PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 69/PMK.03/2022
TENTANG PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATASPENYELENGGARAAN TEKNOLOGI FINANSIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI FINANSIAL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIPERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILANBERUPA BUNGA PINJAMAN DALAM PENYELENGGARAANLAYANAN PINJAM MEMINJAM Pasal 2 (1) Pelaku dalam Layanan Pinjam Meminjam terdiri atas:pemberi pinjaman;penerima pinjaman; danPenyelenggara Layanan Pinjam Meminjam. (2) Pemberi pinjaman menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam. (3) Penghasilan berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bunga dengan nama dan dalam bentuk apapun atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah. (4) Bunga pinjaman yang diterima Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam dari penerima pinjaman bukan merupakan penghasilan bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam, (5) Bunga pinjaman yang dibayarkan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam kepada pemberi pinjaman bukan merupakan biaya dan tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang dari penghasilan bruto dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam. Pasal 3 (1) Penghasilan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan tahunan pemberi pinjaman. (2) Atas penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikenakan pemotongan:Pajak Penghasilan Pasal 23, dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; atauPajak Penghasilan Pasal. 26, dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. (3) Tarif Pemotongan:Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas bunga; atauPajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda. (4) Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam ditunjuk untuk melakukan pemotongan Paj ak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam yang telah memiliki izin dan/atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan. (6) Atas pembayaran penghasilan bunga kepada pemberi pinjaman yang telah dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh penerima pinjaman. (7) Dalam hal penghasilan bunga dibayarkan selain melalui Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam yang telah memiliki izin dan/atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan bunga dilakukan oleh penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. (8) Contoh penghitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4):harus membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan dan memberikan Bukti Pemotongan dimaksud kepada pemberi pinjaman;wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang telah dipotong ke Kas Negara; danwajib melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan. (2) Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan atas seluruh transaksi pembayaran bunga pinjaman yang diterima oleh 1 (satu) pemberi pinjaman dalam 1 (satu) Masa Pajak. (3) Tata cara pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan, penyetoran Pajak Penghasilan yang telah dipotong, dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 5 (1) Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam dapat menerima atau memperoleh penghasilan berupa fee, komisi, ujrah, maupun imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun dari penerima pinjaman dan/atau pemberi pinjaman sehubungan dengan penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam. (2) Termasuk penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu selisih lebih nilai bunga pinjaman, dalam hal nilai bunga pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang dibayarkan oleh penerima pinjaman kepada Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam lebih besar dari nilai bunga pinjaman yang dibayarkan oleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam kepada pemberi pinjaman. (3) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima oleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam yang telah memiliki izin dan/atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh penerima pinjaman dan/atau pemberi pinjaman. (4) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam. BAB IIIPERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATASPENYELENGGARAAN TEKNOLOGI FINANSIAL BagianKesatu Umum Pasal 6 (1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial oleh Pengusaha. (2) Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:penyediaan jasa pembayaran;penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi;penyelenggaraan penghimpunan modal;Layanan Pinjam Meminjam;Penyelenggaraan Pengelolaan Investasi;layanan penyediaan produk asuransi online;Layanan Pendukung Pasar; danlayanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya. (3) Penyediaan jasa pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit berupa:Uang Elektronik;Dompet Elektronik;Gerbang Pembayaran;Layanan Switching;Kliring;Penyelesaian Akhir; danTransfer Dana. (4) Penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit berupa layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik terpadu yang mendukung aktivitas penyelesaian transaksi Efek secara pemindahbukuan. (5) Penyelenggaraan penghimpunan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit berupa layanan urun dana (equity crowdfunding) yaitu penyelenggaraan layanan penawaran Efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual Efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka. (6) Layanan penyediaan produk asuransi online sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik dalam rangka memfasilitasi transaksi antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis yang paling sedikit berupa penawaran produk asuransi perjalanan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. (7) Layanan Pendukung Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g merupakan kegiatan pelayanan paling sedikit berupa:penyediaan data perbandingan informasi produk; danpenyediaan data perbandingan layanan keuangan. (8) Pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h paling sedikit berupa:eco crowdfunding;Islamic digital financing, ewaqf, dan e-zakat;robo advise dan credit scoring;invoice trading;voucher atau token; danproduk berbasis aplikasi blockchain. Bagian KeduaPenyediaan Jasa Pembayaran, Penyelenggaraan Transaksi(Settlement) Investasi,
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 58/PMK.03/2022
