PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 137/PMK.02/2020
TENTANG PENETAPAN TARIF NOL RUPIAH ATAS JASA PENERBITAN SURATKETERANGAN ASAL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGANKARENA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF NOL RUPIAH ATAS JASA PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN KARENA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Pasal 1Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan meliputi penerimaan dari Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal. Pasal 2Dalam upaya mengurangi dampak negatif pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap kegiatan ekspor, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sebesar Rp 0,00 (nol Rupiah). Pasal 3 (1) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diberikan kepada seluruh eksportir. (2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada eksportir yang mengajukan permohonan tarif Rp 0,00 (nol Rupiah) dengan mengisi formulir yang disediakan dalam sistem e-SKA oleh Kementerian Perdagangan. Pasal 4Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal dapat ditetapkan sebesar Rp 0,00 (nol Rupiah) sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Pasal 5 (1) Penggunaan formulir Surat Keterangan Asal dengan tarif Rp 0,00 (nol Rupiah) hanya dapat digunakan untuk kegiatan ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan formulir Surat Keterangan Asal karena pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara atas Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia secara Elektronik. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 September 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 25 September 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1095
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 134/PMK.010/2020
TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAHATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSIBARANG DAN/ATAU JASA OLEH INDUSTRI SEKTOR TERTENTUYANG TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA OLEH INDUSTRI SEKTOR TERTENTU YANG TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIKETENTUAN BM DTP Pasal 2 (1) BM DTP dapat diberikan atas impor Barang dan Bahan oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu. (2) KPA BM DTP dan alokasi pagu anggaran BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Jenis Barang dan Bahan yang diimpor oleh perusahaan pada Industri Sektor Tertentu yang mendapatkan BM DTP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:Barang dan Bahan belum diproduksi di dalam negeri;Barang dan Bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atauBarang dan Bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri sesuai dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait. (4) Jenis Barang dan Bahan yang diimpor oleh perusahaan pada Industri Sektor Tertentu yang mendapatkan BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan merupakan:Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen);Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen) berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;Barang dan Bahan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping/Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan/Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara, Bea Masuk Imbalan, atau Bea Masuk Tindakan Pembalasan; atauBarang dan Bahan yang ditujukan untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dikecualikan terhadap impor Barang dan Bahan oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dan atas impor Barang dan Bahan tersebut tidak perlu dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal. (7) Tata laksana impor Barang dan Bahan yang mendapatkan BM DTP sebagaimana dimaksud ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Pasal 3 (1) BM DTP juga dapat diberikan atas pengeluaran Barang dan Bahan asal luar daerah pabean ke tempat lain dalam daerah pabean dari;PLB;Gudang Berikat; atauKawasan Berikat,yang dikeluarkan kepada perusahaan Industri Sektor Tertentu. (2) Pengeluaran Barang dan Bahan dari tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (3) Atas pengeluaran Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, bea masuk yang terutang yang seharusnya dilunasi oleh:Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB; atauPengusaha Kawasan Berikat atau PD KB,dapat ditanggung pemerintah dalam bentuk BM DTP. Pasal 4Atas pengeluaran Barang dan Bahan ke tempat lain dalam daerah pabean oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang merupakan perusahaan Industri Sektor Tertentu, bea masuk yang terutang yang seharusnya dilunasi oleh pengusaha tersebut dapat ditanggung pemerintah dalam bentuk BM DTP. Pasal 5Tata laksana pengeluaran Barang dan Bahan yang mendapatkan BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. BAB IIIPEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARADAN PENGANGGARAN Pasal 6 (1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan BM DTP atas impor dan pengeluaran Barang dan Bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa Industri Sektor Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), dan Pasal 4, Menteri selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menunjuk:Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian;Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka, Kementerian Perindustrian;Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Kementerian Perindustrian; danDirektur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Kementerian Perindustrian,selaku KPA Bendahara Umum Negara. (2) KPA Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk menetapkan pejabat perbendaharaan lainnya meliputi PPK dan PPSPM. (3) Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat Pemberitahuan Pabean Impor dengan BM DTP diajukan, ditetapkan sebagai KPA pendapatan BM DTP. Pasal 7 (1) Anggaran Belanja Subsidi BM DTP atas impor dan pengeluaran Barang dan Bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa Industri Sektor Tertentu bersumber dari:Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan; dan/atauperubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Dalam hal berdasarkan sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kebutuhan untuk