PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 10/PMK.010/2021
TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANANTERHADAP IMPOR PRODUK KARPET DANTEKSTIL PENUTUP LANTAI LAINNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KARPET DAN TEKSTIL PENUTUP LANTAI LAINNYA. Pasal 1Terhadap barang impor berupa produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya, yang termasuk dalam pos tarif Bab 57 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Pasal 2Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: No. Periode Pengenaan Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan 1. Tahun Pertama, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Rp85.679,00/m2 (meter persegi) 2. Tahun Kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya Tahun Pertama. Rp81.763,00/m2 (meter persegi) 3. Tahun Ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya Tahun kedua. Rp78.027,00/m2 (meter persegi) Pasal 3Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang diproduksi dari negara tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atautambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi atau sedang dilakukan permintaan Retroactive Check, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). . Pasal 5 (1) Terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang diproduksi dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). (2) Dalam hal Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menggunakan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) preferensi, penelitian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. (3) Dalam hal Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menggunakan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) non preferensi, penelitian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dilakukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan. Pasal 6 (1) Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang:dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atautarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean. (2) Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus. Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Februari 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 3 Februari 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 88
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45/PMK.01/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45/PMK.01/2021 TENTANG ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Account Representative mempunyai tugas: Pasal 3Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pegawai yang menduduki jabatan Account Representative bertanggung jawab kepada pejabat pengawas yang menjadi atasan langsungnya. Pasal 4 (1) Pembagian wajib pajak atau wilayah kerja yang menjadi ruang lingkup tugas Account Representative ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak. (2) Jumlah Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak berkenaan sesuai ketersediaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, beban kerja, dan potensi penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang berkenaan. Pasal 5Account Representative diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) Pegawai yang dapat diangkat sebagai Account Representative harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun;pendidikan paling rendah Diploma III; danpada saat diusulkan memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Pengatur (II/c). (2) Pengangkatan sebagai Account Representative sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, beban kerja, dan potensi penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang berkenaan. Pasal 7 (1) Jabatan dan peringkat jabatan bagi Account Representative mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan mengenai jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Jabatan dan peringkat jabatan bagi Account Representative sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang secara administratif membawahi Kantor Pelayanan Pajak berkenaan untuk dan atas nama pejabat pimpinan tinggi madya. Pasal 8Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pegawai yang telah diangkat sebagai Account Representative sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap menjabat dan diakui sebagai Account Representative serta melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Menteri ini sampai dengan yang bersangkutan diangkat pada Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak atau jabatan lainnya. Pasal 9Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2015 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 561), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 Mei 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 5 Mei 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 483
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 9/PMK.03/2021
TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAKPANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIINSENTIF PPh PASAL 21 Pasal 2 (1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai wajib dipotong PPh sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang PPh oleh Pemberi Kerja. (2) PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung Pemerintah atas penghasilan yang diterima Pegawai dengan kriteria tertentu. (3) Pegawai dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:menerima atau memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja yang:memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak Yang Mendapatkan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atautelah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PD KB;memiliki NPWP; danpada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (4) Kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 1 adalah sebagaimana kode Klasifikasi Lapangan Usaha yang tercantum dalam:a.SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 yang telah dilaporkan, bagi Pemberi Kerja yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dalam hal kode Klasifikasi Lapangan Usaha sama dengan data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (masterfile); ataub.data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (masterfile) bagi:1.Pemberi Kerja yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 namun:a)tidak menuliskan kode Klasifikasi Lapangan Usaha pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019; ataub)salah mencantumkan kode Klasifikasi Lapangan Usaha pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019;2.Wajib Pajak Berstatus Pusat yang belum atau tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019; atau3.Instansi Pemerintah. (5) PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada Pegawai. (6) Dikecualikan dari diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal penghasilan yang diterima Pegawai berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan PPh Pasal 21 telah ditanggung Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (7) PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah yang diterima oleh Pegawai dari Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. (8) Dalam hal Pegawai yang menerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi Tahun Pajak 2021 dan menyatakan kelebihan pembayaran, kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah tidak dapat dikembalikan. (9) Contoh penghitungan PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Pemberi Kerja menyampaikan pemberitahuan kepada kepala KPP tempat Pemberi Kerja terdaftar melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Contoh Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan/atau Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pemberi Kerja menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (3) Dalam hal Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Wajib Pajak Berstatus Pusat dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1 dan memiliki cabang, berlaku ketentuan:pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah baik untuk pusat maupun cabang dilakukan oleh Wajib Pajak Berstatus Pusat; danKode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak Berstatus Cabang mengikuti Klasifikasi Lapangan Usaha pusatnya. (4) Insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), mulai dimanfaatkan sejak Masa Pajak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan. (5) Kepala KPP menerbitkan surat pemberitahuan:berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dalam hal Pemberi Kerja memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a; atautidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dalam hal Pemberi Kerja tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a,dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Contoh Surat Pemberitahuan Berhak Memanfaatkan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan/atau Pengurangan Benarnya Angsuran PPh Pasal 25 atau Contoh Surat Pemberitahuan Tidak Berhak Memanfaatkan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan/atau Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Formulir Laporan Realisasi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pemberi Kerja harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2021” pada kolom uraian pembayaran Surat Setoran Pajak atau kolom uraian aplikasi pembuatan kode billing atas PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (3) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan data yang lengkap dan valid sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, antara lain Nama dan NPWP pegawai penerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah. (4) Pemberi Kerja yang menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Wajib Pajak Berstatus Pusat dan/atau Wajib Pajak Berstatus Cabang yang telah memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah. (5) Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (6) Pemberi Kerja yang tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8/PMK.03/2021
TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERUSAHAAN TERTENTU YANG DIMILIKI SECARA LANGSUNG OLEHBADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERUSAHAAN TERTENTU YANG DIMILIKI SECARA LANGSUNG OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh rekanan kepada pemungut PPN dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pemungut PPN. (2) Rekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN. (3) Dalam hal terjadi penyerahan BKP dan/atau JKP oleh pemungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lainnya, PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pemungut PPN yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Pasal 3 (1) Pemungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:BUMN;BUMN yang dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah setelah tanggal 1 April 2015, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada BUMN lainnya; danperusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN. (2) Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham di atas 25% (dua puluh lima persen). (3) Perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. (4) Dalam hal perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c tidak lagi dimiliki secara langsung oleh BUMN, perusahaan dimaksud tidak lagi ditunjuk sebagai pemungut PPN. Pasal 4 (1) Jumlah PPN yang dipungut oleh pemungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. (2) Dalam hal atas penyerahan BKP, selain terutang PPN juga terutang PPnBM, jumlah PPnBM yang dipungut oleh pemungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu sebesar tarif PPnBM yang berlaku dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. Pasal 5 (1) PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh pemungut PPN dalam hal:pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menurut ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN;pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero);pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/ataupembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM. (2) PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh rekanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 6 (1) Rekanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat:penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP;penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP; ataupenerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan. (3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 7 (1) Pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan pada saat:penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP;penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP; ataupenerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan. (2) Pemungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menyetorkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak, paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak dilakukannya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat oleh pemungut PPN atas nama rekanan dengan mencantumkan:Nomor Pokok Wajib Pajak, nama, dan alamat rekanan pada kolom Nomor Pokok Wajib Pajak, kolom nama, dan kolom alamat; dankode dan nomor seri Faktur Pajak pada kolom uraian. (4) Pemungut PPN harus menyampaikan cetakan, salinan, atau fotokopi Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada rekanan. (5) Pemungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut dan disetor dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) bagi pemungut PPN, paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak dilakukannya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (6) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) bagi pemungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib dilampiri dengan daftar nominatif Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak. (7) Daftar nominatif Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 8Dalam hal pemungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), pemungut PPN dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 6/PMK.03/2021