TENTANG PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK DANTATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN/ATAU PELAPORAN PAJAKYANG DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN ATAS TRANSAKSI PENGADAAN BARANGDAN/ATAU JASA MELALUI SISTEM INFORMASI PENGADAAN PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN/ATAU PELAPORAN PAJAK YANG DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN ATAS TRANSAKSI PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA MELALUI SISTEM INFORMASI PENGADAAN PEMERINTAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIPENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK Pasal 2 (1) Pihak Lain ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Rekanan. (2) Penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Rekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyerahan barang dan/atau jasa kepada Instansi Pemerintah dan pihak selain Instansi Pemerintah dalam Sistem Informasi Pengadaan. (3) Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (4) Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pihak Lain untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak; danmelaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (5) Tata cara pendaftaran dan pelaporan usaha untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pemndang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Pasal 3 (1) Rekanan wajib:mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerj anya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Rekanan untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak; danmelaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (2) Kewajiban Rekanan untuk melaporkan usahanya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi Rekanan yang memenuhi kriteria sebagai Pengusaha kecil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai batasan Pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai. (3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal Rekanan merupakan:Pengusaha yang hanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atauorang pribadi yang hanya menyediakan jasa angkutan umum melalui Pihak Lain. (4) Tata cara pendaftaran dan pelaporan usaha untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Pasal 4 (1) Rekanan harus menyampaikan salinan dokumen kepada Pihak Lain berupa:surat keterangan terdaftar atau Nomor Pokok Wajib Pajak; dansurat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, kecuali Rekanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (2) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan oleh Pihak Lain. BAB IIIPEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22OLEH PIHAK LAIN Pasal 5 (1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Rekanan sehubungan dengan transaksi:a.penjualan barang;b.penyerahan jasa; dan/atauc.persewaan dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan terutang Pajak Penghasilan Pasal 22. (2) Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:a.jasa dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan kepada Rekanan yang merupakan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;b.jasa yang pembayarannya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau anggaran pendapatan dan belanja desa yang dibayarkan kepada Rekanan yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri termasuk bentuk usaha tetap;c.jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain yang dibayarkan kepada Rekanan yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap;d.jasa pelayaran dalam negeri atau jasa penerbangan dalam negeri yang dilakukan oleh Rekanan yang merupakan Wajib Pajak tertentu;e.jasa konstruksi; dan/atauf.jasa yang dilakukan oleh Rekanan yang merupakan Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu selain jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. (3) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut atas pembayaran kepada Rekanan baik menggunakan kartu kredit pemerintah maupun cara lainnya dalam mekanisme Uang Persediaan. (4) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pihak Lain. (5) Pihak Lain tidak melakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas:a.pembayaran sehubungan dengan penyerahan jasa angkutan umum oleh Rekanan yang merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan melalui Pihak Lain; dan/ataub.pembayaran sehubungan dengan transaksi penjualan barang, penyerahan jasa, dan/atau persewaan dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang dilakukan oleh Rekanan yang pembayarannya dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung. (6) Atas penghasilan yang telah dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) , tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan selain Pihak Lain. Pasal 6 (1) Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yaitu sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari seluruh nilai pembayaran yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (2) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kredit pajak bagi Rekanan dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Rekanan. (3) Dalam hal pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas penghasilan Rekanan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Rekanan. (4) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan atas persewaan tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, atau
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 66/PMK.03/2022
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Atas penyerahan Pupuk Bersubsidi oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (2) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut :atas bagian harga yang mendapatkan subsidi, Pajak Pertambahan Nilai dibayar oleh Pemerintah; dan atas bagian harga yang tidak mendapatkan subsidi, Pajak Pertambahan Nilai dibayar oleh pembeli. Pasal 3Penyerahan Pupuk Bersubsidi yang bagian harganya disubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan penyerahan Pupuk Bersubsidi ke pemerintah yang dibayar melalui subsidi Pupuk Bersubsidi sesuai dengan ketentuan perataran perundang-undangan, yang terdiri dari subsidi harga dan Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 4 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dihitung dengan mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak. (2) Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Nilai Lain. (3) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas bagian harga Pupuk Bersubsidi yang mendapatkan subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dihitung dengan formula sebesar:100/(100 + t) x Jumlah pembayaran