PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 123/PMK.03/2020

TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORANSERTA DAFTAR WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PEMENUHAN PERSYARATANPENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADANDALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Laporan serta Daftar Wajib Pajak dalam rangka Pemenuhan Persyaratan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN SERTA DAFTAR WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PEMENUHAN PERSYARATAN PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IITARIF DAN PERSYARATAN PENURUNAN TARIF Pasal 2Tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar: Pasal 3 (1) Wajib Pajak dalam negeri:berbentuk Perseroan Terbuka;dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen); danmemenuhi persyaratan tertentu,dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dimiliki oleh paling sedikit 300 (tiga ratus) Pihak;masing-masing Pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh;ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta huruf a dan huruf b harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak; danpemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan pada huruf a, huruf b, serta huruf c dilakukan oleh Wajib Pajak Perseroan Terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak. (3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tidak termasuk:Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya; dan/atauyang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan Wajib Pajak Perseroan Terbuka. (4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bagi Wajib Pajak Perseroan Terbuka meliputi:pemegang saham pengendali; dan/ataupemegang saham utama,sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal. (5) Pemegang saham pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan Pihak yang mempunyai hubungan pengendalian baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap Wajib Pajak Perseroan Terbuka sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan di bidang pasar modal. (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan di bidang pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi peraturan yang mengatur mengenai:pengambilalihan Perseroan Terbuka; dan/atauPihak yang mempunyai hubungan pengendalian. (7) Pemegang saham utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan Pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 4Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pajak Penghasilan terutang dihitung dengan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. BAB IIIPELAPORAN PEMANFAATAN PENURUNAN TARIF Pasal 5 (1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d meliputi:laporan bulanan; danlaporan kepemilikan saham yang memiliki hubungan istimewa sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan:laporan bulanan kepemilikan saham atas emiten atau perusahaan publik dan rekapitulasi yang telah dilaporkan dari Biro Administrasi Efek; ataulaporan bulanan kepemilikan saham atas emiten atau perusahaan publik bagi emiten dan atau perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri,sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur mengenai laporan biro administrasi efek atau emiten dan perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri. (3) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat untuk setiap Tahun Pajak dengan mencantumkan nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, Tahun Pajak serta menyatakan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (4) Wajib Pajak melampirkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bagian dari SPT Tahunan PPh untuk setiap Tahun Pajak. Pasal 6 (1) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan daftar Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) huruf a kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Daftar Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama setiap akhir bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan. Pasal 7Dalam hal laporan bulanan yang disampaikan Biro Administrasi Efek belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Wajib Pajak menyampaikan sendiri laporan bulanan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IVKETENTUAN PERALIHAN Pasal 8 (1) Untuk Tahun Pajak 2020, Wajib Pajak dapat mendapatkan penurunan tarif PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berlaku ketentuan:untuk periode sejak awal Tahun Pajak 2020 sampai dengan sebelum Peraturan Pemerintah berlaku, memenuhi syarat:paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;saham sebagaimana dimaksud dalam angka 1 harus dimiliki oleh paling sedikit 300 (tiga ratus) Pihak; danmasing-masing Pihak sebagaimana dimaksud dalam angka 2 hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh;untuk periode sejak Peraturan Pemerintah berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak 2020, memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b serta ayat (3); danPemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan/atau huruf b secara akumulasi harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak,sesuai contoh kondisi yang memenuhi kriteria pada masa transisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2)

