PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 17/PMK.07/2021
TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN2021 DALAM RANGKA MENDUKUNG PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUSDISEASE 2019 (COVID-19) DAN DAMPAKNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021 DALAM RANGKA MENDUKUNG PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN DAMPAKNYA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Peraturan Menteri ini meliputi: BAB IIPERUBAHAN ALOKASI Bagian KesatuDana Alokasi Umum Pasal 3 (1) Pagu alokasi DAU ditetapkan sebesar Rp377.791.390.288.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh triliun tujuh ratus sembilan puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah). (2) Perubahan alokasi DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap Daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan secara proporsional. Bagian KeduaDana Otonomi Khusus Pasal 4 (1) Pagu alokasi Dana Otonomi Khusus ditetapkan sebesar Rp19.482.919.184.000,00 (sembilan belas triliun empat ratus delapan puluh dua miliar sembilan ratus sembilan belas juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah) yang terdiri dari:a. alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar Rp7.555.827.806.000,00 (tujuh triliun lima ratus lima puluh lima miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus enam ribu rupiah);b.alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp7.555.827.806.000,00 (tujuh triliun lima ratus lima puluh lima miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus enam ribu rupiah) yang dibagi sebagai berikut:alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar Rp5.289.079.464.000,00 (lima triliun dua ratus delapan puluh sembilan miliar tujuh puluh sembilan juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah); danalokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar Rp2.266.748.342.000,00 (dua triliun dua ratus enam puluh enam miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah); danc.alokasi Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp4.371.263.572.000,00 (empat triliun tiga ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) yang dibagi sebagai berikut:alokasi Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua sebesar Rp2.622.758.143.000,00 (dua triliun enam ratus dua puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta seratus empat puluh tiga ribu rupiah); danalokasi Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.748.505.429.000,00 (satu triliun tujuh ratus empat puluh delapan miliar lima ratus lima juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah). (2) Perubahan pagu alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, masing-masing dilakukan berdasarkan perhitungan yang besarnya setara dengan 2% (dua persen) dari pagu alokasi DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Bagian KetigaDana Transfer Khusus Pasal 5 (1) Pagu alokasi DAK Fisik ditetapkan sebesar Rp63.648.200.000.000 (enam puluh tiga triliun enam ratus empat puluh delapan miliar dua ratus juta rupiah), yang terdiri atas:DAK Fisik yang dirinci per jenis/bidang/subbidang menurut provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp63.318.942.736.000,00 (enam puluh tiga triliun tiga ratus delapan belas miliar sembilan ratus empat puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah); dancadangan DAK Fisik sebesar Rp329.257.264.000,00 (tiga ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus lima puluh tujuh juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah). (2) Bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:bidang Pendidikan sebesar Rp18.333.059.942.000,00 (delapan belas triliun tiga ratus tiga puluh tiga miliar lima puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah);bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebesar Rp19.796.485.885.000,00 (sembilan belas triliun tujuh ratus sembilan puluh enam miliar empat ratus delapan puluh lima juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);bidang Perumahan dan Permukiman sebesar Rp975.784.325.000 (sembilan ratus tujuh puluh lima miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);bidang Industri Kecil dan Menengah sebesar Rp743.538.967.000,00 (tujuh ratus empat puluh tiga miliar lima ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);bidang Pertanian sebesar Rp1.394.263.757.000,00 (satu triliun tiga ratus sembilan puluh empat miliar dua ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);bidang Kelautan dan Perikanan sebesar Rp997.119.766.