subsidi termasuk Pajak Pertambahan Nilaidengan ketentuan t merupakan angka pada tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku. (4) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas bagian harga Pupuk Bersubsidi yang tidak mendapatkan subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dihitung dengan formula sebesar :100/(100 + t) x harga eceran tertinggidengan ketentuan t merupakan angka pada tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku. (5) Harga eceran tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan harga Pupuk Bersubsidi yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. (6) Harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperuntukkan untuk dibeli oleh petani atau kelompok tani secara tunai dalam kemasan tertentu di penyalur lini IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Pasal 5 (1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yaitu :sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dansebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. (2) Ketentuan mengenai contoh penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibuat Faktur Pajak pada saat :produsen mengajukan permintaan pembayaran subsidi Pupuk Bersubsidi kepada KPA; danprodusen menyerahkan Pupuk Bersubsidi kepada distributor, atau pada saat pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan mendahului penyerahan. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Ketentuan mengenai petunjuk pengisian Faktur Pajak atas penyerahan Pupuk Bersubsidi yang bagian harganya disubsidi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipungut 1 (satu) kali oleh produsen pada saat penyerahan Pupuk Bersubsidi kepada distributor. (2) Atas penyerahan Pupuk Bersubsidi yang telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai oleh produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari distributor kepada pengecer atau dari pengecer kepada kelompok tani dan/atau petani, distributor atau pengecer tidak memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai. (3) Produsen, distributor, pengecer, kelompok tani, dan/atau petani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan produsen, distributor, pengecer, kelompok tani, dan/atau petani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. (4) Distributor dan pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dalam usahanya hanya melakukan penyerahan Pupuk Bersubsidi, tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (5) Dalam hal distributor atau pengecer :selain menyerahkan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juga menyerahkan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak; danmemiliki jumlah penyerahan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak yang melebihi batasan pengusaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai batasan pengusaha kecil dan pelaksanaan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai,distributor atau pengecer wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan memungut, menyetor, serta melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak. (6) Distributor atau pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selain wajib melaporkan penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak juga wajib melaporkan penyerahan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai pada kolom penyerahan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 8 (1) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan penyerahan Pupuk Bersubsidi yang dilakukan oleh produsen, dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan penyerahan Pupuk Bersubsidi yang dilakukan oleh distributor dan pengecer tidak dapat dikreditkan. Pasal 9Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2015 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Saat Lain Pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan Pupuk Tertentu untuk Sektor Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 452), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10Peraturan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70/PMK.03/2022
TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN MAKANAN DAN MINUMAN, JASA KESENIAN DAN HIBURAN, JASA PERHOTELAN, JASA PENYEDIAAN TEMPAT PARKIR, SERTA JASA BOGA ATAU KATERING, YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN MAKANAN DAN MINUMAN, JASA KESENIAN DAN HIBURAN, JASA PERHOTELAN, JASA PENYEDIAAN TEMPAT PARKIR, SERTA JASA BOGA ATAU KATERING, YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya. 2. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dipungut berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 3. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. 4. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 2 Makanan dan minuman yang disajikan: a. di hotel; b. di restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; dan c. oleh Pengusaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 3 Jasa tertentu dalam kelompok: a. jasa kesenian dan hiburan; b. jasa perhotelan; c. jasa penyediaan tempat parkir; dan d. jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 4 (1) Makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak. (2) Restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa penyediaan fasilitas meja, kursi, dan/atau peralatan untuk makan dan minum di tempat. (3) Pengusaha jasa boga atau katering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c paling sedikit melakukan kegiatan pelayanan sebagai berikut:a.proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, dan penyajian berdasarkan pesanan;b.penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; danc.penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya. (4) Tidak termasuk makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu makanan dan minuman yang disediakan oleh:a.Pengusaha toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman;b.Pengusaha pabrik makanan dan/atau minuman; atauc.Pengusaha penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara. (5) Makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 5 (1) Jasa tertentu dalam kelompok jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:a.tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;b.pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;c.kontes kecantikan;d.kontes binaraga;e.pameran;f.pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;g.pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;h.permainan ketangkasan;i.olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;j.rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;k.panti