PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 198/PMK.010/2020

TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENGGOLONGAN PENGUSAHA PABRIK Pasal 2 (1) Pengusaha Pabrik hasil tembakau dikelompokkan dalam golongan pengusaha berdasarkan masing-masing jenis dan jumlah produksi hasil tembakau, sesuai dengan Batasan Jumlah Produksi Pabrik tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Penggolongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah produksi hasil tembakau untuk setiap jenis hasil tembakau sesuai dengan dokumen pemesanan pita cukai baik dalam 1 (satu) lokasi pengawasan Kantor maupun beberapa lokasi pengawasan Kantor. (3) Dalam hal Pengusaha Pabrik hasil tembakau memproduksi hasil tembakau untuk konsumsi penduduk di kawasan bebas, penghitungan jumlah produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijumlahkan dengan jumlah produksi berdasarkan dokumen pemberitahuan pengeluaran sekaligus pelindung pengangkutan atas barang kena cukai untuk kebutuhan konsumsi penduduk di kawasan bebas dengan fasilitas pembebasan cukai atas pabrik yang bersangkutan. Pasal 3 (1) Dalam hal jumlah produksi hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam 1 (satu) tahun takwim melebihi Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang bersangkutan, Pengusaha Pabrik hasil tembakau disesuaikan penggolongannya oleh Kepala Kantor. (2) Atas penyesuaian penggolongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor menerbitkan keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau. Pasal 4 (1) Dalam hal jumlah produksi hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam satu tahun takwim kurang dari Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau, Pengusaha Pabrik hasil tembakau dapat mengajukan permohonan penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau kepada Kepala Kantor. (2) Penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk satu tingkat lebih rendah dari golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebelumnya. (3) Permohonan penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat bulan Januari tahun takwim berikutnya sebelum dokumen pemesanan pita cukai pertama kali diajukan. (4) Atas permohonan penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor menyetujui atau menolak permohonan yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. (5) Dalam hal permohonan penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor menerbitkan keputusan penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau. (6) Dalam hal permohonan penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. BAB IIITARIF CUKAI DAN HARGA JUAL ECERAN Pasal 5 (1) Tarif cukai hasil tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau. (2) Besaran tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada :jenis hasil tembakau;golongan pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); danBatasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram. (3) Khusus untuk jenis HPTL, tarif cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar 57% (lima puluh tujuh persen) dari Harga Jual Eceran yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 (1) Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram, untuk setiap jenis hasil tembakau dari masing-masing golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pengklasifikasian dalam penetapan tarif cukai per batang atau gram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis hasil tembakau ditentukan berdasarkan jenis, jumlah produksi, dan:Harga Jual Eceran yang tercantum dalam penetapan tarif cukai yang masih berlaku;Harga Jual Eceran yang diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau untuk hasil tembakau Merek baru; atauHarga Jual Eceran yang mengalami kenaikan. Pasal 7Harga Jual Eceran per kemasan penjualan eceran harus dibulatkan ke atas dalam kelipatan Rp25,00 (dua puluh lima rupiah). Pasal 8 (1) Harga Jual Eceran Merek baru dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran yang masih berlaku atas Merek hasil tembakau untuk jenis hasil tembakau yang sama yang dimiliki oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir yang sama, dalam satuan batang atau gram, baik dalam 1 (satu) lokasi pengawasan Kantor maupun beberapa lokasi pengawasan Kantor. (2) Harga Jual Eceran dalam satuan batang atau gram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Harga Jual Eceran yang tercantum dalam sistem administrasi cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 9Tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (2) untuk masing-masing Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir ditetapkan oleh Kepala Kantor dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan tarif cukai hasil tembakau. Pasal 10 (1) Penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dinyatakan tidak berlaku, apabila selama lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir yang bersangkutan tidak pernah merealisasikan:pemesanan pita cukainya dengan menggunakan dokumen pemesanan pita cukai;ekspor hasil tembakaunya dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik hasil tembakau untuk tujuan ekspor; ataupengiriman hasil tembakaunya ke kawasan bebas dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran sekaligus pelindung pengangkutan atas barang kena cukai untuk kebutuhan konsumsi penduduk di kawasan bebas dengan fasilitas pembebasan cukai. (2) Untuk dapat menggunakan kembali penetapan tarif cukai hasil tembakau yang dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir harus mengajukan kembali permohonan mengenai penetapan tarif cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Permohonan mengenai penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selain harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:tarif cukai hasil tembakau tidak boleh lebih rendah dari yang pernah berlaku;Harga Jual Eceran yang diberitahukan paling sedikit sama dengan harga jual eceran yang pernah berlaku, dan tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran minimum yang dimiliki dan masih berlaku untuk jenis hasil tembakau yang sama dalam satuan batang atau gram sebagaimana yang tercantum dalam sistem administrasi cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; danhanya dapat diajukan setelah 6 (enam) bulan berturut-turut terhitung sejak pemesanan pita cukai terakhir, realisasi ekspor terakhir, atau pengiriman hasil tembakau ke kawasan bebas terakhir. (4) Dalam hal suatu Merek hasil tembakau terkait dengan tindak pidana di bidang cukai, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c,

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 189/PMK.03/2020

TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAKATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIPEJABAT DAN TINDAKAN PENAGIHAN Bagian KesatuPejabat dan Jurusita Pajak Pasal 2 (1) Menteri berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan Pajak pusat. (2) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:Direktur Pemeriksaan dan Penagihan;Kepala Kantor Wilayah; dan/atauKepala Kantor Pelayanan Pajak. (3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak. (4) Jurusita Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas:melaksanakan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;memberitahukan Surat Paksa;melaksanakan Penyitaan atas Barang Penanggung Pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan Penyitaan; danmelaksanakan Penyanderaan berdasarkan surat perintah Penyanderaan. Bagian KeduaTindakan Penagihan Pasal 3 (1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar Utang Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis Pajak:Pajak Penghasilan;Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;Pajak Penjualan atas Barang Mewah;Pajak Penjualan;Bea Meterai; danPajak Bumi dan Bangunan yang meliputi sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya. (3) Atas Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran Utang Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran Pajak. (4) Dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, dilakukan tindakan penagihan Pajak. Pasal 4 (1) Tindakan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) meliputi:menerbitkan Surat Teguran;menerbitkan dan memberitahukan Surat Paksa;melaksanakan Penyitaan;melakukan pengumuman lelang dan lelang, untuk Barang sitaan yang dilakukan penjualan secara lelang;menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan Barang sitaan, untuk Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang;mengusulkan Pencegahan;melaksanakan Penyanderaan; dan/ataumenerbitkan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus. (2) Pejabat menerbitkan Surat Teguran setelah lewat waktu 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran Utang Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak. (3) Apabila setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak, Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat dan diberitahukan secara langsung oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak. (4) Apabila setelah lewat waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak, Pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan dan Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap Barang milik Penanggung Pajak. (5) Dalam hal Penyitaan dilakukan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain, Pejabat melakukan permintaan Pemblokiran terlebih dahulu. (6) Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan Penyitaan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan pengumuman lelang atas Barang sitaan yang akan dilelang. (7) Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengumuman lelang, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan penjualan Barang sitaan Penanggung Pajak melalui kantor lelang negara. (8) Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhadap Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat segera menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan Barang sitaan. (9) Dalam hal telah dilakukan upaya:penjualan Barang sitaan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (7); dan/ataupenggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (8),Pejabat dapat mengusulkan Pencegahan. (10) Pengusulan Pencegahan dapat dilakukan setelah tanggal Surat Paksa diberitahukan tanpa didahului penerbitan surat perintah melaksanakan Penyitaan, pelaksanaan Penyitaan, atau penjualan Barang sitaan, dalam hal:Objek Sita tidak dapat ditemukan;Utang