PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 236/PMK.010/2020
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR202/PMK.010/2017 TENTANG PELAKSANAAN PERLAKUAN PAJAKPENGHASILAN YANG DIDASARKAN PADA KETENTUANDALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 202/PMK.010/2017 TENTANG PELAKSANAAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN YANG DIDASARKAN PADA KETENTUAN DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1887) diubah sebagai berikut: 1. Di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2(1)Dalam hal terdapat ketentuan Pajak Penghasilan yang diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan Pajak Penghasilan didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian internasional dimaksud.(2)Pelaksanaan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.(3)Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik antara Pemerintah Indonesia dengan organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya.(3a)Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mendapat perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.(4)Organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan organisasi, badan, lembaga, asosiasi, perhimpunan, forum, dan kerjasama antarpemerintah atau nonpemerintah, yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.(5)Organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan subjek pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, kecuali diatur lain dalam perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(6)Perlakuan Pajak Penghasilan didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian internasional sampai dengan berakhirnya perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan syarat:perjanjian internasional tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang di bidang Perjanjian Internasional;tidak terdapat persyaratan (reservation) atau pernyataan (declaration) mengenai ketentuan perlakuan Pajak Penghasilan dalam perjanjian internasional tersebut; dantelah dilakukan pengesahan dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan/atau penyetujuan (approval) melalui pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai Undang-Undang di bidang Perjanjian Internasional.(7)Dikecualikan dari pemenuhan persyaratan telah dilakukan pengesahan melalui pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dalam hal perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mensyaratkan adanya pengesahan dalam pemberlakuan perjanjian tersebut dan perjanjian dimaksud memuat materi yang bersifat teknis atau merupakan pelaksanaan teknis atas suatu perjanjian induk. 2. Di antara Pasal 3 dan 4 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3APada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pajak Penghasilan yang didasarkan pada ketentuan perjanjian internasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional masih tetap berlaku sampai dengan berlakunya penetapan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3a). Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1684
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 235/PMK.010/2020
TENTANG ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASIINTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Organisasi Internasional tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dantidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota. (2) Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:bukan warga negara Indonesia; dantidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. (3) Organisasi Internasional yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 3 (1) Dalam hal Organisasi Internasional yang tidak termasuk dalam subjek Pajak Penghasilan tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), penetapan Organisasi Internasional tersebut dapat dilakukan pencabutan oleh Menteri Keuangan. (2) Dalam hal Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang tidak termasuk dalam subjek Pajak Penghasilan tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional merupakan subjek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dimulai saat menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. Pasal 4Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perlakuan perpajakan terhadap Organisasi Internasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan masih tetap berlaku sampai dengan berlakunya penetapan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). Pasal 5Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku: dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1683
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 201/PMK.04/2020
TENTANG DEKLARASI INISIATIF (VOLUNTARY DECLARATION)DAN PEMBAYARAN INISIATIF (VOLUNTARY PAYMENT) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan :PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DEKLARASI INISIATIF (VOLUNTARY DECLARATION) DAN PEMBAYARAN INISIATIF (VOLUNTARY PAYMENT). BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang telah memenuhi syarat tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk. (2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam daerah pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. BAB IIDEKLARASI INISIATIF(VOLUNTARY DECLARATION) Bagian KesatuUmum Pasal 3 (1) Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, dapat melakukan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration). (2) Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam hal harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor. Bagian KeduaRuang LingkupDeklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) Pasal 4 (1) Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap substansi sebagai berikut:Harga Futures;Royalti;Proceeds;Biaya Transportasi (Freight);Biaya Asuransi (Insurance); dan/atauAssist. (2) Harga Futures sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: harga penyelesaian (settlement price) baru dapat dipastikan pada suatu tanggal tertentu (settlement date) setelah tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor;barang merupakan komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka komoditas (futures market); danterdapat kesepakatan (kontrak tertulis) antara pembeli dan penjual untuk jangka waktu tertentu. (3) Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung;merupakan persyaratan penjualan yang dibuktikan melalui kontrak, perjanjian, atau dokumen lainnya yang menunjukkan adanya kewajiban membayar Royalti;berkaitan dengan barang yang diimpor; danpada barang impor terdapat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). (4) Proceeds sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:merupakan nilai dari bagian pendapatan yang diperoleh pembeli atas penjualan kembali, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor;nilai dari bagian pendapatan sebagaimana dimaksud pada huruf a diserahkan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual; danmerupakan persyaratan atas transaksi jual beli barang impor maupun tidak. (5) Biaya Transportasi (Freight) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:berkaitan dengan barang yang diimpor;terdapat kontrak tertulis atau dokumen perjanjian lainnya yang dapat dibuktikan keabsahannya antara Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, dengan penyedia jasa pengangkutan untuk jangka waktu