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 120/PMK.07/2020

TENTANG PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPETA KAPASITAS FISKAL DAERAH Pasal 2 (1) Peta Kapasitas Fiskal Daerah dapat digunakan untuk:pertimbangan dalam penetapan daerah penerima hibah;penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah, jika dipersyaratkan; dan/ataupenggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Peta Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; danPeta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota. (3) Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IIIPENYUSUNAN PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH Pasal 3 (1) Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu:tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dantahap II, penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi. (2) Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu:tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota; dantahap II, penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota. Pasal 4 (1) Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a didasarkan pada formula sebagai berikut:KFD provinsi-i=pendapatan-[pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu]  Keterangan:KFDprovinsi-i     =   Kapasitas Fiskal Daerah suatu provinsi (2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Pendapatan Asli Daerah;Dana Perimbangan; danLain-lain Pendapatan Yang Sah. (3) Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Pajak Rokok;Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi;Dana Alokasi Khusus Fisik;Dana Alokasi Khusus Nonfisik;Dana Otonomi Khusus;Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Gas dalam rangka Otonomi Khusus; danDana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. (4) Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e tidak termasuk Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. (5) Belanja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Belanja Pegawai;Belanja Bunga; danBelanja Bagi Hasil. Pasal 5 (1) Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b didasarkan pada formula sebagai berikut:IKFDprovinsi-i=KFDprovinsi-i(∑KFDprovinsi)/n Keterangan:IKFD provinsi-i=Indeks Kapasitas Fiskal Daerah suatu provinsiKFDprovinsi-i=Kapasitas Fiskal Daerah suatu provinsi∑KFDprovinsi=Total Kapasitas Fiskal Daerah provinsin=34 (tiga puluh empat) daerah provinsi (2) Berdasarkan indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah provinsi dikelompokkan dalam 5 (lima) kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:Rentang IKFDKategori Kapasitas Fiskal DaerahIKFD < 0,277sangat rendah0,277 < IKFD < 0,564rendah0,564 < IKFD < 0,934sedang0,934 < IKFD < 1,920tinggiIKFD > 1,920sangat tinggi Pasal 6 (1) Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a didasarkan pada formula sebagai berikut:KFD kabupaten/kota-i=pendapatan-[pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu]  Keterangan:KFDkabupaten/kota-i = Kapasitas Fiskal Daerah suatu kabupaten/kota (2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Pendapatan Asli Daerah;Dana Perimbangan; danLain-lain Pendapatan Yang Sah. (3) Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;Dana Alokasi Khusus Fisik;Dana Alokasi Khusus Nonfisik;Dana Otonomi Khusus;Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Gas dalam rangka Otonomi Khusus; danDana Desa. (4) Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e tidak termasuk Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. (5) Belanja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Belanja Pegawai;Belanja Bunga;Belanja Bagi Hasil; danAlokasi Dana Desa. Pasal 7 (1) Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b didasarkan pada formula sebagai berikut:IKFDkabupaten/kota-i=KFDkabupaten/kota-i(∑KFDkabupaten/kota)/n Keterangan :IKFD kabupaten/kota-i=Indeks Kapasitas Fiskal Daerah suatu kabupaten/kotaKFD kabupaten/kota-i=Kapasitas Fiskal Daerah suatu kabupaten/kota∑KFD kabupaten/kota=Total Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kotan=508 (lima ratus delapan) daerah kabupaten/kota (2) Berdasarkan indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah kabupaten/kota dikelompokkan dalam 5 (lima) kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:Rentang IKFDKategori Kapasitas Fiskal DaerahIKFD < 0,517 sangat rendah0,517 < IKFD < 0,747rendah0,747 < IKFD < 1,168sedang1,168 < IKFD < 2,145tinggiIKFD > 2,145 sangat tinggi Pasal 8Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 menggunakan data penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. BAB IVKETENTUAN PENUTUP Pasal 9Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2019 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 987), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.   Pasal 10Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Agustus 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 1 September 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 977