Pajak sebagai dasar penagihan Pajak mendekati daluwarsa penagihan;berdasarkan data dan informasi terdapat indikasi Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; atauterdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit. (11) Dalam hal terhadap Penanggung Pajak telah dilakukan Pencegahan, Penyanderaan dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak dalam jangka waktu paling cepat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa Pencegahan atau berakhirnya masa perpanjangan Pencegahan. (12)  Penyanderaan dapat dilakukan setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, dalam hal:Utang Pajak sebagai dasar penagihan Pajak mendekati daluwarsa penagihan;terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; atauterdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit. BAB IIIPENANGGUNG PAJAK Pasal 5Penagihan Pajak dilakukan terhadap: Pasal 6Pelaksanaan tindakan penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan terhadap: Pasal 7 (1) Pelaksanaan tindakan penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan terhadap:Wajib Pajak Badan bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; danpengurus dari Wajib Pajak Badan. (2) Pelaksanaan tindakan penagihan Pajak terhadap pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:a.untuk perseroan terbatas:1.direksi yang meliputi:a)direktur utama, presiden direktur atau jabatan yang setingkat;b)wakil direktur utama atau jabatan yang setingkat; dan/atauc)direktur yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan di bidang keuangan, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;2.dewan komisaris yang meliputi:a)komisaris utama atau presiden komisaris atau jabatan yang setingkat;b)wakil komisaris utama atau jabatan yang setingkat; dan/atauc)komisaris lainnya,bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;3.orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada perseroan terbatas, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;4.pemegang saham dengan ketentuan sebagai berikut:a)untuk perseroan terbatas terbuka, meliputi:1)Pemegang Saham Mayoritas dan/atau Pemegang Saham Pengendali, yang atas sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa efek;2)Pemegang saham lainnya selain pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam angka 1), yang atas sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa efek; dan/atau3)Pemegang Saham Mayoritas tidak langsung dan/atau Pemegang Saham Pengendali tidak langsung;b)untuk perseroan terbatas tertutup meliputi:1)seluruh pemegang saham dari perseroan terbatas; dan/atau2)Pemegang Saham Mayoritas tidak langsung dan/atau Pemegang Saham Pengendali tidak langsung,bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak secara proporsional

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 190/PMK.01/2020

TENTANG LOGO KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG LOGO KEMENTERIAN KEUANGAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IITUJUAN Pasal 2Penggunaan Logo Kementerian Keuangan bertujuan untuk: BAB IIIBENTUK, WARNA, MAKNA, DAN ARTI Pasal 3Bentuk Logo Kementerian Keuangan berupa segi lima sama sisi yang berisi: Pasal 4 (1) Warna Logo Kementerian Keuangan menggunakan warna pokok yang terdiri atas:warna biru dongker untuk segi lima sama sisi, yang melambangkan pikiran jernih dan membangun profesionalisme;warna kuning keemasan untuk sayap, gada, bokor, dan padi, yang melambangkan optimisme dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik;warna hijau di bagian kelopak bunga kapas, yang melambangkan keterbukaan komunikasi guna menguatkan sinergi;warna putih di bagian bunga kapas dan pita, yang melambangkan kesucian dan kemurnian integritas setiap insan Kementerian Keuangan; danwarna hitam untuk tulisan Nagara Dana Rakca, ulir gada, dan garis tepi setiap unsur logo Kementerian Keuangan, yang melambangkan keteguhan hati dalam mencapai kesempurnaan,sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Makna Logo Kementerian Keuangan, sebagai berikut:sayap melambangkan ketangkasan dalam menjalankan tugas dan fungsi;padi dan kapas melambangkan cita-cita dan upaya untuk mengisi kesejahteraan bangsa dan sekaligus berarti sebagai peringatan tanggal lahir Negara Kesatuan Republik Indonesia, setiap tanggal 17 Agustus;gada melambangkan kesatuan tindak;bokor melambangkan daya upaya untuk menghimpun, mengarahkan, dan mengamankan keuangan dan kekayaan negara;ruang segi lima melambangkan dasar negara Pancasila; danpita bertuliskan Nagara Dana Rakca melambangkan kebulatan tekad untuk menjaga keuangan negara. (3) Arti keseluruhan makna Logo Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan ungkapan sesuatu daya mempersatukan dan menyerasikan dalam gerak kerja untuk melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan. BAB IVPENGGUNAAN DAN PENEMPATAN Pasal 5 (1) Logo Kementerian Keuangan wajib digunakan pada:naskah dinas resmi yang diterbitkan oleh semua satuan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;ruang pelayanan publik;identitas perlengkapan kantor;atribut kegiatan atau aktivitas yang bersifat formal;bahan paparan dalam kegiatan resmi Kementerian Keuangan; dansetiap bentuk media cetak dan elektronik. (2) Logo Kementerian Keuangan