PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 205/PMK.04/2020
TENTANG PENCACAHAN DAN POTONGAN ATAS ETIL ALKOHOL DAN MINUMAN YANGMENGANDUNG ETIL ALKOHOL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCACAHAN DAN POTONGAN ATAS ETIL ALKOHOL DAN MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Pencacahan dilakukan terhadap:etil alkohol yang berada di dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan; atauminuman yang mengandung etil alkohol golongan A produksi dalam negeri yang berada di dalam Pabrik yang sudah dalam kemasan penjualan eceran yang masih terutang cukai. (2) Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:paling lambat tanggal 10 setiap triwulan yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober, untuk periode 3 (tiga) bulan sebelumnya;setiap saat atas permintaan Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan;setiap saat apabila ada dugaan kuat terjadi pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai; atausebelum dan sesudah pemuatan ke kapal untuk tujuan ekspor. (3) Pejabat Bea dan Cukai melakukan Pencacahan berdasarkan surat tugas dari Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan disaksikan oleh Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan. (4) Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan wajib menunjukkan semua etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol yang berada di dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan serta menyediakan tenaga dan peralatan untuk keperluan Pencacahan. Pasal 3 (1) Atas hasil Pencacahan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dibuatkan berita acara hasil Pencacahan sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai serta Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan. (3) Lembar pertama berita acara disampaikan kepada Kepala Kantor yang mengawasi dan lembar kedua berita acara disampaikan kepada Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan. Pasal 4 (1) Dalam hal jumlah hasil Pencacahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kedapatan sama atau lebih besar dari jumlah yang tercantum dalam Buku Rekening Barang Kena Cukai, Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan tidak diberikan Potongan. (2) Kelebihan etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk sebagai barang kena cukai selesai dibuat yang tidak diberitahukan dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan mengenai Pencacahan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Pasal 5 (1) Atas kelebihan jumlah etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai menghitung Kelonggaran. (2) Kelonggaran terhadap kelebihan jumlah etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tidak melebihi 1% (satu persen) dari jumlah barang kena cukai yang seharusnya ada menurut Buku Rekening Barang Kena Cukai. (3) Dalam hal jumlah kelebihan etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi Kelonggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap jumlah kelebihannya dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Pasal 6 (1) Dalam hal jumlah hasil Pencacahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kedapatan lebih kecil dari jumlah yang tercantum dalam Buku Rekening Barang Kena Cukai, Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan diberikan Potongan dari jumlah barang kena cukai yang dihasilkan atau dimasukkan sejak Pencacahan terakhir, dengan ketentuan sebagai berikut:untuk Pengusaha Pabrik etil alkohol diberikan Potongan sebesar:0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah etil alkohol yang ada pada waktu Pencacahan terakhir; dan0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah etil alkohol yang dibuat dan dimasukkan sejak Pencacahan terakhir;untuk Pengusaha Tempat Penyimpanan diberikan Potongan sebesar:0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah etil alkohol yang ada pada waktu Pencacahan terakhir;0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah etil alkohol yang dimasukkan sejak Pencacahan terakhir; dan1% (satu persen) dari jumlah selisih antara jumlah etil alkohol hasil Pencacahan sebelum dan sesudah pemuatan ke kapal. (2) Dalam menghitung besarnya Potongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari. Pasal 7 (1) Dalam hal jumlah hasil Pencacahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kedapatan lebih kecil dari jumlah yang tercantum dalam Buku Rekening Barang Kena Cukai, Pejabat Bea dan Cukai menghitung Kelonggaran. (2) Kelonggaran terhadap hasil Pencacahan yang kedapatan lebih kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling tinggi 3 (tiga) kali Potongan. (3) Dalam hal hasil Pencacahan kedapatan lebih kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi Kelonggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas kekurangannya dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Pasal 8 (1) Selisih kurang hasil Pencacahan etil alkohol diperhitungkan dengan Potongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Kelonggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (2) Terhadap selisih kurang hasil Pencacahan minuman yang mengandung etil alkohol tidak diberikan Kelonggaran dan tidak diberikan Potongan. (3) Atas kekurangan hasil Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan wajib melunasi kekurangan hasil Pencacahan dan dikenakan denda administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (4) Atas selisih kurang hasil Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai membuat penetapan dalam bentuk Surat Tagihan. (5) Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan harus melunasi kekurangan cukai yang disebabkan oleh selisih kurang hasil Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Surat Tagihan diterima. Pasal 9 (1) Hasil Pencacahan yang tercantum dalam berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi dasar bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai. (2) Dalam hal Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan tidak bersedia untuk menandatangani berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai tetap melakukan penutupan terhadap Buku Rekening Barang Kena Cukai berdasarkan berita acara yang ditandatangani secara sepihak oleh Pejabat Bea dan Cukai. Pasal 10 (1) Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan dapat mengajukan keberatan atas Surat Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) kepada Direktur Jenderal dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Surat Tagihan diterima, dengan menyerahkan jaminan sebesar kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda. (2) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlewati dan Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan tidak mengajukan keberatan, hak Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan hasil penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai dianggap diterima. Pasal 11Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 199/PMK.012/2020
TENTANG PENGELOLAAN INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOWDAN PENYELENGGARAAN SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW DAN PENYELENGGARAAN SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENGELOLAAN INSW Pasal 2 (1) Pengelolaan INSW dilaksanakan sesuai dengan kebijakan mengenai pembangunan, penerapan, dan pengembangan INSW. (2) Kebijakan mengenai pembangunan, penerapan, dan pengembangan INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi tetapi tidak terbatas pada:penentuan arah kebijakan INSW; danpembangunan SINSW Generasi 2. (3) Kebijakan mengenai pembangunan, penerapan, dan pengembangan INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Pengelolaan INSW diselenggarakan melalui simplifikasi dan standardisasi kebijakan yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional. (2) Simplifikasi dan standardisasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Pelaksanaan simplifikasi dan standardisasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh LNSW berkoordinasi dengan ULSW dan/atau pihak lain. BAB IIIPENYELENGGARAAN SINSW Bagian KesatuUmum Pasal 4Penyelenggaraan SINSW dilaksanakan melalui: Bagian KeduaPenerapan dan TujuanTata Kelola Data dan Informasi Elektronik Pasal 5 (1) Penyelenggaraan SINSW dilakukan dengan menerapkan kebijakan mengenai tata kelola data dan informasi elektronik. (2) Penerapan kebijakan mengenai tata kelola data dan informasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan guna mendukung dimungkinkannya:penyampaian data dan informasi secara tunggal;pemrosesan data dan informasi secara tunggal; danpenyampaian keputusan secara tunggal,untuk percepatan proses pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang. (3) Kebijakan mengenai tata kelola data dan informasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk menghasilkan data dan informasi elektronik yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta dapat dibagipakaikan. (4) Penerapan kebijakan mengenai tata kelola data dan informasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian KetigaPenyampaian dan Realisasi Data dan Informasi Elektronik Pasal 6 (1) Pengguna SINSW menyampaikan:dokumen kepabeanan;dokumen kekarantinaan;dokumen perizinan;dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan; dandokumen lain,yang terkait dengan kegiatan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional, kepada kementerian/lembaga terkait melalui SINSW sesuai dengan mekanisme penyampaian data dan informasi secara tunggal. (2) Untuk merealisasikan mekanisme penyampaian data dan informasi secara tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tata kelola data dan informasi elektronik dilaksanakan berdasarkan prinsip kamus data, interoperabilitas data, kode referensi, dan data induk. (3) Prinsip kamus data, Interoperabilitas Data, Kode Referensi, dan Data Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata kelola data di lingkungan Kementerian Keuangan. Pasal 7 (1) Dalam rangka penyampaian data dan informasi secara tunggal melalui SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), perlu ditetapkan elemen data. (2) Elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:nama data;uraian data;klasifikasi data;kategori data;volume data;periode data;format data; danukuran lain yang diperlukan dalam mekanisme penyampaian data dan informasi secara tunggal. (3) Elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam bentuk kamus data. (4) Proses penyusunan kamus data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh LNSW dengan produsen data. (5) Kamus data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala LNSW. Pasal 8 (1) Dalam rangka penyampaian data dan informasi secara tunggal melalui SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), SINSW dan Sistem Elektronik yang terintegrasi dalam SINSW harus memenuhi kaidah dan prinsip interoperabilitas data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Interoperabilitas data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemampuan data untuk dibagipakaikan antar Sistem Elektronik yang saling berinteraksi. Pasal 9 (1) Dalam rangka penyampaian data dan informasi secara tunggal melalui SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), perlu ditetapkan kode referensi dan/atau data induk. (2) Kode referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas data yang bersifat unik. (3) Data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan untuk digunakan bersama. (4) Kode referensi dan/atau data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimutakhirkan secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sesuai kebutuhan, dan disahkan oleh Kepala LNSW atau pejabat yang ditunjuk. Bagian KeempatKehandalan dan Keamanan Pasal 10 (1) LNSW menyelenggarakan SINSW yang dapat dijamin kehandalannya yang beroperasi secara terus menerus, dan memenuhi standar keamanan data dan informasi elektronik. (2) Dalam penyelenggaraan SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LNSW menyelenggarakan manajemen kelangsungan layanan yang menyediakan:rencana keberlangsungan layanan untuk menanggulangi gangguan dan/atau bencana sesuai dengan risiko yang ditimbulkan; dansistem pengamanan layanan yang mencakup prosedur dan sistem pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan dan/atau kegagalan sistem. (3) Manajemen kelangsungan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala LNSW. Bagian KelimaJejak Audit Pasal 11 (1) LNSW dan Kementerian/Lembaga wajib menyediakan rekam Jejak Audit atas seluruh kegiatan yang dilakukan melalui SINSW. (2) Rekam Jejak Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, dan/atau pengujian. (3) Jejak Audit yang disediakan oleh LNSW menjadi dasar dalam pelaksanaan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Jejak Audit wajib disimpan dalam SINSW dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun. Bagian KeenamLayanan Pengelolaan Informasi Peraturan Pasal 12 (1) Dalam rangka melaksanakan fungsi pengelolaan informasi peraturan perundang-undangan, LNSW menyediakan layanan pengelolaan informasi peraturan perundang-undangan sebagai acuan utama dalam pengajuan dokumen kepabeanan dalam kegiatan ekspor dan/atau impor. (2) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah secara mandiri oleh Kementerian/Lembaga ke dalam SINSW. (3) Dalam hal pengunggahan secara mandiri belum dapat dilakukan, peraturan perundang-undangan disampaikan oleh Kementerian/Lembaga kepada Menteri u.p. Kepala LNSW. Bagian KetujuhPemanfaatan Data dan Informasi Elektronik Pasal 13 (1) Data dan Informasi Elektronik yang dikelola dalam SINSW dimanfaatkan dalam rangka penyelenggaraan layanan SINSW. (2) Layanan SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:layanan informasi;layanan transaksi; danlayanan pelaporan. (3) Layanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan layanan SINSW dalam rangka pelaksanaan pengelolaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan sebagai acuan utama dalam pengajuan dokumen kepabeanan dalam rangka kegiatan ekspor dan/atau impor. (4) Layanan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan layanan SINSW dalam rangka penyediaan fasilitas untuk pengajuan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor secara tunggal. (5) Layanan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, merupakan layanan SINSW dalam rangka pelaporan atas penyampaian keputusan secara tunggal dalam penanganan dokumen kepabeanan,
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 139/PMK.03/2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 139/PMK.03/2014 TENTANG KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAKSEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah Bumi dan/atau Bangunan. (2) Objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi objek pajak:sektor perkebunan;sektor perhutanan;sektor pertambangan; dansektor lainnya. Pasal 3 (1) Objek pajak sektor perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a adalah Bumi dan/atau Bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan. (2) Kegiatan usaha perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:usaha budidaya tanaman perkebunan yang diberikan Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B), danusaha budidaya tanaman perkebunan yang terintegrasi dengan usaha pengolahan hasil perkebunan yang diberikan Izin Usaha Perkebunan. (3) Kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:wilayah yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan yang mempunyai hak guna usaha atau yang sedang dalam proses mendapatkan hak guna usaha; danwilayah di luar hak guna usaha atau yang sedang dalam proses mendapatkan hak guna usaha yang merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan. (4) Wilayah yang sedang dalam proses mendapatkan hak guna usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:wilayah yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan yang hak guna usahanya sedang dalam proses perpanjangan; danwilayah yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan dan telah memiliki izin usaha perkebunan yang hak