melakukan pergeseran anggaran untuk penyediaan alokasi anggaran, pergeseran anggaran dimaksud mengacu pada ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai:tata cara penggunaan dan pergeseran anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pengelolaan belanja lainnya (BA 999.08); danpelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. (3) Berdasarkan penetapan pergeseran alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA menyampaikan usulan revisi anggaran dan/atau penerbitan DIPA BUN kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.07 dengan dilampiri dokumen pendukung antara lain sebagai berikut:kerangka acuan kerja (Term of Reference/TOR) untuk tiap pengeluaran (output) kegiatan;rincian anggaran biaya;hasil reviu aparat pengawas internal Pemerintah pada kementerian teknis; dandata dukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan. (4) Revisi anggaran dan/atau penerbitan DIPA BUN mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai:tata cara revisi anggaran Tahun Anggaran 2020; dan/atautata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara serta pengesahan DIPA BUN. (5) Untuk memudahkan dalam perencanaan kegiatan, koordinasi pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi kinerja, termasuk pergeseran anggaran antar unit organisasi, antarfungsi, dan/atau antar program dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pengalokasian dana penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilakukan berdasarkan klasifikasi akun khusus COVID-19. BAB IVTATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN Pasal 8 (1) Untuk dapat memperoleh BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), dan Pasal 4, perusahaan Industri Sektor Tertentu harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:tidak pernah melakukan kesalahan dalam memberitahukan jumlah dan/atau jenis barang pada Pemberitahuan Pabean Impor dengan mendapatkan BM DTP yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk selama 1 (satu) tahun terakhir; dan/atautidak mempunyai utang bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang telah lewat jatuh tempo pembayaran. (2) Untuk mendapatkan persetujuan BM DTP, perusahaan Industri Sektor Tertentu mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:identitas perusahaan;daftar Barang dan Bahan yang dimintakan BM DTP;invoice dan packing list yang merupakan dokumen
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 132/PMK.012/2020
TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENCANTUMAN,DAN PENGHAPUSAN KETENTUAN TATA NIAGA POST BORDERPADA SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENCANTUMAN, DAN PENGHAPUSAN KETENTUAN TATA NIAGA POST BORDER PADA SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) LNSW menyediakan fasilitas untuk penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada SINSW. (2) Ketentuan mengenai tata niaga post border sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait. (3) Untuk dapat dicantumkan dalam SINSW, ketentuan mengenai tata niaga post border sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Menteri u.p. Kepala LNSW. (4) Ketentuan mengenai tata niaga post border sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus disertai dengan informasi mengenai elemen data yang paling sedikit memuat:pos tarif atau kode Harmonized System sesuai dengan peraturan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor;nomor dan tanggal penerbitan ketentuan mengenai tata niaga post border;uraian barang yang diatur dalam ketentuan mengenai tata niaga post border,instrumen administrasi yang dipersyaratkan dalam ketentuan mengenai tata niaga post border;deskripsi komoditi dalam ketentuan mengenai tata niaga post border, dantanggal berlaku dan/atau berakhirnya ketentuan mengenai tata niaga post border. (5) Penyampaian ketentuan mengenai tata niaga post border sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan informasi mengenai elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) LNSW melakukan penelitian terhadap ketentuan dan informasi mengenai elemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) sebelum dicantumkan pada SINSW. (2) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LNSW dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai kode Harmonized System yang tercantum pada ketentuan tata niaga post border. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya ketentuan dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4). (4) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara hasil penelitian yang ditandatangani oleh pejabat/pegawai yang melakukan penelitian. (5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan bahwa informasi mengenai elemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) telah terpenuhi, LNSW mencantumkan ketentuan mengenai tata niaga post border tersebut pada SINSW paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal berita acara hasil penelitian. (6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan bahwa informasi mengenai elemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) tidak terpenuhi, LNSW berkoordinasi dengan kementerian/lembaga penerbit ketentuan mengenai tata niaga post border dimaksud. (7) Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), LNSW memutuskan status pencantuman ketentuan mengenai tata niaga post border dimaksud pada SINSW. (8) Dalam hal LNSW memutuskan bahwa ketentuan mengenai tata niaga post border tersebut:dapat dicantumkan pada SINSW, LNSW mencantumkan ketentuan mengenai tata niaga post border tersebut pada SINSW paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung setelah status pencantuman diputuskan; atautidak dapat dicantumkan pada SINSW, Kepala LNSW menyampaikan kembali ketentuan mengenai tata niaga post border tersebut kepada pimpinan kementerian/lembaga penerbit ketentuan mengenai tata niaga post border paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung setelah status pencantuman diputuskan. Pasal 4Ketentuan mengenai tata niaga post border yang telah dicantumkan pada SINSW, digunakan sebagai referensi validasi pemenuhan perizinan tata niaga post border dan pemberian data realisasi impor kepada kementerian/lembaga penerbit ketentuan mengenai tata niaga post border. Pasal 5 (1) LNSW