PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 3/PMK.08/2021

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 149/PMK.08/2018 TENTANG PEMBELIAN KEMBALISURAT UTANG NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 149/PMK.08/2018 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.08/2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1551), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:Surat Utang Negara, yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai masa berlakunya.Surat Perbendaharaan Negara adalah SUN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.Obligasi Negara adalah SUN yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.Menteri Keuangan, yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan Negara.Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.Pihak adalah investor yang memiliki SUN baik orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing, lembaga negara, perusahaan atau usaha bersama baik Indonesia maupun asing di manapun mereka berkedudukan.Bank Indonesia, yang selanjutnya disingkat BI adalah badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009.Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.Lembaga Penjamin Simpanan, yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial baik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan maupun Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan khusus dari Pemerintah dan/atau di bawah pembinaan Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang mendapatkan penugasan khusus dari Pemerintah untuk dapat mengajukan penawaran penjualan SUN dan/atau yang pembinaannya berada di bawah Kementerian Keuangan.Badan Layanan Umum di bawah pembinaan Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, yang pembinaannya berada di bawah Kementerian Keuangan.Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah.Dealer Utama adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri sebagai dealer utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Dealer Utama.Pembelian Kembali SUN adalah kegiatan pembelian kembali SUN yang dimiliki investor oleh Pemerintah di pasar sekunder sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau penukaran.Pembelian Kembali SUN dengan cara Tunai adalah Pembelian Kembali SUN yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan pembayaran secara tunai oleh Pemerintah.Pembelian Kembali SUN dengan cara Penukaran (debt switching) adalah Pembelian Kembali SUN yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan penyerahan SUN seri lain oleh Pemerintah dan apabila terdapat selisih nilai penyelesaian transaksinya, dapat dibayar tunai.Pembelian Kembali SUN dengan metode Lelang, selanjutnya disebut Lelang Pembelian Kembali SUN adalah cara pembelian kembali SUN di pasar sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau penukaran, dalam suatu masa penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya, melalui sistem Lelang Pembelian Kembali SUN yang disediakan oleh Pemerintah.Pembelian Kembali SUN dengan metode Bookbuilding adalah cara pembelian kembali SUN di pasar sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau penukaran melalui pengumpulan pemesanan penjualan dalam suatu periode penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya.Pembelian Kembali SUN dengan metode Bilateral Buyback adalah cara pembelian kembali SUN di pasar sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau penukaran, dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN sesuai kesepakatan.Pembelian Kembali SUN dengan metode Transaksi SUN Secara Langsung adalah cara pembelian kembali SUN di pasar sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau penukaran, melalui fasilitas dealing room pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.Peserta Lelang Pembelian Kembali SUN, yang selanjutnya disebut Peserta Lelang adalah Dealer Utama yang telah memperoleh otorisasi persetujuan mengikuti Lelang Pembelian Kembali SUN.Penawaran Lelang Pembelian Kembali SUN, yang selanjutnya disebut Penawaran Lelang adalah pengajuan penawaran penjualan SUN oleh Peserta Lelang dengan mencantumkan seri, harga dan nominal.Pemesanan Penjualan SUN adalah pengajuan penawaran oleh investor untuk menjual SUN kepada Pemerintah pada periode yang telah ditentukan oleh Pemerintah.Penawaran Penjualan SUN adalah pengajuan penawaran penjualan SUN kepada Pemerintah oleh BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah dan/atau Dealer Utama.Harga Beragam (Multiple Price) adalah harga yang dibayarkan oleh Pemerintah sesuai dengan harga Penawaran Lelang yang diajukan oleh masing-masing Peserta Lelang.Setelmen adalah penyelesaian transaksi yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen SUN.Hari Kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia.     2. Ketentuan Pasal 2 ditambahkan dua ayat yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2(1)Pemerintah dapat melakukan Pembelian Kembali SUN di pasar sekunder sebelum jatuh tempo.(2)Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan metode:Lelang; atautanpa Lelang dengan:Bookbuilding;Bilateral Buyback; atauTransaksi SUN secara langsung.(3)Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan cara:Tunai; dan/atauPenukaran.(4)Pembelian Kembali SUN dengan cara Penukaran (debt switching) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan melalui penerbitan SUN seri baru (new issuance) dan/atau penerbitan kembali SUN (reopening) sebagai seri SUN penukar.(5)Penerbitan SUN seri baru (new issuance) dan/atau penerbitan kembali SUN (reopening) sebagai seri SUN penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan satu kesatuan transaksi dari Pembelian Kembali SUN di pasar sekunder.     3. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14(1)Pemerintah dapat melakukan Pembelian Kembali SUN dengan metode Bilateral Buyback sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 2).(2)Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 79 TAHUN 2020

TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF NOL RUPIAH ATAS PENERIMAAN NEGARABUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI JASA PENERBITAN SURATKETERANGAN ASAL UNTUK BARANG ASAL INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF NOL RUPIAH ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI JASA PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL UNTUK BARANG ASAL INDONESIA. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) SKA yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi SKA Preferensi dan SKA Non Preferensi. (2) SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicetak diatas Formulir SKA asli. Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan Formulir SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Eksportir mengajukan permohonan pemesanan Formulir SKA kepada IPSKA secara elektronik melalui e-SKA. (2) Permohonan Formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapatkan Hak Akses. (3) Ketentuan untuk mendapatkan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (1) Berdasarkan permohonan pemesanan Formulir SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), IPSKA menetapkan jumlah Formulir SKA yang diserahkan kepada Eksportir berdasarkan kinerja Ekspor yang menggunakan SKA (past performance) dan/atau pertimbangan lain sesuai dengan kebutuhan ekspor. (2) Berdasarkan penetapan jumlah Formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir memperoleh Kode Billing. (3) Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai masa kedaluwarsa selama 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak diterbitkan. (4) Eksportir menyampaikan Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada IPSKA untuk mendapatkan Formulir SKA. (5) IPSKA menyerahkan Formulir SKA kepada Eksportir setelah Kode Billing yang disampaikan oleh Eksportir dinyatakan benar. (6) Formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat digunakan untuk kegiatan ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Pasal 5 (1) Setiap penyerahan Formulir SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dikenakan tarif atas PNBP. (2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk 1 (satu) set Formulir SKA ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (3) 1 (satu) set Formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandai dengan 1 (satu) nomor serial yang tertera pada pojok kiri bawah Formulir SKA. (4) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Pasal 6 (1) Eksportir bertanggung jawab langsung atas penggunaan Formulir SKA. (2) Formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan. (3) Dalam hal Formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rusak dan/atau hilang, Eksportir harus melaporkan secara elektronik melalui e-SKA atau secara tertulis, kepada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Pasal 7Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan sistem elektronik e-SKA tidak berfungsi, permohonan pemesanan Formulir SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, penerbitan Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dan laporan Formulir SKA yang rusak dan/atau hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), dilakukan secara manual. Pasal 8 (1) Dalam memenuhi kebutuhan Formulir SKA, Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri melakukan pengadaan dan penyaluran Formulir SKA untuk IPSKA. (2) Kepala IPSKA menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan Formulir SKA melalui sistem manajemen Form SKA yang telah terkoneksi secara langsung antara Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dengan IPSKA. Pasal 9Untuk menjamin validitas dan akurasi data PNBP, Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengenaan tarif PNBP sebesar Rp 0,00 (Nol Rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Pasal 10Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2020. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Oktober 2020MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS SUPARMANTO Diundangkan di Jakartapada tanggal 12 Oktober 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 237/PMK.010/2020

TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAIPADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIFASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,KEPABEANAN, DAN/ATAU CUKAI Bagian KesatuJenis Fasilitas dan Syarat Umum Penerima Fasilitas Pasal 2 (1) Terhadap Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK diberikan fasilitas berupa:Pajak Penghasilan;Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;bea masuk dan PDRI; dam/ataucukai. (2) Bidang usaha yang memperoleh fasilitas di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:bidang usaha yang merupakan Kegiatan Utama KEK; danbidang usaha yang merupakan Kegiatan Lainnya di luar Kegiatan Utama KEK. (3) Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus memenuhi syarat sebagai berikut:merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang, yang melakukan kegiatan usaha KEK;memiliki penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya, atau Dewan Kawasan KPBPB, atau dari Administrator KEK berdasarkan pelimpahan kewenangan;mempunyai batas yang jelas sesuai dengan tahapan pembangunan KEK; danmemiliki Izin Usaha. (4) Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus memenuhi syarat umum sebagai berikut:merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang, yang melakukan kegiatan usaha di KEK; danmemiliki Perizinan Berusaha. Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK dalam kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang wajib melalui SINSW yang terhubung dengan sistem DJBC. (2) Untuk mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk, Badan Usaha atau Pelaku Usaha wajib mendayagunakan sistem persediaan berbasis teknologi informasi (IT Inventory). (3) SINSW di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan prinsip-prinsip:dokumen tunggal (single document);melalui sistem elektronik;integrasi dengan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT inventory);standardisasi dan pertukaran data; danintegrasi dengan sistem perpajakan. (4) Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK yang telah menyelesaikan masa Pembangunan atau Pengembangan, harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Saat Mulai  Berproduksi Komersial. Bagian KeduaPajak Penghasilan Paragraf 1Jenis-jenis Fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 4 (1) Fasilitas Pajak Penghasilan di KEK meliputi:fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; ataufasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. (2) Badan Usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha di KEK, dapat diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Pelaku Usaha di KEK yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Utama dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b. (4) Pelaku Usaha di KEK yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Lainnya dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (5) Terhadap Penanaman Modal pada Kegiatan Utama yang dilakukan oleh Pelaku Usaha di KEK dan telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (6) Terhadap Penanaman Modal pada Kegiatan Utama yang dilakukan oleh Pelaku Usaha dan telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. Paragraf 2Bentuk Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Pasal 5 (1) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang. (2) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a diberikan untuk nilai Penanaman Modal paling sedikit Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah). Pasal 6 (1) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Badan Usaha:atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Badan Usaha yang berasal dari pengalihan tanah dan/atau bangunan di KEK;atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Badan Usaha yang berasal dari persewaan tanah dan/atau bangunan di KEK; danatas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Badan Usaha yang berasal dari Kegiatan Usaha Utama di KEK selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun pajak. (2) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Utama di KEK dengan jangka waktu sebagai berikut:10 (sepuluh) tahun pajak untuk Penanaman Modal dengan nilai rencana Penanaman Modal paling sedikit Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) sampai dengan kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah);15 (lima belas) tahun pajak untuk Penanaman Modal dengan nilai rencana Penanaman Modal paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) sampai dengan kurang dari Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah); atau20 (dua puluh) tahun pajak untuk Penanaman Modal dengan nilai rencana Penanaman Modal paling sedikit Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah). (3) Setelah jangka waktu pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) berakhir, Badan Usaha atau Pelaku Usaha diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan badan terutang selama 2 (dua) tahun pajak berikutnya. (4) Terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh Badan Usaha dari Kegiatan Usaha Utama berlaku ketentuan sebagai berikut:tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan selama jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);diterbitkan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atautidak diterbitkan surat keterangan bebas pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c. (5) Terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh Pelaku Usaha dari Kegiatan Usaha Utama berlaku ketentuan sebagai berikut:tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan selama jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dantidak diterbitkan surat keterangan bebas pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan. (6) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha dari luar Kegiatan Usaha Utama, tetap dilakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. (7) Tata cara penerbitan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pajak Penghasilan. Paragraf 3Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modaldi Bidang-Bidang Usaha Tertentudan/atau di Daerah-Daerah Tertentu Pasal 7Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, meliputi: a. pengurangan penghasilan neto sebesar

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 239/PMK.03/2020

TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANGDIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUSDISEASE 2019 DAN PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN FASILITAS PAJAKPENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DAN PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIFASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI Pasal 2 (1) Insentif PPN diberikan kepada:Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19; danWajib Pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat,yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19. (2) Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:Badan/Instansi Pemerintah; Rumah Sakit; atauPihak Lain. (3) Barang Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:obat-obatan;vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi;peralatan laboratorium;peralatan pendeteksi;peralatan pelindung diri;peralatan untuk perawatan pasien; dan/atauperalatan pendukung lainnya yang dinyatakan oleh Pihak Tertentu untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19. (4) Peralatan pendukung vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi paling sedikit syringe, kapas alkohol, alat pelindung diri (face shield, hazmat, sarung tangan, dan masker bedah), cold chain, cadangan sumber daya listrik (genset), tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun (safety box), dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol. (5) Jasa Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:jasa konstruksi;jasa konsultasi, teknik, dan manajemen;jasa persewaan; dan/ataujasa pendukung lainnya. (6) Jasa pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d merupakan jasa yang dinyatakan oleh Pihak Tertentu untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19 termasuk pelaksanaan vaksinasi. (7) PPN yang terutang atas:impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditanggung pemerintah;pemanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean oleh Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditanggung pemerintah;penyerahan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, ditanggung pemerintah; danpenyerahan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, ditanggung pemerintah. (8) Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, termasuk juga penyerahan berupa pemberian cuma-cuma. (9) Dalam hal Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan impor Barang Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, impor Barang Kena Pajak tersebut tidak dikenai PPN sepanjang Pihak Tertentu dimaksud memiliki SKJLN sebelum melakukan impor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10)  Insentif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b dan huruf c bagi Pihak Lain diberikan jika:perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, selanjutnya akan diserahkan kepada Badan/Instansi Pemerintah dan/atau Rumah Sakit untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19 tanpa mendapat imbalan atau kompensasi; danperolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean tersebut tidak dipergunakan untuk pemakaian sendiri. (11) Insentif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d, diberikan setelah Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat memperoleh surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, yang paling sedikit memuat keterangan:identitas Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat;identitas Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan;nama dan jumlah barang; danpernyataan bahwa perolehan bahan baku yang akan diperoleh merupakan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19. Pasal 3 (1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf b, huruf d, dan huruf e, wajib membuat:Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; danLaporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah. (2) Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memuat keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2020”. (3) Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf b, huruf d, dan huruf e, diperlakukan sebagai Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (4) Atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf b, huruf d, dan huruf e, yang:tidak menggunakan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan/atautidak dilaporkan sesuai ketentuan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3),tidak diberikan insentif PPN dan dikenai PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pihak Tertentu yang melakukan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf c harus:membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2020”; danmembuat Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah. (6) Pengisian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (5) huruf b dibuat setiap Masa Pajak. (8) Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b disampaikan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id, paling lama

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 225/PMK.05/2020

