Hindu;jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya dan/atau Kota Bangkok kepada peserta perjalanan yang beragama Buddha; danjasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Qufu kepada peserta perjalanan yang beragama Khonghucu. Pasal 5Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) berupa penyerahan paket perjalanan, pemesanan sarana angkutan, dan/atau pemesanan sarana akomodasi, termasuk jasa bimbingan perjalanan ibadah, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan. Pasal 6 (1) Jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilakukan oleh biro perjalanan wisata yang telah memiliki izin untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (2) Jasa Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) huruf a dilakukan oleh biro perjalanan wisata yang telah memiliki izin untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Pasal 7 (1) Dalam hal jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) selain menyelenggarakan perjalanan ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain, jasa penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (2) Termasuk dalam penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu perjalanan ke tempat lain bukan dalam rangka transit baik tercantum atau tidak tercantum dalam penawaran jasa penyelenggaraan perjalanan. Pasal 8 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak. (2) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa nilai lain sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih atas jasa penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, dalam hal tagihan dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain. (3) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa nilai lain sebesar 5% (lima persen) dari keseluruhan jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih atas jasa penyelenggaraan perjalanan, dalam hal tagihan tidak dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain. Pasal 9Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) tidak dapat dikreditkan. Pasal 10Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Juli 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 23 Juli 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 819

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 87/PMK.07/2020

TENTANG PENGELOLAAN DANA INSENTIF DAERAH TAMBAHANTAHUN ANGGARAN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN DANA INSENTIF DAERAH TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2020. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Penggunaan DID Tambahan diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di Daerah, termasuk mendukung industri kecil, usaha mikro kecil dan menengah, koperasi, dan pasar tradisional serta penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bidang kesehatan dan bantuan sosial. (2) DID Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai:honorarium; danperjalanan dinas. BAB IIPENGALOKASIAN Bagian KesatuUmum Pasal 3 (1) DID Tambahan Tahun Anggaran 2020 telah dialokasikan sebesar Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah). (2) Pagu DID Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan kepada Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota dalam 3 (tiga) periode, yaitu:periode pertama sebesar Rp 1.918.000.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus delapan belas miliar rupiah) paling lambat bulan Juli 2020;periode kedua paling lambat bulan September 2020; danperiode ketiga paling lambat bulan Oktober 2020. Bagian KeduaData Penghitungan DID Tambahan Pasal 4 (1) Data yang digunakan dalam perhitungan DID Tambahan periode pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, meliputi:Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional;Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan laporan bantuan sosial untuk pemberian bantuan sosial dan/atau ekonomi kepada masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-9);zonasi epidemiologi;skor epidemiologi;batas wilayah administrasi Daerah provinsi/kabupaten/kota; daninovasi Pemerintah Daerah dalam penyiapan dan rencana pelaksanaan tatanan normal baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b bersumber dari Pemerintah Daerah yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f bersumber dari Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (5) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan data sampai dengan akhir bulan Mei 2020. (6) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  c dan huruf d merupakan data sampai dengan akhir bulan Juni 2020. Bagian KetigaPenghitungan dan Penetapan Alokasi DID Tambahan Pasal 5Pagu DID Tambahan periode pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dialokasikan berdasarkan: Pasal 6 (1) Pemerintah Daerah pemenang lomba inovasi Daerah dalam tatanan normal baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai penetapan pemenang dan pemberian penghargaan lomba inovasi Daerah dalam tatanan normal baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (2) Besaran DID Tambahan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah pemenang lomba inovasi Daerah dalam tatanan normal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebesar:juara I (satu) sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);juara II (dua) sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); danjuara III (tiga) sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 7 (1) Kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dihitung berdasarkan:prasyarat utama; dankategori kinerja. (2) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kelompok berdasarkan:Daerah yang masuk zona hijau, merupakan Daerah kabupaten/kota yang mampu mempertahankan zona hijau dalam jangka waktu tertentu yang berbatasan administrasi darat dengan zona merah dan Daerah yang berubah dari zona merah menjadi zona hijau dalam jangka waktu tertentu;Daerah yang masuk zona nonhijau, merupakan Daerah kabupaten/kota dengan risiko rendah, risiko sedang, atau risiko tinggi dalam jangka waktu tertentu; danDaerah provinsi. Pasal 8 (1) Prasyarat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a merupakan kriteria yang harus dimiliki oleh suatu Daerah sebagai penentu kelayakan Daerah penerima DID Tambahan. (2) Prasyarat utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020 yang telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional; danPemerintah Daerah yang telah menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan laporan bantuan sosial untuk pemberian bantuan sosial dan/atau ekonomi kepada masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pasal 9 (1) Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, untuk Daerah yang masuk zona hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berdasarkan variabel pemetaan risiko Daerah kabupaten/kota dengan memperhatikan batas wilayah administrasi untuk Daerah kabupaten /kota yang mempertahankan zona hijau dan Daerah kabupaten/kota yang berubah dari zona merah menjadi zona hijau dalam kurun waktu tertentu. (2) Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, untuk Daerah yang masuk zona nonhijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b berdasarkan variabel perkembangan skor epidemiologi dalam kurun waktu tertentu. (3) Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, untuk Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c berdasarkan variabel rata-rata perkembangan skor epidemiologi Daerah kabupaten dan kota dalam satu Daerah provinsi dalam kurun waktu tertentu. Pasal 10 (1) Penilaian kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan dengan mengelompokkan nilai di masing-masing variabel mulai nilai tertinggi hingga nilai terendah. (2) Nilai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperingkatkan dengan ketentuan:nilai kinerja 91 (sembilan puluh satu) – 100 (seratus) berperingkat amat baik (A);nilai kinerja 76 (tujuh puluh enam) – 90 (sembilan puluh) berperingkat baik (B);nilai kinerja 61 (enam puluh satu) – 75 (tujuh puluh lima) berperingkat cukup (C);nilai kinerja 51 (lima puluh satu) – 60 (enam puluh) berperingkat sedang (D); dannilai kinerja 0 (nol) – 50 (lima puluh) berperingkat kurang (E). Pasal 11 (1) Pagu per variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditentukan berdasarkan jumlah daerah penerima DID Tambahan per variabel. (2) Pagu per variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)