PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 135/PMK.010/2020
TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN DARIPENGHAPUSAN SECARA MUTLAK PIUTANG NEGARA NONPOKOK YANGDITERIMA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN DARI PENGHAPUSAN SECARA MUTLAK PIUTANG NEGARA NONPOKOK YANG DITERIMA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TERTENTU. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Penghasilan yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok merupakan objek Pajak Penghasilan dan terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh pada tahun pajak diterbitkannya keputusan penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang disampaikan pada tahun berikutnya. (3) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditanggung Pemerintah. (4) Besaran Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan selisih antara Pajak Penghasilan terutang dari Penghasilan Kena Pajak yang memperhitungkan penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok dengan Pajak Penghasilan terutang dari Penghasilan Kena Pajak yang tidak memperhitungkan penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok. Pasal 3Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) merupakan belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah. Pasal 4 (1) Untuk mendapatkan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah, Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada tanggal 15 November tahun pajak berikutnya setelah diterima atau diperolehnya penghasilan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu terdaftar dengan menggunakan Surat Permohonan sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak diterima atau diperolehnya penghasilan dan/atau pembetulannya;laporan keuangan tahun diterima atau diperolehnya penghasilan;lembar penghitungan besaran Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah; danfotokopi rekening koran Wajib Pajak yang menunjukkan informasi berupa nama Wajib Pajak, nomor rekening, nama bank, dan kantor cabang bank. (4) Lembar penghitungan besaran Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah dimaksud pada ayat (3) huruf c sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dalam hal permohonan disampaikan melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu tidak dapat diberikan perlakuan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (6) Dalam hal permohonan disetujui dan Surat Perintah Pencairan Dana telah diterbitkan, Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu terdaftar, menyampaikan Surat Setoran Pajak kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu. Pasal 5 (1) Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah. (2) Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sesuai tugasnya masing-masing untuk:membuat Surat Permintaan Pembayaran atas realisasi belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah;membuat Surat Perintah Membayar; danmenyampaikan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, untuk mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah. Pasal 6Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu dilaksanakan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah. Pasal 7Subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas penghasilan yang berasal dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tetap diberikan berdasarkan Peraturan Menteri ini. Pasal 8Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku : dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 September 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 24 September 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 108
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/PMK.04/2020
TENTANG PENGAWASAN TERHADAP IMPOR ATAU EKSPORBARANG LARANGAN DAN/ATAU PEMBATASAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGAWASAN TERHADAP IMPOR ATAU EKSPOR BARANG LARANGAN DAN/ATAU PEMBATASAN. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Dalam rangka pengawasan terhadap barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, instansi teknis yang menerbitkan peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor wajib menyampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Penyampaian peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Atas penyampaian peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penelitian. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:uraian jenis barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor;jenis dan format dokumen/dokumen elektronik yang dipersyaratkan, dalam hal dipersyaratkan;satuan barang yang digunakan dalam dokumen perizinan, dalam hal diatur kuotanya; danketersediaan instrumen administrasi yang dapat digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan. (3) Instrumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat berupa:Harmonized System Code, uraian jumlah dan jenis barang secara spesifik, identitas importir atau eksportir, dan/atau keterangan/pernyataan lainnya dalam Pemberitahuan Pabean; dan/atauDokumen Pelengkap Pabean berupa dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan larangan dan/atau pembatasan atau pernyataan dari importir atau eksportir. (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan:uraian jenis barang, jenis dan format dokumen/dokumen elektronik, dan satuan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c telah jelas; daninstrumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d telah tersedia,Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan daftar barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor. (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan:uraian jenis barang, jenis dan format dokumen/dokumen elektronik, dan satuan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c belum jelas; dan/atauinstrumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d belum tersedia,sehingga dapat menimbulkan kendala dalam pelaksanaan pengawasannya, direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelaksanaan Impor dan Ekspor menyampaikan permintaan penjelasan kepada instansi teknis yang menerbitkan peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor. (6) Daftar barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:uraian jenis barang;jenis larangan dan/atau pembatasan;jenis dokumen yang dipersyaratkan;satuan barang yang digunakan dalam dokumen perizinan, dalam hal terdapat pengaturan kuota barang; daninstrumen administrasi yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan. (7) Daftar barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicantumkan dalam SINSW dan/atau SKP sebagai referensi ketentuan mengenai larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor. (8) Keputusan Menteri mengenai daftar barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada instansi teknis yang menerbitkan peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor. (9) Dalam hal terdapat perubahan terhadap instrumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, perubahan tersebut dicantumkan pada SINSW dan/atau SKP. (10) Penetapan daftar barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan pengawasan terhadap barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor terhitung sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4). (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan Pemberitahuan Pabean dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean yang disampaikan oleh importir atau eksportir. (3) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat mewajibkan importir atau eksportir untuk memberitahukan uraian jumlah dan jenis barang secara spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dalam Pemberitahuan Pabean dengan mencantumkan spesifikasi wajib sebagai instrumen administrasi. Pasal 5 (1) Importir atau eksportir bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor. (2) Barang Impor atau barang Ekspor dapat diberikan persetujuan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara untuk diimpor atau diekspor, setelah memenuhi ketentuan peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor. (3) Penelitian terhadap pemenuhan ketentuan peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:SINSW dan/atau SKP; dan/atauPejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian dokumen larangan dan/atau pembatasan. (4) Penelitian terhadap pemenuhan ketentuan peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan data yang diperoleh dari SINSW. Pasal 6 (1) SKP dapat melakukan pertukaran data dengan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE). (2) Data perizinan terkait larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor dapat digunakan untuk kepentingan percepatan logistik nasional melalui Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE). (3) Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP dapat menggunakan dan memanfaatkan data yang diperoleh melalui Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE) untuk kepentingan pelayanan dan pengawasan kepabeanan. Pasal 7 (1) Selain bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1):importir wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Impor; daneksportir wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Ekspor. (2) Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Impor atau Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam SINSW. Pasal 8 (1) Ketentuan mengenai:penyampaian peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; danpenelitian, penetapan, permintaan penjelasan, pencantuman, dan penyampaian Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,juga berlaku terhadap peraturan mengenai perubahan atas peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor. (2) Peraturan mengenai pencabutan atas peraturan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), wajib disampaikan oleh instansi teknis kepada Menteri melalui Kepala Lembaga National Single Window dengan tembusan kepada Direktur Jenderal. (3) Atas penyampaian peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga National Single Window menghapus daftar barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor dari SINSW terhitung sejak:berlakunya peraturan yang mencabut peraturan dimaksud; ataupaling lambat diterimanya surat pemberitahuan dari instansi teknis yang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 148/PMK.04/2020
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 40/PMK.04/2016 TENTANG PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORANPENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA KEPABEANAN DAN CUKAISECARA ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 40/PMK.04/2016 TENTANG PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA KEPABEANAN DAN CUKAI SECARA ELEKTRONIK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.40/2016 tentang Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dalam rangka Kepabeanan dan Cukai secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 443), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 1 Pasal 1 dihapus, angka 2, angka 3, angka 7, angka 8, angka 14, dan angka 17 diubah, serta ditambahkan 3 (tiga) angka yakni angka 18, angka 19, dan angka 20, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:Dihapus.Penerimaan Negara dalam rangka Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut Penerimaan Negara adalah penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan/atau penerimaan negara lainnya yang terkait dengan kegiatan dalam rangka impor, ekspor, dan/atau atas barang kena cukai yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan sistem elektronik.Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan hukum yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar menurut peraturan perundang-undangan.Wajib Setor adalah orang pribadi atau badan hukum yang ditentukan untuk melakukan kewajiban untuk menerima untuk kemudian menyetorkan Penerimaan Negara menurut peraturan perundang-undangan.Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.Bank Persepsi dan Pos Persepsi yang selanjutnya disebut Bank/Pos Persepsi adalah penyedia layanan penerimaan setoran Penerimaan Negara sebagai agen penerimaan (collecting agent) dalam Sistem Penerimaan Negara menggunakan surat setoran elektronik.Pembayaran adalah kegiatan membayar Penerimaan Negara oleh Wajib Bayar ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi/Lembaga Persepsi Lainnya atau melalui Wajib Setor dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai.Penyetoran adalah kegiatan menyerahkan seluruh pembayaran Penerimaan Negara yang diterima dari Wajib Bayar ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi/Lembaga Persepsi Lainnya.Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh Penerimaan Negara dan untuk membayar pengeluaran negara.Sistem Penerimaan Negara adalah sistem penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara dan merupakan bagian dari Sistem Penerimaan dan Anggaran Negara.Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis Pembayaran atau Penyetoran yang akan dilakukan oleh Wajib Bayar atau Wajib Setor.Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP adalah nomor bukti transaksi penyetoran Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Kantor Pos sebagai Pos Persepsi.Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah nomor bukti transaksi penyetoran Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh bank sebagai Bank Persepsi.Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP/NTL sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti transaksi Pembayaran/Penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh sistem settlement.Kantor Bea dan Cukai adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean dan cukai sesuai dengan Peraturan Menteri ini.Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.Wajib Pungut adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk membantu melakukan pemungutan Penerimaan Negara baik penerimaan perpajakan maupun penerimaan non perpajakan menurut peraturan perundang-undangan.Lembaga Persepsi Lainnya adalah lembaga selain Bank/Pos Persepsi yang ditunjuk untuk menyediakan layanan setoran Penerimaan Negara sebagai agen penerimaan (collecting agent) dalam Sistem Penerimaan Negara menggunakan surat setoran elektronik.Nomor Transaksi Lembaga Persepsi Lainnya yang selanjutnya disingkat NTL adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh Lembaga Persepsi Lainnya. 2. Ketentuan ayat (1) ayat (2), dan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2(1)Jenis-jenis Penerimaan Negara meliputi:penerimaan negara dalam rangka impor, ekspor dan/atau atas barang kena cukai, terdiri dari:bea masuk;bea masuk anti dumping;bea masuk imbalan;bea masuk tindakan pengamanan:bea masuk pembalasan;bea masuk dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE);denda administrasi pabean;pendapatan pabean lainnya;bea keluar;denda administrasi bea keluar;bunga bea keluar;cukai hasil tembakau;cukai etil alkohol;cukai minuman mengandung etil alkohol;denda administrasi cukai: danpendapatan cukai lainnya.penerimaan negara lainnya yang terkait dengan kegiatan dalam rangka impor, ekspor dan/atau atas barang kena cukai, terdiri dari:PPN Impor;PPh Pasal 22 impor;PPnBM impor;bunga penagihan PPN;PPh Pasal 22 ekspor;pajak rokok;penerimaan negara bukan pajak;dana sawit; danpenerimaan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai peraturan perundang-undangan.(2)Pendapatan pabean lainnya sebagaimana dilnaksud pada ayat (1) huruf a angka 8, terdiri dari:bunga atas bea masuk;bunga atas denda administrasi pabean;bunga atas denda administrasi bea keluar;denda administrasi ekspor selain bea keluar;bunga atas denda administrasi ekspor selain bea keluar; dansanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dalam bentuk cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, atau bilyet giro ke dalam atau ke luar daerah pabean.(3)Pendapatan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 16, terdiri dari:bunga atas utang cukai dan/atau kekurangan cukai; danbiaya pengganti pencetakan pita cukai. 3. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 2A(1)Pemungutan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh:Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atauWajib Pungut.(2)Pelaporan pemungutan Penerimaan Negara yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disampaikan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) secara elektronik.(3)Pembayaran atas Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 2 ayat (3) dibulatkan jumlahnya dalam ribuan rupiah. 4. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3(1)Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dilakukan oleh Wajib Bayar atau Wajib Setor melalui Bank/Pos Persepsi.(1a)Atas Pembayaran dan/atau Penyetoran sebagaimana dimaksud pada
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 143/PMK.03/2020
TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANGDIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMICORONA VIRUS DISEASE 2019 DAN PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN FASILITASPAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKAPENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DAN PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIFASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI Pasal 2 (1) Insentif PPN diberikan kepada:Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat atas impor atau perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); danWajib Pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat sebagaimana dimaksud pada huruf b,yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020. (2) Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:Badan/Instansi Pemerintah;Rumah Sakit; atauPihak Lain. (3) Barang Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:obat-obatan;vaksin;peralatan laboratorium;peralatan pendeteksi;peralatan pelindung diri;peralatan untuk perawatan pasien; dan/atauperalatan pendukung lainnya yang dinyatakan oleh Pihak Tertentu untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (4) Jasa Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:jasa konstruksi;jasa konsultasi, teknik, dan manajemen;jasa persewaan; dan/ataujasa pendukung lainnya yang dinyatakan oleh Pihak Tertentu untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (5) PPN yang terutang atas:impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditanggung pemerintah; danpemanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean oleh Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditanggung pemerintah.impor bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, ditanggung pemerintah;penyerahan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, ditanggung pemerintah;penyerahan vaksin dan/atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, ditanggung pemerintah. (6) Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, termasuk juga penyerahan berupa pemberian cuma-cuma. (7) Dalam hal Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan impor Barang Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, impor Barang Kena Pajak tersebut tidak dikenai PPN sepanjang Pihak Tertentu dimaksud memiliki SKJLN sebelum melakukan impor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Insentif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf c bagi Pihak Lain diberikan jika:perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, selanjutnya akan diserahkan kepada Badan/Instansi Pemerintah dan/atau Rumah Sakit untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanpa mendapat imbalan/kompensasi; danperolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean tersebut tidak dipergunakan untuk pemakaian sendiri. (9) Insentif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dan huruf e, diberikan setelah Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat memperoleh surat rekomendasi dari BNPB, yang paling sedikit memuat keterangan:identitas Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat;identitas Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan atau pihak pemasok yang berada di luar Daerah Pabean;nama dan jumlah barang; danpernyataan bahwa perolehan bahan baku yang akan diimpor atau diperoleh merupakan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), (10) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Pasal 3 (1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf e, dan huruf f, serta Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang melakukan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf d, wajib membuat:Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; danLaporan Realisasi PPN Ditanggung Pemerintah. (2) Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memuat keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2020”. (3) Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai ketentuan perundang-undangan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf e, dan huruf f, serta Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang melakukan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf d, diperlakukan sebagai Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (4) Atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf e, dan huruf f, serta impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf d, yang:tidak menggunakan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan/atautidak dilaporkan sesuai ketentuan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3),tidak diberikan insentif PPN dan dikenai PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pihak Tertentu yang melakukan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 140/PMK.06/2020
TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARAHULU MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA HULU MINYAK DAN GAS BUMI. BAB IKETENTUAN UMUM Bagian KesatuDefinisi Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Bagian KeduaRuang Lingkup Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur pengelolaan BMN Hulu Migas yang meliputi:Tanah;Harta Benda Modal;Harta Benda Inventaris;Material Persediaan;Limbah Sisa Produksi; danLimbah Sisa Operasi. (2) BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang berasal dari Kontrak Karya/Contract of Work (CoW). Pasal 3Barang yang dibeli atau diperoleh melalui proses impor untuk digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan Kontraktor dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi merupakan BMN Hulu Migas setelah: Pasal 4Penerimaan yang berasal dari Penggunaan, Pemanfaatan dan Pemindahtanganan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus disetor ke Kas Negara Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. Pasal 5 Pengelolaan BMN Hulu Migas meliputi: BAB IITUGAS DAN WEWENANG Bagian KesatuTugas dan Wewenang Menteri Keuangan Pasal 6 (1) Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara merupakan Pengelola Barang BMN Hulu Migas. (2) Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas meliputi:melakukan Penatausahaan;melakukan Inventarisasi;melakukan pengamanan; danmelakukan pemeliharaan,atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengelola Barang. (3) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Barang memiliki tugas:menghimpun laporan BMN Hulu Migas yang disampaikan oleh Pengguna Barang; danmenyusun laporan BMN Hulu Migas. (4) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pengelola Barang berwenang dan bertanggung jawab:merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan BMN Hulu Migas;memberikan persetujuan/penolakan atas usulan Pemanfaatan, Pemindahan Status Penggunaan, atau Penghapusan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang dan/atau Kontraktor;memberikan persetujuan/penolakan atas usulan Pemusnahan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang;memberikan persetujuan/penolakan atas usulan Pemindahtanganan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang dan/atau Kontraktor, sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;memberikan pertimbangan, menyampaikan