guna usahanya wajib diselesaikan. Pasal 4 (1) Objek pajak sektor perhutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah Bumi dan/atau Bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan. (2) Kegiatan usaha perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan usaha perhutanan yang diberikan:Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu;Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu;Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu;Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu;Hak Pengusahaan Hutan;Hak Pemungutan Hasil Hutan;Izin lainnya yang sah, antara lain berupa penugasan khusus terkait dengan usaha pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan pada hutan produksi. (3) Kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:wilayah yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan yang diberikan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2); danwilayah di luar wilayah yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan yang diberikan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang merupakan satu kesatuan dan digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan. Pasal 5 (1) Objek Pajak sektor pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c adalah Bumi dan/atau Bangunan, yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan. (2) Kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan usaha pertambangan untuk:pertambangan minyak bumi dan gas bumi yang meliputi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang dilaksanakan melalui Kontrak Kerja Sama atau bentuk kontrak kerja sama lainnya yang sah;pertambangan panas bumi yang meliputi kegiatan eksplorasi, studi kelayakan, dan eksploitasi yang diberikan izin usaha pertambangan panas bumi; danpertambangan mineral dan batubara yang meliputi kegiatan eksplorasi dan operasi produksi yang diberikan IUP, IUPK, IPR, atau izin lainnya yang sejenis. (3) Kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Wilayah Kerja, Wilayah Izin Pertambangan, atau wilayah sejenisnya; danwilayah di luar Wilayah Kerja, Wilayah Izin Pertambangan, atau wilayah sejenisnya yang merupakan satu kesatuan dan digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan. Pasal 6Objek pajak sektor lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d adalah objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan, selain objek pajak sektor perkebunan, sektor perhutanan, dan sektor pertambangan yang tidak berada dalam wilayah kabupaten/kota. Pasal 7 (1) Klasifikasi NJOP Bumi dan klasifikasi NJOP Bangunan untuk objek pajak sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan, dan sektor lainnya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal nilai jual Bumi dan nilai jual Bangunan untuk objek pajak sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan, dan sektor lainnya lebih besar dari nilai jual tertinggi Klasifikasi NJOP yang tercantum dalam Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai jual Bumi dan nilai jual Bangunan tersebut ditetapkan sebagai NJOP Bumi dan NJOP Bangunan. Pasal 8Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan besarnya NJOP, setiap tahun untuk masing-masing: Pasal 9Ketentuan mengenai tata cara penetapan NJOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 10Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini penetapan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terutang untuk tahun pajak 2013 dan tahun-tahun pajak sebelumnya dilakukan dengan menggunakan klasifikasi dan besarnya NJOP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan. Pasal 11Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 12Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Juli 2014MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakartapada tanggal 11 Juli 2014MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 944
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 149/PMK.011/2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 149/PMK.011/2014 TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBALANSURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL DANPENGHASILAN PIHAK KETIGA ATAS JASA YANG DIBERIKAN KEPADAPEMERINTAH DALAM PENERBITAN DAN/ATAU PEMBELIANKEMBALI/PENUKARAN SURAT BERHARGA NEGARADI PASAR INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2014 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL DAN PENGHASILAN PIHAK KETIGA ATAS JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PEMERINTAH DALAM PENERBITAN DAN/ATAU PEMBELIAN KEMBALI/PENUKARAN SURAT BERHARGA NEGARA DI PASAR INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2014. Pasal 1 (1) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional ditanggung Pemerintah. (2) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional ditanggung Pemerintah. (3) Penerbitan di pasar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah kegiatan penawaran dan penjualan surat berharga negara dalam valuta asing di luar wilayah Indonesia. (4) Pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kegiatan pembelian kembali/penukaran surat berharga negara dalam valuta asing di pasar internasional oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai (cash buyback) dan/atau dengan cara penukaran (exchange offer). (5) Surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas :Surat utang negara, yaitu surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara; danSurat berharga syariah negara atau sukuk negara, yaitu surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset surat berharga syariah negara, dalam valuta asing, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. (6) Penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk diskonto surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional. (7) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pihak ketiga yang memberikan jasa kepada pemerintah dalam rangka penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional antara lain agen penjual, agen pembeli/penukar, bursa efek di luar negeri, agen fiskal, agen pembayar, lembaga rating, dan konsultan hukum internasional tidak termasuk konsultan hukum lokal. (8) Penghasilan yang diperoleh dari pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa fee atas jasa pihak ketiga tersebut dan pembayaran atas biaya-biaya yang timbul dalam pelaksanaan penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional. Pasal 2 (1) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) merupakan belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah. (2) Subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 dan perubahannya. Pasal 3 (1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah. (2) Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sesuai tugasnya masing-masing untuk:membuat Surat Permintaan Pembayaran atas realisasi belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah;membuat Surat Perintah Membayar; danmenyampaikan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, untuk mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah. Pasal 4Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional Tahun Anggaran 2014 dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah. Pasal 5Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 Juli 2014MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakartapada tanggal 15 Juli 2014MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 983
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 200/PMK.02/2020
TENTANG PENETAPAN TARIF NOL RUPIAH ATAS LAYANAN PERMOHONAN PERUBAHANHAL YANG TERCANTUM DALAM SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIAYANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAPADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF NOL RUPIAH ATAS LAYANAN PERMOHONAN PERUBAHAN HAL YANG TERCANTUM DALAM SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Pasal 1Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari Permohonan Perubahan Hal yang Tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia pada Pelayanan Jasa Hukum. Pasal 2Dalam upaya mengurangi dampak negatif pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Permohonan Perubahan Hal yang Tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat ditetapkan sebesar Rp 0,00 (nol Rupiah). Pasal 3 (1) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Permohonan Perubahan Hal yang Tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan kepada Penerima Fidusia, Kuasa, atau Wakilnya yang mengajukan permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sistem Pendaftaran Jaminan Fidusia secara elektronik. Pasal 4Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Permohonan Perubahan Hal yang Tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan sebesar Rp 0,00 (nol Rupiah) sampai dengan tanggal 31 Maret 2021. Pasal 5Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Desember 2020MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 17 Desember 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1493
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101/PMK.01/2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 101/PMK.01/2014 TENTANG PENILAI PUBLIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENILAI PUBLIK. BAB IKETENTUAN UMUM Bagian KesatuDefinisi Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Bagian KeduaTujuan Penilaian Pasal 2Penilaian yang dilakukan oleh Penilai bertujuan untuk: BAB IIPENILAI Pasal 3 (1) Seseorang yang memiliki kompetensi dalam melakukan kegiatan Penilaian disebut Penilai. (2) Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya telah lulus pendidikan awal Penilaian. (3) Selain Penilai memiliki kompetensi, Penilai harus pula memiliki etik dan perilaku profesional. (4) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dengan cara:Pendidikan awal Penilaian;Ujian Sertifikasi Penilai; danPPL. (5) Pendidikan awal Penilaian adalah pendidikan Penilaian yang meliputi:pendidikan non formal Penilaian dasar dan/atau lanjutan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Penilai;pendidikan formal Penilaian yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi; ataupendidikan formal dan non formal Penilaian yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah. (6) Pendidikan awal Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan pendidikan Penilaian yang telah diakui atau disetarakan oleh Asosiasi Profesi Penilai. (7) Ujian Sertifikasi Penilai hanya dapat diikuti oleh peserta ujian yang telah menyelesaikan pendidikan awal Penilaian. (8) PPL harus diikuti oleh Penilai untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi. (9) Penilai wajib mengikuti pelatihan etik sesuai dengan KEPI. (10) Penilai harus memiliki