pijat dan pijat refleksi; dan l.diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau perawatan dengan air (spa). (2) Tidak termasuk jasa kesenian dan hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:a.kegiatan pelayanan penyediaan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf; danb.penyerahan jasa digital berupa penayangan (streaming) film atau audio visual lainnya melalui saluran internet atau jaringan elektronik. (3) Jasa kesenian dan hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 6 (1) Jasa tertentu dalam kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di:a.hotel;b.hostelc.vila;d.pondok wisata;e.motel;f.losmen;g.wisma pariwisata;h.pesanggrahan;i.rumah penginapan, wisma tamu (guest house), bungalo, tempat beristirahat (resort), atau pondok wisata (cottage);j.tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; dank.perkemahan mewah (glamping) (2) Jasa penyewaan kamar meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk fasilitas tambahannya serta fasilitas terkait untuk tamu yang menginap. (3) Fasilitas tambahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan fasilitas penunjang yang terkait secara langsung dengan jasa penyewaan kamar, dapat berupa pelayanan kamar (room service), pendingin udara (air conditioning), binatu (laundry and dry cleaning), kasur tambahan (extrabed), furnitur dan perlengkapan tetap (fixture), telepon, brankas (safety box), internet, televisi satelit/kabel, dan minibar. (4) Fasilitas terkait untuk tamu yang menginap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan fasilitas yang terkait secara langsung dengan kegiatan jasa penyewaan kamar dan hanya diperuntukkan bagi tamu yang menginap, yang dapat berupa fasilitas olah raga dan hiburan, fotokopi, teleks, faksimile, dan transportasi hotel. (5) Jasa penyewaan ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jasa penyewaan untuk kegiatan acara atau pertemuan. (6) Tidak termasuk jasa perhotelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:a.jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, atau perkemahan mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa penyewaan ruangan untuk anjungan tunai mandiri (ATM), kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik;b.jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya serta fasilitas penunjang terkait lainnya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya; danc.jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan. (7) Jasa perhotelan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (8) Pengecualian jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya serta fasilitas penunjang terkait lainnya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dari kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, didasarkan atas izin usahanya. Pasal 7 (1) Jasa tertentu dalam kelompok jasa penyediaan tempat parkir yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 65/PMK.03/2022
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHANKENDARAAN BERMOTOR BEKAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (2) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu. (3) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedagang yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas. (4) Penyerahan kendaraan bermotor bekas sebagaimana dimaksud pada ayat (3} bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. (5) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan :sebesar 1,1% (satu koma satu persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dansebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. (6) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperoleh dari hasil perkalian 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat {1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual. (7) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yaitu:sebesar 11% {sebelas persen), yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dansebesar 12% (dua belas persen), yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 3 (1) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) juga melakukan penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Ketentuan mengenai contoh pemungutan Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang Pajak Pertambahan Nilai terutangnya dipungut dan disetor dengan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), tidak dapat dikreditkan. (2) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) melakukan :penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan dimaksud dapat dikreditkan; danpenyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan dimaksud tidak dapat dikreditkan dan/atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai,penentuan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 5 (1) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, mulai Masa Pajak April 2022. (2) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu melakukan penyampaian atau pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak April 2022, penyampaian atau pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimaksud menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan. Pasal 6Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 171), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Maret 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 Maret 2022DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 365
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46/PMK.01/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 46/PMK.01/2021 TENTANG PEDOMAN STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIANKEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPRINSIP DAN KOMPONEN STANDAR PELAYANAN Pasal 2Standar pelayanan disusun dengan memperhatikan prinsip: Pasal 3 (1) Standar Pelayanan meliputi komponen Standar Pelayanan yang terdiri atas:komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery); dankomponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan (manufacturing). (2) Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:persyaratan, meliputi dokumen, barang, atau hal lain yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis layanan, baik persyaratan teknis maupun administratif;sistem, mekanisme, dan prosedur, yang dibakukan bagi Penerima Layanan;jangka waktu layanan, yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses Pelayanan Publik dari setiap jenis layanan;biaya/tarif, yang dikenakan kepada Penerima Layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh Pelayanan