penolakan, mengajukan usulan Pemindahtanganan yang memerlukan persetujuan Presiden atau Dewan Perwakilan Rakyat, dan memberikan persetujuan sebagai tindak lanjut dari persetujuan Presiden atau Dewan Perwakilan Rakyat;menerima penyerahan BMN Hulu Migas dari Pengguna Barang;menetapkan Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, atau Penghapusan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengelola Barang;mengajukan usulan pengalokasian anggaran pengelolaan BMN Hulu Migas;mengelola anggaran pengelolaan BMN Hulu Migas;melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian;melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN Hulu Migas; danmelaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada:Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi; ataupejabat di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat. (6) Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal. Bagian KeduaTugas dan Wewenang Menteri Teknis Pasal 7 (1) Menteri Teknis merupakan Pengguna Barang atas BMN Hulu Migas. (2) Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas meliputi:a.mengelola dan melakukan Penatausahaan;b.melakukan Inventarisasi;c.melakukan pengamanan;d.melakukan pemeliharaan;e.melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan fisik;f.melakukan Penghapusan; dang.melakukan penilaian risiko, mitigasi risiko, dan pemantauan risiko terhadap pengelolaan, atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang. (3) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Barang memiliki tugas:a..membuat daftar BMN Hulu Migas eks Kontraktor;b.melakukan Penghapusan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Kontraktor;c.menghimpun laporan BMN Hulu Migas yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang; dand.menyusun dan menyampaikan laporan BMN Hulu Migas kepada Pengelola Barang. (4) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab:a..merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang dan/atau Kontraktor dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN;b.memberikan persetujuan/penolakan dan/atau penetapan Penggunaan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang dan/atau Kontraktor;c.memberikan persetujuan/penolakan atas usulan Pemusnahan yang berada pada Kontraktor;d.melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Kontraktor;e.mengajukan permohonan Penilaian untuk pengelolaan BMN Hulu Migas kepada Pengelola Barang;f.mengajukan usulan:Pemindahan Status Penggunaan;Pemanfaatan;Pemindahtanganan; atauPenghapusan, kepada Pengelola Barang;g.menerima penyerahan BMN Hulu Migas dari Kuasa Pengguna Barang;h.menyerahkan BMN Hulu Migas berupa tanah dan/atau tanah berikut Harta Benda Modal tertentu yang tidak digunakan lagi dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi kepada Pengelola Barang;i.melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang dan/atau Kontraktor; danj.melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Teknis selaku Pengguna Barang dapat melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada pejabat struktural pada Kementerian Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan pejabat struktural dan teknis pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur oleh Menteri Teknis selaku Pengguna Barang. Pasal 8Daftar BMN Hulu Migas eks Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a memuat: a. BMN Hulu Migas yang direncanakan untuk dilakukan Penggunaan oleh Kontraktor Alih Kelola; b. BMN Hulu Migas yang dapat dilakukan Penggunaan oleh Kontraktor lain setelah berakhirnya Kontrak Kerja Sama Kontraktor yang berisi:data BMN Hulu Migas saat serah terima dari Kontraktor, antara lain identitas barang, daftar dan jumlah barang, luas tanah dan/atau bangunan, tahun perolehan, nilai perolehan (dalam rupiah) dan lokasi barang; danbesaran nilai minimum Penggunaan per unit BMN Hulu Migas; c. BMN Hulu Migas yang direncanakan untuk diusulkan Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Pemusnahan dan/atau Penghapusan; d. BMN Hulu Migas yang direncanakan untuk diusulkan Pemindahan Status Penggunaan pada Kementerian Teknis dan/atau Kementerian Negara/Lembaga lain; dan e. BMN Hulu Migas yang direncanakan untuk diserahkan kepada Pengelola Barang, berupa:tanah; dan/atautanah berikut Harta Benda Modal berupa gedung/bangunan kantor/gudang/asrama dan bangunan rumah, dalam hal di tanah bersangkutan terdapat Harta Benda Modal tersebut,yang tidak digunakan lagi dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Bagian KetigaTugas dan Wewenang Kuasa Pengguna Barang Pasal 9 (1) Kuasa Pengguna Barang BMN Hulu Migas terdiri atas SKK Migas dan B PMA. (2) Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas meliputi:menghimpun laporan BMN Hulu Migas dari Kontraktor;menyusun laporan BMN Hulu Migas dan menyampaikannya kepada Pengguna Barang;melakukan Penatausahaan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Kuasa Pengguna Barang;melakukan Inventarisasi atas BMN Hulu Migas yang berada pada Kuasa Pengguna Barang dan Kontraktor;melakukan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 138/PMK.05/2020
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGINDALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAANPROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan ekonomi Debitur dalam menjalankan usahanya sebagai bagian dari upaya mendukung Program PEN. BAB IIPENGALOKASIAN DAN PENGANGGARAN Pasal 3 (1) Dalam rangka pelaksanaan penyaluran anggaran belanja Subsidi Bunga/Subsidi Margin, Menteri selaku PA atas anggaran belanja subsidi menetapkan pejabat KPA Penyaluran yaitu:Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, untuk KPA Penyaluran atas beban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran 999.07 (Pengelolaan Belanja Subsidi) di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;Sekretaris Kementerian BUMN, untuk KPA Penyaluran atas beban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran 999.07 (Pengelolaan Belanja Subsidi) di Kementerian