menyampaikan pemberitahuan melalui SINSW kepada kementerian/lembaga penerbit ketentuan mengenai tata niaga post border setelah SINSW melakukan validasi pemenuhan perizinan post border. (2) Pemberitahuan kepada kementerian/lembaga penerbit ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:uraian jenis barang;kode Harmonized System;pelabuhan bongkar; danasal barang. (3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian atas hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LNSW menyampaikan pemberitahuan melalui SINSW kepada pengguna jasa. Pasal 6 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 juga berlaku terhadap penyampaian perubahan ketentuan mengenai tata niaga post border. (2) Dalam hal ketentuan mengenai tata niaga post border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah tidak berlaku, kementerian/lembaga penerbit ketentuan mengenai tata niaga post border menyampaikan surat pemberitahuan pencabutan ketentuan mengenai tata niaga post border tersebut kepada Menteri u.p. Kepala LNSW. (3) Atas penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LNSW menghapus ketentuan mengenai tata niaga post border dari SINSW paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan pencabutan. Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 September 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 21 September 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1051
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 131/PMK.04/2020
TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPORBERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG ASEAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG ASEAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IITARIF PREFERENSI DAN KETENTUAN ASAL BARANG(RULES OF ORIGIN) Bagian KesatuTarif Preferensi Pasal 2 (1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). (2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement. (3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari TPB, yang pada saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari PLB, yang pada saat pemasukan barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan Bebas ke TLDDP, sepanjang:bahan baku dan/atau bahan penolong berasal dari luar Daerah Pabean;pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas telah mendapat persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi; dandilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah memenuhi pengusaha yang dapat Preferensi; ataupengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang pada saat pemasukan barang ke KEK telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi. (4) Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:memiliki Izin usaha dari badan pengusahaan kawasan;melakukan pemasukan bahan baku dan/atau bahan penolong, dan sekaligus melakukan pengeluaran barang hasil produksi ke TLDDP;memiliki dan menerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara online dan realtime, dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi;memiliki akses kepabeanan; danmenyampaikan konversi bahan baku menjadi barang hasil produksi dan blueprint proses produksi yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi, pada saat barang akan dikeluarkan ke TLDDP. Pasal 3 (1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:kriteria asal barang (origin criteria);kriteria pengiriman (consignment criteria); danketentuan prosedural (procedural provisions). (2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian KeduaKriteria Asal Barang(Origin Criteria) Pasal 4 (1) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi:barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau produced); ataubarang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (not wholly obtained atau produced). (2) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dengan hasil akhir memiliki kandungan nilai regional atau Regional Value Content (RVC) yang mencapai nilai persentase paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai Free-on-Board (FOB);barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dan seluruh Bahan Non Originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC) pada 4 (empat) digit pertama Harmonized System (HS) yang selanjutnya disebut Change in Tariff Heading (CTH);barang yang termasuk dalam daftar PSR sebagaimana diatur dalam Annex 3 Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN; atauakumulasi. (3) Dalam hal klasifikasi barang termasuk dalam daftar PSR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, kriteria asal barang harus ditetapkan berdasarkan daftar PSR dimaksud, walaupun kriteria yang terdapat pada ayat (2) huruf a atau huruf b telah terpenuhi. Bagian KetigaKriteria Pengiriman( Consignment Criteria) Pasal 5 (1) Kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi:barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form D dan/atau DAB ke dalam Daerah Pabean;barang impor dikirim melalui Negara Anggota selain Negara Anggota pengekspor dan Negara Anggota pengimpor; ataubarang impor dikirim melalui negara selain Negara Anggota. (2) Barang impor dapat dikirim melalui 1 (satu) atau lebih Negara Anggota selain Negara Anggota pengekspor dan Negara Anggota pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau melalui negara selain Negara Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, untuk tujuan transit dan/atau transhipment, dengan ketentuan sebagai berikut:ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan;tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/atau transhipment; dantidak mengalami proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik. Pasal 6Dalam hal pengiriman barang impor melalui negara selain Negara Anggota untuk tujuan transit dan/atau transhipment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, harus menyerahkan dokumen berupa: kepada Pejabat Bea dan Cukai. Bagian KeempatKetentuan Prosedural(Procedural Provisions) Pasal 7 (1) Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form D, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:diterbitkan dalam bahasa Inggris;menggunakan ukuran kertas ISO A4 warna putih, dengan bentuk dan format SKA Form D, termasuk halaman depan dan Overleaf Notes, sesuai dengan format pada Lampiran huruf A angka VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;memuat nomor referensi SKA Form D;memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara manual atau secara elektronik;ditandatangani oleh pemohon (eksportir atau produsen);diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;dicantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang, dalam hal SKA Form D mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang;dicantumkan nilai Free-on-Board (FOB) dalam hal menggunakan kriteria asal barang (origin criteria) kandungan nilai regional atau Regional Value Content (RVC);kolom pada SKA Form D diisi sesuai dengan ketentuan pengisian pada Overleaf Notes;dalam hal SKA Form D lebih dari 1 (satu) lembar, maka dapat digunakan SKA Form D atau lembar lanjutan dengan ukuran kertas A4 yang ditandatangani/diparaf dan distempel