perilaku profesional dengan cara memahami dan menerapkan SPI dalam melaksanakan Penilaian. Pasal 4 (1) Dalam melaksanakan Penilaian, Penilai harus melakukan proses Penilaian sebagai berikut:mengidentifikasi dan memahami lingkup penugasan;melakukan pengumpulan, pemilihan dan analisis data;menerapkan pendekatan Penilaian; danmenyusun Laporan Penilaian. (2) Proses Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan SPI. BAB IIIBIDANG JASA PENILAIAN Pasal 5 (1) Bidang jasa Penilaian meliputi:Penilaian Properti Sederhana;Penilaian Properti; danPenilaian Bisnis. (2) Bidang jasa Penilaian Properti Sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Penilaian:tanah kosong untuk permukiman paling luas 5.000 (lima ribu) meter persegi yang diperuntukkan untuk 1 (satu) unit rumah tinggal;1 (satu) unit apartemen, rumah tinggal, rumah toko, rumah kantor, atau kios;peralatan dan perlengkapan bangunan yang merupakan bagian yang terikat pada apartemen, rumah tinggal, rumah toko, rumah kantor, atau kios;1 (satu) unit mesin individual yang digunakan pada rumah tinggal, rumah toko, atau rumah kantor, termasuk pembangkit tenaga listrik (genset) dan pompa air; dan1 (satu) unit alat transportasi dengan klasifikasi mobil penumpang, mobil beban, dan sepeda motor, yang bukan merupakan suatu armada angkutan. (3) Bidang jasa Penilaian Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Penilaian:tanah dan bangunan beserta kelengkapannya, serta pengembangan lainnya atas tanah;mesin dan peralatan termasuk instalasinya yang dirangkai dalam satu kesatuan dan/atau berdiri sendiri yang digunakan dalam proses produksi;alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan dan perabotan kantor, dan peralatan militer;perangkat telekomunikasi termasuk peralatan pemancar dan penerima jaringan, satelit, dan stasiun bumi;pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan; danpertambangan. (4) Bidang jasa Penilaian Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Penilaian:entitas bisnis;penyertaan;surat berharga termasuk derivasinya;hak dan kewajiban perusahaan;aset takberwujud;kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa tertentu untuk mendukung berbagai tindakan korporasi atau atas transaksi material;opini kewajaran; daninstrumen keuangan. (5) Selain jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian, meliputi:konsultasi pengembangan properti;desain sistem informasi aset;manajemen properti;studi kelayakan usaha;jasa agen properti;pengawasan pembiayaan proyek;studi penentuan sisa umur ekonomi;studi penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use); danstudi optimalisasi aset. (6) Selain jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Bisnis dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian, meliputi:studi kelayakan usaha; danpenasihat keuangan korporasi. BAB IVPERIZINAN PENILAI PUBLIK Bagian KesatuIzin Penilai Publik Pasal 6 (1) Izin menjadi Penilai Publik diberikan oleh Menteri. (2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. (4) Izin Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam bidang jasa:Penilaian Properti Sederhana;Penilaian Properti; danPenilaian Bisnis. Bagian KeduaPemberian Jasa Penilaian Pasal 7 (1) Penilai Publik dalam memberikan jasa Penilaian harus sesuai dengan klasifikasi izin Penilai Publik yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4). (2) Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana dilarang memberikan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 5 ayat (6). (3) Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana dilarang memberikan jasa Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. (4) Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti dan Penilaian Bisnis dapat memberikan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 5 ayat (6) jika Penilai Publik dimaksud memiliki kompetensi di bidangnya dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dibuktikan dengan ijazah, sertifikat pelatihan, atau surat keterangan dari instansi yang berwenang. (6) Penilai Publik dalam memberikan jasa Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib melalui KJPP. (7) Penilai Publik dalam memberikan jasa Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib memiliki Kertas Kerja. (8) Penilai Publik yang dalam memberikan jasa Penilaian melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin. (9) Penilai Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin. (10) Penilai Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (6), atau ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin selama 3 (tiga) bulan. Pasal 8 (1) Penilai Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib mempunyai KJPP, dengan cara mendirikan KJPP berbentuk perseorangan atau menjadi Rekan pada KJPP berbentuk persekutuan perdata atau firma. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi paling lama 6 (enam) bulan sejak izin Penilai Publik diterbitkan. (3) Penilai Publik yang telah mengundurkan diri dari suatu KJPP, wajib mempunyai KJPP atau menjadi Rekan pada KJPP berbentuk persekutuan perdata atau firma paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pengunduran diri. (4) Kewajiban mempunyai KJPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Penilai Publik yang sedang menjalani penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu. (5) Penilai Publik yang melanggar