TENTANG SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah Menteri Keuangan. 2. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pada wilayah   kerja yang telah ditetapkan. 3. Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan. 4. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar pengeluaran negara. 5. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar pengeluaran negara pada Bank Sentral. 6. Sub Rekening Kas Umum Negara Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan yang selanjutnya disebut Sub RKUN adalah rekening tempat menampung pelimpahan penerimaan negara dari collecting agent yang dibuka oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan pada Bank Sentral. 7. Rekening Penerimaan Negara Terpusat adalah rekening BUN yang dibuka oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan pada bank persepsi dan bank persepsi Valuta Asing (Valas) untuk menampung penerimaan negara. 8. Rekening Yang Dipersamakan Dengan Rekening Penerimaan Negara Terpusat adalah rekening yang dibuka oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan pada pos persepsi, lembaga persepsi lainnya, dan lembaga persepsi lainnya Valas untuk mencatat penerimaan negara melalui pos persepsi, lembaga persepsi lainnya, dan lembaga persepsi lainnya Valas. 9. Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke Kas Negara. 10. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. 11. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat dalam mata uang rupiah dan/atau mata uang asing, diluar penerimaan perpajakan dan hibah yang dikelola dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 12. Penerimaan Hibah adalah setiap Penerimaan Negara dalam bentuk uang tunai yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri dan/atau luar negeri. 13. Penerimaan Pembiayaan adalah semua Penerimaan Negara untuk pemenuhan pembiayaan APBN yang berasal dari penerbitan surat berharga negara, penerimaan pinjaman tunai, dan hasil divestasi. 14. Penerimaan Pengembalian Belanja adalah semua Penerimaan Negara dalam mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang berasal dari pengembalian belanja tahun anggaran berjalan. 15. Dana Perhitungan Fihak Ketiga yang selanjutnya disebut Dana PFK adalah sejumlah dana yang diperoleh pemerintah pusat dari pungutan dan/atau hasil pemotongan gaji/upah/penghasilan tetap bulanan pejabat negara, pegawai negeri sipil pusat, pegawai negeri sipil daerah, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau pegawai pemerintah non pegawai negeri dan sejumlah dana yang disetorkan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan pungutan atau potongan lainnya untuk dibayarkan kepada pihak ketiga atau pemerintah daerah. 16. Modul Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat MPN adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan Penerimaan Negara dan merupakan sistem yang terintegrasi dengan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. 17. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Bank Indonesia. 18. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Otoritas Jasa Keuangan. 19. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 20. Collecting Agent adalah agen penerimaan meliputi bank persepsi, pos persepsi, bank persepsi Valas, lembaga persepsi lainnya, atau lembaga persepsi lainnya Valas yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara. 21. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara. 22. PT Pos Indonesia (Persero) selanjutnya disebut Kantor Pos adalah Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai unit pelaksana teknis di daerah yaitu sentral giro/sentral giro gabungan/sentral giro gabungan khusus serta Kantor Pos dan giro. 23. Pos Persepsi adalah Kantor Pos yang ditunjuk Kuasa BUN untuk menerima setoran Penerimaan Negara. 24. Lembaga adalah badan hukum selain Bank Umum dan PT Pos Indonesia (Persero) yang memiliki kompetensi dan reputasi yang layak untuk melaksanakan fungsi penerimaan. 25. Lembaga Persepsi Lainnya adalah Lembaga yang ditunjuk Kuasa BUN untuk menerima setoran Penerimaan Negara. 26. Bank Devisa adalah Bank Umum yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melaksanakan kegiatan usaha perbankan dalam mata uang asing. 27. Bank Persepsi Valas adalah Bank Devisa yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara dalam mata uang asing dari dalam negeri dan/atau luar negeri. 28. Lembaga Devisa adalah lembaga yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga berwenang lainnya untuk melaksanakan kegiatan usaha keuangan dalam mata uang asing. 29. Lembaga Persepsi Lainnya Valas adalah Lembaga Devisa yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara dalam mata uang asing dari dalam negeri dan/atau luar negeri. 30. Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya disebut Direktorat PKN adalah unit eselon II pada kantor pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. 31. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan yang selanjutnya disebut KPPN Khusus Penerimaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara. 32. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Mitra Kerja Instansi Pengelola Penerimaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN Mitra Kerja adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang melayani wilayah tertentu dimana Instansi Pengelola Penerimaan Negara berada. 33. Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah suatu kejadian diluar kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat dihindarkan, dan tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, wabah (baik wilayah, epidemik maupun endemik) dan diketahui secara luas sehingga kegiatan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 230/PMK.07/2020

TENTANG RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU MENURUT DAERAHPROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU MENURUT DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2021. Pasal 1 (1) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp3.475.618.000.000,00 (tiga triliun empat ratus tujuh puluh lima miliar enam ratus delapan belas juta rupiah). (2) Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2Tata cara penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2020DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1678