tertentu; danBiaya Transportasi (Freight) didasarkan pada bukti nyata atau data yang objektif dan terukur. (6) Biaya Asuransi (Insurance) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:berkaitan dengan barang yang diimpor;terdapat kontrak tertulis atau dokumen asuransi lainnya yang dapat dibuktikan keabsahannya antara Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, dengan penyedia jasa asuransi untuk jangka waktu tertentu; danBiaya Asuransi (Insurance) didasarkan pada bukti nyata atau data yang objektif dan terukur. (7) Assist sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:berkaitan dengan barang yang diimpor;terdapat kontrak tertulis atau dokumen lainnya terkait Assist yang dapat dibuktikan keabsahannya antara Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat, dengan penjual untuk jangka waktu tertentu; dandidasarkan pada bukti nyata atau data yang objektif dan terukur. Bagian KetigaTata Cara Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) Pasal 5 (1) Pelaksanaan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dapat dilakukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor berupa:Pemberitahuan Impor Barang (PIB);pemberitahuan pabean untuk pemasukan barang asal luar daerah pabean ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengeluaran barang asal luar daerah pabean dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean; ataupemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat yang diimpor untuk dipakai. (2) Dalam hal Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mengakomodasi substansi pelaksanaan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dan pengusaha tempat penimbunan berikat melakukan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dengan mengisi Formulir Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration). (3) Formulir Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dokumen pelengkap pabean atas Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Bentuk Formulir Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan, contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 (1) Pada pelaksanaan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) untuk Harga Futures sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, data yang harus dicantumkan dalam Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau formulir Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), yaitu:barang yang diimpor dengan Harga Futures;perkiraan Harga Futures; dantanggal penyelesaian (settlement date) Harga Futures. (2) Perkiraan Harga Futures sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan sebagai dasar penghitungan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (3) Tanggal penyelesaian (settlement date) Harga Futures sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor. Pasal 7 (1) Pada pelaksanaan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration), untuk Royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, dan/atau Assist sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, data yang harus dicantumkan dalam Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau formulir Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yaitu:barang yang diimpor yang mengandung Royalti, Proceeds, dan/atau Assist;perkiraan nilai Royalti, Proceeds, dan/atau Assist; dantanggal penyelesaian (settlement date) pembayaran Royalti, Proceeds, dan/atau Assist. (2) Perkiraan nilai Royalti, Proceeds, dan/atau Assist sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan sebagai biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (3) Tanggal penyelesaian (settlement date) pembayaran Royalti, Proceeds, dan/atau Assist sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berdasarkan kesepakatan antara pembeli dan penjual dalam kontrak, perjanjian atau dokumen lainnya yang menunjukkan adanya kewajiban membayar Royalti, Proceeds, dan/atau
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 221/PMK.05/2020
TENTANG PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUALNOMOR 10 KEBIJAKAN AKUNTANSI, PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI,KESALAHAN, PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI,DAN OPERASI YANG DIHENTIKAN (REVISI 2020) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 10 KEBIJAKAN AKUNTANSI, PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI, KESALAHAN, PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI, DAN OPERASI YANG DIHENTIKAN (REVISI 2020). Pasal 1Mengubah Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 10 Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menjadi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 10 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Dihentikan (Revisi 2020), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 10 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Dihentikan (Revisi 2020) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Pasal 3Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 10 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Dihentikan (Revisi 2020) digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun 2021. Pasal 4Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Desember 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 29 Desember 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1640
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 220/PMK.03/2020
TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAIATAS PENYERAHAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TERTENTU. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Atas penyerahan LPG Tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (2) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bagian harganya disubsidi, dibayar oleh Pemerintah. (3) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bagian harganya tidak disubsidi, dibayar oleh pembeli. Pasal 3Penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya disubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan penyerahan LPG Tertentu dari Badan Usaha ke Pemerintah yang dibayar melalui subsidi LPG Tertentu, yang terdiri dari subsidi harga dan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (1) Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) menggunakan Nilai Lain. (2) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai berupa uang yang dihitung dengan formula berdasarkan:penyerahan pada titik serah Badan Usaha, sebesar 100/110 (seratus per seratus sepuluh) dari Harga Jual Eceran;penyerahan pada titik serah Agen, sebesar 10/101 (sepuluh per seratus satu) dari selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran; ataupenyerahan pada titik serah Pangkalan, sebesar 10/101 (sepuluh per seratus satu) dari selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen. Pasal 5 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada titik serah Agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, sudah termasuk dalam selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran. (3) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada titik serah Pangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, sudah termasuk dalam selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen. (4) Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibuat Faktur Pajak pada saat:Badan Usaha mengajukan permintaan pembayaran subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Kuasa Pengguna Anggaran sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana subsidi LPG Tertentu; danBadan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, atau Pangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c menyerahkan LPG Tertentu, atau pada saat pembayaran atas penyerahan LPG tertentu dalam hal pembayaran dilakukan mendahului penyerahan. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 7 (1) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan LPG Tertentu yang dilakukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, dapat dikreditkan. (2) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan LPG Tertentu yang dilakukan oleh Agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b atau Pangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, tidak dapat dikreditkan. Pasal 8Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Desember 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 28 Desember 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1613