dapat digunakan pada:sarana dan prasarana di lingkungan Kementerian Keuangan; danidentitas kepemilikan barang milik negara. (3) Dalam penggunaan Logo Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat digunakan warna lain dengan ketentuan berikut:warna hitam atau putih atau kuning keemasan sesuai warna media yang digunakan, tanpa menghilangkan bentuk asli Logo Kementerian Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atauwarna lain dalam hal diperlukan tanpa menghilangkan bentuk asli Logo Kementerian Keuangan, sepanjang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (4) Penggunaan dan penempatan Logo Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan BAB VLARANGAN DAN TINDAKAN HUKUM Pasal 6Logo Kementerian Keuangan dilarang dengan sengaja untuk: Pasal 7 (1) Terhadap pelanggaran atas penggunaan Logo Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil dan/atau Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, maka pegawai bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan:ketentuan mengenai Kode Etik;disiplin Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan; dan/atauperaturan perundang-undangan. (2) Terhadap pelanggaran atas penggunaan Logo Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan selain pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pihak-pihak di luar Kementerian Keuangan, maka Kementerian Keuangan berhak mengajukan tuntutan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VILOGO UNIT ORGANISASI Pasal 8 (1) Unit Organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dapat mengajukan usulan Logo Unit Organisasi apabila:merupakan Unit Organisasi Eselon I yang mempunyai Instansi Vertikal;dipersyaratkan dalam pembentukan organisasi;merupakan Unit Organisasi Non Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan; ataumerupakan Unit Organisasi yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Logo Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. BAB VIIKETENTUAN PERALIHAN Pasal 9Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penggunaan dan penempatan Logo Kementerian Keuangan harus dilakukan penyesuaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. BAB VIIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 10Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-579/MK/6/9/1970 tentang Lambang Departemen Keuangan Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 11Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 November 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 November 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1403

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 183/PMK.01/2020

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR188/PMK.01/2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSIVERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 188/PMK.01/2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 1853), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 137(1)Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan Barang Milik Negara dan pengelolaan kearsipan.(2)Seksi Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, dan penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti, serta pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api.(3)Seksi Administrasi Manifes mempunyai tugas melakukan penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut, melaksanakan penerimaan, pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, memberikan pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang, dan melaksanakan penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen dan sarana pengangkut.(4)Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lain yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.(5)Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis, perizinan, dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.(6)Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi, serta penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.(7)Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, pembinaan mental pegawai, pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan investigasi internal, pemantauan pengendalian intern dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, analisis beban kerja, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.(8)Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen mempunyai tugas melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjang, pengelolaan dan penyimpanan data dan berkas, pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengolahan data kepabeanan dan cukai, penerimaan, verifikasi kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai, serta penyajian data kepabeanan dan cukai.     2. Pasal 138 dihapus.     3. Pasal 139 dihapus.     4. Pasal 140 dihapus.     5. Pasal 141 dihapus.     6. Pasal 142 dihapus.     7. Pasal 143 dihapus.     8. Pasal 144 dihapus.     9. Pasal 145 dihapus.     10. Pasal 146 dihapus.     11. Pasal 147 dihapus.     12. Pasal 148 dihapus.     13. Pasal 149 dihapus.     14. Pasal 150 dihapus.     15. Pasal 151 dihapus.     16. Pasal 152 dihapus.     17. Pasal 153 dihapus.     18. Pasal 154 dihapus.     19. Pasal 155 dihapus.     20. Pasal 156 dihapus.     21. Pasal 157 dihapus.     