BUMN; danDirektur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Kementerian Keuangan, untuk KPA Penyaluran atas beban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran 999.07 (Pengelolaan Belanja Subsidi) di Kementerian Keuangan. (2) Perubahan pejabat KPA Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 4 (1) KPA Penyaluran menerbitkan keputusan untuk menetapkan PPK dan PPSPM. (2) KPA Penyaluran menyampaikan salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala KPPN. Pasal 5 (1) Anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin bersumber dari APBN. (2) Berdasarkan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA Penyaluran menyampaikan rencana kerja dan anggaran BUN kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi dengan dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut:kerangka acuan kerja;rincian anggaran biaya;hasil reviu aparat pengawasan intern Pemerintah pada kementerian teknis; dandata dukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan antara lain perkiraan jumlah total Baki Debet yang akan memperoleh Subsidi Bunga/Subsidi Margin dan proyeksi rencana Subsidi Bunga/Subsidi Margin. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar revisi dan/atau penerbitan daftar isian pelaksanaan anggaran BUN. (4) Revisi dan/atau penerbitan daftar isian pelaksanaan anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran BUN serta pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran BUN. Pasal 6 (1) Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dilakukan berdasarkan alokasi dalam postur dan rincian APBN. (2) Alokasi dalam postur dan rincian APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III PERSYARATAN PENERIMA DAN BESARANSUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN Bagian KesatuPersyaratan Penerima Subsidi Bunga/Subsidi Margin Pasal 7 (1) Subsidi Bunga/Subsidi Margin Program PEN diberikan kepada Debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang memenuhi persyaratan. (2) Debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:merupakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Koperasi, dan/atau debitur lainnya dengan plafon Kredit/Pembiayaan paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);memiliki Baki Debet Kredit/Pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020;tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon Kredit/Pembiayaan di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020; danmemiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak. (3) Debitur Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:merupakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dengan plafon Kredit/Pembiayaan paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);memiliki Baki Debet Kredit/Pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020; danmemiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020. (4) Debitur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan:debitur KPR sampai dengan tipe 70; dandebitur Kredit Kendaraan Bermotor untuk usaha produktif, termasuk yang digunakan untuk ojek dan/atau usaha informal. (5) Dalam hal Debitur memiliki akad Kredit/Pembiayaan di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) harus memperoleh restrukturisasi dari Penyalur Kredit/Pembiayaan. (6) Debitur yang memiliki plafon Kredit/Pembiayaan kumulatif melebihi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tidak dapat memperoleh Subsidi Bunga/Subsidi Margin. (7) Debitur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (5), dan ayat (6). (8) Dalam hal Debitur Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah merupakan Debitur Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang berbentuk BLU, yang memperoleh Kredit/Pembiayaan baik secara langsung dari BLU, melalui Lembaga Linkage BLU berupa Koperasi, maupun melalui Koperasi yang bekerja sama dengan BLU, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), dan ayat (6), Debitur harus memenuhi persyaratan yang diatur oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (9) Untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat dilakukan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak. (10) Ketentuan mengenai Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Bagian KeduaBesaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Pasal 8 (1) Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. (2) Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2020 dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020. (3) Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin kepada masing-masing Debitur dan/atau debitur lainnya dilakukan dengan ketentuan:bagi Debitur dan/atau debitur lainnya yang memiliki beberapa akad Kredit/Pembiayaan secara kumulatif tidak melebihi plafon Kredit/Pembiayaan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan untuk paling banyak 2 (dua) akad Kredit/Pembiayaan yang memiliki Baki Debet paling besar; danbagi Debitur dan/atau debitur lainnya yang memiliki beberapa akad Kredit/Pembiayaan secara kumulatif plafon Kredit/Pembiayaan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan untuk paling banyak 1 (satu) akad Kredit/Pembiayaan yang memiliki Baki Debet paling besar. (4) Dalam hal akad Kredit/Pembiayaan yang diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memiliki nilai sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), akad Kredit/Pembiayaan tersebut tidak harus memperoleh restrukturisasi dari Penyalur Kredit/Pembiayaan. (5) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1):untuk Debitur Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah diatur dengan ketentuan:plafon Kredit/Pembiayaan sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebesar bunga/margin Kredit/Pembiayaan yang dibebankan kepada Debitur, paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara;plafon Kredit/Pembiayaan diatas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebesar 6% (enam persen) selama 3 (tiga) bulan pertama dan 3% (tiga persen) selama 3 (tiga) bulan berikutnya efektif