PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48/PMK.03/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 48/PMK.03/2021 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN, PELAPORAN, DAN PENDATAAN OBJEK PAJAKPAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN, PELAPORAN, DAN PENDATAAN OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENDAFTARAN OBJEK PAJAK Pasal 2 (1) Setiap Wajib Pajak wajib melakukan Pendaftaran pada Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat terpenuhinya persyaratan subjektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBB untuk diberikan SKT PBB. (2) Saat terpenuhinya persyaratan subjektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:tanggal izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau tanggal hak guna usaha yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, untuk objek pajak PBB Sektor Perkebunan;tanggal izin usaha atau penugasan, yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, untuk objek pajak PBB Sektor Perhutanan;tanggal kontrak kerja sama yang ditandatangani oleh pemerintah dan kontraktor kontrak kerja sama, untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;tanggal izin, kuasa, atau penugasan, yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, atau tanggal kontrak ditandatangani, untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi;tanggal izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pemerintah daerah, atau tanggal kontrak atau perjanjian, untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara; atautanggal izin usaha perikanan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan atau tanggal izin perairan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, untuk objek pajak PBB Sektor Lainnya. (3) KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak Objek Pajak;KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak;KPP Minyak dan Gas Bumi; danKPP yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (4) KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, merupakan KPP tempat Objek Pajak terdaftar untuk Objek Pajak yang meliputi:objek pajak PBB Sektor Perkebunan;objek pajak PBB Sektor Perhutanan;objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk permukaan bumi onshore;objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi untuk permukaan bumi onshore;objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi untuk tubuh bumi di bawah permukaan bumi onshore;objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi untuk permukaan bumi offshore yang terintegrasi dengan permukaan bumi onshore;objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi untuk tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi offshore yang terintegrasi dengan permukaan bumi onshore;objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara untuk permukaan bumi onshore;objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara untuk tubuh bumi di bawah permukaan bumi onshore;objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara untuk permukaan bumi offshore yang terintegrasi dengan permukaan bumi onshore; danobjek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara untuk tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi offshore yang terintegrasi dengan permukaan bumi onshore. (5) KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, merupakan KPP tempat Objek Pajak terdaftar untuk objek pajak PBB Sektor Lainnya untuk perikanan tangkap atau pembudidayaan ikan. (6) KPP Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, merupakan KPP tempat Objek Pajak terdaftar untuk Objek Pajak yang meliputi:objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk permukaan bumi offshore;objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk tubuh bumi;objek pajak PBB Sektor Lainnya untuk jaringan pipa, jaringan kabel, ruas jalan tol, dan fasilitas penyimpanan dan pengolahan; dan/atauobjek pajak PBB Sektor Lainnya untuk perikanan tangkap atau pembudidayaan ikan, dalam hal Wajib Pajak tidak terdaftar pada KPP Pratama. (7) KPP yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, merupakan KPP tempat Objek Pajak terdaftar untuk Objek Pajak selain Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6). (8) SKT PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat identitas Objek Pajak berupa NOP. (9) SKT PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis. (2) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui saluran tertentu meliputi:laman Direktorat Jenderal Pajak; atausaluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal (3) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:secara langsung;melalui pos dengan bukti pengiriman surat; ataumelalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilampiri dokumen Wajib Pajak dan dokumen Objek Pajak. (2) Dokumen Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:kartu tanda penduduk untuk orang pribadi, atau akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya serta kartu tanda penduduk salah satu pengurus untuk badan; danNPWP. (3) Dokumen Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:dokumen izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dan/atau hak guna usaha yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, untuk objek pajak PBB Sektor Perkebunan;dokumen izin atau penugasan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, untuk objek pajak PBB Sektor Perhutanan;dokumen kontrak kerja sama yang ditandatangani oleh pemerintah dan kontraktor kontrak kerja sama, untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;dokumen izin, kuasa, atau penugasan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, atau dokumen kontrak, untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi;dokumen izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pemerintah daerah, dokumen kontrak, atau perjanjian, untuk objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara; dandokumen izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, atau di bidang perhubungan, untuk objek pajak PBB Sektor Lainnya.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49/PMK.02/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 49/PMK.02/2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUMUMUM, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA. Pasal 1Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari Pelayanan Jasa Hukum pada Badan Hukum dan Pelayanan Jasa Hukum pada Notariat. Pasal 2Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Jasa Hukum pada Badan Hukum, diberikan kepada pemohon dengan kriteria Usaha Mikro atau Usaha Kecil. (2) Kriteria Usaha Mikro atau Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria modal usaha untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha. (3) Kriteria modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; danUsaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Pasal 4 (1) Pemohon mengajukan permohonan Pelayanan Jasa Hukum pada Badan Hukum dan Pelayanan Jasa Hukum pada Notariat kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:nama;alamat domisili;nomor telepon dan alamat surat eletronik; danjenis layanan yang dimohonkan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui sistem layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum secara elektronik. Pasal 5Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Mei 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 19 Mei 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 527