22. Pasal 158 dihapus.     23. Pasal 159 dihapus.     24. Pasal 160 dihapus.     25. Pasal 161 dihapus.     26. Pasal 162 dihapus.     27. Pasal 163 dihapus.     28. Pasal 164 dihapus.     29. Pasal 165 dihapus.     30. Pasal 166 dihapus.     31. Pasal 167 dihapus.     32. Pasal 168 dihapus.     33. Ketentuan Pasal 170 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 170(1)Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan Barang Milik Negara dan pengelolaan kearsipan, pengoperasian komputer dan sarana penunjang, pengelolaan dan penyimpanan data dan berkas, pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengolahan, serta menyajikan data kepabeanan dan cukai.(2)Seksi Intelijen dan Penindakan mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, serta pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api.(3)Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan mempunyai tugas melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti.(4)Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lain yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.(5)Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis, perizinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai, penerimaan, verifikasi kelengkapan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai.(6)Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi serta penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.(7)Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, pembinaan mental pegawai, pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan investigasi internal, pemantauan pengendalian intern dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, analisis beban kerja, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.     34. Pasal 171 dihapus.     35. Pasal 172 dihapus.     36. Pasal 173 dihapus.     37. Pasal 174 dihapus.     38. Pasal 175 dihapus.     39. Pasal 176 dihapus.     40. Pasal 177 dihapus.     41. Pasal 178 dihapus.     42. Pasal 179 dihapus.     43. Pasal 180 dihapus.     44. Pasal 181 dihapus.     45. Pasal 182 dihapus.     46. Pasal 183 dihapus.     47. Pasal 184 dihapus.     48. Pasal 185 dihapus.     49. Pasal 186 dihapus.     50. Pasal 187 dihapus.     51. Pasal 188 dihapus.     52. Pasal 189 dihapus.     53. Pasal 190 dihapus.     54. Pasal 191 dihapus.     55. Pasal 192 dihapus.     56. Pasal 193 dihapus.     57. Pasal 194 dihapus.     58. Pasal 195 dihapus.     59. Pasal 196 dihapus.     60. Pasal 197 dihapus.     61. Ketentuan Pasal 199 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 199(1)Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan Barang Milik Negara dan pengelolaan kearsipan.(2)Seksi Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 184/PMK.01/2020

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 210/PMK.01/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJAINSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 210/PMK.01/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 1961), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53(1)Jenis KPP terdiri atas:KPP Wajib Pajak Besar;KPP Khusus;KPP Madya; danKPP Pratama.(2)KPP Wajib Pajak Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:KPP Wajib Pajak Besar Satu;KPP Wajib Pajak Besar Dua;KPP Wajib Pajak Besar Tiga; danKPP Wajib Pajak Besar Empat.(3)KPP Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:KPP Penanaman Modal Asing Satu;KPP Penanaman Modal Asing Dua;KPP Penanaman Modal Asing Tiga;KPP Penanaman Modal Asing Empat;KPP Penanaman Modal Asing Lima;KPP Penanaman Modal Asing Enam;KPP Badan dan Orang Asing;KPP Minyak dan Gas Bumi; danKPP Perusahaan Masuk Bursa.     2. Ketentuan Paragraf 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Paragraf 1KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus     3. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 54(1)KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a dan huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.(2)Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP Minyak dan Gas Bumi juga melaksanakan tugas edukasi, pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum Wajib Pajak di bidang Pajak Bumi dan Bangunan Minyak dan Gas Bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh bumi serta Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya.     4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 55 diubah sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut: Pasal 55(1)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus menyelenggarakan fungsi:analisis, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan pajak;edukasi, pelayanan, dan pengelolaan pelaporan Wajib Pajak;pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;penyelesaian tindak lanjut pengajuan/pencabutan permohonan Wajib Pajak maupun masyarakat;pengawasan, pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak;penetapan, penerbitan, dan/atau pembetulan produk hukum dan produk layanan perpajakan;pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak;penjaminan kualitas data hasil perekaman dan hasil identifikasi data internal dan eksternal;pemutakhiran basis data perpajakan;pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko;pelaksanaan dan pemantauan kepatuhan internal;penatausahaan dan pengelolaan piutang pajak;pelaksanaan tindak lanjut kerja sama perpajakan;pengelolaan dokumen perpajakan dan nonperpajakan; danpelaksanaan administrasi kantor.