Publik dari Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik yang besarnya ditetapkan dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat;produk pelayanan, yang merupakan hasil Pelayanan Publik yang diberikan dan diterima Penerima Layanan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan; danpenanganan pengaduan, saran, dan masukan, berupa tata cara pelaksanaan pengaduan dan tindak lanjut atas pengaduan penyelenggaraan Pelayanan Publik. (3) Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan (manufacturing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:dasar hukum, berupa ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan Pelayanan Publik;sarana, prasarana dan/atau fasilitas, berupa peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik, termasuk peralatan dan fasilitas Pelayanan Publik bagi kelompok rentan;kompetensi Pelaksana Pelayanan Publik, berupa kemampuan yang harus dimiliki oleh Pelaksana Pelayanan Publik, meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman;pengawasan internal, berupa sistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh pimpinan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik atau atasan langsung Pelaksana Pelayanan Publik;jumlah Pelaksana Pelayanan Publik, berupa informasi mengenai komposisi atau jumlah Pelaksana Pelayanan Publik yang melaksanakan tugas sesuai dengan pembagian dan uraian tugas;jaminan Pelayanan Publik, berupa pemberian kepastian Pelayanan Publik yang dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan;jaminan keamanan dan keselamatan Pelayanan Publik, berupa komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, risiko, dan keragu-raguan; danevaluasi kinerja Pelaksana Pelayanan Publik, berupa penilaian untuk mengetahui seberapa jauh pelaksanaan kegiatan sesuai dengan standar pelayanan. BAB IIITATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN STANDARPELAYANAN Bagian KesatuPenyusunan Standar Pelayanan Pasal 4 (1) Setiap unit Eselon I dan unit organisasi non Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan harus menyusun Standar Pelayanan di lingkungan unit masing-masing. (2) Penyusunan Standar Pelayanan unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan penyusunan rancangan Standar Pelayanan:unit organisasi dan/atau satuan kerja setingkat Eselon II di lingkungan kantor pusat;instansi vertikal setingkat Eselon II dan instansi vertikal setingkat Eselon III;unit pelaksana teknis setingkat Eselon II dan unit pelaksana teknis setingkat Eselon III di lingkungan Kementerian Keuangan; dan/atauunit non Eselon yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan secara administratif berada di bawah unit Eselon I. (3) Rancangan Standar Pelayanan unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh unit Eselon I sesuai dengan unit organisasi yang berada di bawah pembinaan unit Eselon I masing-masing. (4) Penyusunan rancangan Standar Pelayanan unit Eselon I dilakukan oleh unit Eselon II yang memiliki tugas dan fungsi terkait kesekretariatan atau unit Eselon II yang ditunjuk/ditugaskan. (5) Penyusunan Standar Pelayanan unit organisasi non Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan penyusunan rancangan Standar Pelayanan yang meliputi Standar Pelayanan pada unit organisasi di bawahnya. (6) Penyusunan rancangan Standar Pelayanan unit organisasi non Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh unit yang ditunjuk/ditugaskan pada unit organisasi non Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan berkenaan. (7) Dalam menyusun rancangan Standar Pelayanan, unit Eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan unit yang ditunjuk/ditugaskan pada organisasi non Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berkoordinasi dengan unit yang akan disusun rancangan Standar Pelayanannya. Bagian KeduaPembahasan Rancangan Standar Pelayanan Pasal 5 (1) Rancangan Standar Pelayanan unit Eselon I dan unit organisasi non Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dibahas dengan mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait untuk menyelaraskan kemampuan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan organisasi. (2) Pembahasan rancangan Standar Pelayanan unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit Eselon II yang memiliki tugas dan fungsi terkait kesekretariatan atau unit Eselon II yang ditunjuk/ditugaskan dengan melibatkan unit organisasi dan/atau satuan kerja setingkat Eselon II di lingkungan kantor pusat, instansi vertikal setingkat Eselon II dan instansi vertikal setingkat Eselon III, unit pelaksana teknis setingkat Eselon II dan unit pelaksana teknis setingkat Eselon III di lingkungan Kementerian Keuangan, dan/atau unit non Eselon yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan secara administratif berada di bawah unit Eselon I pada masing-masing unit Eselon I. (3) Pembahasan rancangan Standar Pelayanan unit organisasi non Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit yang ditunjuk/ditugaskan pada unit organisasi non Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dengan melibatkan unit organisasi di bawahnya. (4) Kemampuan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutama menyangkut kemampuan sumber daya yang dimiliki, meliputi:dukungan pendanaan yang dialokasikan untuk penyelenggaraan Pelayanan Publik;jumlah Pelaksana Pelayanan Publik yang bertugas menyelenggarakan Pelayanan Publik; dansarana, prasarana dan/atau fasilitas yang digunakan untuk menyelenggarakan Pelayanan Publik. (5) Masyarakat dan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas wakil dari:semua pihak yang berkedudukan sebagai penerima manfaat Pelayanan Publik;tokoh masyarakat, akademisi, pengusaha, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat dan/atau lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik; danpihak yang memiliki kompetensi terkait dengan isu atau permasalahan yang akan dibahas, dalam hal diperlukan. (6) Penunjukan wakil masyarakat dan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (5) beserta jumlahnya, ditentukan oleh Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik dengan memperhatikan integritas, kompetensi, dan kepedulian di bidang Pelayanan Publik yang bersangkutan. (7) Pembahasan rancangan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tatap muka atau non tatap muka dengan metode sebagai berikut:diskusi grup terfokus (focus group discussion); dan/ataudengar pendapat (public hearing). (8) Hasil pembahasan rancangan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara penyusunan Standar Pelayanan