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 18/PMK.03/2021
TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN,PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIPAJAK PENGHASILAN Bagian KesatuPersyaratan Subjek Pajak Orang Pribadi Pasal 2 (1) Orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri merupakan orang pribadi WNI maupun WNA yang:bertempat tinggal di Indonesia;berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; ataudalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. (2) Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan orang pribadi yang:bermukim di suatu tempat di Indonesia yang:dikuasai atau dapat digunakan setiap saat;dimiliki, disewa, atau tersedia untuk digunakan; danbukan sebagai tempat persinggahan oleh orang pribadi tersebut;memiliki pusat kegiatan utama di Indonesia yang digunakan oleh orang pribadi sebagai pusat kegiatan atau urusan pribadi, sosial, ekonomi, dan/atau keuangan di Indonesia; ataumenjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di Indonesia, antara lain aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi. (3) Jangka waktu 183 (seratus delapan puluh tiga) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan dengan menghitung lamanya subjek pajak orang pribadi berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, baik secara terus menerus atau terputus-putus dengan bagian dari hari dihitung penuh sebagai 1 (satu) hari. (4) Subjek pajak orang pribadi dianggap mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dibuktikan dengan dokumen berupa:Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari;Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari;kontrak atau perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari; ataudokumen lain yang dapat menunjukkan niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, seperti kontrak sewa tempat tinggal lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari atau dokumen yang menunjukkan pemindahan anggota keluarga. Pasal 3 (1) Orang pribadi yang menjadi subjek pajak luar negeri merupakan:a.orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;b.WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atauc.WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan serta memenuhi persyaratan:1.bertempat tinggal secara permanen di suatu tempat di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan;2.memiliki pusat kegiatan utama yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/atau sosial di luar Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan:a)suami atau isteri, anak-anak, dan/atau keluarga terdekat bertempat tinggal di luar Indonesia;b)sumber penghasilan berasal dari luar Indonesia; dan/atauc)menjadi anggota organisasi keagamaan, pendidikan, sosial, dan/atau kemasyarakatan yang diakui oleh pemerintah negara setempat;3.memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia;4.menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain; dan/atau5.persyaratan tertentu lainnya. (2) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3 dipenuhi secara berjenjang dengan ketentuan:pemenuhan persyaratan bertempat tinggal di luar Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 merupakan persyaratan yang harus dipenuhi;dalam hal WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, pemenuhan persyaratan pusat kegiatan utama dan tempat menjalankan kebiasaan di luar Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 dan angka 3 tidak harus dipenuhi sepanjang WNI yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan bertempat tinggal atau bermukim di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a;dalam hal yang bersangkutan memenuhi persyaratan bertempat tinggal di luar Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 maupun bertempat tinggal atau bermukim di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak berlaku dan pemenuhan persyaratan dilanjutkan berdasarkan persyaratan pusat kegiatan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2;dalam hal pemenuhan persyaratan dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dan WNI yang bersangkutan hanya memiliki pusat kegiatan utama di luar Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2, pemenuhan persyaratan tempat menjalankan kebiasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 3 tidak harus dipenuhi; dandalam hal yang bersangkutan memenuhi persyaratan bertempat tinggal dan pusat kegiatan utama di luar Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 dan angka 2 sekaligus memenuhi persyaratan bertempat tinggal dan pusat kegiatan utama di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b, ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak berlaku dan pemenuhan persyaratan dilanjutkan berdasarkan persyaratan tempat menjalankan kebiasaan di luar Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 3. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 4 dan angka 5 merupakan persyaratan yang harus dipenuhi. (4) Persyaratan status subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 4 terpenuhi dalam hal WNI menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan domisili atau dokumen lain yang menunjukkan status subjek pajak dari otoritas pajak negara atau yurisdiksi lain tersebut dengan ketentuan:menggunakan bahasa Inggris;paling sedikit mencantumkan informasi mengenai:nama WNI tersebut;tanggal penerbitan;periode berlakunya; dannama dan ditandatangani atau diberi tanda setara dengan tanda tangan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kelaziman di negara atau yurisdiksi yang bersangkutan; danperiode sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3 berakhir paling lama 6 (enam) bulan sebelum permohonan penetapan status subjek pajak kepada Direktur Jenderal Pajak. (5) Persyaratan tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 5 yaitu:telah menyelesaikan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selama WNI tersebut menjadi subjek pajak dalam negeri; dantelah
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 21/PMK.010/2021