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 206/PMK.07/2020
TENTANG PENGGUNAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASIDANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGGUNAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENGGUNAAN DBH CHT Bagian KesatuPrinsip Penggunaan Pasal 2DBH CHT digunakan untuk mendanai program: dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di Daerah. Pasal 3 (1) Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan ketentuan:program peningkatan kualitas bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat;program pembinaan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b untuk mendukung bidang penegakan hukum;program pembinaan lingkungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c untuk mendukung:bidang kesehatan; danbidang kesejahteraan masyarakat; danprogram sosialisasi ketentuan di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dan pemberantasan barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e untuk mendukung bidang penegakan hukum. (2) Pemulihan perekonomian di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diprioritaskan pada bidang kesejahteraan masyarakat. (3) DBH CHT sebagaimana dimaksud ayat (1) dianggarkan berdasarkan pagu alokasi DBH CHT pada tahun anggaran berjalan ditambah Sisa DBH CHT dengan ketentuan:50% (lima puluh persen) untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c angka 2;25% (dua puluh lima persen) untuk bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf d; dan25% (dua puluh lima persen) untuk bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1. (4) Persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibulatkan ke satuan persentase terdekat dengan ketentuan:dalam hal angka yang terletak di belakang koma lebih kecil dari 0,5 (nol koma lima), angka tersebut dibulatkan ke bawah; dandalam hal angka yang terletak di belakang koma lebih besar atau sama dengan 0,5 (nol koma lima), angka tersebut dibulatkan ke atas menjadi 1 satuan. Pasal 4Dalam pelaksanaan penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kepala Daerah membentuk sekretariat atau menunjuk koordinator pengelola penggunaan DBH CHT dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan DBH CHT di wilayahnya. Bagian KeduaKegiatan yang Didanai DBH CHT Paragraf 1Bidang Kesejahteraan Masyarakat Pasal 5 (1) Program peningkatan kualitas bahan baku untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:pelatihan peningkatan kualitas tembakau;penanganan panen dan pasca panen; dan/ataudukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau. (2) Program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2 meliputi kegiatan:pemberian bantuan; danpeningkatan keterampilan kerja. (3) Kegiatan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok;bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau; dan/atausubsidi harga tembakau. (4) Kegiatan peningkatan keterampilan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:pelatihan keterampilan kerja kepada buruh tani dan/atau buruh pabrik rokok;bantuan modal usaha kepada buruh tani dan/atau buruh pabrik rokok yang akan beralih untuk menjalankan usaha; dan/ataubantuan bibit/benih/pupuk dan/atau sarana dan prasarana produksi kepada petani tembakau dalam rangka diversifikasi tanaman. (5) Penganggaran DBH CHT sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dengan ketentuan:15% (lima belas persen) untuk kegiatan peningkatan kualitas bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kegiatan peningkatan keterampilan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan35% (tiga puluh lima persen) untuk kegiatan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Pelaksanaan kegiatan peningkatan kualitas tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bantuan ibit/benih/pupuk dan/atau sarana dan prasarana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah. (7) Pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah serta mempertimbangkan asas keadilan. (8) Pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, paling kurang dengan mempertimbangkan kriteria penerima bantuan, besaran bantuan, dan jangka waktu pemberian bantuan. (9) Dalam hal ketersediaan anggaran untuk kegiatan di bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melebihi kebutuhan, kelebihan anggaran tersebut dialihkan dengan prioritas untuk kegiatan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1. (10) Kegiatan di bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh seluruh Daerah penerima DBH CHT. Paragraf 2Bidang Penegakan Hukum Pasal 6 (1) Program pembinaan industri untuk mendukung bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan industri tertentu hasil tembakau. (2) Pelaksanaan kegiatan pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan industri tertentu hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah. Pasal 7 (1) Program sosialisasi ketentuan di bidang cukai untuk mendukung bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d meliputi kegiatan:penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan; dan/ataupemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (2) Penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan dengan menggunakan forum tatap muka dan/atau reklame/iklan pada media komunikasi sebagai berikut:media cetak seperti koran, majalah, brosur, poster, stiker, baliho, dan spanduk;media elektronik seperti radio, televisi, dan videotron; dan/ataumedia dalam jaringan. (3) Penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus jelas, mudah dibaca, dan dominan. Pasal 8 (1) Program pemberantasan barang kena cukai ilegal untuk mendukung bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d meliputi kegiatan:a.pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal meliputi hasil tembakau:dilekati pita cukai palsu;tidak dilekati pita cukai;dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi;dilekati pita cukai yang salah peruntukan; dan/ataudilekati pita cukai bekas,di peredaran atau tempat penjualan eceran; dan/ataub.operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal dengan Kantor Wilayah Bea Cukai dan/atau Kantor Pelayanan Bea Cukai setempat yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah. (2) Pendanaan kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diutamakan