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh miliar seratus sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah);bidang Pariwisata sebesar Rp585.411.191.000,00 (lima ratus delapan puluh lima miliar empat ratus sebelas juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);bidang Jalan sebesar Rp10.210.344.809.000,00 (sepuluh triliun dua ratus sepuluh miliar tiga ratus empat puluh empat juta delapan ratus sembilan ribu rupiah);bidang Air Minum sebesar Rp2.977.364.075.000,00 (dua triliun sembilan ratus tujuh puluh tujuh miliar tiga ratus enam puluh empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah);bidang Sanitasi sebesar Rp1.974.663.982.000,00 (satu triliun sembilan ratus tujuh puluh empat miliar enam ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah);bidang Irigasi sebesar Rp2.901.015.016.000,00 (dua triliun sembilan ratus satu miliar lima belas juta enam belas ribu rupiah);bidang Lingkungan Hidup sebesar Rp606.107.059.000,00 (enam ratus enam miliar seratus tujuh juta lima puluh sembilan ribu rupiah);bidang Transportasi Perdesaan sebesar Rp1.248.319.817.000,00 (satu triliun dua ratus empat puluh delapan miliar tiga ratus sembilan belas juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah); danbidang Transportasi Laut sebesar Rp575.464.145.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima miliar empat ratus enam puluh empat juta seratus empat puluh lima ribu rupiah). (3) Jenis DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas jenis DAK Fisik Reguler dan DAK Fisik Penugasan. (4) Rincian DAK Fisik menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada nilai Rencana Kegiatan DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang yang telah disepakati bersama antara Daerah dengan Kementerian/Lembaga terkait. (5) Alokasi cadangan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan selisih dari pagu alokasi DAK Fisik setelah penyesuaian dengan nilai total Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Pasal 6Pagu alokasi DAK Nonfisik untuk Jenis Dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah ditetapkan sebesar Rp1.585.007.000.000,00 (satu triliun lima ratus delapan puluh lima miliar tujuh juta rupiah). BAB III PENGGUNAAN Bagian KesatuDana Transfer Umum Pasal 7 (1) Dana Transfer Umum diarahkan penggunaannya paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk mendukung program pemulihan ekonomi Daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58/PMK.03/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 58/PMK.03/2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIKEDUDUKAN, JENJANG, DAN TUGAS JABATANFUNGSIONAL PENYULUH PAJAK Pasal 2 (1) Penyuluh Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penyuluhan pada Kementerian Keuangan. (2) Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. (3) Kedudukan Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 (1) Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:Penyuluh Pajak Ahli Pertama;Penyuluh Pajak Ahli Muda; danPenyuluh Pajak Ahli Madya. (3) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak terdiri atas:a.Penyuluh Pajak Ahli Pertama, meliputi:1)Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan2)Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.b.Penyuluh Pajak Ahli Muda, meliputi:1)Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan2)Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.c.Penyuluh Pajak Ahli Madya, meliputi:1)Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;2)Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan3)Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. Pasal 4 (1) Uraian kegiatan tugas jabatan, uraian kegiatan pengembangan profesi dan penunjang, butir kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, dan deskripsi mengenai kriteria/klasifikasi butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Uraian kegiatan tugas jabatan, dan uraian kegiatan pengembangan profesi dan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penilaian kinerja. (3) Penyuluh Pajak dapat melaksanakan tugas yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Penyuluh Pajak untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya dengan ketentuan perolehan Angka Kredit sebagai berikut:Penyuluh Pajak yang melaksanakan tugas 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; danPenyuluh Pajak yang melaksanakan tugas 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan. Pasal 5 (1) Pelaksanaan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dala: Pasal 4 ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk individ atau tim. (2) Pelaksanaan tugas jabatan oleh tim sebagaimar dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling sedikit 1 (satu) orang koordinator, 1 (satu) orang ketua tim, dan 1 (satu) orang anggota tim. (3) Pelaksanaan tugas oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan penugasan oleh pimpinan unit kerja tempat Penyuluh Pajak berkedudukan. (4) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas untuk melakukan kegiatan perencanaan penyuluhan dan koordinasi kegiatan penyuluhan. (5) Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas sebagai pengendali lapangan atas kegiatan penyuluhan. (6) Penyuluh Pajak yang dapat menduduki jabatan koordinator harus memenuhi syarat sebagai berikut:memiliki jenjang jabatan paling rendah Penyuluh Pajak Ahli Pertama;memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; danpersyaratan lain yang ditentukan oleh Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional. (7) Penyuluh Pajak yang dapat menduduki jabatan ketua tim harus memenuhi syarat sebagai berikut:memiliki jenjang jabatan paling rendah Penyuluh Pajak Ahli Pertama;memiliki pangkat ruang paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; danpersyaratan lain yang ditentukan oleh Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional. (8) Penunjukan sebagai koordinator dan ketua tim dilakukan oleh:Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, untuk penunjukan koordinator di wilayah kerjanya; danPejabat Administrator, untuk penunjukan ketua tim di wilayah kerjanya. (9) Dalam hal dalam suatu unit kerja tidak terdapat Penyuluh Pajak yang memenuhi syarat sebagai koordinator, tugas koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh ketua tim. BAB IIIPENGANGKATAN DALAM JABATAN Bagian KesatuPejabat yang Berwenang Pasal 6Penyuluh Pajak diangkat oleh PPK atau PyB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dilakukan melalui pengangkatan: Bagian KeduaPengangkatan Pertama Pasal 8 (1) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan pengangkatan untuk mengisi LKJF Penyuluh Pajak yang telah ditetapkan melalui pengadaan dari calon PNS. (2) Calon Penyuluh Pajak yang akan diangkat melalui mekanisme pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:berstatus PNS;pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;memiliki integritas dan moralitas yang baik;sehat jasmani dan rohani;berijazah paling rendah sarjana/diploma empat bidang ilmu ekonomi, keuangan, hukum, administrasi, komunikasi, atau teknik;nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat;tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dantidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara. (3) Calon Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat sebagai PNS. (4) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum diangkat ke dalam jabatan fungsional melebihi 1 (satu) tahun, kepada PNS tersebut tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. (5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang Penyuluhan yang dibuktikan dengan sertifikat. (6) Penyuluh Pajak yang belum dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diberikan kenaikan jabatan. (7) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui pengangkatan pertama sama dengan pangkat yang dimiliki. (8) Jenjang jabatan yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui pengangkatan pertama dilaksanakan berdasarkan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (9) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui pengangkatan pertama ditetapkan sebesar 0 (nol). (10) Keputusan pengangkatan melalui pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak disusun sesuai formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian KetigaPengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain Pasal 9 (1) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan pengangkatan PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya ke dalam Jabatan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65/PMK.04/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 65/PMK.04/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 131/PMK.04/2018 TENTANG KAWASAN BERIKAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.04/2018 TENTANG KAWASAN BERIKAT. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1367), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, dan huruf k Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: Pasal 15Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib:memasang tanda nama perusahaan sebagai Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum;menyediakan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pertukaran data secara elektronik untuk Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang diawasi oleh Kantor Pabean yang menerapkan sistem pertukaran data elektronik untuk Kawasan Berikat;mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT inventory) yang merupakan subsistem dari sistem informasi akuntansi yang akan menghasilkan informasi laporan keuangan dan dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan dan/atau pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak;mendayagunakan closed circuit television (cctv) untuk pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat diakses secara langsung (realtime) dan daring (online) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak serta memiliki data rekaman closed circuit television (cctv) paling sedikit 7 (tujuh) hari terakhir.mengajukan permohonan perubahan izin Pengusaha Kawasan Berikat ataü PDKB kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama apabila terdapat perubahan data yang tercantum dalam izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB;melakukan pencacahan (stock opname) terhadap barang-barang yang mendapat fasilitas kepabeanan, Cukai, dan perpajakan, dengan pengawasan dari Kantor Pabean yang mengawasi, paling sedikit 1 (satu) kali dalam waktu 1 (satu) tahun, serta menyampaikan laporan hasil pencacahan (stock opname) paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelaksanaan pencacahan (stock opname), kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat SPT Masa PPN dilaporkan;menyimpan dan memelihara dengan baik buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya;menyelenggarakan pembukuan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat serta pemindahan barang dalam Kawasan Berikat berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Kawasan Berikat apabila dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;menyampaikan laporan keuangan perusahaan dan/atau laporan tahunan perusahaan kepada Kepala Kantor Pabean; danmenyampaikan laporan atas dampak ekonomi dari pemberian fasilitas Kawasan Berikat yang paling sedikit memuat informasi mengenai nilai fasilitas fiskal yang diberikan, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, dan nilai penjualan hasil produksi kepada Kepala Kantor Pabean paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. 