TENTANG PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTAPAJAK PENGHASILAN ATAS PENYERAHAN/PENGHASILAN SEHUBUNGANDENGAN PENJUALAN PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN, DAN VOUCER DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENGHASILAN ATAS PENYERAHAN/PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN, DAN VOUCER. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIPENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTANPAJAK PERTAMBAHAN NILAI Pasal 2 (1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan Penyelenggara Distribusi dikenai PPN. (2) Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pulsa dan Kartu Perdana. (3) Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk Voucer fisik atau elektronik. (4) Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Penyedia Tenaga Listrik dikenai PPN. (5) Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa Token. (6) Token sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan listrik yang termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 3Atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa: dikenai PPN. Pasal 4 (1) PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) oleh:Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama dan/atau pelanggan telekomunikasi;Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dan/atau pelanggan telekomunikasi;Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung; danPenyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya. (2) PPN yang terutang atas penyerahan:Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipungut oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama; danBarang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua. (3) PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dipungut 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua pada saat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. (4) Pemungutan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) PPN yang terutang atas penyerahan Token oleh Penyedia Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dibebaskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Token sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada pelanggan listrik secara langsung atau melalui Penyelenggara Distribusi. Pasal 6 (1) PPN yang terutang atas penyerahan jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dipungut oleh Penyelenggara Distribusi. (2) Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Distribusi sehubungan dengan penyerahan Token sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). Pasal 7 (1) PPN yang terutang atas penyerahan jasa pemasaran dengan media Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dipungut oleh Penyelenggara Voucer. (2) Jasa pemasaran dengan media Voucer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan layanan promosi atau marketing barang dan/atau jasa oleh Penyelenggara Voucer kepada pedagang atau penyedia jasa. (3) Jasa pemasaran dengan media Voucer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:penyediaan tempat berupa situs sebagai tempat bagi pedagang atau penyedia jasa untuk mempromosikan atau memasarkan barang dan/atau jasa;penginformasian program diskon barang dan/atau jasa dengan menggunakan sarana komunikasi elektronik kepada Pembeli potensial; dan/ataupenerbitan, pengelolaan, dan penyerahan Voucer kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa, untuk ditukarkan oleh Pembeli dan/atau Penerima Jasa dengan barang dan/atau jasa yang diserahkan oleh pedagang atau penyedia jasa. (4) Voucer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi Voucer penawaran diskon (daily deals voucher). Pasal 8 (1) Penyerahan Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) oleh:Penyelenggara Voucer kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa; danPembeli dan/atau Penerima Jasa kepada pedagang atau penyedia jasa,tidak dikenai PPN. (2) Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh pedagang atau penyedia jasa kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 9 (1) PPN yang terutang atas penyerahan jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, dipungut oleh Penyelenggara Voucer dan/atau Penyelenggara Distribusi. (2) Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan layanan oleh:Penyelenggara Voucer kepada pedagang atau penyedia jasa, dan/atau PPMSE; dan/atauPenyelenggara Distribusi kepada Penyelenggara Voucer, Penyelenggara Distribusi lainnya, Pembeli, dan/atau Penerima Jasa,dalam rangka mempermudah transaksi pembayaran oleh Pembeli dan/atau Penerima Jasa. (3) Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:penerbitan dan pengelolaan Voucer; dan/ataupenyerahan Voucer kepada Penyelenggara Distribusi, Pembeli, dan/atau Penerima Jasa. (4) Voucer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi Voucer belanja (gift voucher), Voucer aplikasi, atau konten daring (online), termasuk Voucer permainan daring (online game). Pasal 10 (1) Penyerahan Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b oleh:Penyelenggara Voucer kepada Penyelenggara Distribusi, Pembeli, dan/atau Penerima Jasa;Penyelenggara Distribusi kepada Penyelenggara Distribusi selanjutnya, Pembeli, dan/atau Penerima Jasa; dan/atauPembeli dan/atau Penerima Jasa kepada pedagang atau penyedia jasa dan/atau PPMSE, tidak dikenai PPN. (2) Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh pedagang atau penyedia jasa dan/atau PPMSE kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 11 (1) PPN yang terutang atas penyerahan jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf d, dipungut oleh Penyelenggara Voucer. (2) Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan layanan oleh Penyelenggara Voucer kepada pemilik pelanggan (principal) dalam rangka mempertahankan, meningkatkan loyalitas, atau memberikan penghargaan kepada pelanggan yang paling sedikit meliputi:pengelolaan penghargaan berupa poin (point reward) yang diterbitkan oleh pemilik pelanggan (principal);penerbitan dan pengelolaan Voucer;penyerahan Voucer kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa, untuk ditukarkan dengan barang dan/atau jasa yang diserahkan oleh pedagang dan/atau penyedia jasa; dan/ataupenyaluran penghargaan (reward) berupa uang tunai kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa. (3) Voucer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi Voucer loyalitas (loyalty voucher) dan Voucer penghargaan (reward voucher). Pasal 12 (1) Penyerahan penghargaan berupa poin (point reward) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a oleh:pemilik pelanggan (principal) kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa sebagai pelanggan; danPembeli dan/atau Penerima Jasa sebagai pelanggan kepada Penyelenggara Voucer,tidak dikenai PPN. (2) Penyerahan Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 4/PMK.03/2021