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN UNITHUNIAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUNANGGARAN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2021. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2PPN yang terutang atas penyerahan: ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2021. Pasal 3PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan penyerahan yang terjadi pada saat: serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima. Pasal 4 (1) Rumah tapak dan unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan:Harga Jual paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); danmerupakan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. (2) Rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang pertama kali diserahkan oleh pengembang dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan. (3) Dalam hal atas rumah tapak dan unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan PPN ditanggung pemerintah dengan ketentuan:dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada penjual paling lama 1 Januari 2021;pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan pada periode pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini; danPPN ditanggung pemerintah diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini. Pasal 5PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) unit hunian rumah susun. Pasal 6 (1) PPN ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan sebesar:100% (seratus persen) dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan Harga Jual paling tinggi Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); dan50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan Harga Jual di atas Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) PPN ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021. Pasal 7 (1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat:Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; danlaporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus diisi secara lengkap dan benar, termasuk identitas pembeli berupa:nama pembeli; danNomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan. (3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.010/2021”. (4) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun, merupakan laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (5) PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas penyerahannya:dilakukan setelah berakhirnya periode PPN ditanggung Pemerintah;dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini;dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penyerahan;tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3); dan/atautidak melaporkan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Atas penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai PPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pasal 8Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jika diperoleh data atau informasi yang menunjukkan: Pasal 9Rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat memanfaatkan PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini. Pasal 10Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 Maret 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 1 Maret 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 179
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 20/PMK.010/2021
TENTANG PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANGKENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTORTERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2021. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2PPnBM yang terutang atas penyerahan: ditanggung oleh Pemerintah untuk tahun anggaran 2021. Pasal 3 (1) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal atau yang dikenal dengan sebutan local purchase. (2) Persyaratan jumlah pembelian lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70% (tujuh puluh persen). Pasal 4Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada ayat (2) mengacu pada keputusan menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Pasal 5PPnBM ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atas penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sebesar: Pasal 6 (1) Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat:Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; danlaporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus diberikan keterangan “PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.010/2021”. (3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai ketentuan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor, merupakan laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (4) PPnBM terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas penyerahannya:tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan/atautidak melaporkan Faktur Pajaknya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai PPnBM sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pasal 7Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPnBM yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jika diperoleh data/informasi yang menunjukkan: Pasal 8Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 Februari 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 26 Februari 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 176
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 11/PMK.010/2021
TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUKBIAXIALLY ORIENTED POLYETHYLENE TEREPHTALATE (BOPET) DARINEGARA INDIA, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, DAN THAILAND DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK BIAXIALLY ORIENTED POLYETHYLENE TEREPHTALATE (BOPET) DARI NEGARA INDIA, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, DAN THAILAND. Pasal 1Terhadap impor produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand dengan uraian barang Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dalam bentuk pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya, dari plastik, non seluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain yang termasuk dalam pos tarif ex 3920.62.10 dan ex 3920.62.90 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. Pasal 2Negara asal dan nama eksportir dan/atau eksportir produsen produk yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut: No Negara Asal Barang Eksportir dan/atauEksportir Produsen Besaran Bea Masuk AntiDumping dalam Persentase(%) 1. India SRF Limited 8,5 Vacmet India Limited 4,0 Jindal Poly Films Limited 6,8 Ester Industries Limited 4,5 Perusahaan Lainnya 8,5 2. Republik Rakyat Tiongkok Shaoxing Xiangyu Green Packing Co., Ltd 2,6 Perusahaan Lainnya 10,6 3. Thailand SRF Industries (Thailand) Limited 5,4 Polyplex (Thailand) Public Company Limited 2,2 A.J Plast Public Company Limited 7,1 Perusahaan Lainnya 7,1 Pasal 3 (1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atautambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 4 (1) Besaran Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) yang:dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atautarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean. (2) Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus. Pasal 5 (1) Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Februari 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 3 Februari 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 89