(2)Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP Minyak dan Gas Bumi juga menyelenggarakan fungsi pendataan objek dan subjek pajak, penilaian objek pajak, pengelolaan basis data dan sistem informasi, serta penatausahaan dan pengawasan Pajak Bumi dan Bangunan Minyak dan Gas Bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh bumi serta Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya.(3)Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP Badan dan Orang Asing juga menyelenggarakan fungsi pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.     5. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 56KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus terdiri atas:Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;Seksi Penjaminan Kualitas Data;Seksi Pelayanan;Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan;Seksi Pengawasan I;Seksi Pengawasan II;Seksi Pengawasan III;Seksi Pengawasan IV;Seksi Pengawasan V; danKelompok Jabatan Fungsional.     6. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57(1)Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, pengelolaan kinerja, melakukan pemantauan pengendalian intern, pengujian kepatuhan dan manajemen risiko, internalisasi kepatuhan, penyusunan laporan, pengelolaan dokumen nonperpajakan, serta dukungan teknis pelaksanaan tugas kantor.(2)Seksi Penjaminan Kualitas Data mempunyai tugas melakukan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka penjaminan kualitas data melalui pencarian, pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi perpajakan, perekaman dokumen perpajakan, pengelolaan dan tindak lanjut kerja sama perpajakan, penjaminan kualitas data yang berkaitan dengan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi, penerusan data hasil penjaminan kualitas, tindak lanjut atas distribusi data, penatausahaan dokumen berkaitan dengan pembangunan data, dan pelaksanaan dukungan teknis pengolahan data, serta melakukan penyusunan monografi fiskal dan melakukan pengelolaan administrasi produk hukum dan produk pengolahan data perpajakan.(3)Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka pemberian layanan perpajakan yang berkualitas dan memastikan Wajib Pajak memahami hak dan kewajiban perpajakannya melalui pelaksanaan edukasi dan konsultasi perpajakan, pengelolaan registrasi perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, penerimaan, tindak lanjut, dan proses penyelesaian permohonan, saran dan/atau pengaduan, dan surat lainnya dari Wajib Pajak atau masyarakat, pemenuhan hak Wajib Pajak, serta melakukan penatausahaan dan penyimpanan dokumen perpajakan, dan melakukan pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum dan produk layanan perpajakan.(4)Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan mempunyai tugas melakukan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka pencapaian target penerimaan pajak melalui pelaksanaan pemeriksaan, pelaksanaan penilaian properti, bisnis, dan aset tak berwujud, pelaksanaan tindakan penagihan, penundaan dan angsuran tunggakan pajak, serta melakukan penatausahaan piutang pajak, dan melakukan pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum dan produk pemeriksaan, penilaian, dan penagihan.(5)Seksi Pengawasan I, Seksi Pengawasan II, Seksi Pengawasan III, Seksi Pengawasan IV, dan Seksi Pengawasan V masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan Wajib Pajak mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi berbasis pendataan dan pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak, pengamatan potensi pajak dan penguasaan informasi, pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan, pengawasan dan pengendalian mutu kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, imbauan dan konseling kepada Wajib Pajak, pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak, serta melakukan pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.(6)Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Penjaminan Kualitas Data pada KPP Minyak dan Gas Bumi juga mempunyai tugas melakukan pengelolaan basis data dan sistem informasi Pajak Bumi dan Bangunan Minyak dan Gas Bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh bumi serta Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya.(7)Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Seksi Pelayanan pada KPP Minyak dan Gas Bumi juga mempunyai tugas melakukan tindak lanjut permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Minyak dan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 188/PMK.04/2020

TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAISERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR PENGADAAN VAKSIN DALAM RANGKAPENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR PENGADAAN VAKSIN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIFASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAISERTA FASILITAS PERPAJAKAN Pasal 2 (1) Atas impor Vaksin untuk penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa:pembebasan bea masuk dan/atau cukai;tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dandibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor. (2) Impor Vaksin yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui pusat logistik berikat. (3) Fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan juga diberikan terhadap pengeluaran Vaksin asal impor dan/atau tempat lain dalam daerah pabean dari:kawasan berikat atau gudang berikat;Kawasan Bebas atau kawasan ekonomi khusus; dan/atauPerusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor. (4) Atas pengeluaran Vaksin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengusaha kawasan berikat, pengusaha gudang berikat, pengusaha di Kawasan Bebas, pelaku usaha di kawasan ekonomi khusus, atau Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor:dibebaskan dari kewajiban untuk melunasi bea masuk dan/atau cukai serta dikecualikan dari kewajiban melunasi pajak dalam rangka impor; dan/ataudikecualikan dari kewajiban untuk melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,yang pada saat pemasukannya belum dilunasi. (5) Pengeluaran barang yang dikecualikan dari kewajiban untuk melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, merupakan penyerahan barang kena pajak ke tempat lain dalam daerah pabean yang ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (6) Bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) huruf a, termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan. (7) Tata laksana impor atau pengeluaran Vaksin yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai, impor barang melalui pusat logistik berikat, kawasan berikat, gudang berikat, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor. (8) Fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan diberikan atas impor Vaksin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), atau pengeluaran Vaksin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang dilakukan oleh:Pemerintah Pusat;Pemerintah Daerah; dan/ataubadan hukum atau badan non badan hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan; BAB IIITATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) huruf a, pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan atau pengeluaran barang. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilampiri dengan:rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan beserta perkiraan nilai pabeannya; danizin dari instansi teknis terkait, dalam hal barang impor merupakan barang larangan dan/atau pembatasan. (3) Dalam hal importasi Vaksin atau pengeluaran Vaksin dilakukan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) huruf c, selain dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilampiri dengan:fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Nomor Pokok Wajib Pajak;surat penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan; danrekomendasi untuk dapat diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan dari Kementerian Kesehatan. (4) Rekomendasi untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, paling sedikit memuat keterangan mengenai:identitas pemohon;rincian jumlah dan jenis barang beserta perkiraan nilai pabeannya; danpernyataan bahwa Vaksin yang akan diimpor atau dikeluarkan dari tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) akan digunakan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta hasil pindaian dari dokumen lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), disampaikan secara elektronik kepada Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Sistem Indonesia National Single Window. (6) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Sistem Indonesia National Single Window mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis disertai dengan:lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk Hardcopy; danhasil pindaian dari dokumen dalam media penyimpan data elektronik dalam bentuk softcopy. Pasal 4 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor Vaksin atau pengeluaran Vaksin. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. (4) Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama:3 (tiga) jam kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar, dalam hal permohonan diajukan secara elektronik; atau3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar, dalam hal permohonan diajukan secara tertulis. BAB IVPEMBERITAHUAN PABEAN Pasal 5 (1) Atas impor Vaksin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), serta pengeluaran Vaksin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dilaksanakan dengan menggunakan dokumen sesuai dengan tata laksana impor atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7). (2) Pemenuhan kewajiban pabean atas impor Vaksin yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan dengan mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor BC 2.0 dengan mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam dokumen Pemberitahuan Pabean Impor pada huruf D angka 19 kolom “Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor” dan kode fasilitas “83” pada kotak yang disediakan. (3) Pemenuhan kewajiban pabean atas impor Vaksin yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilakukan dengan mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor BC 2.8 ke Kantor