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 126/PMK.010/2020
TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANANTERHADAP IMPOR PRODUK SIROP FRUKTOSA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK SIROP FRUKTOSA. Pasal 1Terhadap barang impor berupa produk sirop fruktosa, dalam keadaan kering mengandung fruktosa lebih dari 50% (lima puluh persen) menurut beratnya, tidak termasuk gula invert, yang termasuk dalam pos tarif 1702.60.20, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Pasal 2Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: No. Periode Pengenaan Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan 1. Tahun Pertama, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. 24% (dua puluh empat persen) 2. Tahun Kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya Tahun Pertama. 22% (dua puluh dua persen) 3. Tahun Ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya Tahun kedua. 20% (dua puluh persen) Pasal 3Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk sirop fruktosa yang diproduksi dari negara tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atautambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal Impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dari memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 5 (1) Terhadap impor produk sirop fruktosa yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). (2) Penelitian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. (3) Penelitian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari negara yang tidak memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dilakukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan. Pasal 6 (1) Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor sirop fruktosa yang:dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atautarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean. (2) Terhadap pemasukan barang dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat, Bea Masuk Tindakan Pengamanan ditambahkan sebagai bea masuk yang ditangguhkan dalam dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barang ke Tempat Penimbunan Berikat. (3) Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus. Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 September 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 9 September 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1017
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 125/PMK.010/2020
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN KERTASKORAN DAN/ATAU KERTAS MAJALAH YANG DITANGGUNG PEMERINTAHTAHUN ANGGARAN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN KERTAS KORAN DAN/ATAU KERTAS MAJALAH YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2020. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2PPN yang terutang atas: ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2020. Pasal 3 (1) Perusahaan Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha Pers berupa perusahaan media cetak yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi berupa penerbitan surat kabar, jurnal, buletin, dan majalah. (2) Penerbit surat kabar, jurnal, buletin, dan majalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha 58130. (3) Kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kode Klasifikasi Lapangan Usaha yang tercantum dalam:Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilari Tahun Pajak 2019 yang telah dilaporkan Wajib Pajak;Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018, bagi Wajib Pajak yang kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 belum jatuh tempo; ataudata yang terdapat dalam administrasi perpajakan (master file) Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar setelah tahun 2019. Pasal 4 (1) Kertas koran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan kertas sebagaimana tercantum dalam pos 4801 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017. (2) Kertas majalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan kertas sebagaimana tercantum dalam pos 4802, pos 4805, pos 4810, dan pos 4811 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017. Pasal 5 (1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b wajib membuat:faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; danlaporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. (2) Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.010/2020”. (3) Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai ketentuan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah, merupakan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (4) Atas penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yang:tidak menggunakan faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan/ataufaktur pajaknya tidak dilaporkan sesuai ketentuan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3),diperlakukan sebagai penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah yang tidak diberikan insentif PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dan dikenai PPN sesuai ketentuan perundang-undangan. Pasal 6Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah. Pasal 7Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jika diperoleh data/informasi yang menunjukkan: Pasal 8Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 September 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 8 September 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1006