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113/PMK.07/2020

TENTANG PENETAPAN KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYARDANA BAGI HASIL PADA TAHUN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL PADA TAHUN 2020. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Penetapan Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH dalam Peraturan Menteri ini meliputi: Pasal 3Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Royalti Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebesar Rp 2.770.373,00 (duajuta tujuh ratus tujuh puluh ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah). Pasal 4Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Provinsi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada pasal 2 huruf b sebesar Rp 6.405.903.861,00 (enam miliar empat ratus lima juta sembilan ratus tiga ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah) merupakan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang tidak dapat ditelusuri daerah penghasilnya, terdiri atas: Pasal 5Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c sebesar Rp 38.811.041.632.245,00 (tiga puluh delapan triliun delapan ratus sebelas miliar empat puluh satu juta enam ratus tiga puluh dua ribu dua ratus empat puluh lima rupiah), terdiri atas: a. Kurang Bayar DBH Pajak Penghasilan sebesar Rp 13.710.454.770.375,00 (tiga belas triliun tujuh ratus sepuluh miliar empat ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah), terdiri atas:Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 12.210.835.139.138,00 (dua belas triliun dua ratus sepuluh miliar delapan ratus tiga puluh lima juta seratus tiga puluh sembilan ribu seratus tiga puluh delapan rupiah); danDana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 sebesar Rp 1.499.619.631.237,00 (satu triliun empat ratus sembilan puluh sembilan miliar enam ratus sembilan belas juta enam ratus tiga puluh satu ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah); b. Kurang Bayar DBB Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 8.459.575.665.524,00 (delapan triliun empat ratus lima puluh sembilan miliar lima ratus tujuh puluh lima juta enam ratus enam puluh lima ribu lima ratus dua puluh empat rupiah), terdiri atas:Bagi Rata sebesar Rp 587.208.331.853,00 (lima ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus delapan juta tiga ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah);Bagian Daerah sebesar Rp 7.603.809.521.890,00 (tujuh triliun enam ratus tiga miliar delapan ratus sembilan juta lima ratus dua puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah); danBiaya Pemungutan sebesar Rp 268.557.811.781,00 (dua ratus enam puluh delapan miliar lima ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus sebelas ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah); c. Kurang Bayar DBB Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp 116.009.746.556,00 (seratus enam belas miliar sembilan juta tujuh ratus empat puluh enam ribu lima ratus lima puluh enam rupiah); d. Kurang Bayar DBB Sumber Daya Alam Kehutanan sebesar Rp 532.449.289.678,00 (lima ratus tiga puluh dua miliar empat ratus empat puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah), terdiri atas:Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Rutan sebesar Rp 85.186.647.099,00 (delapan puluh lima miliar seratus delapan puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu sembilan puluh sembilan rupiah);Provisi Sumber Daya Rutan sebesar Rp 421.419.336.841,00 (empat ratus dua puluh satu miliar empat ratus sembilan belas juta tiga ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah); danDana Reboisasi sebesar Rp 25.843.305.738,00 (dua puluh lima miliar delapan ratus empat puluh tigajuta tiga ratus lima ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah); e. Kurang Bayar DBR Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sebesar Rp 7.377.863.559.003,00 (tujuh triliun tiga ratus tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus enam puluh tiga juta lima ratus lima puluh sembilan ribu tiga rupiah), terdiri atas:Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp 123.788.357.605,00 (seratus dua puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus lima rupiah); danRoyalti sebesar Rp 7.254.075.201.398,00 (tujuh triliun dua ratus lima puluh empat miliar tujuh puluh lima juta dua ratus satu ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah); f. Kurang Bayar DBR Sumber Daya Alam Panas Bumi sebesar Rp 1.054.691.241.217,00 (satu triliun lima puluh empat miliar enam ratus sembilan puluh satu juta dua ratus empat puluh satu ribu dua ratus tujuh belas rupiah), terdiri atas:Setoran Bagian Pemerintah sebesar Rp 1.042.349.211.768,00 (satu triliun empat puluh dua miliar tiga ratus empat puluh sembilan juta dua ratus sebelas ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah);Iuran Tetap sebesar Rp 11.380.679.077,00 (sebelas miliar tiga ratus delapan puluh juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh puluh tujuh rupiah); danIuran Produksi sebesar Rp 961.350.372,00 (sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah); g. Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi sebesar Rp 7.443.283.523.168,00 (tujuh triliun empat ratus empat puluh tiga miliar dua ratus delapan puluh tiga juta lima ratus dua puluh tiga ribu seratus enam puluh delapan rupiah), terdiri atas:Minyak Bumi sebesar Rp 2.728.786.977.331,00 (dua triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar tujuh ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah); danGas Bumi sebesar Rp 4.714.496.545.837,00 (empat triliun tujuh ratus empat belas miliar empat ratus sembilan puluh enam juta lima ratus empat puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah); dan h. Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Perikanan sebesar Rp 116.713.836.724,00 (seratus enam belas miliar tujuh ratus tiga belas juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah). Pasal 6 Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2018 yang belum diselesaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d sebesar Rp 8.496.616.357.999,00 (delapan triliun empat ratus sembilan puluh enam miliar enam ratus enam belas juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), terdiri atas: a. Lebih Bayar DBH Pajak Penghasilan sebesar Rp 1.696.757.697.650,00 (satu triliun enam ratus sembilan puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah), terdiri atas:DBH Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 1.280.721.808.931,00 (satu

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111/PMK.010/2020

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 119/PMK.010/2018 TENTANG PENGENAANBEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAPIMPOR PRODUK UBIN KERAMIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 119/PMK.010/2018 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK UBIN KERAMIK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Ubin Keramik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1321) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5(1)Terhadap impor produk ubin keramik yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).(2)Penelitian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Penelitian Surat Keterangan Asal dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.(3)Penelitian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari negara yang tidak memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dilakukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan di Bidang Perdagangan.     2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6(1)Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor yang:dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atautarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.(2)Terhadap pemasukan barang dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat, Bea Masuk Tindakan Pengamanan ditambahkan sebagai bea masuk yang ditangguhkan dalam dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barang ke Tempat Penimbunan Berikat.(3)Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari  kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus.     3. Mengubah Lampiran sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Agustus 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 24 Agustus 2020DIREKTUR JENDERALPERATURANPERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 936

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 109/PMK.04/2020

TENTANG KAWASAN PABEAN DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KAWASAN PABEAN DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIKAWASAN PABEAN Bagian KesatuPenetapan Kawasan Pabean Pasal 2 (1) Kawasan di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain yang digunakan untuk lalu lintas barang impor dan/atau barang ekspor, harus ditetapkan sebagai Kawasan Pabean. (2) Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan yang terbatas untuk kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan. (3) Dalam hal Kawasan Pabean di Pelabuhan Laut atau Bandar Udara:tidak cukup untuk menampung volume barang impor dan/atau barang ekspor; dan/atautidak tersedia tempat khusus yang digunakan untuk menimbun barang-barang konsolidasi, barang berbahaya, barang yang memiliki sifat merusak atau mempengaruhi barang lain, dan/atau barang yang memerlukan instalasi atau penanganan khusus,kawasan penunjang Pelabuhan Laut atau Bandar Udara yang akan dipergunakan untuk lalu lintas barang impor dan/atau barang ekspor, dapat ditetapkan sebagai Kawasan Pabean. (4) Penetapan kawasan penunjang Pelabuhan Laut atau Bandar Udara sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan keterangan tertulis dari Penyelenggara Pelabuhan Laut atau Penyelenggara Bandar Udara. (5) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menetapkan suatu Kawasan sebagai Kawasan Pabean. (6) Kawasan penunjang Pelabuhan Laut atau Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Kawasan Pabean yang bersifat sementara. (7) Terhadap kawasan penunjang Pelabuhan Laut atau Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan evaluasi oleh Kepala Kantor Pabean setiap tahun. Pasal 3 (1) Untuk memperoleh penetapan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengelola Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain, mengajukan permohonan kepada Menteri melalui:Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean; atauKepala Kantor Pelayanan Utama. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data mengenai:identitas penanggung jawab; pengelola Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain;lokasi kawasan; danbatas-batas dan pintu keluar atau pintu masuk kawasan yang dimintakan penetapan sebagai Kawasan Pabean. (3) Dalam hal pengelola Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain merupakan badan usaha, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:salinan akte pendirian perusahaan sebagai badan hukum;surat izin usaha dari instansi terkait;bukti penetapan sebagai Pelabuhan Laut atau Bandar Udara, dalam hal kawasan berada di Pelabuhan Laut atau Bandar Udara;bukti status kepemilikan dan/atau penguasaan kawasan;rekomendasi dari Penyelenggara Pelabuhan Laut atau Penyelenggara Bandar Udara, dalam hal kawasan berada di Pelabuhan Laut atau di Bandar Udara, kecuali terminal khusus;keterangan tertulis dari Penyelenggara Pelabuhan Laut atau Penyelenggara Bandar Udara, dalam hal kawasan merupakan kawasan penunjang Pelabuhan Laut atau Bandar Udara;bukti pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali kawasan berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; dan gambar denah lokasi dengan batas-batas yang jelas dan tata ruang yang meliputi pintu masuk atau pintu keluar dan tempat pembongkaran atau pemuatan barang. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (5) Dalam hal portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum tersedia atau mengalami gangguan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara manual. Pasal 4 (1) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama melakukan penelitian terhadap permohonan penetapan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat melakukan pemeriksaan lapangan.  (3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan suatu kawasan sebagai Kawasan Pabean. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. Pasal 5 (1) Penetapan suatu kawasan sebagai Kawasan Pabean dapat dilakukan tanpa didahului dengan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Penetapan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap:Tempat Lain berupa kawasan perbatasan yang di dalamnya terdapat pos lintas batas atau pos pemeriksaan lintas batas; danPelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain berupa kawasan penunjang Pelabuhan Laut atau Bandar Udara yang ditunjuk oleh Penyelenggara Pelabuhan Laut atau Penyelenggara Bandar Udara untuk lalu lintas barang impor dan/atau barang ekspor, yang dikelola oleh lembaga pemerintah atau badan usaha milik negara atau daerah. (3) Penetapan Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri. (4) Penetapan Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan usulan dari:Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain, dalam hal ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri; atauKepala Bidang di lingkungan Kantor Pelayanan Utama yang tugas dan fungsinya di bidang pelayanan pabean, dalam hal ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri. (5) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit harus memenuhi kriteria sebagai berikut:Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain dimaksud belum pernah dimohonkan penetapan sebagai Kawasan Pabean;terdapat kegiatan lalu lintas barang ekspor dan/atau barang impor; danmemiliki batas-batas tertentu untuk lalu lintas barang ekspor dan/atau barang impor. (6) Pihak yang mengelola Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai pengelola Kawasan Pabean. Pasal 6Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menetapkan batas-batas kawasan dan pintu keluar atau pintu masuk Kawasan Pabean dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 (1) untuk kepentingan pengawasan di bidang kepabeanan. Bagian KeduaSarana dan Prasarana di Kawasan Pabean Pasal 7 (1) Pengelola Kawasan Pabean harus menyediakan sarana dan prasarana untuk terselenggaranya kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:a.ruangan dan/atau area yang dipergunakan untuk:pelayanan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 135/PMK.011/2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 135/PMK.011/2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 78/PMK.03/2010 TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGANPENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAKYANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAKDAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2014; MEMUTUSKAN :Menetapkan :PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 78/PMK.03/2010 TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2014, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2APengusaha Kena Pajak yang:a.menghasilkan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya termasuk dalam Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak; danb.mengolah dan/atau memanfaatkan lebih lanjut Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a, baik melalui unit pengolahan sendiri maupun melalui titip olah dengan menggunakan fasilitas pengolahan Pengusaha Kena Pajak lainnya sehingga menjadi Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya termasuk dalam Penyerahan yang Terutang Pajak,sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, Pajak Masukan yang sudah dibayar dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 2. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 9AKetentuan mengenai penghitungan pengkreditan pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sejak tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 3. Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2014, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Juni 2014MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakartapada tanggal 18 Juni 2014MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 828