2. Ketentuan ayat (4) Pasal 20 diubah, dan diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 20 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b), sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: Pasal 20(1)Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat:diberikan penangguhan Bea Masuk;diberikan pembebasan Cukai; dan/atautidak dipungut PDRI.(2)Barang yang berasal dari luar daerah pabean yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah ke Kawasan Berikat:diberikan penangguhan Bea Masuk;diberikan pembebasan Cukai;tidak dipungut PDRI; dan/atautidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.(3)Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atauHasil Produksi Kawasan Berikat lain.(3a)Barang yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk Bahan Baku, Bahan Penolong, dan/atau pengemas dan alat bantu pengemas milik subjek pajak luar negeri yang ditujukan untuk diekspor dengan cara diolah atau digabung terlebih dahulu di Kawasan Berikat, sepanjang barang tetap berada dalam Kawasan Berikat sampai dengan dilakukannya ekspor.(3b)Terhadap barang tetap berada dalam Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) merupakan barang tidak dikeluarkan dari Kawasan Berikat kecuali untuk proses pengiriman antar Kawasan Berikat dan/atau pengeluaran sementara.(4)Dalam hal pemasukan barang ke Kawasan Berikat bukan merupakan penyerahan barang kena pajak, atas pemasukan tersebut tidak terutang PPN atau PPN dan PPnBM dan tidak dibuatkan faktur pajak.(5)Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3):bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; danberkaitan dengan kegiatan produksi. 3. Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 21 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b), ketentuan huruf a ayat (5) dan ayat (6) diubah, dan ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut: Pasal 21(1)Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:tempat lain dalam daerah pabean;Tempat Penimbunan Berikat lainnya;Kawasan Bebas;kawasan ekonomi khusus; dan/ataukawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah,diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.(2)Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):berasal dari bukan pengusaha kena pajak; dan/ataubukan termasuk penyerahan barang kena pajak,terhadap barang dimaksud tidak terutang PPN atau PPN dan PPnBM, dan tidak diterbitkan faktur pajak.(3)Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atauHasil Produksi Kawasan Berikat lain.(3a)Barang yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Bahan Baku, Bahan Penolong, dan/atau pengemas dan alat bantu pengemas milik subjek pajak luar negeri yang ditujukan untuk diekspor dengan cara diolah atau digabung terlebih dahulu di Kawasan Berikat, sepanjang barang tetap berada dalam Kawasan Berikat sampai dengan dilakukannya ekspor.(3b)Terhadap barang tetap berada dalam Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) merupakan barang tidak dikeluarkan dari Kawasan Berikat kecuali untuk proses pengiriman antar Kawasan Berikat dan/atau pengeluaran sementara.(4)Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; danberkaitan dengan kegiatan produksi.(5)Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMORÂ 62/PMK.03/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 62/PMK.03/2021 TENTANG TATA CARA PELIBATAN PEMERINTAH PUSAT DAN/ATAU PEMERINTAHDAERAH DALAM RANGKA PEMBEBANAN SUMBANGAN DAN/ATAUBIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPATDIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WAJIB PAJAK DI BIDANGUSAHA PERTAMBANGAN MINERAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelibatan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pembebanan Sumbangan dan/atau Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Wajib Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELIBATAN PEMERINTAH PUSAT DAN/ATAU PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PEMBEBANAN SUMBANGAN DAN/ATAU BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WAJIB PAJAK DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL. Pasal 1 (1) Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha di bidang pertambangan mineral ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. (2) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengeluaran dalam bentuk sumbangan dan/atau biaya melalui badan/lembaga tertentu. Pasal 2 (1) Pengeluaran dalam bentuk sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) meliputi:sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan melalui badan penanggulangan bencana atau lembaga/pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang;sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan;sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan;sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga; danbiaya pembangunan infrastruktur sosial, yang merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan penyediaan sarana dan prasarana untuk kepentingan umum termasuk di bidang kesehatan dan bersifat nirlaba melalui lembaga yang bergerak di bidang pembinaan dan pengembangan masyarakat. (2) Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang. Pasal 3 (1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan lembaga pengumpul sumbangan yang telah melibatkan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dalam program penyaluran sumbangannya. (2) Dalam hal pengeluaran dalam bentuk sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e, disampaikan dalam bentuk sarana dan/atau prasarana secara langsung ke pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah maka pelibatan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah oleh lembaga dalam program penyaluran sumbangannya dianggap telah terpenuhi. (3) Pemberian sumbangan yang disampaikan Wajib Pajak secara langsung kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (1) Pelibatan pemerintah pusat oleh lembaga pengumpul sumbangan dilakukan dengan cara menyesuaikan program penyaluran sumbangan lembaga pengumpul sumbangan berdasarkan program kebijakan pemerintah pusat, sesuai dengan program kebijakan Kementerian atau Lembaga sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelibatan pemerintah daerah oleh lembaga pengumpul sumbangan dilakukan dengan cara menyesuaikan program penyaluran sumbangan lembaga pengumpul sumbangan berdasarkan program kebijakan pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal dilakukan pelibatan terhadap pemerintah pusat dan pemerintah daerah oleh lembaga pengumpul sumbangan, dilakukan dengan cara menyesuaikan program penyaluran sumbangan dengan program kebijakan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyesuaikan program penyaluran sumbangan dengan program kebijakan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pelibatan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh lembaga pengumpul sumbangan dibuktikan dengan adanya dokumen persetujuan atas rencana program penyaluran sumbangan oleh lembaga pengumpul sumbangan yang paling sedikit memuat informasi berupa:a.nomor dan tanggal dokumen persetujuan;b.nama, alamat, dan NPWP lembaga pengumpul sumbangan;c.rencana dan penjelasan program penyaluran sumbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;d.rencana jumlah nominal penyaluran sumbangan oleh lembaga pengumpul sumbangan sesuai dengan program pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;e.nomor ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar program penyaluran sumbangan oleh lembaga pengumpul sumbangan; danf.persetujuan pejabat mengenai:1)kesesuaian program penyaluran sumbangan lembaga pengumpul sumbangan dengan program kebijakan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;2)tanggung jawab pelaksanaan program penyaluran sumbangan merupakan tanggung jawab lembaga pengumpul sumbangan; dan3)jangka waktu penyelenggaraan program penyaluran sumbangan,yang ditandatangani oleh pejabat pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah yang berwenang. (5) Dokumen persetujuan pelibatan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah atas rencana program penyaluran sumbangan oleh lembaga pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Pengeluaran dalam bentuk sumbangan dan/atau biaya dari Wajib Pajak di bidang usaha pertambangan mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, dengan ketentuan:a.Wajib Pajak tidak mengalami rugi fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya;b.pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan;c.didukung oleh bukti yang sah;d.diserahkan melalui:1)badan penanggulangan bencana atau lembaga/pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang; dan/atau2)lembaga pengumpul sumbangan yang telah melibatkan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dalam program penyaluran sumbangannya,yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan; dane.sumbangan dan/atau biaya tidak disampaikan melalui lembaga pengumpul sumbangan yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan. (2) Dalam hal pengeluaran biaya pembangunan infrastruktur sosial disampaikan secara langsung ke pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), pengeluaran tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dengan ketentuan:Wajib Pajak tidak mengalami rugi fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya;pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan; dandidukung oleh bukti penerimaan sumbangan yang sah dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Pasal 6 (1) Wajib Pajak pemberi sumbangan wajib melaporkan tanda bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Pelaporan tanda bukti penerimaan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara Wajib Pajak:mengisi dan menyampaikan formulir tanda bukti penerimaan sumbangan; danmenyampaikan copy dokumen persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61/PMK.03/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 61/PMK.03/2021 TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI PEMEGANG IZIN USAHAPERTAMBANGAN, IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS,IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT, IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUSOPERASI PRODUKSI SEBAGAI KELANJUTAN OPERASI KONTRAK, ATAUKONTRAK KARYA DALAM RANGKA KERJA SAMA DI BIDANG USAHAPERTAMBANGAN MINERAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi Pemegang Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Pertambangan Rakyat, Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, atau Kontrak Karya dalam rangka Kerja Sama di Bidang Usaha Pertambangan Mineral; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI PEMEGANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN, IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS, IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT, IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS OPERASI PRODUKSI SEBAGAI KELANJUTAN OPERASI KONTRAK, ATAU KONTRAK KARYA DALAM RANGKA KERJA SAMA DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, atau KK melakukan kegiatan Usaha Pertambangan pada wilayah penambangan yang meliputi WIUP, WIUPK, WPR atau Wilayah KK yang telah diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi sesuai kewenangannya. (2) Termasuk dalam pengertian pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pemegang SIPB. (3) Hak dan kewajiban perpajakan bagi pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, atau KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melekat pada pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagal Kelanjutan Operasi Kontrak, atau KK dimaksud. Pasal 3Pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, atau KK berhak atas hasil produksi mineral, termasuk mineral ikutan, produk samping, hasil pengolahan dan/atau pemurnian, atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral dari wilayah penambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Pasal 4 (1) Pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, atau KK dapat melakukan kerja sama dengan:pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, dan/atau dengan KK lainnya; dan/ataupihak selain pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, dan/atau KK,dalam rangka pengusahaan hasil produksi mineral di wilayah penambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Atas kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1):Wajib Pajak Pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, atau KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); danWajib Pajak yang melakukan kerjasama dengan pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a,melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 5Hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, atau KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6Hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Juni 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 15 Juni 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 675
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 15/PMK.06/2021
TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANGDIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANGNEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DENGANMEKANISME CRASH PROGRAMTAHUN ANGGARAN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DENGAN MEKANISME CRASH PROGRAM TAHUN ANGGARAN 2021. BAB IKETENTUAN UMUM Bagian KesatuDefinisi Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Bagian KeduaRuang Lingkup Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang diselesaikan dengan mekanisme Crash Program meliputi Piutang Instansi Pemerintah Pusat dengan Penanggung Utang:a.perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha dengan skala mikro, kecil, atau menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);b.perorangan yang menerima Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); atauc.perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020. (2) Dalam hal kewajiban utang dalam bentuk mata uang asing, batasan sisa kewajiban utang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal surat persetujuan keringanan utang. (3) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1) huruf c, Crash Program berupa pemberian keringanan utang tidak dapat diberikan terhadap:a.Piutang Negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan (TGR/TP), kecuali Penanggung Utang telah pensiun atau merupakan Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat golongan (Penata Muda/III/a) ke bawah;b.Piutang Negara yang berasal dari ikatan dinas;c.Piutang Negara yang berasal dari aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL);d.Piutang Negara yang terdapat Jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk Jaminan penyelesaian setara lainnya, kecuali Jaminan berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk Jaminan penyelesaian setara lainnya tersebut; dane.Dalam hal jaminan penyelesaian utang sebagaimana dimaksud pada huruf d sudah tidak efektif, kadaluwarsa atau kondisi lainnya, tidak dapat lagi digunakan sebagai Jaminan penyelesaian Piutang Negara. (4) Dalam hal terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk Jaminan penyelesaian setara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, KPKNL meminta konfirmasi kepada Penyerah Piutang untuk memastikan status/kondisi/masa berlaku Jaminan penyelesaian utang tersebut. Pasal 3 (1) Penyelesaian Piutang Negara pada Instansi Pemerintah dalam Peraturan Menteri ini dilakukan dengan mekanisme Crash Program secara nasional yang dikoordinasikan oleh Menteri. (2) Pelaksanaan Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, berupa:pemberian keringanan utang; atauMoratorium Tindakan Hukum atas Piutang Negara. (3) Direktur Jenderal Kekayaan Negara bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melaporkan kepada Menteri. BAB IITUGAS DAN WEWENANG Pasal 4 (1) Kepala KPKNL bertugas menyelesaikan Piutang Negara yang telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Piutang Negara. (2) Kepala KPKNL berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Crash Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. BAB IIIPENYELESAIAN PIUTANG NEGARA Bagian KesatuInventarisasi Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) danPemberitahuan Pelaksanaan Crash Program Pasal 5 (1) KPKNL menginventarisasi Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) untuk memastikan Penanggung Utang yang dapat diberikan Crash Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPKNL melakukan penelitian sisa kewajiban Piutang Negara berdasarkan data penyerahan dari Penyerah Piutang. (3) Penelitian sisa kewajiban Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi rincian besaran Piutang Negara:pokok;bunga;denda; dan/atauongkos/biaya lainnya. (4) Dalam hal terdapat angsuran dari Penanggung Utang, angsuran diperlakukan sebagai pengurang pokok Piutang Negara. (5) Dalam hal terdapat perbedaan data angsuran Penanggung Utang, KPKNL melakukan konfirmasi tertulis kepada Penyerah Piutang sebelum melakukan proses penyelesaian dengan mekanisme Crash Program. Pasal 6 (1) Kepala KPKNL memberitahukan rencana pelaksanaan Crash Program kepada Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), melalui:surat pemberitahuan yang dikirimkan secara tercatat atau surat elektronik;pengumuman panggilan di surat kabar, website atau media elektronik lainnya;surat pemberitahuan melalui Penyerah Piutang; sosialisasi; dan/ataupelaksanaan kerja sama penyelesaian (joint program) dengan Penyerah Piutang. (2) Format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian KeduaPermohonan dan PembahasanCrash Program Pasal 7 (1) Penanggung Utang yang dapat diberikan Crash Program merupakan Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL dan diterima secara lengkap paling lambat tanggal 1 Desember 2021. (2) Permohonan tertulis diajukan oleh Penanggung Utang dengan menyebutkan jenis Crash Program yang akan diikuti, meliputi:permohonan keringanan utang; ataupermohonan Moratorium Tindakan Hukum atas Piutang Negara. (3) Dikecualikan dari ketentuan ayat (2), permohonan tertulis dapat diajukan oleh Penjamin Utang dalam hal Penanggung Utang tidak diketahui keberadaannya. (4) Format permohonan tertulis Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 8 (1) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dikirimkan:a.ke alamat kantor KPKNL; ataub.secara elektronik ke alamat surat elektronik (e-mail) KPKNL. (2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi berupa:a.kartu identitas Penanggung Utang atau Penjamin Utang; danb.dokumen pendukung. (3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:a.surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa yang menerangkan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan;b.surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa atau instansi yang berwenang bahwa Penanggung Utang terdampak bencana yang mempengaruhi kondisi ekonomi/usaha Penanggung Utang; dan/atauc.surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada instansi yang berwenang bahwa Penanggung Utang saat mengajukan permohonan Crash Program tercatat sebagai pelaku usaha dengan skala mikro, kecil, atau menengah (UMKM) atau penerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS). (4) Dalam hal permohonan tertulis diajukan oleh Penjamin Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:a.surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa atau pejabat yang berwenang pada instansi yang berwenang, yang menerangkan Penanggung Utang tidak diketahui keberadaan/tempat tinggalnya; danb.surat pernyataan bermeterai cukup dari Penjamin Utang yang diketahui oleh pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa tempat domisili Penjamin Utang, yang berisi:1)kesanggupan untuk memenuhi seluruh ketentuan Crash Program;2)bertanggung jawab secara penuh jika terjadi