TENTANG PEMBAYARAN BEA METERAI, CIRI UMUM DAN CIRI KHUSUS METERAITEMPEL, METERAI DALAM BENTUK LAIN, DAN PENENTUAN KEABSAHANMETERAI, SERTA PEMETERAIAN KEMUDIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (4), Pasal 13 ayat (5), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBAYARAN BEA METERAI, CIRI UMUM DAN CIRI KHUSUS METERAI TEMPEL, METERAI DALAM BENTUK LAIN, DAN PENENTUAN KEABSAHAN METERAI, SERTA PEMETERAIAN KEMUDIAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIPEMBAYARAN BEA METERAI Bagian KesatuPembayaran Bea Meterai yang Terutang Pasal 2 (1) Pihak Yang Terutang melakukan pembayaran Bea Meterai yang terutang pada Dokumen pada saat terutang Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Bea Meterai. (2) Dokumen yang terutang Bea Meterai dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Pasal 3 (1) Pembayaran Bea Meterai yang terutang pada Dokumen dilakukan dengan menggunakan:Meterai; atauSSP. (2) Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:Meterai tempel; atauMeterai dalam bentuk lain. Bagian KeduaPembayaran Bea Meteraidengan Menggunakan Meterai Tempelserta Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel Pasal 4 (1) Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan dengan membubuhkan Meterai yang sah dan berlaku serta belum pernah dipakai untuk pembayaran Bea Meterai atas suatu Dokumen, dengan cara menempelkan pada Dokumen yang terutang Bea Meterai. (2) Pembubuhan Meterai tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat Tanda Tangan akan dibubuhkan; dandibubuhkan Tanda Tangan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas Meterai tempel disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan. Pasal 5 (1) Meterai tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a memiliki ciri umum dan ciri khusus. (2) Ciri umum dan ciri khusus Meterai tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Selain ciri khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat ditambahkan ciri khusus Meterai tempel yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Bagian KetigaPembayaran Bea Meteraidengan Menggunakan Meterai Dalam Bentuk Lain Pasal 6Meterai dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi: Paragraf 1Pembayaran Bea Meteraidengan Menggunakan Meterai Teraan Pasal 7Meterai teraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a hanya digunakan untuk pembayaran Bea Meterai oleh Pihak Yang Terutang yang telah memperoleh izin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak untuk membuat Meterai teraan. Pasal 8 (1) Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai teraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan dengan membubuhkan Meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan meterai digital pada Dokumen yang terutang Bea Meterai. (2) Dalam hal Dokumen yang terutang Bea Meterai terdiri atas dua lembar atau lebih, Meterai teraan dibubuhkan pada lembar pertama Dokumen. (3) Meterai teraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berwarna merah dan memiliki unsur-unsur yang meliputi:logo Kementerian Keuangan;tulisan “Direktorat Jenderal Pajak”;logo dan/atau tulisan nama Pembuat Meterai;tulisan “METERAI TERAAN”;angka yang menunjukkan tarif Bea Meterai;tanggal, bulan, dan tahun pembubuhan;nomor mesin; dankode unik. Paragraf 2Pembayaran Bea Meteraidengan Menggunakan Meterai Komputerisasi Pasal 9Meterai komputerisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b hanya digunakan untuk pembayaran Bea Meterai oleh Pihak Yang Terutang yang telah memperoleh izin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak untuk membuat Meterai komputerisasi. Pasal 10 (1) Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai komputerisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan dengan membubuhkan Meterai yang dibuat dengan menggunakan sistem komputerisasi pada Dokumen yang terutang Bea Meterai. (2) Dalam hal Dokumen yang terutang Bea Meterai terdiri atas dua lembar atau lebih, Meterai komputerisasi dibubuhkan pada lembar pertama Dokumen. (3) Meterai komputerisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memiliki unsur-unsur yang meliputi:tulisan “BEA METERAI LUNAS”; danangka yang menunjukkan tarif Bea Meterai. Paragraf 3Pembayaran Bea Meteraidengan Menggunakan Meterai Percetakan Pasal 11 (1) Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai percetakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan dengan membubuhkan Meterai yang dibuat dengan menggunakan teknologi percetakan pada Dokumen yang terutang Bea Meterai. (2) Pembubuhan Meterai yang dibuat dengan menggunakan teknologi percetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dalam rangka pemungutan Bea Meterai atas Dokumen berupa cek dan bilyet giro. Pasal 12 (1) Pembubuhan Meterai yang dibuat dengan menggunakan teknologi percetakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilaksanakan oleh Pembuat Meterai yang telah memperoleh izin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak untuk membuat Meterai percetakan. (2) Meterai percetakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c memiliki unsur-unsur yang meliputi:tulisan “METERAI PERCETAKAN”;logo Kementerian Keuangan;angka yang menunjukkan tarif Bea Meterai; dannama Pembuat Meterai. Bagian KeempatPembayaran Bea Meterai dengan Menggunakan SSP Pasal 13SSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b hanya digunakan untuk pembayaran Bea Meterai oleh Pihak Yang Terutang dalam hal: Pasal 14Dalam hal pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai tempel tidak memungkinkan untuk dilakukan pada saat terutang Bea Meterai yang disebabkan keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan SSP oleh Pihak Yang Terutang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak saat terutang Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Bea Meterai. Pasal 15Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan SSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan dengan: BAB IIIPENENTUAN KEABSAHAN METERAI Pasal 16 (1) Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai tempel sah dalam hal:menggunakan Meterai tempel yang sah dan berlaku, serta belum pernah dipakai untuk pembayaran Bea Meterai atas suatu Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); danmemenuhi ketentuan pembubuhan Meterai tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (2) Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai dalam bentuk lain sah dalam hal:Meterai dalam bentuk lain dibuat berdasarkan izin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 9, atau Pasal 12 ayat (1); danmenggunakan Meterai dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal